Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-006320.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Sakae Riken Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-006320.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00336/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2021 Nomor 00003/204/21/457/24 tanggal 06 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006320.13/2025/PP, antara:

PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP 31.458.232.1-431.000, beralamat di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH&I-M2EF, Kawasan Industri Suryacipta, Ciampel, Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Yasuhiro Kato jabatan Presiden Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hermanto Suparman

Izin Kuasa Hukum: KEP-638/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025 Surat Kuasa Khusus : 0318/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025

2. Nama: Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc.

Izin Kuasa Hukum: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 Surat Kuasa Khusus : 0305/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025

3. Nama: Hendra Manguntung

Izin Kuasa Hukum: KEP-371/PP/IKH/2024 tanggal 25 April 2024 Surat Kuasa Khusus : 0410/SRI/IX/2025 tanggal 23 September 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Budiyanto / 198012282002121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-901/PJ.07/2026 tanggal 24 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1145/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025 jo. PEN-010/PP/Prb/2026 tanggal 23 Januari 2026 jo. PEN- 06/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 0292/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S- 90266/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 0490/SRI/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2021 Nomor 00003/204/21/457/24 tanggal 06 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut.

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0248/SRI/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00336/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0292/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 22 Juli 2025 (secara online melalui e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0292/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00336 tanggal 29 April 2025 yang diterima pada tanggal 5 Mei 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Permohonan Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan putusan yang diajukan Banding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yasuhiro Kato, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 11 tanggal 16 November 2023 (lihat Lampiran-3).

Dengan demikian surat Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00336 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00003, atas SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2021, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel-1: Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2021 menurut

Pemohon Banding dan Terbanding (sesuai SKPKB-00003)

UraianMenurutKoreksi (Rp)
PemohonFiskus/
BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.600.283.7822.600.283.782-
PPh Pasal 26 Terutang183.965.924260.028.37676.062.452
Jumlah Kredit Pajak(183.965.924)(183.965.924)-
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar-76.062.45276.062.452
Sanksi Administrasi-31.398.58131.398.581
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar-107.461.033107.461.033
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan-
Jumlah yang telah dilunasi sebelum Permohonan Keberatan disampaikan107.461.033Nama Bank: PT. Bank Mizuho Indonesia No. NTPN: 4846D00Q7UIPT438

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat nomor 0248/SRI/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 (lihat Lampiran-

4) di mana Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-2: Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

UraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)diajukan
Bandingkeberatan
(Rp)(Rp)
Dividen-1.046.714.0881.046.714.088
Royalti908.096.550622.006.990(286.089.560)
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan760.624.528-(760.624.528)
Bunga931.562.704931.562.704-
Dasar Pengenaan Pajak2.600.283.7822.600.283.782-
PPh Pasal 26 Terutang183.965.924260.028.37676.062.452
Jumlah Kredit Pajak(183.965.924)(183.965.924)-
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar-76.062.45276.062.452
Sanksi Administrasi-31.398.58131.398.581
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar-107.461.033107.461.033

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00336 yang mempertahankan seluruh koreksi Terbanding dalam pemeriksaan, sehingga perhitungan dalam KEP-00336 menjadi sebagai berikut:

Tabel-3: Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2021 menurut KEP-

00337

UraianSemulaDibatalkanMenjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.600.283.782-2.600.283.782
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang260.028.376-260.028.376
Kredit Pajak(183.965.924)-(183.965.924)
Kompensasi masa pajak sebelumnya---
PPh Kurang / (Lebih) Bayar76.062.452-76.062.452
Sanksi Administrasi31.398.581-31.398.581
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar107.461.033-107.461.033

Oleh karena KEP-00336 mempertahankan seluruh koreksi Terbanding dalam SKPKB-00003, maka Pemohon Banding mengajukan banding atas seluruh koreksi Terbanding yang melakukan reklasifikasi dan menetapkan biaya royalti sebagai dividen sebagai secondary adjustment dan mengajukan banding atas seluruh koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2021.

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi obyek PPh 26 atas dividen sebesar Rp1.046.714.088 sebagai berikut:

• Pemohon Banding melakukan koreksi Transfer Pricing di PPh Badan dan melakukan alokasi koreksi kepada biaya royalti.

• Selanjutnya Terbanding mereklasifikasi biaya royalti dan biaya assembly (jasa bantuan teknis) menjadi dividen sebagai secondary adjustment dan mengenakan PPh Pasal 26.

bahwa sebagai informasi Pemohon Banding juga telah mengajukan banding PPh Badan yang salah satu koreksi yang diajukan banding adalah koreksi atas Transfer Pricing.

Alasan Permohonan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan dan bantahan sebagai berikut:

A. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 karena

Pemohon Banding tidak setuju dengan primary adjustment dalam sengketa SPT PPh Badan.

bahwa Koreksi secondary adjustment atas PPh Pasal 26 ini merupakan akibat dari koreksi atas nilai jasa bantuan teknis dalam HPP dan biaya royalti dalam biaya usaha lainnya yang dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (koreksi Transfer Pricing) sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan tahun pajak 2022 No. 00003/206/22/457/24 tanggal 6 Mei 2024;

bahwa untuk memudahkan pemahaman berikut disampaikan secara singkat koreksi Transfer Pricing di PPh Badan dan alasan Pemohon Banding bahwa analisa transfer pricing yang dilakukan Terbanding tidak tepat:

1. Penerapan PLI yaitu RoS yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur dan bukan distributor sehingga PLI yang tepat adalah TNMM.

2. Penolakan 5 perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena kelima perusahaan tersebut terbukti mempunyai fungsi, aset, dan risiko yang sama dengan Pemohon Banding.

3. Penyesuaian (adjustment) atas biaya extraordinary (biaya-biaya luar biasa yang seharusnya tidak terjadi dalam kondisi normal) seharusnya dihapus dalam melakukan analisa transfer pricing.

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding juga telah mengajukan banding atas penetapan primary adjustment, sehingga Pemohon Banding secara konsisten juga menolak koreksi dalam SKPKB-00003 atas PPh Pasal 26 ini;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas seluruh koreksi Terbanding yang melakukan reklasifikasi dan menetapkan biaya jasa bantuan teknis dan biaya royalti sebagai dividen sebagai secondary adjustment dan mengajukan banding atas seluruh koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2021;

bahwa karena primary adjustment tidak benar dan seharusnya dibatalkan, maka koreksi secondary adjustment atas objek PPh Pasal 26 juga seharusnya dibatalkan;

B. Reklasifikasi biaya royalti dan biaya assembly/jasa bantuan teknis yang

dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dan telah mengabaikan fakta mengenai substansi transaksi yang sebenarnya

bahwa adapun substansi transaksi afiliasi yang ditetapkan sebagai dividen adalah:

• Biaya assembly (selanjutnya akan disebut biaya jasa bantuan teknis) merupakan biaya yang dibayar Wajib Pajak sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan/diberikan oleh Sakae Riken Kogyo Jepang (“SRK Jepang”) pada saat terjadinya kendala-kendala atau permasalahan di dalam proses produksi

• Biaya royalti yang dibayarkan ke SRK Jepang adalah biaya atas pemanfaatan know-how berupa pengetahuan SRK Jepang mengenai industri terkait, khususnya terkait dengan produksi Pemohon Banding.

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan dan menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa pada faktanya, biaya jasa bantuan teknis dan biaya royalti ini jelas tujuan dan peruntukkannya. Dari penjelasan dan bukti-bukti tersebut, seharusnya dapat dipahami bahwa substansi atas transaksi tersebut tidak dapat ditetapkan atau di reklasifikasi sebagai dividen;

C. Penetapan transaksi biaya royalti dan biaya jasa bantuan teknis sebagai dividen

oleh Terbanding tidak sesuai dengan UU PPh dan ketentuan dalam Tax Treaty Indonesia - Jepang, khususnya mengenai definisi/substansi dari dividen. bahwa atas transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Luar Negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B/ Tax Treaty”) dengan Indonesia, pemotongan PPh pasal 26 dilakukan dengan berpedoman pada Tax Treaty yang berlaku;

bahwa dalam hal ini, Terbanding seharusnya memahami bahwa berdasarkan asas lex specialis derogat lex generalis, tax treaty ini adalah perjanjian internasional yang secara tatanan hierarki hukum berada di atas UU PPh, yang harus menjadi pedoman dan dasar hukum dalam menetapkan suatu koreksi; bahwa Pasal 2 PMK-202/PMK.010/2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-236/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional, menyebutkan bahwa perlakuan pajak penghasilan harus merujuk pada ketentuan Tax Treaty apabila sudah diatur dalam Tax Treaty;

bahwa berikut kutipan ketentuan tersebut:

“Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.”

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Tax Treaty dan UU PPh. Apabila merujuk kepada pengertian dari dividen dalam Artikel 10 paragraf 3 Tax Treaty Indonesia – Jepang yang menyebutkan:

“The term "dividends" as used in this Article means INCOME FROM SHARES or other rights not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.”

bahwa terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia:

“Yang dimaksud dengan "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini adalah PENDAPATAN DARI SAHAM atau hak lainnya bukan merupakan tagihan hutang, partisipasi dalam keuntungan, serta pendapatan dari hak-hak korporasi lainnya yang dikenakan perlakuan perpajakan yang sama seperti pendapatan dari saham oleh hukum Negara dimana perusahaan yang melakukan distribusi adalah penduduk.”

bahwa karena ketentuan dalam Tax Treaty juga mempertimbangkan ketentuan domestik mengenai dividen, maka ketentuan mengenai definisi/substansi dari dividen dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh seharusnya juga dipertimbangkan oleh Terbanding. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 26 UU PPh

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen

Penjelasan Pasal 26 UU PPh

…

a. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, jelas disebutkan bahwa dividen merupakan pembagian laba/keuntungan yang bersumber dari modal dan dibayarkan kepada Pemegang Saham. Dalam UU PPh, ketentuan ini sejalan dengan definisi dividen Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sehingga dalam menetapkan koreksi, Terbanding seharusnya berpedoman pada 2 hal yaitu: 1) Pembagian Laba dan 2) Bersumber dari modal;

bahwa oleh karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan SRK Jepang adalah jelas-jelas merupakan transaksi pembayaran biaya jasa bantuan teknis dan biaya royalti adalah bukan pembagian keuntungan yang terkait dengan modal;

D. Koreksi yang ditetapkan Terbanding tidak sejalan dengan tujuan dibuatnya

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B/Tax Treaty”) karena penetapannya sebagai dividen (secondary adjustment) justru menyebabkan timbulnya pajak berganda.

bahwa Tax Treaty adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak, dimana hal ini sesuai dengan definisi Tax Treaty dalam Pasal 1 ayat (2) PER-25/PJ/2018 yang menyebutkan bahwa:

“Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.”

bahwa menurut Pemohon Banding, pemotongan atas dividen yang dilakukan secara sepihak oleh Terbanding tidak sejalan dengan tujuan dari Tax Treaty. Dengan kata lain pemotongan PPh Pasal 26 ini telah melanggar ketentuan di atas, karena menyebabkan pengenaan pajak berganda atas nilai dan transaksi yang sama. Pengenaan pajak berganda ini timbul karena:

a. Penghasilan dari penerimaan pembayaran royalti yang dicatat oleh pihak- pihak afiliasi telah dipajaki di negara domisili berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku di masing-masing treaty country.

b. Penerimaan pembayaran royalti tersebut bukan merupakan penghasilan dividen bagi pihak-pihak afiliasi yang bertransaksi dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen.

c. Oleh karenanya, pemotongan PPh Pasal 26 ini menimbulkan pajak berganda karena selain telah dikenakan pajak di masing-masing negara yurisdiksi tempat pihak afiliasi berdomisili, PPh Pasal 26 yang ditetapkan oleh Terbanding juga tidak dapat dikreditkan baik bagi pihak afiliasi (karena tidak pernah ada penghasilan berupa dividen yang diterima dari Pemohon Banding).

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, secondary adjustment terkait atas koreksi dividen sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak disarankan oleh OECD TP Guidelines karena dapat berakibat adanya pengenaan pajak dua kali atas objek pajak yang sama sebagaimana disebutkan dalam paragraf 4.70 OECD TP Guidelines, sebagai berikut:

“A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend, any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia:

“Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali adanya kredit pajak yang sesuai atau beberapa bentuk keringanan lainnya diberikan oleh negara lain untuk kewajiban pajak tambahan yang mungkin dihasilkan dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat diandalkan karena mungkin tidak ada penerimaan yang dianggap berdasarkan undang-undang domestik negara lain tersebut.”

bahwa dengan demikian, koreksi secondary adjustment yang menyebabkan pemajakan dua kali atas objek pajak yang sama, jelas bertentangan dengan maksud dari Tax Treaty yang telah disepakati bersama oleh kedua competent authority yaitu Indonesia dan Jepang;

E. Posisi Retained Earning Pemohon Banding di tahun pajak 2022 masih

menunjukkan posisi negatif (kerugian) sehingga baik secara logika maupun dari sisi hukum tidak memungkinkan untuk membagikan dividen

bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, pengertian dividen adalah:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi”.

bahwa dengan demikian, baik dari sisi logika, akuntasi, dan hukum, perusahaan hanya dapat membagikan dividen apabila posisi keuangan perusahaan menunjukkan positive retained earning dan ditindaklanjuti dengan adanya persetujuan secara hukum untuk membagikan dividen atas keuntungan yang diperoleh tersebut (melalui RUPS);

bahwa pada faktanya, berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independen, neraca keuangan Pemohon Banding per akhir tahun pajak 2021 masih menunjukkan akumulasi rugi komersial sebesar (Rp126.218.802.264) sebagaimana yang dapat dilihat pada Statement of Changes Equity pada Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa karena posisi keuangan Pemohon Banding masih menunjukkan akumulasi rugi, maka tidak ada laba (pada Retained Earning) yang dapat dibagikan dan tidak mungkin Pemohon Banding dapat melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka seluruh koreksi secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.046.714.088 tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan sudah seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas.

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang berasal dari reklasifikasi biaya royalti dan biaya jasa bantuan teknis menjadi dividen serta koreksi secondary atas koreksi primer pada PPh Badan.

3. Membatalkan seluruh koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas reklasifikasi biaya royalti dan biaya jasa bantuan teknis menjadi dividen, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90266/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 24 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 (Royalti dan Jasa Teknik menjadi Dividen)

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1. UU KUP antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan

diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,

atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

2. UU PPh antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) hurug g

…. dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. …

3. PMK No. 9/PMK.03/2013 antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Pasal 17

i. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

ii. Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

iii. Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

4. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa:

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5. Lampiran I pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur bahwa:

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data, dan dokumen yang ada dalam proses keberatan, Tim Peneliti menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 berasal dari reklasifikasi dari objek royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa menjadi constructive dividen, yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai koreksi lanjutan akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 terkait dengan pembayaran biaya royalti dan biaya jasa bantuan teknis kepada pihak pemegang saham yang tidak diakui eksistensi dan manfaatnya;

2) bahwa koreksi yang disengketakan Pemohon Banding merupakan sengketa yuridis terkait atas pengenaan secondary adjustment mengikuti primary adjusment pada sengketa koreksi PPh Badan;

3) bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/22/457/22 tanggal 6 Mei 2024 Tahun Pajak 2022 dengan surat nomor 0259/SRI/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024;

4) bahwa atas keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPh Badan tersebut, Tim Peneliti Keberatan PPh Badan mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya terkait transaksi dengan pihak afiliasi dengan uraian sebagai berikut:

a) bahwa kesimpulan dalam lokal file Pemohon Banding yang menyatakan transaksi-transaksi afiliasi adalah wajar, menurut Tim Peneliti Keberatan tidak benar, karena rentang kewajaran paling bawah (Q1) adalah 0.80% sedangkan NCPM Aktual -5,22% atau NCPM yang disesuaikan -1,11%. Hal ini menunjukkan bahwa NCPM Wajib Pajak masih dibawah rentang kewajaran baik dari NCPM Aktual maupun yang telah disesuaikan;

b) bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat berdasarkan ketentuan baik pada PER-22/PJ/2013 dan lampiran SE-50/PJ/2013, dalam menentukan denominator (penyebut) harus mempertimbangkan tingkat independensi denominator agar tidak menimbulkan distorsi dalam perhitungannya. Dan dalam hal ini, ternyata penjualan Pemohon Banding adalah independen sehingga penggunaan PLI berupa Return on Sales yang dipilih Pemeriksa lebih sesuai dengan PKKU dibandingkan NCPM yang dipilih Pemohon Banding;

c) bahwa Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa 5 (lima) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Pemeriksa tersebut memiliki fungsi, aset, dan risiko yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

d) bahwa Pemeriksa telah menerima penyesuaian yang ada dalam lokal file Pemohon Banding atas beban penyusutan mesin baru sebesar Rp2.248.799.829 dan penyesuaian beban penyusutan terkait gedung yang digunakan untuk penempatan mesin baru sebesar Rp828.018.750;

bahwa Tim Peneliti keberatan tidak meyakini penjelasan Pemohon Banding bahwa jumlah penyesuaian tersebut adalah jumlah berdasarkan draft lokal file yang diberikan Pemohon Banding kepada Pemeriksa, sedangkan seharusnya berdasarkan lokal file final, penyesuaian atas beban penyusutan mesin baru adalah sebesar Rp1.556.861.420 dan penyesuaian beban penyusutan terkait gedung yang digunakan untuk penempatan mesin baru adalah sebesar Rp573.243.750;

bahwa sedangkan atas penyesuaian miscellaneous expenses sebesar Rp14.171.612.852, Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan alasan Pemeriksa yang tidak mengakui penyesuaian atas miscellaneous expenses;

e) bahwa Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa telah terjadi duplikasi antara pembayaran biaya jasa teknis dengan pembayaran royalti atas know how;

f) bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan Pemeriksa telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Pemeriksa atas biaya pembelian dan biaya sehubungan dengan jasa sebesar Rp27.395.705.879 serta biaya royalti sebesar Rp3.415.298.695 terkait transaksi dengan pihak afiliasi tetap dipertahankan.

5) bahwa terkait koreksi secondary adjustment berdasarkan pengujian Transfer Pricing dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment, dijelaskan selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

b) bahwa konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia disampaikan sebagai berikut:

• Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, …;

• Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh mengatur bahwa deviden merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung ataupubn tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan bersangkutan;

c) bahwa secara khusus pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK No. 22/PMK.03/2020 yang mengatur, selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d) bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment berupa constructive dividend, dengan ketentuan sebagai berikut:

• dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan PPh Pasal 23; atau

• dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

e) bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh diatur, atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:a. Dividen.

f) bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai manfaat P3B. Wajib Pajak telah memberikan SKD/DGT-1 sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas tarif pajak sesuai P3B;

g) bahwa dengan dipertahankannya koreksi primer terkait koreksi atas biaya pembelian, biaya sehubungan dengan jasa, dan biaya royalti terkait transaksi dengan pihak afiliasi maka berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, koreksi objek PPh Pasal 26 terkait secondary adjustment terhadap dividen juga dipertahankan;

6) bahwa penelitian Setelah SPUH

a) bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-00275/SPUH/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

b) bahwa Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-417/WPJ.226/2025 tanggal 14 April 2025;

c) bahwa dalam surat tanggapannya nomor 0143/SRI/IV/2025 tanggal 10 April 2025, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian keberatan dengan menyampaikan alasan yang sama dengan alasan dalam surat keberatan;

d) bahwa dengan demikian Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 26 yang berasal dari secondary adjustment atas koreksi pembelian, biaya sehubungan dengan jasa, dan biaya royalti terkait transaksi dengan pihak afiliasi menjadi dividen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya, pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Terbanding a quo;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a

quo;

Bukti P-3. Softcopy Akta Perusahaan Nomor 11 tanggal 16 November 2023 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding yaitu Yasuhiro Kato sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan a quo;

Bukti P-5. Softcopy Akta Perusahaan Nomor 11 tanggal 16 November yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan yaitu Yasuhiro Kato sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Softcopy Surat Kuasa Khusus beserta fotokopi kartu kuasa hukum; Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan a.n. Hermanto

Suparman;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Hermanto Suparman; Bukti P-10. Softcopy Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n Hermanto

Suparman;

Bukti P-11. Softcopy Kartu Kuasa Hukum Perpajakan a.n. Hermanto Suparman;

Bukti P-12. Softcopy Kartu Tanda Penduduk a.n Hermanto Suparman;

Bukti P-13. Softcopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Hermanto Suparman; Bukti P-14. Softcopy Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan a.n. Roedy

Andrianto;

Bukti P-15. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Roedy Andrianto; Bukti P-16. Softcopy Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n Roedy Andrianto; Bukti P-17. Softcopy Kartu Kuasa Hukum Perpajakan a.n. Roedy Andrianto; Bukti P-18. Softcopy Kartu Tanda Penduduk a.n Roedy Andrianto;

Bukti P-19. Softcopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Roedy Andrianto; Bukti P-20. Softcopy Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan a.n. Hendra

Manguntung;

Bukti P-21. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Hendra Manguntung; Bukti P-22. Softcopy Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n Hendra

Manguntung;

Bukti P-23. Softcopy Kartu Kuasa Hukum Perpajakan a.n. Hendra Manguntung; Bukti P-24. Softcopy Kartu Tanda Penduduk a.n Hendra Manguntung;

Bukti P-25. Softcopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Hendra Manguntung; Bukti P-26. Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti P-27. Softcopy Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Matriks Sengketa dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-2 Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3 Softcopy Rekap PPh 26;

Bukti T-4 Softcopy Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00336/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2021 Nomor 00003/204/21/457/24 tanggal 06 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0292/SRI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Dividen01.046.714.0881.046.714.088
b. Royalti908.096.550622.006.990(286.089.560)
c. Jasa Bantuan Teknis760.624.5280(760.624.528)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2021 Reklasifikasi jasa bantuan teknis dan royalti menjadi dividen sebesar Rp1.046.714.088

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi berupa reklasifikasi Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 atas jasa bantuan teknis dan royalti menjadi dividen sebesar Rp1.046.714.088 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2021, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut merupakan bagian dari koreksi sekunder (secondary adjustment) yang timbul akibat adanya koreksi primer (primary adjustment) dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022, di mana hasil pengujian kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak wajar dengan nilai transaksi yang sesuai prinsip kewajaran dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenakan PPh Pasal 26;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020, yang menyatakan bahwa selisih nilai transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai PKKU dianggap sebagai dividen, serta Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang reklasifikasi biaya royalti dan biaya jasa bantuan teknis menjadi dividen (secondary adjustment), dengan alasan bahwa dasar koreksi tersebut berasal dari koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis transfer pricing yang dilakukan Terbanding tidak tepat, antara lain karena penggunaan profit level indicator Return on Sales (RoS), padahal Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang seharusnya menggunakan metode TNMM, penolakan lima perusahaan pembanding yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang serupa, serta tidak memasukkan biaya-biaya luar biasa dalam analisis;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa reklasifikasi tersebut mengabaikan substansi transaksi yang sebenarnya, yaitu jasa bantuan teknis merupakan imbalan atas jasa tenaga ahli dari Sakae Riken Kogyo (SRK) Jepang yang dihitung berdasarkan waktu yang dihabiskan, dan royalti merupakan pembayaran atas pemanfaatan know-how teknis yang dihitung berdasarkan persentase penjualan bersih;

bahwa secara logika akuntansi perusahaan tidak mungkin membagikan dividen jika tidak memiliki laba, dan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit untuk Tahun Pajak 2022 menunjukkan akumulasi rugi komersial sebesar Rp126.218.802.264, sehingga tidak terdapat laba (positive retained earning) yang memungkinkan pembagian dividen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada pembagian dividen dalam perkara ini, karena berdasarkan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas (UU PT), pembagian dividen harus disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sedangkan dalam sengketa ini tidak pernah dilakukan RUPS maupun tercatat adanya pembayaran dividen ke luar negeri. Pemohon Banding juga menekankan bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya memberi wewenang kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya, bukan untuk mengubah substansi transaksi dari biaya menjadi dividen;

bahwa Pemohon Banding menilai rekarakterisasi tersebut bertentangan dengan definisi dividen dalam UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Jepang, karena dividen seharusnya merupakan bagian laba yang berasal dari penyertaan modal atau

saham, sedangkan transaksi yang dikoreksi adalah pembayaran murni atas barang dan jasa;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding berpotensi menimbulkan pajak berganda, karena penghasilan tersebut telah dikenai pajak di Jepang sebagai penghasilan jasa atau royalti, dan pajak PPh Pasal 26 yang dipungut di Indonesia tidak dapat dikreditkan oleh pihak afiliasi di Jepang karena tidak mengakuinya sebagai dividen;

Menimbang bahwa permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar dan apakah terdapat dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen;

bahwa memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila

terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); bahwa demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

bahwa dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya, serta Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak

sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang seharusnya sesuai dengan prinsip tersebut merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung, sehingga termasuk dalam cakupan pengertian dividen; bahwa konsep dividen aquo sejalan dengan konsep dividen terselubung yang diuraikan dalam Paragraf 28 dan 29 dari Commentary Pasal 10 OECD Model Tax Convention dan Paragraf 28 dan 29 dari Commentary Pasal 10 UN Model Tax Convention;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sudah merupakan international best practice cakupan dividen bukan hanya terbatas pada pembagian laba yang diputuskan dalam rapat umum pemegang saham, tetapi juga bisa termasuk pembagian laba yang disamarkan (disguised distributions of profit). Hal ini dapat dipahami sebagai upaya untuk mempertahankan hak pemajakan suatu negara terkait dengan transaksi lintas negara dan sebagai upaya untuk menangkal praktik penghindaran pajak;

bahwa Paragraph 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines menyatakan; “…..To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a jurisdiction making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply…….”

bahwa merujuk pada Paragraph 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines, Pengadilan Pajak berpendapat adalah hal yang dapat diterima dalam praktik perpajakan internasional atas suatu koreksi primer kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa diikuti dengan koreksi sekunder dengan menganggap atas selisih yang tidak sesuai kewajaran sebagai dividen dan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.046.714.088 merupakan koreksi sekunder dari koreksi kewajaran laba transaksi afiliasi di PPh Badan tahun 2022 terkait dengan koreksi jasa bantuan teknis dari pihak afiliasi pada pos Harga Pokok Penjualan dan koreksi royalti pada pos Biaya Usaha Lainnya di PPh Badan Tahun 2022 yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 a quo merupakan koreksi sekunder, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa primernya di PPh Badan Tahun 2022;

Menimbang bahwa atas sengketa koreksi primer di PPh Badan Tahun 2022 telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan nomor PUT- 006318.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026;

Menimbang bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan koreksi kewajaran transaksi afiliasi atas jasa bantuan teknis dan royalti;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jasa bantuan teknis dan royalti masih wajar

Menimbang bahwa dengan demikian tidak terdapat objek PPh Pasal 26 berupa dividen

Menimbang berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas koreksi berupa reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas jasa bantuan teknis dan royalti menjadi dividen sebesar Rp1.046.714.088 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebagai konsekuensi dari reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas jasa bantuan teknis dan royalti menjadi dividen. Oleh karena koreksi berupa reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas jasa bantuan teknis dan

royalti menjadi dividen tidak dipertahankan, maka sudah sepatutnya koreksi PPh Pasal 26 terutang terkait reklasifikasi tersebut juga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
a. Dividen1.046.714.08801.046.714.088
b. Royalti(286.089.560)0(286.089.560)
c. Jasa Bantuan Teknis(760.624.528)0(760.624.528)

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. a. Dasar Pengenaan Pajak Dividen menurut TerbandingRp 1.046.714.088 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.046.714.088 Dasar Pengenaan Pajak Dividen menurut Pengadilan PajakRp0

b. Dasar Pengenaan Pajak Royalti menurut TerbandingRp622.006.990 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp (286.089.560) Dasar Pengenaan Pajak Royalti menurut Pengadilan PajakRp908.096.550

c. Dasar Pengenaan Pajak Jasa Bantuan Teknis menurut Terbanding Rp0 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp (760.624.528) Dasar Pengenaan Pajak Jasa Bantuan Teknis menurut Pengadilan Rp760.624.528 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.600.283.782
PPh Pasal 26 yang terutang183.965.924
Kredit Pajak183.965.924
PPh kurang/ (Lebih) Bayar0
Sanksi administrasi0
Jumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00336/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2021 Nomor 00003/204/21/457/24 tanggal 06 Mei 2024, atas nama PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP 31.458.232.1-431.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar Rp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 April 2026oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.