Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-006312.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-006312.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006312.13/2024/PP, antara:

PT KUTAI TIMBER INDONESIA, NPWP 01.001.689.7-057.000, beralamat di Jl. Tanjung Tembaga Baru/Pelabuhan, Mayangan, Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, yang diwakili oleh Monica Romelina Sijabat, S.E., Ak., M.Ak., C.A., jabatan Kuasa Hukum, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Shuichi Hori, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kentaro Kanazawa;

Jabatan: Direktur Keuangan,

2. Nama: Monika Romelina Sijabat, SE., Ak., M.Ak.,

BKP., CA.;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-

804/PP/IKH/2023 tanggal 7 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1442/X/KTIP/ S.Kuasa/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/19761217 199903 2 002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 142/WPJ.07/2025 tanggal 10 Januari 2025;

2. Nama / NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 142/WPJ.07/2025 tanggal 10 Januari 2025;

3. Nama / NIP: Donny Supardan / 19841116 200412 1 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 5159/WPJ.07/2024 tanggal 21 November 2024;

4. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 5159/WPJ.07/2024 tanggal 21 November 2024;

5. Nama / NIP: Desral Rosya / 19711219 199803 1 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 5319/WPJ.07/2024 tanggal 4 Desember 2024;

6. Nama / NIP: Doni / 19760612 199703 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 5319/WPJ.07/2024 tanggal 4 Desember 2024;

7. Nama / NIP: Hariru / 19780806 199903 1 002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 5319/WPJ.07/2024 tanggal 4 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1208/PP/BR/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1327/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 048/PJK/KTI/IX/2024 tanggal 19 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

DESEMBER

2 92k Dasa BE yang Terang 8.037.170 13.997 171.072 3.037.179

5. 4780 | Pajak

2 SIP uotes hang bayar z a :

“deras Pade yavg cepat au bec thas viebtotdte-t-o, 8.037.170 8.037.170 3.037.179

5 Kenakan Pasal 3 K3 Pn Ni g. “eraian Pasal “PA KLS z :

fo dep am genk ari PAR Aspal Gre: 3.961.722.721 hj

5. ura? SEP yang Tas sang u basa Pe g 17.950,856,623 t

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/PJK/KTI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPh Pasal 26-70.259.214.34570.259.214.345

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding a quo menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak70.259.214.345070.259.214.345
PPh Pasal 26 yang Terutang13.997.171.072013.997.171.072
Kredit Pajak8.037.17008.037.170
Kompensasi Masa / Tahun Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang Bayar13.989.133.902013.989.133.902
Sanksi Administrasi3.961.722.72103.961.722.721
Jumlah PPh ymh Dibayar17.950.856.623017.950.856.623

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 24 Juli 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Monica Romelina Sijabat, S.E., Ak., M.Ak., C.A. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023

Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPh Pasal 26-70.259.214.34570.259.214.345

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 018/PJK/KTI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPh Pasal 26-70.259.214.34570.259.214.345

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPh Pasal 26-70.259.214.34570.259.214.345

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPh Pasal 26-70.259.214.34570.259.214.345

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan alasan koreksi deviden yang berasal dari selisih pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) peredaran usaha pada PPh Badan sebesar USD4.887.046.06 atau senilai Rp70.178.842.645 dimana atas selisih PKKU ini dianggap sebagai deviden yang merupakan objek PPh Pasal 26;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa:

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal terhadap deviden yang berasal dari selisih pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) peredaran usaha pada PPh Badan sebesar USD4.877.046,06 atau senilai Rp69.712.496.380 karena koreksi ini merupakan secondary adjustment dimana Terbanding tidak memenuhi ketentuan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK- 22/PMK.03/2020 yang menyatakan bahwa:

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan harga transfer wajar seperti :

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

d. keadaan ekonomi bahwa biaya pengiriman ekspor kepada negara tujuan ekspor dari wajib pajak selaku eksportir. Fiskus menggunakan data pembanding yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK-22/PMK.03/2020, sehingga koreksi fiskal atas deviden ini juga tidak memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa sesuai bukti pendukung dan informasi pada halaman 58 sampai dengan hal 67 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun Pajak 2021 sudah dipaparkan wajib pajak bahwa metode TNMM yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan kurun waktu dalam 2 tahun serta Profit Level Indicator (PLI) dengan berbagai fungsi, aset & resiko serta juga terdapat data pembanding

yang telah disampaikan dalam kesimpulan dan dalam USB-soft file. Hal ini kami buktikan sesuai dengan yang telah kami presentasikan sebelumnya dan semua sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta telah memenuhi ketentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, baik itu dalam hal mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan RUGI Wajar sesuai dengan ketentuan perundang -undangan perpajakan yang berlaku selama masa Pandemi Covid-19 ataupun penarikan data setelah tutup tahun pajak 2021 mengingat era digitalisasi sangat mudah mendapatkan data pembanding via website wall street journal, Bloomberg, Investing, World Bank dan data website lainnya yang dapat diandalkan;

