Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026

PT MODERN INTERNASIONAL Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

"PUTUSAN

Nomor PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jendera! Pajak Nomor KEP-000965/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/17/054/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006098.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MODERN INTERNASIONAL Tbk. NPWP 01.001.822.4-054.000, ' "beralamat di Jalan Matraman Raya Nomor 12 Kebon Manggis, Matraman

Jakarta Timur, yang diwakili oleh Sdr. Sungkono Honoris, jabatan Direktur , Utama:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro

Izin Kuasa Hukum =: KEP-1289/PP/IKH/2023 Tanggal 26 September 2023

1 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/MDRN/!/2024 tanggal 16 i Januar 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto

40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Martinus An Prasetyo/197602291999031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6100/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023: ]

* 2. Nama/NIP: Basuki Nugroho/197702121999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2793/WPJ.07/2024 tanggal * 22 Juni 2024;

3. Nama/NIP> Hemawan/198310192009011007

'Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Khusus

' 4. Nama/NIP: Anita Agustina/197508101995032001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Khusus

" berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3494/WPJ.07/2024 tanggal 2 " Agustus 2024:

* untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

: Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1387/PP/BR/2023 tanggal 27 November 2023,

' Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding! Nomor 004/MDRN/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1645/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 3 Oktober 2023,

: Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

!DUDUK PERKARA

' Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/17/054/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan oleh KantorPajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut: 7

Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak

|. | Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp2.976.545.454,00 + Jumlah seluruh penyerahanRp2.976.545.454,00

2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp297.654.545,00 Jumlah penghitungan PPN kurang bayar

Rp297.654.545,00 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

| Rp0,00 Sanksi Administrasi|

| Bunga Pasal 13 (2) KUPRp130.075.506,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp427.670.051 00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/MDRN/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian

Koreksi yang PemohonFiskus diajukan Banding(Rp) keberatan —— r— Barang dan Jasa masa Desember or |

Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai

‘Dasar Pengenaan Pajak a2. Penyerahan yang PPN-nya harus di pungut sendiri

Penghitungan PPN kurang bayar a. Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri297.654.545

|3. | Sanksi administrasiLo. 0|CO

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor KEP-000965/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 17 April 2023, memutuskan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut: r j

Uraian

Semula (Rp)Ditambah/DiMenjadi kurangi(Rp) (Rp)|

Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar427.670.051,00427'670.051,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor tanggal 11 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 (diantar langsung):

, Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/MDRN/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakdn hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dan permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No

KeputusanFiskus

Menjadi Keberatan (Rp) (Rp) (Rp)

PPN yang Kurang (Lebih) Bayar [|Of297.654.545 | | 297.654.545

Bunga| i130.015.506 | | 130.015.506 Jumlah Pajak yang masih

-harus/(lebih) dibayar427.670.051427.670.051 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi vand diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi PPN yang kurang bayar Rp297.654.545,00 dan sanksi bunga Rp130.015.506,00

Menurut Pemohon Banding i

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar Rp297.654.545,00 dan sanksi bunga Rp1 30.015.506,00 dengan alasan:

bahwa saat terjadinya transaksi adalah melewati bulan Juli 2017 pada saat itu Sertifikat Elektronik Pemohon Banding kadaluwarsa pada tanggal 31 Juli 2017:

. bahwa salah satu syarat untuk mengajukan perpanjangan Sertifikat Elektronik dan juga pemberian nomor seri Faktur Pajak adalah wajib memasukkan SPT Tahunan tahun sebelumnya yakni artinya tahun 2016:

* bahwa Pemohon Banding tidak diperkenankan untuk memasukkan SPT

Tahunan 2016 dikarenakan sedang menghadapi pemeriksaan bukti permulaan tahun 2016 (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal terbit 21 Desember 2017), dimana dinyatakan saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan maka dinyatakan semua SPT tahun 2016 termasuk SPT PPh Badan 2016 tidak dapat lagi dimasukkan:

* bahwa Pemohon Banding memohon agar diberikan ijin memasukkan SPT

Tahunan 2016 (saat itu manual ke KPP) namun SPT tidak diterima dan tidak diberikan tanda terima oleh KPP karena tidak boleh dimasukkan lagi:

* bahwa Pemohon Banding memohon juga kepada tim Pemeriksa Bukti yakni tim Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk membantu Pemohon Banding agar dapat memasukkan SPT tahunan 2016 sebagai syarat diperpanjangnya sertifikat elektronik namun dijawab bahwa hak menerima SPT ada di KPP dan juga hak menerbitkan sertifikat Elektronik juga ada di KPP dan setelah masuk pemeriksaan Bukper tidak diperkenankan memasukkan SPT lagi di tahun pemeriksaan yakni tahun pajak 2016,

* bahwa Pemohon Banding juga telah berdiskusi secara lisan mendatangi KPP

Perusahaan Masuk Bursa untuk dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut diatas namun tidak mendapat solusi apa-apa:

bahwa akhirnya setelah semua diskusi dan permohonan diatas gagal, Pemohon Banding tetap tidak bisa memasukkan SPT Tahun pajak 2016,

|

Pemohon Banding tetap mengajukan surat permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik yang telah habis masa penggunaannya melalui surat Nomor 001/X/KPP/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang sampal

dengan sekarang surat tersebut belum pemah dijawab oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa,

* bahwa Pemohon Banding tidak dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada pembeli (sebenarnya pembeli mau membayar PPN) atas bellyerahan

Aktiva Tetap yang Pemohon Banding serahkan setelah tanggal 31 Juli 2017 dikarenakan Pemohon Banding tidak bisa membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan aset tersebut, “ bahwa pihak bank memaksa Pemohon Banding untuk menjual aset atas tanah dan bangunan yang menjadi agunan kepada pihak bank, dalam rangka penyelesaian kewajiban yang bermasalah pada bank. Meski Pemohon Banding mengajukan Restrukturisasi atas Hutang tersebut, pihak bank tetap memaksa Pemohon Banding padahal Pemohon Banding tidak dapat membuatkan Faktur Pajak atas transaksi penjualan aset atas tanah dan bangunan:

* bahwa penjualan/ pengalihan aset tanah dan bangunan yang terjadi dari bulan

Juli s.d Desember 2107 dimaksudkan untuk melunasi hutang-hutang Pemohon Banding kepada bank. Atas transaksi pengalihan aset yang terjadi dari bulan Juli s.d Desember 2017, Pemohon Banding tidak bisa memungut PPN dari pembeli karena Pemohon Banding tidak bisa membuatkan/ menerbitkan dan memberikan faktur pajak. Pembeli menolak membayarkan PPN 10% ke Pemohon Banding dengan alasan tidak ada faktur pajak PPN (sebagai sarana pemungutan PPN kepada pembeli),| pada bulan Desember tahun 2018 Pemohon Banding menerima surat pemberitahuan tidak dilakukan penyidikan karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan sebenamya tertanggal surat 21 Desember 2018 atas pemeriksaan bukti permulaan tahun pajak 2016. Pelaporan pertama (SPT terlampir) pada bulan Februari tahun 2019 Pemohon Banding melakukan pelaporan SPT PPh Badan tahun 2017 dan mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik ke KPP Masuk Bursa;

» bahwa diterbitkannya surat Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan karena

Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai dengan Keadaan Sebenamya pada tanggal 25 Februari 2019 Pemohon Banding melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa SPT PPh Badan tahun 2017, pada if

1

PT Modern Internasional Tbk. ¥

1

}

tanggal 27 Februari 2019 Pemohon Banding mengajukan surat permintaan Sertifikat Elektronik dan tanggal 28 Februari 2019 Pemohon (Banding melaporkan SPT PPN masa Januari sampai dengan Desember 2018 dan melakukan permintaan no. Faktur Pajak di sistem DJP E-NOFA:

* bahwa per Februari 2019 status pelaporan Pemohon Banding ke KPP masuk bursa sudah tidak diblokir kembali dan Pemohon Banding bisa mengajukan permohonan Nomor Faktur Pajak. Pemohon Banding menghubungi pihak pembeli aset Pemohon Banding, dengan maksud Pemohon Banding akan membuatkan Faktur Pajak PPN atas transaksi pengalihan aset yang terjadi di tahun 2017. Semua pihak pembeli menolak untuk membayarkan PPN atas transaksi pengalihan aset tersebut dengan alasan sudah kadaluwarsa untuk terbitkan Faktur Pajak dan juga dikreditkan, telah Pemohon Banding nyatakan kronologis yang sama seperti di atas dengan melampirkan bukti pada saat pemeriksaan pajak tahun 2017 ini. Semua pemyataan dan kronologis yang ada, juga argumen Pemohon Banding telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk tahun pajak 2017 oleh pihak Kanwil:

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan, dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

* bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak:

* bahwa kesalahan tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan aktiva berupa tanah dan bangunan tidak ada pada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah melakukan berbagai upaya untuk bisa mendapatkan Nomor Faktur Pajak,

« bahwa penjualan aktiva berupa tanah dan bangunan terjadi dalam periode Juli 2017 hingga Desember 2017 diluar kemampuan Pemohon Banding: karena pihak bank terus mendesak dengan paksa Pemohon Banding untuk menyelesaikan kewajiban yang bermasalah pada bank tersebut: | i z

Pemohon Banding sedang mengalami penurunan kinerja usaha, yang mengakibatkan tidak memperoleh penghasilan untuk melunasi| seluruh kewajiban-kewajiban yang timbul, terutama kewajiban untuk melunasi hutang bank, bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima katena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/17/054/22 tanggal 28 Juli 2022: |

' Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1645/SUBAWPJ.07/2023 tanggal 3 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

2. Tanggapan Terbanding

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1. : bahwa penjualan aktiva tetap merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai:

2. 1 bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut:

3. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: 1

! ry i a

é

Ne

3 .

Kesimpulan dan Usul| Kesimpulan

. bahwa Surat Banding Nomor 004/MDRN/VIV2023 tanggal 11 Juli 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya,

« bahiwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00965/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal

17 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

» bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beriaku,

Usul

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat (diterima karena memenuhi ketentuan formal:

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00965/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor 00053/207/17/054/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa/Tahun Pajak Desember 2017 atas nama PT Modem Intemasional Tbk. NPWP 01.001.822.4- 0541000:

1 Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan SuratBanding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006093.16.2023/PAN/2023 tanggal 12 Oktober 2023 dengan permintaan agar

Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

' Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:|

Bukti P-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

|

Barang dan Jasa nomor 00053/207/1 7/054/22 tanggal 28 Juli 2022: Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 005/MDRN/X/2022 targa 10 Oktober 2022:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

000965/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 17 April 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 11 tanggal 20 Februari 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah|seorang pengurus,

Bukti P-5. Fotokopi surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan Pemb-BP-

8/WPJ.07.2017 tanggal 21 Agustus 2017;

Bukti P-6. Fotokopi Permohonan Permintaan Perpanjangan Sertifikat Elektronik E-

‘ Faktur dengan tanda terima tanggal 17 Oktober 2017;

Bukti P-7. Fotokopi E-Nofa tanggal 28 Februari 2019:

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Laporan Audit 2020:

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus 002/MDRN/I/2024 Tanggal 16 Januari 2024: Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ijin Kuasa Hukum KEP-1289/PP/IKH/2023|/Tanggal

26 September 2023:

Bukti P-11. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Yohanes Dwiki

Ramandito Dewantoro:

Bukti P-12. Pakta Integritas,|

Bukti P-13. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Modem Intemationai

‘ Tbk Nomor 11 tanggal 20 Februari 2023 di Jakarta Pusat yang dibuat ; oleh Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH., MH., MKn., Notaris di |—1

!

Jakarta:| i

Bukti P-14. Fotokopi — Surat Keputusan Terbanding Nomor | KEP-

000965/KEB/PJIWPJ.07/2023 tanggal 17 April 2023:

Bukti P-15. Matriks Sengketa,|

Bukti P-16. Pakta Integritas::

Bukti P-1 7. Penjelasan Tertulis Ngmor 20240221D/KH/PTMI/M/2024 Tanggal 21

|"— Februari 2024 hal Penjelasan Gambaran Usaha Pemohon Banding:

Bukti P-18. Penjelasan Terus Nomor 20240320D/KH/PTMIMI/2024 Tanggal 20

‘Maret 2024: | 7|

Bukti P-19. Surat Pemberitahuan, emerisaan Bukti Permulaan dari Terbanding

Nomor: PEMB.BP-8WPJ. 07/2017 Tanggal 21 Agustus 2017,

Bukti P-20. Surat ' Nomor " 001/T ax/XI2018 Tanggal 8 Oktober 2017 hal

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 (3) UU KUP: , | ,| |

Bukti P-21. Surat Pemberitahuan: Tidak Dilakukan Penyidikan | Karena

Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai | dengan 1 Keadaan yang Sebenamya Nomor SR-237/WPJ.07/2018 Tanggal 21 Desember 2018:|

Bukti P-22. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor | SPHP-

00014/VPJ.07/RIK.SIS/2022 Tanggai 23 Juni 2022;

Bukti P-23. Surat Nomor O1/MIMII/2022 hal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan

Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00014/WPJ.07/RIK.SIS/2022 Tanggal 23 Juni 2022:

Bukti P-24. Bukti Daluwarsa Sertifikat Elektronik di 2017:

Bukti P-25. Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik | Nomor

001/X/KPP/2017 Tanggal 13 Oktober 2017;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis NomorTanggal 19 Juli 2024,|7

Bukti P-27. Surat Nomor 20240619E/KHIPTMINI/2024 Tanggal 19 Juni 2024 hal

, Penjelasan Tidak Hadir pada Persidangan Pemeriksaan Tanggal 8 Mei 12024bo

Bukti P-28. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB. "7

|!

1 8/WPJ.07/2017 Tanggal 21 Agustus 2017 dari Kanwil DJP Jakarta

Khusus;$

Bukti P-29, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1532 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 atas PT

| Modem Sevel Indonesia;

Bukti P-30. Surat Nomor 001/X/KPP/2017 Tanggal 13 Oktober 2017 hal

Permohonan Permintaan Perpanjangan Sertifikat Elektronik e-Faktur yang telah habis masa penggunaannya karena telah melewati masa berlakunya:

Bukti P-31 . Bukti pembayaran PPN dan PPh Pasal 21 Pemohon Banding berkaitan dengan bukti permulaan untuk tahun 2016 sebesar Rp. “15.500.000.000,00:

Bukti P-32, Penjelasan Tertulis Nomor 20240731/KH/PTMI/ViII/2024 Tanggal 31 Juli 2024,

Bukti P-33. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan 2016 Nomor PEMB-BP-

8/WPJ.07/2017 Tanggal 21 Agustus 2017;

Bukti P-34. Bukti Bayar PPN dan PPh 21 Saat Bukti Permulaan Tahun 2016: Bukti P-35. Putusan PKPU Nomor 1532 K/Pdt.Sus-Paili/2017 atas PT [Modem

Sevel Indonesia,

Bukti P-36. Surat Permohonan Buka Blokir dan Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Nomor 001/X/KPP/2017 Tanggal 13 Oktober 2017;

Bukti P-37. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 278/2012 — Jalan Malioboro! No 159

Yogyakarta:

Bukti P-38. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 431/2012 — Jalan Rungkut Industri

Raya Nomor 21 Surabaya:

Bukti P-39, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 24827/T/2010 — Jalan Matraman

Raya Nomor 12 Jakarta:

Bukti P-40. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 837/2011 — Jalan Raya Kuta Nomor

2 Bali

Bukti P-41. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3174/2010 — Serang Nambolllir; Bukti P-42. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1619/2016 — Serang Nambollir, Bukti P-43. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 35/2010 — Perumahan ' Taman

Modem, Jalan Anyelir Blok A1.14 7|

‘

|

Bukti P-44. SPT PPN Masa April 2017;

Bukti P-45. SPT PPN Masa Mei 2017,

Bukti P-46. SPT PPN Masa Juni 2017:

Bukti P-47. Penjelasan Akhir/Closing Statement Nomor 20240904/KH/PTMI/

1X/2024 Tanggal 4 September 2024:

‘ Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan/alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti TA. Surat Kepala Kantor, Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor S-

370MWPJ.07/2024 Tanggal 5 Februari 2024 hal Pemberitahuan Tidak Dapat Menghadiri Kegiatan Persidangan;

Bukti T-2, Surat Tugas;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-/WPJ.07/RIK.SIS/2022

Tanggal Juli 2022,

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti 7-5. Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

3 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00053/207/17/054/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2017:

Bukti 1:6. Matriks Sengketa:

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Tanggal 8 Mei 2024:

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Tanggal 29 Juli 2024:

Bukti T-9. Penjelasan Akhir / Closing Statement Nomor S-2077/WP!).07/2024

— Tanggal 1 Agustus 2024:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa, objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 000965/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/1 7/054/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan if

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelahatas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/MDRN/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) danjayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

_ Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

PemohonNilai Sengketa % UraianTerbanding;

!BandingRp) '(Rp)

|(Rp)

DasanPengenaan|

2.976.545.454,002.976.545.454,00 ||

| Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 2.976.545.454,00 yang si dengan if

| aE

Penjualan Aktiva berupa Aset Tanah dan/atau Bangunan (Penjualan Aktiva Tetap) dan Aset berupa Kendaraan dan lainnya (Penjualan Aktiva Lancar):

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.976.545.454,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena pada dasamya menurut Pemohon Banding koreksi a guo terkait sebagai akibat dari Pemohon Banding tidak memungut PPN kepada pihak pembeli aset/aktiva dalam rangka pelunasan/penyelesaian utang (termasuk dalam rangka penyelesaian utang anak usaha Pemohon Banding yang berstatus PKPU) karena Pemohon Banding tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sebagai sarana pemungutan sesuai UU KUP dan UU PPN untuk Masa Agustus 2017 sampai dengan Masa Desember 2017:| bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar hukum:

Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun:2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) |

Pasal 1 angka 4| Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pasal 1 angka 5

Pengusaha kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan| Barang Kena Rajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. 1

:

| |

Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan! Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pasal 2 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak |dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2).

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Penjelasan Pasal 12 ayat (3), “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan":

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan! tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar: | i

:.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjudlan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN).

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

Cc. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b, penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4a yat (1) huruf c:

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksudidalam Pasal 4 ayat (1) huruf g: dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Pasal 4 3 ayat (5)

Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: 1 i

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Cc. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, d. Pajak Pertambahan Nilai yang dioun gut e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Narha dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan

|Peraturan Menteri Keuangan:

|Pasal 13 ayat (9)

4

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)|

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur'Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur! Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan ken yataan

:

i yang sebenamya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanifaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Pasal 11 ayat (1)

Faktur Pajak berbentuk elektronik wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 19 huruf b

Ketentuian lebih lanjut mengenai: prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan faktur pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik

Pasal 1 ayat (3)

Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan:

a. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini: dan b. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 1 ayat (4)

Sertifikat Elektronik diberikan kepada PKP yang telah mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.|

Pasal 2 ayat (1)

Syarat,dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah:

| a. Surat Permintaan Sertifikat Elektonik dan Surat Pernyataan Persetujuan |Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

b. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:

1 orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan ! kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan " perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang | Nomor 16 Tahun 2009: dan

2) namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah Jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Kerja Sama Operasi (KSO).

c. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 2):harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

d. Dalamhal pengurus namanya fidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

1) surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan: dan

2) akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha 1 Tetap (BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.

e. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi kartu lidentitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

f. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, Kartu Izin| Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 1

11

g. Pengurus yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KK.

h. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Pasal 2 ayat (3)

Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) dapat dicetak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik.:

Pasal 5 ayat (4)

Berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana tercantum dalam formulir checklist dengan format sebagaimana diatur dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5 ayat (2)

Sertifikat Elektronik yang telah disetujui selanjutnya dapat diunduh (download) oleh PKP atau diunduh (download) oleh KPP untuk diberikan ke PKP.

Pasal 5 ayat (4) dan penyerahan Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak harus menandatangani Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktar Jenderal Pajak ini.

Pasal 5 ayat (5)

Dalam,hal permintaan Sertifikat Elektronik tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal

PKP dapat mengajukan lagi permintaan Sertifikat Elektronik dengan mengikuti tata cara pemberian Sertifikat Elektronik yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6 ayat (2) {

Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 6 ayat (3)

Sebelim masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru.

Pasal 6 ayat (4)

Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) din yatakan berakhir.

Pasal 6 ayat (5)

Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9 ayat (2)

Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan.

Pasal 9 ayat (3)

Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila ternyata PKP diketahui:

a. menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya dan/atau dokumen yang dengan sengaja dipalsukan sebagai persyaratan permintaan! Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. tidak melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) masa berturut-turut: atau c. telah dilakukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pasal 9 ayat (4)

PKP yang telah dicabut Sertifikat Elektroniknya secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengajukan kembali permintaan Sertifikat Elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan berfokus pada sektor perdagangan,

| distribusi, teknologi, dan layanan perindustrian. Didirikan pada tahun 1971 sebagai

| distributor tunggal Fujifilm, dimana perusahaan telah bertransformasi setelah il

|

Halarhan 22 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026

;PT Modern Internasional Tbk.

4

1 j menuttip jaringan ritel 7-Eleven dan kini berekspansi ke sektor kesehatan dan energi. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding berdomisili di JI. Sultan Hasanuddin Dalam No.72, RT.2/RW.1, Kebayoran Baru, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 2.976.545.454,00 bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 2.976.545.454,00 yang terkait dengan Penjualan Aktiva berupa Aset Tanah dan/atau Bangunan (Penjualan Aktiva Tetap) dan Aset berupa Kendaraan dan lainnya (Penjualan Aktiva Lancar):

bahwa'selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:|

1. bahwa menurut Terbanding terdapat Koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri) terkait dengan Penjualan Aktiva berupa Aset Tanah dan/atau Bangunan (Penjualan Aktiva Tetap) dan Aset berupa Kendaraan dan lainnya (Penjualan Aktiva Lancar) dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat penjualan aktiva tetap berupa tanah dan/atau bangunan di beberapa lokasi, serta aktiva lainnya yang belum dipungut PPN-nya sendiri. Untuk masa pajak Desember 2017, Terbanding menetapkan koreksi DPP sebesar Rp 2.976.545.454,00 atas transaksi-transaksi tersebut:

2. bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf aUU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan BKP yang secara nyata terutang PPN. Oleh karena itu, tidak dilaporkannya transaksi ini dalam SPT Masa PPN merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan material perpajakan:|

3. bahwa Terbanding lebih lanjut menjelaskan rincian penyerahan yang menjadi dasar koreksi pada bulan Desember 2017 mencakup tiga transaksi besar, yaitu penjualan aktiva tetap di Yogyakarta pada tanggal 4 Agustus 2017 sebesar Rp3.638.000.000, penjualan aktiva tetap pada tanggal 11 Agustus 2017 sebesar f

Rp450.000.000, dan penjualan aktiva tetap di Surabaya pada tanggal 24 Agustus 2017 senilai Rp109.104.731.000. Total dari ketiga transaksi ini membentuk nilai koreksi DPP sebesar Rp 2.976.545.454,00 yang menjadi pokok sengketa:

4. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak dapat meherbitkan Faktur Pajak karena Sertifikat Elektronik telah kedaluwarsa dan Pemohon Banding tidak dapat memperpanjang sertifikat elektronik! tersebut akibat dari pemblokiran akses untuk memasukkan/melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016 karena masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper)' untuk Tahun 2016, Terbanding merujuk pada PER- 28/PJ/2015. Terbanding menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi perpajakan tidak dikenal istilah "pemblokiran" sertifikat, melainkan pencabutan secara jabatan. Faktanya, Sertifikat Elektronik Pemohon Banding berakhir masa pada tanggal 31 Juli 2017, namun Pemohon Banding tidak melakukan langkah antisipasi yang seharusnya:

. bahwa Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PER-

28/PJ/201 5, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru sebelum masa berlaku sertifikat yang lama berakhir. Terbanding menekankan bahwa merupakan tanggung jawab Pemohon Banding untuk memastikan keberlangsungan fungsi Sertifikat Elektronik agar kewajiban penerbitan Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP dapat dilaksanakan secara berkesinambungan tanpa terputus dari bulan ke bulan:|

. bahwa Terbanding juga menanggapi argumen Pemohon Banding terkait pemeriksaan Bukti Permulaan tahun 2016 yang dianggap menghambat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sebagai syarat perpanjangan sertifikat. Terbanding menyatakan bahwa pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan berdasarkan adanya dugaan tindak pidana perpajakan yang bisa dilakukan kapan saja. Hal tersebut merupakan prosedur yang terpisah dan tidak seharusnya menjadi alasan bagi Wajib Pajak untuk mengabaikan kewajiban pemungutan PPN pada periode berjalan:

. bahwa Terbanding menjelaskan keterlibatan pihak ketiga (Notaris) dalam sengketa a guo dimana terkait keterlibatan notaris dalam transaksi, Terbanding if

1

menjelaskan bahwa kewenangan notaris dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) mencakup aspek pemenuhan PPh Final, namun untuk PPN, kewajiban tetap berada pada PKP. Setelah AJB terbit, maka saat itulah PPN terutang, dan Pemohon Banding selaku PKP wajib membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 UU PPN serta menyetorkannya ke kas negara. Kelalaian dalam melakukan pemungutan ini fidak menghilangkan status terutangnya pajak atas transaksi tersebut:

8. bahwa Terbanding berpendapat bahwa data dari aplikasi sistem informasi DJP mehunjukkan bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 1 Februari 1985 dan berstatus aktif. Dengan status tersebut, Pemohon' Banding seharusnya memahami prosedur administratif perpajakan, termasuk korisekuensi dari tidak dilaporkannya penyerahan BKP. Terbanding menilai alasan kendala teknis atau administratif yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat menggugurkan kewajiban perpajakan material yang telah timbul dari transaksi penjualan aset:

9. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding menyatakan bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.976.545.454,00 telah didasarkan pada fakta adanya penyerahan BKP yang belum dipungut PPN-nya dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi tersebut dan menolak seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

bahwa!Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 2.976.545.454,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena pada dasarnya menurut Pemohon Banding koreksi a guo terkait sebagai akibat dari Pemohon Banding tidak memungut PPN kepada pihak pembeli aset/aktiva dalam rangka pelunasan/penyelesaian utang (termasuk dalam rangka penyelesaian utang anak usaha Pemohon Banding yang berstatus PKPU) karena Pemohon Banding tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sebagai sarana pemungutan sesuai UU KUP dan UU PPN untuk Masa Agustus 2017 sampai dengan Masa Desember 2017: 1

|

|

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyeraijan yang PPNnya dipungut Sendiri sebesar Rp 2.976.545.454,00 untuk Masa Pajak Desember 2017 yang ditetapkan oleh Terbanding. Pemohon | Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut bukan disebabkan oleh kesengajaan untuk menghindari pajak, melainkan merupakan akibat langsung dari Hambatan administratif dan sistemik yang diciptakan oleh kebijakan Terbanding sendiri sehingga Pemohon Banding tidak berdaya untuk memenuhi kewajiban pemungutan PPN,!

