Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-006141.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Ge Operations Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006141.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00838/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 00050/577/20/058/23 tanggal 8 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006141.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jl R.A. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Rachma MutiaraDewijabatanDirektur(domisilielektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tomy Harsono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-297/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GEOI/TAX/92/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/19790810 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ade Selvia Permana P./19860908 200901 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1526/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1094/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/74/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1312/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/100/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor 00050/577/20/058/23 tanggal 8 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

al oe ll

1 (Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Batang dan Jasa yang terutang PEN:

B1. Eksoor 0 a a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut send Ol 0 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut olek Pemungut PPN 0 9 a4, Penyeratan yang PPN-nya tidak dipungut q . Qa a.5. Penyerahan yang dibebaskar dari pengenaan PPN 0 Oo a56. Jumlah al +a2+a3+ad+a5) 0 O b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PFN n O c. Jumlah Seluruh Penyerahan (4.6 4 bj 9 7

d. Atas Impor BKA/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pase9n di dalam Daerah Pabean!Pernanfas‘an JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah PabeamPernungutan pajak aleh Pemungut

PPN: Keg alan Membangun Sendi Pembayaran kebal Pajak Masukan bagi PKP yang belam melakukan perverzhan setelah angka waktu tertentu berakhir!Perolehar yang PPN-rya (cak seharusnya dibebaskan alau tidak dipungut'Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPM yang semula mendapatkan fasiltas

1.1. Impor BKP 4 g

0.2. Pemarfaatan BKP tusk berwu ud dari Luar Daerah Pabean ti a 9 dalam Daerah Pabean dd. Pemanfaatan JKP dari Luar Dperah Pabean di dalam Daerah 5 R5 299,262 B0 772,406

0.4. Pertungutan Pajak oleh Pemungut PPM b 9

4.5. Kegiatan Membangun Sendiri o o

0.6. Pembayaran kembafi Pajak Masukan bagi PKP yang belam 0 0 melakukan penyerakan setelah jangka waktu tertentu beraktir

47. Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dip 5 0 ipencut d8 Tarogungjawab secara renteng Qa oO

C9 Pembayarar PAN yeng semula mendapatkan fasilitas Q Qo

0.7. Jurnlak 1d. ataud.2 atau 9 3 atau 4.4 atau d5 atau d6 atau 7 - &

atau d.& atas d9 5 655,080,262 9 220,772,136

2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPM yang harus dipungul/dibayar sendari Harif xl aa Dalay 1d. 05 565,508,025 922,077,214 b Dikurangi:

b.I. PPN yang digetar di muka dalam Masa Pajak yarg sama u iF) b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 505, 508, 025 922,077,218

6.3. STP (pokok karang bayar) 0 a b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri Ih) 9

5.5. Laiman D 9 bg, Jumlah (b.1+b2+ b+ bt 5) 363.505.0250 927 077 218 c. Diperhitungkan:

G1 SKPFKP g g d Jurnlah pajak yang dapat d perhitungkan ib.B - «1: 585,508,025 922 O77 218 e. Jumlah perhitungan PPM Kurang Bayar (a - dh i o

1 (Keleb han Pajax yang sudat:

a Dikorngensas.kan ke Masa Palak berikalnya n g kb. Dikompensas.kan ke Masa Palak ......., ikasena pembetalani 0 it

&. Jumlah (a + bh 0 i

4 Jumlah PPM gang mash harus dibayar Bet 3.¢} 0 MIHIL

Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang diselu'ui Waib Pajak berdasarkan R “| Pembahasan Akn'7 Hasil Pemenksaan Perer ksaan P Lo

Terulang HOLRUPTAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor GEOI/TAX/24/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00838/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Vitam bib f| Menjadi

Uraian | j (fikarangi) ip) (Tpi (Er ja PPN Kurang / Lebih) Bayar a | Oo; } lb. Sanksi Tdunga | Oo in) QO

Ic. Sanksi Kenaikan ~ a?) Gh Ey

'd. Jumlah Pajak wang masih | al ~~ ot O

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor GEOI/TAX/74/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor GEOI/TAX/74/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurat Korek: vang

Na Uranan Kepuasan Pernahkan dunjokaan Baridin kubusatiat Banda ip a . IKp3 (ky)

Pemantauan JEP dari

"Luar Daerah Pabesn ang & = Leg eas di dalam Darrah PAY LIA TO) fsa AA 035 (] ba TI 9)

Pabean ; ; .

a Pajak Keluaran yang baris 022077 218 1 008 31007 (146.371.789) pric {liber seliclir

Bo Yajak Musuksn yang 20.077 218 1.068.349.0007 [1b 271.789] dapat diperhitinekan , bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (Rp1.462.717.899,00)

Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp10.683.490.035,00

Menurut TerbandingRp 9.220.772.136,00 (Rp 1.462.717.899,00) bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terutang pada masa pajak yang diperiksa sebesar (Rp1.462.717.899,00);

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan PPN atas atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean ke Kas Negara sesuai dengan saat terutangnya dan telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, terutangnya PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (6) adalah yang terlebih dahulu terjadi pada saat:

a) Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b) Harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau c) Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah menyetorkan dan mengkreditkan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sesuai dengan saat terutangnya yaitu saat harga penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp146.271.789,00

Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp1.068.349.007,00

Menurut TerbandingRp 922.077.218,00

Rp 146.271.789,00

bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri yang dilaporkan Pemohon Banding tidak terutang pada masa pajak yang diperiksa sebesar (Rp146.271.789,00);

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan mengenai alasan Pemohon Banding terkait koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp146.271.789,00 Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp1.068.349.007,00

Menurut TerbandingRp 922.077.218,00

Rp 146.271.789,00 bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas kredit pajak yang bukan merupakan objek pada masa yang diperiksa sebesar (Rp146.271.789,00);

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPN atas kredit pajak masukan tersebut diatas terkait dengan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak di Luar Daerah Pabean ke Kas Negara sesuai dengan saat terutangnya dan telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana penjelasannya telah Pemohon Banding sampaikan diatas;

bahwa dokumen pendukung sudah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar (Rp1.462.717.899,00) adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak a quo harus dibatalkan;

3. bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar (Rp146.271.789,00) adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak a quo harus dibatalkan;

4. bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar (Rp146.271.789,00) adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak a quo harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1312/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa Terbanding berpendapat bahwa permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

Analisis Pokok Sengketa

Koreksi DPP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Dasar Hukum

• Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”

• Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: Pasal 17:

(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

b. impor Barang Kena Pajak

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean”

(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat:

a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya,

yang terjadi lebih dahulu”

(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui”

• Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean

bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

1. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

2. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

3. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

4. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Data dan Fakta

bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp3.565.691.884,00 dengan rincian sebagai berikut: Cfm PemeriksaRp9.220.772.136,00

Cfm SPT Wajib PajakRp5.655.080.252,00

SelisihRp3.565.691.884,00 bahwa terdapat perbedaan nilai DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sebesar Rp5.655.080.252,00 sedangkan menurut Surat Keberatan sebesar Rp10.683.490.035,00;

bahwa Pemohon Banding memberikan data terkait koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah di Dalam Daerah Pabean sebagai berikut:

a) Dokumen yang dinyatakan merupakan hasil (generate) dari General Electric Internal Billing System; hanya untuk keperluan pembayaran dan bukan merupakan dokumen perpajakan;

b) Dokumen tersebut berisi resume informasi antara lain tentang nomor invoice, pihak lawan transaksi: General Electric International, Inc dan jenis transaksi yang dilakukan;

bahwa tidak terdapat dokumen lain yang dapat membuktikan transaksi pembelian barang antara lain (tidak terbatas pada) seperti Pemberitahuan Impor Barang, Bea Masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, Purchase order, invoice serta bukti pembayaran;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

2) bahwa Koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

3) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp3.565.691.884,00;

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Dasar Hukum

• Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”

• Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: Pasal 17:

(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

b. impor Barang Kena Pajak

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean”

(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat:

a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya,

yang terjadi lebih dahulu”

(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui”

• Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean

“Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

1. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

2. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

3. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

4. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Data dan Fakta

bahwa terdapat Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp356.569.193,00 dengan rincian sebagai berikut:

Cfm PemeriksaRp 922.077.218,00

Cfm SPT Wajib PajakRp565.508.025,00

SelisihRp 356.569.193,00

bahwa terdapat perbedaan nilai Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri menurut Pemohon Banding dalam SPT Masa sebesar Rp565.508.025,00 sedangkan menurut Surat Keberatan sebesar Rp1.068.349.007,00;

bahwa Pemohon Banding memberikan data terkait koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah di Dalam Daerah Pabean sebagai berikut:

a) Dokumen yang dinyatakan merupakan hasil (generate) dari General Electric Internal Billing System; hanya untuk keperluan pembayaran dan bukan merupakan dokumen perpajakan;

b) Dokumen tersebut berisi resume informasi antara lain tentang nomor invoice, pihak lawan transaksi: General Electric International, Inc dan jenis transaksi yang dilakukan;

bahwa tidak terdapat dokumen lain yang dapat membuktikan transaksi pembelian barang antara lain (tidak terbatas pada) seperti Pemberitahuan Impor Barang, Bea Masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, Purchase order, invoice serta bukti pembayaran;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

2) bahwa Koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

3) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp356.569.193,00;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Dasar Hukum

• Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”

• Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: Pasal 17:

