P U T U S A N
Nomor PUT-006230.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006230.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRAKARSA ALAM SEGAR, NPWP 02.181.940.4-431.000, beralamat di Jl. Raya Kaliabang Bungur, RT 001, RW 001, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17181, dalam hal ini diwakili oleh Andrew Katuari jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Prakarsa Alam Segar Nomor 131 tanggal 23 November 2020 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Harry Anugrah Pangestu
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/PAS/SKK-TAX/XII/2025 tanggal 09 Desember 2026;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai