Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-006145.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Enkei Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006145.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00793/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00033/204/22/055/24 tanggal 04 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 006145.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTENKEIINDONESIA,NPWP01.071.084.6-055.000/ 0010710846055000, beralamat di Bekasi Internasional Industrial Estate, Lippo Cikarang Blok C11 No. 8, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Yasunori Yamada, jabatan: Presiden Direktur (alamat korespondensi online dito@enkei.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama: Khaelita Jehan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1387/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 096/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustu 2025,

2.Nama: Yunita Ratna Sari,

Izin Kuasa Hukum : KEP-481/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 093/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustus 2025,

3.Nama: Elsa Riansyah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1110/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 097/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustus 2025,

4. Nama: Arief Sholikhul Huda,

Izin Kuasa Hukum : KEP-739/PP/IKH/2024 tanggal 22 Agustus

2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 095/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustus 2025,

5. Nama: Priyanto Rustadi,

Izin Kuasa Hukum : KEP-027/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari

2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 094/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Sutomo/NIP.198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Harry Novela /NIP.197706122000012001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Maria Restanti /NIP.198711052007011002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-849/WPJ.07/2026 tanggal 3 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

1141/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

039/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 15 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-01078/SUB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

260/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00033/204/22/055/24 tanggal 04 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Fenyhasilan Kama Fajae: Dasar Fercenaan Pajak Bry 10S ate GE ts

e PPP Pasa 26 yang torutare Ra IM AS 445 206

2 Kred tea ok

3 FPa Ditanggung Pemerasan Rr a

bo Seturan masa ap TAG AF 352

LOST pasok kLrara bayar, 3 ut

Kormpensas kelen han dan Masa Pajak Tega 1

= Uars Tebusan yang telak d bayas Rp “1

EP Penalatas Pengungkapan bara bera bo yurg telan sipayas ps q

yoda air Ap 3

ho Kompensas keleb tan ke Masa Porat Rp a

Lolandas pajas yang dapat crerecthay atu ens dtee fea ns Re {ea fer oul

40 Far yang tidakekorang dibayar S5 1 Ry Pe ne Shab ad

Ao Sarkeradui strat

a Bunga Pasa la 2) kur Ra PR DHE 03

L Kera kan Pasal S5 Uh borate KU Fa a

2 Wenaisar Pasal 12 lai grubs U KUP Ep 5

1 Kesakan Pasal "AS ayat 2) UU FP fag 5

& sumer sarksl adera statf tas bee di Rp SA 266 950

2 suelah PRR yarg masih Pocus dibayar 44+ 6 s1 Ro aad ded cet

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 046/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah NIHIL:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00793/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025, mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak105.394.952.886(499.517.424)104.895.435.462
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang10.583.442.206(74.927.614)10.508.514.592
c. Kredit Pajak186.287.3920186.287.392
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar10.397.154.814(74.927.614)10.322.227.200
f. Sanksi Administrasi3.044.286.930(21.938.806)3.022.348.124
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar13.441.441.744(96.866.420)13.344.575.324

Menimbang, bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 039/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

039/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00793/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 diterima pada tanggal 1 Mei 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,- (Nihil) karena tidak ada jumlah pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yasunori Yamada Jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2023 tentang Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham PT Enkei Indonesia

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00793/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00033/204/22/055/24 tanggal 04 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua , dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi dari Kelebihan Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang bayar (2 - 3.h) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)1,827,028,762 182,702,874 0 182,702,874 0 0 0 0 0 0 182,702,874 0 0 0 0 0 0 0105,394,952,886 10,583,442,206 0 186,287,392 0 0 0 0 0 0 186,287,392 10,397,154,814 3,044,286,930 0 0 0 0 3,044,286,930103,567,924,124 10,400,739,332 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6Pajak Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.f)013,441,441,7440

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 046/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumla

h

M

enurut

Koreksi Yang No

.Uraian

W

ajib Pajak

Fi(sR

kus

Dia

jukan Keberatan (Rp)

p)

(Rp) 123

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

1,862,873,9

49

22

105,39

4,95

22

,,28

08

66

103,532,078,944 PPh Pasal 26 yang terutang

186,287,3

10,58

3,44

10,397,154,814 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

20000

20000

00000

b. Setoran Masa

186,287,3

9

18

6,28

7

,3

9

c. STP (pokok kurang bayar)

d. Kompensasi dari Kelebihan Masa Pajak

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan

g te

la

h

0

0

0 dibayar

g. Lain-lain

00

00

00

h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c

+ d

+

e

186,287,3

9

2

18

6,28

7

,3

9

2

0 + f - g)

45

Pajak yang tidak/kurang bayar (2 - 3.h)

0

10,39

7,15

4

,8

1

4

0 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

0000000

3,04

4,28

6

,9

3

4000000

0000000

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP

f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)

3,04

4,28

16

,,79

43

6

Pajak Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.f)

13,44

1,44

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00793/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi dari Kelebihan Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang bayar (2 - 3.h) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)1,862,873,942 186,287,392 0 186,287,392 0 0 0 0 0 0 186,287,392 0 0 0 0 0 0 0105,394,952,886 10,583,442,206 0 186,287,392 0 0 0 0 0 0 186,287,392 10,397,154,814 3,044,286,930 0 0 0 0 3,044,286,930104,895,435,462 10,508,514,592 0 186,287,392 0 0 0 0 0 0 186,287,392 10,322,227,200 3 ,022,348,124 0 0 0 0 3,022,348,124
6Pajak Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.f)013,441,441,74413,344,575,324

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022104.895.435.4621.862.873.942103.032.561.520
2PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 202210.508.514.592186.287.39210.322.227.200

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp103.032.561.520

Menurut Pemohon BandingRp1.862.873.942

Menurut TerbandingRp104.895.435.462

KoreksiRp103.032.561.520

Menurut Terbanding:

Pada Proses Pemeriksaan:

a. Koreksi Objek PPh Pasal 26 hasil equalisasi:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat koreksi atas Objek PPh Pasal 26 dari hasil equalisasi.

b. Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26

Sesuai dengan pasal 37 PMK No.172 Tahun 2023 disebutkan bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang

diperlakukan sebagai dividen tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pada Proses Keberatan:

a. Atas koreksi objek DPP PPh Pasal 26 berupa dividen sebesar Rp102.814.655.047 yang bersumber dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi.

b. Atas koreksi objek DPP PPh Pasal 26 berupa dividen sebesar Rp499.517.424 Terbanding tidak dapat mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi pemberian jasa oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding sehingga Terbanding mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas sengketa ini.

c. Atas koreksi objek DPP PPh Pasal 26 berupa bunga sebesar Rp202.009.031 Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas pos biaya bunga.

d. Atas koreksi objek DPP PPh Pasal 26 berupa Royalti sebesar Rp35.845.180 Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding karena objek tersebut telah dilakukan penyetoran PPh Pasal 26 namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

e. Atas koreksi objek DPP PPh Pasal 26 berupa Imbalan sehubungan jasa sebesar Rp15.897.441 Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PP Nomor 55 Tahun 2022

- PMK No.172 Tahun 2023

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp103.032.561.520 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Terkait:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45)

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di

tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Pasal 73 ayat (3)

3. terhadap kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun

pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 75

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi hasil equalisasi

1) Koreksi atas akun 510210 – Import Expenses sebesar Rp4.738.937 Bahwa atas biaya pada akun Import Expenses sebesar Rp4.738.937 merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka kegiatan impor barang yang dibayarkan kepada pihak luar negeri dalam rangka proses pengadaan barang impor.

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang PPh, objek pajak penghasilan atas pembayaran ke luar negeri hanya dikenakan sepanjang pembayaran tersebut merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak luar negeri dari Indonesia. Biaya yang dibebankan tidak bersifat sebagai imbalan atas jasa, royalti, ataupun penghasilan lain yang termasuk dalam cakupan objek PPh Pasal 26, melainkan merupakan bagian yang melekat dari harga perolehan barang impor.

2) Koreksi atas akun 710130 – Miscellaneous Income sebesar Rp11.158.505

Bahwa atas koreksi pada akun Miscellaneous Income sebesar Rp11.158.505 merupakan jurnal penghapusan piutang yang bukan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26.

Account NoAccount NameInvoice No.DateMonthSourceSource No.DescriptionVendor KlienDept. NameBeginning BalanceDebitCreditKoreksi SPHP
110303Account Receivable JPYEK 001/EKID/CN/ACCT/V/2225 May 2022May 2022Sales InvoiceEK 001/EKID/CN/ACCT/V/22(ENKEI CORPORATION) SEA AIR FREIGHT WINTER JUMPER REF. EKID-EK-S220401ENKEI CORPORATION-1 1,158,505
710130Miscellaneous IncomeEK 001/EKID/CN/ACCT/V/2225 May 2022May 2022Sales InvoiceEK 001/EKID/CN/ACCT/V/22(ENKEI CORPORATION) SEA AIR FREIGHT WINTER JUMPER REF. EKID-EK-S220401ENKEI CORPORATIONACCOUNTING1 1,158,505-11,158,505

3) Koreksi atas akun 810120 – Interest Expenses sebesar Rp202.009.031

Bahwa atas akun Interest Expenses sebesar Rp202.009.031 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 berdasarkan UU PPh.

b. Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26

- Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen (Transfer Pricing) sebesar Rp102.814.655.047.

a) Mengenai Dasar Hukum PMK No. 172 Tahun 2023 yang digunakan Terbanding

Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK No. 172 tahun 2023 sebagai dasar koreksi adalah tidak tepat karena berdasarkan Pasal 75 PMK-172/2023 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 29 Desember 2023.

Kemudian, pada Pasal 73 ayat (3), Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini, mengingat dokumen penentuan harga transfer yang diperiksa adalah tahun pajak 2022, maka PMK 172/2023 tidak dapat diterapkan pada kasus ini.

b) Objek PPh Pasal 26 dengan tarif 0% berdasarkan perjanjian P3B antara Indonesia dengan Jepang sebesar Rp102.814.655.047.

Nama Lawan TransaksiObjek Pajak
Enkei Corporation102.814.655.047
Jumlah102.814.655.047

Bahwa transaksi dengan Enkei Corporation senilai Rp102.814.655.047 merupakan transaksi pembelian bahan baku. Bahwa atas transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 0%. Hal tersebut didasarkan pada adanya COR (Certificate of Residence) antara Indonesia dengan Jepang dengan bukti sebagai berikut.

MAS TE DA Sub ee GME NAS PURA han

Her i Na "AK

MERASA iE UMS ES Meat akh

EN SEA ni AT PEN AK

. paper BABS at KRI Cap Rage fo acl PART gore Maa TI

een AR KL ita Mage t

eos TG Pn

1 PEN SLIDE TE ite Ta . _., et

wt Ma Tema LET Sopa tate oe Oy Snlautuh er

1 aan . _ _ _ UM

: Se AA 1 my

Cth bOI RETR SPA COSRERY or AH te Saha nie

AP TE GOUS7S LP RICIDEN CE

ama sang ut 1 pada, por 1 Hoy , ' ‘ Fa lage

Lome ge neo. Sao 3 Pn :

na Io ane oo ta 1 ety 1 1 riot

aa tar

TPR aR A) ag

Hamamataunishi Tax Office District Director,

IWATA ATSUSHI Namatcu suri Tux Office APR 1. gg -

ee 1-12-4 chuo, Naka ku, ii

Ramamates shi, Shizuoka. fapan 0

TH) AR Bd LD er THE the UN RES PIP AT TAM A IMS TUITION ONG PER BN LD

oa 1 no Jape. : ta , wa

na pa

1 ' hota 1 an 1 : ! te , 1 "

: PN Ha boone , ama 1 soot . .

r . Tee Peri AAT ME nap 2s RUIN AEE at ES mba Ao MI At BAN ap at

Berdasarkan bukti tersebut, sehingga seharusnya atas objek PPh Pasal 26 pada transaksi pembelian bahan baku dengan pihak Enkei Corporation tidak terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia – Jepang.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp103.032.561.520 dapat dibatalkan seluruhnya.

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp10.322.227.200

Menurut Pemohon BandingRp186.287.392

Menurut TerbandingRp10.508.514.592

KoreksiRp10.322.227.200

Menurut Terbanding:

Pada Proses Pemeriksaan:

BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 60/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa perhitungan PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding sebesar Rp10.583.442.205 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp186.287.392 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp10.397.154.814. Perhitungan PPh Pasal 26 terutang yang dihitung Terbanding telah sesuai tarif masing-masing atas objek PPh Pasal 26. Pada Proses Keberatan:

a. Bahwa terdapat koreksi atas perhitungan PPh Pasal 26 terutang karena koreksi atas objek DPP PPh Pasal 26 dikabulkan sebagian.

b. Terbanding tidak dapat mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang dan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding.

