Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-006294.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Mapple Mitra Adiperkasa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006294.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00163/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00265/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006294.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAPPLE MITRA ADIPERKASA, NPWP 90.679.470.6-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 29, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86 RT 010 RW 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Handaka Santosa, jabatan Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA., BKP

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-309/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024

2. Nama: Topan Rian Pratama, S.H.

Izin Kuasa Hukum: KEP-899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-318/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024

3. Nama: Maria Rully Ulfa

Izin Kuasa Hukum: KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-300/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari/19840919 200901 2 009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Amin Faozan/19831014 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Richad S. Manihuruk/19841214 201012 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-539/WPJ.06/2025 tanggal 5 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1359/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 198/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00265/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

AJM BUPA RL at “R3 An PERI. SAA9 KLMA Fa & Po PENA ASEAN oe ., _ , . Sejak a [AAU RO SE Un

10 [Rega re cana ii Pajak,

2 Sag Por yeraha- Bans Qin Jess rana Perang F4

Ai Ehapar oy 5 a av Penghangat PP Shiga tis oid gugur sees BA AAL AA AS Wig Pe Wag] STL add ayo Ina, a. Seserahan sarc PPn dea gu oleh Pen. r -

4 pearet yar PPs Spa 7 gue cll Peirce 5 ot t

DA Panen cue yng Power ys Tak pang an n Tn Qo

20 Pensa an 22 nun Ga: pel setae, OD a 4 0

AU dara - ED eagle, MV ang Aa Gn ST dab, ar 3 Beet 78 gob i oo Aki Pec eraha Aart; dan Jasa yang lidak gar ag Sl on 2 3

CLS Secu Penyerahan Ri 27 dag PBR AI day AO, KI MF 14sd 675495 dosage aoe ERP Pura fanlan SKP T Sak tery, judi sa" luar

Ciera Pasean di salat: Layan Pabe3s Panahan J2>

dar Da Dagar Karan dar Dacrah

Pangan Sen ujan PAK cai Po Lagu PPM Keg ‘us

Meme nin Sovdie Pereaya an kerba’ Sajak Masso beg PRE vasa omen nela da3 bey Hatt oct a jang wa tetenty carakwePis serge yar POs a bas

Ee ga DTERASAS alan Pisa th fa Oy an

SEAT Peers best CREM pce sett hi

Hal CH 1 Segar Ir sil lek mol Name u 4 c

22 Penganten SEN at ne Mu adem Lag: Oparak r - u

Paten Dasah Dassen 8 *

AI. Demangala: JKP cari Lage Daareh Pesen si sale 4 c n

Gasren Berasa

TA Pen ouguian Peas gle Pemudi ey L a 3 no Segan Mean a Ba a 8 ua

D6 Setherakmenkar Pegangan ag PAP ara oan re iak.ihan MSR CEI Selclah Ja7zesa Mari a " fa] bere Par '

S7 Pergarar yar PPS cya lidal, seerestiwa diebeise rr u r mM alei Tidak 3 pangul C

Os. agg. wok socara rele u IN q hd Pena PPS warp sere adas eka Gest tgs » = a aS vimeghas. ated Matana Dipo ad ozs -

Agu Sapa a & alsu i f+ 2 4 9 fo fisoguturgae SEN Ratan bayar

Bes Ba ett ia hans ds" MU Anyar SERAT Ce Ts S244 par fer BA 4d Bel! Jah IT 44 47 OMB

9 Skcere fo FPR vang chet: 5ika cair Kana VI ak pung - u n

SETIA 4 ft Aik Beaker ya cit! gies hil. ac SE BTA TAI See BALE ASETEANG 19

6.0. STA ipakstk Kura apa ul = a be Disapo-gerger ae anno In : 5 a

BR lav ain 5 5 9

Rina -“doand-heenad-ad4 24, Mw FE SE AR SAK SA STS 2S Sh a3 719

& Ope gkend

2. SKPE RE 4 5 a

Ka BRA a MEN TSEPA = BELS

SEBS PAs NN iDISE dbo)

~ d Jun Jah pain sary lang eaten lang ban eS 5 1s . ~ We gt Bay uae ar Wy 160.545 AT 144.047 5465

OD waka Sanga end FE ayia) Gaara ct o Ue Yds ac g

2 Jsclobihar leak geng 3. dat a ise pancas sa No Vasa Pajak cer hutoya LAI HJ o bo LA nb wat ap Kata Bajak. ATA Bebo Uae! a a 0 oat un u a o

& 7°CM ysrg kara Dhan ade i, ka 27 fer als oO

© Paras adi aa a Sonya Maser IA RUE ITO dG a

LE. Kenaikan Sasa 14 25) UP a 9

Co kesan Passe Wilko SF 3 li) do Semakan ass Pel Ki 7 7 we Remiken dang Ii KI 3 0

Tangan Feed: Ge: KPS a Ae RS uw o ad sinilah pecan IPA RAR o

& Perlak PPK sang mie? bars okays: 14 + Egi ce ee a o

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 209/MMA/TAX/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri371.449.479.395
Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri37.144.947.946
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.144.947.946
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
PPN yang kurang dibayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Hn — Ditambah/

Uraian Semula (Dikurangsi) Menjadi (Rp) (Rp) (Rp)

PPN Kurang/ (Lebih) Bavar © 27.787.403 QO 27.787.403

Sanksi Bunga 12.070.848 0 12.070.848 “Sanksi Kenaikan | on on 0

Jumlah patak yang masih — BO.858.251- 0 390.858.251 i; harus/tebih) dibayar . | 7 oo

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 198/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 198/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa menurut ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-undang Pengadilan Pajak), pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus, apabila kuasa hukum telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan atas Surat Keberatan. Pemohon Banding tidak memiliki bukti kapan diterimanya Keputusan Terbanding. Oleh sebab itu, mengacu pada tanggal diterbitkannya Keputusan atas Surat Keberatan tanggal 15 Mei 2024, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Handaka Santosa, selaku Direktur, sesuai dengan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, berkedudukan di Jakarta;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00265/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00265/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2021 (SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2021) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut:

Urai Menurut TP Menurut Fisknua

Pen (RPh (Rp)

1 SFP Pear-erahan Bersars dan 754

A. 418s Fernpereiian Berar: dan aza vane terutaims PF

2.1 Beso, = Qo a2 Peryerahar vars Pr Naya harus BFL 200.479.3695 | 574.-45.479.995

AD Ear sendiri

2.I Penyveranar vans P-M-nsa - a dipurneut Dak pamurga: PM - a.4 Penveranar rar: PrN-nsa tidak ”~ o diswr fut isi

2.5 Perseranyar ware disssesken Jari -

2 ar = = Qo

Kenzo PE

2.6 Jalan 371.4 -0.479.305 | 271.43 49.598 kL. Ata: Pesversak si. Sarene can Jase vene - a tides terutare PFN isi

2. Jomlak Seluruh Pengarahan 37129 479 305 | 551.143 479 595 qd. Ata: Impor SEF; Pemanfaata SES Tidak

Bervujud dari uuer Deseret - a

Fsozamy/ tam arfaatar EP dasi Lx Dasralk -

Pes.=an

= Pernenituree:t PSK Karang Easrar a. Peles yang harus Aura Sv ..-4.947 5446 | 27.142 0-7. 946

Lemditis dicarer Lendir

LL. Sinurengi

: EFFK -lisstor Iiwuka de'em Aliases - eel . = Qo

Pee yan sama bg Pees Sasuagan yang dapat SS.576.2868.715] 25.-45.5-9.516 digerliturexan

Ie STA poso surenge bevel = a

Ls Sisanya dencgen WR UP senciri = ao

L.£ Laja-la-a = Qo ts Jumlak SS.57TS8 336.715 38.545 5-9. 516

3. Siperhiangkasi mol SESFPRF = a

4. Jamlak Pajak yang Sarat STA. 927.348 37.117.120. 543 diverlituis saat

-. Jutmlak Dergitangar SPS Nurane - a Sr. 404

Bevar a Melevilian Peres Yar: Sudlak

Cikomsersesiken re tesa ra/ak -

a. Lt: = = Qo berinutiiye

- Cihomvsrpresiken we Masa ra'ak..... - oO

. Ikerena Pee sethulas?: isi

=. Jur-lak = a

4 PF seng aura Cipanar = 27.7 87.403

5 Sami. adAinisirai:

=. Surss Pesal 12 2; KUP Le OTO. Ea

‘a. Kenaine:t Pasal 15 ‘taj; KUP a c. K-naisasn Pasal 13 (3) aasuf KUP a

C. Keynaine:t Pasal 17 (51 SLP Qo

&. KMenaize:1 Pasal 17D 3 BLS ao

II Buree Pesal 13 (2) KU Sjs. Fazal 5 fr a

&. sana = Leo. Ed

6 |Jumlah PFN yang masih heres dibayar ”— | Ol 390.252.251

2. bahwa kemudian, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut di atas dan perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2021 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut:

me mm | megan

1 | SFP Farverchan Serene den Jasa ga. ates Fenyergnan Barsre der Sasa yang teraten: PPA a.l Exspor ie)

3.4 Penyverahen ven: PPN-mra haru: tipuneuc sendiri 371.445 475.535

3.5 Pergerahan vans PP-rra dipangut oleh pemunsut a

14 Jerwerahan ven: PPA-mea adas dipansut o

3.5 Penyerahsen venz disebaskan dan pecgenaan SPR oO

3.4 cumla: oF 1.44. 470.595 b. Ataz Senerahen Serang Jan Jase vrenz tidak terutang PF o

2. Jum.ah Seluruh Penyerahan 371445 475.595

2. Atas amcor BEP) Semasisatas SKP Tidak Servius dari Luar G

Saerah Pabean, Pom anigetan JKP ian Luar Desreh Peceen

2 | Pershirungar P2 Ruranzg Sasar a. Fak rere varus dipuneut senciny tibarser secdiri 37 145 947 345 hy. Mani:

b.1 SEK disetecy dimuka daam “less Ja'ak rene sama o bh. Fatak Masukan vanzg Sasa: Siserhiunekan 355.575.555.719 b.3 SIP pokok kursrez keyeri a bh. Dibayar cernean WEP sendiri oO b.= 0 Lain-leim a bh. Jaman 455.575.555.719

2. Siszerhicungkan

2.1. EKSSSF 0) za. Jumian Pasek rane daret dcerhicunexa:: 37 145.947 345 a. Jaman penghicunes: #5 Kurang Barer o

5 | Zelesihas Sajak Vane Sudeh a. Sizcmrensasizen se Masa Peja beribu oO hb. Sizcmrensasizern se Masa Pajas .... (karen: -amberalan| oO

2. Jam.an o

4 | =P tang surane dibayar oO

9 | Senksi edminiscrasz sa. Bunga Pasa] 13101 ELF a. Kenaikan Pasa’ 15 22) KL c. Kenakan Fasa 1515 murai RL d. Kenzikan Fasa 172 SELF e. Kenzikan Fasa 17D (3; SLP

2 Bunga Pasa 15 2) EUF oo. Fasal Sisi PPM ge. sJumlk a

6 |Jumleh FPN yang masih harus dibavar |g

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00163/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menetapkan PPN Masa Pajak Maret 2021 sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang/(Lebih) Bayar27.787.403,000,0027.787.403,00
bSanksi Bunga12.070.848,000,0012.070.848,00
cSanksi Kenaikan0,000,000,00
dJumlah Pajak yang masih harus/ (Lebih) Dibayar39.858.251,000,0039.858.251,00

III. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp27.787.403,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.144.947.946,0037.117.160.543,0027.787.403,00

Menurut Terbanding

a. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa, disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp27.787.403,00 karena Pajak Masukan tersebut tidak memiliki substansi barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN, yang diserahkan oleh PT Mitra Adiperkara, Tbk. sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2b) atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

b. bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp27.787.403,00 terdiri dari:

c. bahwa Pajak Masukan dari PT Mitra Adiperkasa sebesar Rp27.787.403,00 merupakan penagihan atas biaya administrasi yang timbul karena adanya penerbitan Bank Garansi dari Bank Standard Chartered kepada PT Mitra Adiperkasa (induk) untuk keperluan Pemohon Banding;

d. bahwa Bank Standard Chartered dalam menagih biaya administrasi atas penerbitan tersebut tanpa membuat Faktur Pajak karena jasa penerbitan Bank Garansi tidak terutang PPN;

e. bahwa atas jasa yang disediakan oleh Bank Standard Chartered bukan merupakan objek yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

f. bahwa Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) sependapat dengan Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) bahwa Pajak Masukan tersebut tidak memiliki substansi barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN, yang diserahkan oleh PT Mitra Adiperkasa, Tbk. kepada Pemohon Banding sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2b) atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

g. bahwa dengan demikian, Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) mempertahankan koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp27.787.403,00;

IV.Alasan Pemohonan Banding

bahwa adapun alasan permohonan banding dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan tidak memiliki substansi barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2b) atas Faktur Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

2. bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa Faktur Pajak sebesar Rp27.787.403,00 dari PT Mitra Adiperkasa Tbk. (PT MAP) telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b);

3. bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding melakukan pembelian barang produk Iphone secara impor dari Apple South Asia PTE LTD dan pembelian lokal dari PT Apple Indonesia. Sehubungan dengan transaksi tersebut, pihak Apple meminta adanya Bank Garansi atas pembelian barang tersebut. Oleh sebab itu, diterbitkanlah Bank Garansi oleh Bank Standard Chartered. Adapun yang menginisiasi, memediasi, dan sebagai perantara

dengan Bank Standard Chartered adalah PT MAP selaku induk perusahaan yang memiliki kredibilitas bagus di sektor perbankan;

4. bahwa atas fasilitas yang diberikan oleh Bank Standard Chartered, segala tagihan dari bank ditujukan kepada PT MAP selaku induk perusahaan dan pimpinan dari MAP Group. Namun, fasilitas yang diberikan oleh bank dapat digunakan oleh anak usaha yang salah satunya adalah Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam perjanjian dengan bank;

5. bahwa tagihan biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh bank kepada PT MAP tersebut sebetulnya adalah kepentingan dan keperluan dari anak- anak perusahaan yang terlibat dalam perjanjian, di mana dalam hal ini salah satunya adalah Pemohon Banding, sehingga biaya-biaya tersebut dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP dan kemudian akan dilakukan penagihan ulang (re-invoicing) atas biaya-biaya ke anak perusahaan sesuai dengan beban biaya masing-masing. Dari tagihan yang dikeluarkan oleh PT MAP, barulah Pemohon Banding akan melakukan pembayaran atas biaya-biaya tersebut sebagaimana nominal yang tercantum dalam invoice yang dikeluarkan oleh PT MAP;

6. bahwa PT MAP telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan oleh karenanya setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya terutang PPN. Tagihan PT MAP kepada Pemohon Banding adalah penyerahan JKP yang terutang PPN karena merupakan penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN;

7. bahwa Pemohon Banding adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan oleh karenanya terutang PPN. Penyerahan JKP yang dilakukan oleh PT MAP kepada Pemohon Banding jelas terkait langsung dengan usaha utama dan/atau penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, PPN masukan atas perolehan JKP dari PT MAP dapat dikreditkan;

8. bahwa koreksi Terbanding hanya melihat transaksi dari sisi Bank Standard Chartered kepada PT MAP di mana dalam menagih biaya administrasi bank kepada PT MAP dilakukan tanpa membuat Faktur Pajak karena jasa perbankan tersebut tidak terutang PPN. Namun demikian, hal tersebut

berbeda halnya dengan pada saat PT MAP melakukan penagihan kepada Pemohon Banding atas biaya-biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu tersebut. Dalam hal ini, core business PT MAP adalah perusahaan retail yang tidak melakukan penyerahan jasa keuangan sehingga penagihan ulang (re- invoicing) atas seluruh biaya-biaya ke Pemohon Banding merupakan penyerahan yang terutang PPN. Oleh sebab itu, PT MAP membuat Faktur Pajak pada saat menagih kepada Pemohon Banding. Penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT MAP telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT MAP telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga dapat untuk dikreditkan oleh Pemohon Banding dan Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam hal pembelian barang dagangan. Dengan demikian, keliru dan tidak tepat jika Terbanding menyatakan bahwa tidak terdapat substansi barang atau jasa yang diserahkan oleh PT Mitra Adiperkasa, Tbk., kepada Pemohon Banding sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

9. bahwa dengan demikian, berdasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp27.787.403,00 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung- jawabkan karena secara substansi dapat Pemohon Banding buktikan jika Faktur Pajak dari PT MAP telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b);

10. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyebutkan sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyebutkan bahwa: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.” bahwa dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” bahwa disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013. Oleh sebab itu, seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

11. bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

V. PPN Masa Pajak Maret 2021 Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas, dan dengan disertai bukti yang ada, PPN Masa Pajak Maret 2021 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Uraian Menurut WF

1 | CPP Penyeraha Barang dan Jase.

a. Atas Peryeraha Barang dar Jase yang tenang PP al Eksncr 0 ad Penyerahar yang PPY-rya herus dipungut sensiri 37145 470,535

A3 Penyerahar yang PPA-rya Sipungut sek pemungat Oo a4 Penyerahar yang PPM-rya tidak dipungut 0

A5 Peryerahar yecig dibebaskar dari pengenaan PPM 0 ao sumileh 371.445.479.595

=. Atas Pecrrerahan Jarang dan aza yang adak terutange FFI 0 c. Juntah teluruh Pesyershar 37145 470,535

5. Ates Impor BES/Peranfsatar SEP Tilak Beniujud dari Luar oO

Caerah Pebean; Femantaatan JST dari Luar Daerah Fatean

2 | Penghicurgeci PPN Surang Bayar a Pajak yang harus disungat sendir /dibayar serdir: 37,144,547,.946

= Discurarcgi:

1 PPM diseter dimuka Salam Masa Pajak yecig sama 0 cee Pajak Masukan yarg dagat diperhicurgkean 365,5785,338,719 k.3 STP ieckes kurang bayer] 0

