Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 39 halaman

PUT-006220.99/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Nokia Solutions And Networks Indonesia · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006220.99/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara5 elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 006220.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NOKIA SOLUTIONS AND NETWORKS INDONESIA, NPWP

01.071.623.1-092.000, beralamat di Gedung Capital Place, 30th floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18 Jakarta Selatan, 12710, dalam hal ini diwakili oleh Antar Riau Silalahi selaku Direktur, (domisili elektronik riau.silalahi@nokia.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Irsan Pratama,

Nomor IKH: KEP-254/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret

2024,

Surat Kuasa Khusus : Lawsuit2018/07/VII/2025 tanggal 24 Juli

2025;

2. Nama: Reza Farhan,

Nomor IKH: KEP-1822/PP/IKH/2025 tanggal 17

September 2025,

Surat Kuasa Khusus : Lawsuit2018/11/VII/2025 tanggal 24 Juli

2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Thomas Erwin Kurniawan/ 197607021996021001, Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP : R. Ajeng Kus Andriyani/197904152002122001, Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1114/WPJ.19/2025 tanggal 25 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 918/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor Lawsuit2018/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 308/WPJ.19/KBP/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor Lawsuit2018/03/IX/2025 tanggal 08 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa setelah proses pengajuan banding, didapati bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010845.16/2021/PP/M.IB Tahun 2023 tanggal 29 November 2023 menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00495/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 Tahun Pajak 2018;

Menimbang bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dengan Nomor TaxIMB2018/04/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 kepada Tergugat;

Menimbang bahwa atas surat permohonan tersebut, Tergugat dengan Surat Nomor S-00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025, memberitahukan bahwa atas permohonan Penggugat tersebut tidak diterbitkan SKPIB;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor Lawsuit2018/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor Lawsuit2018/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai “UU KUP”), yaitu mengajukan gugatanatasKeputusanTergugatNomorS-00003/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut:

a. Surat Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyaSuratTergugatNomor S-00003/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang diterima Penggugat pada tanggal 25 Juni 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Direktur Jenderal Pajak diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Antar Riau Silalahi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 9 Januari 2024;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat; bahwa dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang dikeluarkan oleh Tergugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Tergugat Nomor S-00003/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang dikeluarkan oleh Tergugat;

2. bahwa Tergugat menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00212/WPJ.19/0205/RIK.SIS/2019 tanggal 16 Juli 2019 perihal pemeriksaan pajak. Atas surat tersebut, Tergugat mengeluarkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 Tahun Pajak 2018 sebesar Rp26.571.599.781;

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

4. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00495/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 9 Juli 2021 dengan menolak pengajuan keberatan oleh Penggugat;

5. bahwa atas penolakan pengajuan keberatan, maka Penggugat mengajukan pengajuan banding yang diajukan oleh Penggugat. Setelah proses pengajuan banding, didapati bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010845.16/2021/PP/M.IB Tahun 2023 tanggal 29 November 2023 menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00495/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 Tahun Pajak 2018;

6. bahwa pada tanggal 5 Juni 2025, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dengan Nomor TaxIMB2018/04/VI/2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT- 010845.16/2021/PP/M.IB Tahun 2023 tanggal 29 November 2023;

7. bahwa atas Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Tergugat dengan Nomor S-00003/SKPIB-

CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, dengan uraian sebagai berikut:

- dengan ini diberitahukan bahwa atas permohonan Saudara tersebut tidak diterbitkan SKPIB;

III. ALASAN GUGATAN

bahwa Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat yang menolak atas Permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang diajukan oleh Penggugat. Adapun alasan dan penjelasan Penggugat adalah sebagai berikut:

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010845.16/2021/PP/M.IB Tahun 2023 tanggal 29 November 2023 menyatakan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding atas KEP-00495/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 Tahun Pajak 2018 sebesar Rp26.571.599.781;

bahwa sehingga, berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, Penggugat berhak untuk mendapatkan imbalan bunga;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Tergugat Nomor S-00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang diterbitkan oleh Tergugat adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

4. Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat S- 00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025;

5. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, mohon agar Tergugat dapat memproses penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebesar Rp3.443.679.332 (Rp26.571.599.781 x 0,54% x 24 bulan) kepada Penggugat;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 308/WPJ.19/KBP/2025 tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cluster KUP:

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(3) …;

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Pasal 83 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya ditulis PMK Nomor 18/PMK.03/2021)

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

a. …

d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP; atau

e. …;

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh Tergugat diperoleh informasi sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 dengan status Lebih Bayar Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya;

2. bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp26.571.599.782 dan jumlah yang disetujui Penggugat sebesar Rp. 0 (nihil);

3. bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 dan diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00495/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang menolak permohonan keberatan Penggugat;

4. bahwa Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan diterbitkan Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor PUT-010845.16/2021/PP/M.IB Tahun 2023 tanggal 29 November 2023 dengan amar mengabulkan seluruhnya banding Penggugat sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar pada SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 menjadi Rp0 (nihil);

5. bahwa atas pajak yang harus dibayar telah dilakukan pembayaran dengan NTPN C92765B73EI0JHT5 tanggal 24 Agustus 2020 sehingga saat pelaksanaan Putusan Banding dilakukan pengembalian dengan penerbitan SKPKPP Nomor KEP-00067/PPN/KPP.1902/2024 tanggal 9 Januari 2024 sebesar nilai yang telah dibayar Penggugat;

6. bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga dengan surat Nomor TaxIMB2018/04/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025;

7. bahwa Tergugat menolak permohonan imbalan bunga Penggugat melalui surat S-00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 PMK 18/PMK.03/2011;

8. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat penolakan pemberian imbalan bunga dengan surat Nomor Lawsuit2018/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Tanggapan Tergugat

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, kronologis, dan penelitian dokumen disampaikan permohonan imbalan bunga yang dijukan Penggugat tidak dapat dikabulkan karena:

1. Tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU CIKA sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 83 ayat (1) huruf d PMK 18/PMK.03/2021 yaitu Putusan Banding mengabulkan seluruhnya banding Penggugat sehingga jumlah pajak yang harus dibayar Rp. 0 (tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak);

2. Tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU CIKA sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 83 ayat (2) dan ayat (3) PMK 18/PMK.03/2021 dimana pada pasal tersebut menyebutkan imbalan bunga diberikan paling banyak sejumlah lebih bayar yang disetujui Penggugat dalam pembahasan akhir dan diketahui Penggugat tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan (nihil);

3. Tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (4) PMK 18/PMK.03/2021 karena Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 dengan status Lebih Bayar kompensasi ke Masa Pajak berikutnya bukan SPT Lebih Bayar dengan permohonan restitusi/pengembalian;

4. Tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (5) PMK 18/PMK.03/2021, jumlah pajak yang dikembalikan pada saat pelaksanaan Putusan Banding berasal dari pembayaran atas SKPKB yang tidak disetujui Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

SIMPULAN DAN USUL

1. Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor Lawsuit2018/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Tergugat Nomor S-00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Diterbitkan telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-00003/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor Lawsuit2018/03/IX/2025 tanggal 08 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan surat gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiSuratTergugatNomorS-00003/SKPIB-

CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

Bukti P-2Fotokopi bermeterai Akta Nomor 2 tanggal 9 Januari 2024; Bukti P-3Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-4Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010845.16/2021/PP/M.IB

Tahun 2023 tanggal 29 November 2023;

Bukti P-5Fotokopi Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dengan

Nomor TaxIMB2018/04/VI/2025;

Bukti P-6Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-308/WPJ.19/KBP/2025 tanggal

13 Agustus 2025 sehubungan dengan Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat S-00003/SKPIB- CT/KPP.1902/2025;

Bukti P-7Pakta Integritas dan KTP a.n Antar Riau Silalahi selaku Direktur

Pemohon Banding;

Bukti P-8Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum,

Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Surat Kuasa a.n Irsan Pratama;

Bukti P-9Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Tentang Izin Kuasa Hukum,

Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Surat Kuasa a.n Reza Farhan;

Bukti P-10 Akta Pendirian Nomor 189 tanggal 20 Juni 1996;

Bukti P-11 SPMKP PPN Tahun 2018 (Putusan Pengadilan);

Bukti P-12 Kronologi atas SKP PPN Tahun 2018;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis;

Bukti P-14 Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Penjelasan tertulis;

Bukti T-2PMK 226 Tahun 2013;

Bukti T-3PP 74 Tahun 2011;

Bukti T-4Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S- 00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor Lawsuit2018/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 40 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (6), Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-00003/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Surat Nomor S- 00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan (Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan);

1. Kronologi Gugatan

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan adalah sebagai berikut:

No.TanggalUraian
1.29 Januari 2019Penggugat melaporkan SPT masa PPN Masa pajak Januari s.d Desember 2018 dengan status SPT Lebih Bayar Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya;
2.26 Mei 2020Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor: 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 masa pajak Januari s.d Desember 2018 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 26.571.599.782 dan jumlah yang disetujui Penggugat sebesar Rp. 0 (nihil);
3.24 Agustus 2020Penggugat membayar SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor: 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 masa pajak Januari s.d Desember 2018 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 26.571.599.782 dan jumlah yang disetujui Penggugat sebesar Rp. 0 (nihil) dengan NTPN C92765B73EI0JHT5;
4.9 Juli 2021Penerbitan Keputusan atas keberatan yang diajukan Penggugat atas SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor: 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 masa pajak Januari s.d Desember 2018 dan diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00495/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang menolak permohonan keberatan Penggugat;
5.29 November 2023Pengadilan Pajak memutus Banding Penggugat dalam Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010845.16/2021/PP/M.IB Tahun 2023 Tanggal 29 November 2023 dengan amar mengabulkan seluruhnya banding Penggugat sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar pada SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 masa pajak Januari s.d Desember 2018 menjadi Rp. 0 (nihil);
6.10 Januari 2024Atas pajak yang harus dibayar telah dilakukan pembayaran dengan NTPN C92765B73EI0JHT5 tanggal 24 Agustus 2020 sehingga saat pelaksanaan Putusan Banding dilakukan pengembalian dengan penerbitan SKPKPP nomor KEP- 00067/PPN/KPP.1902/2024 tanggal 9 Januari 2024 sebesar nilai yang telah dibayar Penggugat;
7.5 Juni 2025Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga dengan surat nomor TaxIMB2018/04/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025;
8.03 Juli 2025Tergugat menolak permohonan imbalan bunga Penggugat melalui surat S-00003/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 PMK 18/PMK.03/2011;
9.11 Juli 2025Penggugat mengajukan gugatan atas surat penolakan pemberian imbalan bunga dengan surat nomor Lawsuit2018/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025

2. Pokok Gugatan

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 dengan status lebih bayar kompensasi ke Masa Pajak berikutnya, berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UU CIKA sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf d PMK 18/PMK.03/2021 yaitu Putusan Banding mengabulkan seluruhnya banding Penggugat sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp0,00 (nihil). Dengan demikian, tidak terdapat jumlah lebih bayar yang dinyatakan pada putusan tersebut yang menunjukkan kelebihan pembayaran pajak dan harus dikembalikan oleh Tergugat;

bahwa permohonan imbalan bunga a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 Ayat (2) UU CIKA sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 83 Ayat (2) dan Ayat (3) PMK 18/PMK.03/2021, bahwa imbalan bunga diberikan paling banyak sejumlah lebih bayar yang disetujui Penggugat dalam pembahasan akhir. Faktanya, Penggugat tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan (nihil) dan tidak ada lebih bayar yang disetujui Penggugat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa permohonan imbalan bunga a quo juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 Ayat (4) PMK 18/PMK.03/2021 karena Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2018 dengan status lebih bayar kompensasi ke Masa Pajak berikutnya;

bahwa berdasarkan Pasal 83 Ayat (5) PMK 18/PMK.03/2021, imbalan bunga tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena terbitnya Putusan Banding yang berasal dari pembayaran atas SKPKB/SKPKBT yang tidak disetujui Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa dalam persidangan tanggal 06 Oktober 2025, Majelis Hakim menugaskan kepada Tergugat untuk melengkapi dasar hukum dan menanggapi penjelasan tertulis Penggugat, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

bahwa UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak tanggal 02 November 2020, oleh karena itu, terhadap sengketa ini secara materi berlaku UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan Pasal 27A Ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

bahwa berdasarkan Pasal 27A Ayat (3) UU KUP, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 43 Ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP-74/2011) mengatur bahwa Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak diberikan terhadap:

a. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;

b. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 43 Ayat (5) PP-74/2011 diatur bahwa Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya kemungkinan Wajib Pajak memperoleh imbalan bunga yang seharusnya tidak diterima sehubungan dengan pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali;

bahwa oleh karena itu, terhadap sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang tidak disepakati dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi dan dibayar oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan, terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga. Demikian juga dalam hal kelebihan pembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, kelebihan pembayaran tersebut tidak diberikan imbalan bunga;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga mengatur bahwa:

(2) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena:

d. pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Pemerintah;

bahwa faktanya, Penggugat melakukan pembayaran atas SKPKB sebelum pengajuan keberatan dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 dilaporkan dengan status lebih bayar kompensasi ke Masa Pajak berikutnya;

bahwa berdasarkan SKPKB diketahui bahwa tidak ada jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar belum menjadi utang pajak. Namun Penggugat telah melakukan pembayaran terhadap jumlah pajak yang belum menjadi utang pajak sebagaimana disebutkan dalam SKPKB;

bahwa Pasal 27A UU KUP akan memberikan imbalan bunga terhadap SKPKB yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal ini, SKPKB Penggugat tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;

bahwa ketentuan pada Pasal 27A UU KUP harus dilihat sebagai suatu rangkaian yang tidak berdiri sendiri dari ketentuan lain dalam UU KUP, di mulai dari Pasal 25 Ayat (3a) yang mencantumkan frasa: Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

bahwa selanjutnya, penjelasan Pasal 25 Ayat (3a) UU KUP menyatakan bahwa persyaratan pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak adalah harus melunasi terlebih dahulu sejumlah kewajiban perpajakannya yang telah disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa mengacu kepada Pasal 25 Ayat (3a) UU KUP dan penjelasannya, penerbitan SKPKB kepada Penggugat yang tidak disetujui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berdasarkan prinsip keadilan, ketika diajukan upaya hukum (baik keberatan maupun banding) tidak termasuk dalam utang pajak sebagaimana diatur pada Pasal 25 Ayat (8) dan Pasal 27 Ayat (5c) UU KUP;

bahwa atas SKPKB yang diterbitkan yang tidak disetujui oleh Penggugat pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan sedang diajukan upaya hukum, bukan merupakan utang pajak dan tidak ada kewajiban untuk

melunasi/melakukanpembayaranatasnya.Maka,atas pembayaran/pelunasan yang dilakukan oleh Penggugat tidak berhak memperoleh imbalan bunga karena atas SKPKB tersebut tidak ada kelebihan pembayaran pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A Ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa Pasal 44 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur bahwa:

(2) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

bahwa mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 2 Ayat (1) huruf a dan huruf d, imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena permohonan banding dikabulkan seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas SPT yang menyatakan Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;

bahwa dalam hal pengajuan permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada Bab IV Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Bagian Kesatu Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pasal 83 Ayat (5), dinyatakan bahwa imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa pada persidangan tanggal 03 November 2025, Majelis Hakim meminta Tergugat untuk meneliti lebih lanjut mengenai dasar hukum penerbitan objek gugatan, apakah dengan UU Cipta Kerja atau dengan UU KUP;

bahwa atas pertanyaan tersebut, Tergugat berpendapat bahwa dasar hukum penerbitan objek gugatan adalah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cluster KUP karena Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010845.16/2021/PP/M.1B Tahun 2023 dengan amar mengabulkan seluruhnya banding Penggugat sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar pada SKPKB PPN barang dan jasa Nomor: 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020 Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 menjadi Rp0,00 (nihil) diputus pada tanggal 29 November 2023, yang telah berlaku UU Cipta Kerja sebagai ketentuan formal yang mengatur pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak;

bahwa mengacu pada Pasal 27B UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pengajuan permohonan imbalan bunga oleh Penggugat tidak dapat diberikan imbalan bunga, karena tidak memenuhi ketentuan dimaksud, yaitu

tidak terdapat jumlah kelebihan pembayaran pajak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SPT yang menyatakan lebih bayar;

bahwa definisi kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 27B Ayat (1) dan jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada Pasal 27B Ayat (2) UU Cipta Kerja tidak terpenuhi;

bahwa selanjutnya, Pasal 71 Ayat (1) dan (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagai aturan pelaksanaan UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cluster KUP mengatur ketentuan peralihan terhadap Putusan Banding yang menolak, mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, atau menambah pajak yang harus dibayar, yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021, pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa: Terhadap: Putusan Banding yang menolak, mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, atau menambah pajak yang harus dibayar yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021, pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa pada persidangan tanggal 03 November 2025, Penggugat menyatakan bahwa tidak benar dalil Tergugat pada penjelasan tertulisnya halaman 4 yang menyatakan bahwa:

“Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP-74) yaitu Pasal 43 Ayat 5 dan Pasal 2 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga. Ini sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 27A UU KUP yang mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi sehingga Pasal 43 Ayat (5) PP-74 dan Pasal 2 PMK-226 harus diabaikan karena melanggar azas hukum “Lex Superior Derogat Lex Inferior” yang berlaku karena ketentuan hukum yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.

Sehingga menurut Penggugat PP dan PMK hanyalah pelaksana teknis, tidak boleh bertentangan atau mempersempit norma hukum dalam UU”;

bahwa Pasal 43 Ayat (5) PP 74 dan Pasal 2 PMK 226/PMK.03/2013 tentang Tata cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga tidak bertentangan dengan Pasal 27A UU KUP, mengingat secara substansi sama-sama mengatur pemberian imbalan bunga dari kelebihan pembayaran pajak; belum ada Putusan Mahkamah Agung terkait Judicial Review yang menyatakan Pasal 43 Ayat (5) PP 74 bertentangan dengan UU KUP. Dengan demikian jelas Pasal 43 Ayat (5) PP 74 masih berlaku. Oleh karena itu, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim I B Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo agar mengesampingkan dalil Pengugat tersebut;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan dengan alasan sebagai berikut: bahwa permohonan imbalan bunga a quo merujuk Pasal 27A Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai “UU HPP”);

bahwa argumentasi Tergugat dalam sidang sebelumnya bahwa tidak ada kelebihan pembayaran yang disetujui dalam Pembahasan Akhir adalah tidak relevan, karena Pasal 27A UU KUP tidak mensyaratkan adanya persetujuan Penggugat terhadap hasil pemeriksaan sebagai dasar pemberian bunga; bahwa dasar hukum Penggugat untuk imbalan bunga adalah Pasal 27A Ayat

(1) UU KUP sebelum dihapus oleh UU HPP yang tidak mensyaratkan persetujuan atas hasil pemeriksaan dalam Pembahasan Akhir untuk mendapatkan imbalan bunga;

bahwa sesuai asas hukum lex superior derogat legi inferiori, bahwa peraturan pelaksana seperti PMK atau PP tidak boleh membatasi hak yang diberikan

oleh Undang-Undang. Sehingga dalam Pasal 27A UU KUP memberikan hak tanpa syarat "setuju pembahasan akhir";

bahwa fakta bahwa Penggugat telah membayar pajak atas SKPKB yang kemudian dibatalkan, secara substantif berarti terjadi kelebihan pembayaran, sebagaimana diakui juga oleh Tergugat melalui penerbitan SKPKPP nomor KEP-00067/PPN/KPP.1902/2024 tanggal 9 Januari 2024;

bahwa Pernyataan Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 berstatus lebih bayar kompensasi ke Masa Pajak berikutnya tidak relevan. Karena yang menjadi objek sengketa adalah pembayaran atas SKPKB yang kemudian dibatalkan dan bukan semata-mata status SPT;

bahwa PMK No 18/PMK.03/2021 diterbitkan pada 17 Februari 2021 dan berlaku setelah SKPKB 2020 terbit. Oleh karenanya, penggunaan pasal 83 PMK 18/2021 oleh Tergugat sebagai dasar penolakan tidak sah karena tidak terdapat ketentuan dalam PMK 18/2021 yang menyatakan bahwa peraturan ini berlaku surut, sehingga asas lex temporis acta harus diberlakukan; bahwa Pasal 83 Ayat (5) yang dijadikan dasar penolakan, secara substansi baru membatasi hak Penggugat yang sebelumnya telah dijamin secara eksplisit dalam Pasal 27A UU KUP (UU lama);

bahwa berdasarkan asas lex temporis acta (segala hak dan kewajiban yang melekat atas penerbitan SKPKB tunduk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku), saat tindakan administratif tersebut dilakukan, dalam hal ini UU KUP (Pasal 27A) versi sebelum diubah oleh UU HPP (Pasal 27B);

bahwa dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP-74) yaitu Pasal 43 Ayat (5) dan Pasal 2 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga. Ini sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 27A UU KUP yang mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi sehingga Pasal 43 Ayat (5) PP-74 dan Pasal 2 PMK-226 harus diabaikan karena melanggar azas hukum “Lex Superior Derogat Lex Inferiori”;

bahwa Pasal 43 Ayat (5) PP 74/2011 dan Pasal 2 PMK 226/2013 yang digunakan Tergugat untuk menolak pemberian bunga adalah norma pelaksana yang tidak boleh membatasi hak bunga yang sudah diberikan oleh Pasal 27A UU KUP;

bahwa status SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 yang dilaporkan sebagai lebih bayar kompensasi ke Masa Pajak berikutnya tidak menggugurkan hak atas imbalan bunga, karena yang menjadi objek gugatan imbalan bunga adalah pembayaran atas SKPKB yang kemudian dibatalkan;

3. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU No. 28 Tahun 2007), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 27A

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan

pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan

dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaii; atau

b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

(3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 48:

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

Penjelasannya menegaskan bahwa:

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cata atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan didalam Undang- Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian akan lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-Undang ini dan tata cara yang diperlukan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa:

Pasal 27A:

Dihapus;

Pasal 27B:

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan Kembali yang dikabulkan Sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih

bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada Ayat

(2) dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

(4) Imbalan bunga, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (3) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

(5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga;

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/2021) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 83:

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang KUP;

b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Ayat (3) Undang-Undang KUP;

c. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar se bagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Ayat (4) Undang-Undang KUP;

d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B Ayat (1) Undang-Undang KUP; atau

e. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B Ayat (3) Undang- Undang KUP, kecuali:

1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Pasal 111:

Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

(1) sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan

ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor

226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau

(2) sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP”;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23;

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa; dan

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 Ayat (2);

4. Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor: 3423/B/PK/Pjk/2024 Tanggal 03 September 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa objek gugatan a quo yaitu Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan yang diterbitkan Tergugat untuk menolak permohonan imbalan bunga Penggugat melalui surat S-00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025; bahwa pada tanggal 29 Januari 2019 Penggugat melaporkan SPT masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 dengan status SPT lebih bayar kompensasi ke Masa Pajak berikutnya;

bahwa atas SPT a quo, pada tanggal 26 Mei 2020 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN sebesar Rp26.571.599.782,00 dan jumlah yang disetujui Penggugat sebesar Rp0,00 (nihil);

bahwa atas SKPKB PPN a quo, pada tanggal 24 Agustus 2020 Penggugat membayar seluruh nilai SKPKB a quo dengan NTPN C92765B73EI0JHT5 dan mengajukan keberatan;

bahwa atas keberatan a quo, pada tanggal 9 Juli 2021 Tergugat menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00495/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 9 Juli 2021 dengan keputusan menolak;

bahwa atas Keputusan Keberatan a quo, pada tanggal 29 September 2021 Penggugat mengajukan upaya hukum Banding kepada Pengadilan Pajak yang diputus dengan amar mengabulkan seluruhnya banding Penggugat sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar pada SKPKB PPN a quo menjadi Rp0,00 (nihil);

bahwa oleh karena itu, pokok sengketa dalam gugatan ini merupakan sengketa yuridis fiskal terkait penolakan pemberian Imbalan Bunga yang berasal dari jumlah pembayaran SKPKB PPN;

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, Tergugat menolak permohonan imbalan bunga a quo dengan alasan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 Ayat (2) dan Ayat (4) PMK 18/PMK.03/2021;

bahwa menurut Tergugat, permohonan imbalan bunga a quo tidak memenuhi Pasal 83 Ayat (2) dan Ayat (3) PMK-18/2021 yang mengatur bahwa imbalan bunga diberikan paling banyak sejumlah lebih bayar yang disetujui Penggugat dalam pembahasan akhir sedangkan faktanya Penggugat tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan (nihil);

bahwa di samping itu, menurut Tergugat, permohonan imbalan bunga a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 Ayat (4) PMK-18/2021 karena Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 dengan status Lebih Bayar kompensasi ke Masa Pajak berikutnya, bukan SPT Lebih Bayar dengan permohonan restitusi/pengembalian;

bahwa Penggugat menolak Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan a quo dengan dalil bahwa permohoanan imbalan bunga a quo das sollen diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 27A UU KUP sebelum diubah dengan UU Cipta Kerja;

bahwa menurut Penggugat, PMK-18/2021 yang digunakan Tergugat untuk menolak permohonan imbalan bunga a quo diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2021 atau berlaku setelah SKPKB 2020 terbit. Oleh karenanya, penggunaan Pasal 83 PMK-18/2021 oleh Tergugat sebagai dasar penolakan tidak sah karena