2. bahwa dasar penolakan Pemohon Banding adalah kondisi Sertifikat Elektronik Pemohon Banding yang telah daluwarsa pada tanggal 31 Juli 2017. Akibat daluwarsanya sertifikat ini, Pemohon Banding secara teknis tidak dapat mengakses sistem e-Faktur untuk menerbitkan Faktur Pajak ats setiap penyerahan yang dilakukan sejak bulan Agustus 2017 dan seterusnya. Tanpa adanya Faktur Pajak, Pemohon Banding tidak memiliki sarana administratif yang sal untuk memungut PPN dari pembeli:|

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegagalan perpanjangan sertifikat elektronik tersebut disebabkan oleh pemblokiran akses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016 oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak,. Karena salah satu syarat mutlak perpanjangan sertifikat elektronik adalah telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir yang sudah jatuh tempo, maka pemblokiran ini secara otomatis menutup peluang Pemohon Banding untuk mendapatkan sertifikat baru:|

4. bahwa pemblokiran tersebut dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding sedang menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) untuk Tahun Pajak 2016 yang dimulai sejak Agustus 2017. Selama proses Bukper berlangsung, Pemohon Banding dilarang oleh pihak KPP maupun tim pemeriksa untuk memasukkan SPT Tahunan 2016, baik secara manual maupun elektronik, sehingga terjadi kebuntuan hukum datam pemenuhan syarat administratif perpanjangan sertifikat: {|

,

5. bahwa secara material Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan aset berupa tanah dan bangunan di Yogyakarta dan Surabaya pada Desember 2017 tersebut adalah penyerahan untuk jaminan utang. Merujuk pada Pasall4 ayat (2) huruf b UU PPN, penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan yang terutang PPN. 'Aset-aset tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai agunan atas pinjaman Pemohon Banding;

6. bahwa Pemohon Banding menegaskan telah memiliki itikad baik yang sangat kuat untuk tetap patuh, yang dibuktikan dengan pengiriman Surat Nomor 001/X/KPP/2017 pada tanggal 13 Oktober 2017. Dalam surat | tersebut, Pemohon Banding memohon kebijakan dari KPP Perusahaan Masuk Bursa agar diberikan kemudahan perpanjangan sertifikat elektronik mengingat adanya transaksi mendesak, namun surat tersebut sama sekali tidak mendapatkan tanggapan atau solusi dari Terbanding hingga proses persidangan berlangsung:

7. bahwa sebagai bukti keseriusan dalam mematuhi ketentuan perpajakan, Pemohon Banding bahkan telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp15.500.000.000 berkaitan dengan pengungkapan ketidakbenaran pada proses Bukper Tahun 2016. Tindakan ini seharusnya dinilai sebagai bentuk kepatuhan sukarela, namun Terbanding justru tetap mengedepankan tindakan

. koreksi tanpa mempertimbangkan upaya Pemohon Banding dalam menyelesaikan kendala administratif yang ada,

8. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi penjualan aktiva pada Desember 2017 tersebut dilakukan atas desakan keras dari pihak perbankan untuk melunasi utang-utang Pemohon Banding yang bermasalah.

Banding sedang mengalami penurunan kinerja usaha yangsehingga tidak mampu melakukan restrukturisasi utang dan terpaksa menjual agunan, meskipun pada saat itu sarana pemungutan PPN sedang terhambat oleh kebijakan sistem Terbanding:

9. bahwa Pemohon Banding menyampaikan fakta di lapangan bahwa pembeli aset menolak membayar PPN 10% tanpa adanya Faktur Pajak yang sah. Pihak pembeli membutuhkan Faktur Pajak sebagai kepastian hukum untuk mengkreditkan Pajak Masukannya, sehingga pemungutan PPN secara paksa |

!

Hatarian 27 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026

PT Modern Internasional Tbk.

4 ri oleh Pemohon Banding tanpa adanya sarana administrasi yang diatu undang- undang dinilai tidak adil bagi pihak pembeli:|

10. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tindakan Terbanding yang mengabaikan permohonan solusi dari Pemohon Banding dianggap melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas pelayanan dah asas keadilan. Terbanding dinilai lebih mengutamakan | tindakan| pemeriksaan dan koreksi dibandingkan menjalankan fungsi pelayanan untuk membantu Wajib Pajak yang sedang mengalami kendala sistemik dalam memenuhi kewajiban perpajakannya:

11. bahwa Pemohon Banding lebih lanjut berpendapat bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat unsur kerugian negara. Faktur Pajak pada dasamya merupakan sarana administrasi yang netral; jika Faktur Pajak dapat diterbitkan, maka PPN yang dipungut Pemohon Banding akan dikreditkan oleh pembeli sebagai Pajak Masukan (netto Rp0). Sebaliknya, dengan tidak diterbitkannya Faktur Pajak, maka tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan oleh pembeli ke kas negara, sehingga tidak ada nilai pajak yang hilang secara akumulatif:

12. bahwa sebagai kesimpulan akhir, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan seluruh koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.976.545.454,00 tersebut. Penetapan pajak melalui SKPKB dianggap tidak tepat karena kesalahan tidak menerbitkan Faktur Pajak bukan berada pada sisi Pemohon Banding, melainkan akibat kelalaian Terbanding yang tidak memfasilitasi kebutuhan administratif Wajib Pajak di tengah kondisi pemeriksaan yang sedang berjalan.

Pendapat Pengadilan Pajak bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:| bahwa: Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis-yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung,

:|

|Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo atas |koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp

2.976.545.454,00 Masa Desember 2017 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00053/207/17/054/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Tpajak Desember 2017,

2. “Fotokopi Surat Keberatan Nomor 005/MDRN/X/2022 tanggal 10 Oktober ‘2022;

3, “Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

1900965/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 April 2023:

4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 11 tanggal 20 Februari 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,|

5. Fotokopi surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan Pemb-BP- 8/WPJ.07.2017 tanggal 21 Agustus 2017;

6. Fotokopi Permohonan Pemintaan Perpanjangan Sertifikat Elektronik E- Faktur dengan tanda terima tanggal 17 Oktober 2017:

7. Fotokopi E-Nofa tanggal 28 Februari 2019:

8. "Fotokopi bermeterai Laporan Audit 2020:

9. ‘Surat Kuasa Khusus 002/MDRN/I/2024 Tanggal 16 Januari 2024:| 10.'Fotokopi Keputusan Ijin Kuasa Hukum KEP-1289/PP/IKH/2023 Tanggal 26| “September 2023:|| 11!Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Yohanes Dwiki

Ramandito Dewantoro:

12. Pakta Integritas:

13. Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Rapat PT Modem Intemational Tbk Nomor 11 tanggal 20 Februari 2023 di Jakarta Pusat yang dibuat oleh Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH., MH., MKn., Notaris di Jakarta:

14. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 000965/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 April 2023:

15. matriks Sengketa: if| 7

1

Halarhan 29 dari 39 halaman. Putusan Nomor PUT-006098.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026

:PT Modern Internasional Tbk.