24 Lisayar dengan hk PAP sendiri 0

5.3 Laru-lain 0

2.6 Jumlak 36,375,256.719 c Ciserhitangkan

CL SAPPRP 0 ae Jumlak Sajak vang dapat diperhcounglen 37,144,547,.946 e Jumlak perttitungan PPM kurang Bayar 0

3 | Kelebihan Pajak Yong Sudak a LDixcmimernsasican ke Masa Pajak berikutnya 0

= LDixcmgernsasizan ke haga Pajak... karena Percbetuler 0 c Jumlak 0

4 | PPM yang kurang dicayar 0

3 | Serikai ediministrasi:

a. Sunga Pesel 13 2 KLF tb. Kenaikar Jasa 13 [22] xUP c. Kenaikar Fasa 13 (31 huruf c KUP d. Kenaikar Jasa 1/C (35) KLF e Kenaikar Sasa 17D (5) KUP f Sunga Pasal 13 YA KL Pia, fasa 2 [4f) PPM s, Jumlah Oo

6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar” | 9)

VI.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada karena pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata transaksi yang terjadi adalah transaksi yang terutang PPN sehingga atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp27.787.403,00 adalah Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. menetapkan pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006294.16.2024/PAN/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-49 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00163/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-2. Surat Pemohon Banding Nomor 088/MMA/TAX/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 hal Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-3. Surat Pemohon Banding Nomor 103/MMA/TAX/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 hal Surat Tambahan Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-4. SuratPemberitahuanuntukHadirNomorSPUH-

00156/SPUH/WPJ.06/2024 tanggal 25 April 2024;

Bukti P-5. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-6. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2021;

Bukti P-7. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-8. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00265/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023;

Bukti P-9. Surat Keberatan Nomor 209/MMA/TAX/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mapple Mitra

Adiperkasa Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 27 September 2024 atas nama Handaka

Santosa;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 309/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA., BKP; Bukti P-13. Pakta Integritas tanggal 11 Oktober 2024 atas nama Sistomo, Ak., S.H.,

M.M., CA., BKP;

Bukti P-14. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sistomo;

Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00783 atas nama

Sistomo;

Bukti P-16. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3275052804610013 atas nama

Sistomo;

Bukti P-17. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173082004560004 atas nama

Handaka Santosa;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 318/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-19. Pakta Integritas tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Topan Rian

Pratama, S.H.;

Bukti P-20. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-21. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KH-00809 atas nama

Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-22. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3673050109920002 atas nama

Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Nomor 300/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Maria Rully Ulfa;

Bukti P-24. Pakta Integritas tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Maria Rully Ulfa; Bukti P-25. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Maria Rully Ulfa;

Bukti P-26. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4596 atas nama

Maria Rully Ulfa;

Bukti P-27. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3202264201940004 atas nama

Maria Rully Ulfa;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor 327/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-29. Pakta Integritas tanggal 16 Oktober 2024 atas nama Triwidya Siska

Saraswati;

Bukti P-30. Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Pengadilan Pajak atas nama Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-31. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3433 atas nama

Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-32. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3275055108960010 atas nama

Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-33. Salinan Akta Berita Acara Rapat PT Mapple Mitra Adiperkasa Nomor

18 tanggal 6 April 2020 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-34. Matriks Sengketa;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 14 Januari 2025; Bukti P-36. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-37. invoice;

Bukti P-38. Faktur Pajak;

Bukti P-39. Final Payment Report;

Bukti P-40. official receipt;

Bukti P-41. payment voucher;

Bukti P-42. Risalah Pembahasan;

Bukti P-43. SPT PPN Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-44. Amendment of Facility Letter (Uncommitted)/Perubahan atas Surat

Fasilitas (Tanpa Ikatan) Nomor JKT/MGA/0661 tanggal 1 April 2021; Bukti P-45. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 11 Februari 2025; Bukti P-46. file excel “Uji Arus Barang MMA”;

Bukti P-47. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-48. rekening giro;

Bukti P-49. closing statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-2 Surat Uraian Banding Nomor UB-356/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti T-3 Matriks Sengketa;

Bukti T-4 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00355/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-4682/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 14 Januari 2025; Bukti T-8 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Maret 2025;

Bukti T-9 Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00163/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00265/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 198/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan36.576.336.719,0036.548.549.316,0027.787.403,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan: Masa Pajak Januari 2021 sd Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Januari000
2Februari54.562.624.500,0054.487.530.904,0075.093.596,00
3Maret36.576.336.719,0036.548.549.316,0027.787.403,00
4April37.983.397.892,0037.960.875.042,0022.522.850,00
5Mei000
6Juni000
7Juli8.353.174.903,008.189.545.498,00163.629.405,00
8Agustus6.441.001.116,006.437.368.432,003.632.684,00
9September11.443.217.769,0010.966.056.938,00477.160.831,00
10Oktober4.937.353.304,004.865.830.824,0071.522.480,00
11November28.952.088.411,0028.620.152.266,00331.936.145,00
12Desember36.863.436.975,0034.885.874.767,001.977.562.208,00

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan: Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp27.787.403,00 adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan a quo. terdiri dari Pajak Masukan dari Faktur Pajak sebagai berikut:

 Pajak Masukan dari Faktur Pajak PT Mitra Adiperkasa Tbk. (PT MAP) sebesar Rp27.787.403,00 terkait penyediaan Fasilitas Bank Garansi. Karena tidak adanya substansi Barang atau Jasa yang diserahkan, atau karena Faktur Pajak tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU PPN.

2) bahwa dasar hukum utama yang digunakan Terbanding adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 (UU PPN). Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur mengenai objek PPN, yaitu PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dimana definisi Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

3) bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada persyaratan pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 9 ayat (2b) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), dimana Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material dan apabila Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka Faktur Pajak tersebut dianggap tidak memenuhi syarat material.

Koreksi PT MAP (terkait penyediaan Fasilitas Bank Garansi):

4) bahwa Terbanding mencatat bahwa Pajak Masukan terkait PT MAP a quo timbul dari transaksi terkait Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank BNP Paribas, dimana PT MAP bertindak sebagai induk perusahaan, menginisiasi, memediasi, dan sebagai perantara, dan Terbanding berargumen bahwa tindakan PT MAP tersebut tidak terbukti sebagai kegiatan atau transaksi yang

dikategorikan sebagai Jasa atau Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021.

5) bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan adanya substansi jasa yang diserahkan oleh PT MAP, termasuk kapan pelaksanaan jasanya (kapan jasa dihasilkan dan diserahkan), dan mengacu pada karakteristik jasa (tidak berwujud/ intangibility, tidak terpisah/ inseparability, bervariasi/ variability, dan tidak tahan lama/ perishability) menurut ahli, transaksi PT MAP terkait Bank Garansi tidak memenuhi karakteristik jasa, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan substansi jasa tersebut.

6) bahwa Terbanding juga mengoreksi transaksi terkait biaya administrasi bank yang ditagih kepada PT MAP dan kemudian ditagih ulang (re-invoicing) seluruh biaya-biaya ke Pemohon Banding, di mana PT MAP tidak membuat Faktur Pajak atas penagihan tersebut, dan hal tersebut berbeda halnya dengan biaya-biaya pada saat PT MAP melakukan penagihan kepada Pemohon Banding, karena dalam hal ini inti bisnis PT MAP adalah perusahaan retail yang tidak melakukan penyerahan jasa keuangan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa terkait pengertian Jasa, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU PPN, yang mendefinisikan Jasa sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait Pemohon Banding (PT MAP dan PT MZA) adalah penyerahan jasa yang terutang PPN dan memiliki manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding.

Faktur Pajak PT MAP (Terkait dengan Penyediaan Fasilitas Bank Garansi):

2) bahwa Pemohon Banding adalah importir dan distributor perangkat Apple dan untuk menjalankan usaha utamanya (pembelian barang dagangan) dari prinsipal Apple, Pemohon Banding memerlukan Bank Garansi.

3) bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang produk Iphone secara impor dari Apple South Asia PTE LTD dan pembelian lokal dari PT Apple Indonesia, dan sehubungan dengan transaksi tersebut pihak Apple meminta adanya Bank Garansi atas pembelian barang ini, sehingga dibutuhkan Bank Garansi oleh Bank BNP Paribas untuk kepentingan Pemohon Banding.

4) bahwa karena Pemohon Banding memiliki keterbatasan kredibilitas perbankan, PT MAP (selaku induk perusahaan yang memiliki kredibilitas baik) melakukan tindakan inisiasi, mediasi, dan sebagai perantara dengan pihak Bank BNP Paribas terkait penerbitan Bank Garansi sehingga tindakan PT MAP ini diklaim sebagai suatu jasa yang memberikan fasilitas dan kemudahan, sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam menjalankan usaha utamanya.

5) bahwa argumen Terbanding hanya melihat transaksi dari sisi bank (jasa perbankan yang tidak terutang PPN) dan PT MAP merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN kepada Pemohon Banding, termasuk tagihan biaya-biaya administrasi yang dibayarkan terlebih dahulu dan kemudian ditagih ulang (re- invoicing) seluruhnya kepada Pemohon Banding sehingga Tindakan penagihan ulang biaya-biaya ini merupakan penyerahan yang terutang PPN, sebab core business PT MAP adalah perusahaan retail, bukan penyerahan jasa keuangan, merupakan penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan obyek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN.

6) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pembuktian terkait Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dan argumentasi hukumnya, terkait substansi dan kaitan langsung dengan kegiatan usaha dengan Bukti-bukti Pendukung sebagai berikut:

1. Amendmend of Facility Letter/Perubahan atas Surat Fasilitas tanggal 1 April 2021, Ref. Kami: JKT/MGA/0661.

2. Invoice PT MAP No. 1800000825 dan Faktur Pajak Nomor 010.005- 21.47704081;

3. SPT PPN Masa Maret 2021 PT MAP (Mitra Adiperkasa Tbk.);

4. File dengan nama ”Uji Arus Barang MMA” (berupa File Excel) yang berisi:

(1) Informasi Posting Date berupa Nomor Dokumen dan Nomor Jurnal pada GL;

(2) Informasi Nomor dan Tanggal Faktur Pajak serta Masa Pajak Faktur Pajak Masukan Dilaporkan;

(3) Identitas Penjual yaitu NPWP, Nama serta Nilai DPP dan Nilai PPN;

(4) Informasi mengenai Nomor Purchase Order/Perjanjian dan tanggalnya;

(5) Informasi mengenai Nomor Invoice dan Tanggalnya;

(6) Informasi mengenai Bukti Pembayaran berupa Nama Bank, Nomor Rekening, Jenis Mata Uang, Jumlah Pembayaran yang di Debit dan tanggal;

(7) Informasi mengenai nilai DPP, PPN dan total pembayarannya;

(8) Informasi mengenai Transfer Payment berupa Nomor Referensi dan Tanggal.

5. 1 Lembar/Halaman Rekening Giro PT. Mapple Mitra Adiperkasa nomor 3193852200 Periode Mei 2021 (tanggal 01/05 – tanggal 07/05);

6. SPT PPN Masa Maret 2021 PT. Mapple Mitra Adiperkasa.

7) bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding adalah keliru dan tidak tepat karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan fakta-fakta yang ada, sehingga koreksi Pajak Masukan tersebut tidak benar.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa banding PPN a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo, atas Faktur Pajak Masukan yang menurut Terbanding, tidak mempunyai substansi transaksi Jasa Kena Pajak dan Jasa tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga sengketa lebih bersifat sengeta yuridis dan pembuktian sekaligus dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa menurut Majelis, Tahun sengketa a.n. Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 a quo, terjadi perubahan beberapa Ketentuan Perpajakan termasuk KUP, PPh dan PPN sebagai berikut:

Perubahan UU Perpajakan UU Cipta Kerja 2020, HPP, dan UU Cipta Kerja 2023.

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK 2020).

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020.

2) Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 25 November 2021, menyatakan pada pokoknya:

 Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

 Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Pasal 19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021.

4) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU CK 2023)

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022.

bahwa menurut Majelis, dengan demikian ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 jo. UU HPP jo. UU Cipta Kerja 2023 sudah berlaku dan diterapkan dalam kasus Tahun Pajak 2021, sebagaimana Sengketa PPh Badan a quo.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK 2023) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, berdasarkan Azas Pembuktian Bebas di Pengadilan Pajak dan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN beserta Penjelasannya, diatur Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; dimana Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan memenuhi persyaratan material yaitu berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Obyek transaksi yang dikenakan PPN, meliputi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

5. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya, diatur ketentuan hukum bahwa untuk dapat dikreditkan, suatu Pajak Masukan atas suatu Pengeluaran atau biaya harus memenuhi 2 (dua) syarat kumulatif (secara simultan), yaitu sebagai berikut:

1) Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yaitu pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berlaku secara umum untuk setiap kegiatan usaha;

2) Sedangkan secara khusus, untuk dapat dikreditkan, suatu suatu Pajak Masukan atas suatu Pengeluaran atau biaya harus berkaitan atau

mempunyai hubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yang menjadi dasar bagi penghitungan Pajak Keluaranya.

6. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, berdasarkan Azas Pembuktian Bebas di Pengadilan Pajak dan dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan mempertimbangkan Terbanding telah meminta bukti-bukti pemenuhan persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya selama penyelesaian admnistrasi dalam pemeriksaan dan/atau keberatan sesuai kewenangan dalam per-UU- an, dan ternyata belum sepenuhnya didapatkan dokumen pendukung atas pemenuhan persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, serta kewajiban Pemohon Banding dalam proses pembuktian selaku Pemilik dokumen pendukung dan/atau yang menguasai data dan informasi terkait persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya, sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, maka Majelis memberikan kesempatan secara patut untuk pembuktian kepada Pemohon Banding secara patut dalam persidangan.

7. bahwa menurut Majelis, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan pemenuhan syarat formal Faktur Pajak atas keseluruhan Faktur Pajak yang menjadi obyek sengketa a quo, atau dengan kata lainnya, Terbanding dan Pemohon Banding secara tidak langsung mengakui bahwa Faktur Pajak yang terkait sengketa a quo memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan yang berlaku.

8. bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan dan pendapat tetap mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan substansi transaksi Jasa yang menjadi Obyek PPN dan adanya hubungan usaha secara langsung atas pengeluaran-pengeluaran

terkait sengketa PPN, didukung dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai, serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya.

9. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, atas Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo; dan berpendapat sebagai berikut:

Faktur Pajak an PT MAP (Terkait dengan Penyediaan Fasilitas Bank Garansi):

1) bahwa Pasal 1 angka 5 UU PPN, yang mendefinisikan Jasa sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

2) bahwa secara substansi, Jasa atau kegiatan yang dilakukan PT MAP (selaku induk perusahaan yang memiliki kredibilitas baik) berupa tindakan inisiasi, mediasi, dan sebagai perantara dengan pihak Bank BNP Paribas terkait penerbitan Bank Garansi merupakan suatu jenis jasa yang memberikan fasilitas dan kemudahan, sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam menjalankan usaha utamanya dan memenuhi definisi “Jasa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN.

3) bahwa Pemohon Banding adalah importir dan distributor perangkat Apple dan untuk menjalankan usaha utamanya (pembelian barang dagangan) dari prinsipal Apple, memerlukan Bank Garansi, dan untuk kepentingan pembelian barang produk Iphone secara impor dari Apple South Asia PTE LTD dan pembelian lokal dari PT Apple Indonesia, dibutuhkan Bank Garansi oleh Bank BNP Paribas untuk kepentingan Pemohon Banding.

4) bahwa Pemohon Banding memiliki keterbatasan kredibilitas perbankan, maka PT MAP melakukan jasa tersebut terkait penerbitan Bank Garansi sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam

menjalankan usaha utamanya dalam pembelian barang dagangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat penyerahan jasa penyediaan Bank Garansi untuk jaminan pembelian tersebut termasuk kriteria “penyerahan jasa dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Penjelasannya serta tidak termasuk penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan obyek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan ketentuan pelaksanaannya.

5) bahwa selain itu Majelis berpendapat pengeluaran jasa penyediaan Bank Garansi untuk jaminan pembelian tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, termasuk secara umum untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya dan juga secara khusus terkait penyerahan BKP dan JKP Pemohon Banding dalam mekanisme PK-PM, yaitu Pembelian Barang Dagangan.

6) bahwa dengan demikian Faktur Pajak a quo terkait sengketa penyediaan Bank Garansi untuk jaminan pembelian, memenuhi substansi sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak dan terkait langsung denga kegiatan usaha, sehingga dapat dikreditkan Pemohon Banding dan Koreksi Pajak Masukan a quo oleh Terbanding seluruhnya dibatalkan.

10. bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan mengenai Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo, mempunyai substansi transaki sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP sehingga memenuhi aspek syarat material dan memenuhi kriteria hubungan langsung dengan kegiatan: kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta memenuhi kriteria adanya kaitan antara pengeluaran-pengeluaran terkait sengketa PPN dengan penyerahan yang

terutang Pajak Pertambahan Nilai. sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya sebagai berikut:

Uraian Sengketa Pajak MasukanNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding (Rp)Dibuktikan Pemohon Banding (Rp)
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait Penyediaan Bank Garansi27.787.403027.787.403
Jumlah27.787.403027.787.403

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat untuk Sengketa PPN Masa Pajak: Maret 2021, dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga Majelis berpendapat Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo oleh Terbanding tidak dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

No.Uraian Sengketa Pajak MasukanNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait Penyediaan Bank Garansi27.787.403027.787.403
Jumlah27.787.403027.787.403

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianKeputusan Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri371.449.479.395371.449.479.395
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri37.144.947.94637.144.947.946
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.117.160.54327.787.40337.144.947.946
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar27.787.4030
Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)
PPN yang kurang/(lebih) dibayar27.787.4030
Sanksi Administrasi12.070.8480
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar39.858.2510

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00163/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00265/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2021, atas nama PT MAPPLE MITRA ADIPERKASA, NPWP 90.679.470.6-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 29, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86 RT 010 RW 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.