Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-006131.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Ge Operations Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006131.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Ge Operations Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4; Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (6)
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 77 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006131.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Ge Operations Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/20/058/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum