Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-006203.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006203.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01142/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003328/KPU.3/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006203.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2541/SKK/SMI- PUR/XI/2025 tanggal 7 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-783/BC/BC.06/2025 tanggal 6 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1095/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1520/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00712/BC.06/SUB/2025 tanggal 1 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003328/KPU.3/2025 tanggal 19 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPH Impor 2. PPN Impor 3. Bea Masuk126.931.604 28.848.050 0139.651.634 31.738.950 115.637.00012.720.030 2.890.900 115.637.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran131.247.930

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2511188/SMI-PUR/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01142/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp131.247.930,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1520/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1520/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01142/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Juli 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang didalam PIB nomor 047413 tanggal 13 Februari 2025 dengan uraian barang sebagaimana berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
119 INCH RACK MOUNT FOR COMPACT C1000, CBS350 AND CBS2508517.62.43 BM 0%, PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%
2CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH
3CATALYST 9300L 48P POE, NETWORK ESSENTIALS ,4X10G UPLINK
4CATALYST 1200 24-PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%
5CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X1G SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa barang impor berupa C9300X; C9300L; C1200; C1300 pada PIB nomor 047413 tanggal 13 Februari 2025;

bahwa barang Pemohon Banding yang disengketakan didalam kasus ini adalah C9300X-24Y-A; C9300L-48P-4X-E; C1200-24P-4G; C1300-48T-4G berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat Switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP

datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi Sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat; bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor pada Pos 1, 2, 3, 4, 5 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) ke dalam HS 8517.62.43 sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49;

bahwa dalam Bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam catatan Bab 84 Nomor 5 huruf (C) sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 atas struktur HS untuk pos 85.17 sudah dirincikan secara spesifik sub pos untuk bagian atas barang-barang dari pos 85.17 sehingga menurut Pemohon Banding, klasifikasi yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 292559 tanggal 21 September 2023 sudah tepat sebagai bagian dari barang di dalam Pas 85.17; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa barang impor Pemohon Banding di dalam PIB Nomor 292559 tanggal 21 September 2023, barang C9300, C9200L, C9200, telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0% sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa barang impor Pemohon Banding di dalam PIB Nomor 047413 tanggal 13 Februari 2025, barang C9300X-24Y-A; C9300L-48P-4X-E; C1200-24P-4G; C1300-48T-4G telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0% sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

2. Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 003328/KPU.3/2025 TANGGAL 19 FEBRUARI 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01142/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 003328/KPU.3/2025 tanggal 19 Februari 2025 adalah tidak tepat.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan tarif klasifikasi terhadap PIB Nomor 047413 tanggal 13 Februari 2025 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp131.247.930,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00712/BC.06/SUB/2025 tanggal 1 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 047413 tanggal 13 Februari 2025

b. Jenis barang: 5 (lima) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: HS rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD70,546.16

g. Supplier: CISCO INTERNATIONAL LIMITED

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

Analisis

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi pos tarif atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
119 INCH RACK MOUNT FOR COMPACT C1000, CBS350 AND CBS2508517.62.43 BM: 0%8302.49.99 BM:12,5%
2CATALYST 9300X 24X25G FIBER PORTS, MODULAR UPLINK SWITCH8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
3CATALYST 9300L 48P POE, NETWORK ESSENTIALS ,4X10G UPLINK8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
4CATALYST 1200 24-PORT GE, POE, 4X1G SFP8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
5CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X1G SFP8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%

Penelitian Identifikasi

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 002998/KPU.3/2025 tanggal 19 Februari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1 s.d. 5 pada PIB Nomor 047413 tanggal 13 Februari 2025 ke dalam pos tarif 8302.49.99 (BM: 12,5%) dan 8517.62.49 (BM: 10%);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang atas PIB Nomor 047413 tanggal 13 Februari 2025;

bahwa diketahui informasi berdasarkan Datasheet sebagai berikut:

1. Datasheet Cisco Catalyst 9300 Series Switches;

2. Datasheet Cisco Catalyst 1200 Series Switches;

3. Datasheet Cisco Catalyst 1300 Series Switches;

bahwa diperoleh informasi berdasarkan penelusuran pada laman internet sebagai berikut:

1. https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html;

2. https://www.multipro.id/product/3081730952185;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi diatas disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor pos 2 s.d. 5 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

b. Barang impor pos 1 diidentifikasikan sebagai penyangga, kelengkapan dan barang semacam itu dari logam tidak mulia yaitu bracket yang merupakan aksesoris sebagai penyangga untuk switch.