bahwa penerapan rentang Laba Wajar dalam penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha selama masa Pandemi Covid-19 oleh Fiskus adalah suatu hal yang sangat bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK- 22/PMK.03/2020 dimana KEADAAN EKONOMI serta RESIKO yang ditanggung wajib pajak selaku Eksportir ke berbagai negara tujuan ekspor selama masa wabah penyakit menular pandemic Covid-19 adalah menjadi faktor penentu keadaan ekonomi wajib pajak yang mengalami RUGI selama tahun 2021. Sehingga status data pembanding perusahaan RUGI yang digunakan oleh wajib pajak seharusnya dapat digunakan sesuai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK- 22/PMK.03/2020. Artinya Dokumentasi Lokal Transfer Pricing wajib pajak sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK- 22/PMK.03/2020 dan dapat diterima dengan baik oleh Fiskus;

bahwa pada tabel berikut, Pemohon Banding sampaikan kembali data pembanding Fiskus yang tidak memenuhi ketentuan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK-22/PMK.03/2020 dan pasal 9 ayat (2.b) dan Pasal 9 ayat (2.c) Peraturan Menteri Keuangan PMK-22/PMK.03/2020;

Perusahaan Pembanding (Data Fiskus)NegaraStatusJenis Usaha PembandingJenis Usaha Wajib Pajak
Greenply Industries LtdIndiaLabaPlywood & Blockboard (Floor) ManufacturingParticle Board, Plywood, Wood Working Manufacturing. Keadaan Ekonomi : Rugi
Kanematsu Sustech CorporationJapanLabaGeo-tech, Wood, Housing Materials & CCTV SystemsParticle Board, Plywood, Wood Working Manufacturing Keadaan Ekonomi : Rugi
Archidply Industries LimitedIndiaLabaPlywood & Blockboard ManufacturingParticle Board, Plywood, Wood Working Manufacturing Keadaan Ekonomi : Rugi
Huzhou Fudeli Timber Industry Co., LtdChinaLabaDesign & Wood ManufacturinParticle Board, Plywood, Wood Working Manufacturing Keadaan Ekonomi: Rugi

gg

Sumber: Website & Foto Website Perusahaan Pembanding Fiskus bahwa berdasarkan data website perusahaan pembanding yang digunakan Fiskus serta dapat ditelusuri secara langsung, terlihat jelas bahwa data pembanding yang digunakan Fiskus sangat berbeda jenis usahanya dengan jenis usaha wajib pajak, artinya Fiskus tidak melakukan analisis kesebandingan yang tepat dalam jenis usaha sehingga data pembanding Fiskus tidak memenuhi ketentuan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pasal 9 ayat (2.b) dan Pasal 9 ayat (2.c) Peraturan Menteri Keuangan PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa untuk lebih jelasnya sebagai Bukti Pendukung, berikut Pemohon Banding lampirkan foto website perusahaan pembanding yang digunakan fiskus yang tidak memenuhi ketentuan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pasal 9 ayat (2.b) dan Pasal 9 ayat (2.c) Peraturan Menteri Keuangan PMK- 22/PMK.03/2020;

Foto website Greenply Industries Ltd sebagai data pembanding Fiskus dengan jenis usaha Plywood & Blockboard (Floor) Manufacturing, yang sangat berbeda dengan jenis usaha wajib pajak sebagai manufaktur Particle Board, Plywood, Wood Working

greenply.com

OUR BUSINESS “5 ' Sa “

U H: FI

WELL-ENTRENCHED DISTRIBUTE NETWORK =.

if i on Se

STRONG PERFORMANCE TRACK-MECORD | 7 ey on rT 56 wa af 7 7s mid M3 Po MS PYG va Ton Pra md ms

TI tf

Sumber: Website & Foto Website Greenply Industries Ltd

Foto website Kanematsu Sustech Corporation sebagai data pembanding Fiskus dengan jenis usaha Geo-tech, Wood, Housing Materials & CCTV Systems, yang sangat berbeda dengan jenis usaha wajib pajak sebagai manufaktur Particle Board, Plywood, Wood Working;

ksustech.co.jp a i 5 oke Too TE

AR AR

Peri tai paru

Eva mg

N th , 1

Sumber: Website & Foto Website Kanematsu Sustech Corporation Foto website Archidply Industries Limited sebagai data pembanding Fiskus dengan jenis usaha Plywood & Blockboard Manufacturing, yang sangat berbeda dengan jenis usaha wajib pajak sebagai manufaktur Particle Board, Plywood, Wood Working

archidply.com

Company Unique Archidply Unique Archid

We know the modern trends in the wooden panel market, and we understand how crucial it is to balance between the modernity and high-quality of decorative surfacing products. For this, complete research on consumer behavior and the new age tools and products required for manufacturing are done by an expert panel of researchers and engineers. One can see the new range of eco-friendly panel products that we have designed, manufactured and delivered to every market type. From strong plywood to lustrous laminates, we have come a long way in designing the products without blending harmful chemicals.

e Public Listed Company in BSE & NSE e Manufacturing Facilities in Uttaranchal &

Assam e Manufacturing Plywood & Laminates e Installed capacity to manufacture products worth 50 million USD e Recipient of Industry Trend Setter Power

Brand in India e ISO 14000 & ISO 9001-2002 certified e# SAP enabled operations e 1500 Employees

40 27 20 years of existence Indian States Exported

Countries

Sumber: Website & Foto Website Archidply Industries Limited

Foto website Huzhou Fudeli Timber Industry Co., Ltd sebagai data pembanding Fiskus dengan jenis usaha Design & Wood Manufacturing , yang sangat berbeda dengan jenis usaha wajib pajak sebagai manufaktur Particle Board, Plywood, Wood Working

? Hushou budeti Tiriber Industry

~ Huzhou Fudeli

Timber Industry

Company Summary

Overview BE Be

Type

Status

Founded

Website a PPN

Cybersecurity rating

Sectors Business Products & Services distribution furniture wood product

Sumber: Website & Foto Website Huzhou Fudeli Timber Industry Co., Ltd bahwa sehingga terkait koreksi DPP PPh Pasal 26 atas secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha di SKPKB PPh Badan berdasarkan hasil pengujian PKKU:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Fiskus tidak melakukan analisis kesebandingan yang tepat dalam jenis usaha yang sejenis dan sebanding

dengan jenis usaha wajib pajak, sehingga data pembanding Fiskus tidak memenuhi ketentuan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pasal 9 ayat (2.b) dan Pasal 9 ayat (2.c) Peraturan Menteri Keuangan PMK- 22/PMK.03/2020;

2. bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas penerapan data pembanding yang digunakan fiskus dengan keadaan ekonomi pembanding yang berbeda dengan wajib pajak, dimana fiskus menggunakan data pembanding Laba dalam penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha selama masa Pandemi Covid-19, sementara wajib pajak mengalami kondisi ekonomi rugi. Data pembanding fiskus ini sangat bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK- 22/PMK.03/2020 dimana KEADAAN EKONOMI serta RESIKO yang ditanggung wajib pajak selaku Eksportir ke berbagai negara tujuan ekspor selama masa wabah penyakit menular pandemic Covid-19 adalah menjadi faktor penentu keadaan ekonomi wajib pajak yang mengalami RUGI selama tahun 2021. Artinya koreksi fiskus tidak memenuhi Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK- 22/PMK.03/2020;

3. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021 atas secondary adjustment dari koreksi primer peredaran usaha di SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2021;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan uji materi dengan pokok sengketa pajak yang telah disampaikan alasan serta dokumen pendukungnya.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1327/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang diterima pengadilan pajak pada tanggal 24 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

√ bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

√

Keputusan yang diajukan banding g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

√ h. Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

√ yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

√ tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam√ pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui√ dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Monika Romelina Sijabat bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat

√ diajukan banding.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas permohonan banding pemohon banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (41) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp70.178.842.645 he Jers Sengxeta an ae Koreks (Re: Ser mehoras Keourusar Res cipata kas <eb- Bara »g Rp

Cir SPT "Rp Hn SP Ra Kebarsta” Rp Keberatan :Rp " SxpiR3 na

Pp see | 2 na aa ese

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (40)

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

1) Pasal 1 ayat (41)

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

2) Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

3) Pasal 27 ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

b. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

1) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: huruf g:

dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen.

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

d. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

e. Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa: Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. Data dan Fakta a. Menurut Tim Pemeriksa bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Empat nomor LAP-00121/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal

26 April 2023, kertas kerja pemeriksaan, dan penjelasan Pemeriksa, diketahui sebagai berikut:

1) Terdapat koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp70.178.842.645;

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Koreksi dividen yang berasal dari selisih pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) peredaran usaha pada PPh Badan sebesar USD 4.877.046,06 atau senilai Rp69.712.496.380;

b) Selisih PKKU dianggap sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 26;

c) Berdasarkan Ekualisasi Obyek PPh Pasal 26 dengan pembebanan biaya pada akun 8811-5000 Interest Expenses terdapat koreksi positif Objek PPh Pasal 26 atas bunga Luar Negeri sebesar Rp466.346.265;

d) Akun 8811-5000 Interest Expenses telah dibebankan di tahun 2021 sesuai ledger.

3) Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4), Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, Bab II huruf 8 angka 3 butir (d) halaman 7 Per-22/PJ/2013 dilakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26;

b. Pendapat Tim Peneliti Keberatan

1) Terkait koreksi dividen yang berasal dari selisih pengujian PKKU:

a) Berdasarkan koreksi dalam keberatan PPh Badan diketahui terdapat selisih pengujian PKKU.

b) Sesuai ketentuan, selisih pengujian PKKU dianggap sebagai dividen.

c) Dividen terutang PPh Pasal 26.

d) Dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Wajib Pajak

2) Terkait koreksi atas Obyek bunga Luar Negeri:

a) bahwa akun 8811-5000 Interest Expenses dibebankan sebagai biaya sebagaimana pencatatan ledger;

b) Biaya bunga terutang PPh Pasal 26;

c) Dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Wajib Pajak.

c. Tanggapan Terbanding atas Formal dan Materi Surat Banding

1) Terkait Formal Surat Banding:

a) Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 dikirim melalui PT Pos Indonesia tanggal 23 April 2024 dengan nomor resi P2404230200192;

b) Surat banding dari PT Kutai Timber Indonesia Nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juli 2024;

c) Surat banding Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan formal karena diajukan melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keberatan diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (41) dan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2) Terkait Materi Surat Banding:

a) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

b) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (41), Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 23 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang keberatan pemohon banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan atas Pemenuhan Ketentuan Formal Hal 6 huruf c.1.c:

bahwa Pemohon Banding menerima surat keputusan Keberatan DJP melalui Kantor Pos Probolinggo pada tanggal 26 April 2024 sesuai Bukti & Surat Resmi dari Kantor Pos Probolinggo dengan pihak Supervisor Ops Kurir yang bernama Bp. Erik Hariyanto, ST dengan Nippos: 972346442 dengan nomor surat: 360/Kurlog- MPSO/8/0824 tertanggal 27 Agustus 2024;

bahwa atas tertanggal diterimanya surat keputusan Keberatan DJP per tanggal 26 April 2024 pukul 13:8:19 oleh wajib pajak, maka masa permohonan banding selama 3 bulan paling lambat diajukan per tanggal 25 Juli 2024, dimana tanggal terima Pengadilan Pajak adalah per 24 Juli 2024 atau 1 hari sebelum tanggal Pemohon Banding telah memenuhi peraturan yang berlaku sesuai pasal 27 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah teradhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP);

bahwa bantahan terkait materi sengketa banding Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 atas nama Monica Romelina Sijabat, S.E., Ak., M.Ak., C.A.; Bukti P-3. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-

00788/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 5 April 2024;

Bukti P-4. Data Perbandingan Harga Transaksi Pihak Afiliasi dan Pihak

Independen;

Bukti P-5. Opini Kementerian Keuangan RI tentang Dividen Terselubung; Bukti P-6. Surat Kantor Pos Probolinggo Nomor: 360/Kurlog-MPSO/8/24 tanggal

27 Agustus 2024 oleh Spv Ops Kurir yaitu Bp. Erik Haryanto, ST. terkait dengan pengiriman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024;

Bukti P-7. Daftar 50 Data Pembanding Perusahaan yang digunakan Wajib Pajak selaku Pemohon Banding;

Bukti P-8. Salinan Akta Notaris Diah Istiqomatul Husnia, S.H., M.Kn. Nomor 2 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-9. Surat Bantahan Nomor 052/PJK/KTI/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-10. Perbaikan Surat Kuasa Khusus Nomor 1442/X/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-11. Pakta Integritas;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Nomor 006/PJK/KTI/II/2025 tanggal 5 Februari 2025;

Bukti P-13. Surat Pernyataan Direktur PT Kutai Timber Indonesia;

Bukti P-14. Lampiran PMK-229/PMK.03/2014;

Bukti P-15. Audit Report;

Bukti P-16. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kutai Timber Indonesia

Nomor 01 tanggal 22 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Diah Istiqomatul Husnia, S.H., M.Kn., Notaris di Probolinggo;

Bukti P-17. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT

Kutai Timber Indonesia Nomor 69 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Djoko Purnomo, S.H., M.Kn., Notaris di Probolinggo

Menimbang bahwa Terbanding dalam surat uraian banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa ketentuan Pasal 50 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

(2) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.

bahwa ketentuan mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding diatur sebagai berikut:

Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding;

Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, pendapat Terbanding, dan pendapat Pemohon Banding, bahwa

Pengadilan Pajak mendapati 4 (empat) permasalahan pokok terkait pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding sebagai berikut:

1. Jangka waktu permohonan pengajuan banding sebagaimana ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

2. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

3. Alasan pengajuan banding dan pencantuman tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan banding oleh Kuasa Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 37 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

bahwa atas ke-4 permasalahan pokok tersebut disampaikan sebagai berikut:

1. Jangka waktu permohonan pengajuan banding sebagaimana ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak

bahwa menurut Terbanding sebagai berikut:

bahwa dalam pemeriksaan formal pengajuan banding, menurut Terbanding terdapat indikasi bahwa pengajuan banding oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal tanggal 23 April 2024 dan telah dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 24 April 2024 melalui PT Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman nomor P2404230200192;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 41 UU KUP juncto Pasal 1 butir 12 UU Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman”, sehingga dengan demikian tanggal diterima KEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 adalah tanggal 24 April 2024 yaitu sesuai tanggal stempel pos pengiriman;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juli 2024;

bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding berpendapat terdapat indikasi pengajuan banding yang diajukan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa tanggal Stempel Pos Pengiriman adalah tanggal 26 April 2024 sesuai Bukti Lampiran Asli Surat Keterangan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Probolinggo nomor: 360/Kurlog-MPSO/8/0824 tanggal 27 Agustus 2024 yang dibuat oleh Supervisor Operasi Kurir yaitu Sdr. Erik Hariyanto, ST dengan Nippos: 972346442 melalui Kantor Pos Probolinggo dan sesuai Lampiran Track & Trace Kiriman Kantor Pos Probolinggo yang merupakan kantor pos transit dari kantor pos Jakarta menuju Kantor Pos Surabaya terlebih dahulu, baru kemudian dari Kantor Pos Surabaya menuju Kantor Pos Cabang Probolinggo sesuai lokasi usaha dan pabrik Pemohon Banding di Probolinggo; bahwa asli Surat Keterangan PT. Pos Indonesia Kantor Pos cabang Probolinggo Nomor: 360/Kurlog-MPSO/8/0824 tanggal 27 Agustus 2024 telah disampaikan dalam surat bantahan nomor: 048/PJK/KTI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 dan benar bahwa tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal 26 April 2024. Bukti Lainnya juga termasuk Lampiran Daftar Dokumen Masuk (IN) Pemohon Banding per tangal 26 April 2024 pukul 14:06 dengan nomor resi surat pos P2 404230200192 yang diterima oleh satuan pengamanan bernama Adelia dan diserahkan langsung kepada Pemohon Banding yaitu dengan Saudari Rizka;

bahwa bukti dan jangka waktu terima Surat Banding oleh Pengadilan Pajak adalah tanggal 24 Juli 2024 atau sehari sebelum tanggal jatuh tempo permohonan Banding per 25 Juli 2024 sehingga jangka waktu 3 bulan permohonan Banding terpenuhi sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia yaitu UU KUP Pasal 27 ayat (1)

dan ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 35 ayat (2);

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa menurut Terbanding terdapat sengketa jangka waktu pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 24 Juli 2024;

bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa Penegasan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 02/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal: “Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum” diantaranya menyatakan sebagai berikut:

- bahwa didalam praktik sebelumnya, petugas PT Pos setelah melaksanakan pemberitahuan putusan tidak memberikan informasi lagi kepada Pengadilan pengaju mengenal kapan atau tanggal berapa pemberitahuan putusan telah diterima oleh para pihak sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum. Atas dasar hal tersebut, maka disepakatilah penggunaan "teori pengiriman" yaitu penghitungan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan putusan kecuali para pihak dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan tersebut;

- bahwa ternyata penggunaan "teori pengiriman" secara das sein selalu tidak adil karena jasa Pos kilat khususpun sering terlambat dan para pihak tidak dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan;

- bahwa dengan kemajuan Teknologi Informasi, PT Pos Indonesia telah menerapkan suatu aplikasi yang memungkinkan masyarakat dan petugas Pengadilan pengaju mengetahui kapan atau tanggal berapa surat pemberitahuan putusan tersebut diterima oleh para pihak yaitu Iacak kiriman (Pos Tracking);

- dengan demikian, penggunaan "teori pengiriman" sudah tidak relevan Iagi dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga seharusnya digunakan kembali "teori penerimaan" yang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan Iebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan ditunjang oleh Teknologi Informasi;

bahwa terbukti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 dikirim oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 24 April 2024 melalui PT Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman nomor P2 404230200192; bahwa terbukti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 sesuai bukti lainnya termasuk Lampiran Daftar Dokumen Masuk (IN) Pemohon Banding per tangal 26 April 2024 pukul 14:06 dengan nomor resi surat pos P2404230200192 yang diterima oleh satuan pengamanan bernama Adelia dan diserahkan langsung kepada Pemohon Banding yaitu dengan Saudari Rizka;

bahwa berdasarkan bukti pengiriman a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 berdasarkan “teori penerimaan” sesuai Penegasan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 02/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022, bahwa pengiriman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April

2024 dapat dilacak melalui lacak pos (pos tracking) yang diterima oleh Pemohon Banding tanggal 26 April 2024 pukul 14.06;

bahwa terbukti Pemohon Banding dengan surat Nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 (Cap harian Pos tanggal 24 Juli 2024);

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 yang diajukan banding diterima Pemohon Banding tanggal 26 April 2024, dan Pemohon Banding mengajukan banding yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juli 2024;

bahwa menurut Pengadilan Pajak perhitungan jangka waktu 3 tiga) bulan dari tanggal 26 April 2024 adalah tanggal 25 Juli 2024;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 yang diterima Pemohon Banding tanggal 26 April 2024 dan diajukan banding yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 24 Juli 2024, memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

2. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

bahwa terbukti atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 yang diterima Pemohon Banding tanggal 26 April 2024, Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juli 2024;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak yaitu terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

3. Alasan pengajuan banding dan pencantuman tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak

a. Alasan pengajuan banding bahwa dalam banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 menyampaikan alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan diantaranya sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal terhadap deviden yang berasal dari selisih pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) peredaran usaha pada PPh Badan sebesar USD4.877.046,06 atau senilai Rp69.712.496.380,00 karena koreksi ini merupakan secondary adjustment dimana Terbanding tidak memenuhi ketentuan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK-22/PMK.03/2020 yang menyatakan bahwa:

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan harga transfer wajar seperti:

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

d. keadaan ekonomi bahwa biaya pengiriman ekspor kepada negara tujuan ekspor dari wajib pajak selaku eksportir. Fiskus menggunakan data pembanding yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK-22/PMK.03/2020, sehingga koreksi fiskal atas deviden ini juga tidak memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa sesuai bukti pendukung dan informasi pada halaman 58 sampai dengan hal 67 Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun Pajak 2021 sudah dipaparkan wajib pajak bahwa metode TNMM yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan kurun waktu dalam 2 tahun serta Profit Level Indicator (PLI) dengan berbagai fungsi, aset & resiko serta juga terdapat data pembanding yang telah disampaikan dalam kesimpulan dan dalam USB-soft file. Hal ini kami

buktikan sesuai dengan yang telah kami presentasikan sebelumnya dan semua sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta telah memenuhi ketentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, baik itu dalam hal mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan RUGI Wajar sesuai dengan ketentuan perundang -undangan perpajakan yang berlaku selama masa Pandemi Covid-19 ataupun penarikan data setelah tutup tahun pajak 2021 mengingat era digitalisasi sangat mudah mendapatkan data pembanding via website wall street journal, Bloomberg, Investing, World Bank dan data website lainnya yang dapat diandalkan;

