P U T U S A N
Nomor PUT-006262.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01183/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005475/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 27 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006262.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARYA CIPTA MUSTIKA, NPWP 53.005.438.6-422.000,
beralamat di Jl. Mekarwangi No. 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, yang diwakili oleh Nikke Verani, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Reza Rita,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0072/IMP/KCM/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025,
2. Nama: Febi Asya Fadhilah,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0073/IMP/KCM/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Hari Prabowo
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Jliteng Wibowo
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,