Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-006296.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Mapple Mitra Adiperkasa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006296.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00165/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00267/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006296.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAPPLE MITRA ADIPERKASA, NPWP 90.679.470.6-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 29, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86 RT 010 RW 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Handaka Santosa, jabatan Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA., BKP

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-311/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024

2. Nama: Topan Rian Pratama, S.H.

Izin Kuasa Hukum: KEP-899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-320/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024

3. Nama: Maria Rully Ulfa

Izin Kuasa Hukum: KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor-303/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari/19840919 200901 2 009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Amin Faozan/19831014 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Richad S. Manihuruk/19841214 201012 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: Surat Tugas: ST-539/WPJ.06/2025 tanggal 5 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1359/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 200/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024,0

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00267/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

JURA SUFI SEMUA

Ie. WKALAR, PP NU AN io ee a resis PEMBAHASAN

Tn PAJAK Ds SKHIR "4 SETL JUN

1 (Laser Pengosaar Kak a. AA Pesanan Barang dae Jaga yang tenang SAK a’ kspar = 3 a a Penverahetdyarg PON-nes 4315 d pagal sendi a1 123 Ind bh 61 15,9 557 MAh 5 dat

43. De era gag PM d cor yul get Ferrey, Pee HH Hi] ly get Porecrahad para PPN ny tiga? d congue 2 q q

A5 Povprrahaa pig dbo sneac lan pongo, PPM 7 it) iy

TB tea it bat tated aA 81 105,152 687 Ol 105.132,887 Bi. 06,125 aay

Pb Alas Ponyo:nhar Bars var Jasa yang beak orang AFM n q li ic wut? Ge Un Penyerahan tai +o: at 108 153,897 1 108 Idr Ipa Mada Jen a ag? po als Impor BRET cman‘satan SKE Tidak Beren eat. Lau"

H Gaal Saorancbole iG Ciera) FokeaPeoar hajar AF

Gel car Seerat Pabean si Selam Daerah Fabea Pe cv 1g atar r pak Chats Perang. PER Rg ili Mn ri

Sumba jae ser” bali Pajas Hasukan cari EKP yang celun-

Melakukan ¢ Sr st chart Selalah 3x wake le le Td usaha Persie geni PPK “Tita Maak capai.

CG besaskar atau Cak Hp raul Tenggara jaweb fera'a prereset PRM ping sels AA An “as vila

Bi ipo c a ce. Pocacdaatar Bar Gas oervujue sa” Lua Gecrah Fa . Hn

Satan ideo Daan Fate si

DA Sarankan ISS act Lar Ogera Fasa 2 dalam P p 4

Dseran Mabean * "

Poa 4 Saung tan Papas cleb Pemungut PPK a 2 a

! wa Tagana em oan dig ai ri 5 a a

2.6 Aerrbayoran kerasali Fejal. Masi kon bagi FP rary lbh Olah PA Pee Tan Setelan jangka ajal. C bi 3

Ine: he-abhir

03 Sypeishan yng PPN-rys bak ana ara on uhaskan 4 - 9

Bab Desk pal . “ a.) TE WK Lanang Sala in) a a a8. Srehayaan VFM yang aol "mensapatk an 135 ras 7 3 3

GL mna ts (ale 2.2 win dF atau 2 4 laud 3 alee J5 2 a a

Wau 2 ¥ dba 2.0 aia D.I)

Po Ser ngan PR Kuras: Bayar a Palas Relugras gang arsed chasis capa stink (lets Br. Kiss atic 215.603 ad43.£16,908

2 OLMELTENgI*

Sl. PPR gang 3setor gi rata dalara bss Pajar vero sala a = a o¢, Palas Masakan yang Capa S Per Lrgran Ba, Tita BE SAID 2399 74. POE bp. STS foukuk Karang boyd 1 ls a Do he Siva sep Rove seit n 2 n

HS cadar o 4 In) of, Jamish ibd +s ot pd 5 Fj AA ISA 9.505498 6.992.174.9048

= Orangtua "

md Ae eCkr n Hs q

Ha UB Ia, a PEMBAHASAN

PSA PAJAK FS AEH ama (OI SETUI AJ

—_ 4 Jumlah pajak pang doa: Ape rungganib 8 31 9,594 474 Sus 4 1as S45 405 $557 174 OS e Jumlah penat nya SEM Bicacg Baya ia - dh wd? hn, 550 Fs S20 O05; 12420550 Ong oo pegfar rap Fa ak yar3 Sadar” a, [Societe aa Mas Syah Ig osalriyia a o 2

Ip Brarmpenagussa co Masa Fayek oo. Iharena peroel. he ete 665 200 BAL HEU UDG 412,659 900

G Jalak tach bt 24 595 200 Bae Sg a rd? 859,700

4024S ing kucseg cioayarde co SI n 164 25,420 a

3 [Sassi ae cinisrary ao Reoqa dase’ 140 KUP u 2 b Kesakan Pasi “Wiest KLIP q 1

T SETAN Pasal “Sh cnrutc KUP 122720054 n a Kera kan asa 190515) ALIS Li u go Kevakia Pasa ITE Us a oO

Vo theege Faso RED AU jo Pasa Uf) SPN a a

9 camlah gass TEE Fer Ea a

OA ear PS garg ater Taro ISA LA 53 0 Li FOG, She eS Oo

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 211/MMA/TAX/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri81.105.158.887,00
Pajak yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri8.110.515.903,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.353.174.903,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(242.659.000,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya242.659.000,00
PPN yang kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00165/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Ditanabah /

Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi (Rp) (Rp) ' (Rp)

PPN Kurang/ (Lebih) Bavar “163.620.405 | O° 163.620.405 “Sanksi Bunga | O | Oo Oo

Sanksi Kenaikan © 122.7 22.054 © 0 122.722.054 “Jumlah pajak yang masih | 286.381.450 O 7 286.351.459

Pdrarus/ (Qetiliy dian ar ,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 200/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 200/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa menurut ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-undang Pengadilan Pajak), pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus, apabila kuasa hukum telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan atas Surat Keberatan. Pemohon Banding tidak memiliki bukti kapan diterimanya Keputusan Terbanding. Oleh sebab itu, mengacu pada tanggal diterbitkannya Keputusan atas Surat Keberatan tanggal 15 Mei 2024, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Handaka Santosa, selaku Direktur, sesuai dengan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, berkedudukan di Jakarta;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00165/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00267/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2021 telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00267/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2021 (SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2021) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Menurut WE Menunt Fisleus (Fl (Rpt

1 DPP Penverahan Berane dan cara a. 47a: Femyeransn Karang Jan asa va—z rer:tang SEX a.l Exspor Li o a.. Penyersnan yang OPS-nya asrus &..192.158.847] §1.105.1=8. 287 mipsneat serdiri

2.2 Fenyersaner ang SP-ma r o fipounzat olen permaen: FPA ~ ae Fen, eraner ane SPN-nya oda c o

Sipengat

2.5 Ferreraner ang dibebaska:. tar: r a pengenaan PPh ~

3.5 Jum ah S1.195 135.88” 81.105.158. 387 lb, Atas sesverakan —sra—g das Jess yene r a riak ser:tane SEX 7

2. Sunvel Seloisih Fenyerans: 6&2.202.155. 8487 $1.105.128. 487

2. Atas impor Ek Pamerntfssetan SAP Tidek

Fer wajud dai Lusr Leerah Cc o

Fabes-/Pemaniasace: JEP cari jar Saere

Saba oes SeLghi insan SP Eren Em-ar

Sat vesg haris sipursot LA 5-5 4 =e 4-q 545 a. sendivi/dibarar sendin B.L1O.515.503 5.119.515.803 la. SDik-rana::

Sajan bere seme bo Tals Dlesuxan yang depe: 2.353 174.993 5.139.525.298

Siperkini- gan h.5 STF pokos- —arane kasar) Li o

5.4 Dibayar dengan SPW? se:idiri Cc o

5.3 Leim-lein Cc o b.& Jerlah 2.352.174.353 5.139 565. 298

=. Siperkatu ghar c.l. SHPPEHPF Cc o a dorian Pejak yang dapat 2.253.174.905 5.125.545.2908

Siperkam gan

- Yaman penghimings: PP Imarang (242.655.0001 72.29.5255

3 Selebihan Fajak Yans muda

Thom pense sian ke Masa Fak r a- Inari Linares ~ 5 b, Sikompenzesisan ke Masa Palak .... 242.555.9900 342.659.c00

[narene remker:lam!

2. Jumilsa 242.522.0090 262.659.0000

4 =Ply venge kerang sibeyer Li 165.529.4035

= Sama ediminisw asi:

=. Bunea Pesa’ 13 2° XLS o

3. Senet ker Fase] 12 dal RUF oO

© Menetker Fase] 12 13) serie KF 122.722.0854 d. 4Henetker Fase] 170 ja ELS o

© Henetker Fase] 17D 2 XLIE o

2. Bunea Pesa 13 2: ALF io. Fasal = ci o

=. Jumlah Cc 122.722.0654

6 | Jumlah PPN vanp oasib haros dibayar [| Off 285.351.452

2. bahwa kemudian, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut di atas dan perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2021 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian Menurut WP

[Repl

1 | OPP Pe:verahan Berens ten ase g. Ace: Fenverans:: Earanz: dan asa yag teniras PP a.l Exspor LI go Penyersner vans SP-nva asus disune: sendiri 61.,05.155.567

3.3 Fenyeranen yang 2P-nyva dipunsat 0.61 perme: r

PX ii g.¢ Penyeranen vans PP -nya ides dipunsitt LI

2.5 Penyeraner vans dibebaske:. Jari sexsenaai PPI c

2.5 Jumah S1.195.138.88- lb. Atas serverehan Berane das Jasa rang tidak cer.tane FF c

2. sunah Selina Pernyerahen S1.195155.88-

2. Atas mpor Eh Pemanasan BSP Tidek Bebvuta: tar! Luar r

Sa2ra Fesean;Pemantfeatan JAP dari Luar Oseran Pezean Ii

2 | sesshiunsan PES kurang Baar a. Pajatasnge Laris cipureut sendin; dikayas sendiri 2.219.215.5903 b. Milotrang::

b.1 5E5 disetor aimuka dalew Masa Sajan yang tema c b.2 Fajas .Mesuxan yerg Sape: siperhitusskan 2.252.174.9903

5.5 STP pekos surane sarac| LI b.4 Dikayer tengan SPW? sexdiri LI

5.9 Lem- am C

5.8 Jumlsa 2.253.174.5902

2. Siperhituse=an al. S2PPHP c a. Jiran Fejak yany dapat dizerhivanzks:: 2.252.174.9903

=, Joumlsa penzhitinge: FPY kuras Bever (242.855 0001

= | “stebihan Fejak Vane Gude:

a. Sikomcenzesizan ke Masa Pa’ek serik.tna LI b. Sikomcenzesizan ke Masa Patek .... arena Semsetules 242.555. 099C

2. Jomilsa 242.552.9900

4 | SP. vene Kurang: tibeyer LI

5 | Sasesi sdmisis-vasi:

=. Bunea Pssa 13 2 KU

9. Aenetker Fase] 12 (2a) ELF co. Hemetker Fase] 12 [3] sora EP d. Henetker Fase] lt jo KUP e Aenetker Pasal LPO ts “LIP

1 Bunga Pese’ 12 3) XLS is. Fazal 3 45 SPR

2. Jumlah c

6 | Jumlah PPN yang masih harus dihayar | Ai

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00165/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menetapkan PPN Masa Pajak Juli 2021 sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang/(Lebih) Bayar163.629.405,000,00163.629.405,00
bSanksi Bunga0,000,000,00
cSanksi Kenaikan122.722.054,000,00122.722.054,00
dJumlah Pajak yang masih harus/(Lebih) Dibayar286.351.459,000,00286.351.459,00

III. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.629.405,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.353.174.903,008.189.545.498,00163.629.405,00

Menurut Terbanding

a. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa, disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.629.405,00 karena Pajak Masukan tersebut tidak memiliki substansi barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN, yang diserahkan oleh PT Mitra Adiperkara, Tbk. sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2b) atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

b. bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.629.405,00 terdiri dari:

c. bahwa Pajak Masukan dari PT Mitra Adiperkasa sebesar Rp163.629.405,00 merupakan penagihan atas biaya administrasi yang timbul karena adanya penerbitan Bank Garansi dari Bank Standard Chartered, biaya administrasi atas perpanjangan perjanjian pinjaman fasilitas kredit dengan Bank CIMB Niaga, biaya vaksinasi Covid-19, dan biaya atas access card karyawan

Pemohon Banding kepada PT Mitra Adiperkasa (induk) untuk keperluan Pemohon Banding;

d. bahwa Bank Standard Chartered dan Bank CIMB Niaga dalam menagih biaya administrasi atas penerbitan Bank Garansi dan perpanjangan perjanjian pinjaman fasilitas kredit tanpa membuat Faktur Pajak karena jasa penerbitan Bank Garansi dan jasa pinjaman fasilitas kredit tidak terutang PPN;

e. bahwa penagihan biaya vaksinasi Covid-19 dan biaya atas access card karyawan juga tidak terutang PPN;

f. bahwa jasa yang disediakan oleh Bank Standard Chartered bukan merupakan objek yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

g. bahwa Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) sependapat dengan Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) bahwa Pajak Masukan tersebut tidak memiliki substansi barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN, yang diserahkan oleh PT Mitra Adiperkasa, Tbk. kepada Pemohon Banding sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2b) atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

h. bahwa dengan demikian, Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) mempertahankan koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.629.405,00;

IV.Alasan Pemohonan Banding

bahwa adapun alasan permohonan banding dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan tidak memiliki substansi barang atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2b) atas Faktur Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

2. bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa Faktur Pajak sebesar Rp163.629.405,00 dari PT Mitra Adiperkasa Tbk. (PT MAP) telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b);

3. bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding melakukan pembelian barang produk Iphone secara impor dari Apple South Asia PTE LTD dan pembelian lokal dari PT Apple Indonesia. Sehubungan dengan transaksi tersebut, pihak Apple meminta adanya Bank Garansi atas pembelian barang tersebut. Oleh sebab itu, diterbitkanlah Bank Garansi oleh Bank Standard Chartered dan Bank BNP Paribas. Adapun yang menginisiasi, memediasi, dan sebagai perantara dengan Bank Standard Chartered maupun Bank BNP Paribas adalah PT MAP selaku induk perusahaan yang memiliki kredibilitas bagus di sektor perbankan;

4. bahwa atas fasilitas yang diberikan oleh Bank Standard Chartered dan Bank BNP Paribas, segala tagihan dari bank ditujukan kepada PT MAP selaku induk perusahaan dan pimpinan dari MAP Group. Namun, fasilitas yang diberikan oleh bank dapat digunakan oleh anak usaha yang salah satunya adalah Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam perjanjian dengan bank;

5. bahwa terkait perpanjangan perjanjian pinjaman fasilitas kredit dengan Bank CIMB Niaga, transaksi tersebut dilakukan oleh PT MAP beserta anak perusahaan lain yang salah satunya adalah Pemohon Banding. Dalam hal ini pun yang menginisiasi, memediasi, dan sebagai perantara dengan Bank CIMB Niaga adalah PT MAP selaku induk perusahaan yang memiliki kredibilitas bagus di sektor perbankan. Adapun atas segala tagihan dari bank terkait biaya provisi atau biaya administrasi akan ditujukan kepada PT MAP selaku induk perusahaan dan pimpinan dari MAP Group;

6. bahwa tagihan biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh bank, baik itu dari Bank Standard Chartered, Bank BNP Paribas, maupun Bank CIMB Niaga, kepada PT MAP tersebut sebetulnya adalah kepentingan dan keperluan dari anak-anak perusahaan yang terlibat dalam perjanjian, di mana dalam hal ini salah satunya adalah Pemohon Banding, sehingga biaya-biaya tersebut dibayar terlebih dahulu oleh PT MAP dan kemudian akan dilakukan penagihan ulang (re-invoicing) atas biaya-biaya ke anak perusahaan sesuai dengan beban biaya masing-masing. Dari tagihan yang dikeluarkan oleh PT

MAP, barulah Pemohon Banding akan melakukan pembayaran atas biaya- biaya tersebut sebagaimana nominal yang tercantum dalam invoice yang dikeluarkan oleh PT MAP;

7. bahwa koreksi Terbanding hanya melihat transaksi dari sisi Bank BNP Paribas kepada PT MAP di mana dalam menagih biaya administrasi bank kepada PT MAP dilakukan tanpa membuat Faktur Pajak karena jasa perbankan tersebut tidak terutang PPN. Namun demikian, hal tersebut berbeda halnya dengan pada saat PT MAP melakukan penagihan kepada Pemohon Banding atas biaya-biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu tersebut. Dalam hal ini, core business PT MAP adalah perusahaan retail yang tidak melakukan penyerahan jasa keuangan sehingga penagihan ulang (re- invoicing) atas seluruh biaya-biaya ke Pemohon Banding merupakan penyerahan yang terutang PPN. Oleh sebab itu, PT MAP membuat Faktur Pajak pada saat menagih kepada Pemohon Banding. Penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT MAP telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT MAP telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga dapat untuk dikreditkan oleh Pemohon Banding dan Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam hal pembelian barang dagangan. Dengan demikian, keliru dan tidak tepat jika Terbanding menyatakan bahwa tidak terdapat substansi barang atau jasa yang diserahkan oleh PT Mitra Adiperkasa, Tbk., kepada Pemohon Banding sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

