Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-006199.13/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Sari Dumai Sejati, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006199.13/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/21/073/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006199.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARI DUMAI SEJATI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jalan Palembang Kav. 35-37, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, dalam hal ini diwakili oleh Bestadrian Prawiro Theng, jabatan Direktur Utama (domisili elektronik efin_0071@efintax.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Veronika Kusumawardani

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, Surat Kuasa Khusus: 255/JKT/SDS-PP/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

2. Nama: David Steven Macquuairie

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024,

Surat Kuasa Khusus: 249/JKT/SDS-PP/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto

Kav. 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.080@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Amin Faozan/19831014 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Poncho Satya Adi Legowo/19840202 200412 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-767/WPJ.06/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1326/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 176/JKT/SDS- PP/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00018/204/21/073/23 tanggal 26 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak117.767.356.416 11.682.870.965
00

4.Pajak yang tidak/kurang dibayar11.682.870.965

No.UraianJumlah (Rp)
5. 4.Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar4.600.714.5864.600.714.586
16.283.585.551

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 122/JKT/SDS-DJP/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 4.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar0117.767.356.416 0 0
0
0 0
0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak117.767.356.4160117.767.356.416
b.Pajak Penghasilan (PPh) terutang11.682.870.965011.682.870.965
c.Kredit pajak000
d.PPh kurang/(lebih) bayar11.682.870.965011.682.870.965
e.Sanksi Administrasi4.600.714.58604.600.714.586
f.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar16.283.585.551016.283.585.551

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 176/JKT/SDS-PP/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 176/JKT/SDS-PP/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan

hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/21/073/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Juni 2021 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut, ‘UU KUP’), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

bahwa Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (”UU PP”).

bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2024. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan Salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP. bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/21/073/23 tanggal 26 April 2023 untuk Masa Pajak Juni 2021. Adapun terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir,

jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertera dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tersebut adalah lebih bayar pembayaran pajak sebesar Rp0,00 sehingga tidak terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar;

bahwa selanjutnya perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah PPh yang masih harus dibayar sebagaimana tertuang dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Juni 2021 yaitu sebesar Rp16.283.585.551,00 telah dibayar sebesar Rp8.141.792.776,00 oleh Pemohon Banding berdasarkan NTPN B925B1PK5Q8O50NI pada tanggal 24 Mei 2023. Dengan demikian, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Bestadrian Prawiro Theng, jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Terakhir Perusahaan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00018/204/21/073/23 tanggal 26 April 2023 untuk Masa Pajak Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/21/073/23 tanggal 26 April 2023 untuk Masa Pajak Juni 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 122/JKT/SDS-

DJP/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding;

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

UraianMenurut (Rp)Jumlah Koreksi
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
PPh Pasal 26 yang terutang011.682.870.96511.682.870.965

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut. Menurut Terbanding

Terbanding menyampaikan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut.

1) bahwa pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi PPh terutang PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp11.682.870.965,00;

2) bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp11.682.870.965,00 adalah koreksi yang disebabkan reklasifikasi koreksi objek PPh Pasal 26 berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan menjadi objek PPh Pasal 26 berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan menjadi objek PPh Pasal 26 berupa Dividen sebesar Rp1.161.238.401.234,00 (Januari s.d. Desember 2021) yang merupakan Secondary Adjusment atas koreksi primer pada koreksi Peredaran Usaha-Sales Rebate (Rabat) sebesar USD73.959.518 terkait penjualan ekspor kepada pihak afiliasi yaitu AAA OILS & FATS PTE LTD (AAAOF) dan APICAL (MALAYSIA) SDN BHD (AMSB) yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Transfer Pricing

Documentation Pemohon Banding dan SPT Tahunan Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan AAAOF dan AMSB dalam bentuk hubungan istimewa yaitu berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dan pelaporan SPT Masa Unifikasi Pemohon Banding selama tahun 2021, diperoleh fakta bahwa imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan kegiatan (27-101-01) selama tahun 2021 sebesar Rp1.161.238.401.234 yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa Unifikasi sebagai objek Pajak PPh Pasal 26 merupakan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan AAAOF dan AMSB berupa sales Rebate sebesar USD73.959.518;

5) bahwa atas koreksi positif Sales Rebate sebesar USD73.959.518 dalam SKPKB PPh Badan Nomor 00006/206/21/073/23 tanggal 26 April 2023 telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Atas sengketa tersebut telah dilakukan penelitian dengan hasil simpulan bahwa koreksi positif Sales Rebate sebesar USD73.959.518 dipertahankan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6) bahwa sesuai Pasal 19 ayat (9) PMK 22/PMK.03/2020 diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

7) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Lokal Pemohon Banding diperoleh fakta bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak menyajikan tahapan pendahuluan atas transaksi pemberian rabat sebagai pembuktian bahwa atas Rabat yang diberikan Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga Dokumen Lokal dari Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat 9 PMK 22/PMK.03/2020;

8) bahwa berdasarkan penelitian terhadap rantai suplai dalam TP Doc, data laporan keuangan Pemohon Banding, laporan keuangan pihak afiliasi Pemohon

Banding AAAOF Tahun 2021, dan laporan keuangan perusahaan sejenis sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding yaitu Astra Agro Tbk, Smart Tbk dan Salim Ivomas Tbk, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut;

- bahwa Pemohon Banding yang memiliki fungsi yang lebih kompleks dan risiko yang lebih tinggi dibanding AAAOF, namun memiliki laba yang jauh di bawah AAAOF;

- bahwa AAAOF pada mendapatkan fasilitas insentif perpajakan di Singapura dengan tarif sebesar 5% dari 1 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2022;

- bahwa AAAOF telah melakukan pembagian dividen pada tahun 2021 sebesar USD678.000.000;

- bahwa Pemohon Banding memiliki Laba Sebelum Pajak yang jauh di bawah industri sejenis yaitu Astra Agro Tbk, Smart Tbk dan Salim Ivomas Tbk;

bahwa berdasarkan uraian di atas, pemberian rabat kepada pihak afiliasi di luar negeri diindikasikan sebagai adanya profit shifting;

9) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh hasil pengujian bahwa transaksi rabat yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu AAAOF dan AMSB tidak akan memberikan manfaat dalam usaha menarik pelanggan lain untuk menambah volume pembelian karena pembeli CPO & CPKO dan produk turunan lainnya hanya dijual kepada afiliasinya saja. Transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding memiliki kecenderungan sebagai pasar tertutup karena transaksi ini hanya melibatkan perusahaan dalam 1 (satu) grup. Manfaat pemberian rabat hanya akan dinikmati pada pasar persaingan sempurna. Dengan demikian pemberian rabat atas transaksi penjualan CPO dan CPKO menjadi tidak relevan;

10) bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding atas Rabat tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

11) bahwa sesuai Pasal 22 ayat 8 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 diatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak

sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

12) bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Secondary Adjustment atas pengujian transaksi Rabat sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagai Objek PPh Pasal 26 berupa dividen yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp11.682.870.965,00 dengan alasan sebagai berikut:

2.1. Kebijakan Pemberian Rabat dalam Transaksi Penjualan Komoditas Telah

Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa Pemohon Banding telah membuat Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer atas Transaksi Penjualan Komoditas tahun 2021 dengan hasil analisis bahwa transaksi ekspor yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berada di atas dan di dalam rentang kewajaran harga pasar dengan menggunakan pendekatan rata-rata tertimbang sebagai berikut:

Senpulan Hasil Analisis Transaxs: Penjualan Kepasa AAAOF gan AMYE

Prosux Rata-Rata Harga Pasar Seta kesimpulan

Tertinbang

Hares Jual

FT S03 pee | eee | ee Sisasemangaawaaran cree | sea | AEs | Siaansenanggewgats jae [| set | Nikon tanangkewasan jne o Do tans | ee | Sa53| Masamreningkewansan aro [seeps Si) Les | Masa resangaessara jai oo Po sem) sree | GES | Oisgamtenangkewaasan jantan Do sete | Lama | narantemanggewaanan peeree, Po Lari) ari) Sts | Sidkamtanang kewasasan beFaz |e | sc sewa | issarrentangheweanen J

bahwa dalam melakukan analisis kewajaran harga, Pemohon Banding menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price Method) sebagai metode yang paling tepat digunakan untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam menerapkan metode CUP ini, digunakan pendekatan analisis secara agregat untuk periode satu tahun di mana untuk pengukuran rentang kewajaran dilakukan dengan menggunakan rentang penuh (minimum–maksimum) atas transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan AAAOF dan AMSB sehubungan dengan penjualan produk komoditas;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa Terbanding mengakui penggunaan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price Method) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kewajaran harga. Hal ini didukung dengan tidak adanya koreksi / sengketa atas seluruh penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka menguji kewajaran transaksi;

bahwa selanjutnya sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2021 dapat diketahui bahwa dalam melakukan penyesuaian terhadap data pasar maka Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian atas kebijakan rabat dengan rincian sebagai berikut:

Sumber Harga PasarHarga Pasar MPOB
Latar BelakangLatar BelakangHarga pasar MPOB tidak memiliki kebijakan rabat sedangkan harga jual ekspor kepada pihak afiliasi menggunakan kebijakan rabat sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Dengan demikian, diperlukan penyesuaian atas kebijakan rabat.
Teknik PenyesuaianMengurangkan total volume transaksi penjualan yang dilakukan dengan AAAOF dan AMSB dengan volume rabat yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Kemudian atas harga pasar MPOB dikalikan dengan nilai persentase rabat.
Sumber Data PenyesuaianAnalisis nilai rabat wajar yang dibuat untuk pihak afiliasi, yakni AAAOF dan AMSB.
Besaran Nilai PenyesuaianPenyesuaian rabat wajar antara 6,17% sampai 17,8%.

bahwa dengan penyesuaian-penyesuaian yang Pemohon Banding lakukan dimana salah satunya mempertimbangkan adanya kebijakan rabat maka sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2021

dapat diketahui skema perhitungan harga pasar untuk transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

Keterangan:

elope Tea Sana Maap 3

". Pep Kata Maa Ca 1 aa that do tan, Solan :

bahwa pemberian rabat merupakan salah satu strategi usaha Pemohon Banding untuk menjangkau konsumen akhir yang berada di luar Indonesia. Strategi usaha merupakan salah satu faktor kesebandingan yang perlu dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 PER-43/2010: Pasal 5 ayat (1) “Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan e. strategi usaha.”

Pasal 10 “Penilaian dan analisis atas strategi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, harus dilakukan antara lain dengan mengidentifikasi inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi barang/jasa, tingkat penetrasi pasar, dan kebijakan-kebijakan usaha lainnya, yang terjadi pada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.”

Paragraf 1.114 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017:

“Business strategies must also be examined in delineating the transaction and

in determining comparability for transfer pricing purposes. Business strategies would take into account many aspects of an enterprise, such as innovation and new product development, degree of diversification, risk aversion, assessment of political changes, input of existing and planned labour laws, duration of arrangements, and other factors bearing upon the daily conduct of business. Such business strategies may need to be taken into account when determining the comparability of controlled and uncontrolled transactions and enterprises.” Paragraf B.2.3.2.62. United Nations Transfer Pricing Manual (UN TP Manual) 2017:

“On a general level business strategies are one of the important factors in a comparability analysis. However, the examination of the legitimate business strategy of an MNE will depend on the facts and circumstances of each case. The business strategy of an MNE is dependent upon the structural characteristics of an industry. Nonetheless, MNEs with different business strategies do exist within the same industry. In fact, the business strategy of MNEs may differ due to their different global integration — local responsiveness pressure, different corporate histories, internal efficiencies and competitive advantages. Business strategies would take into account many aspects of an enterprise such as innovation and new product development; degree of diversification, risk aversion, assessment of political changes; impact of existing and planned labour laws, duration of arrangements and other factors bearing upon the daily conduct of business. However, the ultimate objective of a business strategy of an MNE is to improve its market share and/or overall profitability.” bahwa berdasarkan penjelasan di atas, atas penyesuaian yang Pemohon Banding lakukan tersebut maka perhitungan hasil kewajaran transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Tahun 2021 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang juga diakui oleh Terbanding.

