Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman

PUT-006222.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Alfa Berdikari Cemerlang · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006222.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-015048/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 006222.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALFA BERDIKARI CEMERLANG, NPWP 0918.687.534-048.000,

beralamat di Bursa Otomotif Sunter, Jl. Yos Sudarso Kavling 87-88 Blok G nomor 12 & 15 Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Heny Prasetyo, S.H., M.H., CLI., CCL, CRA.,CTA., Ferryansyah, S.H., dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP., jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Ricko Moiras jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Heny Prasetyo, S.H., M.H., CLI., CCL, CRA.,CTA. Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa :SKK-001/KEP-01177/ABC/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025; Nomor IKH : KEP-1039/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023;

2. Nama: Ferryansyah, S.H

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa :SKK-002/KEP-01177/ABC/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025; Nomor IKH : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

3. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa :SKK-003/KEP-01177/ABC/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025; Nomor IKH : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2877/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 1102/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 juncto nomor PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor SPB- 01177/ABC/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00891/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor SB/KEP- 01177/ABC/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-015048/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 19 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang,bahwaatasSPTNPnomorSPTNP- 015048/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 19 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang telah diterima berdasarkan tanda terima nomor 01879/KBT.01/2025 tanggal 27 Maret 2025 dan dengan KEP- 01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp350.800.604,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor SPB- 01177/ABC/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor SPB- 01177/ABC/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia;

2. Diajukan masih dalam jangka waktu keputusan yang dibanding;

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan;

4. Telah melampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp350.800.604,00 (Tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu enam ratus empat rupiah) sebagaimana dimaksud dalam keputusan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) DD41E37EP791N2NU tanggal bayar 20 Maret 2025 yang terlampir.

6. Surat Pengajuan Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum, yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus terlampir dari Ricko Moiras sebagai Direktur PT ALFA BERDIKARI CEMERLANG yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB, Pemohon Banding telah menerima SPTNP senilai Rp350.800.604,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp 73.698.000,00

b. PPNRp 26.531.035,00

c. PPnBMRp 154.764.369,00

d. PPhRp 22.109.200,00

e. DendaRp 73.698.000,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dan telah diterima KPUBC pada tanggal 27 Maret 2025, yang pada intinya tidak setuju dengan perhitungan pada SPTNP tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor berupa “NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025.”, yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 sebesar CIF JPY6,570,000.00, dan ditetapkan menjadi sebesar CIF JPY7,908,152.04 dengan nilai tagihan sebesar Rp350.800.604,00 (Tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu enam ratus empat rupiah).

2. Alasan Pengajuan Banding

bahwa Nilai Pabean sebagaiman PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 sebesar CIF JPY6,570,000.00 adalah Nilai Pabean yang sebenarnya (Metode I Nilai Transaksi). Nilai tersebut telah sesuai dengan bukti penagihan berupa Invoice nomor AH2412-01 tanggal 6 Desember 2024 sebesar JPY6,570,000.00 dengan Incoterm CIF dan dibuktikan adanya bukti pembayaran pengiriman uang, melalui BANK CENTRAL ASIA (BCA) dengan nama pengirim PT Alfa Berdikari Cemerlang pada tanggal 6 Desember 2024, dibayarkan Ke MITSUI SUMITOMO BANK dengan nama penerima AKI TRADING CO.,LTD, yang beralamat di Mayfair House 401, 2-31-1 Wakba Cho Naka-Ku Yokohama City.

Dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Keputusan nomor KEP-01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 jo SPTNP nomor 015048/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 19 Maret 2025, tidak benar dan dapat dibatalkan demi hukum.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean atas Barang Impor dalam dokumen PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025

sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang Nilai Pabean.

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP- 01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025.

2) Membatalkan Keputusan Terbanding nomor nomor KEP- 01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 jo SPTNP nomor 015048/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

nomor S-00891/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukainomorKEP- 01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 melalui surat nomor SPB-01177/ABC/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp350.800.604,00 (Tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu enam ratus empat rupiah);

2. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 dengan alasan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sehingga dilakukan penetapan;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / tanggal PIB : 154372/ 14 Maret 2025;

b. Pemilik Barang: PT ALFA BERDIKARI CEMERLANG;

c. Jalur Impor: Merah (M);

d. Jenis Barang: NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y”;

e. Negara Asal: JAPAN (JP);

f. Nilai Pabean: CIF JPY6,570,000.00;

g. Penjual/Pengirim: AKI TRADING CO., LTD.;

2. bahwa atas importasi a quo jalur Merah (M) sehingga dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. bahwa telah dilakukan pemeriksaan fisik barang impor a quo pada tanggal 18 Maret 2025 dengan kesimpulan jumlah dan jenis barang sesuai dengan yang diberitahukan;

4. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp350.800.604,00 (Tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu enam ratus empat rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 015048/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 19 Maret 2025;

5. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 015048/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 19 Maret 2025, terhadap barang impor dalam PIB tersebut untuk barang Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah Barang (NIU)Nilai Pabean (CIF dalam JPY)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y16,570,000.006,570,000.007,908,152.047,908,152.04
Total Nilai6,570,000.007,908,152.04

6. Surat Keberatan Pemohon tanggal 27 Maret 2025 diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) DD41E37EP791N2NU tanggal bayar 20 Maret 2025, menggunakan kode billing 640250301385470 tanggal 19 Maret 2025;

7. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data pendukung berupa salinan ID Card, NIB, KTP, NPWP, SPTNP, BPN SPTNP, SPPB, invoice, packing list, PIB,BPN PIB, B/L, sales contract, purchase order, slip transfer Bank BCA, DNP, laporan pembelian detail, Buku Besar Bank, Rekening Giro, Kartu Stok, mutasi rekening, dan Akta Perusahaan.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3564);

2. Undang Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2022;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. ANALISIS

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 untuk Pos 1 sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22, serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp350.800.604,00 (Tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu enam ratus empat rupiah);

2. Berdasarkan LPPNP nomor 014285/KPU.1/2025 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sbb:

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan

unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang

diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28

(1) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(3) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode

deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

4. bahwa berdasarkan PMK nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

5. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

6. bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang disampaikan Pemohon terkait penelitian Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Purchase Order065/MBL/PO/ 122404 Desember 2024JPY6,570, 000.00Issuer: PT ALFA BERDIKARI CEMERLANG Supplier: AKI TRADING CO., LTD. Terms: Full Payment 30 Days after contract. Price CIF JAKARTA
2Bukti korespondensimelampirkan tangkapan layar e-mail bukti korespondensi / negosiasi terbentuknya harga
3Sales ContractAH2412-0104 Desember 2024JPY6,570, 000.00Buyer: PT ALFA BERDIKARI CEMERLANG Seller: AKI TRADING CO., LTD. Terms & Condition: Full Payment 30 Days after P/O Bank Account Detail: Name of Bank: Mitsui Sumitomo Bank (Yokohama Central Branch) Bank Account Name: AKI TRADING CO., LTD.
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
Bank Account: 3212022162 Swift Code: SMBCJPJT
4Commercial InvoiceAH2412-0106 Desember 2024JPY6,570, 000.00Buyer: PT ALFA BERDIKARI CEMERLANG Exporter: AKI TRADING CO., LTD. Terms & Condition: Full Payment Bank Account Detail: Name of Bank: Mitsui Sumitomo Bank (Yokohama Central Branch) Bank Account Name: AKI TRADING CO., LTD. Bank Account: 3212022162 Swift Code: SMBCJPJT
5B/LA11EX1249711 Februari 2025-SHIPPER: AKI TRADING CO., LTD. CONSIGNEE: PT ALFA BERDIKARI CEMERLANG NOTIFY PARTY: PT ALFA BERDIKARI CEMERLANG PORT OF LOADING: YOKOHAMA, JAPAN PORT OF DISCHARGE: JAKARTA, INDONESIA VESSEL / VOYAGE: WAN HAI 368 S020 Laden On Board: 11 FEB 2025 FREIGHT PREPAID
6Polis Asuransi---Tidak dilampirkan (INCOTERMS: CIF)
7PIB15437214 Maret 2025JPY6,570, 000.00CIF: JPY6,570,000.00 Asuransi: JPY0,00 Freight: JPY0,00
8Bukti Bayar Asuransi---Tidak dilampirkan (INCOTERMS: CIF)
9Invoice Freight / Handling---Tidak dilampirkan (INCOTERMS: CIF)
10Bukti Bayar Freight / Handling---Tidak dilampirkan (INCOTERMS: CIF)
11Bukti bayar Transaksi-06 Desember 2024Rp694.827 .500,00Beneficiary: Nomor rekening penerima: 3212022162 Nama Penerima: AKI TRADING CO., LTD. Nama Bank: MITSUI SUMITOMO BANK
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
SWIFT Code: SMBCJPJT Remitter: Nama Pengirim: PT ALFA BERDIKARI CEMERLANG Nomor rekening di BCA: 6380757999 Berita: PAYMENT 1 UNIT NISSAN INV#AH2412-01: JPY6.570.000 Jumlah Yang dikirim: JPY6,570,000.00 Kurs 105,75 Jumlah Rupiah 694.777.500,00 Biaya Rp50.000,00 Jumlah Total Rp694.827.500,00
12Rekening Koran/ Rekening Giro-Desember 2024Rp694.827 .500,00Rekening Giro Bank BCA No. Rekening: 6380757999 Periode: Desember 2024 Mata Uang: IDR Tanggal 6/12 Keterangan Tarikan Tunai 0477253-0 CBG 6380 Mutasi 694.827.500,00 DB
13Data perpajakanMelampirkan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Masa PPN, SPT MASA PPN Masa Pajak Maret 2025, Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak, Faktur Penjualan, dan Faktur Pajak
14PembukuanMelampirkan Pembukuan berupa laporan pembelian detail, Laporan Transaksi Deposit Supplier, surat keterangan transaksi a quo lunas, Buku Besar Bank, Kartu Stok
15Dokumen lainID Card, NIB, KTP, NPWP, SPPB, DNP, dan Akta Perusahaan

7. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data di atas, didapati:

a. bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau

data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

b. bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti tambahan kepada Pemohon melalui Surat nomor S- 552/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 8 April 2025, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat e-mail sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan dan sampai dengan penelitian keberatan ini disusun, Pemohon memberikan data tambahan dan bukti tambahan terkait sengketa berupa tangkapan layar e-mail, purchase order, sales contract, invoice, bill of lading, slip transfer Bank BCA, surat keterangan hutang lunas, rekening giro Bank BCA periode Desember 2024 s.d. Maret 2025, Berita Acara Penolakan Peminjaman/ Permintaan Data Pendukung Keberatan, Laporan Transaksi Deposit Supplier, Buku Besar Bank, Kartu Stock, Bukti Penerimaan Elektronik SPT MASA PPN, SPT MASA PPN, BPN Penerimaan Pajak, Faktur Penjualan, dan Faktur Pajak;

c. bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025, diberitahukan pada kolom 23 CIF JPY6,570,000.00, kolom 24 Asuransi JPY0,00, kolom 25 Freight: JPY0,00, dan kolom 26 nilai pabean CIF JPY6,570,000.00;

d. bahwa Pemohon menyampaikan bukti korespondensi / negosiasi harga berupa tangkapan layar e-mail korespondensi. Berdasarkan bukti korespondensi / negosiasi harga yang tercantum senilai JPY6.700.000,00. Pemohon melampirkan surat pernyataan bahwa terdapat pengurangan harga (diskon) sebesar JPY130,000.00. Namun, tidak terdapat keterangan pada bukti korespondensi maupun sales contract yang menyatakan atas transaksi tersebut mendapatkan pengurangan harga sehingga tidak dapat diyakini kesesuaiannya;

e. bahwa Pemohon menyampaikan purchase order nomor 065/MBL/PO/1224 tanggal 4 Desember 2024 dengan nilai CIF sebesar JPY6,570,000.00;

f. bahwa Pemohon menyampaikan sales contract nomor AH2412-01 tanggal 4 Desember 2024 dengan nilai CIF sebesar JPY6,570,000.00;

g. bahwa Pemohon menyampaikan commercial invoice nomor AH2412-01 tanggal 6 Desember 2024 dengan nilai CIF sebesar JPY6,570,000.00;

h. bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading (B/L) nomor A11EX12497 tanggal 11 Februari 2025, yang dikapalkan pada tanggal 11 Februari 2025 dengan sarana pengangkut WAN HAI 368 S020, Port of Loading: YOKOHAMA, JAPAN, Port of Discharge: JAKARTA, INDONESIA tercantum keterangan Freight Prepaid;

i. bahwa Pemohon menyampaikan bukti bayar transaksi berupa slip transfer Bank BCA tanggal 6 Desember 2024 tercantum nomor rekening penerima: 3212022162 Nama Penerima: AKI TRADING CO., LTD. Nama Bank: MITSUI SUMITOMO BANK Nama Pengirim: PT ALFA BERDIKARI CEMERLANG nomor rekening di BCA: 6380757999 Berita: PAYMENT 1 UNIT NISSAN INV#AH2412-01: JPY6,570,000.00 Jumlah Yang dikirim: JPY6,570,000.00 Kurs 105,75 Jumlah Rupiah 694.777.500,00 Biaya Rp50.000,00 Jumlah Total Rp694.827.500,00;

