Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006185.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Jakarta Tank Terminal, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006185.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00864/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00020/204/21/058/23 tanggal 18 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006185.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Jakarta Tank Terminal, NPWP 02.493.969.6-058.000 beralamat di Jalan Timor Raya No.2, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310, yang diwakili oleh Sdr. Paula Veronica Bombong, jabatan Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Jakarta Tank Terminal Nomor 37 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Silvy Solivan S.H, M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ady Muliawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-559/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JTT/L/FIN/24/251 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-593/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025,

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/ 19761217 199903 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-593/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025,

3. Nama/NIP: Pipit Agustian/ 19810506 200012 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-593/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025,

4. Nama/NIP: Donny Supardan/ 19841116 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-593/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1208/PP/BR/2024 tanggal 1 Oktober 2024 dan PEN-15/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JTT/L/FIN/24/169 tanggal 19 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1344/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00020/204/21/058/23 tanggal 18 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

MR AA MLM prana men man Lan m— Kanaan mana aa 1 na ———d Rn a

Do Tan gine eal T | !

Coens blond ap burst d KUP i: : | a foc ba Lap Osa. Biya (LIL ce : : a

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JTT/L/FIN/23/127 tanggal 13 Juli 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

fied Ee ak

PPn Canggung Pererman PO

Iteeranraa loo 50

STP sPsksk Karang Bayars Io

Ikorteneps kesenan dar Ideas Paak.. oo | oo

Iman oo lo (Kortensss kesanankelasa Paak.. oo | oo GI

[uurvan Pazkvangdzomdkadkan (2 Jpaskvangidekekarangdomar loo 5)

Pf |Senks Sdemeras loo

Je Bunga Paes Ilasan RUPP os Kenakan Para Tiave KU

: Bangs Pees dave SKU

Baris Bena AKP US

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Sah Isi Vie pene

Esa vy tis :

Peang, ; a poo dg cits Gala | a ~ 2. | an 3 cho Sen peang Sasa Gelas I ; | ey

Aram ayat BPA oo si

Pein Lila or

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JTT/L/FIN/24/169 tanggal 19 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00864/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 diterima pada tanggal 29 April 2024;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh oleh Paula Veronica Bombong , dengan jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Nomor 37 tanggal 01 Januari 2024, dari Notaris Silvy Solivan, S.H., M.Kn;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00864/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
PPh Pasal 26 Terutang2 ,008,12302,008,123

III. Alasan Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa berikut rincian koreksi dari Terbanding

AkunMasa PajakTanggalLawan TransaksiNominal
NomorNamaDPPPPh
51538M&R InstrumentationFeb-2117/02/2021ABB PTE. LTD6 87,461,050-
55160Consultancy ITFeb-2128/02/2021Vopak Asia Pte. Ltd.13,387,4822 ,008,123
Total700,848,5322 ,008,123

bahwa atas seluruh transaksi dengan lawan transaksi sebagaimana diatas merupakan transaksi atas jasa antara Pemohon Banding dengan Subjek Pajak Luar Negeri, dimana dalam hal ini Pemohon Banding memanfaatkan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagaimana diatur dalam PER 25/PJ/2018 dimana tarif pajak atas PPh Pasal 26 dapat lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukan dokumen yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PER 25/PJ/2018 untuk bisa memanfaatkan fasilitas P3B sebagaimana terlampir yang mana sesuai dengan perjanjian dari masing- masing domisili lawan transaksi tersebut sehingga hak pemajakannya tidak di Indonesia dan tidak terutang PPh Pasal 26;

bahwa khusus transaksi dengan Vopak Global IT BV sebesar Rp13.387.482,00 merupakan transaksi penggunaan Jasa Teknologi Informasi (IT Service) dalam kegiatan operasional bisnis Perusahaan yang tidak termasuk dalam pengertian Royalti sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (3) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda dimana disebutkan:

Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak cipta kesusasteraan, kesenian, atau karya ilmiah - termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk siaran radio atau televisi - paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau proses yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak menggunakan, perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Namun demikian, istilah tersebut tidak mencakup pembayaran untuk pemberian jasa teknis;

IV. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal diatas, perhitungan pajak terutang yang seharusnya menurut Pemohon adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingSeharusnya
1Dasar Pengenaan Pajak :700.848.532700.848.532-
2Perhitungan PPh Pasal 26 yang terutang---
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa---
c. STP---
Kompensasi Kelebihan dari masa d. Pajak …..---
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan---
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3)---
5Sanksi Pasal Pasal 13(2) KUP---
6Jumlah PPh Yang masih harus dibayar---

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena baik secara substansi maupun secara formal tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Pokok Sengketa bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Peneliti Keberatan berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1PPh Pasal 26 Terutang2.008.12302.008.123

1. Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

1) Huruf a

Dividen

2) Huruf c royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

3) Huruf d imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menyatakan:

1) Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

2) Pasal 9 ayat (2)

Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan;

3) Pasal 9 ayat (3)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa;

Persetujuan penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura menyatakan bahwa:

1) Pasal 10 ayat (2)

Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya

2) Pasal 13 ayat (1)

Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa- masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas

Pasal 12 ayat (2) Persetujuan penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda menyatakan bahwa Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima royalti itu adalah pemilik manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalty;

2. Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00090/RIK.SIS/KPP.0706/2023 diketahui:

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp700.848.532,00;

bahwa koreksi dari transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas:

a Dividen dari transaksi konsultasi IT dengan Vopak Asia Pte Ltd Vopak

Asia Pte Ltd sebesar Rp13.387.482,00 b Jasa manajemen dari transaksi dengan ABB Pte Ltd, sebesar

Rp687.461.050,00;

bahwa Dasar hukum PPh 26 UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa berdasarkan surat nomor JTT/L/FIN/23/126 tanggal 13 Juli 2023,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

bahwa terdapat tax treaty antara kedua Negara yang bertransaksi dan didukung dengan Certificate of Domicile (COD);

bahwa transaksi dengan Vopak Asia pte ltd merupakan reimbursement dari oihak ketiga Verizon selaku pengelola Router dan koneksi VPN dan semua jaringan VPN Vopak di seluruh Dunia;

bahwa tagihan reimbursement oleh Vopak Asia Pte Ltd tidak terdapat mark up margin sehingga Vopak Asia Pte Ltd hanya menagihkan Kembali atas tagihan dari Verizon;

Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kelalaian pelaporan SPT PPh Pasal 26 atas objek PPh Pasal 26 yang bertarif 0%;

bahwa Terbanding menggunakan tarif PPh Pasal 26 berdasarkan P3B Indonesia – Singapura atas transaksi yang telah didukung dengan COR dari Singapore;

bahwa Tax invoice dari Verizon kepada Vopak Asia Pte Ltd berisi tagihan internet service senilai tagihan untuk beberapa kota di beberapa negara termasuk kota Banten dan Jakarta di Indonesia;

bahwa Tagihan untuk wilayah Banten dan Jakarta ditagihkan Kembali oleh Vopak Asia Pte Ltd;

bahwa Nilai Tax invoice dari Vopak Asia Pte Ltd kepada Pemohon Banding sebesar 50% dari nilai tagihan untuk wilayah Banten dan Jakarta;

bahwa Transfer Pricing Document menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki dasar management yang sama dengan Vopak Asia Pte Ltd;

bahwa 50% sisa tagihan wilayah banten dan Jakarta ditagihkan kepada PT Vopak Jakarta Merak;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Certificate of Domicile (COD) dari Netherland atas nama Vopak Global IT B.V