(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

b. impor Barang Kena Pajak

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean”

(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat:

a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya,

yang terjadi lebih dahulu”

(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui”

• Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain menyatakan antara lain: “Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang dilakukan oleh Bank Devisa dan Direktorat Bea dan Cukai”

• Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan: “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”

Data dan Fakta

bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp356.569.193,00 dengan rincian sebagai berikut:

Cfm PemeriksaRp 922.077.218,00

Cfm SPT Wajib PajakRp 565.508.025,00

SelisihRp 356.569.193,00 bahwa terdapat perbedaan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding dalam SPT Masa sebesar Rp565.508.025,00 sedangkan menurut Surat Keberatan sebesar Rp1.068.349.007,00;

bahwa Pemohon Banding memberikan data terkait koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah di Dalam Daerah Pabean sebagai berikut:

a) Dokumen yang dinyatakan merupakan hasil (generate) dari General Electric Internal Billing System; hanya untuk keperluan pembayaran dan bukan merupakan dokumen perpajakan;

b) Dokumen tersebut berisi resume informasi antara lain tentang nomor invoice, pihak lawan transaksi: General Electric International, Inc dan jenis transaksi yang dilakukan;

bahwa tidak terdapat dokumen lain yang dapat membuktikan transaksi pembelian barang antara lain (tidak terbatas pada) seperti Pemberitahuan Impor Barang, Bea Masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, Purchase order, invoice serta bukti pembayaran;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

2) bahwa Koreksi Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

3) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp356.569.193,00;

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/100/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Nomor KEP-00838/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00050/577/20/058/23 tanggal 8 Mei 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor GEOI/TAX/24/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti P-4 Matriks Sengketa;

Bukti P-5 Dokumen pendukung transaksi yang disampaikan pada tanggal 12 November 2024 berupa invoice, korespondensi, Surat Setoran Pajak, Pro Forma, dan Purchase Order

Bukti P-6 Detail Sengketa Pajak Pertambahan Nilai

Bukti P-7 Penjelasan tertulis tanggal 10 Desember 2024

Bukti P-8 Penjelasan tertulis tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-9 Penjelasan tertulis tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-11 Invoice Nomor HQTU19-I10199-PGPINP-114-RV;

Bukti P-12 Penjelasan tertulis tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) tanpa nomor tanggal 12 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 10 Desember 2024;

Bukti T-6. Rekapitulasi Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 14 Januari 2025;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 18 Februari 2025;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-972/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00838/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor GEOI/TAX/74/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean10.683.490.0359.220.772.136(1.462.717.899)
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.068.349.007922.077.218146.271.789

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar (Rp1.462.717.899,00);

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: Dasar Hukum Koreksi:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai:

“PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

2) Pasal 17 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012:

“Terutangnya PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean terjadi saat pemanfaatannya.

3) Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012:

“Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat (yang terjadi lebih dahulu):

- Harga perolehan Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.

- Harga jual atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya.

- Harga perolehan Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

4) Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010:

“Saat dimulainya pemanfaatan adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa, termasuk saat Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya (yang menjadi penekanan Terbanding).

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, berdasarkan hasil pemeriksaan yang menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang seharusnya tidak terutang pada masa pajak yang diperiksa sebesar (Rp1.462.717.899,00);

bahwa transaksi yang dikoreksi berkaitan dengan invoice Nomor HQTU19-I10199- PGPINP-114-RV tanggal 10 Juni 2020;

bahwa deskripsi yang tertulis pada invoice tersebut menunjukkan bahwa invoice tersebut terkait dengan TP adjustment atas laporan keuangan tahun 2019, yang artinya terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di tahun 2019;

bahwa dengan demikian secara nyata jasa tersebut dimanfaatkan pada tahun 2019, maka pengakuan DPPnya harus dilakukan pada tahun 2019, bukan pada bulan Juni 2020;

bahwa dengan demikian secara spesifik, saat yang tepat untuk membebankannya sebagai pengurang atau penambah penghasilan adalah di bulan Desember 2019, yaitu berdasarkan masa pemanfaatan transaksinya;

bahwa meskipun invoice bertanggal 10 Juni 2020, tidak berarti atas pemanfaatan jasa tersebut dibebankan pada masa Juni 2020, karena faktanya berdasarkan deskripsi pada invoice, pemanfaatan nyata atas jasa tersebut terjadi pada tahun 2019, sehingga seharusnya jasa tersebut diakui sebagai beban pada tahun 2019; bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding justru membuktikan bahwa transaksi tersebut tidak terutang di masa Juni 2020, sehingga menurut Terbanding seharusnya dilaporkan dan diperhitungkan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019, bukan di masa Juni 2020.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (JKP LDP), dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah mencatat utang sesuai dengan saat diterimanya invoice;

bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding belum mengetahui jumlah pasti nilai yang harus dibebankan karena masih dalam proses perhitungan dan juga belum ditagih oleh pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan hutang setelah diterimanya invoice Nomor HQTU19-I10199-PGPINP-114-RV bertanggal 10 Juni 2020; bahwa dengan demikian, sudah tepat bagi Pemohon Banding mencatatnya sebagai utang dan membebankannya pada tahun 2020.

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp1.462.717.899,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa terkait koreksi Terbanding atas DPP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, ditolak Pemohon Banding dengan alasan bahwa pengakuan biaya dilakukan oleh Pemohon banding pada saat setelah diterimanya tagihan dari pihak pemberi jasa;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa a quo terkait dengan Invoice Nomor HQTU19-I10199-PGPINP-114-RV yang bertanggal 10 Juni 2020.

bahwa deskripsi yang tertulis pada invoice menunjukkan bahwa invoice tersebut terkait dengan jasa, yang menurut Pemohon Banding sebagai jasa manajemen, yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di tahun 2019;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon banding bahwa pada tahun 2019 nilai jasa belum dapat diketahui secara pasti, sehingga belum dapat ditagih secara final; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, terutangnya PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (6) adalah yang terlebih dahulu terjadi pada saat:

- Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

- Harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

- Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu;

bahwa menurut pendapat Pengadilan Pajak, untuk kasus penyesuaian harga yang nilainya baru dapat ditentukan secara tepat dan pasti setelah proses pembukuan dan audit, sebagaimana maksud yang diatur dalam pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012, maka kriteria ditagih atau dinyatakan sebagai utang, harus diutamakan sebagai dasar dalam menentukan, baik mengenai saat pengakuannya sebagai tagihan atau utang, maupun saat terutang PPN Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

bahwa invoice sebagai tagihan baru diterima Pemohon Banding pada bulan Juni 2020, sehingga baru dicatat sebagai utang dan disetorkan PPN Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean pada saat setelah diterima invoice tersebut;

bahwa meskipun jasa tersebut secara konseptual dapat dimanfaatkan dalam analisis TP tahun 2019, namun ketentuan mengenai “dinyatakan sebagai utang atau ditagih” dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tidak dapat diterapkan pada saat pemanfaatan jasa (2019) karena tidak ada dasar nominal yang pasti;

bahwa yang menjadi peristiwa hukum dalam hal ini adalah ketika Pemohon Banding menerima invoice dan mencatatnya sebagai utang, yang dalam hal ini terjadi di bulan Juni 2020;

bahwa menetapkan saat terutang di 2019 hanya berdasarkan deskripsi invoice tanpa didukung adanya tagihan atau pencatatan utang pada nominal tersebut di 2019 akan melanggar kepastian hukum dalam penerapan PPN Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan, dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean masa pajak bulan Juni 2020 senilai (Rp1.462.717.899,00) tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dalam penerapan PPN Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp146.271.789,00;

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan yang dibuat dengan alasan bahwa Pemohon banding terlambat mengkreditkan PPN Masukan

atas Pemanfaatan JKP LDP senilai Rp146.271.789, ditolak oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa transaksi a quo terjadi di tahun 2020, yaitu saat diterimanya invoice dari pihak luar negeri selaku penyedia jasa.

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan yang dibuat dengan alasan bahwa Pemohon banding terlambat mengkreditkan PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP LDP senilai Rp146.271.789, ditolak oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa transaksi a quo terjadi di tahun 2020, yaitu saat diterimanya invoice dari pihak luar negeri selaku penyedia jasa.

bahwa berdasarkan pertimbangan Pengadilan Pajak terkait koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pajak Keluarannya Dimana dinyatakan oleh Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi peristiwa hukum dalam hal ini adalah ketika Pemohon Banding menerima invoice dan mencatatnya sebagai utang, yang dalam hal ini terjadi di bulan Juni 2020 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan, dengan demikian maka koreksi Pajak Masukannya yang telah Pemohon Banding setorkan PPN dan kreditkan masa Juni 2020 juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi sebesar Rp146.271.789,00 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahanka n (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean(1.462.717.899)0(1.462.717.899)
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan146.271.7890146.271.789

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut TerbandingRp 9.220.772.136,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (1.462.717.899,00)
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut Pengadilan PajakRp 10.683.490.035,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 922.077.218,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 146.271.789,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 1.068.349.007,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
- Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean10.683.490.035
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.068.349.007
3Kredit Pajak:
- Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan1.068.349.007
4Jumlah penghitungan PPN kurang bayar0
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
6PPN yang kurang dibayar0
7Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP0
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00838/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00050/577/20/058/23 tanggal 8 Mei 2023 Masa Pajak Juni 2020, atas PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jl R.A. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.