Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-006243.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

Yanti, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006243.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006243.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

YANTI, NPWP 09.681.033.8-029.000, beralamat di Jalan Petojo Barat IX Nomor 8-B RT.008 RW.001, Duri Pulo-Gambir, Jakarta Pusat 10140, yang diwakili oleh Sdr. Yanti, Jabatan: Wajib Pajak,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yanti,

Jabatan: Wajib Pajak,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / 197509242002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Romlih / 197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

3. Nama/NIP: Wawan Gunawan / 197710121998031002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

4. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1358/WPJ.05/2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1064/PP/BR/2024 tanggal 3 September 2024 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-152/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Juni 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-56/STG/WPJ.05/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023 kepada PT Dersindo Mulia Perkasa;

Menimbang bahwa Tergugat melakukan penyitaan atas Rekening BCA Nomor 0820046811 atas nama Yanti pada tanggal 2 Agustus 2023 dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BAPS-00055/KPP.051004/2023 tanggal 2 Agustus 2023;

Menimbang bahwa atas Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023, Saudari Yanti mengajukan gugatan dengan surat Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat dengan ini mengajukan gugatan terhadap Surat Pelaksanaan SitaNomorSuratPerintahPelaksanaansitaNomorPRIN- 00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023;

Histori Gugatan

bahwa pada tanggal 7 November 2023 telah terjadi pendebetan rekening Pengugat, dengan rincian rekening nomor 0820046811 atas nama Yanti di Bank Central Asia Cabang Glodok Plaza Sebesar Rp143.278.211,00 (seratus empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sebelas rupiah);

bahwa berdasarkan transaksi di atas dimana telah dilakukan pendebetan tanpa sepengetahuan Penggugat selaku pemilik rekening, maka langkah-langkah yang telah Penggugat lakukan sebagai berikut:

1. Penggugat mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Pihak Bank BCA
cabang Glodok Plaza pada tanggal 8 Juli 2024 terkait hal tersebut.
2. Bank BCA Cabang Glodok Plaza memberikan jawaban surat kepada Penggugat
yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Juli 2024 dengan nomoryang diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Juli 2024 dengan nomor
090/SRT/GLD/07/2024;
bahwa berdasarkan histori di atas dimana Pengugat tidak pernah menerima surat
pemberitahuan maupun surat tagihan, surat paksa ataupun surat sita dari Tergugat,
maka dengan ini Penggugat mengajukan gugatan;

bahwa dasar-dasar gugatan yang Pengugat ajukan adalah sebagai berikut: A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang PenagihanPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan

2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukanperaturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajakkewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu;
3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung
jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak danjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturanmemenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
Pasal 7
(1) Surat Paksa berkepala kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA”, mempunyai kekuatan eksekutorial danKETUHANAN YANG MAHA ESA”, mempunyai kekuatan eksekutorial dan
kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telahkedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
(2) Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:

a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;

b. dasar penagihan;

c. besarnya utang pajak; dan

d. perintah untuk membayar;

Pasal 10

(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan
penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak;
(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dandituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan
tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yangtanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang
menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa;
(3) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak
kepada:
a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain
yang memungkinkan;
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di
tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yangtempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang
bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus
harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia danharta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta arisan belum dibagi; atau
d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta

warisan telah dibagi;

(4)Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab,
pemilik modal,baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, dipemilik modal,baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di
tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atautempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang
bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salahbersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah
seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

Pasal 37

(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapatPerintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat
diajukan kepada badan peradilan pajak;
(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa,diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman LelangSurat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
dilaksanakan;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak YangTentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang
Masih Harus Dibayar

Pasal 7

(2)Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

… setingkat; dan/atau

c) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan;

Pasal 18

(1) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor Wilayah atau KantorPasal 15 dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor
Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor PelayananPelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan
Pajak meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputiPajak meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi
tempat pemberitahuan Surat Paksa;

B. Uraian Gugatan

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 1 ayat 2 & 3 sebagaimana tersebut di atas diketahui bahwa:

• Wajib Pajak terdiri dari:
- Orang pribadi;
- Badan;
• Penangung pajak terdiri dari:Penangung pajak terdiri dari:
- Orang pribadi;
- Badan;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

• orang pribadi dalam dirinya melekat sebagai Wajib Pajak dan Penanggungorang pribadi dalam dirinya melekat sebagai Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak atau lebih dikenal dengan Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP,Pajak atau lebih dikenal dengan Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP,
dimana dikenakan kewajiban perpajakan di antaranya adalah melaporkandimana dikenakan kewajiban perpajakan di antaranya adalah melaporkan
SPT, yang mana dalam SPT tersebut dilaporan harta atas nama OP itu sendiriSPT, yang mana dalam SPT tersebut dilaporan harta atas nama OP itu sendiri
maupun harta atas nama tanggunggan Wajib Pajak OP tersebut;
• badan juga demikian melekat sebagai Wajib Pajak dan Penanggung Pajakbadan juga demikian melekat sebagai Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
yang dikenal sebagai Wajib Pajak Badan, juga mempunyai kewajibanyang dikenal sebagai Wajib Pajak Badan, juga mempunyai kewajiban
perpajakan di antaranya melaporkan SPT Tahunan yang mana di dalam SPTperpajakan di antaranya melaporkan SPT Tahunan yang mana di dalam SPT
tersebut terdapat daftar harta kewajiban dan lain sebagainya yang wajibtersebut terdapat daftar harta kewajiban dan lain sebagainya yang wajib
dicantumkan dalam SPT;
bahwa bagaimana jika terjadi hutang pajak terhadap:
• WP Orang Pribadi, sebagaimana tersebut di atas diketahui bahwa WP OPWP Orang Pribadi, sebagaimana tersebut di atas diketahui bahwa WP OP
pada dasarnya justru sebagai penanggung pajak atas tanggungan dipada dasarnya justru sebagai penanggung pajak atas tanggungan di
antaranya adalah istri maupun anak, yaitu ketika anak atau istri dari OPantaranya adalah istri maupun anak, yaitu ketika anak atau istri dari OP
tersebut memiliki harta maupun pendapatan yang belum dilaporkan dalamtersebut memiliki harta maupun pendapatan yang belum dilaporkan dalam
SPT maka WP OP-lah yang bertanggung jawab atas pajak yang akanSPT maka WP OP-lah yang bertanggung jawab atas pajak yang akan
dikenakan, maka ketika WP OP tersebut mempunyai hutang pajak dandikenakan, maka ketika WP OP tersebut mempunyai hutang pajak dan
menerima Surat Paksa, jika WP OP tersebut tidak ada, maka istrinya dapatmenerima Surat Paksa, jika WP OP tersebut tidak ada, maka istrinya dapat
mewakili untuk menerima Surat Paksa tersebut. Karena pada dasarnya istrimewakili untuk menerima Surat Paksa tersebut. Karena pada dasarnya istri
maupun anak Wajib Pajak tersebut merupaka bagian atau satu kesatuan darimaupun anak Wajib Pajak tersebut merupaka bagian atau satu kesatuan dari
WP OP itu sendiri;
• WP Badan sebagaimana penjelasan Penggugat di atas merupakan WajibWP Badan sebagaimana penjelasan Penggugat di atas merupakan Wajib
Pajak sekaligus sebagai Penanggung Pajak, sehingga ketika Wajib PajakPajak sekaligus sebagai Penanggung Pajak, sehingga ketika Wajib Pajak
Badan mempunyai hutang pajak maka pada dasarnya yang harusBadan mempunyai hutang pajak maka pada dasarnya yang harus
menyelesaikan kewajibannya tersebut yaitu WP Badan itu sendiri, namunmenyelesaikan kewajibannya tersebut yaitu WP Badan itu sendiri, namun
ketika WP Badan tersebut tidak dapat melunasi hutang pajaknya diberi Suratketika WP Badan tersebut tidak dapat melunasi hutang pajaknya diberi Surat
Paksa dan disampaikan kepada pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang,Paksa dan disampaikan kepada pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang,
penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yangpenanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang
bersangkutan, tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yangbersangkutan, tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang
memungkinkan; jika pengurus, kepala perwakilan dan seterusnya tidakmemungkinkan; jika pengurus, kepala perwakilan dan seterusnya tidak
diketemukan disampaikan kepada pegawai tetap di tempat kedudukan ataudiketemukan disampaikan kepada pegawai tetap di tempat kedudukan atau
tempat usaha badan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasaltempat usaha badan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 UU No. 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak, hal ini dikarenakan WP10 UU No. 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak, hal ini dikarenakan WP
Badan, walaupun sebagai Wajib Pajak maupun sebagai Penanggung Pajak,Badan, walaupun sebagai Wajib Pajak maupun sebagai Penanggung Pajak,
adalah badan hukum sehingga dalam tindakannya harus diwakili;
Ketika WP Badan tidak dapat melunasi hutang pajaknya maka dikenal istilah
tanggung renteng, dimana pengurus dan pemegang saham terkena kewajiban
atas hutang pajak tersebut;

Namun pada dasarnya antar WP Badan dan Direksi bukan satu kesatuan, berbeda dengan WP OP, maka ketika Wajib Pajak Badan mempunyai hutang pajak. Maka yang pertama dikenakan Surat Paksa adalah WP Badan itu sendiri, kemudian jika WP Badan itu tidak dapat melunasi hutang pajaknya maka berlakulah ketentuan tanggung renteng kepada baik direksi maupun pemegang saham, namun tidak semua direksi dapat dikenakan tanggung renteng, yang dapat dikenakan tanggung renteng harus memenuhi beberapa syarat di antaranya adalah bahwa direksi tersebut mempunyai kewenangan di dalam keuangan perusahaan, maka ketika direksi maupun pemegang saham dikenakan tanggung renteng, maka Jurusita wajib menyampaikan Surat Paksa yang memuat daftar Penanggung Pajak, baik dalam Surat Paksa maupun Surat Sita dan disampaikan kepada masing-masing baik kepada direksi maupun pemegang saham yang dijadikan sebagai Penanggung Pajak; Ketika direksi dan pemegang saham dijadikan sebagai Penanggung Pajak

maka mereka sebagaimana Pasal 10 ayat (11). “Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak”;

Karena masing-masing direksi maupun pemegang saham tidak dapat saling mewakili maka Surat Paksa maupun Surat Sita juga diberikan kepada masing- masing sebagai Penanggung Pajak;

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 TentangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang PenagihanPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 7 ayat (2) huruf a menyatakan “Surat PaksaPajak Dengan Surat Paksa Pasal 7 ayat (2) huruf a menyatakan “Surat Paksa
sekurang-kurangnya harus memuat: nama Wajib Pajak, atau nama Wajibsekurang-kurangnya harus memuat: nama Wajib Pajak, atau nama Wajib
Pajak dan Penanggung Pajak”;
Jelas bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf a menyiratkan kondisi dalam Surat Paksa
tersebut yaitu Nama Wajib Pajak atau Nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak, sebagaimana penjelasan Penggugat di atas diketahui bahwa ada dua
jenis Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan
sehingga di dalam Surat Paksa pun dapat dibedakan menjadi dua di
antaranya:
- Surat Paksa untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP maka di dalamSurat Paksa untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP maka di dalam
Surat Paksa cukup mencantumkan nama Wajib Pajak; sedangkan
- Surat Paksa untuk Wajib Pajak Badan atau WP Badan selainSurat Paksa untuk Wajib Pajak Badan atau WP Badan selain
mencantumkan nama Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak Badan itu sendiri jugamencantumkan nama Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak Badan itu sendiri juga
Penanggung Pajak, sebagaimana panjelasan Penggugat di atas padaPenanggung Pajak, sebagaimana panjelasan Penggugat di atas pada
dasarnya bagian yang terpisah, sehingga sesuatu mutlat untukdasarnya bagian yang terpisah, sehingga sesuatu mutlat untuk
mencantumkan Penanggung Pajak dalam Surat Paksa maupun Surat Sitamencantumkan Penanggung Pajak dalam Surat Paksa maupun Surat Sita
untuk menghindari kesalahan pengenaan tanggung renteng tersebut, haluntuk menghindari kesalahan pengenaan tanggung renteng tersebut, hal
ini dikarenakan tidak semua direksi dapat dikenakan tanggung renteng,ini dikarenakan tidak semua direksi dapat dikenakan tanggung renteng,
sebagaimana diatur dalam PMK No. 189/PMK.03/2020 Tentang Tata Carasebagaimana diatur dalam PMK No. 189/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih HarusPelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus
Dibayar Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan “Pelaksanaan tindakanDibayar Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan “Pelaksanaan tindakan
penagihan pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)penagihan pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan terhadap: … setingkat; dan/atau c) direktur yanghuruf b dilakukan terhadap: … setingkat; dan/atau c) direktur yang
mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ataumempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau

mengambil keputusan di bidang keuangan;

Jelas bahwa tidak semua direksi maupun pengurus dapat dikenakan tanggung renteng;

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 TentangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang PenagihanPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 10 ayat (1) jelas bahwa surat …
bahwa berikut ini adalah kronologis pelaksaan sita/pemindahbukuan rekening
Penggugat oleh Tergugat sebagai beikut:
• Pengugat diangkat sebagai direksi pada tanggal 22 Agustus 2011;
• Penggugat mengajukan pengunduran diri pada 2 Maret 2015;
• Tanggal 20 Juli 2020 terbit SKPKB untuk tahun 2016;
• Pada tanggal 11 Maret 2022 Rekening Penggugat diblokir tanpaPada tanggal 11 Maret 2022 Rekening Penggugat diblokir tanpa
pemberitahuan maupun penyampaian Surat Paksa;
• Penggugat mengambil hak sebagai warga Negara Indonesia untuk melakukanPenggugat mengambil hak sebagai warga Negara Indonesia untuk melakukan
gugatan terkait status Penggugat kepada Perusahaan di Pengadilan Negerigugatan terkait status Penggugat kepada Perusahaan di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara, kode register PN JKT.UTR-042022TUI tanggal 28 April 2022Jakarta Utara, kode register PN JKT.UTR-042022TUI tanggal 28 April 2022
dan Laporan Perkara No 253/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr;
• Atas hal gugatan tersebut telah disahkan putusan oleh Pengadilan JakartaAtas hal gugatan tersebut telah disahkan putusan oleh Pengadilan Jakarta
Utara atas status Penggugat dalam Putusan Perkara NomorUtara atas status Penggugat dalam Putusan Perkara Nomor
253/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tanggal 14 April 2023 yang menyatakan253/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tanggal 14 April 2023 yang menyatakan
pengangkatan Penggugat adalah tidak sah dan Penggugat tidak bertanggungpengangkatan Penggugat adalah tidak sah dan Penggugat tidak bertanggung
jawab terkait urusan pajak baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnyajawab terkait urusan pajak baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya
sebagai direksi sejak 1 April 2015;
• Penggugat berkoordinasi dengan KPP Kebon Jeruk 2 terkait putusanPenggugat berkoordinasi dengan KPP Kebon Jeruk 2 terkait putusan
pengadilan, namun tidak mendapatkan tanggapan atas pembukaan rekening-pengadilan, namun tidak mendapatkan tanggapan atas pembukaan rekening-
rekening yang masih terblokir;
• Pada tanggal 7 November 2023 Rekening Penggugat dipindahbukukan olehPada tanggal 7 November 2023 Rekening Penggugat dipindahbukukan oleh
Tergugat;
• Pada tanggal 19 Juli 2024 penggugat mendapat surat jawaban dari Bank BCAPada tanggal 19 Juli 2024 penggugat mendapat surat jawaban dari Bank BCA
Cabang Glodok Plaza;
• Pada tanggal 19 Juli 2024 Pengugat baru menerima copy Surat PerintahPada tanggal 19 Juli 2024 Pengugat baru menerima copy Surat Perintah
Pelaksanaan sita Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023 dari Bank BCA;Pelaksanaan sita Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023 dari Bank BCA;

• Domisili KPP Pengugat adalah KPP Gambir Tiga Kanwil Jakarta Pusat;

• Domisili KPP Tergugat adalah KPP Kebon Jeruk Dua Kanwil Jakarta Barat; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas bahwa Penggugat dapat sampaikan sebagai berikut:

• Penggugat bukan merupakan Wajib Pajak yang seharusnya menanggungPenggugat bukan merupakan Wajib Pajak yang seharusnya menanggung
beban pajak PT Dersindo Mulia Perkasa;
• Pengugat tidak pernah menerima Surat Sita maupun Surat Paksa dariPengugat tidak pernah menerima Surat Sita maupun Surat Paksa dari
Tergugat;
• Domisili Penggugat dan Tergugat berbeda, dimana Pengugat masuk dalamDomisili Penggugat dan Tergugat berbeda, dimana Pengugat masuk dalam
wilayah Kanwil Jakarta Pusat sedangkan Tergugat masuk dalam Kanwilwilayah Kanwil Jakarta Pusat sedangkan Tergugat masuk dalam Kanwil
Wilayah Jakarta Barat, dimana menurut Peratutan Menteri Keuangan No.Wilayah Jakarta Barat, dimana menurut Peratutan Menteri Keuangan No.
189/PMK.03/2020 Pasal 18 ayat (1), karena domisili Tergugat dan Penggugat189/PMK.03/2020 Pasal 18 ayat (1), karena domisili Tergugat dan Penggugat
berbeda, maka Tergugat meminta bantuan Kanwil dimana Penggugat beradaberbeda, maka Tergugat meminta bantuan Kanwil dimana Penggugat berada
untuk melaksanakan baik sita maupun paksa, jika Tergugat melaksanakanuntuk melaksanakan baik sita maupun paksa, jika Tergugat melaksanakan
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2020, yaituPasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2020, yaitu
dengan meminta bantuan KPP dimana Penggugat berada, maka baik Suratdengan meminta bantuan KPP dimana Penggugat berada, maka baik Surat
Paksa maupun Surat Sita dapat sampai kepada Penggugat, hal iniPaksa maupun Surat Sita dapat sampai kepada Penggugat, hal ini
dikarenakan alamat Penggugat jelas dan selama ini Penggugat juga rutindikarenakan alamat Penggugat jelas dan selama ini Penggugat juga rutin
melaporkan kewajiban perpajakannya di KPP Penggugat berada;
• Surat Sita diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Juli 2024 yaitu pada saatSurat Sita diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Juli 2024 yaitu pada saat
Penggugat menerima dari bank BCA sehingga memenuhi Pasal 37 ayat (1)Penggugat menerima dari bank BCA sehingga memenuhi Pasal 37 ayat (1)
dan UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undangdan UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
• Dalam Surat Sita maupun dalam Surat Paksa tidak terdapat nama PenggugatDalam Surat Sita maupun dalam Surat Paksa tidak terdapat nama Penggugat
sebagai Penanggung Pajak, sehingga tidak ada kejelasan kepada siapasebagai Penanggung Pajak, sehingga tidak ada kejelasan kepada siapa
ditujukan karena tidak semua direksi dapat dikenakan tanggung rentengditujukan karena tidak semua direksi dapat dikenakan tanggung renteng
sesusi dengan PMK No. 189/PMK.03/2020 Pasal 7 ayat (2);
• Antara Penggugat dan Tergugat berbeda wilayah;

C. Permohonan

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Penggugat mohon Majelis Pengadilan Pajak yang mulia menyatakan bahwa:

• Surat Permohonan Gugatan Penggugat memenuhi syarat formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2000sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2000
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 TentangTentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
• Surat Perintah Pelaksanaan Sita Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023Surat Perintah Pelaksanaan Sita Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023
tanggal 31 Juli 2023 maupun pelaksanaan atas Surat Sita tersebuttanggal 31 Juli 2023 maupun pelaksanaan atas Surat Sita tersebut
bertentangan atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan peraturan perundang-bertentangan atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku tentang Surat Paksa;
• Pemindahbukuan Rekening Pengugat Nomor 0820046811 atas nama YantiPemindahbukuan Rekening Pengugat Nomor 0820046811 atas nama Yanti
di Bank Central Asia Cabang Glodok Plaza Sebesar Rp143.278.211,00di Bank Central Asia Cabang Glodok Plaza Sebesar Rp143.278.211,00
(seratus empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus(seratus empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus
sebelas rupiah) yang didasarkan atas Surat Sita serta pelaksaan sita tidaksebelas rupiah) yang didasarkan atas Surat Sita serta pelaksaan sita tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
• Memerintahkan Tergugat mengembalikan saldo rekening Penggugat yangMemerintahkan Tergugat mengembalikan saldo rekening Penggugat yang
telah dipindahbukukan.
bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan telah melampirkan dokumen sebagai

berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-

00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BAPS-

00055/KPP.051004/2023 tanggal 2 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat BCA Nomor 090/SRT/GLD/07/2024 tanggal 19 Juli 2024

Perihal Tanggapan Surat Ibu Yanti Tertanggal 8 Juli 2024;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Perdamaian Nomor 253/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr Tanggal

14 Maret 2023;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-56/STG/WPJ.05/2024 tanggal 22 Agustus 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 22 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat yang digugat;

14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;√

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan√ Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;√

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√

f Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima,

Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai√

dengan dokumen yang diajukan gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Sdr.Yanti bertindak selaku:

- Penggugat;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

i. Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek

yang dapat diajukan gugatan

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagi berikut:

a. Surat Gugatan disampaikan melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN- 00085/SPMP/KP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023 diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut:

SPMPSurat PaksaSurat TeguranSKP/STPUtang Pajak
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalNomorTanggal
PRIN-00085/ SPMP/ KPP.0510/202331 Juli 2023SP-00373/ WPJ.05/ KP.1004/ 202113 September 2021ST-02066/ WPJ.05/ KP.1004/20209 Oktober 202000008/206/ 16/039/2029 Juli 202025.303.745.9 25

III. Uraian Surat Gugatan

bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Gugatan a quo;

IV.Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat-menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 1 angka 28

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 20 ayat (1)

Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 20 ayat (3)

Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP)

Pasal 1 angka 9

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 40 ayat (2)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Pasal 1 angka 5

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Data dan Fakta

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) merupakan produk hukum hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2016 yang dilakukan Tergugat terhadap Wajib Pajak PT Dersindo Mulia Perkasa, NPWP 03.047.364.9-039.000, yang diterbitkan tanggal 29 Juli 2020 terdiri atas 1 SKP dan 14 STP dengan tanggal jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2020;

2. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran tanggal 9 Oktober 2020 kepada Wajib Pajak sehubungan belum dilunasinya hutang pajak sebagaimana dalam butir 1;

3. bahwa Wajib Pajak tidak menanggapi Surat Teguran yang diterbitkan Tergugat sehingga terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Paksa pada tanggal 13 September 2021 yang terdiri dari 8 Surat Paksa;

4. bahwa Surat Paksa dan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa disampaikan kepada Wajib Pajak pada hari Kamis, tanggal 7 Oktober 2021 dan telah diterima dan ditandatangani langsung oleh Penanggung Pajak (Komisaris) Bapak Yudhistira;

5. Pasal 10 ayat (4) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur, “Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau

b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua telah menyampaikan dan memberitahukan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4);

6. bahwa saat penyampaian Surat Paksa Wajib Pajak meminta waktu kepada Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk mendiskusikan perihal pelunasan utang pajak dengan pengurus lainnya;

7. bahwa tidak ada progres ataupun pembayaran setelah jangka waktu kelonggaran yang diminta Wajib Pajak. Tergugat telah berkali-kali mencoba rnenghubungi Penanggung Pajak (Bp. Yudhistira) tetapi tidak ada perkembangan perihal hasil diskusi tersebut;

8. bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) pada tanggal 18 November 2021 yang terdiri atas 4 Nomor SPMP;

9. bahwa hingga Januari 2022 tidak ada kabar lanjutan perihal pelunasan ataupun pengangsuran utang pajak dari Wajib Pajak PT Dersindo Mulia Perkasa;

10.bahwa Tergugat mengajukan permintaan pemblokiran rekening Wajib

Pajak dan Penanggung Pajak kepada beberapa bank pada tanggal 24 Februari 2022;

11.bahwa berdasarkan permintaan pemblokiran rekening Wajib Pajak

dan/atau Penanggung Pajak yang dikirim Tergugat Nomor S-137/WPJ.05/KP.10/2022 tanggal 24 Februari 2022 ke Bank BCA, diperoleh informasi pemblokiran rekening Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak oleh Bank BCA melalui Surat Nomor 011/GLD/2022 tanggal 11 Maret 2022 dan pemberitahuan lnformasi Saldo Rekening Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak di Bank BCA Cabang Glodok Plaza dengan Surat Nomor 191/WPJ.05/KP.10/2022 tanggal 11 Maret 2022;

12.bahwa Tergugat mengajukan Permohonan Bantuan Menjadi Saksi kepada

Kantor Kelurahan Glodok, dalam rangka melakukan penyitaan rekening yang telah terblokir di Bank BCA Cabang Glodok Plaza melalui Surat Nomor S-980/WPJ.05/KP.10/2023 tanggal 31 Juli 2023;

13.bahwa berdasarkan Surat Tugas yang diterbitkan Tergugat Nomor

ST-1836/WPJ.05/KP.10/2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan dengan disaksikan Pejabat dari Kelurahan Glodok Plaza sebagai Saksi pada hari Rabu, tanggal 2 Agustus 2023 dilakukan Penyitaan atas Rekening Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang tersimpan di Bank BCA Cabang Glodok Plaza sebesar Rp143.278.211,00 yang dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita tanggal 2 Agustus 2023 dengan Nomor BAPS- 00055/KPP/051004/2023;

14.bahwa berdasarkan Surat Tugas yang diterbitkan Tergugat Nomor

ST-2755/WPJ.05/KP.10/2023 tanggal 7 November 2023 dilakukan Pemindahbukuan (Pbk) dan pencabutan blokir Rekening Penanggung Pajak atas nama Yanti (Direktur) yang tersimpan di Bank BCA Cabang Glodok Plaza sebesar Rp143.278.211,00;

15.bahwa Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang

Masih Harus Dibayar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tanggal 27 November 2020:

a. Pasal 3:

Ayat (1): Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Ayat (4): Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan Pajak;

b. Pasal 4

Ayat (1): Tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) meliputi menerbitkan Surat Teguran, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan, melakukan pengumuman lelang untuk barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang, menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secaralelang,mengusulkanPencegahan,melaksanakan Penyanderaan; dan/atau menerbitkan surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;

Ayat (2): Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak;

Ayat (3): Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak;

Ayat (4): Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak;

Ayat (5): Dalam hal Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran terlebih dahulu;

Ayat (6): Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang

Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang;

Ayat (8): Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan.

16.bahwa berdasarkan kronologi tindakan penagihan pajak dan ketentuan-

ketentuan tersebut diatas, Tergugat telah melaksanakan Tindakan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang belaku;

c. Tanggapan Tergugat

1. bahwa Surat Paksa sudah disampaikan oleh Tergugat kepada Wajib Pajak PT Dersindo Mulia Perkasa pada tanggal 13 September 2021 dan diterima oleh Penanggung Pajak yaitu Yudhistira selaku Komisaris Utama dan telah dibuatkan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;

2. bahwa Surat Paksa sudah disampaikan kepada Wajib Pajak PT Dersindo Mulia Perkasa yang diterima oleh Yudhistira selaku Komisaris Utama dan merupakan salah satu Penanggung Pajak;

bahwa terkait argumen Penggugat yang mengutip ketentuan PMK-189 Pasal 18 ayat (1), dapat disampaikan bahwa ketentuan ini mengatur pelaksanaan pemberitahuan Surat Paksa di luar wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak;

3. bahwa argumen Penggugat dalam Surat Sita maupun dalam Surat Paksa tidak terdapat nama Penggugat Penanggung Pajak, sehingga tidak ada kejelasan kepada siapa ditujukan karena tidak semua direksi dapat dikenakan tanggung renteng sesuai dengan PMK No. 189/PMK.03/2020 Pasal 7 ayat (2) antara Penggugat dan Tergugat berbeda wilayah; bahwa atas argumen Penggugat dapat disampaikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa ketentuan Pasal 12 PMK-189 pada intinya mengatur bahwa dalam Surat Paksa, paling sedikit harus memuat:

a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;

b. dasar penagihan Pajak;

c. besarnya Utang Pajak; dan

d. perintah untuk membayar.

bahwaSuratPerintahMelaksanakanPenyitaannomor PRIN-00085/SPMP/KP.0510/2023 sudah memuat nama Wajib Pajak, dasar penagihan Pajak, besarnya Utang Pajak dan perintah untuk membayar sebagaimana ketentuan Pasal 12 PMK-189;

b) bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK-189 pada intinya mengatur tentang pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap pengurus dari Wajib Pajak Badan untuk perseroan terbatas meliputi direksi, komisaris, orang yang nyata-nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas dan pemegang saham;

c) bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 32 ayat

(1) mengatur bahwa, dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. badan oleh pengurus;

d) bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 32 ayat

(1) mengatur bahwa, Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-

nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

bahwa Penjelasan Pasal 32 ayat (1) bahwa, Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali;

e) bahwa Penggugat sebagai direksi dari Wajib Pajak termasuk dalam pengertian sebagai pengurus dan memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK-189;

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan :

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. SuratPerintahMelaksanakanPenyitaanNomorPRIN- 00085/SPMP/KP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa Permohonan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak Permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor PRIN-00085/SPMP/KP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atas nama PT Dersindo Mulia Perkasa NPWP 03.047.364.9-039.000;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat TanggapanmelaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomor BG-006243.99.2024/PAN/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Tanggapan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materi cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-5 Kartu Tanda Penduduk dan Kartu NPWP atas nama Yanti;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/YN/VII/2022 tanggal 15

Juli 2022;

Bukti P-7 FotokopiBeritaAcaraPelaksanaanSitaNomor

007/WPJ.05/KP.1004/2022 tanggal 25 Mei 2022;

Bukti P-8 Fotokopi Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/YN/VII/2022 tanggal 15

Juli 2022;

Bukti P-9 FotokopiBeritaAcaraPelaksanaanSitaNomor

008/WPJ.05/KP.1004/2022 tanggal 25 Mei 2022;

Bukti P-10 Fotokopi Surat Gugatan Penggugat Nomor 003/YN/VII/2022 tanggal 15

Juli 2022;

Bukti P-11 FotokopiBeritaAcaraPelaksanaanSitaNomor

009/WPJ.05/KP.1004/2022 tanggal 25 Mei 2022;

Bukti P-12 Fotokopi Surat Gugatan Penggugat Nomor 004/YN/VII/2022 tanggal 15

Juli 2022;

Bukti P-13 FotokopiBeritaAcaraPelaksanaanSitaNomor

010/WPJ.05/KP.1004/2022 tanggal 25 Mei 2022;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Penggugat Nomor 018/YN/XII/2022 tanggal 2 Desember

2022;

Bukti P-15 Fotokopi Surat Penggugat Nomor 019/YN/XII/2022 tanggal 2 Desember

2022;

Bukti P-16 Fotokopi Surat Penggugat Nomor 020YN/XII/2022 tanggal 2 Desember

2022;

Bukti P-17 Fotokopi Surat Penggugat Nomor 021/YN/XII/2022 tanggal 2 Desember

2022;

Bukti P-18 SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007432.99/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023 tanggal 11 April 2023; Bukti P-19 SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007433.99/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023 tanggal 11 April 2023; Bukti P-20 SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007434.99/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023 tanggal 11 April 2023; Bukti P-21 SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007435.99/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023 tanggal 11 April 2023; Bukti P-22 Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 318/B/PK/Pjk/2024 tanggal

14 Maret 2024;

Bukti P-23 Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 589/B/PK/Pjk/2024 tanggal

14 Maret 2024;

Bukti P-24 Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 959/B/PK/Pjk/2024 tanggal

16 Mei 2024;

Bukti P-25 Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1861/B/PK/Pjk/2024 tanggal

13 Juni 2024;

Bukti P-26 Surat Penggugat tanpa nomor tanggal 28 April 2022 tentang Gugatan

atas Penerbitan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Pemegang Saham PT Dersindo Mulia Perkasa No. 02 tanggal 7 Maret 2018 terkait Pengangkatan Penggugat Sebagai Direktur

Bukti P-27 Tangkapan layar pendaftaran gugatan perdata;

Bukti P-28 Surat Kuasa gugatan perdata;

Bukti P-29 Fotokopi Kesepakatan Perdamaian tanggal 7 Februari 2023;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materi cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis Tergugat tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2024; Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Tergugat tanpa nomor tanggal 24 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada Hari Senin tanggal 22 Juli 2024 (diantar langsung), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 31 Juli 2023, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 14 (empat belas) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat

(6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024 memuat alasan-alasan gugatan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 19 Juli 2024, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024 ditandatangani oleh Yanti selaku Wajib Pajak, berhak menandatangani surat gugatan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis menyatakan secara ketentuan, pengajuan Gugatan melebihi jangka waktu empat belas hari yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Di dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak diatur bahwa jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat. Menurut Majelis, untuk sengketa ini terdapat keterlambatan yang disebabkan oleh adanya kejadian-kejadian yang baru terjadi sesudah adanya pelaksanaan penagihan pajak yang dilakukan oleh Tergugat. Penggugat di dalam Surat Gugatannya menyatakan bahwa Penggugat baru mengetahui adanya pemindahbukuan sebagai tindak lanjut atas penagihan pajak atas pajak yang masih harus dibayar oleh PT Dersindo Mulia Perkasa (PT DMP). Berdasarkan kronologi sengketa yang disampaikan di dalam Surat Gugatan, tanggal 7 November 2023 Tergugat melakukan pemindahbukuan rekening Penggugat dan tanggal 19 Juli 2024 Penggugat baru mengetahui pemindahbukuan tersebut dari Surat Bank BCA. Pada tanggal tersebut Penggugat baru memperoleh kopiSuratPerintahMelaksanaanPenyitaanNomorPRIN- 00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023 dari Bank BCA. Majelis menyimpulkan bahwa pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2)

Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, secara keseluruhan pengajuan Gugatan telah memenuhi ketentuan formal;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor PRIN- 00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat menyampaikan:

- SuratPerintahMelaksanakanPenyitaannomorPrin- 00085/SPMP/KP.0510/2023:

SPMPSurat PaksaSurat TeguranSKP/STPUtang Pajak
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalNomorTanggal
PRIN-00085/ SPMP/ KPP.0510/202331 Juli 2023SP- 00373/WPJ.0 5/KP.1004/20 2113-Sep-21ST- 02066/WPJ.05/ KP.1004/202009 Oktober 202000008/206/16/0 39/2029 Juli 202025.303.745.925

- SuratPerintahMelaksanakanPenyitaannomorPRIN- 00087/SPMP/KP.0510/2023:

SPMPSurat PaksaSurat TeguranSKP/STPUtang Pajak
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalNomorTanggal
PRIN- 00087/SPMP/ KPP.0510/20 2328 Agustus 2023SP- 00373/WPJ.0 5/KP.1004/20 2113-Sep-21ST-02066 /WPJ.05/KP.1 004/202009 Oktober 202000008/206/16/ 039/2029 Juli 202025.303.745.925

bahwa sebagai tindakan penagihan lanjutan terkait dengan SKPKB PPh badan nomor 00008/206/16/039/20 sebesar Rp25.303.745.925,00 yang sudah dilaksanakan surat teguran dan surat paksa;

bahwa Tergugat dalam rangka pelaksanaan penyitaan yang merupakan tindak lanjut dari surat teguran dan surat paksa, melaksanakan apa yang disebut

pemblokiran sebelum dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak.

bahwa Tergugat menyatakan bahwa Surat Paksa sudah disampaikan oleh Tergugat kepada Wajib Pajak PT Dersindo Mulia Perkasa pada tanggal 13 September 2021 dan diterima oleh Penanggung Pajak yaitu Yudhistira selaku Komisaris Utama dan telah dibuatkan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;

bahwa Tergugat menyatakan bahwa salah satu yang menjadi penanggung pajak dari PT Dersindo Mulia Perkasa adalah Penggugat mengingat Penggugat merupakan direksi atau pengurus PT Dersindo Mulia Perkasa;

- Pasal 32 ayat (1) UU KUP bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal wajib pajak berbentuk badan maka diwaikili oleh pengurus;

- Pasal 7 ayat (2) PMK no 189/PMK.03/2020, pelaksanaan tindakan penagihan pajak dapat dilakukan terhadap pengurus dari wajib pajak badan untuk perseroan terbatas meliputi direksi, komisaris, orang yang nyata-nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas dan pemegang saham;

bahwa Tergugat menyatakan bahwa rangkaian prosedur pelaksanaan penagihan telah sesuai prosedur dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Tergugat bahwa Tergugat berpendapat bahwa dalam Gugatan yang diajukan oleh PT Dersindo Mulia Perkasa secara formal mengandung Error in Persona;

bahwa dalam persidangan baru diketahui bahwa pihak Penggugat sebenarnya adalah Sdr. Yanti yang merupakan pihak yang secara individual mengajukan gugatan terhadap objek gugatan berupa tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening bank yang dimiliki;

bahwa menurut Tergugat fakta persidangan menunjukkan bahwa terdapat Error in Persona dalam pengajuan gugatan ini, Tergugat berpendapat bahwa gugatan yang diajukan mengandung cacat formal dan Penggugat tidak berhak menggunakan nama badan hukum PT Dersindo Mulia Perkasa sebagai pihak yang mengajukan gugatan;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa persidangan pengajuan gugatan ini tidak memenuhi syarat formal mengingat Penggugat tidak berhak mewakili PT Dersindo Mulia Perkasa dan juga bukan bagian dari pengurus dari PT Dersindo Mulia Perkasa;

bahwa menurut Tergugat sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan Terbatas bahwa yang berhak mewakili Perseroan Terbatas di dalam ataupun di luar persidangan adalah Direksi atau pengurus PT Dersindo Mulia Perkasa;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa Penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan dapat mengajukan permasalahan hukum yang dihadapi pada kesempatan lain secara individual dan tidak menggunakan nama pihak lain. Hal tersebut untuk menunjukkan independensinya dari permasalahan yang terjadi antara pihak DJP dan PT Dersindo Mulia Perkasa;

bahwa Penggugat Sdr. Yanti selaku individu Penggugat menyatakan bahwa bukan selaku pengurus dari PT Dersindo Mulia Perkasa dan telah menyampaikan penjelasan dan kronologis kejadian serta bukti-bukti pendukung;

bahwa dalam persidangan ini telah ditunjukkan bahwa selaku pribadi Penggugat menunjukkan tidak mewakili atau mengatasnamakan PT Dersindo Mulia Perkasa namun secara murni bertindak atas nama pribadi.

bahwa Majelis Hakim menyatakan, di dalam sengketa ini terdapat persoalan bahwa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan a quo memang ditujukan kepada PT Dersindo Mulia Perkasa namun menyasar kepada Penggugat walaupun Penggugat bukan lagi sebagai pengurus PT Dersindo Mulia Perkasa;

bahwa Majelis Hakim memutuskan mengenai permasalahan tersebut. Majelis telah menyatakan bahwa pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan formal. Menurut pemahaman Majelis berdasarkan data-data yang ada, faktanya adalah yang dikenai pemblokiran dan pemindahbukuan adalah Penggugat walaupun Penggugat bukan lagi sebagai pengurus PT Dersindo Mulia Perkasa;

bahwa menurut MajelisHakim gugatan ini adalah terhadap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan tanggal 31 Juli 2023. Penggugat adalah mantan direksi dari PT Dersindo Mulia Perkasa. Walaupun terdapat fakta bahwa Penggugat pernah menjadi direksi namun pada saat kejadian sebenarnya sudah tidak menjabat sebagai pengurus PT Dersindo Mulia Perkasa. Tergugat melakukan penagihan

pajak kepada PT Dersindo Mulia Perkasa namun yang menjadi objek adalah Penggugat yang terbukti sudah tidak lagi sebagai pengurus PT Dersindo Mulia Perkasa;

bahwa Majelis Hakim telah mengajukan perubahan pihak yang berkedudukan sebagai Penggugat dalam sengketa ini dari PT Dersindo Mulia Perkasa menjadi Sdr. Yanti;

bahwa Penggugat menyatakan dengan kejadian yang ada di empat gugatan pertama, Penggugat sudah berkoordinasi dengan Tergugat dan menyampaikan hasil empat gugatan yang pertama namun dari pihak Tergugat menyatakan tetap akan melakukan penyitaan kembali. Atas penyitaan tersebut Tergugat tetap tidak menyampaikan tembusan Surat Sita maupun surat-surat lainnya kepada Penggugat. Penggugat kembali mendatangi KPP Kebon Jeruk Dua dan Penggugat dianjurkan untuk mengambil langkah yang sama agar dana yang disita dapat dikembalikan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat penyitaan harta Penggugat tidak dapat dilakukan dengan alasan karena tanggung renteng. Bahwa hal ini disebabkan oleh adanya fakta bahwa Penggugat telah berhenti sebagai direktur maupun karyawati PT Dersindo Mulia Perkasa pada tahun 2015. Bahwa hal lain adalah mengenai pencantuman nama Penggugat dalam Akta Nomor 02, Penggugat menyatakan hal tersebut tidak sah karena tanpa sepengetahuan Penggugat dan hal ini didukung oleh fakta bahwa PT Dersindo Mulia Perkasa menggunakan data Penggugat yang tidak sesuai;

bahwa terbukti Penggugat juga tidak pernah menerima klarifikasi dan informasi terkait penagihan pajak yang merupakan beban PT Dersindo Mulia Perkasa ini, termasuk pada saat Tergugat melakukan pemindahbukuan terhadap rekening milik Penggugat;

bahwa Penggugat telah menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri berupa Akta Perdamaian tertanggal 14 Maret 2023 antara Penggugat (Sdr. Yanti) dan PT Dersindo Mulia Perkasa;

bahwa berikut ini kronologi pelaksanaan sita/pemindahbukuan rekening Penggugat oleh Tergugat:

• Penggugat diangkat sebagai direksi pada tanggal 22 Agustus 2011;

• Penggugat mengajukan pengunduran diri pada tanggal 2 Maret 2015;

• Tanggal 20 Juli 2020 terbit SKPKB untuk tahun 2016;

• Pada tanggal 11 Maret 2022 rekening Penggugat diblokir tanpa pemberitahuan maupun penyampaian Surat Paksa;

• Penggugat mengajukan Gugatan terkait status Penggugat kepada Perusahaan (DMP) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor register PN JKT.UTR- 042022TUI tanggal 28 April 2022 dan Laporan Perkara Nomor 253/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr;

• Atas hal Gugatan tersebut telah disahkan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara batas status Penggugat dalam Putusan Perkara Nomor 253/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tanggal 14 April 2023 yang menyatakan pengangkatan Penggugat adalah tidak sah dan Penggugat tidak bertanggungjawab terkait urusan pajak baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai direksi sejak 1 April 2015;

• Penggugat berkoordinasi dengan KPP Kebon Jeruk Dua terkait Putusan Pengadilan namun tidak mendapatkan tanggapan atas pembukaan kembali rekening yang diblokir;

• Pada tanggal 7 November 2023 rekening Penggugat dipindahbukukan oleh Tergugat;

• Pada tanggal 19 Juli 2024 Penggugat baru menerima copy Surat Perintah Pelaksanaan Sita Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023 dari Bank BCA;

• Bahwa terbukti dalam Surat Sita maupun Surat Paksa tidak terdapat nama Penggugat (Yanti) sehingga tidak terdapat kejelasan kepada siapa ditujukan karena tidak semua direksi dapat dikenakan tanggung renteng sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 7 ayat (2);

bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (2) dan (3) sebagaimana tersebut di atas diketahui bahwa:

• Wajib Pajak terdiri dari:

- Orang pribadi;

- Badan;

• Penangung pajak terdiri dari:

- Orang pribadi;

- Badan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat jika terjadi hutang pajak tehadap Wajib Pajak Badan sebagaimana penjelasan Penggugat di atas merupakan Wajib Pajak sekaligus sebagai Penanggung Pajak, sehingga ketika WajibPajak Badan mempunyai hutang pajak maka pada dasarnya yang harus menyelesaikan kewajibannya tersebut adalah Wajib Pajak Badan itu sendiri. Namun ketika Wajib Pajak Badan tersebut tidak dapat melunasi hutang pajaknya diberi Surat Paksa dan disampaikan kepada pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, hal ini dikarenakan WP Badan walaupun sebagai Wajib Pajak Badan maupun sebagai Penanggung Pajak adalah badan hukum sehingga dalam tindakannya harus diwakili;

bahwa ketika Wajib Pajak Badan tidak dapat melunasi hutang pajaknya maka dikenal istilah tanggung renteng, dimana pengurus dan pemegang saham terkena kewajiban atas hutang pajak tersebut. Namun pada dasarnya antara WP Badan dan Direksi bukan satu kesatuan, berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi. Maka ketika Wajib Pajak Badan mempunyai hutang pajak maka yang pertama dikenakan Surat Paksa adalah WP Badan itu sendiri, kemudian jika WP Badan itu tidak dapat melunasi hutang pajaknya maka berlakulah ketentuan tanggung renteng kepada baik direksi maupun pemegang saham. Namun tidak semua direksi dapat dikenai tanggung renteng;

bahwa Majelis Hakim berpendapat yang dapat dikenakan tanggung renteng harus memenuhi beberapa syarat di antaranya adalah bahwa direksi tersebut mempunyai kewenangan di dalam keuangan Perusahaan, maka ketika direksi maupun pemegang saham dikenakan tanggung renteng maka Juru Sita wajib menyampaikan Surat Paksa yang memuat daftar Penanggung Pajak, baik dalam Surat Paksa maupun Surat Sita dan disampaikan kepada masing-masing baik kepada direksi maupun pemegang saham yang dijadikan sebagai penanggung pajak;

bahwa ketika direksi dan pemegang saham dijadikan sebagai penanggung pajak maka mereka sebagaimana Pasal 10 ayat (11): Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. Karena masing-masing direksi maupun pemegang saham tidak dapat saling mewakili maka Surat Paksa maupun Surat Sita juga diberikan kepada masing-masing sebagai Penanggung Pajak;

bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Pasal 7 ayat 2 huruf a menyatakan: “Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.” bahwa hal ini jelas menyiratkan kondisi dalam Surat Paksa tersebut yaitu Nama Wajib Pajak atau Nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, sehingga dalam Surat Paksa pun dapat dibedakan sebagai berikut:

• Surat Paksa untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, maka dalam Surat Paksa cukup mencantumkan nama Wajib Pajak;

• Surat Paksa untuk Wajib Pajak Badan, selainn mencantumkan nama Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak Badan itu sendiri juga Penanggung Pajak. Hal ini untuk menghindari kesalahan pengenaan tanggung renteng karena tidak semua Direksi dapat dikenakan tanggung renteng;

bahwa hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas JUmlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar dalam Pasal 7 ayat (2) menyatakan: “Pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: …..setingkat; dan/atau c) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan.”

bahwa terbukti Sdr. Yanti (Penggugat) bukan merupakan Direksi yang memiliki kewenangan di bidang keuangan, dan telah berhenti dari jabatannya pada saat terbitnya SKPKB Tahun 2016 yang penagihannya diterbitkan Surat Paksa; bahwa Majelis Hakim berketetapan untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Pelaksanaan Sita Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023

maupun pelaksanaan atas Surat Sita tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penagihan Pajak;

bahwa Pengadilan berketetapan untuk menyatakan Pemindahbukuan Rekening Penggugat Nomor 0829946811 atas nama Yanti (Penggugat) di Bank Central Asia Cabang Glodok Plaza sebesar Rp143.278.211,00 yang didasarkan atas Surat Sita serta pelaksanaan sita tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berketetapan untuk memerintahkan Tergugat mengembalikan saldo rekening milik Penggugat yang sebelumnya telah dilakukan pemindahbukuan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b dan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor PRIN-00085/SPMP/KPP.0510/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atas nama YANTI, NPWP 09.681.033.8-029.000, beralamat di Jalan Petojo Barat IX Nomor 8-B RT.008 RW.001, Duri Pulo-Gambir, Jakarta Pusat 10140 dan memerintahkan Tergugat mengembalikan saldo rekening Penggugat yang sebelumnya telah dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Nomor 0829946811 atas nama Penggugat di Bank Central Asia Cabang Glodok Plaza sebesar Rp143.278.211,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 oleh oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tegugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.