8. bahwa terkait biaya vaksinasi Covid-19, PT MAP melakukan program vaksinasi Covid-19 untuk karyawannya dan dapat diikuti juga oleh karyawan perusahaan anak usahanya, termasuk karyawan Pemohon Banding. PT MAP kemudian melakukan penagihan atas biaya vaksinasi tersebut dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada Pemohon Banding;

9. bahwa terkait biaya access card karyawan Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa jika untuk dapat masuk kantor di Gedung Sahid Sudirman Center dibutuhkan access card. Access card diperoleh dari pihak pengelola/pemilik gedung dan dalam hal ini perjanjian sewa kantor

adalah atas nama PT MAP dengan pihak pengelola/pemilik gedung sehingga tagihan biaya access card untuk karyawan Pemohon Banding pun ditujukan atas nama PT MAP. Biaya access card dari pihak pengelola/pemilik gedung tersebut inilah yang kemudian ditagih oleh PT MAP kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak;

10. bahwa PT MAP telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya terutang PPN. Tagihan PT MAP kepada Pemohon Banding adalah penyerahan JKP yang terutang PPN karena merupakan penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN;

11. bahwa Pemohon Banding adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP sehingga terutang PPN. Penyerahan JKP yang dilakukan oleh PT MAP kepada Pemohon Banding jelas terkait langsung dengan usaha utama dan/atau penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, PPN masukan atas perolehan JKP dari PT MAP dapat dikreditkan;

12. bahwa dengan demikian, berdasarkan pada alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp163.629.405,00 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena secara substansi dapat Pemohon Banding buktikan jika Faktur Pajak dari PT MAP telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b);

13. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyebutkan sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyebutkan bahwa: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”

bahwa dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013. Oleh sebab itu, seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

14. bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar permohonan banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

V. PPN Masa Pajak Juli 2021 Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas, dan dengan disertai bukti yang ada, PPN Masa Pajak Juli 2021 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

. Menurut WP

Uraian ame | a

1 | DPS Pernverahan Sarene dan vasa a. Atas Panyesahan Bareng dan asa vang terutang PPI a.l Zlsvor 5 a.2 Penyeraan vang PPS-ive harus dipungut sendri 61.105 158.887 a.2 Penyerangan vang PPS-nve dipungut olen pemurga: - ad Penyerahan Tang PPR mys tdak dioungu: 5

24.5 Penyerahan Tang dibebasxan dari sengenasr FAM 5

4.6 Cumlak SL.L05. LSS 887

9. Alaa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidax terutang PF 5 c. samlah Seluruh Perterahan SL.105.152.887

4. Atas Impor SAPPY Pemanfaatan BKP Tidak Bermarud dari Luar -

Daerah Fabean/ Femasiaatar JXP car: Lusr Saerah Faksasi ”

2 | pengkitungan SFR kuraig Bayar a. Pajak sang haru: dipangut sendiri dibayar sendiri 9.115.315.803 tan Digursras::

21 DPR ciseter dimuka dalan Masa Jajal yang sams 5

3S Fajale Masuxan yang dapat diperhitungleacn 2.252.174.303

2.3 STP jacxos kurace saver! a

2.40 Dinaver dengan NPWP senciri 3

2.5 Len-lsin 5

5.5 Tuan 2.353.174.5903

5. Diserkitungksn

IL. SAPFAP a

4d. Jumlan Patak vang dapst diverkiturckan 2.252.174.9032 z. Jamlan penghiungsr PPM Kurene Sayar [242.450.0350]

5 | Eelebihan Pajak Yang Sudak

A. Dixon pesnsasilean le Masa Jajal: berikutira 5 tan Digonpensasikan ke Masa Pajsi: .... “xarena Fem setular] 242.658.0073

5. Jamlah 242.635.005

4 | PPE yang kurang dikayar 5

3 | Sanksi 2drnristrasi! a. Bunga Pasa: 12 (2! KJF b. Kenaikan Pasal 12 i2a KLIP

Cc. Henaikan Pasal 12 02° hurng c KUF d. Kenaikan basal L715) KJF e. Kenaikan Pasal 17D [5] KUP f Bunga Pasal 12 12' RUF jo. Fssal 9 4f FP

2. cum.sh 2

6 | Jumlah PPN yang masih harusdibayar

VI.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada karena pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata transaksi yang terjadi adalah transaksi yang terutang PPN sehingga atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp163.629.405,00 adalah Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. menetapkan pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006296.16.2024/PAN/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-50 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00165/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-2. Surat Pemohon Banding Nomor 092/MMA/TAX/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 hal Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-3. Surat Pemohon Banding Nomor 103/MMA/TAX/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 hal Surat Tambahan Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan; Bukti P-4. SuratPemberitahuanuntukHadirNomorSPUH-

00158/SPUH/WPJ.06/2024 tanggal 25 April 2024;

Bukti P-5. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-6. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2021;

Bukti P-7. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-8. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00267/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023;

Bukti P-9. Surat Keberatan Nomor 211/MMA/TAX/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mapple Mitra

Adiperkasa Nomor 10 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 27 September 2024 atas nama Handaka

Santosa;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 311/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Sistomo, Ak., S.H., M.M., CA., BKP; Bukti P-13. Pakta Integritas tanggal 11 Oktober 2024 atas nama Sistomo, Ak., S.H.,

M.M., CA., BKP;

Bukti P-14. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sistomo;

Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00783 atas nama

Sistomo;

Bukti P-16. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3275052804610013 atas nama

Sistomo;

Bukti P-17. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173082004560004 atas nama

Handaka Santosa;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 320/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-19. Pakta Integritas tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Topan Rian

Pratama, S.H.;

Bukti P-20. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-899/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-21. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KH-00809 atas nama

Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-22. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3673050109920002 atas nama

Topan Rian Pratama, S.H.;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Nomor 302/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Maria Rully Ulfa;

Bukti P-24. Pakta Integritas tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Maria Rully Ulfa; Bukti P-25. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Maria Rully Ulfa;

Bukti P-26. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4596 atas nama

Maria Rully Ulfa;

Bukti P-27. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3202264201940004 atas nama

Maria Rully Ulfa;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor 329/MMA/TAX/IX/2024 tanggal 27 September 2024 atas nama Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-29. Pakta Integritas tanggal 16 Oktober 2024 atas nama Triwidya Siska

Saraswati;

Bukti P-30. Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Pengadilan Pajak atas nama Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-31. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3433 atas nama

Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-32. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3275055108960010 atas nama

Triwidya Siska Saraswati;

Bukti P-33. Akta Berita Acara Rapat PT Mapple Mitra Adiperkasa Nomor 18 tanggal 6 April 2020 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-34. Matriks Sengketa;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 14 Januari 2025; Bukti P-36. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-37. invoice;

Bukti P-38. Faktur Pajak;

Bukti P-39. Final Payment Report;

Bukti P-40. Risalah Pembahasan;

Bukti P-41. SPT PPN Masa Pajak Juni 2021;

Bukti P-42. SPT PPN Masa Pajak Juli 2021;

Bukti P-43. Amendment of Facility Letter Nomor LC/DR-508/LA/2020 tanggal 2 Juni 2020;

Bukti P-44. Amendment of Facility Letter (Uncommitted)/Perubahan atas Surat

Fasilitas (Tanpa Ikatan) Nomor JKT/MGA/0661 tanggal 1 April 2021; Bukti P-45. Surat Keterangan Nomor 57/CN/NOT/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021; Bukti P-46. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 11 Februari 2025; Bukti P-47. File excel “Uji Arus Barang MMA”;

Bukti P-48. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-49. Rekening giro;

Bukti P-50. Closing statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00165/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-2 Matriks Sengketa;

Bukti T-3 Surat Uraian Banding Nomor UB-354/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti T-4 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00355/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-4683/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 14 Januari 2025; Bukti T-8 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Maret 2025;

Bukti T-9 Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00165/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00267/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 200/MMA/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.353.174.903,008.189.545.498,00163.629.405,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan: Masa Pajak Januari 2021 sd Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Januari000
2Februari54.562.624.500,0054.487.530.904,0075.093.596,00
3Maret36.576.336.719,0036.548.549.316,0027.787.403,00
4April37.983.397.892,0037.960.875.042,0022.522.850,00
5Mei000
6Juni000
7Juli8.353.174.903,008.189.545.498,00163.629.405,00
8Agustus6.441.001.116,006.437.368.432,003.632.684,00
9September11.443.217.769,0010.966.056.938,00477.160.831,00
10Oktober4.937.353.304,004.865.830.824,0071.522.480,00
11November28.952.088.411,0028.620.152.266,00331.936.145,00
12Desember36.863.436.975,0034.885.874.767,001.977.562.208,00

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juli 2021 sebesar Rp163.629.405,00 adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan a quo terdiri dari Pajak Masukan dari Faktur Pajak sebagai berikut:

No.Nama PKP PenjualDPP (Rp)PPN (Rp)Keterangan
1PT. Mitra Adiperkasa330.963.75033.096.375Biaya Bank Garansi dari Bank Standard Chartered
2PT. Mitra Adiperkasa887.963.63088.796.363Biaya Bank Garansi dari BNP Paribas
3PT. Mitra Adiperkasa416.666.67041.666.667Biaya provisi fasilitas kredit Bank CIMB Niaga
4PT. Mitra Adiperkasa100.00010.000Biaya Vaksin Pegawai Pemohon Banding
5PT. Mitra Adiperkasa600.00060.000Biaya access card Pegawai Pemohon Banding
Jumlah1.636.294.050163.629.405

Karena tidak adanya substansi Barang atau Jasa yang diserahkan, atau karena Faktur Pajak tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU PPN.

2) bahwa dasar hukum utama yang digunakan Terbanding adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 (UU PPN). Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur mengenai objek PPN, yaitu PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dimana definisi Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

3) bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada persyaratan pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 9 ayat (2b) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9), dimana Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material dan apabila Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya mengenai

penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka Faktur Pajak tersebut dianggap tidak memenuhi syarat material.

Koreksi PT MAP (terkait penyediaan Fasilitas Bank Garansi dan/atau Pembiayaan Kredit Bank):

No.Nama PKP PenjualDPP (Rp)PPN (Rp)Keterangan
1PT. Mitra Adiperkasa330.963.75033.096.375Biaya Bank Garansi dari Bank Standard Chartered
2PT. Mitra Adiperkasa887.963.63088.796.363Biaya Bank Garansi dari BNP Paribas
3PT. Mitra Adiperkasa416.666.67041.666.667Biaya provisi fasilitas kredit Bank CIMB Niaga

4) bahwa Terbanding mencatat bahwa Pajak Masukan terkait PT MAP a quo timbul dari transaksi terkait Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank dan Fasilitas Kredit Pembiayaan untuk Pemohon Banding, dimana PT MAP bertindak sebagai induk perusahaan, menginisiasi, memediasi, dan sebagai perantara, dan Terbanding berargumen bahwa tindakan PT MAP tersebut tidak terbukti sebagai kegiatan atau transaksi yang dikategorikan sebagai Jasa atau Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021.

5) bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan adanya substansi jasa yang diserahkan oleh PT MAP, termasuk kapan pelaksanaan jasanya (kapan jasa dihasilkan dan diserahkan), dan mengacu pada karakteristik jasa (tidak berwujud/ intangibility, tidak terpisah/ inseparability, bervariasi/ variability, dan tidak tahan lama/ perishability) menurut ahli, transaksi PT MAP terkait Bank Garansi dan Fasilitas Kredit Pembiayaan tidak memenuhi karakteristik jasa, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan substansi jasa tersebut.

6) bahwa Terbanding juga mengoreksi transaksi terkait biaya administrasi bank yang ditagih kepada PT MAP dan kemudian ditagih ulang (re-invoicing) seluruh biaya-biaya ke Pemohon Banding, di mana PT MAP tidak membuat Faktur Pajak atas penagihan tersebut, dan hal tersebut berbeda halnya dengan biaya-biaya pada saat PT MAP melakukan penagihan kepada Pemohon Banding, karena dalam hal ini inti bisnis PT MAP adalah perusahaan retail yang tidak melakukan penyerahan jasa keuangan.

Koreksi PT MAP (terkait Biaya Vaksin Pegawai Pemohon Banding dan Biaya Acces Card Pegawai):

7) bahwa terkait biaya vaksinasi Covid-19, PT. MAP melakukan program vaksinasi Covid-19 untuk karyawannya dan dapat diikuti juga oleh karyawan perusahaan anak usahanya, termasuk karyawan Pemohon Banding, dan kemudian melakukan penagihan atas biaya vaksinasi tersebut dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada Pemohon Banding.

8) bahwa biaya access card karyawan Pemohon Banding terkait akses untuk dapat masuk kantor di Gedung Sahid Sudirman Center dimana dibutuhkan access card dan tagihan biaya access card untuk karyawan Pemohon Banding pun ditujukan atas nama PT. MAP, dan kemudian ditagih oleh PT. MAP kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak.

9) bahwa Koreksi Pajak Masukan a quo terkait pengeluaran Biaya Vaksin Pegawai Pemohon Banding, dan Pemohon Banding gagal membuktikan nilai yang benar-benar menjadi kewajiban Pemohon Banding sehubungan dengan Acces Card dan Vaksinasi Covid-19, atau adanya substansi jasa yang nyata, sehingga tidak memenuhi syarat material dan tidak dapat dikreditkan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa terkait pengertian Jasa, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU PPN, yang mendefinisikan Jasa sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait Pemohon Banding (PT MAP dan PT MZA) adalah penyerahan jasa yang terutang PPN dan memiliki manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding.

Faktur Pajak PT MAP (Terkait dengan Penyediaan Fasilitas Bank Garansi dan Fasilitas Kredit Pembiayaan untuk Pembelian Barang dagangan):

2) bahwa Pemohon Banding adalah importir dan distributor perangkat Apple dan untuk menjalankan usaha utamanya (pembelian barang dagangan) dari prinsipal Apple, Pemohon Banding memerlukan Bank Garansi.

3) bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang produk Iphone secara impor dari Apple South Asia PTE LTD dan pembelian lokal dari PT Apple Indonesia, dan sehubungan dengan transaksi tersebut pihak Apple meminta adanya Bank Garansi atas pembelian barang ini, sehingga dibutuhkan Bank Garansi oleh Bank BNP Paribas untuk kepentingan Pemohon Banding.

4) bahwa karena Pemohon Banding memiliki keterbatasan kredibilitas perbankan, PT MAP (selaku induk perusahaan yang memiliki kredibilitas baik) melakukan tindakan inisiasi, mediasi, dan sebagai perantara dengan pihak Bank terkait penerbitan Bank Garansi dan Fasilitas Kredit Pembiayaan untuk Pembelian Barang dagangan sehingga tindakan PT MAP ini diklaim sebagai suatu jasa yang memberikan fasilitas dan kemudahan, sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam menjalankan usaha utamanya.

5) bahwa argumen Terbanding hanya melihat transaksi dari sisi bank (jasa perbankan yang tidak terutang PPN) dan PT MAP merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN kepada Pemohon Banding, termasuk tagihan biaya-biaya administrasi yang dibayarkan terlebih dahulu dan kemudian ditagih ulang (re- invoicing) seluruhnya kepada Pemohon Banding sehingga Tindakan penagihan ulang biaya-biaya ini merupakan penyerahan yang terutang PPN, sebab core business PT MAP adalah perusahaan retail, bukan penyerahan jasa keuangan, merupakan penyerahan yang tidak dikecualikan sebagai bukan obyek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN.

6) bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa pengeluaran kepada PT MAP (terkait Bank Garansi dan Fasilitas Kredit Pembiayaan untuk Pembelian Barang dagangan) merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, termasuk untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf

b UU PPN dan Penjelasannya, sehingga Pajak Masukan harus dapat dikreditkan.

7) bahwa bukti Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT MAP secara faktual telah memuat komponen-komponen yang dipersyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN (persyaratan formal dan material), dan Pemohon Banding menyajikan bukti bahwa PT MAP telah membayar PPN a quo dan melaporkannya sebagai Pajak Keluaran di dalam SPT PPN mereka sehingga Pajak Masukan yang dikoreksi seharusnya dapat dikreditkan.

8) bahwa Dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pembuktian terkait Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dan argumentasi hukumnya, terkait substansi dan kaitan langsung dengan kegiatan usaha dengan Bukti-bukti Pendukung sebagai berikut:

1. Invoice PT MAP No. 1800001656 dan Faktur Pajak.

2. Invoice PT MAP No. 1800001814 dan Faktur Pajak;

3. Invoice PT MAP No. 1800001867 dan Faktur Pajak;

4. Invoice PT MAP No. 1800001957 dan Faktur Pajak;

5. Invoice PT MAP No. 1800001976 dan Faktur Pajak;

6. SPT PPN Masa Juni 2021 PT MAP (Mitra Adiperkasa Tbk.);

7. SPT PPN Masa Juli 2021 PT MAP (Mitra Adiperkasa Tbk.);

8. File dengan nama ”Uji Arus Barang MMA” (berupa File Excel) yang berisi:

(1) Informasi Posting Date berupa Nomor Dokumen dan Nomor Jurnal pada GL;

(2) Informasi Nomor dan Tanggal Faktur Pajak serta Masa Pajak Faktur Pajak Masukan Dilaporkan;

(3) Identitas Penjual yaitu NPWP, Nama serta Nilai DPP dan Nilai PPN;

(4) Informasi mengenai Nomor Purchase Order/Perjanjian dan tanggalnya;

(5) Informasi mengenai Nomor Invoice dan Tanggalnya;

(6) Informasi mengenai Bukti Pembayaran berupa Nama Bank, Nomor Rekening, Jenis Mata Uang, Jumlah Pembayaran yang di Debit dan tanggal;

(7) Informasi mengenai nilai DPP, PPN dan total pembayarannya;

(8) Informasi mengenai Transfer Payment berupa Nomor Referensi dan Tanggal.

9. 1 Lembar/Halaman Rekening Giro PT. Mapple Mitra Adiperkasa nomor 3193852200 Periode Agustus 2021 (tanggal 13/08 – tanggal 19/08);

10. SPT PPN Masa Agustus 2021 PT. Mapple Mitra Adiperkasa.

9) bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding adalah keliru dan tidak tepat karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan fakta-fakta yang ada, sehingga koreksi Pajak Masukan tersebut tidak benar.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa banding PPN a quo adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo, atas Faktur Pajak Masukan yang menurut Terbanding, tidak mempunyai substansi transaksi Jasa Kena Pajak dan Jasa tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga sengketa lebih bersifat sengketa yuridis dan pembuktian sekaligus dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa menurut Majelis, Tahun sengketa a.n. Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 a quo, terjadi perubahan beberapa Ketentuan Perpajakan termasuk KUP, PPh dan PPN sebagai berikut:

Perubahan UU Perpajakan UU Cipta Kerja 2020, HPP, dan UU Cipta Kerja 2023.

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK 2020).

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020.

2) Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 25 November 2021, menyatakan pada pokoknya:

 Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

 Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Pasal 19 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021.

4) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU CK 2023)

 Pasal 186 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022.

bahwa menurut Majelis, dengan demikian ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 jo. UU HPP jo. UU Cipta Kerja 2023 sudah berlaku dan diterapkan dalam kasus Tahun Pajak 2021, sebagaimana Sengketa PPh Badan a quo.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU CK 2023) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN), mengatur antara lain: Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang

Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan

langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, berdasarkan Azas Pembuktian Bebas di Pengadilan Pajak dan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN beserta Penjelasannya, diatur Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; dimana Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan memenuhi persyaratan material yaitu berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Obyek transaksi yang dikenakan PPN, meliputi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

5. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya, diatur ketentuan hukum bahwa untuk dapat dikreditkan, suatu Pajak Masukan atas suatu Pengeluaran atau biaya harus memenuhi 2 (dua) syarat kumulatif (secara simultan), yaitu sebagai berikut:

1) Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yaitu pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berlaku secara umum untuk setiap kegiatan usaha;

2) Sedangkan secara khusus, untuk dapat dikreditkan, suatu suatu Pajak Masukan atas suatu Pengeluaran atau biaya harus berkaitan atau mempunyai hubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yang menjadi dasar bagi penghitungan Pajak Keluaranya.

6. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, berdasarkan Azas Pembuktian Bebas di Pengadilan Pajak dan dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan mempertimbangkan Terbanding telah meminta bukti-bukti pemenuhan persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya selama penyelesaian admnistrasi

dalam pemeriksaan dan/atau keberatan sesuai kewenangan dalam per-UU- an, dan ternyata belum sepenuhnya didapatkan dokumen pendukung atas pemenuhan persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, serta kewajiban Pemohon Banding dalam proses pembuktian selaku Pemilik dokumen pendukung dan/atau yang menguasai data dan informasi terkait persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya, sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, maka Majelis memberikan kesempatan secara patut untuk pembuktian kepada Pemohon Banding secara patut dalam persidangan.

7. bahwa menurut Majelis, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan pemenuhan syarat formal Faktur Pajak atas keseluruhan Faktur Pajak yang menjadi obyek sengketa a quo, atau dengan kata lainnya, Terbanding dan Pemohon Banding secara tidak langsung mengakui bahwa Faktur Pajak yang terkait sengketa a quo memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan yang berlaku.

8. bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan dan pendapat tetap mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan substansi transaksi Jasa yang menjadi Obyek PPN dan adanya hubungan usaha secara langsung atas pengeluaran-pengeluaran terkait sengketa PPN, didukung dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai, serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya.

9. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, atas Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo; dan berpendapat sebagai berikut:

Faktur Pajak an PT MAP (Terkait dengan Penyediaan Fasilitas Bank Garansi dan Fasilitas Kredit Pembiayaan untuk Pembelian Barang dagangan):

1) bahwa Pasal 1 angka 5 UU PPN, yang mendefinisikan Jasa sebagai setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

2) bahwa secara substansi, Jasa atau kegiatan yang dilakukan PT MAP (selaku induk perusahaan yang memiliki kredibilitas baik) berupa tindakan inisiasi, mediasi, dan sebagai perantara dengan pihak Bank terkait penerbitan Bank Garansi dan Fasilitas Kredit Pembiayaan untuk Pembelian Barang dagangan merupakan suatu jenis jasa yang memberikan fasilitas dan kemudahan, sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam menjalankan usaha utamanya dan memenuhi definisi “Jasa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN.

3) bahwa Pemohon Banding adalah importir dan distributor perangkat Apple dan untuk menjalankan usaha utamanya (pembelian barang dagangan) dari prinsipal Apple, memerlukan Bank Garansi, dan Fasilitas Kredit Pembiayaan untuk Pembelian Barang dagangan yaitu pembelian barang produk Iphone secara impor dari Apple South Asia PTE LTD dan pembelian lokal dari PT Apple Indonesia, sehingga jasa tersebut secara nyata dibutuhkan untuk Pembelian Barang dagangan oleh Bank untuk kepentingan Pemohon Banding.

4) bahwa Pemohon Banding memiliki keterbatasan kredibilitas perbankan, maka PT MAP melakukan jasa tersebut terkait penerbitan Bank Garansi sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam menjalankan usaha utamanya dalam pembelian barang dagangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat penyerahan jasa penyediaan Bank Garansi dan Fasilitas Kredit Pembiayaan untuk Pembelian Barang dagangan untuk dukungan pembelian tersebut termasuk kriteria “penyerahan jasa dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya” sebagaimana dijelaskan dalam

Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Penjelasannya serta tidak termasuk penyerahan yang dikecualikan sebagai Obyek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN dan ketentuan pelaksanaannya.

5) bahwa selain itu Majelis berpendapat pengeluaran jasa penyediaan Bank Garansi dan Fasilitas Kredit Pembiayaan untuk Pembelian Barang dagangan untuk dukungan pembelian tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, termasuk secara umum untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya dan juga secara khusus terkait penyerahan BKP dan JKP Pemohon Banding dalam mekanisme PK-PM, yaitu Pembelian Barang Dagangan.

6) bahwa dengan demikian Faktur Pajak a quo terkait sengketa penyediaan Bank Garansi dan Fasilitas Kredit Pembiayaan untuk Pembelian Barang dagangan untuk dukungan pembelian, memenuhi substansi sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak dan terkait langsung denga kegiatan usaha, sehingga dapat dikreditkan Pemohon Banding dan Koreksi Pajak Masukan a quo oleh Terbanding seluruhnya dibatalkan.

Faktur Pajak an PT MAP (Terkait Biaya Vaksin Pegawai Pemohon Banding dan Biaya Acces Card Pegawai):

1) bahwa Pajak Masukan a quo berasal dari tagihan atas Biaya Vaksin Pegawai Pemohon Banding dan Biaya Acces Card Pegawai untuk digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendukung manajemen SDM da operasional usaha Pemohon Banding, termasuk kesehatan dan lalu lintas serta akses karyawan.

2) bahwa Pemohon Banding berpendapat pengeluaran Biaya Vaksin Pegawai Pemohon Banding dan Biaya Acces Card Pegawai ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding dan bertujuan mendukung manajemen perusahaan;

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat pengeluaran atas Biaya Vaksin Pegawai Pemohon Banding dan Biaya Acces Card Pegawai untuk mendukung opersional

usaha Pemohon Banding secara umum berkaitan langsung dengan kegiatan manajemen (Manajemen SDM dan Ruangan) sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan Penjelasannya; Namun untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak masukan, suatu Faktur Pajak juga harus memenuhi syarat secara khusus sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yaitu harus berkaitan atau mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yang menjadi dasar bagi penghitungan Pajak Keluaranya.

4) bahwa menurut Majelis, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bidang perdagangan sebagai importir dan distributor perangkat Apple dan Pajak Keluaran Pemohon Banding berkaitan dengan Penjualan BKP Perangkat Apple tersebut, sehingga pengeluaran atas Biaya Vaksin Pegawai Pemohon Banding dan Biaya Acces Card Pegawai untuk mendukung manajemen SDM, tidak berkaitan langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak (Penjualan BKP Perangkat Apple).

5) bahwa dengan demikian Faktur Pajak a quo terkait pengeluaran atas Biaya Vaksin Pegawai Pemohon Banding dan Biaya Acces Card Pegawai untuk mendukung manajemen SDM tidak dapat dibuktikan terkait langsung dengan kegiatan usaha dengan penyerahan Barang Kena Pajak (Penjualan BKP Perangkat Apple), sehingga tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding dan Koreksi Pajak Masukan a quo oleh Terbanding seluruhnya tetap dipertahankan.

10. bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan sebagian mengenai Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo, mempunyai substansi transaki sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP sehingga memenuhi aspek syarat material dan memenuhi kriteria hubungan langsung dengan kegiatan: kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta memenuhi kriteria adanya kaitan antara pengeluaran-pengeluaran terkait sengketa PPN dengan

penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta Penjelasannya sebagai berikut:

No.Nama PKP PenjualKeteranganNilai PPN (Rp)Tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding (Rp)Dibuktikan Pemohon Banding (Rp)
1PT. Mitra AdiperkasaBiaya Bank Garansi dari Bank Standard Chartered33.096.375033.096.375
2PT. Mitra AdiperkasaBiaya Bank Garansi dari BNP Paribas88.796.363088.796.363
3PT. Mitra AdiperkasaBiaya provisi fasilitas kredit Bank CIMB Niaga41.666.667041.666.667
4PT. Mitra AdiperkasaBiaya Vaksin Pegawai Pemohon Banding10.00010.0000
5PT. Mitra AdiperkasaBiaya access card Pegawai Pemohon Banding60.00060.0000
JumlahKeterangan163.629.40570.000163.559.405

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat untuk Sengketa PPN Masa Pajak: Juli 2021, dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan sebagian Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga Majelis berpendapat Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan a quo oleh Terbanding tidak dipertahankan sebagian sebagai berikut:

No.Uraian Sengketa Pajak MasukanNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan163.629.40570.000163.559.405
Jumlah163.629.40570.000163.559.405

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianKeputusan Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri81.105.158.88781.105.158.887
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri8.110.515.9038.110.515.903
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.189.545.498163.559.4058.353.104.903
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(79.029.595)(242.589.000)
Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)242.659.000242.659.000
PPN yang kurang/(lebih) dibayar163.629.40570.000
Sanksi Administrasi122.722.06452.500
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar286.351.459122.500

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00165/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00267/207/21/073/23 tanggal 4 Juli 2023 Masa Pajak Juli 2021, atas nama PT MAPPLE MITRA ADIPERKASA, NPWP 90.679.470.6-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 29, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86 RT 010 RW 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp122.500,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.