………….. dan seterusnya;

bahwa sehingga terkait koreksi DPP PPh Pasal 26 atas secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha di SKPKB PPh Badan berdasarkan hasil pengujian PKKU:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Fiskus tidak melakukan analisis kesebandingan yang tepat dalam jenis usaha yang sejenis dan sebanding dengan jenis usaha wajib pajak, sehingga data pembanding Fiskus tidak memenuhi ketentuan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pasal 9 ayat (2.b) dan Pasal 9 ayat (2.c) Peraturan Menteri Keuangan PMK- 22/PMK.03/2020;

2. bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas penerapan data pembanding yang digunakan fiskus dengan keadaan ekonomi pembanding yang berbeda dengan wajib pajak, dimana fiskus menggunakan data pembanding Laba dalam penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha selama masa Pandemi Covid-19, sementara wajib pajak mengalami kondisi ekonomi rugi. Data pembanding fiskus ini sangat bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK- 22/PMK.03/2020 dimana KEADAAN EKONOMI serta RESIKO yang ditanggung wajib pajak selaku Eksportir ke berbagai negara tujuan ekspor selama masa wabah penyakit menular pandemic Covid-19 adalah menjadi faktor penentu keadaan ekonomi wajib pajak yang mengalami RUGI selama tahun 2021. Artinya koreksi fiskus tidak memenuhi Pasal 10 ayat (1.b) dan pasal 10 ayat (1.d) Peraturan Menteri Keuangan PMK- 22/PMK.03/2020;

3. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021 atas secondary adjustment dari koreksi primer peredaran usaha di SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding;

b. pencantuman tanggal diterimanya surat keputusan yang disbanding; bahwa menurut Terbanding, dalam Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, menyebutkan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding”, tetapi dalam surat permohonan banding Pemohon Banding nomor: 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 tidak dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi formal pengajuan banding;

bahwa terbukti dalam banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, tidak mencantumkan informasi mengenai tanggal diterimanya surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 yang diajukan banding; bahwa terbukti pencantuman informasi mengenai tanggal diterimanya surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 yang diajukan banding baru disampaikan Pemohon Banding dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Desember 2024;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengenai pencantuman informasi mengenai tanggal diterimanya surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 yang diajukan banding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan banding oleh Kuasa Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 37 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

bahwa menurut Terbanding, terkait legal standing Kuasa Hukum banyak permasalahan dalam Surat Kuasa Khusus;

bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 ditandatangani dan diajukan oleh Kuasa Hukum dengan nama Monika Romelina Sijabat, SE., Ak., M.Ak., BKP., CA.; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak yang ditandatangani Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 dengan informasi sebagai berikut:

- Pemberi Kuasa adalah Shuichi Hori, Jabatan Direktur Utama, sesuai Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kutai Timber Indonesia Nomor 01 tanggal 22 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Diah Istiqomatul Husnia, S.H., M.Kn., Notaris di Probolinggo;

- Penerima Kuasa adalah Monika Romelina Sijabat, SE., Ak., M.Ak., BKP., CA., dengan alamat: Menara Mandiri II, Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta-Indonesia 12190, atau Jl. Pancoran Timur III Ujung No. 1A Pancoran, Jakarta Selatan 12780;

- Izin Kuasa Hukum nomor 804/PP/IKH/2023 tanggal 08 Juni 2023 dengan nama Monika Romelina Sijabat, SE., Ak., M.Ak., BKP., CA. dengan alamat: Jl. Pancoran Timur III Ujung No. 1A Pancoran, Jakarta Selatan 12780;

- Kuasa yang diberikan Pemberi Kuasa kepada Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa sebagai berikut: Untuk melakukan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan serta semua hal yang berkaitan dengan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00012/206/21/057/23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 yang diterbitkan setelah Pemeriksaan Pajak sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Nomor PRINT-242/WPJ.07/KPP.0504/RIKS.SIS/2022 Tanggal 27 Juni 2022 dengan tujuan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Januari hingga Desember 2021;

- Dalam ruang bagian bawah yaitu informasi Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa sama-sama diberikan meterai tempel dengan kondisi: Pemberi Kuasa dengan scan meterai tempel, dan Penerima Kuasa dengan asli meterai tempel;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait pengajuan banding oleh Kuasa Hukum terdapat 5 (lima) permasalahan dalam Surat Kuasa Khusus yang dibuat Pemohon Banding yaitu: a. Alamat Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa, b. Kuasa yang diberikan Pemberi Kuasa dan diterima Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa, c. Objek Keputusan yang diberikan kuasa untuk diajukan banding, d. Bea Meterai dengan meterai tempel, dan e. keabsahan Kuasa Hukum menandatangani surat banding dan mengajukan banding, disampaikan sebagai berikut:

a. Alamat Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa.

