Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-006260.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Kreasi Mas Indah · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006260.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006260.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9-431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma Km.15 RT.002 / RW.001, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Enry Shandy jabatan: Direktur, (domisili elektronik: kmi.431.000@sinarmas-agri.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Radhitya Mahaputra Hartono

Izin Kuasa Hukum : KEP-1118/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

2. Nama: Jeffry Prasetya Sudharma

Izin Kuasa Hukum : KEP-318/PP/IKH/2024 tanggal 01 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 64, Paledang, Bogor (16122), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2473/PJ.07/2025 tanggal 17 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1423/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-017/PP/Ucp/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/TAX- KMI/PP/07/2024 tanggal 04 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 125/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 04 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Neto / (Rugi)Rp(623.795.047,00) Penghasilan Kena PajakRp(623.795.047,00) PPh terutangRp0,00 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp0,00

Jumlah PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarRpNIHIL Jumlah Kurang / (Lebih) Bayar yang disetujui berdasarkan

Rp(44.257.201,00) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 001/TAX-KMI/KanWil/8/2023 tanggal 07 Agustus 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 07 Mei 2024, memutuskan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto(623.795.047,00)(2.401.360.715,00)(3.025.155.762,00)
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak(623.795.047,00)(2.401.360.715,00)(3.025.155.762,00)
PPh Terutang0,000000,00
Kredit Pajak(351.597.292,00)0,00(351.597.292,00)
PPh Kurang / (Lebih) Bayar0,000,000,00
Sanksi Administrasi0,000,000,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,000,000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 01/TAX-KMI/PP/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/TAX-KMI/PP/07/2024 tanggal 01 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Kewajiban Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 07 Mei 2024 diterima pada tanggal 09 Mei 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas

sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Sdr. Enry Shandy selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 90 tanggal 29 Maret 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 07 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Ciawi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/TAX- KMI/KanWil/8/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 07 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa Atas Koreksi Biaya Usaha Sebesar Rp4.060.298.672,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa menurut pendapat Terbanding (Tim Peneliti), biaya promosi yang dibayarkan pada tahun 2020 berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK.03/2010 dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sepanjang terdapat kesesuaian antara dokumen penyerahan barang sampai dengan penagihan reimbursement dari PT SDN atau PT SWT kepada PT KMI. Selain itu, Pemohon Banding juga sudah melaporkan rincian biaya promosi tersebut pada lampiran daftar nominative sesuai PMK 02/PMK.03/2010 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 serta melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya promosi yang dibayarkan kepada pihak lain yang merupakan objek PPh Pasal 23;

2. bahwa sampai dengan dibuatnya laporan ini, Pemohon Banding belum memberikan dokumen pendukung terkait sampling dokumen pembayaran biaya promosi yang dilakukan kepada non-Moden Market, sehingga Terbanding (Tim Peneliti) tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Biaya Promosi kepada non-Moden Market;

3. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan pada dokumen pada saat pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) tidak pernah meminta secara rinci sampling dokumen pembayaran biaya promosi tahun pajak 2020 kepada Modern Market dan non-Modern Market. Sehingga pada saat proses pengajuan keberatan, Terbanding (Tim Peneliti) mempertimbangkan dokumen sampling dokumen

pembayaran biaya promosi tahun pajak 2020 yang diberikan oleh Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan perpajakan tersebut di atas, Terbanding (Tim Peneliti) mengabulkan sebagian koreksi Biaya Promosi sebesar Rp6.461.659.387,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya usaha atas biaya promosi yang masih dipertahankan oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sebesar Rp4.060.298.672,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan;

2. Kemudian di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 disebutkan beberapa hal sebagai berikut:

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. Biaya pameran produk;

c. Biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan bunga berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggara kegiatan promosi;

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

Pasal 5

Biaya Promosi yang dikeluarkan ke pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, Nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

3. Lebih lanjut, di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 9/PJ/2010 juga menjelaskan sebagai berikut:

Pasal 2

a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;

2) dikeluarkan secara wajar; dan

3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;

4. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta berdasarkan dokumen yang telah diberikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan terbukti bahwa:

a. Biaya promosi yang dibiayakan oleh Pemohon Banding merupakan periklanan produk Pemohon Banding sehingga telah memenuhi Pasal 2 PMK-02/PMK.03/2010 di atas;

b. Biaya promosi berkaitan langsung dengan produk yang dijual Pemohon Banding dan atas penghasilan Pemohon Banding tidak dikenakan PPh Final, sehingga telah memenuhi Pasal 3 PMK- 02/PMK.03/2010 di atas;

c. Atas biaya promosi yang merupakan objek PPh, telah dilakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan Nomor bukti potong atas biaya promosi kepada Terbanding, sehingga telah memenuhi Pasal 5 PMK-02/PMK.03/2010 di atas;

d. bahwa atas biaya promosi yang dibebankan Pemohon Banding telah dibuatkan daftar nominatif sesuai PMK-02/PMK.03/2010 ini serta telah dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga telah memenuhi Pasal 6 PMK-02/PMK.03/2010 di atas;

5. Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa seluruh biaya promosi yang telah dibebankan Pemohon Banding terbukti telah sesuai dengan ketentuan dalam PMK-02/PMK.03/2010 sehingga biaya promosi tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

6. Terkait pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum memberikan dokumen pendukung terkait sampling dokumen pembayaran biaya promosi yang dilakukan kepada non- Moden Market, dapat Pemohon Banding sampaikan tanggapan bahwa sesungguhnya Pemohon Banding telah menyampaikan sampling dokumen pembayaran biaya promosi kepada non-Modern Market sebagaimana yang diminta oleh Terbanding melalui email tanggal 19 April 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut, maka seharusnya dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas biaya promosi sebesar Rp4.060.298.672,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024

tanggal 07 Mei 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/TAX-KMI/KanWil/8/2023 tanggal 07

Agustus 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-3. SKPN Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 09 Juni

2023 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kreasi Mas Indah Nomor 10

tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi

Mas Indah Nomor 90 tanggal 29 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 125/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 04 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 01/TAX-KMI/PP/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 September 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia ✓- kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal ✓- diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan-✓ di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;✓-

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓-

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat ✓- Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;✓-

YaTidak

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang-- terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena-- tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih-- harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena-✓ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Penandatangan yang bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓-

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus,-- berdasarkan dokumen permintaan uraian banding yang diterima,

tidak terdapat lampiran Surat Kuasa Khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia✓-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan-- surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat-✓ diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memehuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat/tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00002/506/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Masa / Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor Nomor LAP-00150/RIKSIS/KPP.3308/2023 tanggal 31 Mei 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/TAX-KMI/KanWil/8/2023 tanggal 07 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi tanggal 08 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Penerimaan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05007500/BPS/KPP330803/2023 tanggal 08 Agustus 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 07 Mei 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa Menurut Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaCfm SPTCfm SKPKeputusan KeberatanKoreksi Keb- SPTKoreksi Keb- SKPPermohonan Banding
123456 (5-3)7 (5-4)8
1.Biaya Usaha Lainnya37.482.999.66331.021.340.27633.422.700.9914.060.298.6722.401.360.7154.060.298.672

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

a) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

➢ Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

➢ Pasal 12 ayat (3)

bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

➢ Pasal 17 A ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak;

➢ Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

➢ Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatn, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

➢ Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

➢ Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

➢ Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

➢ Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

➢ Pasal 32 ayat (1) huruf a

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus;

b) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

➢ Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

➢ Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

… Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya; Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan;

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan;

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang mempunyai batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto; … Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

➢ Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. Biaya pameran produk

c. Biaya pengenalan produk baru, dan/atau

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

➢ Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan bunga berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggara kegiatan promosi;

e. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

➢ Pasal 5

Biaya Promosi yang dikeluarkan ke pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

➢ Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, Nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

b. Tanggapan atas pernyataan Pemohon Banding

(1)bahwa terhadap pernyataan terkait “ketentuan yang diatur dalam

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan jis. Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor

02/PMK.03/2010; Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 9/PJ/2010”, tanggapan Terbanding sebagai berikut:

i. Biaya promosi yang dibayarkan pada tahun 2020 berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK.03/2010 dapat dibiayakan oleh Wajib Pajak sepanjang terdapat kesesuaian antara dokumen penyerahan barang sampai dengan penagihan reimbursement dari PT SDN atau PT SWT kepada PT KMI. Selain itu, Wajib Pajak juga sudah melaporkan rincian biaya promosi tersebut pada lampiran daftar nominatif sesuai PMK 02/PMK.03/2010 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 serta melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya promosi yang dibayarkan kepada pihak lain yang merupakan objek PPh Pasal 23;

ii. Berdasarkan hasil pengujian sampling dokumen yang tersedia,

Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) menyimpulkan pengujian arus uang, arus barang dan arus dokumen atas pembayaran biaya promosi kepada sampling Modern Market sebagai berikut:

iii. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada dokumen pada saat

pemeriksaan sebagai berikut:

- S-0016/PANG/RIK.SIS/KPP.3308/2023 tanggal 01 Februari 2023 tentang Panggilan Dalam Rangka Pertemuan saat FPP tidak meminta bukti pendukung biaya promosi, tapi mengoreksi biaya promosi dengan alasan tidak didukung oleh bukti pendukung yg kompeten;

- S-0053/KP.3308/PaPj.2/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

- S-0068/KP.3308/PaPj.2/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Surat Peringatan I;

- S-071/KP.3308/PaPj.2/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Surat Peringatan II;

Diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak tidak pernah meminta secara rinci sampling dokumen pembayaran biaya promosi tahun pajak 2020 kepada Modern Market dan non-Modern Market. Sehingga, pada saat proses pengajuan keberatan, Tim peneliti mempertimbangkan dokumen sampling dokumen pembayaran biaya promosi tahun pajak 2020 yang diberikan oleh Pemohon Banding;

iv. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan tersebut di atas,

Terbanding mengabulkan sebagian koreksi Biaya Promosi sebesar Rp6.461.659.387,00 dengan perincian sebagai berikut:

(2)bahwa terhadap pernyataan “… pendapat Terbanding yang

menyatakan bahwa Pemohon Banding belum memberikan dokumen pendukung terkait sampling dokumen pembayaran biaya promosi yang dilakukan kepada non-Modern Market, dapat Pemohon Banding sampaikan tanggapan bahwa sesungguhnya Pemohon Banding telah menyampaikan sampling dokumen pembayaran biaya promosi kepada non-Modern Market sebagaimana yang diminta oleh Terbanding melalui email tanggal 19 April 2024, tanggapan Terbanding sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding telah meminta Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding melalui surat Nomor

• S-3/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 15 Januari 2024;

• S-25/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 13 Maret 2024;

Dan meminta dokumen sebagai berikut:

b. bahwa sampai dengan batas waktu yang diberikan pada surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kedua a.n. Pemohon Banding Nomor S-25/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 13 Maret 2024, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian data yand diminta oleh Terbanding. Dan Terbanding telah membuat Berita Acara Pemenuhan Sebagian Permintaan Pembukuan atau Pencatatan, Dokumen, Data dan/atau informasi Nomor BA-148/WPJ.336/2024 tanggal 18 April 2024 dengan keterangan sebagai berikut:

NoKeterangan / BuktiDiberikan / Tidak Diberikan
1SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan Laporan Keuangan Audited 2020;Diberikan tetapi sistem Kemenkeu tidak menerima email tersebut, bukti terlampir
2Excel General Ledger Tahun Pajak 2020;Diberikan tetapi sistem Kemenkeu tidak menerima email tersebut, bukti terlampir
3Bukti penagihan dari Modern Market kepada PT SDN terkait biaya promosi;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
4Bukti penagihan dari PT SDN kepada PT Super Wahana Tehno;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
5Penjelasan tertulis atas pemisahan produk milik wajib pajak dan milik PT Super Wahana Tehno;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
6Tata cara perhitungan pembagian biaya promosi oleh PT Super Wahana Tehno, disertai dengan penjelasan dan bukti pendukung;Diberikan sesuai dengan penagihan dari MM kepada SDN kepada SWT, terdapat rincian barang antara SWT dan KMI.
7Bukti keterkaitan biaya promosi tersebut dengan produk milik Wajib Pajak atas rekanan: a. PT Super Wahana Tehno; b. PT Trans Retail Indonesia; c. PT Alfa Retailindo; d. PT Hero Supermarket, Tbk; e. PT Indomarco Prismatama;Diberikan berupa arus barang dari KMI kepada SDN kepada MM
8Penjelasan secara tertulis bisa dalam bentuk narasi / flowchart terkait keterkaitan biaya promosi dengan produk milik wajib pajak atas rekanan sebagai berikut: a. PT Super Wahana Tehno; b. PT Trans Retail Indonesia; c. PT Alfa Retailindo; d. PT Hero Supermarket, Tbk; e. PT Indomarco Prismatama;Didalam Berita Acara Pemabahasan
9Sampel Biaya Promosi atas masing- masing Modern Market yang menjadi sengketa;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
10Trading Term Tahun 2019;Diberikan di folder 20 Maret 2024 > Trading Term
11Trading Term Tahun 2020;Diberikan di folder 20 Maret 2024 > Trading Term
12Dokumen Persetujuan Tertulis atas Biaya Promosi yang akan ditanggung principal, sebagaimana dicantumkan didalam Surat Perjanjian;Tidak diberikan
13Invoice, Faktur Pajak dan Data SAP yang berisikan jenis produk barang atas penagihan reimbursement biaya promosi dari PT Sinar Wahana Tekno kepada PT Kreasi Mas Indah;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
14Invoice, Faktur Pajak dan Data Informasi Keterangan yang berisikan jenis produk barang atas penagihan reimbursement biaya promosi dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara kepada PT Sinar Wahana Tekno;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
15Invoice, Faktur Pajak dan Data Informasi Keterangan yang berisikan jenis produk barang atas penagihan reimbursement biaya promosi dari masing-masing modern market yang menjadi sengketa kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
16Invoice, Faktur Pajak dan Data Informasi Keterangan yang berisikan jenis produk barang atas penagihan reimbursement biaya promosi dari masing-masing modern market yang menjadi sengketa kepada PT Kreasi Mas Indah;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
17Invoice, Faktur Pajak dan rincian penyerahan jenis barang yang dikeluarkan oleh PT Kreasi Mas Indah kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
18Invoice, Faktur Pajak dan rincian penyerahan jenis barang yang dikeluarkan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara kepada masing-masing modern market yang menjadi sengketa;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 01/TAX-KMI/PP-07/2024 tanggal 04 Juli 2024 memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur

dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 1 angka 6 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

B. Usulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Masa/Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 024919979-431000/ 0024919979431000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024

tanggal 07 Mei 2024;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 002/TAX-KMI/KanWil/6/2024 tanggal 07

Agustus 2023 beserta LPAD;

Bukti T-3. SKPN Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 09 Juni

2023 Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-6. Laporan Audit Tahun 2020;

Bukti P-7. Matrik sengketa;

Bukti P-8. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-9. Surat Nomor 001/TAX-KMI/PP/12/2024 tanggal 6 Desember 2024 hal

Penjelasan Tertulis Atas Permohonan Banding beserta lampiran dokumen pendukung;

Bukti P-10. KTP dan NPWP a.n. Sdr. Enry Shandy;

Bukti P-11. Matrik Sengketa;

Bukti P-12. SPT PPh Badan Tahun 2020 (Pembetulan ke-1) dan Bukti Penerimaan

Elektronik;

Bukti P-13. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanggal 06 Mei 2025;

Bukti P-14. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Tahun

Pajak 2020;

Bukti P-15. Surat Peringatan Kedua (terkait Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,

dan Dokumen Tahun Pajak 2020);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Terbanding tanggal 05 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Tahun Pajak 2020 termasuk Sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan Kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/TAX-KMI/PP/07/2024 tanggal 04 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti Pokok Sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Biaya Usaha Lainnya37.482.999.663,0033.422.700.991,004.060.298.672,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp4.060.298.672,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp4.060.298.672,00 dengan alasan tidak didukung oleh dokumen-dokumen terkait pembayaran Biaya Promosi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan biaya yang dikoreksi merupakan Biaya Promosi yang sesuai dengan ketentuan mengenai pengurang penghasilan bruto dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Nomor 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai apakah Biaya Promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding sebesar Rp4.060.298.672,00 memenuhi ketentuan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis dan Pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa ketentuan Yuridis mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

… Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran- pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan;

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan;

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang mempunyai batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

… Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar- benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan

sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur antara lain:

Pasal 2

Besamya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. Biaya pameran produk;

c. Biaya pengenalan produk baru, dan/atau

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan bunga berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggara kegiatan promosi;

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

Pasal 5

Biaya Promosi yang dikeluarkan ke pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 6

(1)Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain; (2)Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus

memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Usaha yaitu atas akun Biaya Promosi karena tidak didukung oleh bukti yang valid dan kompeten sehingga dilakukan koreksi;

bahwa proses bisnis dalam Penjualan Pemohon Banding adalah sebagaimana tergambar dalam skema berikut:

Keterangan gambar:

1. bahwa Pemohon Banding (Produsen “Zoda” dan “Rootbeer”) dan PT Super Wahana Tehno (Produsen “Pristine) masing-masing mengadakan Perjanjian Kerjasama Distribusi dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara (Distributor) untuk menyalurkan produknya ke Modern Market;

2. Selanjutnya atas nama Pemohon Banding dan PT Super Wahana Tehno, PT Sinarmas Distribusi Nusantara mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak Modern Market dalam bentuk Trading Terms yang memuat jenis produk yang akan dijual oleh Modern Market beserta jenis dan biaya promosi yang akan dikeluarkan oleh Modern Market;

bahwa tidak semua Trading Terms tersebut dibuat untuk kedua produk tersebut sekaligus, namun ada juga Trading Terms yang dibuat untuk masing-masing produk, tergantung dengan permintaan dari Modern Market sendiri;