j. bahwa Pemohon menyampaikan rekening giro rekening giro Bank BCA periode Desember 2024 nomor rekening: 6380757999 Tanggal 6/12 Keterangan Tarikan Tunai 0477253-0 CBG 6380 Mutasi 694.827.500,00 DB;

k. bahwa Pemohon tidak menyampaikan dokumen perpajakan secara lengkap. Pemohon hanya menyampaikan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Masa PPN, SPT MASA PPN Masa

Pajak Maret 2025, Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak, Faktur Penjualan, dan Faktur Pajak, sementara Lampiran SPT Masa PPN tersebut tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditelusuri terkait pajak masukan maupun pajak keluaran terkait barang a quo;

l. bahwa Pemohon tidak menyampaikan pembukuan secara lengkap. Pemohon hanya menyampaikan laporan pembelian detail, Laporan Transaksi Deposit Supplier, surat keterangan transaksi a quo lunas, Buku Besar Bank, Kartu Stok. Sementara General Ledger atau Buku Besar yang mencatat kegiatan perusahaan secara komprehensif tidak disampaikan, dan Pemohon hanya menyampaikan Buku Pembelian berupa Laporan Pembelian Detail yang menampilkan hanya 1 transaksi a quo saja sehingga tidak dapat diuji silang keterkaitan transaksi lainnya dengan transaksi a quo;

m. bahwa Pemohon tidak menyampaikan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir yang menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap data-data yang ada sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung purchase order, proforma invoice, packing list, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat

dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

9. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

10. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data barang serupa dengan perbandingan data sebagai berikut:

Pos 1

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB154372 / 14 Maret 2025098845 / 14 Februari 2025
Pos Barang11
Tanggal B/L11 Februari 202528 Desember 2024< 90 hari
JalurMerah (M)Merah (M)Sama
ImportirPT ALFA BERDIKARI CEMERLANGSAMUDRA PERMATA MOTOKARZBeda
PenjualAKI TRADING CO., LTD.FUJIYAMA TRADING LTDBeda
Pelabuhan MuatYOKOHAMAHAKATABeda
Uraian Jenis BarangNISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - YNISSAN GT-R 3.8 GT-R 3.8 NISSAN – MOBIL PENUMPANG - R35-161409 VR38-048743A - 3800 - 2025 -BENSIN - GT-R 3.8 - YDikategorikan sebagai barang serupa
Negara AsalJAPANJAPANSama
Pos Tarif8703.24.458703.24.49Beda
Jumlah Barang1 NIU1 NIUSama
Nilai SatuanCIF JPY6,570,000.00/ NIUCIF JPY7,908,152.04/ NIU
KeteranganNotulTidak Notul-

11. bahwa berdasarkan penetapan LPPNP tersebut di atas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan

data pembanding alternatif tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai” dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu untuk Pos 1 CIF JPY7,908,152.04/ NIU.

12. Berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan untuk Pos 1 sebesar CIF JPY7,908,152.04/ NIU.

13. Penelitian Sanksi Administrasi

a. bahwa dalam Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 16

(4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa:

Pasal 6

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:

j. Sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

14. Berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 dikenai denda administrasi 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk dengan nilai denda administrasi sebesar Rp73.698.000,00 (Tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

E. SIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur);

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan nomor KEP-01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode

Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF JPY7,908,152.04.

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor SB/KEP-01177/ABC/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, PEMOHON melakukan importasi berupa NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y”, Negara Asal Japan (JP), dalam PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF JPY6,570,000.00;

2. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 untuk Pos 1 sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22, serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib

dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp350.800.604,00 (Tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu enam ratus empat rupiah);

3. Berdasarkan LPPNP nomor 014285/KPU.1/2025 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

4. bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025, diberitahukan pada kolom 23 CIF JPY6,570,000.00, kolom 24 Asuransi JPY0,00, kolom 25 Freight: JPY0,00, dan kolom 26 nilai pabean CIF JPY6,570,000.00;

5. bahwa Pemohon menyampaikan bukti korespondensi / negosiasi harga berupa tangkapan layar e-mail korespondensi. Berdasarkan bukti korespondensi / negosiasi harga yang tercantum senilai JPY6.700.000,00. Pemohon melampirkan surat pernyataan bahwa terdapat pengurangan harga (diskon) sebesar JPY130,000.00. Namun,

tidak terdapat keterangan pada bukti korespondensi maupun sales contract yang menyatakan atas transaksi tersebut mendapatkan pengurangan harga sehingga tidak dapat diyakini kesesuaiannya;

6. bahwa Pemohon tidak menyampaikan dokumen perpajakan secara lengkap. Pemohon hanya menyampaikan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Masa PPN, SPT MASA PPN Masa Pajak Maret 2025, Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak, Faktur Penjualan, dan Faktur Pajak, sementara Lampiran SPT Masa PPN tersebut tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditelusuri terkait pajak masukan maupun pajak keluaran terkait barang a quo;

7. bahwa Pemohon tidak menyampaikan pembukuan secara lengkap. Pemohon hanya menyampaikan laporan pembelian detail, Laporan Transaksi Deposit Supplier, surat keterangan transaksi a quo lunas, Buku Besar Bank, Kartu Stok. Sementara General Ledger atau Buku Besar yang mencatat kegiatan perusahaan secara komprehensif tidak disampaikan, dan Pemohon hanya menyampaikan Buku Pembelian berupa Laporan Pembelian Detail yang menampilkan hanya 1 transaksi a quo saja sehingga tidak dapat diuji silang keterkaitan transaksi lainnya dengan transaksi a quo;

B. Bantahan Pemohon Banding

Berdasarkan Penelitian dan Analisa Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 yang disampaikan melalui Surat Uraian Banding, maka dapat disampaikan Bantahan dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Pemohon Banding dengan tegas menolak semua penjelasan dan dalil yang disampaikan Terbanding baik secara lisan atau tertulis terkait sengketa pajak a quo kecuali untuk hal-hal yang dapat dibuktikan kebenarannya.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan tidak sependapat dengan penelitian dan analisa yang dilakukan oleh Terbanding. Karena Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai pabean dan Nilai transaksi sebagai berikut:

a. Pemohon Banding memberitahukan Nilai Pabean atas barang impor berupa NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y” pada PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 sebesar CIF JPY 6,570,000.00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan terkait Nilai Pabean yang berlaku di Indonesia.

b. Pemohon Banding memberitahukan Nilai Transaksi atas barang impor berupa NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y” pada PIB sesuai dengan Invoice nomor AH2412-01 tanggal 6 Desember 2024 sebesar JPY 6,570,000.00.

3. Berdasarkan Nilai Transaksi yang diberitahukan, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran Invoice nomor AH2412-01 tanggal 6 Desember 2024 ke AKI TRADING CO.,LTD sebagai Supplier melalui MITSUI SUMITOMO BANK sebesar JPY 6,570,000.00 jika dirupiahkan menjadi sebesar Rp694.827.500,00 (sudah termasuk biaya admin sebesar Rp50.000,00). pembayaran tersebut dibayarkan untuk satu shipment pada tanggal 6 Desember 2024.

4. Pemohon Banding melampirkan Rekening Koran untuk Periode Bulan Desember Tahun 2024 sebesar Rp694.827.500,00. Transaksi tersebut dicatat pada tanggal 6 Desember 2024 di dalam Rekening Koran.

5. Pemohon Banding tidak sependapat dengan Penetapan Terbanding yang menggunakan data pembanding. Dikarenakan data pembanding yang di gunakan oleh Terbanding tidak serupa dengan data PIB yang dimiliki oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah benar dalam memberitahukan Nilai Pabean atas barang impor sebagaimana PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025, maka Keputusan Terbanding nomor KEP-01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 harus dibatalkan demi hukum.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SPTNP nomor SPTNP-015048/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 19

Maret 2025;

Bukti P-2 Keputusan Terbanding nomor KEP-01177/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-3 Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-4 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham nomor 62

tanggal 10 Juni 2025 dibuat oleh Yan Armin, S.H., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-5 Pakta Integritas, Surat Kuasa;

Bukti P-6 PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-7 Purchase Order nomor 065/MBL/PO/1224 tanggal 4 Desember

2024;

Bukti P-8 Invoice nomor AH2412-01 tanggal 6 Desember 2024;

