PUTUSAN
Nomor PUT-006158.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00082/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00046/406/22/632/24 tanggal 25 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006158.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Bhirawa Steel, NPWP 01.132.913.3-631.000, beralamat di Jalan Margomulyo No. 6, RT 001 RW 001 Karang Poh, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur 60186, yang diwakili oleh Defi Adrian jabatan Direktur Utama, (accounting@bhirawasteel.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dibyo Gani Wicaksono,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 072/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,
2. Nama: Annisa Rizkiani,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,
3. Nama: Ali Ghufron,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/BS/SKS.1/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,
4. Nama: Andy Yesaya Tjandra,
Jabatan: Karyawan,