Pendapat Terbanding bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan Vopak Asia Pte Ltd timbul karena bagian dari grup dan dipengaruhi oleh aktivitas kantor pusat; bahwa Tarif PPh pasal 26 atas jasa dan dividen telah dikenakan berdasarkan P3B negara Indonesia dengan Singapura;

bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa Surat banding nomor JTT/L/FIN/24/169 tanggal 19 Juli 2024 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP- 00864/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00864/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00020/204/21/058/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Februari 2021;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006185.13.2024/PAN/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Penjelasan Tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-2.Tagihan dari Verizon dan Tagihan dari Vopak Asia Pte. Ltd.; Bukti P-3.Bukti Uji Eksistensi Pelaksanaan Jasa;

Bukti P-4.Certificate Of Residence;

Bukti P-5.Pengujian Arus Barang Dan Arus Uang Terkait PPh 26 Masa Januari 2021;

Bukti P-6.Invoice Vopak Asia Pte. Ltd.;

Bukti P-7.Invoice Verizon;

Bukti P-8.Tagihan dari Vopak Asia Pte. Ltd atas akun Expat Expenses - Charge

Out;

Bukti P-9.Tagihan dari Vopak Asia Pte. Ltd atas Ramon Martinez;

Bukti P-10. Bukti pembayaran VAS;

Bukti P-11. Rekapitulasi Sengketa PPh 26 tahun 2021;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-13. Pernyataan Akhir dengan surat tanpa nomor tanggal 12 Maret 2025;

Bukti P-14. Bukti Uji Eksistensi Verizon;

Bukti P-15. Perjanjian Layanan IT dengan Vopak Global IT yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P-16. Laporan Keuangan Tahun 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Matrik Sengketa;

Bukti T-2LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00090/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 14 April 2023;

Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00864/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024;

Bukti T-5Penjelasan Tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 13 November 2024;

Bukti T-6Penjelasan Tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Januari 2025;

Bukti T-7Penjelasan Tertulis (Gabungan) dengan surat tanggal 22 Januari 2025;

Bukti T-8Permintaan Peminjaman buku, catatan, data dan infomasi kedua; Bukti T-9Penjelasan Tertulis Akhir dengan surat nomor S-343/WPJ.07/2025 tanggal 18 Februari 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00864/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00020/204/21/058/23 tanggal 18 April 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JTT/L/FIN/24/169 tanggal 19 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
PPh Terutang02.008.1232.008.123

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding nomor LAP- 00090/RIK.SIS/KPP.0706/2023 tanggal 14 April 2023 dan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan

Join Venture antara Royal Vopak (Belanda) dengan PT. AKR Corporindo Tbk, (Indonesia) yang menyediakan layanan terminal penyimpanan tangki minyak independen berlokasi di pelabuhan Jakarta, Indonesia. Pemohon Banding bergerak d bidang jasa penyimpanan dengan penyediaan kapasitas tangki untuk produk bahan bakar meliputi mogas (motor gasoline), diesel, dan additive (misalnya campuran bio diesel). Kegiatan usaha Pemohon Banding antara lain:

- tank storage (kapasitas penyimpanan tangki).

- wharfage (jasa tambat/marine fee) dan mooring (jasa tambat/marine fee).

- throughtput (jasa loading/unloading dari tangki ke truk customer).

bahwa dalam pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 dengan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp2.008.123,00 karena terdapat transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas:

a. Dividen dari transaksi konsultasi IT dengan Vopak Asia Pte. Ltd. sebesar Rp13.387.482,00 b. Jasa manajemen dari transaksi dengan ABB Pte. Ltd., dan Honeywell Pte. Ltd. sebesar Rp687.461.050,00 bahwa dasar hukum Terbanding adalah:

a. PPh 26 UU PPh, dan b. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berikut rincian koreksi dari Terbanding PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021:

