Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman
PUT-006319.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
PT Sakae Riken Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006319.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026 yang diucapkan 17 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sakae Riken Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Oktober 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak a. Dividen
- Royalti
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU KUPPasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006319.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sakae Riken Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00030/504/21/457/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 17 April 2026