3. bahwa setelah kegiatan promosi dilakukan, Modern Market akan menagihkan biaya promosi tersebut berdasarkan Trading Terms tersebut. Dalam hal ini, terdapat 2 kondisi dimana Modern Market dapat mengeluarkan Invoice dan Faktur Pajak Biaya Promosi langsung kepada Pemohon Banding (tagihan atas nama Pemohon Banding) atau Modern Market tersebut menagihkan melalui Distributor (tagihan atas nama Distributor);

4. bahwa apabila di dalam Trading Terms hanya memuat produk Pemohon Banding saja, maka pihak Distributor dapat menagihkan biaya promosi tersebut langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa namun apabila di dalam Trading Terms memuat produk milik Pemohon Banding dan milik PT Super Wahana Tehno, maka pihak Distributor akan menagihkan keseluruhan biaya promosi kepada PT Super Wahana Tehno karena pihak Distributor harus melampirkan asli tagihan dari Modern Market;

5. bahwa setelah PT Super Wahana Tehno menerima tagihan reimbursement biaya promosi dari pihak Distributor, mereka akan menagihkan biaya promosi atas produk “Zoda” dan “Rootbeer” kepada Pemohon Banding karena PT Super Wahana Tehno tidak berhak untuk mengkreditkan seluruh Faktur Pajak Masukan terkait produk “Zoda” dan “Rootbeer” berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan sejumlah dokumen untuk membuktikan kebenaran proses bisnisnya terkait Biaya Promosi, yaitu:

a. Asli tagihan (invoice) dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

b. Asli Faktur Pajak dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

c. Asli bukti pembayaran tagihan ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

d. Trading Terms dengan masing-masing Modern Market;

e. Asli tagihan (invoice) dari Modern Market;

f. Asli Faktur Pajak dari Modern Market;

g. Bukti Promo yang dilakukan oleh Modern Market;

h. Bukti Potong PPh atas biaya promosi yang dilakukan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat meskipun tidak langsung dibayarkan oleh Pemohon Banding namun biaya promosi oleh Terbanding terbukti merupakan biaya yang menjadi beban Pemohon Banding. bahwa terbukti pula Pemohon Banding membayar kewajiban PPN atas jasa yang dibayarkannya;

bahwa praktek ini tidak menyalahi ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang menyatakan:

“Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.”

bahwa selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (4) ketentuan yang sama disebutkan sebagai berikut:

“Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.”

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada Majelis Hakim meyakini biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah benar-benar biaya terkait penjualan produk milik Pemohon Banding, sehingga biaya promosi dapat dibebankan oleh Pemohon Banding dan juga Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan tersebut, Majelis Hakim meyakini biaya promosi benar-benar terjadi dan merupakan biaya yang dapat dibebankan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

Pasal 6

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:

…

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 5

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 6

(1)Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. …

(4)Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai

lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

bahwa menurut Majelis Hakim terbukti ketentuan a quo telah dipenuhi oleh Pemohon Banding dimana Daftar Nominatif Biaya Promosi juga telah Pemohon Banding lampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan perpajakan dalam membebankan Biaya Promosi dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, sehingga Koreksi Terbanding atas Biaya Usaha berupa Biaya Promosi sebesar Rp4.060.298.672,00 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp4.060.298.672,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp4.060.298.672,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Biaya Usaha Lainnya4.060.298.672,000,004.060.298.672,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp33.422.700.991,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.060.298.672,00 Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp37.482.999.663,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Peredaran Usaha / Penghasilan Bruto91.707.084.368,00
2Harga Pokok Penjualan65.173.609.422,00
3Penghasilan / Laba Bruto:26.533.474.946,00
4Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha37.482.999.663,00
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(10.949.524.717,00)
6Penghasilan Neto Lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha2.961.063.803,00
7Fasilitas: Pengurangan Penghasilan Neto0,00
8Penyesuaian Fiskal: a. Fiskal Positif b. Fiskal Negatif c. Jumlah1.784.284.654,00 881.278.174,00 903.006.480,00
9Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10Jumlah Penghasilan Neto(7.085.454.434,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00128/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 07 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Tahun Pajak 2020 atas nama PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9-431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma Km.15 RT.002 / RW.001, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (domisili elektronik: kmi.431.000@sinarmas-agri.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan / (Rugi) Neto(7.085.454.434,00)
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak(7.085.454.434,00)
PPh Terutang0,00
Kredit Pajak0,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.