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PP Nomor 55 Tahun 2022

- PMK No.172 Tahun 2023

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp10.322.227.200 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Terkait:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45)

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan

perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang. ****

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp10.322.227.200 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana diuraikan pada Rincian Alasan Banding Pemohon Banding angka 1.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp Rp10.322.227.200 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU HPP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan harus dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pemo

h

o

n

Ban

di

n

g No

.

Uraian

(

R

p

) 1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan

Paja

k

1

,

8

6

2

,87

3 ,9

4 2

2

P

Ph Pasal 26 yang terutang

1

8

6

,28

7 ,3

9 2

3

K

redit Pajak:

a

. PPh Ditanggung Pemerintah

0 b

. Setoran Masa

1

8

6

,28

7 ,3

9 2

c

. STP (pokok kurang bayar)

0 d

. Kompensasi dari Kelebihan Masa Pajak

0 e

. Uang Tebusan yang telah dibayar

0 f

. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bers

ih ya

n

g

te

la

h

0 d

ibayar

g

. Lain-lain

0 h

. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak

0 h

. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a

+ b +

c

+

d

+

e

1

8

6

,28

7 ,3

9 2

+

f - g)

4

P

ajak yang tidak/kurang bayar (2 - 3.h)

0 5

S

anksi Administrasi:

a

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

0 b

. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

0 c

. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0 d

. Kenaikan Pasal 13A KUP

0 e

. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP

0 f

. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d

+ e)

0 6

P

ajak Yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.f)

0 Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S

S-01078/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding RpTerbanding RpKoreksi Rp
1DPP PPh Pasal 261.862.873.942104.895.435.462103.032.561.520
2PPh Pasal 26 terutang186.287.39210.508.514.59210.322.227.200

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pendapat Pemohon Banding telah diuraikan di bagian Surat Banding di atas; Menurut Terbanding:

1. Data dan Fakta Hasil Pemeriksaan

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 60/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024, diketahui:

a. DPP PPh Pasal 26

1) Terdapat koreksi objek Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 berdasarkan SKP-00038 sebesar Rp 103.567.924.124,- terdiri dari: DividenRp103.314.172.471 BungaRp202.009.031 RoyaltiRp35.845.180 Imbalan sehubungan jasa pekerjaan Rp15.897.441 kegiatan

2) Koreksi dividen sebesar Rp 103.314.172.471,-

a) Terkait dengan koreksi pembelian pada PPh Badan berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan isitimewa (Transfer Pricing).

b) Berdasarkan hasil pengujian kewajaran atas transaksi yang memiliki hubungan isitimewa (Transfer Pricing) terdapat objek PPh

Pasal 26 berupa dividen yang secara tidak langsung diberikan kepada pihak afiliasi yaitu Enkei Corporation sebesar Rp 102.814.655.047,- dan Enkei Asia Pacific Co.,Ltd sebesar Rp 499.517.424.

3) Koreksi bunga sebesar Rp 202.009.031,-

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada buku besar akun 810120 - Interest Expense terdapat biaya atas nama customer bank Shizuoka yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong PPh Pasal 26.

4) Koreksi royalti sebesar Rp 35.845.180,-

Terbanding melakukan koreksi positif pada objek PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang, namun juga dilakukan koreksi negatif pada kredit pajak. Hal ini karena atas objek tersebut telah dilakukan penyetoran PPh Pasal 26 namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

5) Koreksi Imbalan sehubungan jasa pekerjaan kegiatan sebesar Rp15.897.441,-

a) Terdiri dari 2 (dua) objek jasa yaitu jasa yang didukung dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebesar Rp 14.097.995 yang dikenakan tarif 0%, dan kedua objek jasa yang tidak ada data pendukung SKD sebesar Rp 1.799.446 dengan PPh Pasal 26 terutang Rp 359.889.

b) Koreksi tersebut berasal dari pemeriksaan pada buku besar di akun Import Expense terdapat biaya atas nama customer Von Der Heyde yang belum dipotong PPh Pasal 26.

b. PPh terutang

BerdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 60/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa perhitungan PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding sebesar Rp 10.583.442.205 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 186.287.392 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp

10.397.154.814. Perhitungan PPh Pasal 26 terutang yang dihitung Terbanding telah sesuai tarif masing-masing atas objek PPh Pasal 26

2. Dasar Hukum

a. Pasal 26 UU PPh

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

c. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Jepang Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Pendapatan.

d. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Pendapatan.

3. Data dan Informasi

a. Pemohon Banding telah hadir dalam pembahasan sengketa keberatan dan memberikan penjelasan dan beberapa dokumen bukti terkait dengan koreksi sengketa berupa: invoice dan bukti bayar.

b. Hasil penelitian keberatan PPh Badan tahun pajak 2022 yang menyimpulkan sebagai berikut:

1) Menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 102.814.655.047,-.

2) Mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 499.517.424,-.

4. Pendapat Terbanding

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

a. DPP PPh Pasal 26

1) Atas koreksi objek DPP PPh Pasal 26 berupa dividen sebesar Rp102.814.655.047,- yang bersumber dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding.

2) Atas koreksi objek DPP PPh Pasal 26 berupa dividen sebesar Rp499.517.424,- Terbanding tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi pemberian jasa oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding sehingga Terbanding mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas sengketa ini.

3) Atas koreksi objek DPP PPh Pasal 26 berupa Bunga sebesar Rp202.009.031,- Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan atas pos biaya bunga.

4) Atas koreksi objek DPP PPh Pasal 26 berupa Royalti sebesar Rp35.845.180,- Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding karena objek tersebut telah dilakukan penyetoran PPh Pasal 26 namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

5) Atas koreksi objek DPP PPh Pasal 26 berupa Imbalan sehubungan jasa sebesar Rp 15.897.441,- Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

b. PPh Terutang PPh Pasal 26

1) Bahwa perhitungan PPh Pasal 26 terutang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

2) Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Kesimpulan perhitungan koreksi sengketa menurut Terbanding:

Pos-Pos Yang DikoreksiMenurut
SKPKB (Rp)Surat Keberatan (Rp)SPUH (Rp)Tanggapan Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 26105.394.952.8861.862.873.942104.895.435.4621.862.873.942104.895.435.462
PPh Pasal 26 terutang10.583.442.206186.287.39210.508.514.592186.287.39210.508.514.592

Sehinga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.862.873.942104.895.435.462
2PPh Pasal 26 yang terutang186.287.39210.508.514.592
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa186.287.392186.287.392
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …….00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …….00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)186.287.392186.287.392
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)010.322.227.200
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP03.022.348.124
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)03.022.348.124
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)013.344.575.324

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding 039/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 15 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan

Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00793/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP- 00793/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00033/204/22/055/24 tanggal 04 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT. Enkei Indonesia NPWP 01.071.084.6-055.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor

260/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 20 Oktober 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat Banding, mempelajari Laporan Terbanding Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoPos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
1DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022104.895.435.4621.862.873.942103.032.561.520
2PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 202210.508.514.592186.287.39210.322.227.200

A. Sengketa Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak

Desember 2022 sebesar Rp5.129.456.285

Uraian Terbanding

Uraian Terbanding sebagaimana telah diuraikan di atas;

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp103.032.561.520 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45)

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang. ****

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Pasal 73 ayat (3)

3. terhadap kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 75

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

b. Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp103.032.561.520 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi hasil ekualisasi:

a) Koreksi atas akun 510210 – Import Expenses sebesar Rp4.738.937 Bahwa atas biaya pada akun Import Expenses sebesar Rp4.738.937 merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka kegiatan impor barang yang dibayarkan kepada pihak luar negeri dalam rangka proses pengadaan barang impor. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang PPh, objek pajak penghasilan atas pembayaran ke luar negeri hanya dikenakan sepanjang pembayaran tersebut merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak luar negeri dari Indonesia. Biaya yang dibebankan tidak bersifat sebagai imbalan atas jasa, royalti, ataupun penghasilan lain yang termasuk dalam cakupan

objek PPh Pasal 26, melainkan merupakan bagian yang melekat dari harga perolehan barang impor.

b) Koreksi atas akun 710130 – Miscellaneous Income sebesar Rp11.158.505

Bahwa atas koreksi pada akun Miscellaneous Income sebesar Rp11.158.505 merupakan jurnal penghapusan piutang yang bukan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26.

AccountNo AccountName InvoiceNo. Date Month Source SourceNo.DescriptionVendorKlien Dept.Name BeginningBalance Debit Credit KoreksiSPHP

110303AccountReceivableJPY EK001/EKID/CN/ACCT/V/22 25May2022May2022SalesInvoice EK001/EKID/CN/ACCT/V/22 (ENKEICORPORATION)SEAAIRFREIGHTWINTERJUMPERREF.EKID-EK-S220401 ENKEICORPORATION- 11,158,505 710130MiscellaneousIncome EK001/EKID/CN/ACCT/V/22 25May2022May2022SalesInvoice EK001/EKID/CN/ACCT/V/22 (ENKEICORPORATION)SEAAIRFREIGHTWINTERJUMPERREF.EKID-EK-S220401 ENKEICORPORATION ACCOUNTING11,158,505 - 11,158,505

c) Koreksi atas akun 810120 – Interest Expenses sebesar Rp202.009.031

Bahwa atas akun Interest Expenses sebesar Rp202.009.031 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 berdasarkan UU PPh.

2) Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26.

• Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen (Transfer Pricing) sebesar Rp102.814.655.047.

a) Mengenai Dasar Hukum PMK No. 172 Tahun 2023 yang digunakan Terbanding

Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK No. 172 tahun 2023 sebagai dasar koreksi adalah tidak tepat karena berdasarkan Pasal 75 PMK-172/2023 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 29 Desember 2023.

Kemudian, pada Pasal 73 ayat (3), Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini, mengingat dokumen penentuan harga transfer yang diperiksa adalah tahun pajak

2022, maka PMK 172/2023 tidak dapat diterapkan pada kasus ini.

b) Objek PPh Pasal 26 dengan tarif 0% berdasarkan perjanjian P3BantaraIndonesiadenganJepangsebesar Rp102.814.655.047.

Nama Lawan TransaksiObjek Pajak
Enkei Corporation102.814.655.047
Jumlah102.814.655.047

Bahwa transaksi dengan Enkei Corporation senilai Rp102.814.655.047 merupakan transaksi pembelian bahan baku. Bahwa atas transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 0%. Hal tersebut didasarkan pada adanya COR (Certificate of Residence) antara Indonesia dengan Jepang dengan bukti sebagai berikut.

MA ES IMAM PE MAP GA Papan tian,

CURED TA € GES ha aed

SERIE ATE Ob ASM fo Ame TE PS

MESIN Ye E NS

Sulbar: $

a | ‘ ~ : " ‘ sty eta " 4. aly " . 1 ' . .

at re re

rie dateng Dig T Rage

' : propre BART aa KA AP Bang Po BAB AT AN Pr

- po PAT LAN KANAN : MA ASEP TELE LN Eye LI PAK PRA

Woy sed KAK diab beat ngga

i ' ' a : pa : eyo bouche ote pa fu

vans PA DD DEDAK DG

. , . hoinaecoreatg oy

ae LA BURU HALOS :

md Sb twee “Wh os a ee ity Stic atk ,

4 . iscan

ae if oa - oft 1

hha bf Pe OVER TES ALP OW Ty UR WITTEN TEED TA PI

TIP TRE TUN Tae OF B= SOE MIE

rey ! ta 1 " ‘ ' e Poe bey moe a : . pore at Jap

ee t ran

A dh ‘On ty

Bee ea FF (PHY) ag

Hamamataunishi Tax Office District Cipector,

AT SOT TCL - - leh Tay A yor

IWATA ATSUSHI Damara suriPu Tux OfRee APR Vee

yo at Me ga at ta I i!

an 1-12-4 chuo, Naka-ku,

Remamatsasht, Shizuoka, fapmm

TT ret er ee —

Pan Ni FURIE Fe THR NK BPE ITE SIME TI TOUTOM AND PENSIUN LO

. pon ot be UM xi

a mean wa rove Jupa aa . in moan.

a Meath eater

fonrele . 1 ’ ' Bi . KI qo AI SN , '

> as Poon Peran 0. u ho, Tie Aes SE oe

PI Kemana San mag tanaman ba Re | LS Oe A AN

mm me ne a a.—aaa alle ak"

Berdasarkan bukti tersebut, sehingga seharusnya atas objek PPh Pasal 26 pada transaksi pembelian bahan baku dengan

pihak Enkei Corporation tidak terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia – Jepang.

3) Bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian, dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding memohon agar Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp103.032.561.520 dapat dibatalkan seluruhnya.

B. Sengketa Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2022

sebesar Rp10.322.227.200

Uraian Terbanding

Pendapat Terbanding telah diuraikan sebagaimana di atas;

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp10.322.227.200 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45)

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang. ****

b. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp10.322.227.200 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana diuraikan pada Rincian Alasan Banding Pemohon Banding angka 1.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp Rp10.322.227.200 dapat dibatalkan seluruhnya;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan yang terdiri atas:

a. Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022

1) Bahwa atas biaya pada akun Import Expenses sebesar Rp4.738.937 merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka kegiatan impor barang yang dibayarkan kepada pihak luar negeri dalam rangka proses pengadaan barang impor.

2) Bahwa atas koreksi pada akun Miscellaneous Income sebesar Rp11.158.505 merupakan jurnal penghapusan piutang yang bukan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26.

3) Bahwa atas akun Interest Expenses sebesar Rp202.009.031 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 berdasarkan UU PPh.

4) Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK No. 172 tahun 2023 sebagai dasar koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen (transfer pricing) adalah tidak tepat karena berdasarkan Pasal 75 PMK- 172/2023 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 29 Desember 2023.

5) Bahwa transaksi dengan Enkei Corporation senilai Rp102.814.655.047 merupakan transaksi pembelian bahan baku. Bahwa atas transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 0%. Hal tersebut didasarkan pada adanya COR (Certificate of Residence) antara Indonesia dengan Jepang

b. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2022 Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp10.322.227.200, dengan alasan dan penjelasan sebagaimana diuraikan sebelumnya pada huruf a.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.862.873.942
2.PPh Pasal 26 yang Terutang186.287.392
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa186.287.392
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
No.UraianPemohon Banding
(Rp)
d. Kompensasi dari Kelebihan Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang Telah Dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang Telah Dibayar0
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak0
h. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)186.287.392
4.Pajak yang Tidak/Kurang Bayar (2-3.h)0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0
c. Bunga Pasal 13(5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP0
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0
6.Pajak Yang Masih Harus Dibayar (4+5.f)0

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00793/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Desember 2022 Nomor 00033/204/22/055/24 tanggal 04 April 2024;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor 046/EKID/ACC/TAX/2024 tanggal

26 Juni 2024;

Bukti P-4. Scan Akta Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham PT Enkei

Indonesia Nomor 14 tanggal 18 April 2023 yang dibuat di hadapan Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PPh Pasal 26 Masa

Desember 2023;

Bukti P-6. Scan Akta Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham PT Enkei

Indonesia Nomor 14 tanggal 18 April 2023 yang dibuat di hadapan Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Scan Fotokopi Pemeteraian Kemudian Akta Perseroan Terbatas PT

Enkei Indonesia Nomor 127 tanggal 19 Juni 1995 yang dibuat di hadapan DR. Widjojo Wilami, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-8. Scan Fotokopi Paspor Yasunori Yamada;

Bukti P-9. Scan Asli Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-10. Scan Asli Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Arief Sholikul Huda;

Bukti P-11. Scan Asli Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Khaelita Jehan;

Bukti P-12. Scan Asli Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Priyanto Rustadi;

Bukti P-13. Scan Asli Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Yunita Ratna Sari;

Bukti P-14. Scan Asli Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Elsa Riansyah;

Bukti P-15. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tangga 9 Desember 2025; Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Company Profile;

Bukti P-18. Laporan Audit;

Bukti P-19. Susunan dalam satu naskah Undang-Undang Pajak Penghasilan; Bukti P-20. Fotokopi Invoice nomor 1610193 tanggal 4 Maret 2022 atas Freight

Charges disertai invoice pengiriman barangnya;

Bukti P-21. Fotokopi Debit Note nomor DN-EKiD-22-12-01 tanggal 9 Desember

2022 beserta invoice dan bukti transfer atas debit note terkait biaya freight;

Bukti P-22. Fotokopi Invoice EKID-EK-SS220401;

Bukti P-23. Fotokopi Credit Note nomor 001/EKID/CN/ACCT/V/22 tanggal 22 Mei

2022 beserta invoice dan bukti korespondensi email atas kesalahan sea freight;

Bukti P-24. Fotokopi Notification of Interest Rate and Total Payment nomor 426-

30089 tanggal 26 Juli 2021 atas pembayaran bunga pinjaman kepada The Shizuoka Bank Ltd;

Bukti P-25. Fotokopi Notification of Interest Rate and Total Payment nomor 426-

30089 atas pembayaran bunga pinjaman kepada The Shizuoka Bank Ltd;

Bukti P-26. Fotokopi SKD atas nama The Shizuoka Bank, Ltd;

Bukti P-27. Fotokopi P3B Indonesia – Jepang;

Bukti P-28. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tangga 27 Januari 2026; Bukti P-29. Scan Tabel Identifikasi Sengketa;

Bukti P-30. Scan 3 Set Invoice von Der Heyde disertai bukti pembayaran; Bukti P-31. Scan 2 Set Invoice Enkei Asia Pacific disertai Debit Note dan Bukti

Pembayaran;

Bukti P-32. Scan 1 Set Invoice PT Enkei Indonesia dan Credit Note;

Bukti P-33. Scan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2026; Bukti P-34. Scan Tabel Identifikasi Sengketa;

Bukti P-35. Scan kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 7 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Scan LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2. Scan Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Januari 2026; Bukti T-4. Scan Pendapat Akhir nomor S-308/WPJ.07/2026 tanggal 2 Maret

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00793/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00033/204/22/055/24 tanggal 04 April 2024 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 039/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 15 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Mei 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 261.862.873.942,00104.895.435.462,00103.032.561.520,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP PPh

Pasal 26 sebesar Rp103.032.561,520 yang menurut Terbanding kurang dipungut dengan rincian:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa atas reklas dividen yang berasal dari koreksi Harga Pokok Penjualan berdasarkan penilaian atas dokumentasi Transfer Pricing dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp102.814.655.047, Pemohon Banding berpendapat transaksi pembelian dari pihak afiliasi telah dibuktikan kewajarannya dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sehingga tidak ada objek PPh Pasal 26;

2. bahwa atas koreksi bunga dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp202.009.031, Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh Pasal 26 berdasarkan UU PPh;

3. bahwa atas koreksi biaya jasa dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.799.446, Pemohon Banding menyatakan jasa tersebut dibayarkan atas biaya freight atas impor;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan Atas penghasilan

tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp102.814.655.047 yang berasal dari reklas dividen yang berasal dari koreksi Harga Pokok Penjualan berdasarkan penilaian atas dokumentasi Transfer Pricing, diketahui dalam Putusan Nomor PUT-006143.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp102.814.655.047,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

• bahwa terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp202.009.031 yang merupakan biaya bunga, diketahui Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen atas pembayaran bunga kepada The Shizuoka Bank, Ltd.;

• bahwa terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.799.446 yang merupakan biaya freight, Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pembayaran biaya freight;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp102.814.655.047 yang berasal dari reklas dividen yang berasal dari koreksi Harga Pokok Penjualan berdasarkan penilaian atas dokumentasi Transfer Pricing, Majelis berpendapat untuk mengikuti pendapat Majelis dalam penyelesaian sengketa

di PPh Badan sehingga koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp102.814.655.047 dibatalkan;

• bahwa terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp202.009.031 yang merupakan biaya bunga, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pembayaran biaya bunga tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 sehingga koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp202.009.031 dibatalkan;

• bahwa terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.799.446 yang merupakan biaya freight, Majelis tidak dapat meyakini dokumen yang disampaikan Pemohon Banding karena tidak ada dokumen pembayaran freight senilai koreksi Terbanding sehingga koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.799.446 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan

untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp103.032.561,520 dengan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp1.799.446 sedangkan sisanya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai SengketaNilai Sengketa Tidak
DipertahankanDapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak103.032.561.520,001.799.446,00103.030.762.074,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat

bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang

– Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 :

Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 menurut TerbandingRp104.895.435.462 Koreksi tidak dapat dipertahankan Cfm Pengadilan PajakRp103.030.762.074 Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 menurut Pengadilan Pajak Rp1.864.673.388

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00793/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00033/204/22/055/24 tanggal 04 April 2024 atas nama PT ENKEI INDONESIA, NPWP 01.071.084.6- 055.000 / 0010710846055000, beralamat di Bekasi Internasional Industrial Estate, Lippo Cikarang Blok C11 No. 8, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 1.864.673.388,00 PPh Pasal 26 TerutangRp186.647.281,00 Kredit PajakRp186.287.392,00 Pajak Kurang DibayarRp359.889,00 Sanksi Administrasi Ps.13 (2) UU KUPRp105.375,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp465.264,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.