PUTUSAN
Nomor PUT-006309.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00194/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/013/24 tanggal 26 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/NKEB/PJ/KPP.3005/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006309.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HORMEL GARUDAFOOD JAYA, NPWP 94.329.243.3-013.000,
beralamat di Jl. Bintaro Raya No. 10A RT.003 RW.010, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240, dalam hal ini diwakili oleh Andika Rajasa, jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hormel Garudafood Jaya nomor 36 tanggal 25 April 2024, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, domisili elektronik: hormel@roedl-indonesia.com, yang dalam persidangan diwakili oleh
Nama: Wahyu Indradi
Izin Kuasa Hukum: KEP-1256/PP/IKH/2025 tanggal 14 Juli 2025
Surat Kuasa Khusus : 004/HGJ/TAX/X/25 tanggal 30 Oktober 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu H. / 19810816 200312 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan
2. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum / 19740827 199403 2 002