P U T U S A N
Nomor PUT-006199.13/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00018/204/21/073/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006199.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SARI DUMAI SEJATI, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Jalan Palembang Kav. 35-37, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, dalam hal ini diwakili oleh Bestadrian Prawiro Theng, jabatan Direktur Utama (domisili elektronik efin_0071@efintax.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Veronika Kusumawardani
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, Surat Kuasa Khusus: 255/JKT/SDS-PP/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024;
2. Nama: David Steven Macquuairie
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024,
Surat Kuasa Khusus: 249/JKT/SDS-PP/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto