PUTUSAN
Nomor PUT- 006122.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/18/112/23 tanggal 17 April 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006122.16/2024/PP, antara:
CV Manggala Sukses NPWP 31.653.587.1-112.000 beralamat di Jalan JL T.M Pahlawan No 61 Belawan, Belawan I, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, 20411, domisili elektronik di sasmara01@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Dedy Armanda jabatan Direktur berdasarkan berdasarkan Akta Notaris Irwan Santoso, S.H., Nomor 26 tanggal 29 Maret 2017 tentang Pengeluaran Pesero dan Perubahan CV Manggala Sukses, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Jony;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-22/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; Surat Kuasa Khusus : Surat tanpa nomor tanggal 10 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Raihan Andri / NIP 19750720 199703 1 001
Winiharso Yuono / NIP 19750531 199511 1 001 Ratna Pertiwi / NIP 19841027 200901 2 010