Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-006202.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006202.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01166/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002653/KPU.3/2025 tanggal 10 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006202.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2540/SKK/SMI- PUR/XI/2025 tanggal 7 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-785/BC/BC.06/2025 tanggal 6 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1095/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1519/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00749/BC.06/SUB/2025 tanggal 15 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002653/KPU.3/2025 tanggal 10 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. Denda Administrasi 4. PPH Impor0 4.236.264 0 962.7757,251,000 8,772,901 7.649.000 1.993.8257.251.000 4.536.637 7.649.000 1.031.050
Jumlah Kekurangan Pembayaran20.467.687

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1242/SMI-PUR/IV/2025 tanggal 10 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01166/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp20.467.687,00 (dua puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1519/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1519/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01166/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Juni 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS FG-100F8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2X 10GE SFP+ SLOTS, 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 8 X SWITCH PORTS) FG-501E8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Untuk Nilai Barang (Value)

bahwa sebagaimana pemohon sampaikan dalam surat keberatan, bahwa barang ini adalah barang pengganti claim garansi/RMA;

bahwa sebagaimana yang tercantum di Invoicenya, bahwa barang yang diimpor ini adalah barang penggantian claim RMA(garansi).

bahwa sesuai dengan regulasi pengiriman barang RMA dari Fortinet, maka unit pengganti yang mereka kirimkan adalah berupa unitnya saja tanpa aksesories,tanpa software/license, tanpa garansi. Material pengganti yang mereka kirimkan tidak harus baru atau merek,model atau suku cadang yang sama, Fortinet sesuai kebijaksanaanya bisa menggantikannya dengan produk rekondisi dengan kualitas yang setara atau lebih bagus dari barang yang rusak;

bahwa penggantian claim garansi sudah diatur secara international melalui WTO Valuation Agreement, Article VII GATT yang digunakan suplier Pemohon Banding (Fortinet) dalam menentukan nilai barang (Value) yang digunakan dalam pengiriman barang RMA ini sebagaimana disebutkan dalam surat dari Fortinet berjudul RMA Valuation;

bahwa karena sudah di atur secara Internasional melalui kesepakatan WTO dimana Indonesia juga termasuk di dalamnya setelah Indonesia meratifikasi perjanjian pembentukan World Trade Organization (WTO) melalui Undang- Undang (UU) No. 7 Tahun 1994. Dengan demikian Indonesia menjadi anggota WTO sejak tahun 1995;

bahwa WTO adalah organisasi perdagangan dunia yang menjalankan sistem perdagangan multilateral. WTO memiliki beberapa prinsip, yaitu: Liberasi perdagangan, Non diskriminasi, Stabilitas hubungan perdagangan antar negara;

bahwa keputusan di WTO umumnya dibuat berdasarkan konsensus, yaitu jika tidak ada anggota yang secara resmi menolak keputusan tersebut. Dalam situasi tertentu, keputusan juga bisa dibuat melalui pemungutan suara, biasanya dengan suara mayoritas;

bahwa aturan-aturan WTO ditegakkan oleh para anggotanya sendiri berdasarkan prosedur yang disepakati. Sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh negara-negara anggota harus disahkan oleh keanggotaan secara keseluruhan;

bahwa demikian juga dengan harga yang digunakan juga bukan harga sembarang tetapi mengikuti price list sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di bawah ini:

Sebagai informasi, ada 2 type pembelian Pemohon Banding ke Fortinet:

1) Sebagai unit baru, dengan spesifikasi unit baru dan perlengkapan unit baru (lengkap dengan aksesoris),software dan garansi.

2) Unitnya saja tanpa aksesoris dan tanpa software&garansi.

Untuk pembelian barang kedua ini, ada dua type:

a) Sebagai unit DRMA ( Buffer RMA). Untuk pembelian barang DRMA ini terjadi melalui proses PO dan ada pembayaran ke Fortinet-nya (jadi ada transaksi penjualan). Unit ini bukan sebagai barang untuk dijual tapi sebagai cadangan/buffer untuk penggantian klaim garansi dari customer kami. Tidak semua customer mendapatkan pelayanan seperti ini, tapi tergantung jenis layanan yang mereka beli saat pembelian unit barunya.

b) Sebagai unit RMA. Impor barang RMA ini tidak melalui proses PO karena sifatnya barter antara barang rusak dengan barang baru, walau tidak ada pembayaran, nilai barang yang digunakan adalah berdasarkan nilai barang DRMA (seperti point a) di atas). Barang rusaknya dihargai sama dengan barang penggantinya, jadi kenapa tidak terjadi pembayaran/proses jual beli dikarenakan prosesnya melalui proses barter.

bahwa dengan dasar uraian di atas, seharusnya penggunaan harga dalam invoice ini tidak perlu dipermasalahakan lagi karena sudah di dasarkan pada peraturan yang berlaku dan menggunakan nilai baang yang terukur. Pemohon Banding berkeberatan Terbanding mempermasalahkan harganya dengan menggunakan nilai pembanding unit baru pembelian baru karena sesuai peraturan yang bisa dibandingkan adalah barang yag identik;

bahwa barang pengganti claim garansi(RMA) ini tidak bisa dibandingkan dengan unti baru pembelian baru. Berikut Perbedaan Barang RMA dengan barang baru:

1. Barang RMA Dikirimkan hanya unitnya saja tanpa system/license dan tanpa accesories, sedangkan barang baru lengkap dengan system dan accessoriesnya.

2. Masa garansi barang RMA adalah sisa masa garansi dari unit yang digantikannya, sedangkan unit baru masa garansinya penuh 1 atau 3 tahun sesuai spesifikasi barangnya.

3. Kondisi barang penggantian RMA barang berfungsi baik tapi dalam kondisi tidak selalu baru karena bisa juga berupa barang rekondisi/refurbish di unit hardware atau spare partnya, sedangkan barang orderan (pembelian baru) adalah 100% unit barang dan spare part baru.

bahwa dengan demikian:

1. Harga barang unit RMA tidak dapat diperbandingkan dengan harga unit baru, apalagi harga barang yang digunakan jauh dari harga awal barang saat pertama kali diimpor.

2. Karena kualitas dan kelengkapan barang RMA berbeda dengan barang baru, maka barang RMA tidak bisa diperbandingkan dengan barang baru.

3. Pembanding yang digunakan terbanding tidak dapat digunakan sebagai nilai pembanding karena bukan barang yang identik baik dari segi kualitas, kwantitas ( perlengkapan/aksesoris) barang dan masa garansinya.

4. Karena sudah ada kesepakatan secara global melalui WTO, maka untuk nilai barang RMA ini tidak bisa menggunakan metode II apalagi membandingkannya dengan pembelian unit baru. Seharusnya kalaupun mau dibandingkan adalah dengan PIB atas barang RMA untuk model yang sama dari suplier yang sama.

bahwa Pos Barang 1 dan 2 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025 adalah sebagai sebuah Gateway; bahwa barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Gateway didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di pasal 2 dan 3 jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat telekomunikasi diatus oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; bahwa Lampiran I dari Peraturan Menkominfo Nomor 16 diatur mengenai untuk gateway;

bahwa BAB VIII Pasal 34 dan 36 mengatur Pengawasan dan Pengendalian dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21; bahwa sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling

bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes); bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

bahwa dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah

tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat Network Security/ firewall appliance ini merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;.

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon Banding:

bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan kami, bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 Nomor 6 huruf (A);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada Nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila

(a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi perangkat switch iniadalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

bahwa di dalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat firewall ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf 0 menyebutkan: “ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pos 1 dan 2 pada PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025

diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor. Sebagaimana fungsi dari unit Gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) dimana gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP; bahwa Unit Gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/ firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara mensensor data yang masuk yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat;

bahwa dari data diatas disimpulkan, unit Gateway ini hanyalah sebagai security/ filtering dalam jaringan;

bahwa Perangkat Security Appliance/Gateway sebagaimana pemohon jelaskan di atas, dipasang di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core- Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV,printer ,dan lain lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa dipasangkan langsung dengan perangkat diluar unit pengolahan data otomatis. , jadi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, Perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain kedalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut. Dengan kata lain, fungsi perangkat Gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer,cctv,dll selain dari ADP;

bahwa demikian juga kesalahan terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, sebagaimana yang disebutkan dalam “Explanatory Notes XVI-8471;

bahwa dengan demikian Perangkat Control dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel(Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243.

bahwa karena di atur dalam 2 pos yang berbeda, tentu pengklasifikasinnya juga bebeda. Perangkat yang pemohon impor adalah perangkat gateway dari pos 8517, maka tidak tepat kalau menganalisanya dari sisi unit pengendali dan adaptor yang di atus dalam pos 8471 sebagaimana digunakan termohon banding;

bahwa Terbanding menyamakan antara “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units” yang diatur dalam Pos 84.71 dengan “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network” yang diatur dalam pos 85.17, padahal kedua perangkat tersebut adalah berbeda;

bahwa perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung kedalam perangkat ADP melalui mother board sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi sebagai firewall dimana firewall berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43

sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo;

bahwa dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor;

bahwa melihat data HS 8517.62.43 dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49;

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat"

bahwa Pos barang 2 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025 adalah modul transceiver;

Dasar Permohonan Banding

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini.

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada barang untuk pos barang 1 ke dalam HS 8517.62.43, dan pos barang 2 kedalam HS 9901.90.00 sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%;

2. bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

3. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 Nomor 6 huruf (C);

Bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

4. Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada Nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

Bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan

sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

bahwa karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer;

5. Didalam Keputusan Terbanding yakni KEP-01166/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

6. Bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis

(Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasifikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding.

7. Bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa Gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim pengadilan pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak yang tercantum dalam Surat Banding;

8. Penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang pemohon ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak yang tercantum dalam Surat Banding yang memutuskan HS code untuk unit gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
1FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS FG-100F8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2X 10GE SFP+ SLOTS, 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 8 X SWITCH PORTS) FG-501E8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Untuk pada Pos Barang 1 dan 2 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tariff BM 0%, dengan nilai barang sesuai invoice yang didasarkan pada ketentuan Internasional Article VII GATT World Trade Organization (WTO), sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

2. Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 002653/KPU.03/2025 tanggal 10 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“KEP”) Nomor KEP-01166/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SuratPenetapanTarifdan/atauNilaiPabeanNomor 002653/KPU.03/2025 tanggal 10 Februari 2025 adalah tidak tepat.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan tarif klasifikasi terhadap PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp20.467.687,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00749/BC.06/SUB/2025 tanggal 15 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 040850 tanggal 07 Februari 2025

b. Jenis barang: 2(dua) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: HS rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD2,364.70

g. Supplier: FORTINET, INC

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

Analisis

bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan nilai pabean atas barang impor pada PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025 sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp20.467.687,00 (dua puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah);

bahwa berdasarkan Ceisa4.0 Impor terdapat data hasil pemeriksaan fisik atas PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025;

Penelitian atas Klasifikasi

bahwa berdasarkan PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025, diketahui barang impor pos 1 dan 2 diberitahukan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS FG-100F8517.62.99 BM 0%, PPN 12%,
22 X 10GE SFP+ SLOTS, 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 8 X

bahwa bSeWrdIaTsCaHrkPaOnRLTeSm) FbGa-r50P1eEnelitian dan Penetapan TaPriPf h(LPPaPsaTl )22N2o,5m%or 002377/KPU.3/2025 tanggal 10 Februari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1 dan 2 pada PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025;

bahwa diperoleh informasi berdasarkan datasheet barang impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding;

bahwa disebutkan informasi berdasarkan penelusuran pada laman internet sebagai berikut:

1. https://oxen.tech/blog/difference-consumer-business-firewalls/;

2. https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/;

3. https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral- movement-protection/;

4. https://www.fortinet.com/products/management/fortianalyzer#:~:text=Fo rtiAnalyzer%20centralizes%20all%20Security%20Fabric,complex%20d ata%20into%20actionable%20insights;

5. https://www.avfirewalls.com/FortiSwitchCloud.asp#:~:text=FortiSwitch% 20is%20a%20secure%2C%20simple,desktop%20to%20data%20center %20aggregation;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas barang pos 1 dan 2 pada PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa untuk barang impor pada pos 3, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk

dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos (AHTN);

bahwa TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminology subpos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminology solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

Penelitian klasifikasi

bahwa struktur subpos 8517.62 berdasarkan BTKI 2022;

bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance/fortianalyzer, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya sesuai dengan ilustrasi dalam surat banding Pemohon Banding maka barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Penelitian Nilai Pabean

bahwa berdasarkan PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025, diketahui barang impor pos 1 diberitahukan nilai pabean sebagai berikut:

PosUraian BarangCIF Pemberitahuan
1FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS FG-100FUSD723.90

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 000589/KPU.3/2025 tanggal 10 Februari 2025, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean atas barang impor pos 1 pada PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025;

bahwa berdasarkan invoice tanpa nomor tanggal 15 Januari 2025, diketahui terdapat keterangan “No Commercial Value”

bahwa telah dilakukan permintaan bukti pembayaran dan data pendukung lainnya melalui email ke marihot.lingga@metrodata.co.id pada tanggal 23 Mei 2025, namun Pemohon tidak memberikan data yang diminta;

bahwa berdasarkan penelitian dan pengujian silang data-data yang disampaikan, terbukti Pemohon tidak dapat menyampaikan bukti nyata atau data objektif dan terukur, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan (2) dan Lampiran A.2.d ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa barang impor a quo yang berdasarkan invoice tanpa nomor tanggal 15 Januari 2025 terdapat keterangan “No Commercial Value” bukan merupakan objek transaksi jual beli atau penjualan sehingga tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022;

bahwa berdasarkan pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan dalam hal nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25 maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data importasi barang dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik maupun Serupa (Metode Nilai Transaksi Barang Identik dan Serupa Gugur);

bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Deduksi, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Deduksi (Metode Deduksi Gugur);

bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Komputasi (Metode Komputasi Gugur);

bahwa berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), diperoleh data barang impor pada Aplikasi Ceisa Impor sebagai berikut:

No/Tgl PIBPosUraian BarangTgl AWBSatuanHarga Satuan
912650 / 02-12- 202418FG-100F FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+27-11- 2024NIUUSD1,405.54

bahwa berdasarkaFnORbTeIrLdINasKaSr,kDaUnAhLaPl OteWrsEeRbut, barang impor pos 1 pada PIB Nomor 040850 StUaPnPgLgIaElS R0E7DUFNeDbArNuCarYi.; -2; 0-;2-5; ditetapkan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) menjadi sebesar CIFUSD2,811.08;

PosUraian BarangJumlah BarangCIF Penetapan
1FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS FG- 100F2 PCEUSD2,811.08

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Simpulan

bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor pos 1 dan 2 diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance/fortianalyzer, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yang merupakan aparatus untuk

sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.99 dan 8517.62.43;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN:12%, PPh Pasal 22: 2,5%);

bahwa barang impor a quo yang berdasarkan invoice tanpa nomor tanggal 15 Januari 2025 terdapat keterangan “No Commercial Value” bukan merupakan objek transaksi jual beli atau penjualan sehingga tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 dan berdasarkan pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan dalam hal nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25 maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan nilai pabean barang impor pos 1 pada PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025 menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF USD2,811.08;

bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean atas barang impor pos 1;

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor dan menetapkan Nilai Pabean berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomor KEP-01166/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006202.46.2025/PAN/2025 tanggal 17 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01166/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 05 Juni 2025;

Bukti P-2 Pengesahan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0000186 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-3 Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat oleh

Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.H., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-4 Surat Pengajuan Keberatan Nomor 1242/SMI-PUR/IV/2025

tanggal 10 April 2025;

Bukti P-5 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

002653/KPU.3/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

8FB95509OSAQR8SU tanggal bayar 11 Februari 2025 sebesar Rp20.467.687,00 (Keputusan);

Bukti P-7 Billing DJBC Kode Billing 640240201056158 tanggal 10 Februari

2025 sebesar Rp20.467.687,00 (Keputusan);

Bukti P-8 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

044060/KPU.3/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P-9 Bukti Penerimaan Negara Standard Chartered NTPN

27FF7509OSAQQMJM tanggal bayar 07 Februari 2025 sebesar Rp5.199.039,00 (PIB);

Bukti P-10 Billing DJBC Kode Billing 640250201037430 tanggal 07 Februari

2025 sebesar Rp5.199.039,00 (PIB);

Bukti P-11 PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025;

Bukti P-12 Waybill (Air Waybill) Nomor 3328036305 tanggal 15 Januari 2025; Bukti P-13 Commercial Invoice tanpa nomor tanggal 15 Januari 2025; Bukti P-14 Packing List atas Commercial Invoice tanpa nomor tanggal 15

Januari 2025;

Bukti P-15 Data Sheet FortiGate® 100F Series;

Bukti P-16 Data Sheet FortiGate® 500E Series;

Bukti P-17 Pakta Integritas Direktur tanggal 7 November 2025 atas nama Sur

Hang Aiwan;

Bukti P-18 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 November 2025 atas

nama Imam Basuki Rahmant;

Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2540/SKK/SMI-

PUR/XI/2025 tanggal 7 November 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-20 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-21 Ministerial Declaration On Trade In Information Technology

Products tanggal 13 Desember 1996;

Bukti P-22 Surat Nomor 01/CBM-SMI/KEP-01166/XI/2025 tanggal 12

November 2025 Perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

002377/KPU.3/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) untuk PIB Nomor 040850

tanggal 7 Februari 2025;

Bukti T-3 Data Sheet FortiGate® 100F Series;

Bukti T-4 Data Sheet FortiGate® 500E Series;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01166/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002653/KPU.3/2025 tanggal 10 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1519/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan olehTerbandingsesuaikeputusankeberatanNomorKEP- 01166/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 atas 2 (dua) pos PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan dan untuk pos 1 ditetapkan nilai pabeannya yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway yaitu bagian didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform

data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Bahwa secara lebih jelas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang yang disengketakan yang berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangimasuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer) ataupun tidak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai gateway yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnyanetworks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerimatransmission or reception of voice,

suara, gambar, atau data lainnyaimages or other data, including termasuk aparatus untuk komunikasiapparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabelwired or wireless network (such as a (seperti local atau wide area network),local or wide area network), other selain dari aparat transmisi atauthan transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasidata, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network) :network (such as a local or wide area

network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara,conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing :data, including switching and routing

apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasireceivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasasimultaneous interpretation at

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems : saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel- - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router danincluding gateways, bridges, routers aparatus lain semacam itu yangand other similar apparatus designed dirancang hanya untuk terkoneksionly for connection with automatic dengan mesin pengolah data otomatisdata processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima- - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untukapparatus of a kind used for

penerjemah simultan pada konferensisimultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk- - - - Other transmission apparatus

radio-telefoni atau radio-telegrafifor radio-telephony or radio-

telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging danalerting or paging and paging alert peralatan paging alert termasukdevices, including pagers

penyeranta

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk pos 1 yang ditetapkan

nilai pabeannya oleh Terbanding merupakan barang penggantian claim RMA (garansi). Sesuai dengan regulasi pengiriman barang RMA dari Fortinet, maka unit pengganti yang mereka kirimkan adalah berupa unitnya saja tanpa aksesories,tanpa software & tanpa garansi. Material pengganti yang mereka kirimkan tidak harus baru atau merek/model atau suku cadang yang sama, Fortinet sesuai kebijaksanaanya bisa menggantikannya dengan produk rekondisi dengan kualitas yang setara dengan barang yang rusak;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan selesai Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti dan penjelasan lebih lanjut yang dapat membuktikan bahwa barang pada pos 1 adalah barang penggantian claim (garansi) sebagaimana diberitahukan dalam PIB yang disengketakan, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada pos 1 PIB adalah nilai transaksi oleh karenanya penetapan Terbanding dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 2 (dua) pos PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% dan menetapkan nilai pabean untuk pos 1 PIB sesuai penetapan Terbanding sebagaimana Keputusan Terbanding Nomor KEP-01166/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01166/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002653/KPU.3/2025 tanggal 10 Februari 2025, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1- 8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;

2. Menetapkan tarif atas 2 (dua) pos PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 040850 tanggal 07 Februari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% dan menetapkan nilai pabean untuk pos 1 PIB sesuai penetapan Terbanding sebagaimanaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01166/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20.467.687,00 (dua puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.