Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-006265.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Kreasi Mas Indah · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006265.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04735/NKEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 28 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006265.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9-431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma Km.15 RT.002 / RW.001, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Enry Shandy jabatan: Direktur, (domisili elektronik: kmi.431.000@sinarmas-agri.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Radhitya Mahaputra Hartono

Izin Kuasa Hukum : KEP-1118/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

2. Nama: Jeffry Prasetya Sudharma

Izin Kuasa Hukum : KEP-318/PP/IKH/2024 tanggal 01 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/TAX-KMI/PP/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 64, Paledang, Bogor (16122), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2473/PJ.07/2025 tanggal 17 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1232/PP/BR/2024 tanggal 07 Oktober 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-017/PP/Ucp/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 06/TAX- KMI/PP/07/2024 tanggal 04 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 94/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00006/207/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerba nding
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a . Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri b . Dikurangi: b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-Lain b.6 Jumlah c . Diperhitungkan c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 7.932.426.638 0 0 0 7.932.426.638 0 7.932 .426.638 0 0 0 0 0 0 0 0 0 793 .242.636 0 1.477.759.964 0 0 0 1.477 .759.964 0 1.477.759.964 (684 .517.328) 684.517.328 0 684.517.328 0 00 7.932.426.638 0 0 0 7.932.426.638 0 7.932 .426.638 0 0 0 0 0 0 0 0 0 793 .242.636 0 1.473.224.365 0 0 0 1.473 .224.365 0 1.473.224.365 (679 .981.729) 684.517.328 0 684.517.328 4 .535.599 0 0 3.401.699 0 0 0 3.401.699 7.937.298
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 007/TAX-KMI/KanWil/8/2023 tanggal 07 Agustus 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut No.Uraian

Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
2 3 4 5 6a . Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri b . Dikurangi: b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-Lain b.6 Jumlah c . Diperhitungkan c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00 7.932.426.638,00 0,00 0,00 0,00 7.932.426.638,00 0,00 7.932 .426.638,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 793 .242.636,00 0,00 1.477.759.964,00 0,00 0,00 0,00 1.477 .759.964,00 0,00 1.477.759.964,00 (684. 517.328,00) 684.517.328,00 0,00 684.517.328,00 0,00 0,00

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 06 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Nomor KEP-04735/NKEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 28 Juni 2024, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus

dibayar,dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang Bayar4.535.599,00(4.468.971,00)66.628,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan3.401.699,00(3.351.728,00)49.971,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar7.937.298,00(7.820.699,00)116.599,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 06/TAX-KMI/PP/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 06/TAX-KMI/PP/07/2024 tanggal 04 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Kewajiban Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 06 Mei 2024 diterima pada tanggal 09 Mei 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Sdr. Enry Shandy selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 90 tanggal 29 Maret 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 06 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Ciawi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding

1 Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1 Ekspor00

a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.932.426.638 7.932.426.638

a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00

a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00

a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00

a.6 Jumlah7.932.426.638 7.932.426.638

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan7.932.426.638 7.932.426.638

Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar

Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean /

Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun

d. Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan

Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya

tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP00

d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00

d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

d.600

Tidak Untuk Diperjualbelikan

Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

d.700

tidak dipungut

d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00

d.9 Jumlah00

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri793.242.636793.242.636

b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.477.759.964 1.473.224.3654.535.599 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar)00

b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00

b.5 Lain-Lain00

b.6 Jumlah1.477.759.964 1.473.224.365

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
3 4 5 6c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 1.477.759.964 (684.517.328) 684.517.328 0 684.517.328 0 00 1.473.224.365 (679.981.729) 684.517.328 0 684.517.328 4.535.599 0 0 3.401.699 0 0 0 3.401.699 7.937.298

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 007/TAX- KMI/KanWil/8/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding

1 Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1 Ekspor00

a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.932.426.638 7.932.426.638

a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00

a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00

a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00

a.6 Jumlah7.932.426.638 7.932.426.638

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan7.932.426.638 7.932.426.638

Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar

Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean /

Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun

d. Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan

Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya

tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP00

d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00

d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

d.600

Tidak Untuk Diperjualbelikan

Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

d.700

tidak dipungut

d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00

d.9 Jumlah00

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
2 3 4 5 6Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-Lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar793.242.636 0 1.477.759.964 0 0 0 1.477.759.964 0 1.477.759.964 (684.517.328) 684.517.328 0 684.517.328 0 0793.242.636 0 1.473.224.365 0 0 0 1.473.224.365 0 1.473.224.365 (679.981.729) 684.517.328 0 684.517.328 4.535.599 0 0 3.401.699 0 0 0 3.401.699 7.937.2984.535.599

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 06 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04735/NKEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 28 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutMenjadi
Pemohon BandingTerbanding

1 Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1 Ekspor000 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.932.426.638 7.932.426.638 7.932.426.638 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000 a.6 Jumlah7.932.426.638 7.932.426.638 7.932.426.638

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000

c. Jumlah Seluruh Penyerahan7.932.426.638 7.932.426.638 7.932.426.638 Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar

Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean /

Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun

d. Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan

Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya

tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP000

No.UraianJumlah Rupiah MenurutMenjadi
Pemohon BandingTerbanding
2 3 4 5 6d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula d.6 Tidak Untuk Diperjualbelikan Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau d.7 tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-Lain b.6 Jumlah c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 0 0 0 0 0 0 0 793.242.636 0 1.477.759.964 0 0 0 1.477.759.964 0 1.477.759.964 (684.517.328) 684.517.328 0 684.517.328 0 00 0 0 0 0 0 0 0 793.242.636 0 1.473.224.365 0 0 0 1.473.224.365 0 1.473.224.365 (679.981.729) 684.517.328 0 684.517.328 4.535.599 0 0 3.401.699 0 0 0 3.401.699 7.937.2980 0 0 0 0 0 0 0 793.242.636 0 1.477.693.336 0 0 0 1.477.693.336 0 1.477.693.336 (684.450.700) 684.517.328 0 684.517.328 66.628 0 0 49.971 0 0 0 49.971 116.599

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutMenjadi
Pemohon BandingTerbanding
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan1.477.759.964,001.477.693.33666.628,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp66.628,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen

pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat sebagai berikut:

1. PT Hero Supermarket Tbk

a. Tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan penyerahan Rootbeer dan/atau Zoda dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara kepada PT Hero Supermarket Tbk;

b. Tidak Terdapat Dokumen yang dapat menunjukkan arus barang dari PT Kreasi Mas Indah kepada PT Hero Supermarket Tbk;

c. Tidak terdapat dokumen pembayaran dari PT Kreasi Mas Indah kepada PT Hero Supermarket Tbk atas Faktur Pajak Masukan Biaya Promosi;

d. Terhadap Pajak Masukan dari PT Hero Supermarket Tbk tidak memenuhi syarat;

bahwa berdasarkan seluruh data di atas, pendapat Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) adalah dapat mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp66.628,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan rincian koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp66.628,00 sebagai berikut:

2. bahwa sesuai prinsip substance over form, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah tagihan atas biaya promosi yang dilakukan oleh modern market (yaitu PT Hero Supermarket Tbk) tersebut atas barang milik Pemohon Banding. Oleh karena itu sudah jelas bahwa Faktur Pajak

Masukan tersebut terkait dengan kegiatan pemasaran Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

3. bahwa di dalam Pasal 9 ayat (8) b dan Penjelasan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen …”;

4. bahwa sehingga dapat disimpulkan, Faktur Pajak terkait dengan reimbursement Biaya Promosi yang dikreditkan Pemohon Banding sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dalam rangka menjalankan kegiatan pemasaran atas hasil produksi Pemohon Banding;

5. bahwa adapun Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Dengan demikian merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan;

6. bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan, bahwa Pemohon Banding menjual barang milik Pemohon Banding kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara (PT SDN) yang berfungsi sebagai distributor / penyalur untuk dijual ke Modern Market ataupun ke non-Modern Market. Oleh karena itu jelas tidak ada dokumen penyerahan barang dari Pemohon Banding yang langsung ke Modern Market ataupun ke non-Modern Market sebagaimana di-dalilkan oleh Terbanding;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan sampling penjualan SDN kepada modern market pada tanggal 03 April 2024 yang disampaikan melalui email serta seluruh

dokumen Faktur Pajak Masukan dan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding;

7. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas bawah Pemohon Banding telah kooperatif memenuhi semua permintaan data dari Terbanding dan dapat membuktikan bahwa memang terjadi penjualan dari Pemohon Banding ke SDN dan dari SDN kepada Modern Market dan non-Modern Market serta biaya promosi yang dilakukan oleh Modern Market dan non- Modern Market dapat ditagihkan kepada dan dibebankan oleh Pemohon Banding;

8. bahwa lebih lanjut, di dalam Trading Term antara Modern Market dan PT SDN menyebutkan bahwa atas biaya promosi yang ditagihkan oleh Modern Market tersebut akan dibayarkan terlebih dahulu oleh PT SDN dan PT SDN akan menagihkan kembali ke Pemohon Banding sehingga tidak mungkin ada arus uang langsung dari Pemohon Banding kepada Modern Market. Sebagai informasi tambahan, Trading Term tersebut juga telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, sehingga seharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan hal tersebut;

9. bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp66.628,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut No.Uraian

Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
2 3 4 5 6a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri b . Dikurangi: b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-Lain b.6 Jumlah c . Diperhitungkan c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00 7.932.426.638,00 0,00 0,00 0,00 7.932.426.638,00 0,00 7.93 2.426.638,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 79 3.242.636,00 0,00 1.477.759.964,00 0,00 0,00 0,00 1.47 7.759.964,00 0,00 1.477.759.964,00 (68 4.517.328,00) 684.517.328,00 0,00 684.517.328,00 0,00 0,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024

tanggal 06 Mei 2024;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-04735/NKEB/PJ/WPJ.33/2024

tanggal 28 Juni 2024

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 007/TAX-KMI/KanWil/8/2023 tanggal 07

Agustus 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara tanggal 05 Juli 2023 dengan jumlah setoran

Rp7.937.298,00

Bukti P-5. SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00006/207/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2020; Bukti P-6. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kreasi Mas Indah Nomor 10

tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi

Mas Indah Nomor 90 tanggal 29 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 94/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 28 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor

06/TAX-KMI/PP/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Juli 2024 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada✓- Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat✓- keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar-- kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;✓-

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓-

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan✓- Direktur Jenderal Pajak;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;✓-

h. Bukti Pembayaran *):

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus✓- dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada-- pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Penandatangan yang bertindak selaku:

- Wajib Pajak;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓-

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus, berdasarkan-- dokumen permintaan uraian banding yang diterima, tidak terdapat lampiran

Surat Kuasa Khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia✓-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding--

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan-✓ banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Ciawi Nomor LAP-00064/WPJ.33/KP.1200/2023 tanggal 13 April 2023 dan LAP-00065/WPJ.33/KP.1200/2023 tanggal 13 April 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 007/TAX-KMI/KanWil/8/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang diterima Pratama Ciawi tanggal 08 Agustus 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05007494/BPS/KPP.330803/2023 tanggal 08 Agustus 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 06 Mei 2024;

4. bahwaatasSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00124/KEB/WPJ.16/2024 tanggal 06 Mei 2024 telah dibetulkan secara jabatandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 04735/NKEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 28 Juni 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa Pokok Sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaCfm SPTCfm SKPKeputusan KeberatanKoreksi Keb-SPTKoreksi Keb-SKPPermohonan Banding
23456 (5-3)7 (5-4)8
Kredit Pajak atas Pajak Masukan1.477.759.9641.473.224.3651.477.693.336(66.628)4.468.97166.628

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 13 ayat (1) huruf a;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1);

Pasal 13 ayat (2);

Pasal 13 ayat (3) huruf c;

Pasal 28 ayat (1);

Pasal 29 ayat (3);

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 9;

Pasal 13 ayat (5);

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan PMK- 184/PMK.03/2015:

Pasal 8 huruf c;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

Pasal 4 huruf c;

e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

f. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Menggunakan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

B. Sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar

Rp66.628,00

a. bahwa pokok sengketa menurut Terbanding adalah sengketa atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dengan uraian nilai sengketa sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Menurut SPT/WP : Rp 1.477.759.964,00

Menurut Terbanding: Rp 1.477.693.336,00

Koreksi: Rp66.628,00

b. bahwa Terbanding menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ./2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan dengan uraian tabel sebagai berikut:

c. bahwa Terbanding telah meminta Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada PT Kreasi Mas Indah dengan surat nomor:

• S-3/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 15 Januari 2024,

• S-25/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 13 Maret 2024,

Dan meminta dokumen sebagai berikut:

Dan meminta dokumen sebagai berikut:

d. bahwa berdasarkan permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang Terbanding kirimkan dapat dipahami bahwa Terbanding berusaha melakukan pembuktian alur barang, dan arus uang dari Pemohon Banding, kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara (PT SDN / SDN), dan selanjutnya kepada Modern Market, dan begitu juga sebaliknya untuk proses penagihan Biaya Promosi dari Modern Market kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara, dan kepada Pemohon Banding;

e. bahwa Modern Market yang dilakukan penelitian yaitu:

1) PT Hero Supermarket;

2) PT Super Wahana Tehno (PT SWT / SWT);

3) PT Lotte Mart Indonesia (PT LOTTE);

4) PT Swalayan Sukses Abadi (PT SSA / SSA);

5) CV Naga Swalayan (CV NS / NS);

6) PT Lion Super Indo (PT LSI / LSI);

7) PT Indomarco Prismatama (PT Indomarco)

8) PT Trans Retail Indonesia (PT TRI / TRI);

9) PT Alfa Retailindo (PT AR / AR);

f. bahwa berdasarkan Berita Acara Pemenuhan Sebagian Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan Dokumen, Data, Dan/Atau Informasi Nomor BA-148/WPJ.336/2024 tanggal 18 April 2024 diketahui sebagai berikut:

NoKeterangan / BuktiDiberikan / Tidak Diberikan
1SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan Laporan Keuangan Audited 2020;Diberikan tetapi sistem Kemenkeu tidak menerima email tersebut, bukti terlampir
2Excel General Ledger Tahun Pajak 2020;Diberikan tetapi sistem Kemenkeu tidak menerima email tersebut, bukti terlampir
3Bukti penagihan dari Modern Market kepada PT SDN terkait biaya promosi;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
4Bukti penagihan dari PT SDN kepada PT Super Wahana Tehno;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
5Penjelasan tertulis atas pemisahan produk milik wajib pajak dan milik PT Super Wahana Tehno;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
6Tata cara perhitungan pembagian biaya promosi oleh PT Super Wahana Tehno, disertai dengan penjelasan dan bukti pendukung;Diberikan sesuai dengan penagihan dari MM kepada SDN kepada SWT, terdapat rincian barang antara SWT dan KMI.
7Bukti keterkaitan biaya promosi tersebut dengan produk milik Wajib Pajak atas rekanan: a. PT Super Wahana Tehno; b. PT Trans Retail Indonesia; c. PT Alfa Retailindo; d. PT Hero Supermarket, Tbk; e. PT Indomarco Prismatama;Diberikan berupa arus barang dari KMI kepada SDN kepada MM
8Penjelasan secara tertulis bisa dalam bentuk narasi / flowchart terkait keterkaitan biaya promosi dengan produk milik wajib pajak atas rekanan sebagai berikut: a. PT Super Wahana Tehno; b. PT Trans Retail Indonesia; c. PT Alfa Retailindo; d. PT Hero Supermarket, Tbk; e. PT Indomarco Prismatama;Didalam Berita Acara Pemabahasan
9Sampel Biaya Promosi atas masing-masing Modern Market yang menjadi sengketa;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
10Trading Term Tahun 2019;Diberikan di folder 20 Maret 2024 > Trading Term
11Trading Term Tahun 2020;Diberikan di folder 20 Maret 2024 > Trading Term
12Dokumen Persetujuan Tertulis atas Biaya Promosi yang akan ditanggung principal, sebagaimana dicantumkan didalam Surat Perjanjian;Tidak diberikan
13Invoice, Faktur Pajak dan Data SAP yang berisikan jenis produk barang atas penagihan reimbursement biaya promosi dari PT Sinar Wahana Tekno kepada PT Kreasi Mas Indah;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
14Invoice, Faktur Pajak dan Data Informasi Keterangan yang berisikan jenis produk barang atas penagihan reimbursement biaya promosi dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara kepada PT Sinar Wahana Tekno;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
15Invoice, Faktur Pajak dan Data Informasi Keterangan yang berisikan jenis produk barang atas penagihan reimbursement biaya promosi dari masing-masing modern market yang menjadi sengketa kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
16Invoice, Faktur Pajak dan Data Informasi Keterangan yang berisikan jenis produk barang atas penagihan reimbursement biaya promosi dari masing-masing modern market yang menjadi sengketa kepada PT Kreasi Mas Indah;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
17Invoice, Faktur Pajak dan rincian penyerahan jenis barang yang dikeluarkan oleh PT Kreasi Mas Indah kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024
18Invoice, Faktur Pajak dan rincian penyerahan jenis barang yang dikeluarkan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara kepada masing-masing modern market yang menjadi sengketa;Diberikan di folder 8 Maret > Part 1, di folder 20 Maret 2024 > sample Biaya Promosi, dan di folder 3 April 2024

g. bahwa berdasarkan seluruh data tersebut, hasil penelitian atas masing-masing Modern Market dapat dirangkum sebagai berikut:

1) PT Hero Supermarket

1. Pengujian “Bukan Pengeluaran Cfm. Pasal 9 ayat (8) UU PPN”, tidak memenuhi karena tidak terdapat dokumen yang dapat menunjukkan penyerahan dari PT KMI kepada PT SDN, dan penyerahan dari PT SDN kepada PT Hero Supermarket Tbk;

2. Pengujian “Persyaratan Formal (Pasal 13 ayat (5) UU PPN)”, memenuhi dengan sampling dokumen Faktur Pajak adalah sebagai berikut:

3. Pengujian “Persyaratan Material”:

a. Pengujian Arus Uang;

Tidak memenuhi, karena penagihan dilakukan oleh PT SDN, bukan PT Hero Supermarket Tbk, dengan bukti sebagai berikut:

Dengan pembayaran langsung kepada PT SDN bukan ke PT Hero Supermarket Tbk, dengan bukti sebagai berikut:

b. Pengujian Arus Barang atau Arus Jasa;

Tidak memenuhi karena tidak terdapat dokumen yang mendukung arus barang hasil produksi PT KMI sampai ke PT Hero Supermarket Tbk;

c. Pengujian Arus Dokumen;

Tidak memenuhi, karena dokumen pendukung lainnya tidak menyebutkan promosi atas barang yang terkait dengan hasil produksi PT KMI, dengan bukti sebagai berikut:

Dan

2) PT Trans Retail Indonesia

1. Pengujian “Bukan Pengeluaran Cfm. Pasal 9 ayat (8) UU PPN”, memenuhi karena terdapat dokumen yang dapat menunjukkan penyerahan dari PT SDN kepada PT TRI, dengan bukti sebagai berikut:

2. Pengujian “Persyaratan Formal (Pasal 13 ayat (5) UU PPN)”, memenuhi dengan sampling dokumen Faktur Pajak adalah sebagai berikut:

3. Pengujian “Persyaratan Material”:

a. Pengujian Arus Uang;

Tidak memenuhi, karena penagihan dilakukan oleh PT SDN dan pembayaran dilakukan ke PT SDN, dengan bukti sebagai berikut:

Dengan pembayaran langsung kepada PT SDN dengan bukti sebagai berikut:

b. Pengujian Arus Barang atau Arus Jasa;

Memenuhi karena terdapat informasi bahwa yang diserahkan oleh PT SDN ke PT TRI adalah Rootbeer, namun Invoice dan Trading Term PT TRI tidak mencantumkan informasi terkait RootBeer melainkan promo berdasarkan pada pembelian, dengan bukti sebagai berikut:

c. Pengujian Arus Dokumen;

Tidak memenuhi, karena dokumen pendukung lainnya tidak menyebutkan promosi atas barang yang terkait dengan hasil produksi PT KMI, dengan bukti sebagai berikut:

1. Terdapat dokumen penyerahan Rootbeer dari PT SDN kepada PT TRI sebagaimana dibuktikan di atas;

2. Tidak terdapat dokumen penagihan, Faktur Pajak, dan pembayaran biaya promosi dari PT Indomarco Prismatama kepada PT SDN atas Rootbeer;

3. Terdapat dokumen penagihan biaya promosi dari PT SDN kepada PT KMI;

4. Terdapat dokumen pembayaran biaya promosi dari PT KMI kepada PT SDN;

5. Faktur Pajak yang diterbitkan dari PT TRI kepada PT KMI;

3) PT Alfa Retailindo

1. Pengujian “Bukan Pengeluaran Cfm. Pasal 9 ayat (8) UU PPN”, memenuhi karena terdapat dokumen yang dapat menunjukkan penyerahan dari PT SDN kepada PT AR, dengan bukti sebagai berikut:

2. Pengujian “Persyaratan Formal (Pasal 13 ayat (5) UU PPN)”, memenuhi dengan sampling dokumen Faktur Pajak adalah sebagai berikut:

3. Pengujian “Persyaratan Material”:

a. Pengujian Arus Uang;

Tidak memenuhi, karena penagihan dilakukan oleh PT SDN dan pembayaran dilakukan ke PT SDN, dengan bukti sebagai berikut:

Dengan pembayaran langsung kepada PT SDN dengan bukti sebagai berikut:

b. Pengujian Arus Barang atau Arus Jasa;

Memenuhi karena terdapat informasi bahwa yang diserahkan oleh PT SDN ke PT AR adalah Rootbeer, dan hal ini didukung bahwa Invoice yang menyebutkan RootBeer dan Trading Term PT AR yang mencantumkan PT KMI sebagai supplier, dengan bukti sebagai berikut:

c. Pengujian Arus Dokumen;

Memenuhi, karena dokumen pendukung lainnya tidak menyebutkan promosi atas barang yang terkait dengan hasil produksi PT KMI, dengan bukti sebagai berikut:

1. Terdapat dokumen penyerahan Rootbeer dari PT SDN kepada PT AR sebagaimana dibuktikan di atas;

2. Tidak terdapat dokumen penagihan, Faktur Pajak, dan pembayaran biaya promosi dari PT AR kepada PT SDN atas Rootbeer;

3. Terdapat dokumen penagihan biaya promosi dari PT SDN kepada PT KMI;

4. Terdapat dokumen pembayaran biaya promosi dari PT KMI kepada PT SDN;

5. Faktur Pajak yang diterbitkan dari PT AR kepada PT KMI;

C. Tanggapan atas pernyataan Pemohon Banding

a. bahwa terhadap pernyataan “b. bahwa sesuai prinsip substance over form, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah tagihan atas biaya promosi yang dilakukan oleh modern market (yaitu PT Hero Supermarket Tbk) tersebut atas barang milik pemohon banding. Oleh karena ini sudah jelas bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan pemasaran pemohon banding telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.”, bahwa tanggapan Terbanding adalah tidak terdapat informasi yang menyatakan terkait kegiatan pemasaran dilakukan oleh PT Hero Supermarket Tbk;

b. bahwa terhadap pernyataan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen …”; bahwa tanggapan Terbanding adalah terhadap PT Hero Supermarket Tbk, tidak terdapat bukti penyerahan barang kena

pajak dari PT SDN kepada PT Hero Supermarket Tbk, sehingga alur penyerahan Barang Kena Pajak tidak dapat dibuktikan;

c. bahwa terhadap pernyataan “d. Sehingga dapat disimpulkan, Faktur Pajak terkait dengan reimbursement Biaya Promosi yang dikreditkan Pemohon Banding sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dalam rangka menjalankan kegiatan pemasaran atas hasil produksi Pemohon Banding”

bahwa tanggapan Terbanding adalah, terhadap terhadap PT Hero Supermarket Tbk, tidak terdapat bukti penyerahan barang kena pajak dari PT SDN kepada PT Hero Supermarket Tbk, sehingga alur penyerahan Barang Kena Pajak tidak dapat dibuktikan;

d. bahwa terhadap Pernyataan “e. Adapun Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Dengan demikian merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan”; bahwa Tanggapan Terbanding terhadap PT Hero Supermarket, adalah:

1) tidak terdapat bukti penyerahan barang kena pajak dari PT SDN kepada PT Hero Supermarket, sehingga alur penyerahan Barang Kena Pajak tidak dapat dibuktikan;

2) tidak terdapat bukti pembayaran dari PT KMI kepada PT Hero Supermarket atas pembayaran Faktur Pajak tersebut;

e. bahwa terhadap pernyataan “bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, bahwa Pemohon Banding menjual barang milik Pemohon Banding kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara (PT SDN). Yang berfungsi sebagai distributor / penyalur untuk dijual ke Modern Market ataupun ke non-Modern Market. Oleh karena itu jelas tidak ada dokumen penyerahan barang dari Pemohon Banding yang langsung ke Modern Market ataupun ke non-modern market sebagaimana di-dalilkan oleh Terbanding;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding juga telah

menyampaikan sampling penjualan SDN kepada modern market pada tanggal 03 April 2024 yang disampaikan melalui email serta seluruh dokumen Faktur Pajak Masukan dan Dokumen Pendukung Lainnya yang terkait dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa tanggapan Terbanding adalah Terhadap PT Hero Supermarket Tbk, data yang diberikan tidak dapat menunjukkan arus barang, dan arus uang;

f. bahwa terhadap pernyataan “g. Berdasarkan hal tersebut di atas jelas bawah Pemohon Banding telah kooperatif memenuhi semua permintaan data dari Terbanding dan dapat membuktikan bahwa memang terjadi penjualan dari Pemohon Banding ke SDN dan dari SDN kepada Modern Market dan non-Modern Market serta Biaya Promosi yang dilakukan oleh Modern Market dan Non-Modern Market dapat ditagihkan kepada dan dibebankan oleh Pemohon Banding.”

bahwa tanggapan Terbanding adalah, terdapat data yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

g. bahwa terhadap pernyataan “Lebih lanjut, di dalam Trading Term antara Modern Market dan PT SDN menyebutkan bahwa atas biaya promosi yang ditagihkan oleh Modern Market tersebut akan dibayarkan terlebih dahulu oleh PT SDN dan PT SDN akan menagihkan kembali ke Pemohon Banding sehingga tidak mungkin ada arus uang langsung dari Pemohon Banding kepada Modern Market. Sebagai informasi tambahan, Trading Term tersebut juga telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, sehingga seharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan hal tersebut”;

bahwa tanggapan Terbanding adalah di dalam Trading Term PT Hero Supermarket Tbk, tidak tercantum siapa yang akan membayar, dan tidak tercantum bahwa PT Hero Supermarket Tbk, akan menerbitkan Faktur Pajak kepada Pemohon Banding, yang

seharusnya kepada PT SDN karena akan dibayar oleh PT SDN. Dalam hal PT Hero Supermarket Tbk, akan membuat Faktur Pajak kepada Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding langsung membayarkan kepada PT Hero Supermarket Tbk, tidak perlu melalui PT SDN;

h. bahwa berdasarkan seluruh data di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp66.628,00;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 06/TAX-KMI/PP/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 1 angka 6 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 06 Mei 2024 diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

d. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 024919979431000/0024919979431000NITKU: 0024919979431000000000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024

tanggal 06 Mei 2024;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 007/TAX-KMI/KanWil/6/2024 tanggal 07

Agustus 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-8. Laporan Audit Tahun 2020;

Bukti P-9. Matrik sengketa;

Bukti P-10. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-11. Surat Penjelasan Tertulis atas Permohonan Banding beserta lampiran

dokumen pendukung;

Bukti P-12. KTP dan NPWP a.n. Sdr. Enry Shandy;

Bukti P-13. Matrik Sengketa;

Bukti P-14. Surat Penjelasan Tertulis sebagai Pelengkap Matriks Sengketa atas

Permohonan Banding beserta lampiran dokumen pendukung;

Bukti P-15. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanggal 06 Mei 2025;

Bukti P-16. Daftar Rincian Koreksi PPN Masukan Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-17. Dokumen PPN Masukan Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-18. Putusan Banding Nomor PUT-011565.16/2022/PP/M.XA Tahun 2024

(Putusan Pembanding);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-3. Matrik Sengketa;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir Terbanding tanggal 05 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2020 termasuk Sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan Kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 06/TAX-KMI/PP/07/2024 tanggal 04 Juli 2024, dibuat

dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti Pokok Sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.477.759.964,001.473.224.365,0066.628,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp66.628,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp66.628,00 dengan alasan Pajak Masukan a quo terkait dengan pengeluaran untuk biaya promosi produk ke toko / retailer yang tidak didukung oleh bukti kompeten atau yang tidak seharusnya dibebankan ke Pemohon banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sesuai prinsip substance over form, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah tagihan atas biaya promosi yang dilakukan oleh Modern Market atas barang milik pemohon banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan pemasaran pemohon banding telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sehingga seharusnya dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas adanya transaksi jasa promosi antara Pemohon Banding dengan Modern Market, apakah dapat dibenarkan atau tidak berdasarkan substansi transaksi dan bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis dan Pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa ketentuan Yuridis mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya

Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur antara lain:

Pasal 5

Biaya Promosi yang dikeluarkan ke pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pokok Sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah atas Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan yang terkait dengan biaya yang dikeluarkan kepada toko / retailer / modern market atas jasa promosi produk-produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding berupa minuman dalam kemasan;

bahwa Terbanding berpendapat tidak ditemukan adanya penjualan atau arus barang dari Pemohon Banding kepada toko / retailer / modern market yang melakukan jasa promosi tersebut, sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan material yaitu pengeluaran tersebut seharusnya bukan beban Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat transaksi yang menjadi dasar pengkreditan faktur pajak masukan dari Modern Market adalah pengeluaran Pemohon Banding atas jasa promosi produk. Namun, dalam proses uji bukti tersebut tidak dapat ditemukan arus uang keluar dari Pemohon Banding ke Modern Market;

bahwa menurut Terbanding tidak terdapat kontrak / perjanjian promosi produk antara Pemohon Banding dengan Modern Market. bahwa dalam hal ini menurut Terbanding Bukti yang ditunjukkan adalah transfer ke PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) yang merupakan pihak distributor dan tidak melakukan kegiatan promosi sebagaimana dimaksud dalam faktur pajak. Pemohon Banding hanya menunjukkan Debit Memo dengan keterangan reimbursement Modern Market dan tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran ke Modern Market atas jumlah yang telah dibayarkan Pemohon Banding kepada PT SDN tersebut;

bahwa Terbanding menyimpulkan tidak terdapat transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan dengan Modern Market yang bersangkutan, sehingga tidak terdapat kaitan secara langsung antara biaya-biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan produk yang dijual Pemohon Banding;

bahwa atas hal tersebut, dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan kepada kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan proses Uji Bukti;

bahwa dijelaskan oleh Pemohon Banding, proses transaksi penjualan produknya

adalah terlebih dahulu Pemohon Banding menjual produknya ke PT SDN (distributor) sesuai Pasal 4 Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT SDN kemudian PT SDN menjual produk ke para retailer / modern market. Demikian pula PT SWT yang menjual produk dengan distributor PT SDN ke para retailer / modern market;

bahwa dalam proses Uji Bukti ditunjukkan oleh Pemohon Banding bukti-bukti dokumen sebagai berikut:

✓ Payment Approval Memo dan Bukti transfer Pemohon Banding ke PT Sinarmas

Distribusi Nusantara (PT SDN);

✓ Debit Memo dengan keterangan reimbursement Modern Market;

✓ Faktur pajak dari Modern Market ke Pemohon Banding dengan keterangan

promotion cost;

✓ Perjanjian pemasaran Modern Market;

✓ Konfirmasi promo barang dagangan dari Modern Market;

✓ Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding ke Modern Market; bahwa terbukti Alur Penjualan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Keterangan gambar:

1. bahwa Pemohon Banding (Produsen “Zoda” dan “Rootbeer”) dan PT Super Wahana Tehno (Produsen “Pristine) masing-masing mengadakan Perjanjian Kerjasama Distribusi dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara (Distributor) untuk menyalurkan produknya ke Modern Market;

2. Selanjutnya atas nama Pemohon Banding dan PT Super Wahana Tehno, PT Sinarmas Distribusi Nusantara mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak Modern Market dalam bentuk Trading Terms yang memuat jenis produk yang akan dijual oleh Modern Market beserta jenis dan biaya promosi yang akan

dikeluarkan oleh Modern Market;

bahwa tidak semua Trading Terms tersebut dibuat untuk kedua produk tersebut sekaligus, namun ada juga Trading Terms yang dibuat untuk masing-masing produk, tergantung dengan permintaan dari Modern Market sendiri;

3. bahwa setelah kegiatan promosi dilakukan, Modern Market akan menagihkan biaya promosi tersebut berdasarkan Trading Terms tersebut. Dalam hal ini, terdapat 2 kondisi dimana Modern Market dapat mengeluarkan Invoice dan Faktur Pajak Biaya Promosi langsung kepada Pemohon Banding (tagihan atas nama Pemohon Banding) atau Modern Market tersebut menagihkan melalui Distributor (tagihan atas nama Distributor) Kondisi ini juga bergantung dari kebijakan masing-masing Modern Market;

4. bahwa apabila di dalam Trading Terms hanya memuat produk Pemohon Banding saja, maka pihak Distributor dapat menagihkan biaya promosi tersebut langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa namun apabila di dalam Trading Terms memuat produk milik Pemohon Banding dan milik PT Super Wahana Tehno, maka pihak Distributor akan menagihkan keseluruhan biaya promosi kepada PT Super Wahana Tehno karena pihak Distributor harus melampirkan asli tagihan dari Modern Market;

5. bahwa setelah PT Super Wahana Tehno menerima tagihan reimbursement biaya promosi dari pihak Distributor, mereka akan menagihkan biaya promosi atas produk “Zoda” dan “Rootbeer” kepada Pemohon Banding karena PT Super Wahana Tehno tidak berhak untuk mengkreditkan seluruh Faktur Pajak Masukan terkait produk “Zoda” dan “Rootbeer” berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti yang membantah bagan alur penjualan Terbanding karena menurut Terbanding, PT Super Wahana Tehno langsung melakukan penjualan ke Modern Market tanpa melalui pihak distributor dan tidak ada biaya promosi melalui Distributor;

bahwa Majelis Hakim menimbang penjelasan Pemohon Banding mengenai Trading Terms antara PT Sinarmas Distribusi Nusantara dengan para Modern Market sebagai berikut:

bahwa terbukti berdasarkan Trading Terms tersebut jelas terlihat bahwa Modern Market melakukan perjanjian dengan PT Sinarmas Distribusi Nusantara untuk menjual barang Rootbeer (milik Pemohon Banding) dan Pristine (milik PT Super Wahana Tehno) dalam 1 kesepakatan yang sama;

bahwa terbukti Modern Market akan menagihkan biaya promosi atas kedua produk tersebut kepada PT Sinarmas Distribusi Nusantara dalam 1 (satu) tagihan yang sama juga. bahwa kemudian PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) akan menagihkan kembali seluruh biaya promosi dari Modern Market tersebut kepada PT Super Wahana Tehno (SWT) karena PT Sinarmas Distribusi Nusantara harus melampirkan asli tagihan dari Modern Market. Selanjutnya PT Super Wahana Tehno akan menagihkan biaya promosi atas porsi produk Rootbeer kepada Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim berpendapat jelas bahwa biaya promosi Rootbeer memang harus dibiayakan dan PPN Masukan-nya juga dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai prinsipal dari produk Rootbeer, sesuai dengan pendapat Terbanding; bahwa juga terbukti dalam Trading Terms juga tersebut juga dijelaskan bahwa walaupun jangka waktu dalam Trading Terms sudah terlewati, namun Trading Terms tersebut akan tetap berlaku sampai dengan Trading Terms baru disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak;

bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pengakuan biaya telah dilakukan oleh PT Sinarmas Distribusi Nusantara, menurut Majelis Hakim Terbanding hanya melihat pengakuan biaya tersebut hanya dari 1 (satu) sisi saja, karena Terbanding tidak mengakui pendapatan atas tagihan reimbursement biaya promosi ke Pemohon Banding;

PT Sinarmas Distribusi Nusantara – pencatatan biaya promosi dari Modern Market Dr. Biaya Lain-lainxxx

Dr. PPN Masukanxxx

Cr. Utang PPh 23xxx

Cr. Bankxxx

PT Sinarmas Distribusi Nusantara – pencatatan pendapatan lain-lain atas reimbursement ke Pemohon Banding

Dr. Bankxxx

Cr. Pendapatan Lain-Lainxxx

Cr. PPN Keluaranxxx

PT Kreasi Mas Indah (Pemohon Banding) – pencatatan reimbursement biaya promosi dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara

Dr. Biaya Promosixxx

Dr. PPN Masukanxxx

Cr. Bankxxx

bahwa terbukti mengacu kepada jurnal pencatatan tersebut, walaupun PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) mengakui biaya promosi dari Modern Market, namun PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) juga mengakui pendapatan lain-lain atas klaim biaya promosi kepada Pemohon Banding, bahwa terbukti secara Laporan Keuangan PT Sinarmas Distribusi Nusantara (SDN) tidak mengakui adanya beban promosi tersebut;

bahwa menimbang Alur Penjualan yang dilakukan, Majelis Hakim berpendapat terdapat bukti bahwa Pemohon Banding melakukan Kegiatan Pemasaran Yang Berhubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Penjelasan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

…

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b disebutkan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen …”

bahwa Majelis Hakim berpendapat Faktur Pajak terkait dengan reimbursement Biaya Promosi yang dikreditkan Pemohon Banding sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu dalam rangka menjalankan kegiatan pemasaran atas hasil produksi Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis terbukti menyatakan bahwa

Terbanding setuju jika Pemohon Banding sebagai prinsipal berhak untuk mengkreditkan Faktur Pajak Masukan terkait dengan promosi;

bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan di atas, Pemohon Banding berhak untuk melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan baik dari Modern Market secara langsung atau dari PT Sinarmas Distribusi Nusantara;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp66.628,00 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya sehingga Koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp66.628,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp66.628,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan66.628,000,0066.628,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Rp1.477.693.336,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp66.628,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Rp1.477.759.964,00 menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah No.UraianMenurut

Pengadilan Pajak 1 Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1 Ekspor0,00 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.932.426.638,00 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00 a.6 Jumlah7.932.426.638,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan7.932.426.638,00

d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak

oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan /

Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

/ Tanggung Jawab Secara Renteng:

d.1 Impor BKP0,00 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,00 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0,00 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak0,00

Untuk Diperjualbelikan

d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak0,00

dipungut

d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0,00 d.9 Jumlah0,00

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri793.242.636,00

b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.477.759.964,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar)0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0,00 b.5 Lain-Lain0,00 b.6 Jumlah1.477.759.964,00

c. Diperhitungkan

c.1 SKPPKP0,00

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.477.759.964,00

e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(684.517.328,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya684.517.328,00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,00

c. Jumlah684.517.328,00 4 PPN yang kurang dibayar0,00 5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pengadil an Pajak
6d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/20/434/23 tanggal 09 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2020 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 04735/NKEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 28 Juni 2024, atas nama PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9-431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma Km.15 RT.002 / RW.001, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (domisili elektronik: kmi.431.000@sinarmas- agri.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
PPN Kurang Bayar0,00
Sanksi Bunga0,00
Sanksi Kenaikan0,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.