Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 21 halaman

PUT-006262.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Karya Cipta Mustika · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum
  • Reza Rita
  • Febi Asya Fadhilah

P U T U S A N

Nomor PUT-006262.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006262.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA CIPTA MUSTIKA, NPWP 53.005.438.6-422.000,

beralamat di Jl. Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, yang diwakili oleh Nikke Verani, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reza Rita,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0072/IMP/KCM/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025,

2. Nama: Febi Asya Fadhilah,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0073/IMP/KCM/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Jeffrey Lawrance

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Riza Adi Wicaksono

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Lara Sri Yeni

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Hartono

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Dhika Widyartika

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Yostra Herdiawan

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Agni Nala Pamungkas

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Azella Dina Rosani

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3162/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1226/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/IMP/KCM/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00911/KPU.01/SUB/2O25 tanggal 10 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0052/IMP/KCM/XI/2025 tanggal 10 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPH Impor 2. PPN Impor 3. Denda Administrasi92.126.175,00 405.355.272,00 0,0098.360.300,00 432.785.328,00 5.000.000,006.234.125,00 27.430.056,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran38.664.181,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 01924/KBT.01/2025 tanggal 4 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp38.664.181,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 019/IMP/KCM/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/IMP/KCM/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025, telah Pemohon Banding terima tanggal 23 Mei 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp38.664.181,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Nikke Verani jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 58 tanggal 27 Oktober 2021;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 018048 tanggal 9 Januari 2025 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPH Impor 2. PPN Impor 3. Denda Administrasi92.126.175,00 405.355.272,00 0,0098.360.300,00 432.785.328,00 5.000.000,006.234.125,00 27.430.056,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran38.664.181,000,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap PIB Nomor 018048 tanggal 9 Januari 2025 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (KGS)Harga/KGSDitetapkan Bea CukaiKenaikkan
100PCT POLYESTER POY 75D/72F RW SD AA GRADE251.100 KGSCNY6,65CNY7,106,77%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Banding menyatakan banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

UraianPIBSPTNPSelisih%
Harga (¥/KGS)6,657,100,456,77%
CIF1.669.815,001.782.810,00112.995,006,77%
Kurs2.206,862.206,86
Nilai Pabean3.685.047.930,903.934.412.076,60249.364.145,706,77%
Bea Masuk---
PPN405.355.272,00432.785.328,0027.430.056,006,77%
PPh Pasal 2292.126.175,0098.360.300,006.234.125,006,77%
Denda-5.000.0005.000.000
Jumlah497.481.447,00536.145.628,0038.664.181,00

1. Penetapan Nilai Pabean menjadi Rp3.934.412.076,60 atau ditetapkan lebih tinggi sebesar 6,77% dari Nilai Pabean awal sebesar Rp3.685.047.930,90 ini tidak tepat karena sesuai dokumen Sales Contract, harga barang 100PCT POLYESTER POY 75D/72F RW SD AA GRADE yang dibeli Pemohon Banding dari Tongkun Group Zhejiang Hengteng Differential Chemical Fiber Co., Ltd. di China seharga CIF ¥6,65/KG;

2. Realisasi transaksi pembelian barang tersebut adalah senilai CIF ¥1.669.815,00 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 1/KM.10/KF.4/2025 tanggal 9 Januari 2025, maka Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah sebesar Rp3.685.047.930,90 (kurs Rp2.188,19/¥);

3. Penetapan Nilai Pabean menjadi Rp3.934.412.076,60 adalah sama dengan nilai CIF ¥1.782.810,00 atau harga barang tersebut menjadi ¥7,10 KG (jauh melebihi harga yang disepakati antara penjual dengan Pemohon Banding yaitu seharga ¥6,65/KG);

4. Harga penetapan tersebut Pemohon Banding pandang terlalu mahal untuk harga barang yang Pemohon Banding impor dari China;

5. Bahwa dikarenakan Nilai Pabean menurut Pemohon Banding sudah benar sebagaimana telah Pemohon Banding beritahukan dalam PIB, maka dengan dasar itu PPN Impor sebesar Rp405.355.272,00 dan PPh Pasal 22 sebesar Rp92.126.175,00 telah Pemohon Banding bayar pada tanggal 9 Januari 2025 dengan nomor NTPN: 24B4F1EJPHU9IDKP. Dengan demikian, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, tagihan kekurangan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 dan denda menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 (nihil);

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPTNP Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp38.664.181,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh satu ribu rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: D4FDD7LI8BV01O49 tanggal 21 Februari 2025;

namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00911/KPU.01/SUB/2O25 tanggal 10 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 018048 tanggal 9 Januari 2025 oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025, sehingga Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp38.664.181,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah);

bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding sesuai LPPNP sebagai berikut:

a. Hasil Pemeriksaan Fisik: Tidak dilakukan pemeriksaan
b. Keterangan tidak sesuai: --
c. Penelitian Persyaratan Nilai Transaksi: --
Barang impor yang bersangkutan merupakan suatu objek transaksi jual beli;Ya
d. Hasil Risk Assessment: --
e. NPD: --/ --
f. KNP: --/ --
g. Kesimpulan/Catatan lainnya: Data pendukung yang diajukan tdk memadai untuk pembuktian nilai transaksi: - Tdk ada bukti korespondensi terbentuknya harga,
- Bukti transfer tidak sesuai dengan Invoice - tidak ada Sales Contract - Tdk dilampirkan faktur pajak / bukti penjualan - Hasil Risk Assessment Nilai Pabean adalah Resiko Tinggi - Terdapat data pembanding yang obyektif dan terukur, NP ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hirarki.
h. Metode Penetapan: VI.3

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas SPTNP Nomor SPTNP- 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025 yang telah diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Lembar Respon Pelayanan Nomor 01924/KBT.01/2025 pada tanggal 4 April 2025 pukul 20:36:18;

bahwa apabila dihitung dari sejak SPTNP a quo yang diterbitkan tanggal 27 Januari 2025, permohonan keberatan diterima dalam jangka waktu 68 (enam puluh delapan) hari;

bahwa berdasarkan Pasal 93, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan, sebagaimana kutipan berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

136/PMK.04/2022, disebutkan bahwa Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal sebagaimana kutipan berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, diketahui sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat permohonan keberatan Pemohon Banding diajukan lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, maka atas permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPTNP Nomor SPTNP-005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025 lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

2. Bahwa penerbitan KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

3. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pendapat

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP- 01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0052/IMP/KCM/XI/2025 tanggal 10 November 025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00911/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Oktober 2025:

a. Bagian Penelitian dan Analisis nomor 2 huruf g:

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, ketiadaan bukti korespondensi tertulis antara Pemohon dengan pihak penjual bukan disebabkan oleh kelalaian ataupun itikad tidak baik dari Pemohon, melainkan dikarenakan proses komunikasi dan negosiasi harga dilakukan secara lisan (verbal) melalui pertemuan langsung maupun panggilan telepon, sebagaimana lazimnya praktik perdagangan antara pihak yang telah memiliki hubungan dagang berkelanjutan. Seluruh hasil pembicaraan dan kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi berupa Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC) yang sah, yang telah dilampirkan baik pada tahap keberatan maupun dalam permohonan banding ini. Dengan demikian, pernyataan bahwa tidak terdapat Sales Contract tidaklah tepat, karena dokumen dimaksud nyata ada dan telah disampaikan sebagai bagian dari bukti pendukung; bahwa selanjutnya, terkait dengan pernyataan bahwa bukti transfer tidak sesuai dengan invoice, Pemohon Banding menegaskan bahwa

pembayaran telah dilaksanakan melalui Bank BCA pada tanggal 19 September 2024 sebesar CNY6.360.363 dan pada tanggal 3 Januari 2025 sebesar CNY1.335.852. Pembayaran pertama merupakan uang muka (down payment) sebesar 20% dari nilai kontrak keseluruhan CNY31.801.815 sebagaimana tercantum dalam Sales Contract Nomor TKSC2411257, yang disetorkan sesuai kesepakatan awal antara Pemohon Banding dan pemasok. Oleh karena itu, bukti pembayaran tersebut tidak dapat secara langsung dibandingkan dengan satu invoice tertentu, mengingat pembayaran dimaksud merupakan pembayaran kumulatif atas kontrak utama yang direalisasikan melalui beberapa pengapalan secara bertahap (partial shipment);

bahwa dengan demikian, ketidaksesuaian nilai antara bukti transfer dan invoice bukan menunjukkan ketidakabsahan pembayaran, melainkan merupakan konsekuensi logis dari sistem pembayaran uang muka yang mengikat lebih dari satu invoice dalam satu kontrak jual beli. Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, Pemohon Banding juga telah menyampaikan rincian pembagian penggunaan uang muka dimaksud terhadap masing-masing invoice, yang keseluruhannya dapat ditelusuri dan dikaitkan dengan dokumen PIB, Invoice dan Packing List yang turut dilampirkan dalam berkas permohonan banding ini;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa data dan dokumen yang disampaikan telah cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi serta memenuhi ketentuan mengenai penetapan nilai pabean berdasarkan metode nilai transaksi sebagaimana mestinya;

bahwa dokumen pendukung berupa PIB, Invoice dan Packing List turut dilampirkan untuk membuktikan keterkaitan dan penelusuran atas pembayaran dimaksud;

b. Bagian Penelitian dan Analisis nomor 3 dan 4:

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, keterlambatan tersebut terjadi bukan karena kelalaian atau itikad tidak baik dari Pemohon Banding, melainkan disebabkan oleh kendala teknis dan administratif dalam proses finalisasi dan pengunggahan dokumen melalui sistem, yang berada di luar kendali langsung Pemohon Banding;

bahwa keterlambatan administratif tersebut sejatinya bersifat formil dan tidak substantif, karena keberatan Pemohon Banding telah disusun dengan dasar fakta dan bukti yang nyata serta relevan dengan pokok sengketa. Dengan demikian, penilaian terhadap keberatan sepatutnya lebih menitikberatkan pada substansi dan kebenaran materiil daripada semata-mata pada aspek ketepatan waktu administratif;

bahwa berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum yang berimbang, serta proporsionalitas dalam penerapan aturan, Pemohon Banding memohon agar permohonan keberatan tetap dipertimbangkan dan diperiksa secara materiil. Tujuan utama dari mekanisme keberatan adalah untuk memberikan ruang koreksi atas penetapan yang mungkin

tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga pemeriksaan atas substansi keberatan Pemohon Banding tetap layak dilakukan demi tercapainya keputusan yang adil dan berimbang;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Majelis yang berwenang berkenan mempertimbangkan kondisi faktual dan alasan keterlambatan administratif tersebut, serta memberikan kesempatan bagi Pemohon Banding untuk memperoleh penilaian yang menyeluruh terhadap substansi permasalahan yang disengketakan;

B. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- bahwa Pemohon Banding telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 018048 tanggal 9 Januari 2025;

- bahwa Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon Banding ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB Nomor 018048 tanggal 9 Januari 2025;

C. Permohonan

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPTNP Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan Rp38.664.181,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: D4FDD7L18BV0IO49 tanggal 21 Februari 2025;

namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari

2025;

Bukti P-3. Billing DJBC tanggal 27 Januari 2025 sebesar Rp38.664.181,00; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 21 Februari 2025

sebesar Rp38.664.181,00;

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Karya Cipta Mustika Nomor

58 tanggal 27 Oktober 2021 dibuat oleh Raden Ajeng Nukantini Putri Parincha, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung Barat dan Pengesahan Kemenkumham atas Akta;

Bukti P-6. PIB Nomor 018048 tanggal 9 Januari 2025, Sales Contract,

Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, Form RCEP;

Bukti P-7. Bukti Pembayaran Bank BCA, Rekening Giro Bank BCA,

Bukti P-8. Jurnal Umum, Buku Bank, Buku Pembelian, Kartu Hutang, Kartu

Stok, SPT Masa PPN;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 0002/IMP/KCM/I1/2026 tanggal 15

Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 23 Mei 2025;

Bukti T-3. Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan;

Bukti T-4. PIB Pembanding;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Nomor SR-13/KPU.1/M.XVIIB/2026 tanggal 15

Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 019/IMP/KCM/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Nilai PabeanCIF CNY1.669.815,00CIF CNY1.782.810,00Penetapan nilai pabean atas barang impor berupa 100PCT Poly ester POY 75D/72F RW SD AA Grade yang diberitahukan dalam PIB Nomor 018048 tanggal 9 Januari 2025. bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding ditolak karena pengajuan keberatan melewati jangka waktu 60 hari sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp38.664.181,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penolakan keberatan yang telah melewati jangka waktu atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025, karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022sehinggadikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp38.664.181,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan atas pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor 019/IMP/KCM/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, telah

dilakukan pemeriksaan formal pengajuan banding, formal pengajuan keberatan, formal penerbitan keputusan keberatan dan formal penerbitan SPTNP;

bahwa dalam pemeriksaan formal pengajuan banding diketahui bahwa Surat Banding a quo telah memenuhi formal persyaratan pengajuan banding sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1);

bahwa dalam pemeriksaan formal penerbitan Keputusan Keberatan diketahui bahwa penerbitan Keputusan Keberatan telah memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (2);

bahwa dalam pemeriksaan formal penerbitan SPTNP diketahui bahwa penerbitan SPTNP telah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 16 ayat (1); bahwa pada persidangan tanggal 19 Desember 2025, Pemohon Banding menyatakan telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025 pada tanggal 27 Januari 2025;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyebutkan:

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

bahwa dalam Lembar Respon Pelayanan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai diketahui bahwa Surat Keberatan diajukan kepada Terbanding

melalui CEISA 4.0 dan yang diterima secara lengkap pada tanggal 4 April 2025 pukul 20:36:18, dengan tanda terima nomor 01924/KBT.01/2025 tanggal 4 April 2025 sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP- 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan pada tanggal 4 April 2025 adalah 68 (enam puluh delapan) hari melewati tanggal batas mengajukan keberatan;

bahwa dengan demikian pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berpendapat tidak memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan sesuai yang diatur pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025, dipertahankan;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai NomorKEP- 01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025, atas nama: PT KARYA CIPTA MUSTIKA, NPWP 53.005.438.6-422.000, beralamat di Jl. Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

2. Menetapkan menguatkan penolakan keberatan yang telah melewati jangka waktu atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp38.664.181,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.