16.'Pakta Integritas:

17. Penjelasan Tertulis Nomor 20240221A/KH/PTMMII/2024 Tanggal 21 Februari 2024 hal Penjelasan Gambaran Usaha Pemohon Banding:

18: 'Penjelasan Tertulis Nomor 20240320A/KH/PTMI/I/2024 Tanggal!20 Maret 2024,

19. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Terbanding Nomor : PEMB.BP-8/WPJ.07/201 7 Tanggal 21 Agustus 2017,

20. Surat Nomor 001/Tax/X/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 hal Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 (3) UU KUP:

21. Surat Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan Karena Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan telah Sesuai dengan Keadaan yang Sebenamya . Nomor SR-237/WPJ.07/2018 Tanggal 21 Desember 2018:

22. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor | SPHP- '00014/WPJ.07/RIK.SIS/2022 Tanggal 23 Juni 2022:

23. Surat Nomor 01/MI/VII/2022 hal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00014/WPJ.07/RIK.SIS/2022 Tanggal 23 Juni "2022;

24, Bukti Daluwarsa Sertifikat Elektronik di 2017:

25.Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik Nomor

001/X/KPP/2017 Tanggal 13 Oktober 2017:

26. Penjelasan Tertulis Nomor 20240619A/KH/PTMI/VI/2024 Tanggal 19 Juli 2024,

27.Surat Nomor 20240619E/KH/PTMI/VI/2024 Tanggal 19 Juni 2024 hal

Penjelasan Tidak Hadir pada Persidangan Pemeriksaan Tanggal 8 Mei 2024:

28. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP- 8/WPJ.07/2017 Tanggal 21 Agustus 2017 dari Kanwil DJP Jakarta Khusus:

29. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1532 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 atas PT Modem Sevel Indonesia:

30. Surat Nomor 001/X/KPP/2017 Tanggal 13 Oktober 2017 hal Permohonan Permintaan Perpanjangan Sertifikat Elektronik e-Faktur yang telah habis masa penggunaannya karena telah melewati masa berlakunya: |

31: Bukti pembayaran PPN dan PPh Pasal 21 Pemohon Banding 'berkaitan dengan bukti permulaan untuk tahun 2016 sebesar Rp. 15.500.000.000,00:

32. Penjelasan Tertulis Nomor 20240731/IKH/PTMI/VII/2024 Tanggal 31 Juli 2024,

33, Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan 2016 Nomor PEMB-BP-

8/WPJ.07/2017 Tanggal 21 Agustus 2017:

34. Bukti Bayar PPN dan PPh 21 Saat Bukti Permulaan Tahun 2016:

35. Putusan PKPU Nomor 1532 K/Pdi.Sus-Paili/2017 atas PT Modem Sevel Indonesia:

36. Surat Permohonan Buka Blokir dan Perpanjangan Sertifikat Elektronik Nomor 001/X/KPP/2017 Tanggal 13 Oktober 2017:

37. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 278/2012 — JalanNo 159 Yogyakarta:

38: Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 431/2012 — Jalan Rungkut Industri Raya

Nomor 21 Surabaya:

39. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 24827/T/2010 — Jalan Matraman Raya Nomor 12 Jakarta:

40. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 837/2011 — Jalan Raya Kuta Nomor 2 Bali

4. Serti kat Hak Tanggungan Nomor 3174/2010 — Serang Nambo Ii

42. 'Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1619/2016 — Serang Nambo Ilir.

43. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 35/2010 — Perumahan Taman Modem, Jalan Anyelir Blok A1.14 |

44. SPT PPN Masa April 2017:

45. SPT PPN Masa Mei 2017:

46. SPT PPN Masa Juni 2017:

47. Penjelasan Akhir/Closing Statement Nomor 20240904/KH/PTMI/ IX/2024 Tanggal 4 September 2024.

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa aguoatas koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni: 1 i

1. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor S-370/WPJ.07/2024 Tanggal 5 Februari 2024 hal Pemberitahuan Tidak Dapat Menghadiri Kegiatan Persidangan:|

2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-/WPJ.07/RIK.SIS/2022 Tanggal Juli 2022:

3. Kertas Kerja Pemeriksaan:

4. Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00053/207/17/054/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2017:

5. Matriks Sengketa:

6. Penjelasan Tertulis Tanggal 8 Mei 2024,

7. Penjelasan Tertulis Tanggal 29 Juli 2024:

8. Penjelasan/ Closing Statement Nomor S-2077/WPJ.07/2024 Tanggal 1 Agustus 2024.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa a guo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp 2.9/6.545.454,00 dimana Koreksi ini didasarkan pada temuan Terbanding mengenai adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa penjualan aktiva tetap (tanah dan/atau bangunan) di dua lokasi, yakni di Yogyakarta pada tanggal 4 Agustus 2017 senilai Rp3.638.000.000,00 dan di Surabaya pada tanggal 24 Agustus 2017 senilai Rp109.104.731.000,00, serta penjualan aktiva tetap lainnya pada tanggal 11 Agustus 2017 senilai Rp450.000.000,00 yang seluruhnya belum dipungut PPN-nya dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

bahwa' Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut secara yuridis terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak karena Sertifikat Elektronik telah daluwarsa pada'tanggal 31 Juli2017 dan tidak dapat diperpanjang akibat pemblokiran akses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2016 dikarenakan adanya proses pemeriksaan bukti permulaan. Selain kendala administratif tersebut, Pemohon Banding juga berargumen secara substansial bahwa aset yang diserahkan merupakan

utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk yang telah dibebankan Hak Tanggungan, sehingga menurut Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPN, penyerahan: tersebut seharusnya tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN: bahwa" Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, mempelajari dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding serta mempelajari ketentuan perpajakan yang mengaturnya, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp 2.976.545.454,00, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang bertaku: menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yang berbunyi Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan bukti transaksi berupa Akta Jual Beli (AJB) yang terungkap dalam persidangan, nyata-nyata telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di Yogyakarta pada tanggal 4 Agustus 2017 dan di Surabaya pada tanggal 24 Agustus 2017 yang secara hukum terutang PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Pengadilan Pajak menilai bahwa penyerahan tersebut merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan kewajiban perpajakan material bagi Pemohon Banding untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang ke kas negara:| bahwa Pengadilan Pajak tidak setuju dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penyerahan aset tersebut bukan merupakan objek PPN karena merupakan jaminan utang sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun aset tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, transaksi yang dilakukan pada Desember 2017 adalah pengalihan kepemilikan melalui penjualan kepada pihak ketiga atau dalam rangka pelunasan utang yang dibuktikan dengan adanya AJB. Ketentuan non-objek PPN dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPN menurut Pengadilan Pajakberlaku pada saat penyerahan BKP untuk jaminan ! (proses penjaminannya), namun ketika aset tersebut akhimya dijual atau dialihkan yag

, untuk pelunasan utang, maka telah terjadi penyerahan yang bersifat final dan terutang PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa terkait adanya kendala administratif berupa Sertifikat Elektronik yang daluwarsa pada tanggal 31 Juli 2017 sehingga Pemohon Banding tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban perpajakan material tidak dapat digugurkan oleh kendala administratif. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PER-28/PJ/2015, Pengusaha Kena Pajak (PKP) jawab penuh untuk meminta Sertifikat Elektronik baru sebelum masa berlaku berakhir demi menjamin kesinambungan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kelalaian Pemohon Banding dalam mengantisipasi berakhimya masa berlaku sertifikat tersebut merupakan risiko manajerial perusahaan yang tidak menghapuskan status terutangnya PPN atas transaksi yang secara nyata telah terjadi, bahwa Pengadilan Pajak juga tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding terkaitpelaporan SPT akibat proses Pemeriksaan Bukti Permulaan Tahun Pajak 2016 sebagai dasar untuk membenarkan tidak dipungutnya PPN pada Tahun Pajak 2017. Pemeriksaan bukti permulaan merupakan prosedur hukum yang terpisah dan bertujuan untuk mencari dugaan tindak pidana perpajakan, yang tidak seharusnya menghentikan kewajiban PKP untuk memungut PPN atas transaksi berjalan. Meskipun Pemohon Banding merasa kesulitan dalam memperpanjang sertifikat karena sistem pelaporan yang terkunci, secara substantif pajak tetap terutang sejak saat penyerahan BKP, dan ketiadaan sarana administratif (Faktur Pajak) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pajak ke negara: bahwa:berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas ' dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding terkait DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 2.976.545.454,00 yang terkait dengan Penjualan Aktiva berupa Aset Tanah dan/atau Bangunan (Penjualan Aktiva Tetap) dan Aset berupa Kendaraan dan lainnya (Penjualan Aktiva Lancar) untuk Masa Pajak Desember 2017, sudah tepat dan mempunyai dasar hukum yang kuat

|

,

|

5|

|

sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a guo tetap dipertahankan:

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;| bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian ella koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan undangan perpajakan:

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (le) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Alaf bukti dapat berupa “pengetahuan hakim” yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban :pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa’ Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal.yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” 7|

3

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapainya atas dalil-datil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaiandan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim:

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai (peraturan perundang-undangan perpajakan:

bahwa! dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan tetap mempertahankanataskeputusanTerbandingNomorKEP-

|000965/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Bhrang dan

|Jasa Nomor 00053/207/17/054/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember |2017; .

|! Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai SengketaTidak Dapat

‘Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp) (Rp) Dasar Pengenaan2.976.545.454,00 | 2.976.545.454,00

Pajak - DPP

Penyerahan yang

PPN-nya Harus

Dipungut Sendiri

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 2.976.545.454,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp 2.976.545.454,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang

! t

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-000965/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/17/054/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT Modem Intemasional Tbk., NPWP 01.001.822.4-054.000, beralamat di Jalan Matraman Raya Nomor 12 Kebon Manggis, Matraman Jakarta Timur dan alamat korespondensi di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 72 Melawai, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.976.545!454,00 Jumlah seluruh penyerahan

Penghitungan PPN Kurang Bayar

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri297

Jumlah penghitungan PPN kurang bayar

297.654:545,00 Dikorripensasikan ke masa pajak berikutnya

Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 (2) KUP130.015!506,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar

427,670,051 ,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,/M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Juni/2026 oleh

|

!

» j

Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., AK M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd-Tid.

t

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S!H., M.A.B.

Ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.

,Panitera Pengganti,

Ttd.

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak,

:Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera, i(Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. V

NIP. 196906051990031002

|

|

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.