AkunMasa PajakTanggalLawan TransaksiNominal
NomorNamaDPPTarifPPh
55160Consultancy ITFeb-2128/02/2021Vopak Asia Pte. Ltd.13.387.48215%2.008.123

bahwa atas seluruh transaksi dengan lawan transaksi sebagaimana diatas merupakan transaksi atas jasa antara Wajib Pajak dengan Subjek Pajak Luar Negeri, dimana dalam hal ini Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagaimana diatur dalam PER 25/PJ/2018 dimana tarif pajak atas PPh Pasal 26 dapat lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukan dokumen yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PER 25/PJ/2018 untuk bisa memanfaatkan fasilitas P3B sebagaimana terlampir yang mana sesuai dengan perjanjian dari masing-masing domisili lawan transaksi tersebut sehingga hak pemajakannya tidak di Indonesia dan tidak terutang PPh Pasal 26;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyampaikan rincian obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebagai berikut:

MasaDevidenRoyaltyJasa ManajemenTotal Obyek PPh Pasal 26
Vopak Asia Pte. Ltd.Vopak Global ITABB PTE. LTDCCIC Singapore Pte. Ltd.Honeywell Pte.Ltd.
Januari13.459.333--198.871.000-212.330.333
Februari13.387.482-687.461.050--700.848.532
Maret13.591.082----13.591.082
April13.872.986--221.015.410-234.888.396
Mei351.923.351--719.410.468-1.071.333.819
Juni29.731.672-98.420.760523.003.301-651.155.733
Juli13.521.955-333.983.000--347.504.955
Agustus13.392.495--193.843.562-207.236.057
September54.839.415---181.902.374236.741.789
Oktober13.272.473968.031.050433.563.240--1.414.866.763
Nopember13.284.958-560.606.118--573.891.076
Desember13.324.889-637.259.072-650.583.961
Total DPP PPh pasal 26557.602.091968.031.0502.114.034.1682.493.402.813181.902.3746.314.972.496
Tarif15%20%0%0%0%
PPh Pasal 2683.640.314193.606.210---

bahwa terdapat koreksi obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 berdasarkan hasil pengujian dengan teknik ekualisasi obyek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos neraca dengan hasil sebagai berikut:

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Rincian berdasar lawan transaksi :

1 ABB PTE. LTD Rp 2.114.034.168

2 Honeywell Pte.Ltd. Rp 181.902.374

3 Vopak Asia Pte. Ltd. Rp 557.602.091

4 CCIC Singapore Pte. Ltd. Rp 2.493.402.813

5 Vopak Global IT Rp 968.031.050

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa : Rp 5.314.972.496

Pos-Pos Neraca Rp 0

Objek dan masa sebelumnya Rp 0

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp 0

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp 0

Dilaperkan di KPP lain Rp 0

Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat) Rp 0

Koreksi Objek Pajak Rp 6.314.972.496 bahwa koreksi tersebut karena terdapat transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai Desember 2021 atas:

a) Dividen dari transaksi konsultasi IT dengan Vopak Asia Pte. Ltd. sebesar Rp557.602.091,00;

b) Jasa manajemen dari transaksi dengan ABB Pte. Ltd., Honeywell Pte. Ltd., dan CCIC Singapore Pte. Ltd. sebesar Rp4.789.402.813,00 c) Royalti dari transaksi pembayaran atas hak intelektual IP Right atas pemanfaatan IT System sebesar Rp968.031.050,00;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding melakukan pemeriksaan kepada Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari

2021 nomor 00020/204/21/058/23 tanggal 17 April 2023 dengan koreksi PPh Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 Terutang02.008.123,002.008.123,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan koreksi Terbanding, menurut Pengadilan Pajak koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp2.008.123,00 karena terdapat transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan objek PPh Pasal 26 atas:

1. Dividen dari transaksi konsultasi IT dengan Vopak Asia Pte. Ltd. sebesar Rp13.387.482,00

2. Jasa manajemen dari transaksi dengan ABB Pte. Ltd. sebesar Rp687.461.050,00 bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai PPh Pasal 26 sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan Perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat (1) (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 13 ayat (1) huruf a (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak

Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang Undang

‐

Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU

‐ PPh), diantaranya

- Pasal 1: Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

- Pasal 4 ayat (1): Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; ‐ c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

‐ s. surplus Bank Indonesia.