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6;

Barang Impor Pos 2 s.d. 5 (Switch)

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa untuk jenis barang impor a quo, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminology subpos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminology solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama

sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

bahwa struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding berdasarkan BTKI 2022 maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

− Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya

untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

− Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. − Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. − Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. − Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan

ADP 84.71.

bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya sesuai dengan ilustrasi dalam surat banding Pemohon Banding maka barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Barang Impor Pos 1 (PENYANGGA)

bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor pos 1 pada pos tarif 8517.62.43 sedangkan Terbanding menetapkan ke dalam pos tarif 8302.49.99;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Catatan 1 (g) Bagian XVI, Explanatory Notes 2022 halaman XV-8302-1, barang impor pos 1 yang merupakan penyangga dari logam tidak mulia untuk switch lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.49.99;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang impor sengketa a quo, diketahui sebagai berikut:

a. Barang impor pos 2 s.d. 5 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

b. Barang impor pos 1 diidentifikasikan sebagai penyangga, kelengkapan dan barang semacam itu dari logam tidak mulia yaitu bracket yang merupakan aksesoris sebagai penyangga untuk switch.

bahwa barang impor pada pos 2 s.d. 5 merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula

terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan Catatan 1 (g) Bagian XVI dan Explanatory Notes 2022 halaman XV-8302-1 serta kaidah mengklasifikasikan barang, barang impor pos 1 tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8302.49.99;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor pada pos 1 ke dalam pos tarif 8302.49.99 (BM: 12,5%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%) dan pos 2 s.d. 5 ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%); bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomor KEP-01142/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006203.45.2025/PAN/2025 tanggal 17 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01142/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-2 Pengesahan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0000186 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-3 Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat oleh

Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.H., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-4 Surat Pengajuan Keberatan Nomor 2511188/SMI-PUR/III/2025

tanggal 25 Maret 2025;

Bukti P-5 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

003328/KPU.3/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

4FF5F43S91OEGO94 tanggal bayar 20 Februari 2025 sebesar Rp131.247.930,00 (Keputusan);

Bukti P-7 Billing DJBC Kode Billing 630250201137444 tanggal 19 Februari

2025 sebesar Rp131.247.930,00 (Keputusan);

Bukti P-8 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

056042/KPU.3/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-9 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk. NTPN

15A1D6P4OHFJLV71 tanggal bayar 13 Februari 2025 sebesar Rp155.779.654,00 (PIB);

Bukti P-10 PIB Nomor 047413 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-11 Commercial Invoice Nomor 153980632 tanggal 10 Januari 2025; Bukti P-12 Commercial Invoice Nomor 153872345 tanggal 17 Januari 2025;

Bukti P-13 Commercial Invoice Nomor 153904265 tanggal 07 Januari 2025; Bukti P-14 Commercial Invoice Nomor 153984949 tanggal 13 Januari 2025; Bukti P-15 Commercial Invoice Nomor 153950018 tanggal 13 Januari 2025; Bukti P-16 Air Waybill Nomor 4914809445 tanggal 07 Februari 2025;

Bukti P-17 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 153980632 tanggal

10 Januari 2025;

Bukti P-18 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 153872345 tanggal

17 Januari 2025;

Bukti P-19 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 153904265 tanggal

07 Januari 2025;

Bukti P-20 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 153984949 tanggal

13 Januari 2025;

Bukti P-21 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 153950018 tanggal

13 Januari 2025;

Bukti P-22 Certificate of Insurance Nomor 0127717 tanggal 07 Februari 2025; Bukti P-23 Data Sheet Cisco Catalyst 9300 Series Switches;

Bukti P-24 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alatdan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010620 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-25 Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Nomor

101727/SDPPI/2024 tanggal 30 Juli 2024 (Tipe C9300X-24Y); Bukti P-26 Data Sheet Cisco Catalyst 1200 Series Switches;

Bukti P-27 Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Nomor

104994/SDPPI/2024 tanggal 05 November 2024 (Tipe C1200-24P- 4G);

Bukti P-28 Data Sheet Cisco Catalyst 1300 Series Switches;

Bukti P-29 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alatdan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010825 tanggal 8 Januari 2025;

Bukti P-30 Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Nomor

106840/SDPPI/2025 tanggal 08 Januari 2025 (Tipe C1300-48T- 4G);

Bukti P-31 Pakta Integritas Direktur tanggal 7 November 2025 atas nama Sur

Hang Aiwan;

Bukti P-32 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 November 2025 atas

nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-33 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2541/SKK/SMI-

PUR/XI/2025 tanggal 7 November 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-34 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-35 Ministerial Declaration on Trade In Information Technology

Products tanggal 13 Desember 1996;

Bukti P-36 Surat Nomor 01/CBM-SMI/KEP-01142/XI/2025 tanggal 12

November 2025 Perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

002998/KPU.3/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) untuk PIB Nomor 047413

tanggal 13 Februari 2025;

Bukti T-3 Surat Nomor S-0135/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 15 Januari 2026

Hal Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi atas Banding; Bukti T-4 Data Sheet Cisco Catalyst 9300 Series Switches;

Bukti T-5 Data Sheet Cisco Catalyst 1200 Series Switches;

Bukti T-6 Data Sheet Cisco Catalyst 1300 Series Switches;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01142/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003328/KPU.3/2025 tanggal 19 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1520/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-01142/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 atas 5 (lima) pos PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 047413 tanggal 13 Februari 2025 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 047413 tanggal 13 Februari 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas pos 2 s.d. 5 PIB;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang Pemohon Banding yang disengketakan didalam kasus ini adalah Switch berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat Switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC.

Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi Sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai switch yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang

terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnyanetworks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerimatransmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnyaimages or other data, including termasuk aparatus untuk komunikasiapparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabelwired or wireless network (such as a (seperti local atau wide area network),local or wide area network), other selain dari aparat transmisi atauthan transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasidata, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network) :network (such as a local or wide area

network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara,conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing :data, including switching and routing

apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasireceivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasasimultaneous interpretation at

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems : saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel- - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router danincluding gateways, bridges, routers aparatus lain semacam itu yangand other similar apparatus designed dirancang hanya untuk terkoneksionly for connection with automatic dengan mesin pengolah data otomatisdata processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima- - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untukapparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensisimultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk- - - - Other transmission apparatus

radio-telefoni atau radio-telegrafifor radio-telephony or radio-

telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging danalerting or paging and paging alert peralatan paging alert termasukdevices, including pagers

penyeranta

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital.

The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas pos 1 PIB;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan: barang impor merupakan tatakan khusus yang diproduksi untuk menjadi tatakan perangkat CATALYST 3560, 2960, ME-3400 COMPACT SWITCH;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti dan penjelasan dari para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa barang yang disengketakan adalah rak penyangga (rack mount) terbuat dari logam tidak mulia;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43 dengan uraian barang pada BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan adalah rak penyangga (rack mount) terbuat dari logam tidak mulia sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8302.49.99;

bahwa sistematika pos 8302 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

83.02Penyangga, alat kelengkapan danBase metal mountings, fittings and

barang semacam itu dari logam tidaksimilar articles suitable for furniture, mulia yang cocok untuk perabotan, pintu, doors, staircases, windows, blinds, tangga, jendela, tirai, coachwork,coachwork, saddlery, trunks, chests, saddlery, koper, kotak, kotak perhiasancaskets or the like; base metal hat- atau sejenisnya; rak topi, gantungan topi, racks, hat-pegs, brackets and similar kaitan dan barang semacam itu darifixtures; castors with mountings of logam tidak mulia; castor denganbase metal; automatic door closers penyangga dari logam tidak mulia;of base metal.

penutup pintu otomatis dari logam tidak

mulia.

8302.10.00 - Engsel- Hinges

8302.20- Castor :- Castors :

8302.20.10 - - Dengan diameter (termasuk ban)- - Of a diameter (including tyres)

melebihi 100 mm, tetapi tidak melebihiexceeding 100 mm, but not 250 mmexceeding 250 mm

8302.20.90 - - Lain-lain- - Other

8302.30- Penyangga, alat kelengkapan dan- Other mountings, fittings and

barang semacam itu lainnya cocok untuk similar articles suitable for motor kendaraan bermotor :vehicles :

8302.30.10 - - Gerendel- - Hasps

8302.30.90 - - Lain-lain- - Other

- Penyangga, alat kelengkapan dan- Other mountings, fittings and barang semacam itu lainnya :similar articles :

8302.41- - Cocok untuk bangunan :- - Suitable for buildings :

- - - Gerendel dan kokot untuk pintu; kait - - - Hasps and staples for doors; dan lubang; baut :hooks and eyes; bolts :

8302.41.31 - - - - Gerendel- - - - Hasps

8302.41.39 - - - - Lain-lain- - - - Other

8302.41.90 - - - Lain-lain- - - Other

8302.42- - Lain-lain, cocok untuk perabotan :- - Other, suitable for furniture : 8302.42.20 - - - Gerendel- - - Hasps

8302.42.90 - - - Lain-lain- - - Other

8302.49- - Lain-lain :- - Other :

8302.49.10 - - - Dari jenis yang cocok untuk saddlery - - - Of a kind suitable for saddlery

- - - Lain-lain :- - - Other :

8302.49.91 - - - - Gerendel- - - - Hasps

8302.49.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8302.50.00 - Rak topi, gantungan topi, kaitan dan- Hat-racks, hat-pegs, brackets and

barang semacam itusimilar fixtures

8302.60.00 - Penutup pintu otomatis- Automatic door closers

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8302.49.99;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%, untuk pos tarif 8302.49.99 dikenakan tarif bea masuk 12,5%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 5 (lima) pos PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 047413 tanggal 13 Februari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% untuk pos 2 s.d. 5 PIB dan pos tarif 8302.49.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% untuk pos1PIB,sesuaiKeputusanTerbandingNomorKEP- 01142/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01142/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003328/KPU.3/2025 tanggal 19 Februari 2025, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1- 8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;

2. Menetapkan tarif atas 5 (lima) pos PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 047413 tanggal 13 Februari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% untuk pos 2 s.d. 5 PIB dan pos tarif 8302.49.99 dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% untuk pos 1 PIB sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 01142/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 Mei 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp131.247.930,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.