P U T U S A N
Nomor PUT-006265.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04735/NKEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 28 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006265.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9-431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma Km.15 RT.002 / RW.001, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Enry Shandy jabatan: Direktur, (domisili elektronik: kmi.431.000@sinarmas-agri.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Radhitya Mahaputra Hartono
Izin Kuasa Hukum : KEP-1118/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus
2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024;
2. Nama: Jeffry Prasetya Sudharma
Izin Kuasa Hukum : KEP-318/PP/IKH/2024 tanggal 01 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 64, Paledang, Bogor (16122), dalam hal ini diwakili oleh: