Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman

PUT-006309.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Hormel Garudafood Jaya · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006309.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00194/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/013/24 tanggal 26 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/NKEB/PJ/KPP.3005/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006309.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HORMEL GARUDAFOOD JAYA, NPWP 94.329.243.3-013.000,

beralamat di Jl. Bintaro Raya No. 10A RT.003 RW.010, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240, dalam hal ini diwakili oleh Andika Rajasa, jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hormel Garudafood Jaya nomor 36 tanggal 25 April 2024, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, domisili elektronik: hormel@roedl-indonesia.com, yang dalam persidangan diwakili oleh

Nama: Wahyu Indradi

Izin Kuasa Hukum: KEP-1256/PP/IKH/2025 tanggal 14 Juli 2025

Surat Kuasa Khusus : 004/HGJ/TAX/X/25 tanggal 30 Oktober 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu H. / 19810816 200312 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

2. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum / 19740827 199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

3. Nama/NIP: Rifdah / 19720628 199402 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

4. Nama/NIP: Foury Erawati / 19750427 199511 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-380/WPJ.30/2026 tanggal 23 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1100/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/HGJ/Banding/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00242/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 09 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/HGJ/Banding/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/013/24 tanggal 26 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutPembahasan
Wajib PajakFiskusAkhir
(Disetujui)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto52.874.713.40760.091.963.4505.287.473.407
Harga Pokok Penjualan39.434.420.84939.434.420.84939.434.420.849
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)13.440.292.55820.657.542.601(34.146.947.442)
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha14.511.695.88514.467.266.28014.511.695.885
Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(1.071.403.327)6.190.276.321(48.658.643.327)
Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha000
b. Penghasilan jasa/pelerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)000
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif687.024.64715.770.668.179687.024.647
b. Penyesuaian Fiskal Negatif66.970.03066.970.03066.970.030
c. Jumlah (a-b)620.054.61715.703.698.149620.054.617
Penghasilan neto luar negeri---
Jumlah penghasilan neto (5+6.e+7+8.c+9)(451.348.710)21.893.974.470(48.038.588.710)
Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(451.348.710)21.893.974.470(48.038.588.710)
PPh Terutang (tarif x 15)-4.751.760.640-
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
Jumlah PPh Terutang (15+16)-4.751.760.640-
Kredit Pajak1.271.640.8731.271.640.8731.271.640.873
Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18)(1.271.640.873)3.480.119.7671.271.640.873
Sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP-955.292.876-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.271.640.873)4.435.412.6431.271.640.873

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00014/NKEB/PJ/KPP.3005/2024 tanggal 23 Desember 2024 sebagai berikut: Lampiran SKPKB Awal:

UraianJumlah Rupiah MenurutPembahasan Akhir
Wajib PajakFiskus(Disetujui)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto52.874.713.40760.091.963.4505.287.473.407
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto13.440.292.55820.657.542.601(34.146.947.442)
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha14.511.695.88514.467.266.28014.511.695.885
Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(1.071.403.327)6.190.276.321(48.658.643.327)
Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha000
Jumlah penghasilan neto (5+6.e+7+8.c+9)(451.348.710)21.893.974.470(48.038.588.710)
Penghasilan Kena Pajak(451.348.710)21.893.974.470(48.038.588.710)
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.271.640.873)3.634.034.187(1.271.640.873)

Menjadi:

UraianJumlah Rupiah MenurutPembahasan Akhir
Wajib PajakFiskus(Disetujui)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto52.874.713.40752.874.713.40752.874.713.407
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto13.440.292.55813.440.292.55813.440.292.558
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha14.511.695.88514.511.695.88514.511.695.885
Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(1.071.403.327)(1.071.403.327)(1.071.403.327)
Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha53.309.97253.309.97253.309.972
Jumlah penghasilan neto (5+6.e+7+8.c+9)(746.410.287)14.337.233.245(746.410.287)
Penghasilan Kena Pajak(746.410.287)14.337.233.245(746.410.287)
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.271.640.873)3.634.034.187(1.271.640.873)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/HGJ/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutDiajukan Keberatan
Wajib PajakFiskus
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto52.874.713.40760.091.963.4507.217.250.043
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha14.511.695.88514.467.266.28044.429.605
Penyesuaian Fiskal Positif687.024.64715.770.668.17915.083.643.532

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00194/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 April 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
(Rp)
a. Penghasilan Netto14.337.233.245014.337.233.245
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak14.337.233.000014.337.233.000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.154.191.26003.154.191.260
e. Kredit Pajak1.271.640.87301.271.640.873
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.882.550.38701.882.550.387
g. Sanksi Administrasi551.210.7530551.210.753
h. Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar2.433.761.14002.433.761.140

bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan aquosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 002/HGJ/Banding/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 (E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/HGJ/Banding/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor 00194/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 April 2025;

3. Pemenuhan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Andika Rajasa dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 36 tanggal 25 April 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor 00194/KEB/WPJ.30/2025 tertanggal 22 April 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KEPUTUSAN YANG DIAJUKAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB) Nomor 00004/206/22/013/24 tanggal 26 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/HGJ/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024;

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor 00194/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 April 2025 dengan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/22/013/24 tanggal 26 April 2024 Tahun Pajak 2022, sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.3005/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Pembetulan atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/22/013/24 secara jabatan sebagimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00014/NKEB/PJ/KPP.3005/2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa di dalam Risalah Pembahasan, disebutkan bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding tidak melakukan koreksi atas eksistensi dari biaya marketing,

promosi, dan penerapan diskon penjualan. Koreksi terkait Transfer Pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp15.083.643.532,00

bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp15.083.643.532,00 Tahun Pajak 2022 tersebut terdiri dari:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas akun-akun biaya yang berhubungan dengan kegiatan Promosi, Marketing, Discount&Allowance dan Research&Data Collection dengan alasan:

1. Diagram Kepemilikan Wajib Pajak dan proses bisnisnya berdasarkan buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

2. Bahwa berdasarkan diagram di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dan Sinarniaga Sejahtera memiliki hubungan istimewa melalui kepemilikian Garuda Putra Putri Jaya dan transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi;

3. Bahwa berdasarkan diagram di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Hormel Foods Asia Pasific Pte. Ltd melalui kepemilikan;

4. Bahwa berdasarkan diagram di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan distributor dari Hormel Foods Asia Pasific Pte. Ltd selaku produsen atas produk selai kacang dengan merk Skippy;

5. Bahwa berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham RI, Properti Intelektual Skippy merupakan milik dari Hormel Foods Corporation berkedudukan di 1 Hormel Place, Austin, Minnesota 55912 USA dengan nomor pengumuman BRM2041A berlaku sampai 8 Juli 2030 yang merupakan pusat dari Hormel Foods Asia Pasific Pte. Ltd di China;

6. Bahwa berdasarkan analisis FAR, Wajib Pajak merupakan fully fledged distributor;

7. Bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022, Chapter VI Special considerations for intangibles, sebagai berikut:

Development and enhancement of marketing intangibles:

6.76. A common situation where these principles must be applied arises when

an enterprise associated with the legal owner of trademarks performs marketing or sales functions that benefit the legal owner of the trademark, for example through a marketing arrangement or through a distribution/ marketing arrangement. In such cases, it is necessary to determine how the marketer or distributor should be compensated for its activities. One important issue is whether the marketer/distributor should be compensated only for providing promotion and distribution services, or whether the marketer/distributor should also be compensated for enhancing the value of the trademarks and other marketing intangibles by virtue of its functions performed, assets used, and risks assumed;

6.77. The analysis of this issue requires an assessment of (i) the obligations and

rights implied by the legal registrations and agreements between the parties; (ii) the functions performed, the assets used, and the risks assumed by the parties; (iii) the intangible value anticipated to be created through the marketer/distributor’s activities; and (iv) the compensation provided for the functions performed by the marketer/distributor (taking account of the assets used and risks assumed). One relatively clear case is where a distributor acts merely as an agent, being reimbursed for its promotional expenditures and being directed and controlled in its activities by the owner of the trademarks and other marketing intangibles. In that

case, the distributor ordinarily would be entitled to compensation appropriate to its agency activities alone. It does not assume the risks associated with the further development of the trademark and other marketing intangibles, and would therefore not be entitled to additional remuneration in that regard;

6.78. When the distributor actually bears the cost of its marketing activities (for

example, when there is no arrangement for the legal owner to reimburse the expenditures), the analysis should focus on the extent to which the distributor is able to share in the potential benefits deriving from its functions performed, assets used, and risks assumed currently or in the future. In general, in arm’s length transactions the ability of a party that is not the legal owner of trademarks and other marketing intangibles to obtain the benefits of marketing activities that enhance the value of those intangibles will depend principally on the substance of the rights of that party. For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its functions performed, assets used, and risks assumed in developing the value of a trademark and other marketing intangibles from its turnover and market share when it has a long-term contract providing for sole distribution rights for the trademarked product. In such a situation the distributor’s efforts may have enhanced the value of its own intangibles, namely its distribution rights. In such cases, the distributor’s share of benefits should be determined based on what an independent distributor would receive in comparable circumstances. In some cases, a distributor may perform functions, use assets or assume risks that exceed those an independent distributor with similar rights might incur or perform for the benefit of its own distribution activities and that create value beyond that created by other similarly situated marketers/distributors. An independent distributor in such a case would typically require additional remuneration from the owner of the trademark or other intangibles. Such remuneration could take the form of higher distribution profits (resulting from a decrease in the purchase price of the product), a reduction in royalty rate, or a share of the profits associated with the enhanced value of the trademark or other marketing

intangibles, in order to compensate the distributor for its functions, assets, risks, and anticipated value creation...;

8. Bahwa Tim Terbanding menyimpulkan, pembebanan atas segala biaya promosi marketing dan penjualan terletak pada produsen atau pemilik merk dalam hal ini Hormel Foods Corporation dan/atau Hormel Asia Pasific Pte. Ltd. sehingga Wajib Pajak tidak dapat membebankan seluruh biaya penjualan, biaya terkait marketing dan promosi;

9. Bahwa berdasarkan Distributor Agreement antara Pemohon Banding dan PT Sinarniaga Sejahtera tanggal 20 Maret 2020,

Section 3: Duties and Obligations of Distributor

During the term..;

3.12 Distributor agrees to share all cost assumptions on an open-books costing

basis. Distributor further agrees that the basis for discussing pricing will be the Price Waterfall method of calculation as shown in Appendix D. using definitions as described in Appendix E. ..;

Section 8: Trademarks; Marketing:

8.4 HG will provide to Distributor, free of charge, reasonable quantities of

Product samples, promotional materials and literature required for effective promotion of the Products;

8.5 HG will be responsible for all advertising expenses in relation to the

Products in the Teritory. HG reserves the right to contribute any additional funds for marketing the Products in the Territory at its sole discretion;

8.6 HG will be responsible and fully reimburse Distributor for the following

business-related and marketing expenses paid in connection with the Products evidenced by authentic and complete supporting documentation:

a. One-time, non-recurring expenses particularly including listing fees and change in vendor fees, should retailers charge for them;

b. Market hygiene costs; refund at landed cost for all damaged, defective, dented and expired Products detected in the Distributor warehouse or returned from the trade;

c. Marketing activity expenses; refund at actual cost for marketing activities pre-approved by HG using a Pre-Event Approval (PEA) and

implemented by Distributor, including but not limited to demonstration and wet sampling;

d. Any other payments and expenses related to the Products with the prior written approval of HG…;

10. Bahwa tidak sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 mengingat pihak pertama dan kedua merupakan distributor atas selai kacang dengan merk dagang Skippy yang dimiliki oleh Hormel Foods Corporation;

11. Bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding:

a. Pasal 9 ayat (1) UU PPh stdtd. UU No.6 Tahun 2023,

b. Pasal 18 UU PPh stdtd. UU No.6 Tahun 2023,

c. Pasal 12 ayat (3) UU KUP stdtd. UU No.6 Tahun 2023;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

1. Karakteristik Wajib Pajak adalah fully fledged distributor. Karenanya, Wajib Pajak melaksanakan fungsi pemasaran sebagai bagian dari kegiatan usahanya, dan dengan demikian menanggung biaya-biaya terkait kegiatan pemasaran dan penjualan;

bahwa sebagai fully fledged distributor, Wajib Pajak melakukan fungsi pemasaran dalam rangka menyampaikan informasi terkait produk yang akan Wajib Pajak jual kepada calon pelanggan. Kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak ditujukan kepada target pelanggan akhir, yang pada dasarnya merupakan pelanggan PT Sinarniaga Sejahtera;

bahwa merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-153/PJ.4/2010 (S- 153) tanggal 31 Maret 2010, salah satu fungsi yang dijalankan oleh fully fledged distributor adalah fungsi pemasaran;

Uraian KarakterDistributor FungsiDistributor FungsiDistributor Resiko
Penuh (Fully FledgedTerbatas (ContractRendah Komisioner
Distributor)Distributor)(Commission Agent)
Fungsi yang dilaksanakanSeluruh fungsi dari R&D sampai dengan penjualan barang jadiSebagianSedikit
Pengambilan keputusan strategisSeluruhnyaSebagianTidak
Penentuan Strategi PemasaranYaTidakTidak
Pelaksanaan Kegiatan PemasaranYaYaYa
Penentuan Strategi PenjualanYaYaTidak
Pelaksanaan Kegiatan PenjualanYaYaYa
Manajemen PersediaanAdaAdaTidak
Kepemilikan PersediaanAdaAdaTidak
Menanggung Resiko PersediaanYaMinimalTidak
Menanggung Resiko KreditYaMinimalTidak
Menanggung Resiko PasarYaMinimalTidak
Pemanfaatan Harta Tak BerwujudYaMinimalTidak

bahwa faktanya, Wajib Pajak melakukan fungsi pemasaran. Hal ini juga dapat terlihat dari Dokumen Lokal Wajib Pajak yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi yang dilakukan adalah fungsi pemasaran. Dengan demikian, sudah seharusnya biaya-biaya yang terkait dengan fungsi pemasaran merupakan biaya yang sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebankan pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak;

2. Bahwa Wajib Pajak merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan kepemilikan perusahaan asing sebesar 51%. Menurut peraturan, PMA dapat melakukan aktivitas distribusi namun tidak dapat melakukan distribusi langsung kepada konsumen akhir. Wajib Pajak memerlukan perusahaan perdagangan nasional untuk menjadi agen atau distributor yang mendistribusikan atau menjual produknya ke konsumen akhir. Dalam hal ini, Wajib Pajak menunjuk pihak lain (PT Sinarniaga Sejahtera) sebagai distributor tunggal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2021 Pasal 4 berbunyi:

bahwa perjanjian distribusi (Distribution Agreement) antara Wajib Pajak dan PT Sinarniaga Sejahtera telah jelas mendokumentasikan bahwa Wajib Pajak akan menanggung biaya-biaya terkait promosi, marketing, dan penjualan. Ini menegaskan bahwa praktek bisnis telah sesuai dengan ketentuan yang telah

ditetapkan dalam dokumen legal yang sah. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding yang mengabaikan dokumentasi kontrak tersebut tidak tepat; bahwa bagian yang mencantumkan tanggung jawab atas biaya-biaya terkait promosi, marketing, dan penjualan dalam kontrak distribusi menunjukkan bahwa Wajib Pajak dan PT Sinarniaga Sejahtera mematuhi ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen kontrak tersebut merupakan landasan yang kuat untuk menentukan tanggung jawab atas biaya pemasaran dan kesimpulan Terbanding yang mengabaikan hal ini tidak mempertimbangkan konteks yang relevan. Berikut adalah kutipan dari Perjanjian Distribusi yang menyebutkan hal demikian:

bahwa dengan demikian, sejalan dengan karakterisasi usaha Wajib Pajak sebagai fully fledged distributor dan Perjanjian Distribusi, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak melaksanakan kegiatan-kegiatan sehubungan dengan pemasaran dan mengeluarkan biaya yang relevan atas bagian dari kegiatan usahanya tersebut;

3. Dalam melakukan koreksinya, Terbanding tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi demikian:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.“

bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding tidak berdasarkan bukti yang ada seperti analisis FAR, namun didasarkan pada asumsi Terbanding semata. Terbanding mendasari koreksinya pada bagian bab OECD Transfer Pricing Guideline 2022 yang membahas tentang development and enhancement of marketing intangibles. Hal ini menunjukkan adanya asumsi Terbanding bahwa biaya terkait penjualan, marketing dan promosi Wajib Pajak merupakan biaya yang sehubungan dengan development and enhancement of marketing intangibles;

bahwa Terbanding mengabaikan fakta bahwa biaya penjualan, marketing, dan promosi Wajib Pajak adalah biaya yang rutin dikeluarkan atas aktivitasnya sebagai distributor yang sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam surat tanggapan ini;

4. Terbanding tidak tepat dalam mengoreksi biaya terkait penjualan, marketing, dan promosi. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan Terbanding yang berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat membebankan seluruh biaya penjualan, marketing, dan promosi;

bahwa Wajib Pajak dalam kegiatan usahanya bertindak sebagai fully fledged distributor. Karenanya, penting untuk dipahami oleh Terbanding bahwa upaya penjualan dan pemasaran adalah bagian integral dari operasi sehari-hari Wajib Pajak untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan penjualan:

a. Biaya terkait penjualan, marketing dan promosi adalah biaya yang benar- benar dikeluarkan dan dicatat di laporan keuangan Wajib Pajak

bahwa penjelasan atas akun-akun biaya penjualan, marketing, dan promosi Wajib Pajak di tahun 2022 sudah disampaikan dan dibahas dengan Terbanding saat pemeriksaan dan penelitian keberatan;

b. Wajib Pajak telah melakukan pembebanan biaya yang sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan peraturan Undang-Undang atau dasar hukum yang berlaku

bahwa merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan, biaya promosi dan penjualan merupakan salah satu biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Kutipan pasal tersebut berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan,

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3) bunga, sewa, dan royalty,

4) biaya perjalanan,

5) biaya pengolahan limbah,

6) premi asuransi,

7) biaya promosi dan penjualan,

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, biaya penjualan, marketing, dan promosi yang dikeluarkan Wajib Pajak bertujuan untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan penjualan. Dengan demikian, biaya-biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga sudah seharusnya dapat dibebankan oleh Wajib Pajak;

5. Tidak tepat jika Terbanding menyimpulkan bahwa pembebanan seluruh biaya promosi, marketing, dan penjualan terletak pada produsen atau pemilik merek. Paragraf OECD TPG yang dirujuk Terbanding tidak mengatur tentang pembebanan biaya terlebih lagi praktik bisnis Wajib Pajak sudah sesuai dengan dokumen legal dan bukti transaksi;

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan Terbanding yang berpendapat bahwa pembebanan segala biaya penjualan, marketing, dan promosi terletak pada produsen atau pemilik merek Skippy dalam hal ini adalah Hormel Foods Corporation dan/atau Hormel Asia Pacific Pte. Ltd;

bahwa Terbanding merujuk pada paragraf 6.76, 6.77, dan 6.78 OECD Transfer Pricing Guideline 2022. Pada konteksnya, ketiga paragraf tersebut tidak menyatakan bahwa pembebanan biaya penjualan, marketing, ataupun promosi harus ditanggung oleh produsen atau pemilik merek. Sebaliknya, paragraf- paragraf tersebut membahas tentang pentingnya menentukan kompensasi yang adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam promosi dan pemasaran, dengan mempertimbangkan kontribusi mereka terhadap peningkatan nilai merek atau marketing intangible;

bahwa dalam alur supply chain Wajib Pajak, Wajib Pajak membeli putus produk Skippy. Dengan demikian, Wajib Pajak menjadi pihak bertanggung jawab sampai produk tersebut laku terjual dan tidak ada bantuan dari produsen atau pemilik merek Skippy. Wajib Pajak harus mengeluarkan biaya marketing yang dibutuhkan agar target penjualan lokal tercapai. Dengan demikian, produsen atau pemilik merek Skippy tidak memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan biaya promosi, marketing, dan penjualan karena biaya tersebut sudah selayaknya dikeluarkan oleh Wajib Pajak sebagai fully fledge distributor di Indonesia;

bahwa biaya terkait dengan penjualan, marketing, dan promosi dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk mempromosikan dan menjual produk terkait selai kacang Skippy kepada konsumen akhir. Biaya-biaya tersebut tidak berkenaan dengan pengembangan merek dagang Skippy atau pun marketing intangible produsen atau pemilik merek Skippy. Produsen atau pemilik merek Skippy tidak menerima keuntungan apa pun atas penjualan yang dilakukan Wajib Pajak kepada PT Sinarniaga Sejahtera dan akhirnya kepada pelanggan akhir karena telah dilakukan beli putus. Aktivitas promosi, marketing dan penjualan yang dilakukan Wajib Pajak tidak menambah value untuk merek Skippy. Wajib Pajak tidak menghasilkan apa pun untuk perbaikan rasa atau resep selai kacang, efisiensi rantai pasok atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan enhancement dan

development merek Skippy. Maka dari itu, ditekankan kembali bahwa produsen atau pemilik merek Skippy tidak memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan biaya promosi, marketing, dan penjualan lokal Wajib Pajak;

bahwa apabila terdapat enhancement dan development terhadap marketing intangible, hasilnya dapat diukur dengan melihat adanya tambahan penghasilan untuk produsen dan pemilik merek Skippy. Kenyataanya, tidak ada tambahan penghasilan untuk produsen dan pemilik merek Skippy dari aktivitas promosi, marketing, dan penjualan yang dilakukan Wajib Pajak;

bahwa Perjanjian distribusi (Distribution Agreement) antara Wajib Pajak dan PT Sinarniaga Sejahtera telah jelas mendokumentasikan bahwa Wajib Pajak akan menanggung biaya-biaya terkait promosi, marketing, dan penjualan. Ini menegaskan bahwa praktek bisnis telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen legal yang sah. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding yang mengabaikan dokumentasi kontrak tersebut tidak tepat; bahwa bagian yang mencantumkan tanggung jawab atas biaya-biaya terkait promosi, marketing, dan penjualan dalam kontrak distribusi menunjukkan bahwa Wajib Pajak dan PT Sinarniaga Sejahtera mematuhi ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen kontrak tersebut merupakan landasan yang kuat untuk menentukan tanggung jawab atas biaya pemasaran, dan kesimpulan Terbanding yang mengabaikan hal ini tidak mempertimbangkan konteks yang relevan;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan demikian, koreksi tersebut atas akun-akun biaya yang berhubungan dengan kegiatan Promosi, Marketing, Discount & Allowance dan Research & Data Collection sebesar Rp15.083.643.532,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00242/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 09 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 9 ayat (1):

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Pasal 18 ayat (4):

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

(c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

2. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2022, rincian transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

No.Nama Mitra TransaksiJenis TransaksiNilai Transaksi (Rp)
1PT SINAR NIAGA SEJAHTERAa52.874.713.407
2PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA TBKe152.408.619
3PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA TBKe828.556.057
4HORMEL FOODS ASIA PACIFIC PTE LTDg117.553.430
5PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA TBKe78.750.000
6PT SINAR NIAGA SEJAHTERAe9.758.418.513

b. Berdasarkan TP Doc Pemohon Banding dokumen lokal (disarikan dari hal. 16-17), rincian transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

No.Nama Mitra TransaksiJenis TransaksiNilai Transaksi (Rp)
1PT SINAR NIAGA SEJAHTERAPenjualan52.874.713.407
2PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA TBK (GPPJ)Sewa Tanah dan Bangunan78.750.000
3PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA TBK (GPPJ)Jasa Manajemen152.408.619
4PT SINAR NIAGA SEJAHTERABiaya Promosi dan Listing Fee9.758.418.513
5PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA TBK (GPPJ)Biaya Transportasi828.556.057
6HORMEL FOODS ASIA PACIFIC PTE LTDBunga Pinjaman117.553.430

bahwa berdasarkan TP Doc, untuk promosi dan listing fee, biaya tersebut dibayarkan kepada PT Sinar Niaga Sejahtera dan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GPPJ);

c. Berikut ini diagram kepemilikan Pemohon Banding dan proses bisnisnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buku, catatan, dan dokumen:

bahwa berdasarkan diagram di atas dapat disimpulkan:

1) Pemohon Banding dan Sinarniaga Sejahtera memiliki hubungan istimewa melalui kepemilikan PT Garuda Putra Putri Jaya dan transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi;

2) Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Hormel Food Asia Pacific Pte. Ltd. melalui kepemilikan;

3) Pemohon Banding merupakan distributor dari Hormel Food Asia Pacific Pte. Ltd. selaku produsen atas produk selai kacang dengan merk Skippy;

d. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham RI, Properti Intelektual Skippy merupakan milik dari Hormel Food Corporation berkedudukan di 1 Hormel Place, Austin, Minnesota 55912 USA dengan nomor pengumuman BRM2041A berlaku sampai dengan 8 Juli 2030 yang merupakan pusat dari Hormel Food Asia Pacific Pte. Ltd. di China;

e. Bahwa Terbanding menyimpulkan pembebanan atas segala biaya promosi, marketing, dan penjualan terletak pada produsen atau pemilik merk dalam hal ini Hormel Foods Corporation dan/atau Hormel Asia Pasifc Pte. Ltd sehingga Pemohon Banding tidak dapat membebankan seluruh biaya penjualan, biaya terkait marketing dan promosi;

f. Bahwa Pemohon Banding pada tahun 2022 melakukan pembelian selai kacang Skippy dari PT Garuda Timur Pacific (importir). Berdasarkan penelitian pada SPT Tahunan PPh Badan 2022, PT Garuda Timur Pacific tidak memiliki hubungan afiliasi langsung dengan Pemohon Banding, namun keduanya merupakan perusahaan yang berada dalam Garuda Food Grup;

g. Bahwa atas produk Skippy yang dibeli dari PT Garuda Timur Pacific tersebut, Pemohon Banding menjualnya kepada pihak afiliasi yaitu PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS). Pemohon Banding dan SNS keduanya memiliki hubungan afiliasi melalui kepemilikan PT Garuda Putra Putri Jaya Tbk pada kedua perusahaan tersebut;

h. Bahwa dalam rangka penjualan produk Skippy, Pemohon Banding (HG) mengadakan perjanjian distribusi dengan SNS yang ditandangani pada 20 Maret 2020. Perjanjian distribusi tersebut, mengatur antara lain:

Bagian 3: Tugas dan Kewajiban Distributor:

Selama jangka waktu Perjanjian ini, Distributor akan melakukan semua jasa dan tugas-tugas yang tercantum di bawah ini:

3.12. Distributor setuju untuk membagi semua perkiraan biaya berdasarkan

open-books costing. Distributor lebih lanjut setuju bahwa dasar untuk membahas penetapan harga adalah metode perhitungan pergerakan harga (Price Waterfall) seperti yang ditunjukkan dalam Lampiran D, menggunakan definisi seperti yang dijelaskan dalam Lampiran E;

Bagian 5: Transaksi dan Pesanan, Penjualan Tahunan dan Tujuan Layanan

5.1. Tidak ada kontrak untuk penjualan Produk-produk yang akan berlaku

kecuali dan sampai HG menerima pesanan(-pesanan) pembelian yang dikeluarkan oleh Distributor ("Pesanan(-Pesanan)”), secara tertulis atau melalui email. HG akan, dalam waktu lima belas (15) hari setelah diterimanya Pesanan(-Pesanan) oleh HG yang menunjukkan penerimaannya, secara keseluruhan atau sebagian, atau penolakan atas pesanan tersebut secara tertulis kepada Distributor. Kegagalan HG untuk mengindikasikan demikian akan dianggap sebagai suatu penerimaan;

5.2. Distributor akan membuat seluruh Pesanan(-Pesanan) sesuai

dengan Proses Pemesanan dan pedoman Waktu Pesanan HG yang terdapat dalarn Lampiran F;

Bagian 6: Pengiriman

6.1. Pesanan yang diterima akan dikirimkan ke suatu lokasi yang disetujui

oleh Para Pihak dan yang ditunjuk dalam Pesanan (Titik Pengantaran) dan pengiriman tersebut akan dianggap telah dilakukan ketika Produk-produk tiba di Titik Pengantaran. Setelah pengiriman tersebut, semua risiko kehilangan dan hak milik atas Produk-produk akan beralih dari HG ke Distributor setelah Para Pihak menandatangani berita acara serah terima Produk-produk. Produk- produk dijual dengan dasar tidak dapat dikembalikan. Pengembalian Produk-produk hanya dapat terjadi sebagaimana diberikan dalam Pasal 6.2. Kecuali sebagaimana ditentukan dalam Klausul 6.2

Perjanjian ini, HG tidak akan bertanggung jawab kepada Distributor atas kehilangan atau kerusakan sehubungan dengan Produk-produk setelah Para Pihak telah menandatangani berita acara serah terima Produk-produk sesuai dengan Klausul 6.1 Perjanjian ini;

Bagian 8: Merek Dagang; Pemasaran

1.4. HG akan menyediakan kepada Distributor, secara gratis, sejumlah

sampel Produk-produk dengan kuantitas yang wajar, materi promosi, dan literatur yang diperlukan untuk promosi Produk-produk yang efektif;

8.5. HG akan bertanggungjawab atas semua biaya iklan sehubungan

dengan Produk-produk di Wilayah. HG berhak untuk memberikan kontribusi dana tambahan untuk memasarkan Produk-produk di Wilayah atas kebijakannya sendiri;

8.6. HG akan bertanggung jawab dan sepenuhnya mengganti biaya

Distributor untuk biaya terkait bisnis dan pemasaran yang dibayarkan sehubungan dengan Produk-produk yang dibuktikan dengan dokumentasi pendukung yang asli dan lengkap:

a. Satu kali, biaya yang tidak berulang terutama termasuk biaya pendaftaran dan perubahan biaya vendor, jika pengecer membebankan biaya untuk mereka;

b. Biaya higienitas pemasaran; pengembalian uang dengan landed cost untuk semua Produk-produk yang rusak, cacat, penyok, dan kedaluwarsa yang terdeteksi di gudang Distributor atau dikembalikan dari penjualan;

c. Biaya aktivitas pemasaran; pengembalian uang dengan biaya aktual untuk kegiatan pemasaran yang telah disetujui sebelumnya oleh HG menggunakan Persetujuan Pra-Acara (Pre- Event Approval atau PEA) dan dilaksanakan oleh Distributor, termasuk tetapi tidak terbatas pada demonstrasi dan pengambilan sampel basah;

Setiap pembayaran dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan Produk- produk dengan persetujuan tertulis oleh HG;

i. Bahwa berdasarkan penelitian pada general ledger/buku besar Pemohon Banding, rincian biaya promosi, marketing, dan penjualan adalah sebagai berikut:

j. Bahwa berdasarkan penelitian pada akun-akun biaya promotion, marketing, discount and allowance serta reseach and data collection di atas dikaitkan dengan dokumen sumber pembukuan berupa seperti invoice tagihan dan faktur pajak, pembukuan pada general ledger atas biaya-biaya tersebut tidak dilakukan berdasarkan dokumen-dokumen per transaksi namun dicatat dengan keterangan accrued sebagaimana tampilkan tangkapan layar terkait pembukuan biaya promosi di bawah ini:

k. Bahwa berdasarkan penjelasan pada dokumen lokal (TP Doc) Pemohon Banding (HGJ), dinyatakan: R&D – melaksanakan kegiatan riset dan pengembangan produk baru. Divisi ini secara khusus melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk lini bisnis baru HGJ di luar aktivitas HGJ sebagai distributor produk selai kacang. Dengan demikian, HGJ sebagai distributor produk Skippy tidak memiliki fungsi R&D;

l. Bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi pembelian terkait produk Skippy dari pemasok, melakukan penjadwalan pembelian, melakukan pengawasan kualitas barang dagang dan negosiasi harga atas barang dagang dalam skala lokal (dokumen lokal hal 20 bagian 5.1.2);

m. Bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi penjualan secara terbatas, yaitu menjual Skippy kepada PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS) secara putus

dan Pemohon Banding menjual hanya apabila ada permintaan dari SNS. Hal ini dapat diketahui dari perjanjian distribusi, yaitu:

Bagian 5: Transaksi dan Pesanan, Penjualan Tahunan dan Tujuan Layanan

5.1. Tidak ada kontrak untuk penjualan Produk-produk yang akan berlaku

kecuali dan sampai HG menerima pesanan(-pesanan) pembelian yang dikeluarkan oleh Distributor ("Pesanan(-Pesanan)”), secara tertulis atau melalui email;

Bagian 6: Pengiriman

a. Pesanan yang diterima akan dikirimkan ke suatu lokasi yang disetujui oleh Para Pihak dan yang ditunjuk dalam Pesanan ("Titik Pengantaran") dan pengiriman tersebut akan dianggap telah dilakukan ketika Produk-produk tiba di Titik Pengantaran. Setelah pengiriman tersebut, semua risiko kehilangan dan hak milik atas Produk-produk akan beralih dari HG ke Distributor setelah Para Pihak menandatangani berita acara serah terima Produk-produk;

n. Bahwa fungsi penjualan dan distribusi dilakukan oleh SNS, yaitu melakukan negosiasi harga, menerima pesanan dari pelanggan, melakukan administrasi penjualan, menyediakan personel penjualan, menandatangani kontrak penjualan, melakukan distribusi produk dan pengiriman barang dagang. Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas penjualan dan distribusi kepada pelanggan akhir;

o. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki fungsi pergudangan dan logistik. Berdasarkan penelitian pada laporan keuangan yang telah diaudit KAP dan daftar aktiva tetap yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2022, Pemohon Banding tidak memiliki gudang. Sewa bangunan yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sewa gedung kantor, karena Pemohon Banding tidak memiliki gudang untuk menyimpan logistik persediaan, maka Terbanding menyimpulkan barang yang dibeli Pemohon Banding dari pemasok langsung diantar ke gudang SNS (distributor);

p. Bahwa Pemohon Banding tidak menanggung risiko persediaan, karena penjualan kepada SNS dilakukan secara putus (barang yang sudah dibeli

SNS sepenuhnya milik dan tanggungjawab SNS) dan Pemohon Banding hanya akan menjual kepada SNS apabila ada permintaan dari SNS;

q. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding merupakan perusahaan distribusi dengan risiko rendah dan SNS menanggung risiko yang lebih besar. Fungsi Pemohon Banding dapat dikatakan hanya sebagai perantara antara pemasok (importir) dengan SNS. SNS sesungguhnya bisa mengadakan perjanjian dengan Pemasok untuk membeli langsung produk dari pemasok dan mendistribusikannya;

r. Bahwa berdasarkan dokumen lokal/TP Doc lokal, diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa pemasaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka menyampaikan informasi terkait produk yang akan dijual oleh perusahaan dalam rangka menyampaikan informasi terkait produk yang akan dijual kepada calon pelanggan sampai produk tersebut menjadi milik pelanggan;

bahwa Pemohon Banding melakukan beberapa strategi pemasaran, seperti:

1) Pemberian diskon/potongan harga,

2) Riset pasar,

3) Pemasaran online di media social,

4) Promo bundling,

5) Promo sample;

bahwa kegiatan pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding ditujukan kepada target pelanggan akhir, yang pada dasarnya merupakan pelanggan SNS. Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pemasaran untuk menjaring pelanggan baru karena Pemohon Banding melakukan penjualan kepada SNS. Pemohon Banding melakukan fungsi pemasaran terbatas;

s. Berdasarkan dokumen Master File/TP Doc induk, diperoleh informasi sebagai berikut:

1.6.1.7 STRATEGI PEMASARAN

Tim pemasaran global bertanggungjawab untuk menghasilkan dan melaksanakan inisiatif pemasaran strategis untuk berbagai produk

makanan bermerk dan segmen utama bisnis makanan internasional. Secara khusus, beratnggungjawab untuk bidang berikut:

- Mengembangkan strategi pemasaran yang melibatkan penjualan, produk, dan harga;

- Mengkoordinasikan dan mengembangkan kegiatan periklanan untuk mempromosikan produk baru;

- Mengembangkan prakiraan anggaran;

- Memantau trend pasar dan konsumen, aktivitas pesaing, dan pangsa pasar; dan

- Memperkirakan jenis produk atau jasa yang diperkirakan akan diminati; 2.6.1.9 PEMASARAN

HFIC (Hormel Food International Corporation) dan HFS (Hormel Food Sales, LLC) adalah entitas utama yang terlibat dalam penjualan produk makanan melalui tenaga penjualan langsung yang bertangungjawab atas penjualan atau perencanaan dan dukungan (yaitu, strategi perdagangan, alokasi, manajemen kategori). Entitas ini mengelola tim account utama atau tim account yang didedikasikan untuk account tertentu, yang keduanya mengelola hubungan dengan pelanggannya. HFIC dan HFS membuat proyeksi penjualan yang membantu menentukan ukuran dan cakupan upaya penjualan dan pemasarannya. Meskipun HFIC dan HFS adalah entitas utama yang bertanggungjawab atas fungsi ini, berbagai perusahaan HFC lainnya bertanggungjawab atas hubungan dengan pelanggan baru dan lama serta pemasaran taktis sehari-hari. Tenaga penjualan dan pemasaran dari HFIC mengikuti dan memproses informasi dan rencana pemasaran strategis yang dikembangkan oleh berbagai anak perusahaan HFC. Fungsi khusus yang dilakukan oleh perusahaan distribusi adalah sebagai berikut:

- Mengembangkan rencana penjualan khusus pelanggan;

- Menetapkan wilayah penjualan, kuota, dan sasaran;

- Merumuskan kontrak harga;

- Akuntansi penjualan;

- Mengumpulkan tanda terima;

- Negosiasi pembiayaan pelanggan;

- Mendukung toko, termasuk merchandising;

- Berkoordinasi dengan broker eksternal;

- Berpartisipasi dalam pameran dagang;

- Memproduksi brosur produk;

- Memproduksi lembar spesifikasi produk; dan

- Mengembangkan promosi produk;

t. Bahwa berdasarkan dokumen lokal sebagaimana diuraikan di atas dan dikaitkan dengan dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan, seluruh kegiatan pemasaran yang diklaim oleh Pemohon Banding, seluruhnya dilakukan oleh SNS sebagai distributor. Pemohon Banding sendiri tidak melakukan kegiatan pemasaran;

u. Bahwa berdasarkan dokumen induk sebagaimana diuraikan di atas, HFIC dan HFS memiliki peranan penting dalam menentukan strategi pemasaran dan pemasaran produk secara global. Tenaga penjualan dan pemasaran dari HFIC mengikuti dan memproses informasi dan rencana pemasaran strategis yang dikembangkan oleh berbagai anak perusahaan HFC;

v. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham RI, Properti Intelektual Skippy merupakan milik dari Hormel Food Corporation berkedudukan di 1 Hormel Place, Austin, Minnesota 55912 USA dengan nomor pengumuman BRM2041A berlaku sampai dengan 8 Juli 2030, yang merupakan pusat dari Hormel Food Asia Pacific Pte. Ltd. di China;

w. Bahwa dalam perjanjian distribusi antara Pemohon Banding dengan SNS dinyatakan HG akan bertanggungjawab atas semua biaya iklan dan sepenuhnya mengganti biaya Distributor untuk biaya terkait bisnis dan pemasaran (perjanjian distribusi, angka 8: Pemasaran);

x. Bahwa Terbanding berpendapat atas kegiatan pemasaran yang dilakukan SNS dan/atau biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang menurut Pemohon Banding terkait iklan atau promosi lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian distribusi, seluruhnya merupakan kegiatan yang dapat meningkatkan product awareness untuk menjaga dan menguatkan merk dagang Skippy;

y. Bahwa mengingat pemilik trademark/merk dagang adalah Hormel Food Corporation, maka atas seluruh biaya pemasaran (biaya promosi, marketing, penjualan, riset dan data collection) yang dapat meningkatkan product awareness untuk menjaga dan menguatkan merk dagang Skippy sebesar Rp15.083.643.532,00, sudah seharusnya dibebankan kepada Hormel Food Corporation atau pembebanan biaya tersebut memperoleh kompensasi (remunerasi) dari Hormel Food Corporation sebagai pemilik merk dagang. Remunerasi tersebut dapat berupa penggantian (paragraf 6.77), laba distribusi yang lebih tinggi (yang diakibatkan oleh penurunan harga pembelian produk), pengurangan tarif royalti, atau pembagian laba yang terkait dengan peningkatan nilai merek dagang atau aset tak berwujud pemasaran lainnya (sebagaimana disebutkan dalam paragraf 6.78);

z. Bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak berhak membebankan biaya promosi, marketing, penjualan, reseach and data collection sebesar Rp15.083.643.532,00 karena biaya tersebut bukan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, perhitungan sebagai berikut:

KESIMPULAN

1. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00194/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

USUL

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding dan tetap mempertahankan

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00194/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/22/013/24 tanggal 26 April 2024 Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/HGJ/Banding/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding merupakan distributor risiko tinggi yang melaksanakan fungsi pemasaran sebagai bagian dari kegiatan usahanya sehingga menanggung biaya-biaya terkait kegiatan pemasaran dan penjualan

bahwa Pemohon Banding bergerak di industri makanan yang khususnya menjual produk selai kacang. Sesuai dengan karakterisasinya berdasarkan profil fungsi, aset dan risiko, Pemohon Banding adalah entitas distributor dengan risiko tinggi, yang secara nyata melakukan fungsi pemasaran dan menanggung risiko pasar sebagaimana disampaikan dalam Dokumen Lokal. Hal ini berbeda dengan distributor risiko rendah, di mana umumnya distributor ini tidak menanggung biaya signifikan terkait pemasaran serta tidak menanggung risiko pasar;

a. Pemohon Banding merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemasaran atas produk sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan SNS

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa kegiatan pemasaran tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, melainkan pihak afiliasi;

bahwa kesimpulan Terbanding yang menolak biaya promosi, pemasaran Pemohon Banding dengan alasan bahwa tanggung jawab pengembangan kanal distribusi berada pada SNS adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya;

bahwa terdapat pembagian tugas pemasaran antara Pemohon Banding dan SNS. Pemohon Banding bertanggung jawab untuk melakukan pemasaran atas produk Pemohon Banding dengan target pelanggan akhir. Di sisi lain, SNS bertanggung jawab dalam mengembangkan jaringan

penjualan dengan target distributor ritel/agen. Pembagian kegiatan promosi ini merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan sejenis. Hal ini juga telah Pemohon Banding jelaskan selama proses pemeriksaan dan keberatan serta tertera dalam perjanjian;

bahwa sesuai perjanjian (antara lain Pasal 3 dan 8), Pemohon Banding memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk dapat diterima di pasar dan mencapai tingkat penjualan yang memadai. Dalam konteks industri makanan, industri ini bersifat sangat kompetitif. Leibh lanjut, dengan kondisi pasar tahun 2022 yang masih terdampak pandemi COVID-19 dimana daya beli konsumen melemah, aktivitas promosi menjadi salah satu langkah komersial yang lazim untuk menjaga permintaan pasar dan kelangsungan bisnis. Bahwa pihak afiliasi tidak bertanggung jawab untuk membantu Pemohon Banding apabila produk Pemohon Banding tidak dapat dipasarkan atau dijual di pasar;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tetap menanggung risiko penurunan permintaan pasar (market risk) yang berdampak langsung pada volume penjualan dan profitabilitasnya. Oleh sebab itu, kegiatan pemasaran Pemohon Banding sangat dibutuhkan untuk menjaga pendapatan dan kelangsungan usaha Pemohon Banding;

b. Pemohon Banding merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sehingga tidak dapat melakukan secara langsung menyalurkan barang ke pengecer (ritel)

bahwa menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021, perusahaan PMA harus menunjuk perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagai distributor, distributor tunggal, atau agen tunggal untuk melakukan penjualan hinggal ke tingkat ritel;

bahwa sesuai peraturan tersebut, Pemohon Banding bertindak sebagai prinsipal dan menunjuk PT Sinarniaga Sejahtera (SNS) sebagai distributor produk selai kacang Skippy. Penunjukkan ini juga didasarkan pada kemampuan dan skala jangkauan pelanggan SNS yang tersebar di seluruh Indonesia dan kegiatan SNS yang secara rutin merupakan distributor bagi Garudafood ke pelanggan ritel;

bahwa SNS melakukan penjualan kepada distributor ritel atau agen, bukan kepada konsumen atau pelanggan akhir. Dalam hal ini, fungsi pemasaran SNS, sebagaimana diatur dalam perjanjian antara SNS dengan Pemohon Banding, hanya terbatas pada target pasar ritel atau agen. Di sisi lain, fungsi pemasaran Pemohon Banding bersifat lebih strategis karena Pemohon Banding perlu memastikan bahwa produk Pemohon Banding dapat diterima di pasar atau oleh pelanggan akhir. Dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa terlepas dari penunjukkan Pemohon Banding kepada SNS, Pemohon Banding tetap melaksanakan fungsi pemasaran yang signifikan;

c. Tidak terdapat kewajiban SNS untuk membeli produk Pemohon Banding pada tingkat tertentu sehingga Pemohon Banding menanggung risiko yang tinggi

bahwa berdasarkan perjanjian, Pemohon Banding akan bertanggung jawab atas biaya iklan sehubungan dengan produk selai kacang Skippy, sedangkan SNS akan bertanggung jawab atas pengembangan jaringan

penjualan yang relevan, yakni kepada distributor ritel. Dalam hal ini, apabila produk Pemohon Banding tidak laku di pasar, maka distributor ritel dan agen juga akan enggan membeli produk Pemohon Banding untuk dijual ke pelanggan akhir;

bahwa lebih lanjut, jumlah permintaan pembelian SNS kepada Pemohon Banding akan disepakati bersama. Namun, apabila produk Pemohon Banding tidak dapat terjual, maka SNS akan mengurangi pembeliannya kepada Pemohon Banding sesuai dengan keadaan pasar. Hal ini akan mempengaruhi kinerja dan pendapatan Pemohon Banding;

bahwa dengan tidak adanya kewajiban SNS untuk selalu membeli pada tingkat tertentu, maka Pemohon Banding menanggung risiko pasar yang tinggi;

d. Kesimpulan Terbanding tidak didasari dengan analisis secara menyeluruh sehingga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi penjualan terbatas sebab menjual produk Skippy kepada SNS secara putus dan hanya menjual apabila ada permintaan dari SNS, yang didasarkan pada Klausa 5.1 (Bagian 5: Transaksi dan Pesanan, Penjualan Tahunan dan Tujuan Layanan) dan 6.1 (Bagian 6: Pengiriman);

bahwa klausa 5.1 di atas merupakan ketentuan prosedural terkait dengan konfirmasi pemesanan. Terlebih, klausa ini justru menegaskan otoritas dan fungsi Pemohon Banding sebagai prinsipal dalam transaksi dengan SNS untuk menerima atau menolak pesanan dari SNS. Di mana, hal ini tidak konsisten dengan profil distributor berisiko rendah atau penjual pasif. Sebab itu, klausa 5.1 tidak dapat hanya diinterpretasikan sebagai bukti bahwa penjualan hanya dilakukan jika ada permintaan dari SNS;

bahwa klausa 6.1 di atas mengindikasikan ketentuan terkait pengalihan kepemilikan barang dan risiko terkait barang dalam konteks pengiriman. Risiko yang dialihkan secara khusus hanya terkait dengan risiko kehilangan dan hak milik. Terbanding keliru dalam mengartikan bahwa pembelian “secara putus” dari klausa ini turut mengalihkan seluruh risiko, termasuk tanggung jawab pemasaran dan promosi, ke SNS;

bahwa kesimpulan Terbanding seharusnya didasari oleh keseluruhan konteks pada perjanjian. Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding merupakan distributor risiko tinggi yang menjalankan fungsi penjualan termasuk fungsi pemasaran sehubungan dengan kegiatan usahanya dalam menjual produk Pemohon Banding;

e. Terbanding tidak memiliki kewenangan dalam penentuan struktur bisnis dan supply chain Pemohon Banding

bahwa penentuan struktur supply chain dan proses bisnis suatu grup usaha merupakan hasil dari strategi komersial dan operasional yang ditetapkan oleh grup. Dalam hal ini, Terbanding tidak memiliki kewenangan dalam penentuan proses bisnis sebuah perusahaan, termasuk rantai usahanya. Bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding berpendapat “SNS sesungguhnya bisa mengadakan perjanjian dengan Pemasok untuk membeli langsung produk dari pemasok dan mendistribusikannya.” Kesimpulan Terbanding hanya merupakan asumsi semata tanpa adanya bukti yang kompeten bahwa SNS dapat langsung membeli produk yang sama dengan produk Pemohon Banding kepada pemasok. Pemohon Banding merupakan pihak yang secara resmi memegang lisensi atas produk selai kacang Skippy untuk wilayah Indonesia sehingga tanpa adanya Pemohon Banding, SNS yang perannya dalam supply chain

terbatas pada penjualan ke distributor ritel dan agen, tidak memiliki dasar hukum maupun otorisasi untuk secara langsung memasok produk Skippy di wilayah Indonesia;

bahwa struktur fungsi dan tanggung jawab setiap entitas dalam grup dibentuk untuk mencapai efisiensi, manajemen risiko, serta konsistensi mutu dan standar operasional di pasar. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding merupakan distributor risiko tinggi yang menjalankan fungsi dan risiko yang tinggi terkait penjualannya atas produk Pemohon Banding. Dengan demikian, Terbanding seharusnya memahami dan menganalisis supply chain atas produk Pemohon Banding sebelum menyimpulkan bahwa fungsi Pemohon Banding hanya sebatas perantara;

2. Kegiatan pemasaran Pemohon Banding dilakukan agar Pemohon Banding dapat menjual produknya, bukan untuk menguatkan merek dagang Skippy bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan pemasaran yang dilakukan SNS dan Pemohon Banding bertujuan untuk “meningkatkan product awareness untuk menjaga dan menguatkan merk dagang Skippy”. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding; bahwa dalam konteks kegiatan pemasaran, terdapat dua fokus utama yang berbeda, yakni pemasaran produk dan pemasaran merek dagang. Pemasaran khusus produk mengomunikasikan manfaat, fitur, dan karakteristik fungsional umum produk. Pemasaran produk memastikan orang yang tepat menginginkannya, memahaminya, dan akhirnya membelinya. Tujuan utama pemasaran produk adalah untuk menunjukkan karakteristik fungsional seperti mengapa produk yang dijual layak dibeli. Pemasaran produk umumnya memiliki orientasi waktu jangka pendek hingga menengah dengan fokus pada siklus hidup produk. Contoh dari kegiatan pemasaran produk dapat berupa promosi penjualan (diskon, harga bundling, dan lain-lain), iklan produk (penempatan produk di TV dan media sosial, dan lain-lain), pemberian sample produk, dan lain-lain. Pada akhirnya, kegiatan pemasaran akan berdampak langsung pada penjualan perusahaan;

bahwa hal ini berbeda dengan pemasaran merek dagang, dimana pemasaran merek berfokus pada nilai, identitas, citra, persepsi merek itu sendiri. Pemasaran

yang dilakukan umumnya bertujuan untuk membangun koneksi emosional dengan pelanggan, yakni berdaya, terinspirasi, dan terhubung dengan merek itu sendiri. Kegiatan ini bertujuan untuk membuat seseorang membeli berdasarkan preferensi atas merek tersebut bahkan jika pesaing menawarkan dengan harga yang lebih murah. Pemasaran merek memiliki orientasi waktu jangka panjang dengan fokus pada citra jangka panjang perusahaan. Contoh dari kegiatan pemasaran merek dagang dapat berupa kampanye branding, sponsorship (seperti logo di baju olahraga) dan event (seperti mengadakan event lari), dan lain-lain;

bahwa tujuan dari product awareness bukan untuk menguatkan merek dagang, melainkan untuk memperkenalkan produk yang dijual sehingga berdampak pada penjualan secara langsung. Dalam hal ini, kegiatan pemasaran Pemohon Banding adalah dalam bentuk pemasaran produk, seperti diskon dan promo, penempatan produk di TV, endorsement produk oleh influencer, dan sebagainya. Kegiatan ini jelas berhubungan dengan peningkatan penjualan atas produk Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, apabila Pemohon Banding menjual produk yang bukan merupakan merek dagang Skippy, maka Pemohon Banding tetap harus melakukan dan menanggung biaya pemasaran untuk memastikan produk dapat diterima di pasar. Bahwa kegiatan pemasaran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam sebuah kegiatan usaha untuk dapat meningkatkan penjualannya. Oleh karena itu, kegiatan pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding bertujuan utama untuk memperkenalkan dan memperluas pangsa pasar produk, sehingga konsumen terdorong untuk melakukan pembelian atas produk Pemohon Banding;

bahwa kesimpulan Terbanding hanya merupakan asumsi yang tidak disertai dengan bukti konkret dan fakta yang sebenarnya. Bukti-bukti pendukung beserta penjelasan telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan, dimana dokumen-dokumen pendukung tersebut dapat membuktikan bahwa kegiatan pemasaran Pemohon Banding merupakan pemasaran atas produk Pemohon Banding, bukan atas merek dagang;

bahwa kemudian, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa seluruh biaya pemasaran Pemohon Banding seharusnya mendapatkan kompensasi dari Hormel Food Corporation sebagai pemilik merek dagang. Terbanding kemudian mengacu pada paragraf 6.77, dan 6.78 OECD Transfer Pricing Guideline 2022. Pemohon Banding sampaikan bahwa pada konteksnya, paragraf-paragraf tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh biaya penjualan, pemasaran, atau promosi harus ditanggung oleh produsen atau pemilik merek. Sebaliknya, paragraf-paragraf tersebut membahas tentang pentingnya menentukan kompensasi yang adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam promosi dan pemasaran, dengan mempertimbangkan kontribusi aktual terhadap peningkatan nilai merek atau marketing intangibles. Dalam hal ini, Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa biaya pemasaran Pemohon Banding merupakan biaya pemasaran produk, bukan untuk peningkatan nilai merek; bahwa Paragraf 6.77 OECD Transfer Pricing Guideline 2022 menyatakan: “… One relatively clear case is where a distributor acts merely as an agent, being reimbursed for its promotional expenditures and being directed and controlled in its activities by the owner of the trademarks. and other marketing intangibles. In that case, the distributor ordinarily would be entitled to compensation appropriate to its agency activities alone...”;

[Terjemahan tidak resmi]:

“… Salah satu kasus yang relatif jelas adalah ketika distributor hanya bertindak sebagai agen, yang menerima penggantian biaya promosi dan diarahkan serta dikendalikan dalam kegiatannya oleh pemilik merek dagang dan aset pemasaran tak berwujud lainnya. Dalam hal ini, distributor biasanya berhak atas kompensasi yang sesuai dengan kegiatan keagenannya saja…“

bahwa berdasarkan paragraf di atas, contoh dalam OECD Transfer Pricing Guideline 2022 merupakan distributor yang bertindak sebagai agen. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding merupakan distributor risiko penuh, bukan bertindak sebagai agen;

bahwa dalam alur supply chain Pemohon Banding, Pemohon Banding membeli putus produk Skippy sehingga Pemohon Banding menjadi pihak bertanggung jawab sampai produk tersebut laku terjual. Tidak terdapat bantuan dari produsen

atau pemilik merek Skippy atas hal tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya pemasaran yang dibutuhkan agar dapat melakukan penjualan produk di pasar lokal. Hal ini berbeda dengan fungsi agen yang tidak menanggung risiko penjualan maupun pasar;

bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam poin sebelumnya, Pemohon Banding memegang lisensi terkait dengan penjualan produk selai kacang Skippy di Indonesia melalui kanal distribusi SNS. Dalam hal ini, Pemohon Banding adalah pihak yang secara aktif memasarkan produk ke pelanggan akhir agar terjual di wilayah Indonesia. Sebab itu, kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan sudah selayaknya dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan upaya pemasaran dan penjualan produk, Pemohon Banding mengkategorikan pengeluarannya sebagai berikut:

a. Trade Spend (Pengeluaran Penjualan)

bahwa kegiatan Trade Spend yang dilakukan terdiri dari termin penjualan (Trade Term) dan promosi penjualan (Trade Promo), Pemohon Banding untuk mendorong penjualan, memberikan termin penjualan berupa potongan harga dengan kondisi tertentu, memberikan insentif kepada distributor dan toko, serta kegiatan promosi penjualan lainnya yang berdampak langsung terhadap penjualan. Biaya atas kegiatan tersebut dibukukan dalam akun Discount & Allowance dan sebagian dalam akun Promotion;

b. Marketing Spend (Pengeluaran Pemasaran)

bahwa strategi untuk memasarkan produk hingga tercipta penjualan, Pemohon Banding akan mengalokasikan dana untuk melakukan kegiatan pemasaran, pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu melakukan pemasaran berupa Iklan di stasiun televisi ataupun media sosial, sponsorship, sampling marketing dan kegiatan pemasaran lainnya. Biaya atas kegiatan tersebut dibukukan dalam akun Promotion dan Marketing;

bahwa dapat disimpulkan bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding seluruhnya terkait dengan kegiatan pemasaran dan promosi untuk produk yang

bertujuan untuk meningkatkan volume penjualan serta memperkuat penerimaan produk di pasar;

bahwa pengeluaran tersebut tidak bersifat untuk menciptakan, mempertahankan, ataupun meningkatkan nilai merek atau nilai ekonomis dari hak kekayaan intelektual (brand/trademark enhancement) yang dimiliki oleh prinsipal. Dengan demikian, biaya Trade Spend dan Marketing Spend merupakan pengeluaran operasional yang berorientasi pada penjualan produk, bukan untuk peningkatan nilai merek atau aset tidak berwujud;

bahwa sesuai penjelasan di atas, biaya pemasaran atas produk Pemohon Banding sudah selayaknya dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagai distributor risiko penuh di Indonesia;

3. Biaya pemasaran Pemohon Banding dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang berlaku

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan, menyatakan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan;

8) ,,,”;

bahwa berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya, biaya penjualan, marketing, dan promosi yang dikeluarkan adalah untuk kelangsungan usaha Pemohon Banding. Biaya tersebut bertujuan untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan penjualan;

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan Pasal 6 UU PPh di atas, untuk dapat diperbolehkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, suatu biaya harus secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding mencakup, antara lain, biaya penjualan, marketing dan promosi. Dengan demikian, seharusnya pembayaran yang terkait dengan kegiatan usaha dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto;

bahwa dengan biaya penjualan, marketing, dan promosi tersebut, Pemohon Banding dapat mempertahankan maupun meningkatkan pangsa pasar dan penjualan. Tanpa adanya biaya penjualan, marketing, dan promosi tersebut, maka Pemohon Banding akan kesulitan dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

4. Alasan yang diberikan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak berdasarkan bukti dan fakta yang sebenarnya

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang memadai selama proses pemeriksaan ataupun proses keberatan untuk membuktikan bahwa biaya pemasaran yang dibebankan Pemohon Banding diperlukan dalam kelangsungan usaha Pemohon banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menjelaskan fungsi, aset dan risiko Pemohon Banding sebagai distributor risiko tinggi, dimana fungsi pemasaran telah sesuai karakterisasi Pemohon Banding;

bahwa dalam hal ini perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa fungsi pemasaran Pemohon Banding bersifat lebih strategis atas pemasaran produk dengan target utama pelanggan akhir atau konsumen. Dokumen-dokumen pendukung yang relevan dengan kegiatan usaha juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding sehingga sudah seharusnya Terbanding

mempertimbangkan bahwa biaya pemasaran yang dibebankan telah sesuai dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai distributor fungsi penuh;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan demikian, koreksi Terbanding atas akun-akun biaya yang berhubungan dengan kegiatan Promosi, Marketing, Discount & Allowance dan Research & Data Collection sebesar Rp15.083.643.532,00 tidak dapat dipertahankan dan perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian bantahan atas SUB ini disampaikan, mohon kiranya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alasan-alasan yang Pemohon Banding sampaikan sebagai dasar pengambilan keputusan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-21. sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021

tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen,

Bukti P-2. Salinan Dimeteraikan Kemudian Perjanjian Distribusi PT Hormel

Garudafood Jaya dengan PT Sinarniaga Sejahtera,

Bukti P-3. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00194/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 April 2025,

Bukti P-4. Salinan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Nomor 00004/206/22/013/24 tanggal 26 April 2024, Bukti P-5. SalinanBuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05007183/BPS/KPP.300503/2024 tanggal 24 Juli 2024,

Bukti P-6. Salinan Surat Keberatan Nomor 001/HGJ/VII/2024 tanggal 24 Juli

2024,

Bukti P-7. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00004/206/22/013/24 tanggal 26 April 2024,

Bukti P-8. Salinan Dimeteraikan Kemudian Bukti Penerimaan Negara dengan

Kode Billing 029070454959059 tanggal bayar 24 Juli 2024 sebesar Rp4.435.412.643,00,

Bukti P-9. Salinan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 24

April 2024,

Bukti P-10. Salinan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,

Bukti P-11. Salinan Risalah Pembahasan,

Bukti P-12. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pernyataan Keputusan

Pemegang Saham PT Hormel Garudafood Jaya nomor 36 tanggal 25 April 2024, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Bukti P-13. Salinan Dimeteraikan Kemudian Penerimaan Pemberitahuan

Perubahan Data Perseroan PT Hormel Garudafood Jaya, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0174940 tanggal 2 Mei 2024,

Bukti P-14. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas

PT Hormel Garudafood Jaya nomor 11 tanggal 11 Februari 2020 dibuat di hadapan Liestinani Wang, S.H., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Bukti P-15. Salinan Dimeteraikan Kemudian Keputusan Menteri Hukum dan HAM

nomor AHU-0008671.AH..01.01 tanggal 11 Februari 2020,

Bukti P-16. Asli Bermeterai Surat Kuasa Khusus nomor 004/HGJ/TX/X/25 tanggal

30 Oktober 2025 oleh Andika Rajasa, jabatan Direktur kepada Wahyu Indradi, jabatan Kuasa Hukum dengan nomor Izin Kuasa Hukum KEP- 1256/PP/IKH/2025 tanggal 14 Juli 2025,

Bukti P-17. Asli Bermeterai Pakta Integritas Wahyu Indradi, jabatan Kuasa Hukum

tanggal 1 Juli 2025,

Bukti P-18. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-1256/PP/IKH/2025

tanggal 14 Juli 2025,

Bukti P-19. Asli Bermeterai Pakta Integritas Andika Rajasa, jabatan Direktur

tanggal 8 Januari 2026;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 20 April 2026,

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis tanggal 20 April 2026 beserta Lampiran:

1. Perjanjian Distribusi antara PT HGJ dan PT SNS,

2. Annual Work Plan PT HGJ Tahun 2022,

3. Contoh Purchase Order antara PT HGJ dan PT GTP,

4. Perjanjian Sewa Gudang antara PT HGJ dan PT GPPJ,

5. Faktur Sewa Gudang antara PT HGJ dan PT GPPJ,

6. Gambar Gudang Pati, Rancaekek (Sumedang), Cikarang, Gresik,

7. Contoh Invoice Pembelian Produk Selai Kacang Skippy,

8. Contoh Purchase Order antara PT HGJ dan PT SNS,

9. Contoh Invoice Penjualan Produk Selai Kacang Skippy,

10. Jurnal International Journal of Arts & Education Research Volume 12 Issue 6 – “B2B vs. B2C Marketing: Key Differences and Strategies,

11. Dokumen Lokal PT HGJ Tahun Pajak 2022,

12. Transfer Pricing and Business Restructuring - IBFD,

13. Faktur Jasa Handling antara PT HGJ dan PT GPPJ,

14. Price Waterfall dan Perubahan Harga Ritel Produk Skippy,

15. Laporan dan pengajuan retur,

16. Transfer Pricing Compliance for Distributors - Exactera,

17. Aibidia’s Guide to Limited Risk Distributors - Aibidia,

18. Academy of Accounting and Financial Studies Journal Volume 25 Issue 1, 2021,

19. Contoh dokumen pendukung atas pelaksanaan kegiatan pemasaran:

a. Marketing - Built In - Prime Time di Cinta Setelah Cinta (INV no. ADL-INV2022091013),

b. Marketing - Built In - Prime Time di Cinta Setelah Cinta (INV no. ADL-INV 2022111195),

c. Marketing - Skippy Ramadhan Video Production,

d. Marketing - Indonesia Skippy 2022 Eid Mubarak,

e. Marketing - Squeeze Pouch Dumbin Production,

f. Marketing - Sewa Rak End Gondola,

g. Marketing - Rafaction Compensation Skippy PB,

h. Marketing - Rafaksi Skippy 1-31/3/22 – RM&FM,

i. Marketing - Sewa Tempat Product “Skippy” End Display A Roxymas,

j. Marketing - Claim – Skippy Selai 340 GR & 500 Gr Disc 15% 04/08/2022 s/d 31/08/2022,

k. Marketing - Listing Fee Skippy Pouch Periode Mei 2022 – Borma Toserba ,

l. Marketing - Listing Fee Skippy Pouch Periode – Yogya,

m. Marketing - Listing Fee Skippy Creamy Peanut Butter Pouch 290gr,

n. Marketing - Brosur – Listing Fee Skippy Creamy Squeeze Pouch 290 gr (Cooking Ware) 2022,

o. Marketing - Brosur – Listing Fee Skippy Creamy Squeeze Pouch 290 gr (Cooking Ware) 2022;

20. Successfully Budget and Plan Your Sales and Marketing Distribution Support - Nourishing Food Marketing,

21. Product Marketing vs. Brand Marketing: A Complete Guide – Aventi Group;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-8. sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

201/RIKSIS/KPP.0305/2024 tanggal 26 April 2024,

Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2226/WPJ.30/2025

tanggal 22 April 2025,

Bukti T-4. Matriks Sengketa,

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Januari 2026,

Bukti T-6. Skema Proses Bisnis PT Hormel Garudafood Jaya,

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Februari 2026,

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 20 April 2026 beserta Lampiran:

1. Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun 2022,

2. Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun 2023,

3. Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun 2024,

4. Distribution Agreeement,

5. Resume Laporan Keuangan Tahun 2020-2024,

6. Transfer Pricing Documentation Local File Tahun 2022,

7. Transfer Pricing Documentation Master File Tahun 2022,

8. Rincian Dasar Koreksi Tahun 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00194/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 002/HGJ/Banding/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif687.024.647,0015.770.668.179,0015.083.643.532,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif penyesuaian fiskal positif sebesar Rp15.083.643.532,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas akun-akun biaya Promotion, Marketing, Discount & Allowance, serta Research & Data Collection;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut seharusnya tidak menjadi beban Pemohon Banding. Terbanding menyatakan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding, Hormel Foods Asia Pacific Pte. Ltd, dan Hormel Foods Corporation (pemilik merek Skippy). Karena merek dagang dimiliki oleh Hormel Foods Corporation, Terbanding berpendapat biaya pemasaran yang meningkatkan kesadaran produk seharusnya dibebankan kepada pemilik merek atau Pemohon Banding mendapatkan kompensasi (remunerasi) atas aktivitas tersebut. Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines, Terbanding menilai bahwa fungsi pemasaran yang dilakukan untuk kepentingan pemilik merek harus mendapatkan kompensasi yang layak. Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding adalah distributor dengan risiko rendah (low-risk distributor) yang fungsinya terbatas, sementara fungsi penjualan dan distribusi ke pelanggan akhir sebenarnya dilakukan oleh PT Sinarniaga Sejahtera (SNS). Terbanding berpendapat biaya-biaya tersebut

bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) bagi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah fully fledged distributor, bukan distributor risiko rendah. Sebagai distributor fungsi penuh, sudah sewajarnya Pemohon Banding menjalankan fungsi pemasaran dan menanggung biaya terkait sebagai bagian integral dari kegiatan usahanya. Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut adalah biaya rutin untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan penjualan, sehingga memenuhi kriteria biaya 3M sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Pemohon Banding membedakan antara pemasaran merek (untuk citra jangka panjang) dan pemasaran produk (diskon, promo, iklan produk). Biaya yang dikoreksi dinyatakan sebagai pemasaran produk yang berdampak langsung pada penjualan lokal Pemohon Banding, bukan untuk meningkatkan nilai aset tak berwujud (marketing intangible) milik pemilik merek.Perjanjian distribusi antara Pemohon Banding dan SNS secara legal telah menetapkan bahwa Pemohon Banding menanggung biaya promosi, pemasaran, dan penjualan. Pemohon Banding membeli produk “Skippy” secara beli putus, sehingga Pemohon Banding bertanggung jawab sepenuhnya hingga produk terjual di pasar Indonesia tanpa bantuan dari pemilik merek. Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), Pemohon Banding dilarang menjual langsung ke pengecer dan wajib menunjuk distributor lokal (SNS), namun tanggung jawab strategis pemasaran tetap berada di tangan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah biaya pada akun Promotion, Marketing, Discount & Allowance, serta Research & Data Collection sebesar Rp15.083.643.532,00 yang dibebankan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan untuk dibebankan secara fiskal;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Pasal 6 besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding, yaitu PT Hormel Garudafood Jaya, merupakan suatu perusahaan patungan (joint venture) yang dalam struktur kepemilikannya menunjukkan adanya hubungan istimewa dengan dua kelompok usaha besar (group usaha), yaitu Group Hormel dan Group Garudafood, di mana sebesar 51% saham dimiliki oleh Hormel Foods Asia Pacific Pte. Ltd. dan sebesar 49% dimiliki oleh PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.;

Menimbang, bahwa dengan komposisi kepemilikan saham tersebut, Pemohon Banding berada dalam pengendalian bersama (joint control) oleh Group Hormel dan Group Garudafood, sehingga hubungan antara Pemohon Banding dengan entitas-entitas dalam kedua grup tersebut memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan;

Menimbang, bahwa terkait dengan produk yang diperdagangkan, yaitu merek “Skippy”, diketahui bahwa kepemilikan merek tersebut berada pada Hormel Foods Corporation, yang merupakan bagian dari Group Hormel, sehingga antara Pemohon Banding dan pemilik merek terdapat hubungan istimewa karena berada dalam satu kelompok usaha dengan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa selain itu, dalam kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian barang melalui PT Garuda Timur Pacific (PT GTP), yang berdasarkan fakta persidangan merupakan pihak afiliasi, di mana PT GTP bertindak sebagai agen importir yang melakukan kegiatan impor produk berdasarkan pesanan Pemohon Banding, sehingga hubungan antara Pemohon Banding dan PT GTP juga merupakan hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa lebih lanjut, dalam rangka kegiatan distribusi dan penunjang usaha, Pemohon Banding juga memanfaatkan jaringan dalam Group Garudafood, antara lain dengan menyewa gudang dari PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. serta menggunakan jasa distribusi melalui PT Sinarniaga Sejahtera (PT SNS) yang merupakan pihak afiliasi dalam grup yang sama, sehingga hubungan- hubungan tersebut menunjukkan adanya keterkaitan ekonomi dan pengendalian dalam satu kelompok usaha;

Menimbang, bahwa dengan demikian, keseluruhan hubungan antara Pemohon Banding dengan para pihak tersebut menunjukkan adanya keterikatan dalam suatu hubungan istimewa melalui kepemilikan saham dan/atau pengendalian, sehingga transaksi yang terjadi dan hubungan ekonomi di antara pihak-pihak tersebut perlu dinilai dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang, bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa proses bisnis usaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha di Indonesia yang berfokus pada pendistribusian produk selai kacang merek “Skippy”;

2. Bahwa dalam pengadaan barang, produk “Skippy” yang dipasarkan di Indonesia berasal dari entitas grup Hormel Foods, yaitu Hormel Foods Asia Pacific Pte. Ltd. yang berkedudukan di luar negeri. Untuk keperluan pemasukan barang ke wilayah Indonesia, ditunjuk PT Garuda Timur Pacific sebagai pihak yang berperan sebagai importir agen, yang melakukan kegiatan impor atas produk “Skippy” dari luar negeri;

3. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan impor secara langsung, melainkan memperoleh produk “Skippy” dengan cara membeli dari PT Garuda Timur Pacific;

4. Bahwa sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kegiatan distribusi Pemohon Banding tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021, yang pada pokoknya membatasi perusahaan PMA untuk tidak melakukan distribusi langsung kepada pengecer (retailer) maupun konsumen akhir serta mewajibkan penunjukan perusahaan modal dalam negeri sebagai distributor atau agen;

5. Bahwa sehubungan dengan pembatasan tersebut, Pemohon Banding menunjuk PT Sinarniaga Sejahtera (SNS) sebagai distributor tunggal untuk menyalurkan produk “Skippy” ke pasar domestik. Penunjukan tersebut dituangkan dalam suatu Distribution Agreement yang mengatur pembagian tanggung jawab para pihak;

6. Bahwa berdasarkan perjanjian distribusi tersebut, mekanisme penjualan dimulai ketika SNS menyampaikan Purchase Order kepada Pemohon Banding. Setelah pesanan diterima, Pemohon Banding menyiapkan pengiriman barang sesuai jumlah dan spesifikasi yang diminta oleh SNS;

7. Bahwa dalam aspek logistik dan pergudangan, Pemohon Banding tidak memiliki gudang sendiri, melainkan menggunakan fasilitas gudang sewa untuk menyimpan sementara produk sebelum dilakukan penyerahan kepada SNS;

8. Bahwa SNS bertanggung jawab atas pengelolaan dan penjualan produk ke jaringan berikutnya. SNS mengembangkan jaringan pemasaran dengan menjual produk kepada pengecer atau agen distribusi, dan tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir;

9. Bahwa dalam rangka mendukung penjualan, SNS menjalin kerja sama dengan berbagai retailer untuk kegiatan promosi dan pemasaran. Biaya promosi dan pemasaran yang dikeluarkan oleh retailer terlebih dahulu ditagihkan kepada SNS, dan selanjutnya SNS mengajukan permintaan reimbursement kepada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha di Indonesia yang berfokus pada pendistribusian produk selai kacang merek “Skippy”, namun tidak melaksanakan seluruh rangkaian fungsi distribusi secara mandiri, karena dalam model pengadaan barang, produk “Skippy” berasal dari entitas grup Hormel Foods di luar negeri dan untuk keperluan pemasukan barang ke wilayah pabean Indonesia ditunjuk PT Garuda Timur Pacific sebagai importir agen, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan impor secara langsung melainkan memperoleh barang dengan cara membeli dari pihak tersebut;

Menimbang, bahwa dalam mekanisme operasionalnya, Pemohon Banding menjalankan fungsi pengadaan domestik, yaitu menerima barang hasil impor dari

PT Garuda Timur Pacific, mengelola ketersediaan barang, serta menyiapkan pemenuhan pesanan yang diajukan oleh PT Sinarniaga Sejahtera (SNS) melalui Purchase Order, sebelum dilakukan penyerahan barang kepada SNS sebagai distributor tunggal di pasar domestik;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga menjalankan fungsi pengelolaan persediaan secara terbatas, karena tidak memiliki gudang sendiri melainkan menggunakan fasilitas gudang sewa untuk menyimpan sementara produk sebelum diserahkan kepada SNS, yang menunjukkan bahwa fungsi logistik yang dilakukan bersifat penunjang dan tidak mencerminkan penguasaan penuh atas infrastruktur distribusi;

Menimbang, bahwa dalam aspek pemasaran, Pemohon Banding tidak melakukan penjualan langsung kepada pengecer maupun konsumen akhir, melainkan menunjuk SNS sebagai pihak yang mengembangkan jaringan pemasaran dan melakukan penjualan kepada pengecer atau agen distribusi, sehingga fungsi komersial di tingkat pasar ritel secara nyata berada pada SNS dan bukan pada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding tetap menjalankan fungsi dukungan komersial, karena dalam rangka mendukung penjualan, SNS menjalin kerja sama promosi dan pemasaran dengan retailer, dan biaya promosi dan pemasaran yang dibebankan oleh retailer terlebih dahulu ditagihkan kepada SNS untuk kemudian dimintakan reimbursement kepada Pemohon Banding, yang menunjukkan adanya keterlibatan Pemohon Banding dalam pembiayaan aktivitas pemasaran meskipun tidak melakukan pemasaran langsung;

Menimbang, bahwa dari sisi aset, yang secara nyata digunakan oleh Pemohon Banding berdasarkan fakta persidangan adalah persediaan barang sebelum diserahkan kepada SNS, hak dan hubungan kontraktual sebagai pemegang peran distribusi produk “Skippy” di Indonesia, serta hak penggunaan atas gudang sewa sebagai fasilitas penyimpanan sementara, sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki aset tetap distribusi seperti gudang milik sendiri atau jaringan penjualan ritel;

Menimbang, bahwa sebaliknya, aset yang melekat pada SNS adalah jaringan pemasaran dan hubungan dengan pengecer atau agen distribusi, karena SNS yang mengelola penetrasi pasar dan hubungan komersial di tingkat hilir, sehingga penguasaan aset pemasaran secara faktual berada pada SNS dan bukan pada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dari sisi risiko, Pemohon Banding menanggung risiko persediaan selama barang berada dalam penguasaannya sebelum diserahkan kepada SNS, serta menanggung risiko pembiayaan promosi dan pemasaran melalui mekanisme reimbursement atas biaya yang terlebih dahulu dikeluarkan oleh SNS, yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak sepenuhnya terbebas dari risiko komersial;

Menimbang, bahwa akan tetapi, Pemohon Banding tidak menanggung risiko impor karena kegiatan pemasukan barang dilakukan oleh PT Garuda Timur Pacific sebagai importir agen, dan Pemohon Banding juga tidak menanggung risiko penjualan langsung di tingkat pasar ritel karena fungsi tersebut dilaksanakan oleh SNS yang berhubungan langsung dengan pengecer dan mengelola jaringan distribusi lanjutan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko atas fakta yang terungkap dalam perkara ini, Pemohon Banding tidak dapat dipandang murni sebagai fully fledged distributor, karena tidak menjalankan fungsi impor, tidak menguasai jaringan pemasaran hilir, serta tidak memiliki infrastruktur distribusi sendiri;

Menimbang, bahwa namun demikian, Pemohon Banding juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai distributor berisiko sangat terbatas murni (pure limited risk distributor), karena tetap menjalankan fungsi pengadaan domestik, pengelolaan persediaan sementara, serta menanggung risiko pembiayaan promosi dan pemasaran yang berkaitan langsung dengan aktivitas pemasaran produk di Indonesia;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat posisi Pemohon Banding berada pada kategori antara fully fledged distributor murni dan limited risk distributor murni, yaitu sebagai distributor yang menjalankan fungsi pengadaan dan pemenuhan pesanan serta dukungan komersial, dengan

kepemilikan aset terbatas dan penanggungan risiko yang tidak penuh, sementara fungsi pemasaran hilir dan penguasaan jaringan pasar secara dominan berada pada SNS sebagai distributor tunggal di pasar domestik;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, biaya promosi dan pemasaran timbul dari kerja sama antara SNS dengan retailer yang disetujui Pemohon Banding dalam rangka mendorong penjualan di tingkat ritel, sehingga secara ekonomis aktivitas promosi dan pemasaran tersebut berkaitan langsung dengan fungsi pemasaran hilir yang dijalankan oleh SNS sebagai distributor tunggal yang mengelola jaringan pengecer dan melakukan penetrasi pasar;

Menimbang, bahwa mekanisme yang terungkap menunjukkan retailer menagihkan biaya promosi dan pemasaran kepada SNS terlebih dahulu, dan selanjutnya SNS mengajukan reimbursement kepada Pemohon Banding, sehingga secara ekonomis tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa seluruh beban promosi dan pemasaran merupakan biaya yang secara substansial menjadi tanggungan Pemohon Banding, melainkan perlu dilihat sejauh mana biaya tersebut dari sisi risiko komersial berada pada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dalam perspektif prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana dianut dalam ketentuan perpajakan Indonesia terkait transaksi afiliasi, alokasi biaya harus mengikuti pembagian fungsi, aset, dan risiko (functional analysis), sehingga pihak yang menjalankan fungsi pemasaran hilir dan menguasai hubungan dengan retailer secara ekonomis patut menanggung bagian biaya promosi dan pemasaran yang mencerminkan fungsi dan manfaat yang diperolehnya;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini, SNS secara nyata menjalankan fungsi pemasaran aktif, membangun dan memelihara jaringan distribusi ritel, serta memperoleh manfaat langsung berupa peningkatan volume penjualan dan penguatan posisi pasar, sehingga secara ekonomi SNS merupakan pihak yang juga menikmati manfaat langsung (direct economic benefit) dari aktivitas promosi dan pemasaran tersebut;

Menimbang, bahwa dalam dokumen lokal transfer pricing (local file) dinyatakan bahwa salah satu strategi bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding

adalah meningkatkan product awareness produk “Skippy” kepada pasar dengan menjalankan beberapa marketing campaign;

Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat biaya promosi dan pemasaran yang dibukukan dalam akun-akun yang disengketakan pada dasarnya merupakan bagian dari implementasi strategi bisnis Pemohon Banding untuk meningkatkan product awareness dimaksud;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa kegiatan peningkatan product awareness tersebut secara langsung akan memperkuat nilai dan posisi merek “Skippy” di pasar, sehingga tidak dapat dipungkiri adanya manfaat yang juga dinikmati oleh pihak pemegang merek;

Menimbang, bahwa dalam praktik usaha yang dijalankan oleh perusahaan- perusahaan independen, penetapan biaya promosi dan pemasaran pada prinsipnya tidak dilakukan tanpa pertimbangan yang matang dan jelas, melainkan didasarkan pada suatu kebijakan yang terstruktur dan rasional, yang memuat dasar pertimbangan ekonomi mengenai tujuan promosi dan pemasaran, sasaran pasar, serta hubungan antara besaran biaya yang dikeluarkan dengan pendapatan atau manfaat yang diharapkan diperoleh dari kegiatan tersebut;

Menimbang, bahwa kebijakan penentuan biaya promosi dan pemasaran tersebut lazimnya disusun agar pengeluaran promosi dan pemasaran berada pada tingkat yang optimal dan sebanding dengan pendapatan yang diterima atau potensi peningkatan penjualan yang ditargetkan, sehingga biaya promosi dan pemasaran tidak semata-mata merupakan beban, melainkan instrumen bisnis yang secara wajar diukur efektivitas dan efisiensinya;

Menimbang, bahwa salah satu dasar utama dalam menentukan alokasi biaya promosi dan pemasaran adalah perilaku pasar, khususnya bagaimana kompetitor atau pihak-pihak independen lain yang bergerak dalam industri sejenis menetapkan dan menanggung biaya promosi dan pemasaran, karena dalam iklim usaha yang kompetitif, perusahaan yang rasional akan memperhatikan praktik umum (market practice) agar kebijakan biaya yang diambil tidak menyimpang secara signifikan dari kewajaran industri;

Menimbang, bahwa adalah hal yang lazim apabila suatu perusahaan, sebelum menetapkan besaran dan pola alokasi biaya promosi dan pemasaran,

melakukan benchmarking terhadap pihak independen atau kompetitor yang berada dalam lini usaha yang sama, baik dari sisi rasio biaya promosi dan pemasaran terhadap penjualan, pola pembagian biaya antara principal dan distributor, maupun bentuk kegiatan promosi dan pemasaran yang umum dilakukan di pasar;

Menimbang, bahwa dengan demikian, dalam menilai kewajaran alokasi biaya promosi dan pemasaran, tidak cukup hanya melihat siapa yang secara formal membayar biaya tersebut, melainkan harus dinilai apakah kebijakan biaya tersebut sejalan dengan praktik pihak independen dalam industri yang sama, sehingga mencerminkan perilaku usaha yang wajar dan rasional sebagaimana lazim dilakukan dalam hubungan antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang memadai mengenai hal tersebut;

Menimbang, bahwa dari data keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa laba operasi pemohon banding menunjukkan rugi;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai laba operasional Pemohon Banding yang rugi tersebut salah satu faktornya adalah Pemohon Banding membebankan biaya promosi dan pemasaran yang tidak wajar, yang seharusnya ditanggung oleh pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa dari data keuangan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding mencatatkan Penghasilan Bruto (Laba Bruto) sebesar Rp13.440.292.558,00, namun di sisi lain, total biaya usaha mencapai Rp14.511.695.885,00, yang mengakibatkan rugi neto dalam negeri sebesar Rp1.071.403.327,00. Menimbang faktor utama penyebab kerugian ini adalah akumulasi biaya dalam akun Promotion, Marketing, Discount & Allowance, serta Research & Data Collection yang totalnya mencapai Rp15.083.643.532,00. Jika dibandingkan, nilai biaya promosi dan pemasaran ini melebihi (112%) dari total Laba Bruto yang dihasilkan perusahaan. Dalam praktik bisnis yang wajar (arm's length principle), distributor independen tidak akan mengeluarkan biaya pemasaran yang lebih besar dari seluruh margin laba kotornya secara terus-menerus tanpa adanya kompensasi atau remunerasi dari pemilik merek atau pihak lain yang juga menikmati manfaat dari aktivitas promosi dan pemasaran tersebut;

Menimbang, bahwa dalam praktik usaha independen, pihak yang menanggung biaya promosi dan pemasaran adalah pihak yang menjalankan fungsi pemasaran dan menanggung risiko pasar, sehingga tidak lazim apabila entitas dengan fungsi dan risiko seperti Pemohon Banding menanggung seluruh biaya promosi tanpa memperoleh kompensasi atau remunerasi yang sepadan;

Menimbang, bahwa fakta data keuangan menunjukkan biaya promosi dan pemasaran Pemohon Banding mencapai 112% dari laba bruto, yang menyebabkan rugi operasional, sedangkan perilaku demikian tidak mencerminkan perilaku pihak independen yang rasional dan tidak sesuai dengan arm’s length principle;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga tidak mampu menunjukkan adanya kebijakan biaya yang terstruktur, benchmarking industri, maupun korelasi yang wajar antara biaya promosi dengan peningkatan pendapatan yang diterima Pemohon Banding sendiri;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, meskipun secara prinsip sebagian biaya promosi dan pemasaran dapat dikaitkan dengan fungsi dukungan komersial Pemohon Banding, namun pembebanan seluruh biaya akun Promotion, Marketing, Discount & Allowance, serta Research & Data Collection sebesar Rp15.083.643.532,00 kepada Pemohon Banding tidak proporsional dengan fungsi, aset, dan risiko yang dijalankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, biaya-biaya tersebut seharusnya dialokasikan secara proporsional (apportionment) kepada pihak-pihak yang secara ekonomi menikmati manfaat utama, khususnya SNS sebagai pelaksana pemasaran hilir dan Hormel Foods Corporation selaku pemilik merek;

Menimbang, bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dasar proporsionalitas tersebut, maka Terbanding berwenang melakukan koreksi fiskal atas bagian biaya yang tidak mencerminkan fungsi, aset dan risiko Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding dapat dibenarkan sepanjang koreksi tersebut dimaksudkan untuk menormalkan pembebanan biaya agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

Menimbang, bahwa namun demikian, Terbanding melakukan koreksi tersebut semata-mata menganggap karakteristik usaha Pemohon Banding distributor dengan risiko rendah (low-risk distributor) tidak disertai analisis mendalam mengenai fungsi, aset, dan risiko (functional analysis) khususnya terkait proporsi manfaat ekonomi yang diperoleh dari biaya promosi dan pemasaran yang dibebankan;

Menimbang, bahwa di sisi lain, Pemohon Banding juga tidak memberikan penjelasan dan bukti yang memadai untuk membuktikan kewajaran seluruh biaya akun Promotion, Marketing, Discount & Allowance, serta Research & Data Collection sebesar Rp15.083.643.532,00 yang dibebankan, baik dari sisi rasio biaya terhadap penjualan maupun dasar kebijakan internal yang mengatur alokasi biaya;

Menimbang, sementara itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti sebagian biaya-biaya yang dibebankan Pemohon Banding tidak wajar dan menyebabkan kerugian operasional, sehingga pembebanan seluruh biaya pada akun Promotion, Marketing, Discount & Allowance, serta Research & Data Collection yang totalnya mencapai Rp15.083.643.532,00 tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak perlu menentukan berapa proporsi biaya yang dapat dialokasikan kepada Pemohon Banding secara fair berdasarkan penilaian terhadap bukti, keterangan data dan fakta-fakta persidangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian atas fungsi, aset, dan risiko yang dijalankan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan distribusi, serta dengan memperhatikan prinsip kewajaran, keadilan, dan proporsionalitas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya-biaya pada akun Promotion, Marketing, Discount & Allowance, serta Research & Data Collection pada prinsipnya memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, namun demikian tidak seluruh biaya tersebut memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, karena sebagian di antaranya justru memberikan manfaat kepada pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, dengan mendasarkan pada analisis fungsi, aset, dan risiko yang secara nyata dijalankan Pemohon Banding, serta dengan mengacu pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length

principle), Pengadilan Pajak menetapkan bahwa sebesar 83,57% dari total biaya yang disengketakan merupakan biaya yang patut dibebankan kepada Pemohon Banding, sedangkan sisanya sebesar 16,43% merupakan biaya yang tidak sepantasnya ditanggung oleh Pemohon Banding karena manfaat ekonomisnya berada pada pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa total biaya Promotion, Marketing, Discount & Allowance, serta Research & Data Collection yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp15.083.643.532,00, sehingga bagian biaya yang memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 18 ayat (3) dalam konteks transaksi hubungan istimewa adalah sebesar Rp12.605.400.900,00, sedangkan sisanya sebesar Rp2.478.242.632,00 tidak memenuhi kriteria tersebut karena manfaat ekonomisnya lebih kepada pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa dengan demikian, koreksi yang seharusnya dilakukan terhadap biaya promosi dan pemasaran pada akun-akun yang disengketakan adalah sebesar Rp2.478.242.632,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen lokal transfer pricing, Pemohon Banding melaporkan penjualan bersih (net sales) sebesar Rp52.874.713.407,00 dengan laba/(rugi) operasi (operating profit/loss) sebesar (Rp1.071.403.327,00);

Menimbang, bahwa dengan memperhitungkan koreksi biaya promosi dan pemasaran sebesar Rp2.478.242.632,00 tersebut, maka laba operasi menurut Pengadilan Pajak menjadi sebesar Rp1.406.467.377,00;

Menimbang, bahwa dalam dokumen lokal transfer pricing, Pemohon Banding menyatakan rentang kewajaran operating margin (OM) berdasarkan data pembanding berada pada kisaran 1,36% sampai dengan 3,08%;

Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan Pengadilan Pajak, operating margin Pemohon Banding setelah dilakukan koreksi adalah sebesar Rp1.406.467.377,00 dibagi dengan Rp52.874.713.407,00, yaitu sebesar 2,66%, yang berada dalam rentang kewajaran sebagaimana dimaksud;

Menimbang,bahwadengandemikian,koreksisebesar Rp2.478.242.632,00 tersebut dapat menghasilkan tingkat laba operasi Pemohon

Banding yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1. biaya pada akun Promotion, Marketing, Discount & Allowance, serta Research & Data Collection sebesar Rp15.083.643.532,00 yang dibebankan oleh Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan untuk dibebankan secara fiskal;

2. bahwa dari jumlah sebesar Rp15.083.643.532,00 tersebut yang dapat dibebankan secara fiskal sebesar Rp12.605.400.900,00 dan yang tidak dapat dibebankan sebesar Rp2.478.242.632,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas koreksi positif penyesuaian fiskal positif sebesar Rp15.083.643.532,00 yang dapat dipertahankan sebesar Rp2.478.242.632,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp12.605.400.900,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Penyesuaian Fiskal Positif15.083.643.532,002.478.242.632,0012.605.400.900,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp15.770.668.179,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp12.605.400.900,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp3.165.267.279,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto1.731.832.345,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak1.731.832.345,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang381.003.116,00
5Kredit Pajak1.271.640.873,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(890.637.757,00)
7Sanksi Administrasi0,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(890.637.757,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00194/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/013/24 tanggal 26 April 2024 (sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00014/NKEB/PJ/KPP.3005/2024 tanggal 23 Desember 2024), atas nama PT Hormel Garudafood Jaya, NPWP 94.329.243.3-013.000, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar adalah sebesar Rp890.637.757,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.