bahwa sesuai dengan Ijin Kuasa Hukum dengan nama Monika Romelina Sijabat, SE., Ak., M.Ak., BKP., CA., nomor KEP-804/PP/IKH/2023 tanggal 08 Juni 2023, alamat Kuasa Hukum adalah Jl. Pancoran Timur III No. 1A RT/RW 005/004 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan;

bahwa terbukti alamat Kuasa Hukum dalam Ijin Kuasa Hukum dengan dalam Surat Kuasa Khusus ada yang tidak sama atau berbeda, yaitu dalam Surat Kuasa Khusus terdapat alamat Kuasa Hukum di Menara Mandiri II, Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta-Indonesia 12190 yang ternyata dalam Ijin Kuasa Hukum tidak ada alamat tersebut;

bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 November 2024, Majelis Hakim meminta Pemohon Banding untuk memperbaiki Surat Kuasa Khusus yaitu mengenai alamat Kuasa Hukum agar dibuat sesuai dengan alamat dalam Ijin Kuasa Hukum;

bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Desember 2024, Pemohon Banding memperlihatkan dan menyampaikan perbaikan Surat Kuasa Khusus sebagaimana diminta Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan tanggal

20 November 2024 yaitu perbaikan alamat Kuasa Hukum. Namun ternyata Pemohon Banding merubah isi Surat Kuasa Khusus (tidak hanya alamat Kuasa Hukum) dan Surat Kuasa Khusus yang diperbaiki tersebut dengan nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024, yang berarti sama nomor dan tanggal dengan Surat Kuasa Khusus terdahulu;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam rangka tata kelola administrasi perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) maka tidak terjadi 2 (dua) hal pokok dalam surat dengan 1 (satu) nomor surat dan tanggal surat yang sama;

bahwa Majelis Hakim menanyakan kapan Surat Kuasa Khusus diperbaiki, yang dijawab Pemohon Banding diperbaiki setelah tanggal 20 November 2024;

bahwa Majelis Hakim menanyakan mengapa tanggal Surat Kuasa Khusus adalah 27 Juni 2024 padahal dibuat setelah tanggal 20 November 2024, yang dijawab Pemohon Banding bahwa yang membuat Surat Kuasa Khusus tersebut adalah staff dengan terburu-buru karena Direktur Utama akan pergi ke Tokyo, dan Pemohon Banding menyatakan bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut salah dan perlu direvisi;

bahwa atas tindakan Pemohon Banding yang salah dalam membuat Surat Kuasa Khusus a quo, Pengadilan Pajak tidak meyakini kebenaran isi Surat Kuasa Khusus dan menyatakan Surat Kuasa Khusus a quo cacat administrasi (maladministrasi) sehingga tidak dapat menerima dan mengembalikan Surat Kuasa Khusus a quo kepada Pemohon Banding;

b. Kuasa yang diberikan Pemberi Kuasa dan diterima Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa.

bahwa kuasa yang diberikan Pemberi Kuasa dan diterima Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa Khusus nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 adalah: “Untuk melakukan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan serta semua hal yang berkaitan dengan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 yang diterbitkan setelah Pemeriksaan Pajak sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT- 242/WPJ.07/KPP.0504/RIKS.SIS/2022 Tanggal 27 Jun I 2022 dengan tujuan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Januari hingga Desember 2021”;

bahwa menurut Terbanding, bahwa Sdri. Monika Romelina Sijabat selaku Penerima Kuasa tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) menandatangani surat banding dengan penjelasan sebagai berikut;

1) bahwa surat banding ditandatangani oleh Sdri. Monika Romelina Sijabat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 (selanjutnya disebut Surat Kuasa No 912);

2) bahwa dalam Surat Kuasa No 912 Pemberi Kuasa memberi kuasa “untuk melakukan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan serta semua hal yang berkaitan dengan Banding” kepada Penerima Kuasa;

3) Surat Kuasa No 912 tersebut bukan merupakan surat kuasa khusus karena tidak mengatur secara rinci hal-hal yang dikuasakan. Oleh karenanya, tidak dapat digunakan untuk menandatangani surat banding maupun dalam beracara di Pengadilan Pajak;

4) bahwa dalam beracara di Pengadilan, pengajuan banding oleh Kuasa maupun beracara di Pengadilan harus dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus sebagaiimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.”

5) bahwa Terbanding berpendapat bahwa klausul “untuk melakukan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan serta semua hal yang berkaitan dengan Banding” dalam Surat Kuasa No 912 adalah pemberian kuasa secara umum dan bukan mengenai suatu kepentingan tertentu;

6) bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 mengatur mengenai Surat Kuasa sebagai berikut:

Untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh para pihak beperkara kepada Badan- badan Peradilan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:

1. Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya a. Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.

b. Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHAP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.

7) bahwa konsekuensi atas tidak adanya klausul menandatangi surat banding mengakibatkan Sdri. Monika Romelina Sijabat tidak memiliki kewenangan/legal standing untuk menandatangani surat banding sehingga Surat Banding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan/atau Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Kuasa Khusus yang dikuasakan Direktur Utama Pemohon Banding adalah sah kedudukannya secara hukum dengan judul surat kuasa khusus wajib pajak badan yang secara khusus untuk Perpajakan sesuai format yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor: 229/PMK.03/2014 tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, adapun Surat Kuasa Khusus harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya menandatangani surat banding, dan sebagainya; bahwa menurut Pengadilan Pajak, kuasa yang diberikan Pemberi Kuasa dan diterima Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa Khusus nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 yaitu: “Untuk melakukan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan serta semua hal

yang berkaitan dengan Banding …..” adalah bersifat umum karena hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan serta semua hal yang berkaitan dengan Banding sangat luas dan umum;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa kuasa yang diberikan Pemberi Kuasa dan diterima Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa Khusus nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 adalah “Kuasa Umum” dan “Bukan Kuasa Khusus”;

bahwa menurut Pemohon Banding, surat kuasa khusus wajib pajak badan yang secara khusus untuk Perpajakan sesuai format yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa;

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 229/PMK.03/2014 menyatakan: “Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan”;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 adalah untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Pemohon Banding di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; bahwa Pengadilan Pajak bukan bagian unit organisasi dari Direktorat Jenderal Pajak melainkan merupakan unit organisasi berdiri sendiri;

c. Objek Keputusan yang diberikan kuasa untuk diajukan banding;

bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.” bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan: “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

bahwa terbukti Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 adalah mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021;

bahwa terbukti dalam Surat Kuasa Khusus nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024, kuasa yang diberikan Pemohon Banding kepada Kuasa Hukum adalah atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00012/206/21/057/23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00012/206/21/057/23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 merupakan objek keberatan, dan bukan objek banding;

bahwa terbukti dalam Surat Kuasa Khusus nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 tidak ada kuasa yang diberikan Pemohon banding kepada Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa Kuasa Hukum Monika Romelina Sijabat, SE., Ak., M.Ak., BKP., CA. tidak menerima kuasa atasKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 untuk diajukan banding ke Pengadilan Pajak sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa Kuasa Hukum Monika Romelina Sijabat, SE., Ak., M.Ak., BKP., CA. tidak memiliki kewenangan mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 untuk diajukan banding ke Pengadilan Pajak sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa dengan demikian banding yang diajukan dan ditandantangani Kuasa Hukum Monika Romelina Sijabat, SE., Ak., M.Ak., BKP., CA dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 Tahun Pajak 2021 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002;

d. Bea Meterai dengan meterai tempel.

bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU Bea Meterai menyatakan: Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. Meterai tempel;

b. Meterai elektronik; atau c. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.

bahwa terbukti dalam Surat Kuasa Khusus nomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024, di tempat tandatangan Pemberi Kuasa yaitu Shuici Hori diberikan meterai dengan bentuk scan meterai tempel;

bahwadengandemikianSuratKuasaKhususnomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU Bea Meterai yang mengatur mengenai penggunaan meterai tempel;

a. Keabsahan Kuasa Hukum menandatangani surat banding dan mengajukan banding.

BahwadengandemikianSuratKuasaKhususnomor 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan fakta hukum dalam persidangan atas:

- Alamat Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa;

- Kuasa yang diberikan Pemberi Kuasa dan diterima Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa;

- Objek Keputusan yang diberikan kuasa untuk diajukan banding;

- Bea Meterai dengan meterai tempel,

Kuasa Hukum Monika Romelina Sijabat, SE., Ak., M.Ak., BKP., CA. tidak memiliki kewenangan mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002;

Atas Surat Kuasa Khusus yang baru nomor 1442/X/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 16 Oktober 2024.

bahwa Pemohon Banding membuat dan menyampaikan Surat Kuasa Khusus nomor: 1442/X/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pemohon Banding yaitu Saudara Shuichi Hori sebagai lampiran Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 006/PJK/KTI/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, dan merupakan Surat Kuasa Khusus yang baru;

bahwa isi dari Surat Kuasa Khusus nomor: 1442/X/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tidak sama atau berbeda dari Surat Kuasa Khusus terdahulu nomor: 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah secara sepihak melakukan perubahan mendasar isi Surat Kuasa Khusus terdahulu nomor: 912/VI/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 27 Juni 2024 dalam Surat Kuasa Khusus nomor: 1442/X/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

bahwa terdapat Asas Hukum Ex Nunc yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa suatu akibat hukum berlaku mulai saat keputusan atau peristiwa hukum itu ditetapkan atau terjadi, tidak berlaku surut, dan tidak mempengaruhi keadaan sebelum penetapan tersebut. Bahwa efek hukumnya dimulai saat keputusan atau peristiwa hukum ditetapkan dan ke depan (from now on);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan Asas Ex Nunc maka Surat Kuasa Khusus nomor: 1442/X/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 16 Oktober 2024 berlaku sejak dibuat atau ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (Shuichi Hori selaku Direktur Utama Pemohon Banding) dan Penerima Kuasa (Dr. Monika Romelina Sijabat, SE., Ak., M.Ak., BKP., CA. selaku Kuasa Hukum) yaitu tanggal 16 Oktober 2024;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan Asas Ex Nunc maka Surat Kuasa Khusus nomor: 1442/X/KTIP/S.Kuasa/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tidak berlaku terhadap proses banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa sesuai fakta hukum dalam persidangan, banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu:

- Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002;

- Pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 042/PJK/KTI/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sehingga Tidak Dapat Diterima;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00789/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00073/204/21/057/23 tanggal 26 April 2023 atas nama PT KUTAI TIMBER INDONESIA, NPWP 01.001.689.7-057.000, beralamat di Jl. Tanjung Tembaga Baru/Pelabuhan, Mayangan, Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.