Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman
PUT-006159.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025
PT Bhirawa Steel, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006159.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025 yang diucapkan 11 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bhirawa Steel mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9); Pasal 13 ayat (5); Pasal 16F
- UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 27; Pasal 28 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006159.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bhirawa Steel
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00097/207/22/632/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 11 Maret 2026