Bukti P-9 Packing List nomor AH2412-01 tanggal 6 Desember 2024; Bukti P-10 Bill of Lading nomor: A11EX12497 tanggal 11 Februari 2025; Bukti P-11 Fund Tranfer nomor QH74L tanggal 6 Februari 2024;

Bukti P-12 General Ledger, Keterangan Diskon;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Permintaan Data;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

Bukti T-3. PIB Pembanding nomor 098845 tanggal 14 Februari 2025; Bukti T-4. Tanggapan Tertulis Nomor: SR-301/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 5

Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 015048/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 19 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor SPB-01177/ABC/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025; dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pem350bayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF JPY 6,570,000.00CIF JPY 7,908,152.00Penetapan nilai pabean atas barang impor NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y, negara asal Jepang, dalam PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 diberitahukan nilai pabean CIF JPY 6,570,000.00 dan ditetapkan menjadi CIF JPY 7,908,152.00;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp350.800.604,00 (Tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu enam ratus empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y, negara asal Jepang, yang diberitahukan dalam PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 dengan nilai pabean CIF JPY 6,570,000.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF JPY 7,908,152.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp350.800.604,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali

proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 dengan jenis barang NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y, negara asal Jepang menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III), dengan data pembanding PIB nomor 098845 tanggal 14 Februari 2024 atas nama PT Samudra Permata Motokarz tanpa dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

 berdasarkan PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025, dengan Invoice

nomor AH2412-01 tanggal 6 Desember 2024, Bill of Lading nomor: A11EX12497 tanggal 11 Februari 2025, Penjual /Shipper: Aki Trading Co. Ltd., diketahui barang impor NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y, negara asal Jepang dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF JPY 6,570,000.00;

 bahwa Purchase Order nomor 065/MBL/PO/1224 tanggal 4 Desember

2024 atas pembelian NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN

- R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y, negara asal Jepang seharga CIF Jakarta JPY 6,570,000.00;

 bahwa Invoice nomor AH2412-01 tanggal 6 Desember 2024 Shipper: Aki

Trading Co. Ltd., atas barang NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN

- SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y, negara asal

Jepang dengan harga Total CIF Jakarta JPY 6,570,000.00 Pembayaran kepada Aki Trading Co. Ltd., melalui Mitsui Sumitomo Ban (Yokohama Central Branch) nomor Account 3212022162;

 bahwa Packing List nomor AH2412-01 tanggal 6 Desember 2024 berupa

NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38

- 3798 CC - 2025 - - - - - Y, negara asal Jepang dengan GW 1.760 kg;  bahwa Bill of Lading nomor: A11EX12497 tanggal 11 Februari 2025, yang

diterbitkan Interasia Lines Ltd. membawa NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T

- NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y, negara asal Jepang dengan Kapal Wan Hai 368 diangkut dari Yokohama ke Tanjung Priok, Jakarta, all as arranged;

 bahwa Nilai Pabean dalam term CIF sesuai dengan nilai yang tercantum

pada Invoice yaitu CIF Jakarta JPY 6,570,000.00;

 bahwa Fund Tranfer nomor QH74L tanggal 6 Februari 2024, Pemohon

Banding melakukan pembayaran kepada Aki Trading Co. Ltd., melalui Mitsui Sumitomo Ban (Yokohama Central Branch) nomor Account 3212022162 sebesar JPY 6,570,000.00 pada kurs Rp105,75 setara Rp694.777.500 ditambah biaya sebsar Rp50.000,00 total Rp694.827.500 untuk pembayaran 1 unit Nissan Inv #AH2412-01 JPY6,570,000.00:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran BCA nomor

638075799 milik Pemohon Banding, periode Desember 2024 diketahui pada tanggal 6 Februari 2024 terdapat Tarikan tunai 0477253-0 sebesar Rp694.827.500;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 sebesar CIF JPY6,570,000.00 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35- 160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y, negara asal Jepang, sesuai PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 sebesar CIF JPY6,570,000.00;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01177/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 015048/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 19 Maret 2025 atas nama PT ALFA BERDIKARI CEMERLANG, NPWP 0918.687.534-048.000, beralamat di Bursa Otomotif Sunter, Jl. Yos Sudarso Kavling 87-88 Blok G nomor 12 & 15 Jakarta Utara;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor NISSAN R35 3.8 A.T R35 3.8 A/T - NISSAN - SEDAN - R35-160866 - VR38 - 3798 CC - 2025 - - - - - Y, negara asal Jepang pada PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 sebesar CIF JPY6,570,000.00;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.