P U T U S A N
Nomor PUT-006145.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00793/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00033/204/22/055/24 tanggal 04 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 006145.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTENKEIINDONESIA,NPWP01.071.084.6-055.000/ 0010710846055000, beralamat di Bekasi Internasional Industrial Estate, Lippo Cikarang Blok C11 No. 8, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Yasunori Yamada, jabatan: Presiden Direktur (alamat korespondensi online dito@enkei.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1.Nama: Khaelita Jehan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1387/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 096/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustu 2025,
2.Nama: Yunita Ratna Sari,
Izin Kuasa Hukum : KEP-481/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 093/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustus 2025,
3.Nama: Elsa Riansyah,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1110/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 097/EKID/ACC/TAX/2025 tanggal 06 Agustus 2025,