- Pasal 26:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara

Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (untuk selanjutnya disebut dengan PER-23/2018).

- Pasal 1 Angka 2, 4, 6, 7, dan 9:

2. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

4. Wajib Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disingkat WPLN adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

6. Surat Keterangan Domisili WPLN yang selanjutnya disingkat SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B

7. Certificate of Residence adalah surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B

9. Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain.

- Pasal 3 (1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

(2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

(3) Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

bahwa atas ke-2 pokok sengketa a quo dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Dividen dari Transaksi Consultancy IT kepada Vopak Asia Pte. Ltd sebesar Rp13.387.482,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada akun 55160 Consultancy IT dengan data dan informasi berikut:

INo, AklNamo Akun baru (iCExplanaton ———— JAddressmumber ActudlAmovi

551G0|Consutancy IT [IT Run - Feb 2031 95454

IT Run «March 2021 55100059 - Vapak Asi 91015

S5 160 IT Run Rate - April 2021 954,06

55160|Consultaney IT [IT Run Rate - July 2021 921,20 ss 1001Consulta ney IT IT Run Rate - ALpust'21

Consulta recy IT IT Run Rate - September

55260

58169

11.279,47

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, SPT Masa PPh Pasal 23/26, dan Data Apportal dan SIDJP dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, terdapat objek PPh Pasal 26 berupa pembayaran kepada Vopak Asia Pte, Ltd pada Tahun 2021 sebesar Rp557.602.091,00 yang pada Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp13.387.482,00;

bahwa menurut Terbanding, atas transaksi dengan Vopak Asia Pte, Ltd telah didukung dengan Certificate of Residence dari Singapore, sehingga dapat memanfaatkan tarif P3B untuk pemotongan sebesar 15%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dengan pertimbangan:

1. bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat kekeliruan administrasi pelaporan SPT PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut dimana transaksi terkait tidak dilapor sebagai objek PPh Pasal 26 dengan tarif 0%;

2. bahwa terkait kekeliruan tersebut Pemohon Banding ingin mengungkapkan ketidakbenaran atas SPT PPh Pasal 26 terkait;

3. bahwa beberapa dari jasa tersebut diserahkan diluar daerah pabean dan terdapat Tax Treaty antara kedua negara yang bertransaksi dan didukung dengan Certificate of Domicile (CoD);

4. bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat kerugian negara terkait hal tersebut sehingga Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan dasar koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Vopak Asia Pte. Ltd di Singapore yaitu berupa Transaksi Consultancy IT kepada Vopak Asia Pte, Ltd merupakan dividen atau tidak;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian dengan teknik ekualisasi obyek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos neraca, menurut Pengadilan Pajak seharusnya Terbanding meyakini apakah atas pos-pos biaya dan pos neraca yang dikoreksi merupakan pembayaran dividen oleh Pemohon Banding kepada Vopak Asia Pte. Ltd di Singapore;

bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada akun 55160 Consultancy IT senilai USD11.299,47 dengan rincian sebagai berikut:

No. Ak Nomo Akun baru [J€explanation sd AddressNumber ActualAmaui

5$100|Consutancy IT |IT Run - Feb 2024

$$:00|Consu-tancy iT NT Run Rate - April 2021 155100089 « Vonsk Asi 954,06

85:G0|Consultaney IT — JiT Run Rate - July 2021

551601Consulta ney iT {IT Run Rate - August'21

Consultancy iT [IT Run Rate - September

55260 No Service

55160

11219,47 bahwa menurut Pemohon Banding, biaya IT Run Rate merupakan biaya tagihan/reimbursement yang ditagihkan setiap bulan oleh Verizon Communication Singapore Pte. Ltd. melalui Vopak Asia Pte. Ltd atas pemeliharaan sistem jaringan infrastruktur IT di perusahaan dan tidak terdapat mark up margin atas tagihan dari Vopak Asia Pte. Ltd dengan skema alur pekerjaan dan tagihan sebagai berikut:

Skema Alur pekerjaan dan Tagihan

Verizon Pie Lid

Singapore (WPL

Service Provider

Invoice .

4 Services and services and Troubleshoot

Troubleshoot Vopak Asta Pre Lid

Singapore (PLN) | Services a

Troubleshoo

Invoice Invoice lnvorty

Vopak Terminal Merak PT. Jakarta Tank Terminal OPCO Vopak

Indonesia (WPDM) Indonesia (WPTIN) di seluruh Gama. (WPLN) bahwa menurut Pemohon Banding, secara substansi Tagihan Jasa Konsultasi IT dari Vopak Asia Pte. Ltd. adalah reimbursement tagihan dari Verizon Communications yang bekerjasama untuk menangani semua jaringan untuk dapat masuk kedalam aplikasi intranet Vopak, seperti penggunaan jaringan VPN termasuk maintenance-nya, menurut Pengadilan Pajak bahwa terdapat dasar transaksi antara Pemohon Banding dengan Verizon Communications, dan antara Pemohon Banding dengan Vopak Asia Pte. Ltd. yaitu sehubungan dengan adanya penanganan semua jaringan untuk dapat masuk kedalam aplikasi intranet Vopak, seperti penggunaan jaringan VPN termasuk maintenance-nya oleh Verizon Communications;

bahwa menurut Pemohon Banding, Verizon akan menagihkan biaya keseluruhan kepada Vopak Asia Pte. Ltd. dimana pihak Verizon melampirkan detail tagihan untuk masing-masing negara, dimana berdasarkan tagihan dimaksud, pihak Vopak Asia akan mereimburse kepada masing-masing entitas (termasuk Pemohon Banding) tanpa mark-up harga, menurut Pengadilan Pajak bahwa Vopak Asia Pte. Ltd kedudukannya sebagai koordinator untuk menagih penggunaan jasa yang diberikan Verizon Communications kepada Pemohon Banding sesuai dengan kesepakatan antara Verizon Communications dengan Vopak Asia Pte. Ltd;

bahwa menurut Terbanding invoice yang dibuat adalah dari Verizon Communications ke Vopak Asia Pte. Ltd. bukan ke Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak bahwa mekanisme pembuatan invoice dan penagihan Jasa Konsultasi IT adalah berdasarkan kesepakatan antara Verizon Communications dengan Vopak Asia Pte. Ltd. sebagai koordinator untuk menagih penggunaan jasa yang diberikan Verizon Communications kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan objek dan PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Vopak Asia Pte. Ltd dalam SPT Masa PPh Pasal 26, dan menurut Pemohon Banding mengakui adanya kelalaian tidak melaporkan transaksi luar negeri pada SPT PPh Pasal 26 karena beranggapan apabila PPh 26 terutang sebesar 0% tidak perlu dilaporkan dalam SPT PPh 26 masa terkait;

bahwa Pemohon Banding telah mengakui kelalaiannya tidak melaporkan transaksi luar negeri pada SPT PPh Pasal 26 karena menganggap apabila PPh 26 terutang sebesar 0% tidak perlu dilaporkan dalam SPT PPh 26 masa terkait sehingga bukan karena tidak mengakui adanya pembayaran Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi kepada Vopak Asia Pte. Ltd;

bahwa tidak ada bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan yang menunjukkan Verizon Communications dan Vopak Asia Pte. Ltd sebagai pemegang saham Pemohon Banding, sehingga menurut Pengadilan Pajak bahwa Verizon Communications dan Vopak Asia Pte. Ltd bukan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan transaksi yang terjadi serta dokumentasi terkait, menurut Pengadilan Pajak bahwa tagihan dari Vopak Pte. Ltd. atas penggantian biaya dari Verizon merupakan pemanfaatan Jasa Intranet untuk jaringan internal Pemohon dalam berkomunikasi dan mengakses platform aplikasi- aplikasi pekerjaan secara internal, dan bukan merupakan pembayaran dividen;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Vopak Asia Pte. Ltd. merupakan pembayaran atas tagihan/reimbursement yang ditagihkan setiap bulan oleh Verizon Communication Singapore Pte. Ltd. melalui Vopak Asia Pte. Ltd atas pemeliharaan sistem jaringan infrastruktur IT di perusahaan dan tidak terdapat mark up margin atas tagihan tersebut, sehingga bukan merupakan pembayaran dividen;

bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Dividen oleh Terbanding sebesar Rp13.387.482,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan, dan PPh Pasal 26 sebesar Rp0,00 (nihil).

2. Jasa manajemen dari transaksi dengan ABB Pte. Ltd. sebesar Rp687.461.050,00

bahwa menurut Terbanding atas koreksi Jasa Manajemen dari transaksi dengan ABB Pte. Ltd., Honeywell Pte. Ltd., dan CCIC Singapore Pte. Ltd. selama tahun 2021 telah didukung dengan Certificate of Residence dari Singapore sehingga dapat memanfaatkan tarif P3B untuk pemotongan laba usaha sebesar 0%;

bahwa atas koreksi Jasa Manajemen dari transaksi dengan ABB Pte. Ltd., Honeywell Pte. Ltd., dan CCIC Singapore Pte. Ltd. tidak ada tanggapan dari Pemohon Banding;

bahwa dengan tidak adanya tanggapan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding terhadap Jasa Manajemen dari transaksi dengan ABB Pte. Ltd., Honeywell Pte. Ltd., dan CCIC Singapore Pte. Ltd. selama tahun 2021 dan telah didukung dengan Certificate of Residence dari Singapore, menurut Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Jasa Manajemen dari transaksi dengan ABB Pte. Ltd., Honeywell Pte. Ltd., dan CCIC Singapore Pte. Ltd. selama tahun 2021 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Singapore pengenaan pajaknya oleh Pemerintah Singapore;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Jasa manajemen dari transaksi Pemohon Banding dengan ABB Pte. Ltd. sebesar Rp687.461.050,00 merupakan penghasilan berupa laba ABB Pte. Ltd. yang pengenaan pajaknya oleh Pemerintah Singapore, dan dapat memanfaatkan tarif P3B antara Indonesia dan Singapore untuk pemotongan laba usaha yaitu sebesar 0%;

bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Jasa manajemen dari transaksi dengan ABB Pte. Ltd. sebesar Rp687.461.050,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 0%;

bahwa dengan demikian rekapitulasi perhitungan PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. Dividen oleh Terbanding sebesar Rp13.387.482,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp0,00 (nihil).

2. Jasa manajemen dari transaksi dengan ABB Pte. Ltd. sebesar Rp687.461.050,00 tetap dipertahankan dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 0% sehingga PPh Pasal 26 terutang besarnya Rp0,00 (nihil);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi PPh Terutang2.008.12302.008.123

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 FPRhFasal 22 Terutang Senurut Tersanging = 2.0.2 722

Kore ssi tilas dlacat dizartahan san Pengecies se as =.2 AS "23 I

FEh Fasal 22 terutang senurut Pengaclilen sz 2 - bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Manurut Tarkanding | Manurut Fangadilan

Uraian es es

Rp: Fa ak (Ry:

peisaPigearbis 0 | mm oo ai peter tee Ke JUAN ——A

Ne an aa

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00864/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00020/204/21/058/23 tanggal 18 April 2023 atas nama PT Jakarta Tank Terminal, NPWP 02.493.969.6-058.000 beralamat di Jalan Timor Raya No.2, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

pb PPhTenrang pe kredt Pah oo)

Pa PPhKurang eebihiBaar ar... aaaay

BungaPasal“Saai2KUP

KenibanFasal“SasacsiKUP

+ Jumlah PPhsangmasihharus debhibaar =f

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.