Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman
PUT-006244.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
Yanti, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006244.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 18 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Yanti mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2016.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23; Pasal 32 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (2); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006244.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Yanti
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Penagihan
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 18 Juni 2026