2.2. Kebijakan Pemberian Rabat Merupakan Hal Yang Umum dan Strategi

Penjualan Yang Lazim dalam Transaksi Jual Beli bahwa dalam hal penjualan CPO, CPKO dan produk turunan lainnya kepada

pihak afiliasi di luar negeri (AAAOF dan AMSB), Pemohon Banding dan para pihak afiliasi sepakat untuk menerapkan pemberian rabat dengan besaran tertentu (USD/MT) apabila penjualan telah mencapai kuantitas tertentu selama kurun waktu tertentu (1 tahun) sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak;

bahwa pemberian rabat dari pihak penjual kepada pihak pembeli merupakan hal yang umum, wajar dan lazim diterapkan dalam suatu transaksi jual beli, baik di pasar domestik maupun internasional, termasuk di dalamnya untuk jenis usaha yang bergerak dalam bidang komoditas CPO, CPKO dan produk turunannya;

bahwa tujuan utama dalam menjalankan bisnis adalah untuk menjual produk sebanyak-banyaknya guna memperoleh keuntungan. Dalam hal ini, pemberian rabat merupakan salah satu strategi usaha yang efektif untuk memaksimalkan volume penjualan. Selain untuk meningkatkan volume penjualan, penerapan pemberian rabat juga merupakan strategi untuk memenangkan persaingan pasar yang ketat;

bahwa Terbanding seharusnya dapat memahami terlebih dahulu bahwa kompetisi harga pada industri komoditas adalah hal yang penting mengingat pasar komoditas cenderung bersifat kompetitif secara sempurna. Pemberian rabat merupakan salah satu strategi Pemohon Banding untuk mempertahankan volume penjualan yang tinggi dan menjangkau konsumen akhir yang berada di luar Indonesia, melalui penjualan dari AAAOF dan AMSB;

bahwa apabila kebijakan pemberian rabat tidak diterapkan dalam transaksi jual beli produk komoditas berskala besar dan berjangka panjang seperti ini, maka produk komoditas Pemohon Banding akan sulit bersaing di pasar internasional karena harga jualnya tidak kompetitif;

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan, pemberian rabat merupakan strategi usaha yang dilakukan untuk mempertahankan kuantitas penjualan di setiap periode. Besaran rabat yang diberikan akan ditentukan berdasarkan jumlah volume berdasarkan proforma penjualan Pemohon Banding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pemberian rabat tidak semata-mata untuk menjaga dan memperluas pangsa pasar, tetapi juga untuk

mempertahankan kuantitas dari pembelian yang telah berada pada tingkatan yang memadai guna mencapai tingkat profitabilitas yang maksimum;

bahwa dengan adanya kebijakan pemberian rabat oleh Pemohon Banding menjadi salah satu strategi usaha untuk dilakukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dari Pemohon Banding khususnya dimasa pandemic Covid-19;

bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding telah memperoleh penghargaan sebagai perusahaan pembayar pungutan ekspor tertinggi (Top 10 pungutan sawit tertinggi) atas CPO dan produk turunannya dalam acara yang digelar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) pada tanggal 23 s.d. 26 November 2022 di Bali. Penghargaan yang didasari pada volume penjualan selama tahun 2021 dimana hal tersebut tentu saja tidak lepas dari adanya kebijakan rabat dari Pemohon Banding dengan pihak pembeli; bahwa hal ini membuktikan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa ‘pemberian rabat tidak akan memberikan manfaat dalam usaha menarik pelanggan lain untuk menambah volume pembelian karena CPO & CPKO dan produk turunan lainnya hanya dijual kepada afiliasi saja’ adalah keliru dan tidak tepat. Bahwa pemberian rabat nyata-nyata merupakan strategi usaha yang efektif untuk mempertahankan besaran volume penjualan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

2.3. Tidak Terdapat Risiko Penghindaran Pajak atas Transaksi yang Dilakukan

Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi bahwa sejalan dengan kutipan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Pasal 6 ayat (1) dan (3) dan Pasal 8 huruf (c) PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.t.d PMK No.184/PMK.03/2015, serta Pasal 4 huruf (c) angka 1 dan 2 PER-23/PJ/2013, Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan asumsi Terbanding yang menyatakan pemberian rabat kepada pihak afiliasi di luar negeri diindikasikan sebagai adanya profit shifting;

bahwa alasan yang dikemukakan Terbanding tidak tepat, bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Dalam hal ini, Terbanding tidak memberikan bukti apapun yang menunjukkan Pemohon Banding telah (memanfaatkan fasilitas pajak maupun beban pajak) atau (melakukan penghindaran pajak) sehubungan dengan pemberian rabat dalam transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa dalam bukunya yang berjudul “Transfer Pricing and the Arm’s Length Principle in International Tax Law (Netherlands; Kluwer, 2010)” halaman 8, Jens Wittendorf menyatakan bahwa harus terdapat aturan yang jelas dan terperinci terkait kewenangan untuk melakukan koreksi kewajaran dan kelaziman usaha (transfer pricing) karena koreksi tersebut dapat menambah penghasilan yang sebenarnya tidak terealisasi dan membatalkan pengurang penghasilan bruto atas biaya yang sebenarnya telah dikeluarkan/dibayar;

“When the arm’s length principle leads to postulations of the existence of unrealized income and reduces the right to make deductions for costs that have been incurred, there is a requirement for clear legal authority.”

Terjemahannya:

“Bila prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat menambah penghasilan yang sebenarnya tidak terealisasi dan menghilangkan hak untuk mengurangi biaya yang telah dikeluarkan, harus terdapat aturan yang jelas dan terperinci." bahwa sebagaimana telah dinyatakan sendiri oleh Terbanding bahwa “PT SDS memiliki fungsi yang lebih kompleks dan risiko yang lebih tinggi dibanding AAAOF, namun memiliki laba yang jauh di bawah AAAOF”, maka wajar apabila Pemohon Banding mengeluarkan biaya operasional yang besar untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.

bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding.

2.4. Pendapat Terbanding Yang Menyatakan Bahwa Laba Sebelum Pajak

Pemohon Banding Jauh Di bawah Industri Sejenis di Indonesia Adalah Keliru dan Tidak Cermat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan laba sebelum pajak yang dilakukan Terbanding sebagaimana tertuang dalam SPUH yang pada intinya menyimpulkan sebagai berikut:

“bahwa Wajib Pajak memiliki Laba Sebelum Pajak yang jauh di bawah industry sejenisnya yaitu Astra Agro Tbk, Smart Tbk dan Salim Ivomas Tbk” bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena tidak disertai dengan penelitian dan kajian lebih lanjut;

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa persandingan atas laba yang diperoleh Pemohon Banding terhadap ketiga perusahaan lainnya (Astra Agro Tbk, Smart Tbk, dan Salim Ivomas Tbk) di Indonesia menjadi tidak tepat dan tidak sebanding dengan fakta dan kondisi dari Pemohon Banding. Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan fakta-fakta sebagai berikut:

a. Sehubungan Dengan Kepemilikan Lahan Perkebunan.

bahwa berdasarkan laporan keuangan Astra Agro Tbk, Smart Tbk, dan Salim Ivomas Tbk, terdapat ketidaksebandingan dengan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

. GENERAL a PT Sar: Dumai Segi che “Compens’} was estabuskod in the Republie o Tecoresia ia 1995,

The Companys head office i located tr Jakarta. whele “Ss operating 2ervitesar2 miwarhv peated in Dumai, Rizu Provinee, Sumatera, b, In accerdenee vith Article 3 of its Arteles of Association, the Compert <s engaged ti che

Ceveloping ac operating pam orl refiners for produces of refined beach-geodarized pam all peli kemel ail. olen. staatie, aad acy dete casblate.

L Saring stom MI the Cempers sas an tevestnert at PT Apwal Kae Coemals. As ef

2 Deceraber 2077 and 2025, she Company kalds Sv of ae, bahwa berdasarkan informasi di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berada dalam Grup Apical dimana seluruh perusahaannya merupakan perusahaan refinery murni yang tidak memiliki Perkebunan akan tetapi hanya memiliki pabrik pengolahan saja.

bahwa adapun berdasarkan informasi yang Pemohon Banding peroleh dari laporan keuangan yang dimiliki oleh Astra Agro Tbk, Smart Tbk, Salim Ivomas Tbk (Bukti P-3) dapat disampaikan informasi bahwa asset kepemilikan lahan Perkebunan sebagai berikut.

: pa an en KE eh Diy at) Ta OL al

. Arh . . | 0

— oo Re ; beta re es Bahwa berdasarkar informasi

Sea ron eae sebagaimana cvertuang dalam

Fae aan: : Na po, aes laporan keuangan dapa: diketahui

PR hakwa Salim Iromas Ths memiliki tan an ar Perkebunan yang berlokasi di

Bahwa berdasarcar | Bahwa berdasarkan informasi | Jawa Barat. Jawa Tengah, Jawa informasi sebagaimana | sebagaimana tertuang dalam | Timmu. Riau. Sumatera Utara, teruang dalam laporan | Laporan seuangan dapat | Sumarera Selatan. Kalimantan, keuangan dapat d:kecahui | dikezahui bahwa Smart Tbk | Sulawesi Tengah dan Sulawesi bahwa Astra Aesrc Tb | memilic Persebunan yang | Selatan.

selain menzLki pabrik juga | beriokasi di Sumatera Utara.

memil:ki Perxebunan yang | Jambi. Bangka. kalimantan terletac di mau Jawa. | Tereak. Kalimantan Timur. dan

Sinnarera. Kalimantan. | Kalimantan Selazan.

dan Sulanesi, bahwa berdasarkan informasi tersebut dapat diketahui ketiga perusahaan sejenis lainnya tersebut merupakan perusahaan yang terintegrasi dimana sama-sama memiliki Perkebunan untuk pengolahan kelapa sawit sehingga fungsi yang dimiliki menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang faktanya tidak memiliki Perkebunan.

b. Sehubungan Dengan Nilai Beban Operasional Berupa Export Tax Yang Tidak Dipertimbangkan Dalam Analisis Perhitungan Yang Dilakukan Terbanding bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui dasar basis perhitungan laba penghasilan yang dilakukan oleh Terbanding. Dimana

dalam perhitungannya Terbanding seharusnya terlebih dahulu memperhatikan nilai laporan yang tertuang di dalam beban operasional antara Pemohon Banding dengan ketiga perusahaan sejenis lainnya tersebut. Sebagaimana diketahui berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding atas transaksi/kegiatan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dikenakan pajak oleh pemerintah sehingga dalam perhitungan labanya Pemohon Banding mempertimbangkan adanya beban operasional berupa export tax.

aan i - 1. - -

TA TN DN HN AN tee yee _.

Ui Rias PRO LI Ma aa Theta a tet an tou hour oye

Salo ee dee I po a

Moa tata Selada lew ca! i Ha on Jeli Do rs Maa pont re bahwa adapun berdasarkan informasi laba yang diperoleh dari ketiga perusahaan sejenis lainnya sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Astra Agro Tbk dan Salim Ivomas Tbk (Bukti P-3) tidak mempertimbangkan adanya beban operasional berupa export tax.

18 Raa AAS] - :

*. BEBAN USind “heer af: 22 BABAK 20H0% PENJUALAN

Bahan Un. day gen gta .. tees ee

Boek Na Th alih Baba Aan ce la 31 44 7 594 bahwa berdasarkan informasi tersebut dapat diketahui bahwa nilai laporan keuangan yang dikutip Terbanding seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu adanya biaya export tax sebagaimana terdapat dalam perhitungan laba di laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian perhitungan analisis Terbanding yang secara serta merta langsung membandingkan laba yang diperoleh Pemohon Banding dengan ketiga perusahaan sejenis lainnya tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu export tax yang merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang disetorkan kepada negara Indonesia merupakan dalil perhitungan yang keliru dan tidak tepat; bahwa selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi seluruh uraian penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas, apabila Pemohon Banding mengeluarkan nilai export tax dari beban operasional tersebut maka seharusnya diperoleh hasil analisis perhitungan sebagai berikut;

be er ea en

Revenue | S240.1s7768 | 24.522.098[ 7.004.287 | 19.658.525 coes =| a. asas67.sas | 9.452084 | son asa) 14 507-598 forex | 52. 013.814 2.237.736

EXPORT TAX 1722 430, HSI Na (4.204. 2641 po

TEE 5505740 | 3.277.796

EBIT

748.107.257 (Penyesnaian 798,604

Tanpa Export

Tax] 14,535 11,9855 13,681 11,595 bahwa dengan demikian berdasarkan hasil analisis perhitungan diatas dapat diketahui bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2021 tidak jauh berbeda dibandingkan ketiga perusahaan sejenis lainnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan rabat yang Pemohon Banding berikan kepada AAAOF dan AMSB dapat dibandingkan dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

2.5. Koreksi Terbanding atas Rabat Bertentangan dengan Fakta yang Sebenarnya dan Tidak Didasari Dengan Bukti Yang Kompeten bahwa sejalan dan tanpa mengurangi uraian penjelasan pada poin di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagaimana tertuang pada ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur sebagai berikut.

“Pendapat dan simpulan petugas harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bahwa selanjutnya PMK No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK No.184/PMK.03/2015 mengatur bahwa:

Pasal 6 ayat (1)

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan.”

Pasal 6 ayat (3) “Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan standar pelaksanaan Pemeriksaan dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.”

Pasal 8 huruf (c) “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan yaitu: ……… c. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pemeriksaan yang dilakukan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk di antaranya temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

bahwa PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengatur:

Pasal 4 huruf (c) angka 1 dan 2 “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.

…..

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut.

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperolehnya dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi

dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasari oleh bukti kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasari dengan bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada validitas hasil pemeriksaan sehingga berpengaruh pada koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding.

bahwa lebih lanjut pada faktanya, berdasarkan addendum perjanjian sehubungan dengan transaksi penjualan produk komoditas antara Pemohon Banding kepada AAAOF yang berlaku untuk periode 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut;

AAAOF berhak untuk mendapatkan volume rebate untuk produk yang dibelinya sebagaimana ditentukan pada tabel di bawah ini:

bahwa adapun besaran volume rebate tersebut dapat disesuaikan di kemudian hari berdasarkan kesepakatan bersama;

bahwa selanjutnya berdasarkan adendum perjanjian sehubungan dengan

transaksi penjualan produk komoditas antara Pemohon Banding kepada AMSB yang berlaku untuk periode 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding akan memformulasikan harga jual dengan mengacu kepada harga pasar MPOB yang tersedia untuk masing-masing produk di setiap tanggal kontrak;

bahwa kemudian atas adanya kepastian pembelian volume besar dengan minimum sebesar 1.000.000 MT atau melebihi volume tersebut dari AMSB, Pemohon Banding akan memberikan volume rebate sebesar USD40.14/MT. Volume rebate tersebut diberikan dalam bentuk credit note kepada AMSB; bahwa berdasarkan kedua perjanjian di atas, kebijakan pemberian rabat memang sudah disepakati sejak awal sebelum dilakukan penjualan. Dalam hal ini, pemberian rabat dari Pemohon Banding kepada pihak pembeli (AAAOF, AMSB) di tahun 2021 telah memiliki dasar hukum dan juga sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam sebuah perikatan/perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak;

bahwa oleh karena itu, kebijakan pemberian rabat yang Pemohon Banding lakukan merupakan suatu tindakan yang sah dimata hukum, sesuai dengan penegasan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut;

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa pemberian rabat boleh diberikan kepada semua pihak tanpa terkecuali sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam suatu perikatan/perjanjian yang dibuat secara sah, sebagaimana yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak afiliasi (AAAOF dan AMSB).

bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan

Terbanding.

2.6. Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan

Terkait Dengan Dividen yang Hanya Dapat Timbul dari Hubungan Kepemilikan Saham bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa Terbanding telah keliru dengan mengkarakterisasi nilai yang melebihi kewajaran sebagai dividen yang merupakan koreksi yang bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp11.682.870.965,00 merupakan koreksi akibat analisis transfer pricing terkait dengan transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, sehingga dikenakan secondary adjustment berupa dividen yang terutang PPh Pasal 26;

bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur sebagai berikut;

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oten perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal

dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan."

bahwa berdasarkan pengertian dividen dari kutipan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa Penerima penghasilan dividen adalah Pemegang Saham, baik itu dividen secara normal ataupun terselubung;

bahwa sejalan dengan dasar aturan tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pihak afiliasi lawan transaksi bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan struktur kepemilikan pemegang saham Pemohon Banding:

Pemegang Saham Setoran Modal Persentase ang | Kepemiean

Ginbal Resources Gils and Fats 20613296 64.55%

Aa Na Na

Global Advance Bio Energy 34.843 O17 6

Labuan Commercial Offshore

Limited bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa pihak

afiliasi lawan transaksi dari Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding pada tahun 2021. Oleh karena itu, transaksi penjualan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding kepada afiliasi adalah secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen;

bahwa selain itu, jika Terbanding menganggap "selisih" harga penjualan ekspor ke pihak afiliasi sebagai pembayaran dividen terselubung, dengan melakukan koreksi "selisih" harga penjualan ekspor sehingga menambah objek PPh Badan, dan kemudian atas jumlah yang sama dilakukan koreksi kembali sehingga menambah objek PPh Pasal 26, maka Terbanding telah mengenakan pajak berganda atas satu objek pajak yang sama;

bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan poin I. Umum nomor 3 dalam UU PPh menyebutkan bahwa: "Perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan system self-assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang - Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan Pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan e. Lebih menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung ke Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.” bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, Undang-undang Perpajakan di Indonesia menerapkan sistem yang mendukung adanya keadilan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi terhadap Pemohon Banding.

bahwa Majelis Hakim yang Terhormat perlu mempertimbangkan bahwa inkonsistensi Terbanding telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian

hukum yang besar bagi Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertimbangkan bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi yang keliru karena bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan.

2.7. Reklasifikasi Terbanding adalah Tidak Tepat dan Tidak Sesuai Dengan

Peraturan Perpajakan bahwa koreksi Terbanding disebabkan reklasifikasi koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen yang merupakan Secondary Adjusment atas koreksi primer pada koreksi Peredaran Usaha – Sales Rebate kepada pihak afiliasi yaitu AAAOF dan AMSB adalah Tidak Tepat dan Tidak Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

bahwa Berdasarkan SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli (“SE-24”) menyebutkan sebagai berikut:

Point E

1. Pengertian Penjual dan Pembeli a. Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen.

b. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer.

2. Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli

Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu.

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi

jual beli.

3. Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1) Pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2) Penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3) Pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan / atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

d. Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:

(3) PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghargaan adalah:

a. Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia b. ….

dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) b) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.

bahwa Pemohon Banding sebagai penjual melakukan penjualan barang kepada AAAOF yang berada di Negara Singapura dan AMSB yang berada di Negara Malaysia, disertai dengan perjanjian pemberian volume rebate dengan syarat tertentu. Rabat akan diberikan oleh Pemohon Banding apabila pihak AAAOF dan AMSB mencapai jumlah pembelian volume tertentu dari Pemohon Banding sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada point 2.5. di atas. Adapun pemberian rabat tersebut melalui mekanisme penerbitan credit note oleh Pemohon Banding kepada AAAOF dan AMSB. Berikut skema transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak AAAOF dan AMSB:

Penjual (Pemohon

Banding)

Penjualan Barang

Onshore

Offshore

Penerbitan Credit Pembayaran atas

Note atas Rabat Pembelian Barang

Pembeli (Pihak Luar

Negeri]

Penjualan Barang

Konsumen

Akhir

bahwa dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty) Indonesia – Singapura menyatakan sebagai berikut:

Article 22 Paragraph 1 – Other Income (1) Items of Income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that state

Lebih lanjut, dalam Tax Treaty Indonesia – Malaysia menyatakan sebagai berikut:

Article 21 – Income Not Expressly Mentioned

Items of income of a resident of a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Contracting State except that if such income is derived from source in the other Contracting State, it may also be taxed in that other State.

bahwa berdasarkan Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Tax Treaty Indonesia - Malaysia, hak pemajakan atas suatu penghasilan hanya diberikan kepada satu Negara dimana Subjek Pajak tersebut terdaftar atau Negara domisili. Adapun tujuan adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty) adalah sebagai upaya penghindaran pengenaan pajak berganda.

bahwa lebih lanjut, berdasarkan PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25”) menyatakan sebagai berikut:

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. Penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yuridiksi mitra P3B;

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan d. Penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal

dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 3 (1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

(2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

bahwa dalam pelaporan SPT masa PPh Pasal 26, Pemohon Banding telah melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk AAAOF dan AMSB, sebagai bukti bahwa AAAOF dan AMSB merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. Atas hal tersebut, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam PER- 25;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Point E angka 3 huruf d dalam SE-24, ketentuan dalam Tax Treaty Indonesia Singapura dan Indonesia

– Malaysia serta ketentuan dalam PER – 25. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang disebabkan reklasifikasi koreksi PPh Pasal 26 yang terutang Masa Pajak Juni 2021 berupa Imbalan Sehubungan Dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen sebesar Rp11.682.870.965,00 adalah tidak tepat, tidak berdasar dan merugikan Pemohon Banding sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam sengketa a quo.

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut.

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak117.767.356.416
PPh Pasal 26 yang terutang0
Kredit Pajak0
Pajak yang tidak/(kurang) dibayar0
Bunga Pasal 13(2) KUP0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-006199.13.2024/PAN/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi akta pendirian nomor 32 tanggal 19 Juli 1995;

Bukti P-2.Fotokopi Akta notaris nomor 16 tanggal 9 Agustus 2022;

Bukti P-3.Surat Kuasa Khusus:

- nomor 255/JKT/SDS-PP/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

- nomor 249/JKT/SDS-PP/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

Bukti P-4.Fotokopi identitas dan izin kuasa hukum:

- nomor KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 a.n. Veronica Kusumawardani;

- nomor KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 a.n. David Steven Macquairie;

Bukti P-5.Pakta Integritas:

- a.n. Bestadrian Prawiro Theng, jabatan Direktur Utama,

- a.n. Veronica Kusumawardani, jabatan kuasa hukum,

- a.n. David Steven Macquairie, jabatan kuasa hukum;

Bukti P-6.Fotokopi surat keberatan;

Bukti P-7.Matriks sengketa;

Bukti P-8.Penjelasan tertulis nomor 002/DDTC-1B/III/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti P-9.Kesimpulan Akhir (closing statement) nomor 052/DDTC-1B/VI/2025; Bukti P-10. FotokopiPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

007561.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Fotokopi buku Prof R. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul

Hukum Acara Perdata, Cetakan kedua, Binacipta, Bandung, Juni 1982, halaman 81-82, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12. Fotokopi Addendum to Supply Agreement antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi beserta dokumen yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13. Fotokopi Dokumen SPT PPh Badan 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP.KBP-

3987/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanggal 23 Januari 2025;

Bukti T-5.Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/21/073/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 176/JKT/SDS-PP/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.PPh Pasal 26 terutang011.682.870.96511.682.870.965

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebagai pemberian dividen sebesar Rp11.682.870.965,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang berupa pemberian dividen kepada AAA Oil and Fats Pte Ltd-Singapore (AAAOF) dan kepada Apical (Malaysia) Sdn Bhd (AMSB) sebesar Rp.11.682.870.965,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment sebagai tidak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) dikarenakan Pemohon Banding memberikan rabat atas transaksi penjualan ekspor berupa produk komoditas CPO,CKPO dan produk turunan lainnya kepada pihak afiliasi AAA Oil and Fats Pte Ltd-Singapore (AAAOF) dan kepada Apical (Malaysia) Sdn Bhd (AMSB);

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang yang menjadi objek sengketa banding ini merupakan bagian dari koreksi sekunder berupa Deviden (constructive dividen) yang berasal dari koreksi primer pada PPh Badan dikarenakan adanya pemberian rabat dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yakni AAA Oil and Fats Pte Ltd-Singapore (AAAOF) dan kepada Apical (Malaysia) Sdn Bhd (AMSB) dimana koreksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang berupa adanya pemberian rabat atas penjualan ekspor berupa produk komoditas CPO, CKPO dan produk turunan lainnya kepada pihak afiliasi AAA Oil and Fats Pte Ltd-Singapore (AAAOF) dan Apical (Malaysia) Sdn Bhd (AMSB) sebesar Rp. 11.682.870.965,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding laporkan sebagai sebagai Objek PPh Pasal 26 berupa Imbalan

Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan yang kemudian oleh Terbanding direklasifikasi sebagai Objek PPh Pasal 26 berupa dividen.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang disebabkan reklasifikasi koreksi PPh Pasal 26 yang terutang berupa Imbalan Sehubungan Dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen sehubungan dengan pemberian rabat atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi dengan penjelasan sebagai berikut :