tidak terdapat ketentuan dalam PMK-18/2021 yang menyatakan bahwa peraturan ini berlaku surut sehingga berlaku asas lex temporis acta;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, Tergugat menggunakan dasar hukum Pasal 83 Ayat (2) dan Ayat (3) PMK-18/2021 sebagai dasar hukum untuk menolak permohonan imbalan bunga Penggugat; bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan menggunakan PMK-18/2021 yang merupakan ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tergugat menggunakan dasar hukum UU KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

bahwa sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan akhirnya, dalam menyelasaikan permohonan imbalan bunga a quo, Tergugat menggunakan dasar hukum Pasal 27B Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 71 Ayat (1) dan (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 jis. Pasal 83 Ayat (2) dan Ayat (4) PMK-18/2021;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, pokok sengketa a quo mengenai dasar hukum penyelesaian permohonan imbalan bunga a quo, Pasal 27A Ayat (1) UU KUP sebelum UU Cipta Kerja (UU No. 28 Tahun 2007) atau Pasal 27B UU Cipta Kerja;

bahwa ditinjau dari materi muatannya, Undang-Undang perpajakan mengandung kaidah hukum pajak materiil dan kaidah hukum pajak formil, di mana hukum pajak formil merupakan kaidah yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pajak materiil;

bahwa UU KUP sebagai hukum pajak formil mengatur tentang kewajiban dan hak Wajib Pajak, meliputi bagaimana suatu hak dan kewajiban pajak dilaksanakan, sanksi yang dikenakan apabila kewajiban tidak dilaksanakan;

bahwa Pasal 27A Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 dan Pasal 27B UU Cipta Kerja secara substansi mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak Wajib Pajak terkait pemberian imbalan bunga;

bahwa sesuai dengan Lingkungan Kuasa Waktu (tijdsgebeid atau temporal sphere) berlakunya UU No. 28 Tahun 2007, Undang-Undang a quo berlaku sejak diterbitkan sampai dengan diubah dengan terbitnya UU Cipta Kerja;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perbuatan hukum permohonan imbalan bunga serta ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan imbalan bunga dimulai atau berlaku setelah terjadi peristiwa hukum yang menyebabkan Wajib Pajak memiliki hak untuk mendapatkan imbalan bunga, in casu PUT- 010845.16/2021/PP/M.1B Tahun 2023 tanggal 29 November 2023;

bahwa berdasarkan Pasal II UU No. 28 Tahun 2007, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008;

bahwa UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 27A dan menambahkan Pasal 27B, mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 November 2020 berdasarkan Pasal 186 UU Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja 2020);

bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 27B a quo tidak mengalami perubahan, sehingga tetap berlaku

bahwa selanjutnya, diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 30 Desember 2022, yang mencabut UU Cipta Kerja 2020 sehingga sejak tanggal 30 Desember 2022 segala ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 tidak berlaku lagi dan sebagai gantinya berlaku ketentuan yang diatur dalam PERPPU Nomor 2 Tahun 2022;

bahwa PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga menghapus pasal 27A UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) dan menambahkan pasal 27B, dengan redaksi yang sama redaksi pasal 27B UU Cipta Kerja 2020, dengan demikian sejak tanggal 30 Desember 2022 berlaku ketentuan pasal 27B UU KUP sebagaimana diubah terakhir dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022;

bahwa PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui pengesahan UU 6 Tahun 2023 yang diundangkan tanggal 31 Maret 2023;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pasal 27B a quo tetap berlaku dalam UU No. 6 Tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal 31 Maret 2023;

bahwa oleh karena itu, hukum positif (ius constitutum) mengenai tata cara pemberian imbalan bunga yang sesuai dengan Lingkungan Kuasa Waktu peristiwa hukum timbulnya hak untuk mendapatkan imbalan bunga, in casu PUT- 010845.16/2021/PP/M.1B Tahun 2023 tanggal 29 November 2023, yaitu UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU No. 6/2023);

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, dalil Penggugat bahwa penyelesaian permohonan imbalan bunga a quo menggunakan dasar hukum Pasal 27A UU No. 28 Tahun 2007, tidak dapat diterima;

bahwa UU No. 6/2023 dalam Pasal 27B Ayat (1) mengatur bahwa imbalan bunga diberikan atas kelebihan pembayaran pajak akibat pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan Kembali dikabulkan Sebagian atau seluruhnya;

bahwa Pasal 27B Ayat (2) UU No. 6/2023 secara expressis verbis mengatur bahwa imbalan bunga diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyertakan lebih bayar yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak;

bahwa PMK-18/2021 sebagai amanah regelling dalam Pasal 27B Ayat (8) UU Cipta Kerja, dalam Pasal 83 Ayat (2) dan Ayat (4) menegaskan kembali ketentuan dalam Pasal 27B Ayat (1) dan Ayat (2) bahwa imbalan bunga diberikan atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar;

bahwa faktanya, Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga atas pembayaran SKPKB terkait SPT masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 dengan status SPT Lebih Bayar Kompensasi;

bahwa berdasarkan SKPKB PPN Nomor: 00335/207/18/092/20 tanggal 26 Mei 2020, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0,00 (nihil); bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Tergugat bahwa permohonan imbalan bunga a quo tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 27B UU Cipta Kerja jo Pasal 83 Ayat (2) dan Ayat (4) PMK-18/2021 dapat diterima;

bahwa disamping pertimbangan yuridis tersebut, Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa tujuan pemberian imbalan bunga adalah memberikan imbalan kepada wajib pajak (Penggugat) yang dana atau uangnya tertahan di kas negara, yang seharusnya dapat digunakan oleh wajib pajak, sehingga selama dana tersebut tidak dapat digunakan oleh wajib pajak diberikan imbalan bunga;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dana Penggugat dapat tertahan di kas negara karena:

- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang oleh Tergugat diproses melewati jangka waktu penyelesaian;

- Permohonan restitusi yang oleh Tergugat tidak diberikan sebagian atau seluruhnya melalui penerbitan surat ketetapan pajak, namun melalui proses upaya hukum yang ditempuh wajib Pajak (Penggugat) diberikan putusan yang mengabulkan permohonan restitusi;

- Pembayaran utang pajak yang telah menjadi kewajiban Pengguggat untuk dibayarkan pada saat jatuh tempo, yaitu jumlah utang pajak pada SKPKB yang disetujui pada proses pemeriksaan dan jumlah utang pajak pada STP, yang atas SKPKB dan STP tersebut dilakukan upaya hukum dan diterbitan putusan yang mengurangi atau menghapus utang pajak pada SKPKB atau STP tersebut;

bahwa pada sengketa ini terbukti, dalam SKPKB yang menjadi dasar permohonan imbalan bunga, tidak ada jumlah koreksi yang disetujui oleh Pengguggat, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, tidak ada kewajiban Penggugat untuk membayar terlebih dahulu pajak yang masih harus dibayar sesuai SKPKB tersebut;

bahwa dengan tidak adanya kewajiban pembayaran tersebut, maka pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat merupakan inisiatif Penggugat, bukan diwajibkan oleh negara, sehingga tidak ada kewajiban bagi negara untuk memberikan imbalan atas dana yang telah disetorkan ke kas negara karena inisiatif Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, negara tidak dapat memberikan imbalan langsung berupa imbalan bunga atas pengembalian setoran pajak yang belum menjadi utang pajak dan belum menjadi kewajiban wajib pajak, karena negara bukan tempat wajib pajak menyimpan dananya, melalui pembayaran pajak yang belum menjadi kewajibannya, dengan harapan mendapatkan imbalan bunga apabila pembayaran tersebut dikembalikan;

bahwa selanjutnya, Penggugat menyatakan pada intinya Penggugat harus membayar terlebih dahulu pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB tersebut untuk menghindari sanksi denda penagihan sebagaimana diatur dalam pasal 25 Ayat (9) dan pasal 27 Ayat (5d) UU KUP;

bahwa atas pernyataan Penggugat tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa pasal 25 Ayat (9) dan pasal 27 Ayat (5d) UU KUP tidak mengubah status kewajiban utang pajak Penggugat, sehingga inisiatif pembayaran pajak yang belum menjadi utang pajak tersebut merupakan strategi perencanaan keuangan Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan pasal 25 Ayat (7) dan pasal 27 Ayat (5a) UU KUP tersebut merupakan kewenangan Tergugat untuk menagih denda penagihan karena tertundanya kewenangan Tergugat untuk melakukan penagihan;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat cukup alasan hukum untuk menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00003/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, atas nama PT NOKIA SOLUTIONS AND NETWORKS INDONESIA, NPWP 01.071.623.1-092.000, beralamat di Gedung Capital Place, 30th floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18 Jakarta Selatan, 12710, (domisili elektronik riau.silalahi@nokia.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.