1. bahwa atas nilai atas nilai rabat yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi luar negeri telah Pemohon Banding laporkan nilai rabat tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 26 sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 atas jasa, pekerjaan dan kegiatan”;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dalil yang disampaikan Terbanding tersebut dikarenakan menurut Pemohon Banding kebijakan rabat dalam transaksi penjualan komoditas yang dilakukan Pemohon Banding telah tepat dan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pemberian rabat merupakan hal yang umum dan strategi penjualan yang lazim dalam transaksi jual beli khususnya dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dari Pemohon Banding khususnya di masa pandemi Covid-19;

3. bahwa apabila kebijakan pemberian rabat tidak diterapkan dalam transaksi jual beli produk komoditas berskala besar dan berjangka seperti ini, maka produk komoditas Pemohon Banding akan sulit bersaing di pasar internasional karena harga jualnya tidak kompetitif. Oleh karena itu, seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan, pemberian rabat merupakan strategi usaha yang dilakukan untuk mempertahankan kuantitas penjualan di setiap periode;

4. bahwa penerapan atas kebijakan pemberian rabat yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu AAAOF dan AMSB berdasarkan perjanjian yang berlaku periode 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 dapat diterima dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 10 ayat (1)

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harga yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode Iainnya.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mengatur antara lain:

Lampiran Bab II, B.3.d Paragraf 2

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dimana koreksi Objek PPh Pasal 26 yang menjadi objek sengketa a quo merupakan koreksi sekunder berdasarkan pada koreksi primer pada PPh Badan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas sengketa berupa koreksi primer pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang terkait dengan objek sengketa PPh Pasal 26 dalam Banding ini telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006197.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding atas objek sengketa dimaksud dan tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat, dimana Terbanding tidak setuju dengan pemberian rabat yang diberikan Pemohon Banding atas penjualan eksport kepada pihak afiliasi yang dikarenakan pemberian rabat Pemohon Banding adalah hal yang tidak lazim serta Pemohon Banding dirugikan dengan adanya pemberian rabat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pemberian rabat yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan penjualan ekspor kepada pihak afiliasi AAA Oil and Fats Pte Ltd-Singapore (AAAOF) dan kepada Apical (Malaysia) Sdn Bhd (AMSB) adalah merupakan salah satu strategi usaha yang efektif untuk meningkatkan volume penjualan dan memnangkan persaingan yang ketat hal ini dikarenakan pihak afiliasi telah membantu Pemohon Banding dalam melakukan fungsi distribusi, promosi dan kegiatan pemasaran untuk menjual produk CPO, RBDPO, RBDPL, RBDPS, PFAD, CPKO, PKE, RBDPKO, RBDPKL, RBDPKS kepada konsumen akhir yang berada di luar negeri serta atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan dengan tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pemberian rabat yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pihak afiliasi AAA Oil and Fats Pte Ltd- Singapore (AAAOF) dan kepada Apical (Malaysia) Sdn Bhd (AMSB) telah sesuai, yang dihitung kembali dengan melakukan penyesuaian untuk dalam rangka mengetahui rentang kewajaran harga pasar dengan menggunakan rata-rata tertimbang dengan hasil perhitungan sebagai berikut :

Produk Rata Rata Hares Parar Setelah hesuabulan

PT 3058

Pers Tete] ease Diatas tentang hesswaran jasa oo [ee 3D stan DO Sob | Tatan tentang essaran an anna ee Ea ser | Eee

Bee Ea en OD |) pn bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Kebijakan Pemberian Rabat dalam Transaksi Penjualan Komoditas telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan AAAOF dan AMSB telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga Terbanding seharusnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan koreksi transfer pricing atas kebijakan pemberian rabat

yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

2. Kebijakan Pemberian Rabat merupakan Hal Yang Umum dan Strategi Penjualan yang lazim dalam transaksi Jual Beli.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding pada dasarnya tidak melakukan kegiatan pemasaran sehubungan dengan penjualan ke luar negeri/ekspor. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan, jaringan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan aktivitas pemasaran dan distribusi ke luar negeri, dengan demikian pemberian rabat merupakan salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh Pemohn Banding dalam rangka meningkat volume penjualan dalam persaingan pasar yang ketat dalam kondisi pandemi covid19 yang sangat berdampak terhadap Krisis finansial dan kelesuan dalam perekonomian;

3. Koreksi Terbanding atas persandingan laba antara Pemohon Banding dengan ketiga Perusahaan yakni PT. Astra Agro Tbk, PT. Smart Tbk dan PT. Salim Ivomas Tbk adalah tidak tepat dan tidak sebanding dengan fakta dan kondisi dari Pemohon Banding dengan pertimbangan sebagi berikut :

a. Kepemilikan Lahan Kebun.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan diketahui bahwa dalam Laporan Keuangan diketahui bahwa usaha Pemohon banding merupakan Perusahaan refinery murni yang tidak memiliki lahan Perkebunan yang hanya memiliki pabrik pengolahan saja, sedangkan berdasarkan laporan keuangan yang dimiliki oleh PT. Astra Agro Tbk, PT. Smart Tbk dan PT. Salim Ivomas Tbk diketahui memiliki asset kepemilikan lahan Perkebunan dengan informasi sebagi berikut:

BNN 7 ; eee oo. an area (a soap ith wal TD MG

Se co MO Ta ME Ta Dara NN TANI SN AP

He, - Se a nL Bahwa berdasarkan informasi

Ta . . Aa aan gelal ge Langka nah .

" " bee tote Ole 3 Bere ne sebagaimana tertuang dalam

Pe - cos : Mie AM ba Cad Maning Lio oe.

Pem ata up eng laporan keuangan dapat

Samba dhe bee dani DA na ni diketahui bahwa Salim Ivomas

Seras OR ae ta Pa cnet aa.

Bahwa berdasarkan Bahwa berd 7 nf (| Tbk memiliki Perkebunan yang informasi sebagaimana are PrlASArKaN INOMNGSI | berlokasi di Jawa Barat, Jawa sebagaimana tertuang dalam T ah Jaw. Ti Ri tertuang dalam laporan 1 k 4 engan, Aya imur, 1au,

, | laporan suangan AAT keuangan dapat diketahui P , = . P Sumatera Utara, Sumatera

, diketahui bahwa Smart Tbk 1 call sal .

bahwa Astra Agro Tbk selain ita Derkeb Selatan, Kalimantan, Sulawesi memiliki pabrik juga mem 1 i Srkebunan ti ang Tengah dan Sulawesi Selatan.

an “ berlokasi di Sumatera Utara, memiliki Perkebunan yang . .

. Jambi, Bangka, Kalimantan terletak di pulau Jawa, |. , ,

. i Tengah, Kalimantan Timur, dan

Sumatera, Kalimantan, dan |...

, Kalimantan Selatan.

Sulawesi.

bahwa berdasarkan informasi tersebut diatas diketahui bahwa ketiga Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan yang terintegrasi yang sama- sam memiliki Perkebunan sendiri sehingga fungsi yang dimiliki menjadi tidak sebanding dengan Pemohn Banding yang secara fakta tidak memiliki lahan Perkebunan;

b. Beban operasional berupa Export Tax yang tidak dipertimbangkan dalam menganalisis perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak memperhatikan akun yang menjadi pembentuk beban operasional dalam hal ini Export Tax antara Pemohon Banding dengan ketiga Perusahaan yaitu PT. Astra Agro Tbk, PT. Smart Tbk dan PT. Salim Ivomas Tbk sedangkan Pemohon Banding telah mempertimbangkan beban operasional berupa export tax dengan perhitungan sebagi berikut :

Pagar

Ka te

Det ob sale aa

Rias> PRET LI

Pantas

Pv thie MA an tee na

Wana Lg

Po PA an bahwa ketiga Perusahaan tersebut PT. Astra Agro Tbk, PT. Smart Tbk dan PT. Salim Ivomas Tbk berdasarkan laporan keuangan tidak mempertimbangkan adanya beban operasional berupa export tax dengan perhitungan sebagai berikut:

Astra Agro TbkSmart TbkSalim Ivomas Tbk

a0. BEBAN USAHA

22. BEBAN POKOK PENJUALAN 2020 2029

Beban umum dan administrasi

Be sar gang prana 4.546 086

Finca? kersasarkan sitet

/ lee ee 2.146 419

Pengen bangas igh 30413 P Ai

Bap en ikat te: ua ae mann el 6.584 991

Pelatihan gan ek tren Vise oe aan aman aa “1 246.596

R setdan pengerrsengsn | kanan

Haa ee 1.039 058

Ekarecisi ora

Pat “35.309

Pre TN

Pe sean ies 27 810

Shite (922.997

Beban pokok penjualan 11.470.153

Brava tate avg Sana jaca ‘anagal

1 Desevbe shel tan BEC So nak ata vansaxsi dari

Hina ue Gaus deru tote Leripel uk. mulatf yang eletasi 7 jan tina per Jalan samar rJasian

23. BEBAN PENJUALAN DAN DISTRIBUSI 2029 bebe a tas 332 431 ee data 31272 he A oteie dl Tera ante 21331

- 1 52.889

Total 497.923

24. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 2029

, Bo MERE VE SES SAIL Ana 478 501

=e tae pores 23 942

BRP Ce Ame an 37 999 ae cas yas na 34 497

Live nanang 16 731 aa 35573

Total 699.045

29. Beban Usaha

Ringan herar gang mis ch sebagai kanan

HA banana IA

. Es - Naa:

bahwa berdasarkan data tersebut diatas, dengan melakukan perhitungan Kembali, Dimana Pemohon Banding mengeluarkan nilai export tax dari beban operasional maka diperoleh hasil analisis perhitungan laba menjadi sebagai berikut :

(dalam ribuan) 3.034.266 | 18.807.043 40.434.346

2.819.296 | 15.844.152 34.557.130

214.969 | 2.962.891 5.877.216

Kn 202.865 | 1.500.256 3.554.189

EXPORT TAX

22.831 1.462.635 2.087.790 1.017572 (Penyesuaian

Tanpa Export

Pa 607% 6.7% bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan hasil analisis perhitungan tersebut dapat diketahui bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2020 sebanding dengan ketiga perusahaan sejenis lainnya;

c. Laporan Keuangan yang digunakan

bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding dalam melakukan analisis perhitungan berdasarkan nilai laporan keuangan menggunakan laporan keuangan konsolidasi untuk ketiga perusaahan tersebut yaitu PT. Astra Agro Tbk, PT. Smart Tbk dan PT. Salim Ivomas Tbk sedangkan laporan keuangan Pemohon Banding yang digunakan oleh Terbanding tidak dalam bentuk konsolidasi. Dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa analisis perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding atas laporan keuangan tersebut adalah tidak tepat dan tidak objektif sehingga menjadi tidak dapat digunakan sebagai kesebandingan dalam analisis perhitungan laporan keuangan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak tidak setuju atas reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 berupa dividen yang dilakukan oleh Terbanding atas pemberian rabat kepada pihak afiliasi AAA Oil and Fats Pte Ltd-Singapore (AAAOF) dan kepada Apical (Malaysia) Sdn Bhd (AMSB) yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai Objek PPh Pasal 26 sehubungan Dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan dikarenakan AAA Oil and Fats Pte Ltd-Singapore (AAAOF) dan kepada Apical (Malaysia) Sdn Bhd (AMSB) bukan sebagai pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas bahwa dasar Terbanding melakukan secondary adjustment yang berasal dari koreksi positif peredaran usaha dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena koreksi peredaran usaha berupa pemberian rabat telah dibatalkan Pengadilan Pajak pada sengketa di PPh Badan tahun 2021, dengan demikian koreksi Terbanding berupa koreksi PPh Pasal 26 terutang sehubungan Dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan direklasifikasi menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen sehubungan dengan pemberian rabat atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan direklasifikasi menjadi PPh Pasal 26 terutang atas Dividen sebesar Rp.11.682.870.965,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp11.682.870.965,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan, dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.PPh Pasal 26 terutang11.682.870.965011.682.870.965

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp11.682.870.965
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp11.682.870.965
PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak117.767.356.416
PPh Pasal 26 yang terutang0
Kredit Pajak0
Pajak yang tidak/(kurang) dibayar0
Bunga Pasal 13(2) KUP0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/21/073/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Juni 2021, atas nama PT SARI DUMAI SEJATI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jalan Palembang Kav. 35-37, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230 (domisili elektronik efin_0071@efintax.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.