Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 162 halaman

PUT-006322.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT K-Line Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor : PUT-006322.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006322.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT K-Line Indonesia, NPWP 01.071.571.2-058.000, beralamat di Gedung Summitmas II Lt. 04, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili oleh Herianto Then jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arip Prasetyo Wibowo

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-188/PP/IKH/2020 tanggal 8 Maret

2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KLINE/055/12/2021 tanggal 21 Desember 2021,

2. Nama: Terananda Prastiti Anggaraita

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-613/PP/IKH/2021 tanggal 11 Juni

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KLINE/057/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati /

198311092004122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-15634/PJ.07/2021 tanggal 3 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1185/PP/BR/2021 tanggal 22 Oktober 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-042/PP/Ucp/2026 tanggal 23 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2138.SUB/WPJ.07/2021tanggal 21 Agustus 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp 23.697.168.536

2. Penghasilan Kena PajakRp 23.697.168.536

3. PPh terutangRp5.924.292.000

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5. Jumlah PPh TerutangRp5.924.292.000

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp16.905.664

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp16.905.664

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp2.190.789.938

c.3. PPh Pasal 29Rp15.692.648

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp2.206.482.586

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

e. jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp2.223.388.250

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6e)Rp3.700.903.750

8. Sanksi Administrasi:

a. bunga pasal 13 (2) KUPRp1.776.433.800

b. Jumlah sanksi administrasiRp1.776.433.800

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp5.477.337.550 Terbilang : LIMA MILYAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH RUPIAH

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp 2.166.971.275

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KLINE/004/03/2020 tanggal 30 Maret 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI DIAJUKAN KEBERATAN
PEMOHON BANDINGTERBANDING/ SKPKB
1 2 3 4 5 6 7Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Pengurang Pengasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 -4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto63.673.048.715 0 63.673.048.715 57.085.435.445181.438.760.308 111.694.277.060 69.744.483.248 57.085.435.445117.765.711.593 111.694.277.060 6.071.434.533 0
6.587.613.27012.659.047.8036.071.434.533
(2.718.509.404) 0 0 0643.712.704 0 0 03.362.222.108 0 0 0
(2.718.509.404)643.712.7043.362.222.108
0 5.249.983.019 225.533.431 5.024.449.588 0 8.893.553.454 0 0 0 8.893.553.454 2.223.388.250 00 10.619.941.460 225.533.431 10.394.408.029 0 23.697.168.536 0 0 0 23.697.168.536 5.924.292.000 00
8Penyesuaian Fiskal
9 10 11 12 13 14 15a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15)5.369.958.441 0 5.369.958.441 0 14.803.615.082 0 0 0 14.803.615.082 3.700.903.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)2.223.388.2505.924.292.0003.700.903.750
Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding t 7/2021 tan berikut:ersebut, Te ggal 16 Marbanding
dengan Ke putus an No mor KEP-00872/KEB/WPJ.0ret 2021,
menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai
Ura ianSemula (Rp)Dita (mbah / Dikurangi) (Rp)M (enjadi Rp)
Penghasilan Neto23.697.168.536023.697.168.536
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak23.697.168.536023.697.168.536
PPh Terutang5.924.292.00005.924.292.000
KreditPajak2.223.388.25002.223.388.250
PPh Kurang/ (lebih) Bayar3.700.903.75003.700.903.750
SanksiAdministrasi1.776.433.80001.776.433.800
Jumlah harus /05.477.337.550
P (lePh yang masih bih) dibayar5.477.337.550
006322.15/2021/PP/M.IIA PT K-Li
Halaman 4 dari 162 halaman. Putusan Nomor PUT-Tahun 202
ne Indonesi

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021 (cap pos 2 Juni 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 diterima pada tanggal 18 Maret 2021;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Herianto Then jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 46 Tanggal 29 April 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah

sepatutnya Surat Banding ini diterima untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI
PEMOHON BANDINGFISKUS
1 2 3 4 5 6 7Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Pengurang Pengasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 -4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto63.673.048.715 0 63.673.048.715 57.085.435.445181.438.760.308 111.694.277.060 69.744.483.248 57.085.435.445117.765.711.593 111.694.277.060 6.071.434.533 0
6.587.613.27012.659.047.8036.071.434.533
(2.718.509.404) 0 0 0643.712.704 0 0 03.362.222.108 0 0 0
(2.718.509.404)643.712.7043.362.222.108
0 5.249.983.019 225.533.431 5.024.449.588 0 8.893.553.454 0 0 0 8.893.553.454 2.223.388.250 00 10.619.941.460 225.533.431 10.394.408.029 0 23.697.168.536 0 0 0 23.697.168.536 5.924.292.000 00
8Penyesuaian Fiskal
9 10 11 12 13 14 15a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15)5.369.958.441 0 5.369.958.441 0 14.803.615.082 0 0 0 14.803.615.082 3.700.903.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17 18Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah2.223.388.2505.924.292.0003.700.903.750
0 0 0 16.905.664 0 0 16.905.664 0 2.190.789.938 15.692.648 0 0 2.206.482.586 0 2.223.388.250 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 16.905.664 0 0 16.905.664 0 2.190.789.938 15.692.648 0 0 2.206.482.586 0 2.223.388.250 3.700.903.750 1.776.433.800 0 0 0 0 0 1.776.433.8000
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar Sendiri c.1 PPh Pasal 220 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3.700.903.750
c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain-lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)
19d. Diperhitungkan d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.776.433.800
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0 0 0 0 0 1.776.433.800
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)05.477.337.5505.477.337.550

bahwa Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak terutang menurut hitungan Terbanding sebesar Rp.5.477.337.550 pada tanggal 06 Februari 2020 melalui Bank BTPN dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 278041PGEVHGV44K;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: KLINE/004/03/2020 tanggal 30 Maret 2020 dengan Bukti Penyampaian Surat tertanggal 31 Maret 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI DIAJUKAN KEBERATAN
PEMOHON BANDINGTERBANDING/ SKPKB
1 2 3 4 5 6 7Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Pengurang Pengasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 -4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto63.673.048.715 0 63.673.048.715 57.085.435.445181.438.760.308 111.694.277.060 69.744.483.248 57.085.435.445117.765.711.593 111.694.277.060 6.071.434.533 0
6.587.613.27012.659.047.8036.071.434.533
(2.718.509.404) 0 0 0643.712.704 0 0 03.362.222.108 0 0 0
(2.718.509.404)643.712.7043.362.222.108
0 5.249.983.019 225.533.431 5.024.449.588 0 8.893.553.454 0 0 0 8.893.553.454 2.223.388.250 00 10.619.941.460 225.533.431 10.394.408.029 0 23.697.168.536 0 0 0 23.697.168.536 5.924.292.000 00
8Penyesuaian Fiskal
9 10 11 12 13 14 15a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15)5.369.958.441 0 5.369.958.441 0 14.803.615.082 0 0 0 14.803.615.082 3.700.903.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)2.223.388.2505.924.292.0003.700.903.750
006322.15/2021/PP/M.IIA PT K-Lin
Tahun 2026 e Indonesia
Halaman 7 dari 162 halaman. Putusan Nomor PUT-
18Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah0 0 0 16.905.664 0 0 16.905.664 0 2.190.789.938 15.692.648 0 0 2.206.482.586 0 2.223.388.250 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 16.905.664 0 0 16.905.664 0 2.190.789.938 15.692.648 0 0 2.206.482.586 0 2.223.388.250 3.700.903.750 1.776.433.800 0 0 0 0 0 1.776.433.8000
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar Sendiri c.1 PPh Pasal 220 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3.700.903.750
c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain-lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)
19d. Diperhitungkan d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.776.433.800
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0 0 0 0 0 1.776.433.800
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)05.477.337.5505.477.337.550

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
a. Penghasilan Netto23.697.168.536023.697.168.536
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak23.697.168.536023.697.168.536
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.924.292.00005.924.292.000
e. Kredit Pajak2.223.388.25002.223.388.250
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar3.700.903.75003.700.903.750
g. Sanksi Administrasi1.776.433.80001.776.433.800
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar5.477.337.55005.477.337.550

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai alasan diajukannya Banding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (selanjutnya disebut dengan

“KAWASAKI”). KAWASAKI merupakan sebuah entitas yang berkedudukan di Hibiya Central Building, 2-9 Nishi-Shinbashi 1-chome, Minato-ku, Tokyo. Pemohon Banding akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama KAWASAKI dengan melakukan pekerjaan sebaik mungkin sesuai kemampuan. Dalam hal ini, Pemohon Banding akan menyediakan dan memberikan layanan-layanan atas nama KAWASAKI sesuai persyaratan kerja pengangkutan yang ditetapkan Kawasaki sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Keagenan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd tertanggal 01 Agustus 1996;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

URAIAN SENGKETAJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI DIAJUKAN BANDING
KEPUTUSAN KEBERATANPEMOHON BANDING
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha181.438.760.30863.673.048.715117.765.711.593
Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan(111.694.277.060)0(111.694.277.060)
Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha643.712.704(2.718.509.404)3.362.222.108

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.117.765.711.593 yang terdiri dari koreksi sebagai berikut:

Peredaran UsahaNilai Dalam Rupiah
Koreksi Positif Atas Bukti Potong PPh Pasal 23 Koreksi Positif Atas Peredaran Usaha486.720.680 117.278.990.913
Total Koreksi Peredaran Usaha117.765.711.593

bahwa atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp.117.278.990.913 dilakukan berlandaskan pada data PKPM apportal Pemohon Banding. Melalui data tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian (DPP) BKP/JKP kepada vendor senilai Rp.111.694.277.060 yang tidak dilaporkan sebagai pajak masukan, yang mana atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice ditujukan atas nama Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding kemudian melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut kepada vendor, yang selanjutnya atas pembayaran tersebut Pemohon Banding melaporkannya kepada KAWASAKI dan K Line Pte Ltd dengan berlandaskan perjanjian antara Pemohon Banding dengan KAWASAKI dan K Line Pte Ltd. Adapun atas jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, PT K Line Indonesia akan mendapatkan commission fee atas jasa tersebut sebesar 5% dari DPP Pajak Masukan sehingga diperolehlah commission fee sebesar Rp.5.584.713.853;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.117.278.990.913, dengan rincian sebagai berikut:

Peredaran UsahaNilai Dalam Rupiah
Koreksi Positif Atas Bukti Potong PPh Pasal 23 Koreksi Positif Atas Peredaran Usaha486.720.680 117.278.990.913
Koreksi -/- Koreksi Tidak Diajukan Keberatan117.765.711.593 486.720.680
Koreksi Diajukan Keberatan117.278.990.913

bahwa adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dijabarkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KAWASAKI) dan K Line Pte Ltd yang merupakan liner services. Pemohon Banding akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama KAWASAKI dengan melakukan pekerjaannya sebaik mungkin. Dalam hal ini, Pemohon Banding akan menyediakan dan memberikan layanan-layanan atas nama KAWASAKI sesuai persyaratan kerja pengangkutan yang ditetapkan KAWASAKI sebagaimana tertuang di Perjanjian Keagenan dengan KAWASAKI tertanggal 1 Agustus 1996 sebagai berikut:

a. mengumumkan jadwal pelayaran, melakukan pengawasan (canvassing), dan menentukan kuota tingkat angkutan muatan (freight):

b. membuat serta mengirimkan laporan secara rutin terkait dengan pembukuan barang muatan, posisi kapal, perubahan tarif pelabuhan serta ongkos – ongkos lain;

c. menyiapkan dan mengeluarkan semua dokumen mengenai pengiriman barang, mengumpulkan barang kiriman, memungut biaya kelebihan waktu berlabuh (demurrage) dan semua penerimaan lainnya;

d. mengurus dan menyelesaikan layanan tambahan terkait dengan, tapi tidak terbatas kepada klaim – klaim, otoritas konsulter, dan lain sebagainya;

e. mengurus dan menyelesaikan keperluan rapat;

f. melengkapi dan memberikan semua informasi yang tersedia untuk Kawasaki, mengenai buruh dan kondisi pelabuhan serta membuat rekomendasi yang akan membantu atau berguna untuk Kawasaki;

g. Semua layanan – layanan tambahan yang biasa dan umum dilakukan para agen kapal dan pemilik kapal;

h. dan lain – lain sebagainya sebagaimana telah diatur dalam perjanjian keagenan…

2. bahwa dalam hal keuangan dengan KAWASAKI, Pemohon Banding bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperlukan dan menerima uang dari pelanggan yang diperuntukkan atas nama KAWASAKI. Hal tersebut tertuang di Perjanjian Keagenan dengan KAWASAKI sebagaimana dimaksud berikut ini:

(6) AGEN memungut dan mengumpulkan ongkos angkutan, biaya kelebihan waktu standar kapal serta penerimaan – penerimaan lain yang diterima di Indonesia secepatnya dan mengirimkannya kepada KAWASAKI sesuai dan berdasarkan tanda terimanya;

AGEN mengakui bahwa uang dan / atau dana yang dipungut oleh AGEN atas nama KAWASAKI secara eksklusif adalah milik KAWASAKI dan uang tersebut termasuk uang tunai, uang biaya angkutan, uang biaya kelebihan berlabuh dan penerimaan – penerimaan lain yang diterima dari perusahaan pengirim, perusahaan penerima dan atau customer lain dari KAWASAKI dan yang dipungut/dikumpulkan semata-mata oleh AGEN dalam kapasitasnya sebagai agen atas nama KAWASAKI;

AGEN selalu menyimpan catatan-catatan pembukuan terpisah dari catatan

– catatan milik AGEN sendiri dan perusahaan –perusahaan lain yang secara jelas menunjukan jumlah uang dan / atau dana sebagai milik

KAWASAKI dan mengijinkan perwakilan resmi KAWASAKI setiap saat dapat mengakses catatan-catatan pembukuan dan rekening yang disimpan terkait dengan Perjanjian ini, termasuk ,tapi tidak terbatas kepada catatan dana yang dipungut AGEN atas nama KAWASAKI, dokumen - dokumen dan catatan –catatan milik AGEN terkait dengan bisnis KAWASAKI. AGEN memberikan semua bantuannya dalam rangka pemeriksaan catatan dan dokumen – dokumenter sebut sesuai yang diperlukan KAWASAKI;

3. bahwa Terbanding telah keliru dalam hal menetapkan koreksi pendapatan atas jasa pelayaran, dimana koreksi positif tersebut berdasarkan PKPM apportal dari Pemohon Banding dalam hal pembelian BKP/JKP kepada vendor yang dilakukan oleh Pemohon Banding namun tidak dilaporkan sebagai pajak masukan sebesar Rp.111.694.277.060. Hal yang mendasari atas pajak masukkan ini tidak laporkan sebagai pajak masukan, dikarenakan biaya dan pajak masukkan atas pembelian tersebut bukan diperuntukkan untuk Pemohon Banding, melainkan merupakan biaya KAWASAKI yang dimana penghasilan dari biaya tersebut diakui oleh KAWASAKI dan bukan oleh Pemohon Banding; bahwa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejatinya merupakan biaya dari KAWASAKI, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai agen untuk lini bisnis KAWASAKI di Indonesia. Hal ini sesuai dengan perjanjian dengan KAWASAKI pada nomor 7 dan K Line Pte Ltd dengan K Line Indonesia pada nomor 6.3 bahwa sebagai Agen, Pemohon Banding bertugas membayarkan semua biaya-biaya yang harus dibayar oleh KAWASAKI dan K Line Pte Ltd;

bahwa di bawah ini isi perjanjian kerja yang mengatur pembayaran biaya kepada KAWASAKI sebagai berikut:

(7) AGEN membayarkan semua biaya-biaya, pungutan – pungutan dan ongkos – ongkos yang harus dibayar oleh KAWASAKI dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal dan penanganan barang muatan dan semua ongkos yang dikeluarkan secara incidental (petty expenses) seperti biaya – biaya perangko, telex, telegraph, komunikasi telepon jarak jauh, iklan dan lain – lain biaya yang serupa. AGEN memberitahu KAWASAKI mengenai

jumlah uang atau biaya yang dikeluarkan sehingga KAWASAKI akan mengeluarkan dana yang dibutuhkan;

Laporan keuangan (statement of account) disertai kwitansi pendukung yang relevan diserahkan ke KAWASAKI secepatnya setelah keberangkatan kapal dari pelabuhan untuk mendapatkan kajian da pengesahan dari KAWASAKI;

bahwa di bawah ini isi perjanjian kerja yang mengatur pembayaran biaya kepada K Line Pte Ltd sebagai berikut:

(6.3) AGEN membayarkan semua biaya-biaya, pungutan – pungutan dan

ongkos – ongkos yang harus dibayar oleh KLPL dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal dan penanganan barang muatan dan semua ongkos yang dikeluarkan secara incidental (petty expenses) seperti biaya – biaya perangko, telex, telegraph, komunikasi telepon jarak jauh, iklan dan lain – lain biaya yang serupa;

bahwa dikarenakan hal inilah atas biaya dan pajak yang sudah dibayarkan oleh KAWASAKI melalui Pemohon Banding sebagai agen, sudah sepantasnya bila Pemohon Banding tidak melaporkan PPN atas pembelian tersebut dalam SPT Masa PPN dan tidak mengakui biaya tersebut sebagai pendapatan Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, mengacu pada perjanjian tersebut maka pada akhirnya yang menanggung atas pembayaran biaya tersebut adalah KAWASAKI sebagai pemilik sebenarnya atas biaya tersebut. Meskipun pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding, namun dana yang digunakan untuk membayar adalah milik KAWASAKI dalam rangka menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Sehingga sudah sewajarnya atas Pajak Masukan tersebut tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena Dasar Perolehan Pajak-nya merupakan biaya yang telah dibebankan oleh KAWASAKI;

4. bahwa Pemohon Banding telah berpedoman pada Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN) yang menyebutkan bahwa:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

1) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

2) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) …”

bahwa pembelian sebagaimana dimaksud oleh Terbanding sebesar Rp.111.694.277.060 merupakan biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KAWASAKI di Indonesia dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Biaya tersebut merupakan milik KAWASAKI dan digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis KAWASAKI;

5. bahwa selain itu, Terbanding juga keliru dalam menetapkan komisi sebesar 5% dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rp.111.694.277.060 yaitu Rp.5.584.713.853. Dapat Pemohon Banding informasikan bahwa komisi Pemohon Banding bukan berasal dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan, melainkan berdasarkan persentase dari ocean freight yang terdapat dalam Bill of Lading (BL) yang telah diterbitkan oleh KAWASAKI kepada pelanggan (lawan transaksi) yang telah diatur di dalam perjanjian kerja. Mengacu pada Perjanjian Keagenan, terdapat 4 (empat) jenis tarif komisi yang dibedakan berdasarkan layanan liner yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Untuk komisi keagenan Container Cargo sehubungan dengan muatan keluar (outward cargo) adalah 5% dari ongkos angkut bersih, komisi keagenan Container Cargo sehubungan dengan muatan masuk (inward cargo) adalah 2,5% dari ongkos angkut bersih, komisi keagenan Vehicles Cargo sehubungan dengan muatan keluar (outward cargo) adalah 2% dari ongkos angkut bersih, dan komisi keagenan Vehicles Cargo sehubungan dengan muatan masuk (inward cargo) adalah 1% dari ongkos angkut bersih. Terbanding dalam hal ini langsung menggunakan tarif tertinggi tanpa mengidentifikasi apakah jenis layanan liner yang diidentifikasi sebagai penghasilan termasuk dalam kategori outward cargo atau inward cargo;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi fiskal yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.5.584.713.853 merupakan koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data PKPM apportal DJP yang menunjukan terdapat DPP Pajak Masukan yang belum dilaporkan sebagai HPP;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp.111.694.277.060, dengan alasan sebagai berikut: bahwa selaras dengan penjelasan atas koreksi positif atas peredaran usaha di atas, bahwa Terbanding telah keliru dalam hal menetapkan koreksi negatif atas harga pokok penjualan, dimana koreksi tersebut berdasarkan PKPM apportal dari Pemohon Banding dalam hal pembelian BKP/JKP kepada vendor yang dilakukan oleh Pemohon Banding namun tidak dilaporkan sebagai pajak masukan sebesar Rp.111.694.277.060;

bahwa hal yang mendasari atas pajak masukkan ini tidak laporkan sebagai pajak masukan, dikarenakan biaya terkait pajak masukan tersebut atas pembelian yang bukan diperuntukkan untuk Kegiatan Usaha Pemohon Banding, melainkan merupakan biaya untuk kegiatan usaha dari KAWASAKI yang dimana penghasilan dari biaya tersebut diakui oleh KAWASAKI dan bukan oleh Pemohon Banding. Sehingga sudah sewajarnya atas pajak masukan tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, karena atas pajak masukan tersebut juga telah dibebankan oleh KAWASAKI. Hal ini sesuai dengan perjanjian antara KAWASAKI dan K Line Pte Ltd dengan Pemohon Banding pada poin 7 bahwa sebagai Agen bertugas membayarkan semua biaya–biaya yang harus dibayar oleh KAWASAKI;

bahwa di bawah ini isi perjanjian kerja yang mengatur pembayaran biaya kepada KAWASAKI sebagai berikut:

(7) AGEN membayarkan semua biaya-biaya, pungutan – pungutan dan ongkos – ongkos yang harus dibayar oleh KAWASAKI dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal dan penanganan barang muatan dan semua ongkos

yang dikeluarkan secara incidental (petty expenses) seperti biaya – biaya perangko, telex, telegraph, komunikasi telepon jarak jauh, iklan dan lain – lain biaya yang serupa. AGEN memberitahu KAWASAKI mengenai jumlah uang atau biaya yang dikeluarkan sehingga KAWASAKI akan mengeluarkan dana yang dibutuhkan;

Laporan keuangan (statement of account) disertai kwitansi pendukung yang relevan diserahkan ke KAWASAKI secepatnya setelah keberangkatan kapal dari pelabuhan untuk mendapatkan kajian da pengesahan dari KAWASAKI;

bahwa lebih lanjut, mengacu pada perjanjian tersebut maka pada akhirnya yang menanggung pembayaran biaya tersebut adalah KAWASAKI sebagai pemilik sebenarnya atas biaya tersebut. Meskipun pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding, namun dana yang digunakan untuk membayar adalah milik KAWASAKI dalam rangka menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Sehingga sudah sewajarnya atas Pajak Masukan tersebut tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding, karena Dasar Perolehan Pajak-nya merupakan biaya yang telah dibebankan oleh KAWASAKI;

bahwa dikarenakan hal inilah atas biaya dan pajak yang sudah dibayarkan oleh KAWASAKI melalui Pemohon Banding sebagai agen, sudah sepantasnya bila Pemohon Banding tidak melaporkan PPN atas pembelian tersebut dalam SPT Masa PPN dan tidak mengakui biaya tersebut sebagai pendapatan Pemohon Banding. Apabila Pemohon Banding memperhitungkan pajak masukan tersebut ataupun mengakui sebagai beban dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding, sedangkan KAWASAKI sudah mengakui pajak masukan tersebut sebagai beban maka akan terdapat dua kali pembebanan terhadap objek yang sama. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan (KKPK) yang menjelaskan bahwa Beban yang diakui dalam Laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh, proses tersebut disebut pengaitan biaya dengan pendapatan (Matching of Cost and Revenue) akan melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara bersamaan yang dihasilkan. Sehingga pengakuan dua kali atas beban tersebut akan tidak sesuai dengan

ketentuan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU PPh:

“…

Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp.111.694.277.060 yang dilakukan Terbanding merupakan koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

3. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.3.362.222.108 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.3.362.222.108 yang didasarkan pada pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Parani Kline Indonesia (sebuah perseroan yang didirikan oleh Konsorsium PT K Line Indonesia dan PT Parani Artamandiri, yang bergerak dalam bidang jasa dan pengangkutan). Selama proses pemeriksaan diketahui jika Pemohon Banding dan PT Parani Kline Indonesia terlibat dalam dua kali loan facility agreement, yaitu:

1. Loan Facility 1 sebesar Rp. 14.804.126.066,- dengan rate bunga 5% tanggal 5 Maret 2014;

2. Loan Facility 2 sebesar Rp. 12.180.000.000,- dengan rate bunga 0% tanggal 27 Juni 2014;

bahwa berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja yang diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk Tahun 2015 adalah sebesar 12,46%. Dalam hal ini, PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas pinjaman di Tahun 2015 sehingga dilakukan koreksi positif pendapatan bunga sebagai berikut:

KeteranganJumlah PinjamanSuku BungaBunga yang Seharusnya diterima
Loan Facility 1Rp 14.804.126.06612,46%Rp 1.844.594.107,82
Loan Facility 2Rp 12.180.000.00012,46%Rp 1.517.628.000,00
Jumlah2 6.984.126.0663 .362.222.108

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif dari Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.3.362.222.108 dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi Positif sebesar Rp.1.844.594.107 atas Loan Facility 1

bahwa Pemohon Banding telah memberikan pinjaman sebesar Rp.14.804.126.066 dengan tarif bunga yaitu 5% sebagai loan facility 1 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 5 Maret 2014;

bahwa dapat Pemohon Banding informasikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku di tahun pajak 2015 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011;

bahwa penetapan ketersediaan Transfer Pricing Documents untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diatur melalui Pasal 3 PER-32/PJ/2011 yang menyatakan sebagaimana di bawah ini:

1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak - pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan

oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

4) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, terdapat pengaturan pengecualian atas kewajiban penyusunan Transfer Pricing Document bagi Wajib Pajak dengan nilai transaksi afiliasi tidak melebihi sepuluh milyar rupiah dalam satu tahun pajak untuk setiap lawan transaksi. Dalam kasus ini, Pemohon Banding memiliki transaksi berupa pendapatan bunga pinjaman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) yang tidak melebihi sepuluh milyar rupiah dalam tahun pajak 2015;

bahwa oleh sebab itu, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji prinsip kewajaran dalam menetapkan tarif bunga sebesar 12,46 % sebagai penghasilan dari luar usaha karena transaksi Pemohon Banding tidak melebihi sepuluh milyar rupiah dengan PT Parani Kline Indonesia;

bahwa terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap adanya koreksi pendapatan bunga, lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi tanpa didukung bukti yang kuat serta analisis yang memadai, terutama terkait dengan penetapan tingkat suku bunga;

bahwa berdasarkan UU KUP Pasal 29 ayat (2), disebutkan:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa hal ini juga ditegaskan di dalam PMK No.17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/ 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyebutkan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa lebih lanjut, Bab 2B dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) menyebutkan bahwa:

“Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa,

1. Menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak

2. Memilih Metode Transfer Pricing

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) menyediakan tahapan pemeriksaan Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

“Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berikut adalah penjelasan tahapan-tahapan tersebut.

1. Menentukan karakteristik usaha wajib pajak

2. Memilih metode transfer pricing

3. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak melakukan langkah-langkah analisis Penentuan Harga Transfer yang disebutkan di atas. Langkah-langkah tersebut tidak tertuang pada SPHP maupun penjelasan yang telah diberikan kepada Pemohon Banding mulai dari saat proses pemeriksaan hingga berakhirnya proses keberatan;

B. Koreksi Positif sebesar Rp.1.517.628.000 atas Loan Facility 2

bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar Rp.12.180.000.000 sebagai loan facility 2 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014 dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 (“PP-94”), yang berbunyi sebagaimana di bawah ini:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

bahwa di bawah ini analisa kondisi Pemohon Banding mengenai persyaratan tersebut:

a. Pinjaman Tersebut Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham Itu Sendiri Dan Bukan Berasal Dari Pihak Lain

bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia dengan dana Pemohon Banding sendiri, tanpa dana berasal dari pihak lain. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkor & Surja, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pinjaman dari pihak lain, sehingga dapat disimpulkan bahwa PT K Line Indonesia memberikan pinjaman dari dana sendiri;

bahwa di bawah ini merupakan cuplikan dari Parent Entity Statement of Financial Position Pemohon Banding sebagai referensi:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal “Pinjaman Tersebut Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham Itu Sendiri Dan Bukan Berasal Dari Pihak Lain” Pasal 12 Ayat (1) huruf a PP-94;

b. Modal yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya

bahwa sehubungan dengan modal yang disetor, mengacu pada Pasal 32 dan 33 Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, mengatur sebagai berikut:

Pasal 32

1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 33

1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

bahwa Pemohon Banding memenuhi modal telah disetor sepenuhnya. Bahwa modal dasar PT Parani Kline Indonesia berjumlah Rp.50.000.000.000 terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 12.500 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp.12.500.000.000 oleh para pemegang saham. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU Perseroan Terbatas, bahwa pemegang saham sudah menyetor paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal “Modal yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya” Pasal 12 Ayat (1) huruf b PP-94;

c. Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi

bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi pinjaman, dalam keadaan tidak merugi. Sebagaimana dapat dilihat dari Laporan Keuangan, bahwa profit before income tax pada tahun 2015 dan 2014 sebesar Rp.3.869.103.866 dan Rp.11.086.327.435;

bahwa persyaratan ini juga telah disetujui oleh Tim Penelaah Keberatan, bahwa Pemegang Saham Pemberi Pinjaman (Pemohon Banding) tidak dalam keadaan yang merugi. Di bawah ini merupakan cuplikan dari Parent Entity Statement of Profit or Loss and Other Comprehensinve Income Pemohon Banding Tahun 2015:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal “Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi” Pasal 12 Ayat (1) huruf c PP-94;

d. Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan untuk Kelangsungan Usahanya

bahwa terdapat memorandum of understanding (MOU) tertanggal 03 September 2014 antara PT Parani Artamandiri dan Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa para pemegang saham untuk dapat menanggung kerugian dari kegiatan operasionalnya. Sehingga seluruh pinjaman loan facility 2 digunakan untuk pembiayaan keberlangsungan kegiatan operasional PT Parani Kline Indonesia; bahwa lebih lanjut, bahwa PT Parani Kline Indonesia pada Tahun 2014 dan 2015 mendapati kinerja keuangan yang buruk. PT Parani Kline Indonesia mengalami

kerugian berturut-turut sejak tahun 2014 sebagaimana ditunjukkan pada Laporan Laba-Rugi sebagai berikut:

bahwa kinerja keuangan yang buruk tersebut telah membuat PT Parani Kline Indonesia menghentikan kegiatan operasionalnya. Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium memutuskan untuk menutup kegiatan bisnis PT Parani Kline Indonesia dan menanggung bersama beban kerugian operasional yang timbul sebagaimana tercantum dalam MoU yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 6 November 2020. Sehingga dengan mengacu pada MoU tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pinjaman loan facility 2 digunakan untuk pembiayaan keberlangsungan kegiatan operasional PT Parani Kline Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal “Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan untuk Kelangsungan Usahanya” Pasal 12 Ayat (1) huruf c PP-94;

bahwa selain alasan-alasan tersebut di atas, pada kenyataannya pada Tahun 2015, sudah tidak terdapat pembayaran bunga dari PT Parani Kline Indonesia kepada Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan tidak adanya kemampuan untuk membayar dari PT Parani Kline Indonesia akibat kinerja keuangan yang terus

menunjukkan posisi rugi. Penerimaan pendapatan bunga dari PT Parani Kline Indonesia hanya terjadi di Tahun 2014 dengan perincian sebagai berikut:

TanggalKeteranganJumlah
04/08/14PKLI CICILAN LOAN KE 1 - INTEREST6 2.387.000
05/06/14PKLI PAY LOAN CICILAN KE 2 - INTEREST6 2.153.593
06/06/14PKLI CICILAN LOAN KE 3 - INTEREST6 1.919.214
Total186.459.807

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.3.362.222.108 merupakan koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00872/KEB/WPJ.07/ 2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat KetetapanPajakKurangBayarPajakPenghasilanNomor: 00002/206/15/058/20 tanggal 08 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dihitung kembali sesuai dengan penghitungan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Badan PT K Line Indonesia untuk Tahun Pajak 2015 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI DIBATALKAN
KEPUTUSAN KEBERATANPUTUSAN BANDING
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto181.438.760.30863.673.048.715117.765.711.593
2 3 4Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Pengurang Pengasilan Bruto atau Biaya Usaha111.694.277.0600111.694.277.060 6.071.434.5 33 0
69.744.483.248 57.085.435.44563.673.048.715 57.085.435.445
5 6 7Penghasilan neto d alam negeri (3 - 4) Pengha silan n eto dalam negeri lainnya: a. Penghasil an dar i luar usaha b.Penghas ilan jasa/pe kerjaan beb as c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d.Lain-lain e.Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penana man modal b erupa p engurangan penghasilan neto12.659.047.8036.587.613.2706.071.434.533
643.712.704 0(2.718.509.404) 03.362.222.108 0
0 00 00 0
643.712.704(2.718.509.404)3.362.222.108
000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyes uai an F is ka l P ositif10.619.941.4605.249.983.0195.369.958.441
225.533.431 10.394.408.029 0 23.697.168.536 0 0 0 23.697.168.536 5.924.292.000 0225.533.431 5.024.449.588 0 8.893.553.454 0 0 0 8.893.553.454 2.223.388.250 0
b.Penyesuaian Fiskal Negatif0
9 10 11 12 13 14 15c.Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar n egeri Jumlah pen gh a silan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumba ngan kea gamaan yang bersifat wajib Kompen sasi Kerugi an Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutan g (tar if x 15 )5.369.958.441 0 14.803.615.082 0 0 0 14.803.615.082 3.700.903.750
16Peng embalian PPh P a sal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Te ruta ng (15 + 1 6)5.924.292.0002.223.388.2503.700.903.750
18K redit Pajak:0 0 0 16.905.664 0 0 16.905.664 0 2.190.789.938 15.692.648 0 0 2.206.482.586 0 2.223.388.250 3.700.903.750 1.776.433.800 0 0 0 0 0 1.776.433.8000 0 0 16.905.664 0 0 16.905.664 0 2.190.789.938 15.692.648 0 0 2.206.482.586 0 2.223.388.250 0 0 0 0 0 0 0 0
a. PPh ditanggung pemerintah0
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Dibayar Sendiri c.1 PPh Pasal 220 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3.700.903.750
c.2 PPh Pasal 25
c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (poko k kurang bayar) c.5 Lain -lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)
d.Diperhitungkan d.1 SKPPKP
19e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)
20Sanksi Ad minist rasi :
a. Bu nga P asal 13 (2) K UP1.776.433.800
b.Ken aikan Pasal 1 3 (3) KUP0
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A KUP e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaik an Pa sal 17D (5) KUP g.Jumlah (a +b+c+ d+e+ f)0 0 0 1.776.433.800
21Jumlah PPh yang mas ih harus dibayar (19 + 20.g)5.477.337.55005.477.337.550
Penutup

bahwa Demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2138.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Juni 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP- 00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021, yang diterima tanggal 18 Maret 2021;

f. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021;

g. Bukti pembayaran

bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujul dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa surat banding ditandatangani oleh Herianto Then bertindak sebagai pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00006/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor KLINE/004/03/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 7 April 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM:05002152/ WPJ.07/KP.0603/2020 tanggal 7 April 2020; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00872/KEB/WPJ.07/ 2021 tanggal 16 Maret 2021, dengan perincian sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebeagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.512.363.410,-

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa, Wajib Pajak Wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4) menyatakan bahwa, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau

untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undangundang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa, Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (8) menyatakan bahwa, Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan ash bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada

atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercanturn dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

Data dan Fakta serta Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00006/WPJ.07/ KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 117.765.711,593,- dengan penjelasan sebagai berikut:

2. bahwa surat keberatannya, Atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp117.765.711,593,- Wajib Pajak tidak setuju dan mengajukan sebesar

Rp117.278.990.913 (sedangkan koreksi sebesar Rp486.720.680 tidak diajukan keberatan) dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KKK) dan K Line Pte. Ltd yang merupakan liner services. Wajib Pajak akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan pekerjaannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk menjaga dan melindungi kepentingan Kawasaki;

b. bahwa dalam hal keuangan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib Pajak bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperlukan dan menerima uang dari customer yang diperuntukkan atas nama Kawasaki Kisen Kasiha Ltd. Hal tersebut tertuang di Perjanjian Keagenan dengan Kawasaki Kisen Kaisha;

c. bahwa Tim Pemeriksa telah keliru dalam hal menetapkan koreksi pendapatan atas jasa pelayaran, dimana koreksi positif tersebut berdasarkan PKPM apportal dari Wajib Pajak dalam hal pembelian BKP /JKP berupa freight forwarding kepada vendor yang dilakukan oleh wajib pajak namun tidak dilaporkan sebagai pajak masukan sebesar Rp 111.694.277.060. Hal yang mendasari atas pajak masukkan ini tidak laporkan sebagai pajak masukan, dikarenakan biaya dan pajak masukkan atas pembelian tersebut bukan diperuntukkan untuk Wajib Pajak, melainkan merupakan biaya Kawasaki Kisen Kaisha Ltd yang dimana penghasilan dari biaya tersebut diakui oleh Kawasaki Kisen Kaisha Ltd dan bukan oleh Wajib Pajak;

d. bahwa Tim Pemeriksa juga keliru dalam menetapkan komisi sebesar 5% dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rp 111.694.277.060 yaitu Rp 5.584.713.853. Dapat Pemohon Banding informasikan bahwa komisi Wajib Pajak bukan berasal dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan, melainkan berdasarkan persentase dari ocean freight yang terdapat dalam Bill of Lading (BL) yang telah diterbitkan oleh Kawasaki Kisen Kaisha Ltd kepada pelanggan (lawan transaksi) yang telah diatur di dalam perjanjian kerja. Dibawah ini persentase komisi yang didapatkan oleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian keagenan lampiran 1:

Agency Commission:

Outward Cargo 5,0% on ocean freight;

Inward Cargo 2,5% on ocean freight;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-7660/WPJ.07/BD.05/2020, tanggal 2 Desember 2020, terkait koreksi atas Penghasilan Luar Usaha Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju terkait koreksi atas Peredaran Usaha Pemeriksa berpendapat bahwa:

• Koreksi pendapatan atas jasa pelayaran, berdasarkan data PKPM apportal wajib pajak melakukan pembelian (DPP) BKP/JKP berupa freight forwarding kepada vendor yang tidak dilaporkan sebagai pajak masukan sebesar Rp. 111.694.277.060, atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas nama PT. K Line Indonesia, dimana PT. K Line Indonesia melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut, selanjutnya atas pembayaran tersebut wajib pajak melaporkan nya ke Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd (KKK) dan K Line Pte Ltd berdasarkan perjanjian antara wajib pajak dengan Kawasaki Keizen Indonesia dan K Line Pte Ltd, commision fee atas jasa freight forwarding tersebut sebesar 5% Perhitungan sebagai berikut:

• Pada saat pembahasan akhir wajib pajak tidak dapat menunjukan perhitungan dan dokumen pendukung pernyataan wajib pajak bahwa atas biaya dari DPP pajak masukan yang belum dilaporkan telah diperhitungankan dalam commisions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT 1771 2015;

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti melakukan peminjaman dokumen dengan surat:

• Surat permintaan pertama nomor S-3718/WPJ.07/2020 tanggal 14 Oktober 2020;

• Surat permintaan kedua nomor S-170/WPJ.07/2021 tanggal 21 Januari 2021;

bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021;

5. bahwa berdasarkan data pemeriksa data PKPM apportal DJP terdapat DPP Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan dan perhitungan nilai komisi 5% adalah sebagai berikut:

6. bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur:

bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

7. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa berdasarkan LHP dan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha adalah sebesar Rp.117.765.711,593,- yang merupakan koreksi positif atas penyandingan kredit pajak PPh Pasal 23 dengan bukti potong PPh Pasal 23 yang merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp 486.720.680 dan koreksi pendapatan jasa pelayaran berdasarkan data PKPM apportal dimana Wajib Pajak melakukan pembelian (DPP) BKP/JKP berupa freight forwarding kepada vendor yang tidak dilaporkan sebagai Pajak Masukan sebesar Rp 111.694.277.060 serta commission fee atas jasa freight forwarding sebesar 5% yaitu Rp 5.584.713.853;

b. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan diketahui Wajib Pajak tidak setuju sebagian yaitu atas fee 5%;

c. bahwaberdasarkansuratpermohonankeberatan,sebesar Rp486.720.680 atas koreksi peredaran usaha tidak diajukan keberatan sedangkan sebesar Rp117.278.990.913,- diajukan keberatan oleh Wajib Pajak;

d. bahwa pada saat proses keberatan, Wajib Pajak hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021;

e. bahwa menanggapi alasan keberatan yang dikemukakan Wajib Pajak yaitu:

• bahwa PT K Line Indonesia bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KKK) dan K Line Pte. Ltd yang merupakan liner services. Wajib Pajak akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan pekerjaannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk menjaga dan melindungi kepentingan Kawasaki;

• bahwa dalam hal keuangan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib Pajak bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang

diperlukan dan menerima uang dari customer yang diperuntukkan atas nama Kawasaki Kisen Kasiha Ltd;

bahwa selama proses keberatan Wajib Pajak tidak memberikan kontrak perjanjian keagenan sehingga Tim Peneliti tidak bisa meneliti dan meyakini alasan yang disampaikan Wajib Pajak;

f. bahwa berdasarkan penelitian atas sampel dokumen yang disampaikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti Keberatan diketahui bahwa terbukti faktur pajak, invoice dan dokumen lainnya terkait transaksi tersebut adalah atas nama PT K LINE INDONESIA dengan NPWP 01.071.571.2-058.000 dimana Wajib Pajak telah melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut;

g. bahwa pada saat pembahasan sengketa perpajakan Tim Penelti dengan Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyatakan berdasarkan perjanjian antara Wajib Pajak dengan Kawasaki Keizen Indonesia dan K Line Pte Ltd, commision fee atas jasa freight forwarding tersebut sebesar 5% sehingga koreksi pendapatan pelayaran adalah sbb;

bahwa pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak tidak dapat menu njukan perhitungan dan dokumen pendukung pernyataan wajib pajak bahwa atas biaya dari DPP pajak masukan yang belum dilaporkan telah diperhitungankan dalam commisions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT 1771 2015;

h. bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak tidak dapat menunjukan perhitungan jumlah komisi yang diterima dan dokumen pendukung terkait dengan besarnya komisi Wajib Pajak sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

i. bahwa berdasarkan pernyataan Pemeriksa dan hasil penelitian terhadap LHP dan KKP Pemeriksa serta sebagian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

8. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp.117.765.711,593,- telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi positif atas Peredaran Usaha tersebut;

Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP- 00006/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.765.711,593,- dengan penjelasan sebagai berikut:

2. bahwa surat keberatannya, Atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp117.765.711,593,- Wajib Pajak tidak setuju dan mengajukan sebesar Rp117.278.990.913 (sedangkan koreksi sebesar Rp486.720.680 tidak diajukan keberatan) dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KKK) dan K Line Pte. Ltd yang merupakan liner services. Wajib Pajak akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan pekerjaannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk menjaga dan melindungi kepentingan Kawasaki;

b. bahwa dalam hal keuangan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib Pajak bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperlukan dan menerima uang dari customer yang diperuntukkan atas nama Kawasaki Kisen Kasiha Ltd. Hal tersebut tertuang di Perjanjian Keagenan dengan Kawasaki Kisen Kaisha;

c. bahwa Tim Pemeriksa telah keliru dalam hal menetapkan koreksi pendapatan atas jasa pelayaran, dimana koreksi positif tersebut berdasarkan PKPM apportal dari Wajib Pajak dalam hal pembelian BKP /JKP berupa freight forwarding kepada vendor yang dilakukan oleh wajib pajak namun tidak dilaporkan sebagai pajak masukan sebesar Rp 111.694.277.060. Hal yang mendasari atas pajak masukkan ini tidak laporkan sebagai pajak masukan, dikarenakan biaya dan pajak masukkan atas pembelian tersebut bukan diperuntukkan untuk Wajib Pajak, melainkan merupakan biaya Kawasaki Kisen Kaisha Ltd yang dimana penghasilan dari biaya tersebut diakui oleh Kawasaki Kisen Kaisha Ltd dan bukan oleh Wajib Pajak;

d. bahwa Tim Pemeriksa juga keliru dalam menetapkan komisi sebesar 5% dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rp 111.694.277.060 yaitu Rp 5.584.713.853. Dapat Pemohon Banding informasikan bahwa komisi Wajib Pajak bukan berasal dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan, melainkan berdasarkan persentase dari ocean freight yang terdapat dalam Bill of Lading (BL) yang telah diterbitkan oleh Kawasaki Kisen Kaisha Ltd kepada pelanggan (lawan transaksi) yang telah diatur di dalam perjanjian kerja. Dibawah ini persentase komisi yang didapatkan oleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian keagenan lampiran 1:

Agency Commission:

Outward Cargo 5,0% on ocean freight;

Inward Cargo2,5% on ocean freight;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-7660/WPJ.07/BD.05/2020, tanggal 2 Desember 2020, terkait koreksi atas Penghasilan Luar Usaha Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju terkait koreksi atas Peredaran Usaha Pemeriksa berpendapat bahwa:

• Koreksi pendapatan atas jasa pelayaran, berdasarkan data PKPM apportal wajib pajak melakukan pembelian (DPP) BKP/JKP berupa freight forwarding kepada vendor yang tidak dilaporkan sebagai pajak masukan sebesar Rp. 111.694.277.060, atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas nama PT. K Line Indonesia, dimana PT. K Line Indonesia melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut, selanjutnya atas pembayaran tersebut wajib pajak melaporkan nya ke Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd (KKK) dan K Line Pte Ltd berdasarkan perjanjian antara wajib pajak dengan Kawasaki Keizen Indonesia dan K Line Pte Ltd, commision fee atas jasa freight forwarding tersebut sebesar 5% Perhitungan sebagai berikut:

• Pada saat pembahasan akhir wajib pajak tidak dapat menunjukan perhitungan dan dokumen pendukung pernyataan wajib pajak bahwa atas biaya dari DPP pajak masukan yang belum dilaporkan telah diperhitungankan dalam commisions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT 1771 2015;

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti melakukan peminjaman dokumen dengan surat:

• Surat permintaan pertama nomor S-3718/WPJ.07/2020 tanggal 14 Oktober 2020;

• Surat permintaan kedua nomor S-170/WPJ.07/2021 tanggal 21 Januari 2021;

bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021;

5. bahwa berdasarkan data pemeriksa data PKPM apportal DJP terdapat DPP Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan dan perhitungan nilai komisi 5% adalah sebagai berikut:

6. bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur:

bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

7. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa berdasarkan LHP dan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha adalah sebesar Rp.117.765.711,593,- yang merupakan koreksi positif atas penyandingan kredit pajak PPh Pasal 23 dengan bukti potong PPh Pasal 23 yang merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp 486.720.680 dan koreksi pendapatan jasa pelayaran berdasarkan data PKPM apportal dimana Wajib Pajak melakukan pembelian (DPP) BKP/JKP berupa freight forwarding kepada vendor yang tidak dilaporkan sebagai Pajak Masukan sebesar Rp 111.694.277.060 serta commission fee atas jasa freight forwarding sebesar 5% yaitu Rp 5.584.713.853;

b. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan diketahui Wajib Pajak tidak setuju sebagian yaitu atas fee 5%;

c. bahwaberdasarkansuratpermohonankeberatan,sebesar Rp486.720.680 atas koreksi peredaran usaha tidak diajukan keberatan sedangkan sebesar Rp 117.278.990.913,- diajukan keberatan oleh Wajib Pajak;

d. bahwa pada saat proses keberatan, Wajib Pajak hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021;

e. bahwa menanggapi alasan keberatan yang dikemukakan Wajib Pajak yaitu:

• bahwa PT K Line Indonesia bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KKK) dan K Line Pte. Ltd yang merupakan liner services. Wajib Pajak akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan pekerjaannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk menjaga dan melindungi kepentingan Kawasaki;

• bahwa dalam hal keuangan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib Pajak bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperlukan dan menerima uang dari customer yang diperuntukkan atas nama Kawasaki Kisen Kasiha Ltd;

bahwa selama proses keberatan Wajib Pajak tidak memberikan kontrak perjanjian keagenan sehingga Tim Peneliti tidak bisa meneliti dan meyakini alasan yang disampaikan Wajib Pajak;

f. bahwa berdasarkan penelitian atas sampel dokumen yang disampaikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti Keberatan diketahui bahwa terbukti faktur pajak, invoice dan dokumen lainnya terkait transaksi tersebut adalah atas nama PT K LINE INDONESIA dengan NPWP 01.071.571.2-058.000 dimana Wajib Pajak telah melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut;

g. bahwa pada saat pembahasan sengketa perpajakan Tim Penelti dengan Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyatakan berdasarkan perjanjian antara Wajib Pajak dengan Kawasaki Keizen Indonesia dan K Line Pte Ltd, commision fee atas jasa freight forwarding tersebut sebesar 5% sehingga koreksi pendapatan pelayaran adalah sbb;

bahwa pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak tidak dapat menu njukan perhitungan dan dokumen pendukung pernyataan wajib pajak bahwa atas biaya dari DPP pajak masukan yang belum dilaporkan telah diperhitungankan dalam commisions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT 1771 2015;

h. bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak tidak dapat menunjukan perhitungan jumlah komisi yang diterima dan dokumen pendukung terkait dengan besarnya komisi Wajib Pajak sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

i. bahwa berdasarkan pernyataan Pemeriksa dan hasil penelitian terhadap LHP dan KKP Pemeriksa serta sebagian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

8. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 117.765.711,593,- telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku,

sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi positif atas Peredaran Usaha tersebut;

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060,-

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa, Wajib Pajak Wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4) menyatakan bahwa, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1)

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untukjumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa, Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (8) menyatakan bahwa, Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan ash bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercanturn dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

Data dan Fakta serta Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00006/WPJ.07/KP.0605/ RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 451.884,- dengan penjelasan sebagai berikut:

Pengujian yang dilakukan:

• Pos/pos-pos HPP diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

• Pengujian dilakukan melalu metode langsung dan tidak langsung.

Simpulan

Penjelasan

- Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan berdasarkan hasil penelitian atas data PKPM apportal DIP terdapat DPP Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP;

Dasar hukum koreksi

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 111.694.277.060 dengan alasan Selaras dengan penjelasan atas alasan koreksi positif atas Peredaran Usaha diatas;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-7660/WPJ.07/BD.05/2020, tanggal 2 Desember 2020, terkait koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju terkait koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pemeriksa berpendapat bahwa:

• bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan, berdasarkan hasil pemeriksaan data PKPM apportal terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP sebesar Rp.111.694.277.060,- atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas nama PT. K Line Indonesia dengan rincian:

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti melakukan peminjaman dokumen dengan surat:

• Surat permintaan pertama nomor S-3718/WPJ.07/2020 tanggal 14 Oktober 2020;

• Surat permintaan kedua nomor S-170/WPJ.07/2021 tanggal 21 Januari 2021;

bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat:

e. bahwa berdasarkan LHP dan Risalah pembahasan Akhir Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp111.694.277.060 yang berdasarkan pemeriksaan data PKPM apportal Wajib Pajak terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP sebesar Rp111.694.277.060;

f. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui Wajib Pajak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

g. bahwa pada saat proses keberatan, Wajib Pajak hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/ BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021;

h. bahwa menanggapi alasan keberatan yang dikemukakan Wajib Pajak yaitu:

• bahwa PT K Line Indonesia bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KKK) dan K Line Pte. Ltd yang merupakan liner services. Wajib Pajak akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan pekerjaannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk menjaga dan melindungi kepentingan Kawasaki;

• bahwa dalam hal keuangan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib Pajak bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperlukan dan menerima uang dari customer yang diperuntukkan atas nama Kawasaki Kisen Kasiha Ltd;

bahwa selama proses keberatan Wajib Pajak tidak memberikan kontrak perjanjian keagenan sehingga Tim Peneliti tidak bisa meneliti dan meyakini alasan yang disampaikan Wajib Pajak;

i. bahwa berdasarkan penelitian atas sampel dokumen yang disampaikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti Keberatan diketahui bahwa terbukti faktur pajak, invoice dan dokumen lainnya terkait transaksi tersebut adalah atas nama PT K LINE INDONESIA dengan NPWP 01.071.571.2-058.000 dimana Wajib Pajak telah melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut;

j. bahwa pada saat pembahasan sengketa perpajakan Tim Penelti dengan Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyatakan Koreksi negative Harga Pokok Penjualan, berdasarkan hasil pemeriksaan data PKPM apportal terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP sebesar Rp.111.694.277.060,- atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas nama PT. K Line Indonesia dengan rincian:

k. bahwa berdasarkan pernyatan Pemeriksa dan hash penelitian terhadap LHP dan KKP Pemeriksa serta Sebagian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

6. bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.111.694.277.060,- telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan tersebut;

Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00006/WPJ.07/KP.0605/

RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 451.884,- dengan penjelasan sebagai berikut:

Pengujian yang dilakukan:

• Pos/pos-pos HPP diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

• Pengujian dilakukan melalu metode langsung dan tidak langsung;

Simpulan

Penjelasan

- Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan berdasarkan hasil penelitian atas data PKPM apportal DIP terdapat DPP Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP;

Dasar hukum koreksi

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060 dengan alasan Selaras dengan penjelasan atas alasan koreksi positif atas Peredaran Usaha diatas;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-7660/WPJ.07/BD.05/2020, tanggal 2 Desember 2020, terkait koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju terkait koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pemeriksa berpendapat bahwa:

• bahwa koreksi negatif Harga Pokok Penjualan, berdasarkan hasil pemeriksaan data PKPM apportal terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP sebesar Rp111.694.277.060,- atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas nama PT K- Line Indonesia dengan rincian:

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti melakukan peminjaman dokumen dengan surat:

• Surat permintaan pertama nomor S-3718/WPJ.07/2020 tanggal 14 Oktober 2020;

• Surat permintaan kedua nomor S-170/WPJ.07/2021 tanggal 21 Januari 2021;

bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa berdasarkan LHP dan Risalah pembahasan Akhir Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp. 111.694.277.060 yang berdasarkan pemeriksaan data PKPM apportal Wajib Pajak terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP sebesar Rp 111.694.277.060;

b. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui Wajib Pajak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

c. bahwa pada saat proses keberatan, Wajib Pajak hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/ BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021;

d. bahwa menanggapi alasan keberatan yang dikemukakan Wajib Pajak yaitu:

• bahwa PT K Line Indonesia bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (KKK) dan K Line Pte. Ltd yang merupakan liner services. Wajib Pajak akan bertindak dengan niatan baik untuk dan atas nama Kawasaki dengan melakukan pekerjaannya sebaik mungkin sesuai kemampuannya untuk menjaga dan melindungi kepentingan Kawasaki;

• bahwa dalam hal keuangan dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, Wajib Pajak bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang diperlukan dan menerima uang dari customer yang diperuntukkan atas nama Kawasaki Kisen Kasiha Ltd;

bahwa selama proses keberatan Wajib Pajak tidak memberikan kontrak perjanjian keagenan sehingga Tim Peneliti tidak bisa meneliti dan meyakini alasan yang disampaikan Wajib Pajak;

e. bahwa berdasarkan penelitian atas sampel dokumen yang disampaikan Wajib Pajak kepada Tim Peneliti Keberatan diketahui bahwa terbukti faktur pajak, invoice dan dokumen lainnya terkait transaksi tersebut adalah atas nama PT K LINE INDONESIA dengan NPWP 01.071.571.2-058.000 dimana Wajib Pajak telah melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut;

f. bahwa pada saat pembahasan sengketa perpajakan Tim Penelti dengan Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyatakan Koreksi negative Harga Pokok Penjualan, berdasarkan hasil pemeriksaan data PKPM apportal terdapat (DPP) Pajak Masukan atas jasa freight forwarding yang belum dilaporkan sebagai HPP sebesar Rp.111.694.277.060,- atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice adalah atas nama PT. K Line Indonesia dengan rincian:

g. bahwa berdasarkan pernyatan Pemeriksa dan hash penelitian terhadap LHP dan KKP Pemeriksa serta Sebagian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

6. bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.111.694.277.060,- telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan tersebut;

Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108,-

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa, Wajib Pajak Wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4) menyatakan bahwa, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undangundang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa, Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (8) menyatakan bahwa, Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan ash bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercanturn dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa, Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

Data dan Fakta serta Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP- 00006/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108,- dengan penjelasan sebagai berikut:

Pengujian yang dilakukan:

• Pos/pos-pos Penghasilan dari Luar Usaha diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

• Pengujian dilakukan melalu metode langsung dan tidak langsung;

Simpulan

Penjelasan

- Koreksi Pendapatan Bunga atas Pinjaman;

2. bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 dengan alasan yang pada intinya:

• Koreksi Positif sebesar Rp1,844.594.107 atas Loan Facility 1

bahwa Wajib Pajak telah memberikan pinjaman sebesar Rp14.804.126.066 dengan tarif bunga yaitu 5% sebagai loan facility 1 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 5 Maret 2014;

bahwa dapat Pemohon Banding informasikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku di tahun pajak 2015 diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011;

bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan dari peraturan diatas, bahwa Wajib Pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui Transfer Pricing Document (TP Doc) apabila Wajib Pajak mempunyai hubungan istimewa dengan seluruh transaksi tidak melebihi Rp10 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi. Dalam kasus ini, Pemohon Banding memiliki transaksi berupa pendapatan bunga pinjaman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) yang tidak melebihi Rp10 milyar dalam tahun pajak 2015;

bahwa oleh sebab itu, Tim Pemeriksa tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji prinsip kewajaran dalam menetapkan tarif bunga sebesar 12,46 % sebagai penghasilan dari luar usaha karena transaksi

Pemohon Banding tidak melebihi Rp 10 milyar dengan PT Parani Kline Indonesia;

• Koreksi Positif sebesar Rp 1.517.628.000 atas Loan Facility 2

bahwa Wajib Pajak telah memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar Rp12.180.000.000 sebagai loan facility 2 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014. Dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga tanpa terkecuali berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010, yang berbunyi sebagaimana dibawah ini:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-7660/WPJ.07/BD.05/2020, tanggal 2 Desember 2020, terkait koreksi atas Penghasilan Luar Usaha Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju terkait koreksi atas Penghasilan Luar Usaha, Pemeriksa berpendapat bahwa:

• Koreksi Positif atas pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia Berdasarkan data laporan keuangan Diketahui terdapat dua loan facility; -Loan Facility 1 Rp. 14.804.126.066 dengan rate bunga 5% tanggal 5 maret

2014;

-Loan Facility 2 Rp 12,180.000,000 dengan rate bunga 0% tanggal 27 Juni

2014;

• Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

• PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas pinjaman di tahun 2015 sehingga dilakukan koreksi positif pendapatan bunga sbb:

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti melakukan peminjaman dokumen dengan surat:

• Surat permintaan pertama nomor S-3718/WPJ.07/2020 tanggal 14 Oktober 2020;

• Surat permintaan kedua nomor S-170/WPJ.07/2021 tanggal 21 Januari 2021;

bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa berdasarkan LHP dan Risalah pembahasan Akhir Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi Penneriksa atas Penghasilan Luar Usaha adalah sebesar Rp. 3.362.222.108;

b. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui Wajib Pajak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

• Loan Facility 1 Rp. 14.804.126.066 dengan rate bunga 5% tanggal 5 maret 2014;

• Loan Facility 2 Rp 12,180.000,000 dengan rate bunga 0% tanggal 27 Juni 2014;

• Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

• PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas pinjaman di tahun 2015 sehingga dilakukan koreksi positif pendapatan bunga sbb:

• bahwa pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak tidak menunjukkan dokumen yang mendukung sanggahan Wajib Pajak;

c. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Penghasilan dari luar usaha;

d. bahwa pada saat proses keberatan, Wajib Pajak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/BD.05/ 2021 tanggal 9 Februari 2021;

e. bahwa menanggapi alasan yang dikemukakan Wajib Pajak atas koreksi Penghasilan dart luar usaha atas Loan Facility 1 dengan rate bunga 5% yaitu bahwa Wajib Pajak memiliki transaksi berupa pendapatan bunga pinjaman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) yang tidak melebihi Rp10 milyar dalam tahun pajak 2015 Oleh sebab itu, Tim Pemeriksa tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji prinsip kewajaran dalam menetapkan tarif bunga sebesar 12,46 % sebagai penghasilan dart luar usaha karena transaksi Pemohon Banding tidak melebihi Rp 10 milyar dengan PT Parani Kline Indonesia, tanggapan Tim Peneliti sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan perjanjian kredit tanggal 5 Maret 2014 diketahui bahwa tujuan pinjaman akan dipergunakan seluruhnya untuk pembayaran lebih awal atas pinjaman uang yang telah diberikan PT Bank Permata Tbk kepada PT Parani Artamandiri untuk pembiayaan pembelian satu kapan yaitu K Parani Barito oleh PKLI masuk kategori pinjaman tujuan modal kerja;

• bahwa penggunaan rate bunga 5% pada tahun 2015 tidak wajar karena berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

• bahwa berdasarkan data laporan keuangan tahun 2015 bahwa saldo pinjaman awal tahun 2015 adalah Rp. 14.804.126.066;

• bahwa berdasarkan Rekapitulasi pinjaman yang disampaikan Wajib Pajak diketahui pada selama tahun 2015 PT Parani Kline Indonesia tidak terdapat pembayaran bunga pinjaman kepada Wajib Pajak;

• bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa atas koreksi Penghasilan dari luar usaha atas loan facility 1 sebesar Rp1.844.594.108;

f. bahwa menanggapi alasan yang dikemukakan Wajib Pajak atas koreksi Penghasilan dari luar usaha atas loan facility 2 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014 sebesar Rp 12.180.000.000 dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga tanpa terkecuali berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010;

bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap analisis Wajib Pajak sebagai berikut:

 Pinjaman Berasal dari Dana Milik Pemegang Saham (Wajib Pajak)

Sendiri dan Bukan Berasal dari Pihak Lain;

bahwa Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia dengan dana Wajib Pajak sendiri dan bukan dana yang berasal dari pihak lain. Dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, dapat dilihat bahwa Wajib Pajak tidak memiliki pinjaman dari pihak lain, sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak memberikan pinjaman dari dana sendiri;

bahwa dokumen yang disampaikan Wajib Pajak hanya Laporan Keuangan Wajib Pajak, bahwa selama proses keberatan Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen seperti general ledger, rekening koran, bukti pembayaran, kuitansi, pengeluaran uang, dan dokumen lainnya sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini Analisa Wajib Pajak;

 Modal Yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi

Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya

bahwa Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan modal telah disetor sepenuhnya. Pemohon Banding informasikan bahwa modal dasar PT Parani Kline Indonesia berjumlah Rp50.000.000.000 terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham, masing - masing saham bernilai nominal Rp 1.000.000. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 12.500 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 12.500.000.000 oleh para pemegang saham;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU Perseroan Terbatas, bahwa pemegang saham sudah menyetor paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut;

bahwa atas analisis ini, Wajib Pajak tidak menunjukkan bukti dokumen yang menyatakan Modal Yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya, bahwa informasi yang didapat melalui penjelasan tertulis Wajib Pajak dan Laporan Keuangan sebagai berikut;

 Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak dalam keadaan Merugi

bahwa Wajib Pajak sebagai pemegang saham pemberi pinjaman, dalam keadaan tidak merugi. Sebagaimana dapat dilihat dari Laporan Keuangan, bahwa profit before income tax pada tahun 2015 dan 2014 adalahmasing-masingsebesarRp3.869.103.866dan Rp11.086.327.435;

bahwa atas analisa ini sesuai dengan Laporan Keuangan Wajib Pajak (Audited) Tahun 2015 benar Wajib Pajak sebagai pemegang saham pemberi pinjaman, dalam keadaan tidak merugi;

 Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman sedang Mengalami kesulitan

Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya;

bahwa PT Parani Kline Indonesia (PKLI) pada Tahun 2014 dan 2015 mendapati kinerja keuangan yang buruk. PKLI mengalami kerugian berturut-turut sejak tahun 2014 sebagaimana ditunjukkan pada Laporan Laba-Rugi sebagai berikut;

bahwa kinerja keuangan yang buruk tersebut telah membuat PKLI menghentikan kegiatan operasionalnya. Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium memutuskan untuk menutup kegiatan bisnis PT Parani Kline Indonesia dan menanggung bersama beban kerugian operasional yang timbul sebagaimana tercantum dalam MoU yang telah Wajib Pajak sampaikan kepada Penelaah Keberatan pada tanggal 6 November 2020. Sehingga dengan mengacu pada MoU tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pinjaman loan facility 2 digunakan untuk pembiayaan keberlangsungan kegiatan operasional PT Parani Kline Indonesia;

bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Kredit tanggal 27 Juni 2014 diketahui:"bahwasesuaipermintaandebitorsejumlah Rp15.180.000.000,- selama periode tahun 2013;

bahwa sampai 27 Juni 2014 untuk keperluan sesuai dengan tercantum di Pasal 1 berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini". Menurut Tim Peneliti bahwa pinjaman yang diberikan kepada Wajib Pajak dimulai di tahun 2013. Sehingga Tim Peneliti tidak meyakini alasan dan analisa yang disampaikan oleh Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 PP nomor 94 tahun 2010, bahwa pinjaman yang diberikan Wajib Pajak kepada PT Parani Kline Indonesia tersebut sudah seharusnya dikenakan bunga berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

g. bahwa berdasarkan pernyatan Pemeriksa dan hasil penelitian terhadap LHP dan KKP Pemeriksa serta Sebagian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Penghasilan dart luar usaha telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penghasilan dart luar usaha sebesar Rp. 3.362.222.108, telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Penghasilan dart luar usaha tersebut;

Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00006/WPJ.07/KP.0605/ RIK.SIS/2020 tanggal 6 Januari 2020, diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108,- dengan penjelasan sebagai berikut:

Pengujian yang dilakukan:

• Pos/pos-pos Penghasilan dari Luar Usaha diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

• Pengujian dilakukan melalu metode langsung dan tidak langsung;

Simpulan

Penjelasan

- Koreksi Pendapatan Bunga atas Pinjaman;

2. bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 dengan alasan yang pada intinya:

• Koreksi Positif sebesar Rp1,844.594.107 atas Loan Facility 1

bahwa Wajib Pajak telah memberikan pinjaman sebesar Rp14.804.126.066 dengan tarif bunga yaitu 5% sebagai loan facility 1 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 5 Maret 2014;

bahwa dapat Pemohon Banding informasikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku di tahun pajak 2015 diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011;

bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan dari peraturan diatas, bahwa Wajib Pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui Transfer Pricing Document (TP Doc) apabila Wajib Pajak mempunyai hubungan istimewa dengan seluruh transaksi tidak melebihi Rp10 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi. Dalam kasus ini, Pemohon Banding memiliki transaksi berupa pendapatan bunga pinjaman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) yang tidak melebihi Rp10 milyar dalam tahun pajak 2015;

bahwa oleh sebab itu, Tim Pemeriksa tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji prinsip kewajaran dalam menetapkan tarif bunga sebesar 12,46 % sebagai penghasilan dari luar usaha karena transaksi

Pemohon Banding tidak melebihi Rp 10 milyar dengan PT Parani Kline Indonesia;

• Koreksi Positif sebesar Rp 1.517.628.000 atas Loan Facility 2

bahwa Wajib Pajak telah memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar Rp12.180.000.000 sebagai loan facility 2 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014. Dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga tanpa terkecuali berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010, yang berbunyi sebagaimana dibawah ini:

(2) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-7660/WPJ.07/BD.05/2020, tanggal 2 Desember 2020, terkait koreksi atas Penghasilan Luar Usaha Pemeriksa menyatakan:

bahwa menanggapi pertanyaan Tim Peneliti bahwa Wajib Pajak tidak setuju terkait koreksi atas Penghasilan Luar Usaha, Pemeriksa berpendapat bahwa:

• Koreksi Positif atas pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia Berdasarkan data laporan keuangan Diketahui terdapat dua loan facility; -Loan Facility 1 Rp. 14.804.126.066 dengan rate bunga 5% tanggal 5 maret

2014;

-Loan Facility 2 Rp 12,180.000,000 dengan rate bunga 0% tanggal 27 Juni

2014;

• Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

• PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas pinjaman di tahun 2015 sehingga dilakukan koreksi positif pendapatan bunga sbb:

4. bahwa pada saat proses keberatan, Tim Peneliti melakukan peminjaman dokumen dengan surat:

• Surat permintaan pertama nomor S-3718/WPJ.07/2020 tanggal 14 Oktober 2020;

• Surat permintaan kedua nomor S-170/WPJ.07/2021 tanggal 21 Januari 2021;

bahwa Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 9 Februari 2021;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat:

a. bahwa berdasarkan LHP dan Risalah pembahasan Akhir Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi Penneriksa atas Penghasilan Luar Usaha adalah sebesar Rp. 3.362.222.108;

b. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui Wajib Pajak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

• Loan Facility 1 Rp. 14.804.126.066 dengan rate bunga 5% tanggal 5 maret 2014;

• Loan Facility 2 Rp 12,180.000,000 dengan rate bunga 0% tanggal 27 Juni 2014;

• Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

• PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas pinjaman di tahun 2015 sehingga dilakukan koreksi positif pendapatan bunga sbb:

• bahwa pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak tidak menunjukkan dokumen yang mendukung sanggahan Wajib Pajak;

c. bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan diketahui Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Penghasilan dari luar usaha;

d. bahwa pada saat proses keberatan, Wajib Pajak memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Tim Peneliti, sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dokumen dengan nomor BA-999/WPJ.07/BD.05/ 2021 tanggal 9 Februari 2021;

e. bahwa menanggapi alasan yang dikemukakan Wajib Pajak atas koreksi Penghasilan dart luar usaha atas Loan Facility 1 dengan rate bunga 5% yaitu bahwa Wajib Pajak memiliki transaksi berupa pendapatan bunga pinjaman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) yang tidak melebihi Rp10 milyar dalam tahun pajak 2015 Oleh sebab itu, Tim Pemeriksa tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji prinsip kewajaran dalam menetapkan tarif bunga sebesar 12,46 % sebagai penghasilan dart luar usaha karena transaksi Pemohon Banding tidak melebihi Rp 10 milyar dengan PT Parani Kline Indonesia, tanggapan Tim Peneliti sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan perjanjian kredit tanggal 5 Maret 2014 diketahui bahwa tujuan pinjaman akan dipergunakan seluruhnya untuk

pembayaran lebih awal atas pinjaman uang yang telah diberikan PT Bank Permata Tbk kepada PT Parani Artamandiri untuk pembiayaan pembelian satu kapan yaitu K Parani Barito oleh PKLI masuk kategori pinjaman tujuan modal kerja;

• bahwa penggunaan rate bunga 5% pada tahun 2015 tidak wajar karena berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

• bahwa berdasarkan data laporan keuangan tahun 2015 bahwa saldo pinjaman awal tahun 2015 adalahRp. 14.804.126.066;

• bahwa berdasarkan Rekapitulasi pinjaman yang disampaikan Wajib Pajak diketahui pada selama tahun 2015 PT Parani Kline Indonesia tidak terdapat pembayaran bunga pinjaman kepada Wajib Pajak;

• bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa atas koreksi Penghasilan dari luar usaha atas loan facility 1 sebesar Rp1.844.594.108;

f. bahwa menanggapi alasan yang dikemukakan Wajib Pajak atas koreksi Penghasilan dari luar usaha atas loan facility 2 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014 sebesar Rp 12.180.000.000 dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga tanpa terkecuali berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010;

bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

e. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

f. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

g. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

h. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap analisis Wajib Pajak sebagai berikut:

 Pinjaman Berasal dari Dana Milik Pemegang Saham (Wajib Pajak)

Sendiri dan Bukan Berasal dari Pihak Lain;

bahwa Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia dengan dana Wajib Pajak sendiri dan bukan dana yang berasal dari pihak lain. Dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, dapat dilihat bahwa Wajib Pajak tidak memiliki pinjaman dari pihak lain, sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak memberikan pinjaman dari dana sendiri;

bahwa dokumen yang disampaikan Wajib Pajak hanya Laporan Keuangan Wajib Pajak, bahwa selama proses keberatan Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen seperti general ledger, rekening koran, bukti pembayaran, kuitansi, pengeluaran uang, dan dokumen lainnya sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini Analisa Wajib Pajak;

 Modal Yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi

Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya

bahwa Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan modal telah disetor sepenuhnya. Pemohon Banding informasikan bahwa modal dasar PT Parani Kline Indonesia berjumlah Rp 50.000.000.000 terbagi atas

50.000 (lima puluh ribu) saham, masing - masing saham bernilai nominal Rp 1.000.000. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 12.500 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 12.500.000.000 oleh para pemegang saham;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU Perseroan Terbatas, bahwa pemegang saham sudah menyetor paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut;

bahwa atas analisis ini, Wajib Pajak tidak menunjukkan bukti dokumen yang menyatakan Modal Yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya, bahwa informasi yang didapat melalui penjelasan tertulis Wajib Pajak dan Laporan Keuangan sebagai berikut;

 Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak dalam keadaan Merugi

bahwa Wajib Pajak sebagai pemegang saham pemberi pinjaman, dalam keadaan tidak merugi. Sebagaimana dapat dilihat dari Laporan Keuangan, bahwa profit before income tax pada tahun 2015 dan 2014 adalahmasing-masingsebesarRp3.869.103.866dan Rp11.086.327.435;

bahwa atas analisa ini sesuai dengan Laporan Keuangan Wajib Pajak (Audited) Tahun 2015 benar Wajib Pajak sebagai pemegang saham pemberi pinjaman, dalam keadaan tidak merugi;

 Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman sedang Mengalami kesulitan

Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya;

bahwa PT Parani Kline Indonesia (PKLI) pada Tahun 2014 dan 2015 mendapati kinerja keuangan yang buruk. PKLI mengalami kerugian berturut-turut sejak tahun 2014 sebagaimana ditunjukkan pada Laporan Laba-Rugi sebagai berikut;

bahwa kinerja keuangan yang buruk tersebut telah membuat PKLI menghentikan kegiatan operasionalnya. Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium memutuskan untuk menutup kegiatan bisnis PT Parani Kline Indonesia dan menanggung bersama beban kerugian operasional yang timbul sebagaimana tercantum dalam MoU yang telah Wajib Pajak sampaikan kepada Penelaah Keberatan pada tanggal 6 November 2020. Sehingga dengan mengacu pada MoU tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pinjaman loan facility 2 digunakan untuk pembiayaan keberlangsungan kegiatan operasional PT Parani Kline Indonesia;

bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Kredit tanggal 27 Juni 2014 diketahui:"bahwasesuaipermintaandebitorsejumlah Rp 15.180.000.000,- selama periode tahun 2013;

bahwa sampai 27 Juni 2014 untuk keperluan sesuai dengan tercantum di Pasal 1 berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini". Menurut Tim Peneliti bahwa pinjaman yang diberikan kepada Wajib Pajak dimulai di tahun 2013. Sehingga Tim Peneliti tidak meyakini alasan dan analisa yang disampaikan oleh Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 PP nomor 94 tahun 2010, bahwa pinjaman yang diberikan Wajib Pajak kepada PT Parani Kline Indonesia tersebut sudah seharusnya dikenakan bunga berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%;

g. bahwa berdasarkan pernyatan Pemeriksa dan hasil penelitian terhadap LHP dan KKP Pemeriksa serta Sebagian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Penghasilan dart luar usaha telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penghasilan dart luar usaha sebesar Rp.3.362.222.108, telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga Tim Peneliti mengusulkan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Penghasilan dart luar usaha tersebut;

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak dan Tanggapan Tim Peneliti

bahwa Wajib Pajak telah diundang untuk hadir dalam pembahasan dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-802/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 23 Februari 2021. Wajib Pajak melalui kuasanya hadir memenuhi undangan tanggal 12 Maret 2021 dan memberikan tanggapan tertulis melalui Surat Nomor KLINE/011/03/2021 tanggal 9 Maret 2021 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-1779/WPJ.7/BD.05/2021 tanggal 12 Maret 2021;

Tanggapan Wajib Pajak

bahwa dalam surat tanggapannya, Wajib Pajak menyatakan tidak setuju hasil penelitian Tim Peneliti denga isi tanggapan yang substansi sama dengan tertulis di surat keberatan Wajib Pajak;

Tanggapan Tim Peneliti

bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 802/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 23 Februari 2021 yaitu mempertahankan koreksi pemeriksa atas:

a. Peredaran Usaha sebesar Rp 117.765.711.593,-

b. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 111.694.277.060,-

c. Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp 3.362.222.108,-

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 sudah tepat. dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan wajib pajak, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 dengan perhitungan sebagai berikut:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Nomor KEP- 00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006322.15.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dengan permintaan

agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-

00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor : KLINE/004/03/2020 tanggal 30 Maret 2020

dengan Bukti Penyampaian Surat tertanggal 31 Maret 2020,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00002/206/15/058/20 Tanggal 8 Januari 2020 Tahun Pajak 2015,

Bukti P-4. Bukti Pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor: 00002/206/15/058/20 tanggal 08 Januari 2020 Tahun Pajak 2015 sebesar Rp.5.477.337.550,

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 46 Tanggal 29 April 2021 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus, Bukti P-6. Akta Nomor 38 tanggal 28 Maret 2018 yang mencantumkan nama

penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-7. Pakta Integritas;

Bukti P-8. Kartu identitas kuasa hukum;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor KLINE/055/12/2021 tanggal

21 Desember 2021 a.n. Arip Prasetyo Wibowo;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-188/PP/IKH/2020 tanggal 8 Maret

2020 a.n. Arip Prasetyo Wibowo;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Revisi matriks sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis;

Bukti P-14. Perjanjian keagenan beserta perubahannya;

Bukti P-15. Audit Report Tahun 2015;

Bukti P-16. Laporan Keuangan Tahun 2015;

Bukti P-17. Sample faktur pajak;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis 21 Juni 2022;

Bukti P-19. SPHP Tahun Pajak 2015;

Bukti P-20. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2015;

Bukti P-21. Invoice dan Faktur Pajak;

Bukti P-22. Pembukuan komisi keagenan;

Bukti P-23. Surat DJP Nomor S-1047/PJ.322/2004;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis 26 Juli 2022;

Bukti P-25. Audited report PKLI 2012-2013 dan 2014-2015;

Bukti P-26. Akta Hipotik Parani Barito;

Bukti P-27. Daftar invoice dan agency fee;

Bukti P-28. Dokumen PIB penyerahan kapal;

Bukti P-29. Dokumen bill of lading;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis 30 Agustus 2022;

Bukti P-31. Perjanjian keagenan;

Bukti P-32. Bukti potong PPh 23 – Mandiri Bahari Line;

Bukti P-33. Daftar invoice dan faktur pajak;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis 20 September 2022;

Bukti P-35. Perjanjian keagenan - KKK;

Bukti P-36. List invoice dan commission fee;

Bukti P-37. Daftar invoice dan faktur pajak;

Bukti P-38. Dokumentasi form E;

Bukti P-39. Audited Report PKLI 2012-2015;

Bukti P-40. Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Revisi matriks sengketa;

Bukti T-3. KKP;

Bukti T-4. LHP Nomor LAP-00006/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal

6 Januari 2020;

Bukti T-5. LPK Nomor LAP-00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021; Bukti T-6. Penjelasan tertulis;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis 21 Juni 2022;

Bukti T-8. Loan Agreement;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis 26 Juli 2022;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis 30 Agustus 2022;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis 20 September 2022;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis 4 Oktober 2022;

Bukti T-13. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Kline/020/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha181.438.760.30863.673.048.715117.278.990.913
2Harga Pokok Penjualan(111.694.277.060)-(111.694.277.060)
3Penghasilan dari luar usaha643.712.704(2.718.509.404)3.362.222.108

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp111.694.277.010) dan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 dengan alasan sebagai berikut:

I. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913 dan Koreksi

Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060.

A. Menurut Terbanding

1. Koreksi pendapatan atas jasa pelayaran berdasarkan data PKPM apportal, bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian BKP/JKP berupa freight forwarding kepada vendor yang tidak dilaporkan sebagai Pajak Masukan sebesar Rp111.694.277.060. Atas biaya tersebut diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan dan invoice atas nama PT. K Line Indonesia, dimana PT. K Line Indonesia melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut, selanjutnya atas pembayaran tersebut Pemohon Banding melaporkannya ke Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd (KKK) dan K Line Pte Ltd berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd (KKK) dan K Line Pte Ltd. Atas jasa freight forwarding tersebut Pemohon Banding mendapatkan commission fee sebesar 5% dari DPP Pajak Masukan Freight Forwarding sebesar Rp5.584.713.853.

2. Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan dan dokumen pendukung atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas biaya yang tercakup pada DPP Pajak Masukan yang belum dilaporkan telah diperhitungkan dalam commissions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Badan.

3. Pada saat keberatan dokumen yang telah disampaikan adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa atas biaya yang tercakup pada DPP Pajak Masukan yang belum dilaporkan, telah diperhitungkan dalam commissions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Badan.

4. Bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri juga dilakukan koreksi yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan nilai yang sama sebagai berikut:

Berdasarkan penelitian di administrasi Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan pengajuan banding atas sengketa PPN tersebut.

5. Bahwa pada koreksi DPP Penyerahan yang PPN, penyerahan tersebut dikategorikan sebagai Jasa Freight Forwarding sehingga menggunakan DPP Nilai lain dari jumlah yang ditagihkan sebagaimana PMK-38/PMK.11/2013 dan PMK-121/PMK.03/2015. Nilai yang dikoreksi adalah sebesar nilai yang ditagihkan karena dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pihak ketiga ditagihkan atas nama Pemohon Banding dan bukanlah atas nama Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd (KKK) dan K Line Pte Ltd, sehingga tidak dapat dianggap sebagai reimbursement dan merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

6. Sejalan dengan koreksi di PPN maka biaya tercantum di DPP Faktur Pajak Masukan harus dicatat dan diakui sebagai biaya di PPh Badan dan atas penagihan atas biaya tersebut harus dicatat dan diakui sebagai Penghasilan di PPh Badan.

7. Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding dengan mengakui biaya yang tercantum pada DPP Faktur Pajak Masukan

sebagai Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060 dan melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913 telah sesuai dengan ketentuan berlaku.

8. Bahwa pada persidangan tanggal 17 Mei 2022 Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:

a.List Faktur Pajak – Agency Fee

b.Faktur Pajak Agency Fee

c. Ringkasan dan List Pajak Masukan yang disengketakan

d.Surat Pendaftaran / Perubahan Data Kapal ke General Manager

Pelindo II Pelabuhan Tanjung Priok Nomor 0429/KLIOPS/VIII/14 tanggal 28 Agustus 2014 atas kapal MV. Ayutthaya Bridge dengan keterangan Owner/ Pricipal Eastern Cross Shipping SA.

e.Sample Faktur Pajak Masukan yang disengketakan.

9. Bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. List Faktur Pajak – Agency Fee

Dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding hanya berupa rincian pencatatan penghasilan komisi selama tahun 2015 yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Tidak ada bukti bahwa penghasilan yang telah dicatat tersebut terkait dengan biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam faktur pajak masukan yang dijadikan dasar koreksi Terbanding.

b. Faktur Pajak Agency Fee

Keterangan yang tercantum pada Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak hanya berupa Agency Fee. Tidak ada bukti bahwa penerbitan atas Agency Fee tersebut adalah terkait biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding melalui penerbitan Faktur Pajak Masukan.

c. Ringkasan dan List Pajak Masukan yang disengketakan

Ringkasan yang diberikan adalah rincian faktur pajak yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding.

d. Surat Pendaftaran / Perubahan Data Kapal ke General Manager Pelindo II Pelabuhan Tanjung Priok Nomor 0429/KLIOPS/VIII/14 tanggal 28 Agustus 2014 atas kapal MV. Ayutthaya Bridge dengan keterangan Owner/ Pricipal Eastern Cross Shipping SA.

Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding menyatakan bahwa pemilik kapal adalah Eastern Cross Shipping SA dengan dilampiri dengan Ship Particular. Menurut Lasse, (2014 - Manajemen Kepelabuhan terbitan PT. Raja Grafindo Persada), Ship Particular adalah adalah dokumen yang berisi rincian data kapal mulai dari data pendaftaran kapal, stuktur bangunan kapal, jenis dan kekuatan mesin, sampai dengan kelengkapan kapal. Berdasarkan dokumen tersebut tidak terdapat bukti adanya kepemilikan hak ekonomis atas pengoperasian kapal.

e. Sample Faktur Pajak Masukan yang disengketakan

Sample Faktur Pajak Masukan beberapa dilengkapi dengan Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasa Bongkar Muat yang ditagihkan kepada Pemohon Banding (PT. K Line Indonesia). Dalam dokumen hanya terdapat informasi nama Kapal yang antara lain adalah MV. Ayutthaya Bridge, MV. Pearl River Bridge, Hammonia Saphhire. Selain itu sample faktur pajak masukan juga dilampiri bukti pengeluaran uang yang dilakukan Pemohon Banding namun tidak terdapat bukti adanya penerimaan uang sebagai penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan Perjanjian Keagenan yang disampaikan terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk membuat Laporan Keuangan (statement of account) (Perjanjian ayat (7)) disertai kwitansi pendukung yang relevan diserahkan ke Kawasaki secepatnya setelah keberangkatan kapal dari pelabuhan untuk mendapatkan kajian dan pengesahan dari Kawasaki. Faktanya tidak terdapat laporan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian sehingga terbukti bahwa atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan

Pemohon Banding belum diperhitungkan dalam commissions fee yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Badan.

10. Bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 21 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

- Invoice dan faktur pajak

Dokumen yang disampaikan hanya berupa faktur pajak masukan yang ditujukan kepada Pemohon Banding dan merupakan biaya yang ditagihkan juga kepada Kawasaki.

- Pembukuan Komisi Keagenan

Bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa invoice dan faktur pajak atas agency fee. Berdasarkan angka 7 perjanjian yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat ketentuan sebagai berikut:

Terdapat ketentuan bagi Pemohon Banding untuk membuat catatan jumlah uang atau biaya yang dikeluarkan sehingga Kawasaki dapat mengetahui dana yang harus dikeluarkan. Selain

itu Pemohon Banding diharuskan untuk membuat laporan yang disertai kwitansi pendukung yang relevan untuk mendapatkan kajian dan pengesahan dari Kawasaki. Dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak terbukti bahwa atas biaya yang tercakup di Faktur Pajak Masukan sudah diperhitungkan dengan agency fee yang diterima.

- Faktur Pajak Masukan

Berdasarkan perjanjian yang disampaikan Pemohon Banding seluruh biaya yang terkait dengan keagenan ditagihkan kepada Kawasaki sehingga biaya atas pajak masukan tersebut termasuk yang ditagihkan juga kepada Kawasaki.

11. Bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 26 Juli 2022 adalah sebagai berikut:

NoDokumenTanggapan Terbanding
1anda Terima dokumen Agency Agreement antara Kawasaki Kisen Keisha Ltd (“KKK Ltd”) dan PT K Line Indonesia (“Pemohon Banding”) yang telah disampaikan sejak proses Pemeriksaan- Perjanjian sudah pernah diserahkan pada proses pemeriksaan. - Pada angka 7 perjanjian terdapat ketentuan bagi Pemohon Banding untuk membuat catatan jumlah uang atau biaya yang dikeluarkan sehingga Kawasaki Kisen Keisha Ltd (“KKK Ltd”) dapat mengetahui dana yang harus dikeluarkan. - Berdasarkan ketentuan angka 7 perjanjian, Pemohon Banding diharuskan untuk membuat laporan yang disertai kwitansi pendukung yang relevan untuk mendapatkan kajian dan pengesahan dari Kawasaki. - Pada penjelasan tertulis tanggal 26 Juli 2022 Pemohon Banding menjelaskan mengenai perhitungan Agency Fee dari salah satu Bill Of Lading dengan WayBill No. KKLUUS2569192 Tanggal 25 Oktober 2015. - Penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak menjelaskan proses bagaimana biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan ditagihkan
dengan faktur pajak masukan oleh penyedia jasa (sebagaimana sengketa), kemudian dilakukan rekapitulasi dan ditagihkan kepada Kawasaki Kisen Keisha serta berapa yang menjadi hak Pemohon Banding berupa Agency Fee. - Pemohon Banding hanya menjelaskan terkait invoice yang ditagihkan kepada Kawasaki Kisen Keisha, tidak ada bukti bahwa atas biaya yang tercantum pada faktur pajak masukan yang disengketakan telah direkapitulasi dan ditagihkan Agency Fee-nya kepada Kawasaki Kisen Keisha. - Pemohon Banding hanya menjelaskan penghasilan yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan atas biaya-biaya yang tercantum pada faktur pajak masukan yang disengketakan belum dapat dibuktikan terkait dengan penghasilan yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan. - Pada dokumen bukti bayar Bill Of Lading yang disampaikan pada 21 Juni 2022 juga terbukti yang membayarkan seluruh biaya adalah Pemohon Banding. Tidak terdapat bukti apakah atas biaya tersebut telah dilakukan penggantian sebagaimana tercantum pada ketentuan di Perjanjian yang disampaikan Pemohon Banding.
2ill of Lading dengan WayBill No. KKLUUS2569192 Tanggal 25 Oktober 2015- Bill of Lading yang disampaikan adalah terkait pengiriman barang ke dalam negeri. - Tidak terdapat kaitan antara Bill of Lading dengan biaya yang disengketakan
3 nvoice Nomor 36/KLI/2015 tanggal 31 Desember 2015- Invoice yang disampaikan adalah terkait tagihan Agency Fee yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan. Tidak ada bukti bahwa biaya yang disengketakan sudah diperhitungkan dalam tagihan tersebut.
4incian Agency Fee berdasarkan bill of lading, Invoice Agency Fee dan Faktur Pajak Keluaran beserta rincian General Ledger/pencatatan- Rincian Agency Fee berdasarkan bill of lading, Invoice Agency Fee dan Faktur Pajak Keluaran beserta rincian General Ledger/pencatatan Pemohon Banding
Pemohon Banding yang sudah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2015yang sudah dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan. Tidak ada bukti bahwa biaya yang disengketakan sudah diperhitungkan dalam tagihan tersebut.
5urat Pendaftaran / Perubahan Data Kapal Nomor 0429/KLIOPS/VIII/14 tanggal 28 Agustus 2014 atas kapal MV. Ayutthaya Bridge- Berdasarkan Surat Pendaftaran / Perubahan Data Kapal Nomor 0429/KLIOPS/VIII/14 tanggal 28 Agustus 2014, kapal MV. Ayutthaya Bridge disewa oleh Kawasaki Kisen Keisha. - Pada dokumen yang disampaikan juga terdapat faktur pajak masukan yang ditagihkan kepada Pemohon Banding tapi tidak terdapat bukti bahwa faktur pajak tersebut telah ditagihkan agency feenya kepada Kawasaki Kisen Keisha.

12. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa apabila koreksi Terbanding atas Agency Fee tetap dipertahankan, maka akan terdapat dua kali pencatatan penghasilan atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KKK Ltd untuk tahun pajak 2015, dapat Terbanding sampaikan bahwa sejak proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa atas biaya ditagihkan dalam faktur pajak masukan yang disengketakan terkait dengan Penghasilan yang telah dicatatkan oleh Pemohon Banding.

13. Bahwa tanggapan Terbanding atas penjelasan tertulis dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang tanggal 30 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:

- Pemohon Banding menyatakan salah satu usahanya adalah Sewa Kapal yang dimanfaatkan oleh Pihak Ketiga dengan melampirkan Bukti Potong PPh Pasal 23 dari Mandiri Bahari Line. Bahwa atas penghasilan dari sewa kapal tidak menjadi sengketa dan tidak dilakukan koreksi.

- Pemohon Banding menyatakan kegiatan usaha lainnya adalah jasa keagenan yang menerima invoice dan faktur pajak dari vendor/pihak ketiga dan melakukan pembayaran atas invoice- invoice tersebut atas nama KKK Ltd. Atas pembayaran invoice

tersebut Pemohon Banding tidak mencatat biaya-biaya dari pihak ketiga tersebut sebagai HPP namun dibukukan dalam akun neraca. Berdasarkan dari penjelasan Pemohon Banding, transaksi tersebut dibukukan di akun Adv-Mother Vessel dan Adv-Other Mother Vessel.

- Bahwa atas Adv-Mother Vessel dan Adv-Other Mother Vessel pada saat pemeriksaan telah dilakukan ekualisasi dengan objek PPh Pasal 23 sebagai berikut:

- Bahwa pada Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Pemohon Banding telah menyetujui adanya ekualisasi tersebut. Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan prinsip taxable-deductible yang menyebutkan “apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya”, Pemohon Banding telah mengakui adanya

biaya yang dikeluarkan karena telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima lawan transaksi. Hal tersebut juga dibuktikan dengan diterbitkannya invoice dan faktur pajak atas nama Pemohon Banding sebagai berikut:

- Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait erat dengan komisi atas jasa keagenan yang diterima. Perhitungan komisi keagenan yang diterima Pemohon Banding didasarkan pada berapa biaya yang dikeluarkan sehingga atas biaya beserta penggantiannya sudah seharusnya dilaporkan sebagai di SPT Tahunan PPh Badan.

- Bahwa pada Risalah Pembahasan Akhir Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi Terbanding sebagai berikut:

Pemohon Banding melalui wakilnya, yaitu Sdri Endang telah menandatangani dan menyetujui koreksi negative atas Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp111.694.277.060) dan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp112.180.997.740.

- Bahwa pada risalah Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, ketidaksetujuan Pemohon Banding hanya terkait pengenaan fee 5% atas DPP PM atas Freight Forwarding sebagai berikut:

14. Berdasarkan penjelasan atas data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas menurut Terbanding koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913 dan Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060 telah sesuai dengan ketentuan dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan permohonan bandingnya.

II. Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108.

A. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Pasal 4 ayat (1)

Pasal 12 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 4 ayat (1)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Tanggapan Terbanding

Menanggapi alasan yang dikemukakan Pemohon Banding terkait Loan Facility 1, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan perjanjian kredit tanggal 5 Maret 2014 diketahui bahwa tujuan pinjaman akan dipergunakan seluruhnya untuk pembayaran lebih awal atas pinjaman uang yang telah diberikan PT Bank Permata Tbk kepada PT Parani Artamandiri untuk pembiayaan pembelian satu kapal yaitu KM Parani Barito oleh Parani KLIne Indonesia yang masuk kategori pinjaman tujuan modal kerja.

2. Bahwa berdasarkan pernyataan dalam perjanjian tersebut diketahui bahwa Perseroan Terbatas penerima pinjaman yang dalam hal ini adalah PT. Parani Kline Indonesia tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperoleh akan dipergunakan untuk kepentingan PT. Parani Artamandiri.

3. Bahwa berdasarkan fakta yang terdapat pada perjanjian hutang tersebut maka pinjaman yang diterima oleh PT. Parani Kline Indonesia dari pemegang sahamnya (Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sebagaimana disebutkan Pasal 12 ayat (2). Penggunaan rate bunga wajar mengacu pada data Bank Indonesia berupa Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12.46%. Hal ini sejalan dengan tujuan dibuatnya perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT. Parani Kline Indonesia yaitu untuk pembayaran lebih awal atas pinjaman uang yang telah diberikan PT Bank Permata Tbk kepada PT Parani Artamandiri.

Menanggapi alasan yang dikemukakan Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan dari luar usaha atas Loan Facility 2, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga berdasarkan Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010. Sedangkan berdasarkan hasil penelitian Terbanding diperoleh hasil Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham (Wajib Pajak) Sendiri dan Bukan Berasal dari Pihak Lain.

Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya Laporan Keuangan dan selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen seperti General Ledger, Rekening Koran, Bukti Pembayaran, Kuitansi, Pengeluaran Uang dan dokumen lainnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini analisa Pemohon Banding.

b. Modal Yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya.

Bahwa atas analisis ini, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti dokumen yang menyatakan Modal Yang seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman telah disetor Seluruhnya, bahwa informasi yang didapat melalui penjelasan tertulis Pemohon Banding dan Laporan Keuangan sebagai berikut :

2. Bahwa Pemohon Banding menyatakan seluruh Loan Facility 2 digunakan untuk pembiayaaan keberlangsungan kegiatan operasional PT. Parani Kline Indonesia. PT Parani Kline Indonesia (PKLI) pada Tahun 2014 dan 2015 mendapati kinerja keuangan yang buruk. Kinerja keuangan yang buruk tersebut telah membuat PKLI menghentikan kegiatan operasionalnya. Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium memutuskan untuk menutup kegiatan bisnis PT Parani Kline Indonesia dan menanggung bersama beban kerugian operasional yang timbul sebagaimana tercantum dalam MoU.

3. Bahwa buruknya kinerja keuangan PT. Parani Kline Indonesia menurut Terbanding tidak terlepas dari adanya kebutuhan untuk pembayaran lebih awal atas pinjaman uang yang telah diberikan PT Bank Permata Tbk kepada PT Parani Artamandiri. Jika tidak terdapat kondisi sebagaimana disebutkan tersebut maka peneriman pinjaman yang dalam hal ini adalah PT. Parani Kline Indonesia tidak sedang mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi sehingga sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sebagaimana disebutkan Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 sebagaimana kondisi pada Loan Facility 1.

4. Atas Penghasilan Luar Usaha berupa penghasilan bunga dilakukan koreksi seluruhnya karena pada tahun 2015 belum ada bunga yang dibayarkan kepada Pemohon Banding.

Menanggapi alasan yang dikemukakan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia mengenai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut :

1. Bahwa tidak terdapat sengketa penetapan pihak yang memiliki hubungan istimewa karena Pemohon Banding juga telah mengakui terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Parani Kline Indonesia.

2. Bahwa dasar hukum koreksi yang diterapkan oleh Terbanding adalah Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 dengan uraian sebagaimana dijelaskan pada uraian tanggapan sebelumnya.

Menanggapi alasan yang dikemukakan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding hanya melakukan penelitian atas Loan Facility 2, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

• Bahwa Terbanding menetapkan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha atas Pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia berdasarkan Loan Facility 1 dan Loan Facility 2 sebagai berikut :

a. Loan Facility 1 Rp14.804.126.066 dengan rate bunga 5% tanggal 5 Maret 2014

b. Loan Facility 2 Rp12.180.000.000 dengan rate bunga 0% tanggal 27 Juni 2014.

• Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja yang Diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk tahun 2015 adalah sebesar 12,46%.

• Sehingga perhitungan bunga pinjaman yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut :

KeteranganJumlah Pinjaman (Rp)Suku BungaBunga yang seharusnya diterima (Rp)
Loan Facility 114.804.126.06612,46%1.844.594.108
Loan Facility 212.180.000.00012,46%1.517.628.000
Jumlah26.984.126.0663.362.222.108

• Berdasarkan penjelasan atas perhitungan koreksi bunga pinjaman pada tabel di atas maka alasan Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak mempertimbangkan Loan Facility 1 adalah tidak tepat.

• Terbanding menghitung koreksi secara keseluruhan dengan tingkat suku bunga wajar sebesar 12,46% karena pada faktanya tidak ada

pembayaran bunga yang seharusnya diperoleh oleh Pemohon Banding selama tahun 2015.

• Bahwa Pemohon Banding sendiri tidak dapat menjelaskan analisa atas pemilihan tingkat suku bunga sebesar 5%, 2,5% yang ditetapkan dalam Loan Facility.

Bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan Pemohon Banding atas nama PT K Line Indonesia (NPWP 01.071.571.2-058.000) dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913, dan Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pada Permohon Banding ini adalah Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913, dan Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060. Adapun rincian koreksi yang dilakukan pada Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurut TerbandingKoreksi Terbanding
Pemohon
Banding
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha-Rp117.278.990.913Rp117.278.990.913

Koreksi Negatif atas-(Rp111.694.277.060)(Rp111.694.277.060)

HargaPokok

Penjualan

Bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913, dan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060 dilakukan karena Pemohon Banding melakukan pembayaran BKP/JKP tersebut kepada vendor, yang selanjutnya atas pembayaran tersebut Pemohon Banding melaporkannya kepada Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (“KKK Ltd”) dengan berlandaskan perjanjian antara Pemohon Banding dengan KKK Ltd. Adapun atas jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada Kawasaki Kisen Kaisha Ltd, menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding akan mendapatkan commission fee atas jasa tersebut sebesar 5% dari DPP Pajak Masukan sehingga diperolehlah commission fee sebesar Rp5.584.713.853. Dengan demikian Terbanding menetapkan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913, dan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060 tersebut dengan menggunakan margin sebesar 5% terhadap pembayaran kepada vendor tersebut.

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913 serta koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060 yang dilakukan oleh Terbanding dan telah mengungkapkan bukti-bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding selama sidang pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut: 1.1. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa

keagenan kapal. Dalam menjalankan kegiatan usahanya Pemohon Banding memiliki 2 (dua) jenis penghasilan, yaitu Komisi Keagenan dan pendapatan sewa kapal (Vessel Charter). Dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk Komisi Keagenan, salah satu pengguna jasa keagenan Pemohon Banding adalah KKK Ltd yang merupakan liner services. Dalam hal ini, Pemohon Banding akan menyediakan dan memberikan layanan- layanan atas nama KKK Ltd sesuai persyaratan kerja keagenan sebagaimana tertuang di Perjanjian Keagenan antara Pemohon Banding dan KKK Ltd tertanggal 1 Agustus 1996.

1.2. Sehubungan dengan layanan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding

pada poin diatas, Pemohon Banding menerima invoice dan faktur pajak dari vendor/pihak ketiga dan melakukan pembayaran atas invoice-invoice tersebut atas nama KKK Ltd. Atas pembayaran invoice tersebut Pemohon Banding tidak mencatat biaya-biaya dari pihak ketiga tersebut sebagai HPP. Pembayaran biaya tersebut Pemohon Banding bukukan dalam akun neraca. Karena sejatinya atas pembayaran biaya tersebut bukan merupakan biaya Pemohon Banding, melainkan biaya milik KKK Ltd. Selaras dengan hal tersebut, ketika Pemohon Banding mendapatkan penggantian dari KKK Ltd, Pemohon Banding tidak membukukan penggantian tersebut sebagai penghasilan Pemohon Banding.

1.3. Kegiatan jasa keagenan Pemohon Banding untuk KKK Ltd telah dibukukan

sebagai penghasilan Jasa Komisi oleh Pemohon Banding yang dihitung berdasarkan Bill of Lading sebagaimana yang telah kami jelaskan secara rinci pada Penjelasan Tertulis ke-3 pada tanggal 26 Juli 2022. Sehingga seharusnya tidak ada Koreksi Terbanding yang menambahkan margin sebesar 5% tersebut.

1.4. Sebagaimana Perjanjian Jasa Keagenan antara KKK Ltd dan Pemohon

Banding yang telah disampaikan sejak proses Pemeriksaan, terdapat 4 (empat) jenis tarif komisi yang dibedakan berdasarkan layanan liner yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tabel dibawah ini:

Layanan Liner Pemohon BandingPersentase Komisi
Outward Container Cargo5%
Inward Container Cargo2,5%
Outward Vehicles Cargo2%
Inward Vehicles Cargo1%

Begitu pengiriman barang selesai, kami akan menghitung komisi yaitu persentase atas Ongkos Angkut Bersih (Ocean Freight), bukan dari invoice yang ditagihkan oleh vendor. Seperti penjelasan kami sebelumnya, berdasarkan Perjanjian Keagenan yang dimaksud dengan Ongkos Angkut Bersih adalah biaya angkutan kapal laut aktual tetapi tidak termasuk biaya bunker surcharge, biaya peti kemas, biaya arbitrasi, biaya angkutan pantai

dan laut pedalaman, biaya kepialangan, pengeluaran yang dipungut atas nama pedagang dan pengusaha angkutan lain.

1.5. Selain itu, Terbanding juga keliru dalam menetapkan komisi sebesar 5%

dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rp111.694.277.060 yaitu Rp5.584.713.853. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada poin 1.3. bahwa komisi Pemohon Banding bukan berasal dari DPP Pajak Masukan yang tidak dilaporkan, melainkan berdasarkan persentase dari ocean freight yang terdapat dalam Bill of Lading (BL) atas nama KKK Ltd. Apabila koreksi Terbanding atas margin komisi keagenan sebesar 5% tetap dipertahankan, maka akan terdapat dua kali pencatatan penghasilan atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KKK Ltd untuk tahun pajak 2015 sehingga juga terdapat dua kali pengenaan pajak atas jasa yang jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KKK Ltd.

1.6. Untuk memudahkan Majelis Hakim, berikut adalah alur yang dilakukan oleh

Pemohon Banding sehubungan dengan Jasa Keagenan untuk keperluan KKK Ltd:

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, serta bukti-bukti yang telah terungkap selama proses persidangan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan merupakan koreksi yang tidak benar baik dari sisi yuridis maupun pembuktian. Dengan demikian, Pemohon Banding

memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar membatalkan seluruh koreksi Terbanding tersebut dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya.

2. Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pada Permohon Banding ini adalah Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108. Adapun rincian koreksi yang dilakukan pada Penghasilan Luar Usaha adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurut TerbandingKoreksi Terbanding
Pemohon
Banding
2.1. Koreksi Positif atas Loan Facility I-Rp1.844.594.107Rp1.844.594.107
2.2. Koreksi Positif atas Loan Facility II-Rp1.517.628.000Rp1.517.628.000
Total Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha-Rp3.362.222.108Rp3.362.222.108

Bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 didasarkan pada pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Parani Kline Indonesia (sebuah perseroan yang didirikan oleh Konsorsium PT K Line Indonesia dan PT Parani Artamandiri, yang bergerak dalam bidang jasa dan pengangkutan). Selama proses pemeriksaan diketahui jika Pemohon Banding dan PT Parani Kline Indonesia terlibat dalam dua kali loan facility agreement, yaitu:

1. Loan Facility I sebesar Rp14.804.126.066 dengan rate bunga 5% tanggal 5 Maret 2014

2. Loan Facility II sebesar Rp12.180.000.000 dengan rate bunga 0% tanggal 27 Juni 2014

Berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja yang diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk Tahun 2015 adalah sebesar 12,46%. Dalam hal ini, PT Parani Kline Indonesia tidak membayar bunga atas pinjaman di Tahun 2015 sehingga dilakukan koreksi positif pendapatan bunga sebagai berikut:

KeteranganJumlah PinjamanSuku BungaBunga yang Seharusnya diterima
Loan Facility IRp 14.804.126.06612,46%Rp 1.844.594.107,82
Loan Facility IIRp 12.180.000.00012,46%Rp 1.517.628.000,00
Jumlah2 6.984.126.0663 .362.222.108

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 yang dilakukan oleh Terbanding dan telah mengungkapkan bukti-bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding selama sidang pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut: 2.1. Koreksi Positif sebesar Rp1.844.594.107 atas Loan Facility I

Pemohon Banding telah memberikan pinjaman sebesar Rp14.804.126.066 dengan tarif bunga yaitu 5% sebagai Loan Facility I kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 05 Maret 2014. PT Parani Kline Indonesia (PKLI) sebagai Perusahaan Pelayaran diharuskan untuk memiliki kapal untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008. Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 dijelaskan bahwa Perusahaan Angkutan Laut dapat melakukan kegiatan angkutan laut dengan menggunakan kapal yang berbendera Indonesia. Dalam hal ini PKLI belum memiliki dana yang cukup untuk memiliki kapal sendiri, sehingga perlu meminjam uang ke pihak ketiga untuk memperoleh kapal tersebut untuk dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Angkutan Laut.

Untuk memudahkan Majelis Hakim, berikut adalah alur pinjaman sehubungan dengan Loan Facility 1:

1. PKLI menggunakan Fasilitas Pinjaman milik PT Parani Arthamandiri kepada PT Bank Permata Tbk untuk membeli kapal KM Parani Barito

2. PKLI menerima uang pinjaman dari PT Bank Permata Tbk melalui fasilitas pinjaman PT Parani Arthamandiri

3. PKLI membeli kapal KM Parani Barito kepada Orchid Navigation S.A. yang atas kepemilikan kapal PM Parani Barito tersebut diakui oleh PKLI dalam daftar asset tetap yang terdapat dalam Audited Report Pemohon Banding yang telah divalidasi melalui Kantor Akuntan Publik Independen.

4. Pemohon Banding memberikan pinjaman (Loan Facility 1) kepada PKLI untuk pelunasan kapal

5. PKLI melunasi hutang Fasilitas Pinjaman PT Parani Arthamandiri kepada PT Bank Permata Tbk

Berdasarkan penjelasan diatas, PT. Parani Artamandiri tidak mengalihkan beban pembiayaan pembelian kapal KM Parani Barito kepada PKLI, melainkan PKLI menggunakan fasilitas pinjaman PT. Parani Artamandiri untuk membeli kapal KM Parani Barito. Sehingga pernyataan Terbanding bahwa pinjaman yang diperoleh oleh PKLI dari Pemohon Banding akan dipergunakan untuk kepentingan PT. Parani Artamandiri adalah tidak benar. Bahwa terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap adanya koreksi pendapatan bunga, lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi tanpa didukung bukti yang kuat serta analisis yang memadai, terutama terkait dengan penetapan tingkat

suku bunga. Meskipun Pemohon Banding termasuk Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban untuk membuat Dokumen Transfer Pricing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 PER-32/PJ/2011, tidak sertamerta menghilangkan kewajiban DJP untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam PER-22/PJ/2013 untuk menentukan kewajaran penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding terlebih dahulu.

Terbanding menjadikan tingkat bunga Bank Indonesia menjadi acuan dalam melakukan koreksi tanpa melakukan adanya analisis lebih lanjut terkait kewajaran bunga pinjaman Pemohon Banding. Apabila Terbanding dapat membuktikan bahwa tarif bunga sebesar 5% yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kewajaran, setelah itu Terbanding baru bisa menetapkan berapa tarif bunga yang sewajarnya.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak melakukan langkah-langkah analisis Penentuan Harga Transfer yang disebutkan di atas. Langkah- langkah tersebut tidak tertuang pada SPHP maupun penjelasan yang telah diberikan kepada Pemohon Banding mulai dari saat proses pemeriksaan hingga berakhirnya proses keberatan.

Selama proses persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding belum membukukan penghasilan atas bunga sebesar 5% di tahun 2015. Apabila Terbanding tidak menyetujui metode pencatatan Pemohon Banding karena tidak membukukan penghasilan atas bunga, seharusnya Terbanding melakukan koreksi penghasilan atas bunga dengan menggunakan tarif bunga 5%, bukan menggunakan tarif suku bunga Bank Indonesia untuk Bank Umum Nasional sebesar 12,46%.

2.2. Koreksi Positif sebesar Rp1.517.628.000 atas Loan Facility II

Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar Rp12.180.000.000 sebagai Loan Facility II kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014 dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia. Atas Pinjaman tersebut Pemohon Banding telah memenuhi

kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 (“PP-94”)

Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkor & Surja, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pinjaman dari pihak lain, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman dari dana sendiri. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal “Pinjaman Tersebut Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham Itu Sendiri Dan Bukan Berasal Dari Pihak Lain” Pasal 12 Ayat (1) huruf a PP-94.

Kemudian, Pemohon Banding memenuhi modal telah disetor sepenuhnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU Perseroan Terbatas, bahwa pemegang saham harus menyetor paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut. Bahwa modal dasar PT Parani Kline Indonesia berjumlah Rp50.000.000.000 terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 12.500 saham (25% dari modal dasar). Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal “Modal yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya” Pasal 12 Ayat (1) huruf b PP-94. Selain itu, Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi pinjaman, dalam keadaan tidak merugi. Sebagaimana dapat dilihat dari Laporan Keuangan, bahwa laba sebelum pajak pada tahun 2015 dan 2014 sebesar Rp3.869.103.866 dan Rp11.086.327.435. Lebih lanjut, bahwa PT Parani Kline Indonesia pada Tahun 2014 dan 2015 mendapati kinerja keuangan yang buruk. PT Parani Kline Indonesia mengalami kerugian berturut-turut sejak tahun 2014 sebagaimana ditunjukkan pada Laporan Laba-Rugi. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh klausal Pasal 12 Ayat (1) PP-94 sehingga koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.362.222.108 merupakan koreksi yang tidak benar baik dari sisi yuridis maupun pembuktian. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar

membatalkan seluruh koreksi Terbanding tersebut dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya.

Adapun penjelasan Pemohon Banding secara terperinci adalah sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA BANDING

Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas koreksi-koreksi berikut ini:

Rincian Materi SengketaRincian Jumlah Sengketa (IDR)Kelompok Pembahasan Closing Statement (IDR)Ref
Koreksi atas Peredaran Usaha1 17.278.990.913,005 .584.713.853,001
Koreksi atas Harga Pokok Penjualan( 111.694.277.060,00)
Koreksi atas Penghasilan Luar Usaha3 .362.222.107,002
2.1. Loan Facility I1 .844.594.107,00
2.2. Loan Facility II1 .517.628.000,00
JUMLAH8.946.935.960,008.946.935.960,00

Pemohon Banding memandang bahwa pokok materi sengketa tersebut di atas lebih berkenaan dengan permasalahan interpretasi Terbanding terhadap data dan fakta pembukuan Pemohon Banding, seperti mekanisme reimbursement atas kepentingan KKK Ltd, pemungutan jasa keagenan, kondisi perekonomian PKLI, dan aspek pembuktian atas eksistensi penghasilan maupun biaya yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015 beserta ketentuan perpajakan yang berlaku.

II. BUKTI YANG TERUNGKAP SELAMA PERSIDANGAN

Bahwa selama proses persidangan berjalan, Pemohon Banding telah menjelaskan dan menyampaikan data/dokumen serta informasi terkait sengketa ini, antara lain:

1. Ringkasan Matrikulasi Sengketa Banding PPh Badan Tahun Pajak 2015.

2. Penjelasan Tertulis ke-1 nomor: 01/KH/KLI/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 yang memuat penjelasan mengenai pokok sengketa banding beserta lampiran dokumen-dokumen pendukungnya berupa:

• Perjanjian antara Pemohon Banding (“PT K Line Indonesia) dan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (“KAWASAKI”) tanggal 1 Agustus 1996;

• Addendum No.4 tanggal 1 Januari 2005 mengenai perubahan atas Perjanjian antara Pemohon Banding (“PT K Line Indonesia) dan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (“KAWASAKI”) tanggal 1 Agustus 1996;

• Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2015;

• Akta Pendirian PT Parani Kline Indonesia No. 1 tanggal 2 Juli 2012;

• Laporan Keuangan PT Parani Kline Indonesia tahun 2015.

3. Penjelasan Tertulis ke-2 nomor: 02/KH/KLI/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 yang memuat penjelasan mengenai pokok sengketa banding beserta lampiran dokumen-dokumen pendukungnya berupa:

• Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2015;

• Risalah Pembahasan Tahun 2015;

• Surat Penegasan dengan nomor S–1047/PJ.322/2004;

• Dokumentasi invoice atas biaya untuk kebutuhan KKK Ltd melalui kapal Ayutthaya Bridge 3325 dan Pearl River Bridge 386S;

• Rincian General Ledger / pencatatan Pemohon Banding yang sudah sesuai dengan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen beserta dokumen pendukung berupa Faktur Pajak Keluaran;

• Rincian dari Koreksi HPP dan sample dokumen berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan dari KKK Ltd.

4. Penjelasan Tertulis ke-3 nomor: 01/KH/KLI/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 yang memuat penjelasan mengenai pokok sengketa banding beserta lampiran dokumen-dokumen pendukungnya berupa:

• Tanda Terima dokumen Agency Agreement antara Kawasaki Kisen Keisha Ltd (“KKK Ltd”) dan PT K Line Indonesia (“Pemohon Banding”) yang telah disampaikan sejak proses Pemeriksaan;

• Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUUS2569192 Tanggal 25 Oktober 2015;

• Invoice Nomor 36/KLI/2015 tanggal 31 Desember 2015;

• Rincian Agency Fee berdasarkan bill of lading, Invoice Agency Fee dan Faktur Pajak Keluaran beserta rincian General Ledger/pencatatan

Pemohon Banding yang sudah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2015;

• Surat Pendaftaran / Perubahan Data Kapal Nomor 0429/KLIOPS/VIII/14 tanggal 28 Agustus 2014 atas kapal MV. Ayutthaya Bridge;

• Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas penjualan kapal KM Parani Barito kepada PKLI dari Orchid Navigation S.A.;

• Akta hipotek antara PT Bank Permata Tbk dengan PKLI;

• Laporan Keuangan PKLI Tahun 2013 dan Tahun 2014.

5. Penjelasan Tertulis ke-4 nomor: 01/KH/KLI/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang memuat penjelasan mengenai pokok sengketa banding beserta lampiran dokumen-dokumen pendukungnya berupa:

• Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Penghasilan Sewa Kapal yang diterima oleh Pemohon Banding;

• Perjanjian Keagenan dengan KKK Ltd tertanggal 1 Agustus 1996;

• Invoice dari pihak ketiga atas biaya terkait kapal Ayutthaya Bridge 3325 dan Pearl River Bridge 386S yang disewa oleh KKK Ltd;

• Form-E, Invoice, Faktur Pajak dan dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan Biaya Reimbursement yang dikirimkan kepada KKK Ltd.

6. Penjelasan Tertulis ke-5 nomor: 01/KH/KLI/IX/2022 tanggal 20 September 2022 yang memuat penjelasan mengenai pokok sengketa banding beserta lampiran dokumen-dokumen pendukungnya berupa:

• Perjanjian Keagenan dengan KKK Ltd tertanggal 1 Agustus 1996;

• Invoice dari pihak ketiga atas biaya terkait kapal Ayutthaya Bridge 3325 dan Pearl River Bridge 386S yang disewa oleh KKK Ltd beserta bill of lading;

• Form-E, Invoice, Faktur Pajak dan dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan Biaya Reimbursement yang dikirimkan kepada KKK Ltd.;

• Rincian Agency Fee berdasarkan bill of lading, Invoice Agency Fee dan Faktur Pajak Keluaran beserta rincian General Ledger/pencatatan

Pemohon Banding yang sudah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2015;

• Laporan Keuangan PKLI Tahun 2013 dan Tahun 2014.

Pembahasan atas perkembangan sengketa selama proses sidang pemeriksaan menurut Pemohon Banding dinarasikan pada pokok-pokok bahasan berikut ini.

III. PEMBAHASAN DAN PERKEMBANGAN SENGKETA BANDING

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913, dan Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060 Bahwa yang menjadi pokok sengketa pada Permohon Banding ini adalah Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913, dan Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060. Adapun rincian koreksi yang dilakukan pada Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurut TerbandingKoreksi Terbanding
Pemohon
Banding
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha-Rp117.278.990.913Rp117.278.990.913
Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan-(Rp111.694.277.060)(Rp111.694.277.060)

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913 serta koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060 yang dilakukan oleh Terbanding dan telah mengungkapkan bukti-bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding selama sidang pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut:

1.1. Pembukuan Biaya Reimbursement terdapat pada Akun Balance Sheet

Pemohon Banding

Penghasilan Komisi Keagenan merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding terkait dengan jasa keagenan kapal yang salah satunya diberikan kepada Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (“KKK Ltd”). Sebagai penyedia jasa keagenan, Pemohon Banding akan memberikan layanan-layanan atas nama KKK Ltd sesuai persyaratan kerja pengangkutan yang ditetapkan. Selain itu Pemohon Banding juga bertugas untuk membantu membayarkan biaya angkutan yang

diperlukan dan menerima uang dari pelanggan yang diperuntukkan atas nama KKK Ltd sebagaimana tertuang di Perjanjian Keagenan dengan KKK Ltd tertanggal 1 Agustus 1996.

Sehubungan dengan layanan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima invoice dan faktur pajak dari vendor/pihak ketiga dan melakukan pembayaran atas invoice-invoice tersebut atas nama KKK Ltd.

Atas pembayaran invoice tersebut Pemohon Banding tidak mencatat biaya-biaya dari pihak ketiga tersebut sebagai HPP. Pembayaran biaya tersebut Pemohon Banding bukukan dalam akun neraca. Karena sejatinya atas pembayaran biaya tersebut bukan merupakan biaya Pemohon Banding, melainkan biaya milik KKK. Selaras dengan hal tersebut, ketika Pemohon Banding mendapatkan penggantian dari KKK, Pemohon Banding tidak membukukan penggantian tersebut sebagai penghasilan Pemohon Banding.

1.2. Proses Jasa Keagenan Pemohon Banding atas Kepentingan KKK Ltd.

Sebagaimana permintaan Majelis Hakim untuk menjelaskan alur pencatatan terkait biaya reimbursement, berikut merupakan alur pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

1.2.1. Jurnal Pada Saat Pemohon Banding Membayarkan Biaya KKK

Ltd kepada Pihak Ketiga

Contoh 1

PT Pelabuhan Tanjung Priok menerbitkan invoice sebesar Rp106.131.081 sehubungan dengan jasa kepelabuhan untuk kapal Pearl River Bridge 386S yang disewa oleh KKK Ltd (invoice dan bukti pembayaran/rekening koran terlampir). Berdasarkan invoice tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada PT Pelabuhan Tanjung Priok dan melakukan pencatatan sebagaimana tabel dibawah ini:

Seq.Account No.
Document Type : KLUP1 - KLUP1 (15/12/2015)Curr.DebitCreditDescription
Doc. No. : 2 31/12/2015 JV1/1512/00002-P ELINDO PEARL RIVER BRIDGE 386 PELINDO PEARL RIVER BRIDGE 386
1 2109.003.1ADV-OTHER MOTHER VESSELIDR106.131.081,00
102.404.1MANDIRI 120-0010216724 (RP) - PELINDOIDR-106.131.081,00

Contoh 2

PT Mustika Alam Lestari menerbitkan invoice sebesar USD 136.887,47 sehubungan dengan jasa bongkat muat kapal Ayutthaya Bridge 3325 yang disewa oleh KKK Ltd. Berdasarkan invoice tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada PT Mustika Alam Lestari dan melakukan pencatatan sebagaimana tabel dibawah ini:

Seq.Account No.
Document Type : KLUP1 - KLUP1 (02/03/2015)Curr.DebitCreditDescription
Doc. No. : 6 02/03/2015 KLUP1/1503/00006USD20,00MUSTIKA ALAM LESTARI MUSTIKA ALAM LESTARI, AYUTTHAYA BRIDGE 332 S/N MUSTIKA ALAM LESTARI MUSTIKA ALAM LESTARI
1 2 3 4601.027.1BANK CHARGE (US$)
109.001.1ADV-MOTHER VESSEL USDUSD136.887,47
102.402.1MANDIRI 102-0055599911 (US$) - TOKYOUSD136.887,47
102.402.1MANDIRI 102-0055599911 (US$) - TOKYOUSD20,00

1.2.2. Jurnal Pada Saat Pemohon Banding Menagihkan Biaya Kepada

KKK Ltd

Pemohon Banding akan menagihkan kembali (reimburse) kepada KKK Ltd sejumlah nilai yang telah dibayarkan pada Poin A di atas. Atas penagihan tersebut KKK Ltd akan mengurangi utang Pemohon Banding sehingga tidak perlu melakukan pembayaran. Contoh 1

Jurnal untuk menagih biaya reimbursement kepada KKK Ltd dengan metode mengurangi utang Pemohon Banding.

Seq.Account No.
Document Type : JV1 - Journal Voucher 1Curr.DebitCreditDescription
Doc. No. : 14 30/04/2016 JV1/1604/00014IDR IDR106.131.081106.131.081MARET 16 PEARL RIVER BRIDGE 386 MARET 16 PEARL RIVER BRIDGE 386
1 2401.011.1 109.003.1AP-KKK-OCEAN FREIGHT (RP) ADV-OTHER MOTHER VESSEL

Contoh 2

Jurnal untuk menagih biaya reimbursement kepada KKK Ltd dengan metode mengurangi utang Pemohon Banding.

Seq.Account No.
Document Type : JV1 - Journal Voucher 1 (30/04/2015)Curr.DebitCreditDescription
Doc. No. : 12 30/04/2015 JV1/1504/00012USD USD136.887,47136.887,47MARET 15 KAWASAKI KISEN KAISHA MARET 15 AYUTTHAYA BRIDGE 332
1 2401.001.1 109.001.1AP-KKK-OCEAN FREIGHT (USD) ADV-MOTHER VESSEL USD

Berdasarkan penjelasan dan alur pembukuan Pemohon Banding di atas, tidak terdapat biaya yang diakui oleh Pemohon Banding dalam Laporan Laba/Rugi Tahun 2015 karena secara substansi bukan merupakan biaya milik Pemohon Banding.

1.2.3. Pemohon Banding telah melakukan prosedur untuk Pelaporan

pertanggungjawaban kepada KKK Ltd melalui SOA sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Jasa Keagenan antara Pemohon Banding dan KKK Ltd.

Pemohon Banding akan menagihkan Biaya Reimbursement tersebut kepada KKK Ltd melalui Statement of Account (“SOA”) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jasa Keagenan antara Pemohon Banding dan KKK Ltd yang juga telah dikutip oleh Terbanding. SOA yang dimaksud merupakan portal bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan/menginput data Biaya Reimbursement tersebut kepada KKK Ltd dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap ke-1 (satu), Pemohon Banding akan membuka portal melalui laman kljchbsv1260.asia.kline.com dengan tampilan di bawah ini:

Tahap ke-2 (dua), Pemohon Banding akan mengunggah rincian biaya dalam bentuk excel file dengan tampilan di bawah ini:

Tahap ke-3 (tiga), setelah Pemohon Banding berhasil mengunggah maka Pemohon Banding akan menerima email dengan tampilan di bawah ini:

Tahap ke-4 (empat), kemudian Pemohon Banding perlu untuk melakukan penyelesaian atau completion atas data yang telah diupload dalam portal laman kljchbsv1260.asia.kline.com dan setelahnya Pemohon Banding akan menerima email:

Pemohon Banding juga mengirimkan lampiran-lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak, Form-E, dan dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan biaya reimbursement atau file yang telah diunggah melalui mekanisme SOA tersebut.

Berdasarkan tahapan dan dokumentasi yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada KKK Ltd, dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Jasa Keagenan antara Pemohon Banding dan KKK Ltd termasuk membuat Statement of Account (“SOA”).

1.2.4. Pemohon Banding memperoleh Agency Fee atas Jasa

Keagenan yang telah Pemohon Banding berikan kepada KKK Ltd Sebagaimana Perjanjian Jasa Keagenan antara KKK Ltd dan PT K Line Indonesia (“Pemohon Banding”) yang telah disampaikan sejak proses Pemeriksaan, terdapat 4 (empat) jenis tarif komisi yang dibedakan berdasarkan layanan liner yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tabel dibawah ini:

Layanan Liner Pemohon BandingPersentase Komisi
Outward Container Cargo5%
Inward Container Cargo2,5%
Outward Vehicles Cargo2%
Inward Vehicles Cargo1%

Begitu pengiriman barang selesai, kami akan menghitung komisi yaitu persentase atas Ongkos Angkut Bersih (Ocean Freight), bukan dari invoice yang ditagihkan oleh vendor. Seperti penjelasan kami sebelumnya, berdasarkan Perjanjian Keagenan yang dimaksud dengan Ongkos Angkut Bersih adalah biaya angkutan kapal laut aktual tetapi tidak termasuk biaya bunker surcharge, biaya peti kemas, biaya arbitrasi, biaya angkutan pantai dan laut pedalaman, biaya kepialangan, pengeluaran yang dipungut atas nama pedagang dan pengusaha angkutan lain.

Untuk mempermudah Majelis Hakim dalam mengidentifikasi perhitungan Agency Fee yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan 2 (dua) contoh perhitungan Agency Fee untuk melanjutkan Pembayaran Biaya untuk keperluan dari KKK Ltd yang Pemohon Banding jelaskan pada Poin 1 (satu) di atas.

Contoh 1

Perhitungan Agency Fee yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan contoh perhitungan Agency Fee dari Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUUS2569192 Tanggal 25 Oktober 2015 yang berhubungan dengan biaya keperluan KKK Ltd senilai Rp106.131.081 yang telah Pemohon Banding jelaskan pada Poin 1.2.1 Contoh 2 (dua) di atas, sebagai berikut:

Biaya Keperluan KKK Ltd yang berhubungan dengan Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUUS2569192 Tanggal 25 Oktober 2015

Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUUS2569192 Tanggal 25 Oktober 2015

Berdasarkan Bill of Lading di atas, terdapat Ocean Freight atau Ongkos Angkut Bersih sebeesar USD 2.110. Mengenai persentase Agency Fee yang digunakan, mengingat contoh Bill of Lading di atas adalah transaksi Inward Container Cargo maka dikenakan sebesar 2,5% dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

USD.2.110,00 x 2,5% = USD 52,75

Kemudian, Agency Fee sebesar USD 52,75 tersebut diinput ke dalam rincian Agency Fee yang nantinya akan digabung dengan seluruh Agency Fee bulan Desember 2015 dari seluruh Bill of Lading di Jakarta dan lokasi-lokasi lainnya, sebagaimana tabel sebagai berikut:

No.Bill of LadingVessel/VoyageA. Ocean FrightTotal PenagihanB. Agency FeeC. PPN
(A x 2,5%)
1KKLUSZH547294PEARL RIVER BRIDGE 386S45011,2510,231,02
2KKLUSZH547295PEARL RIVER BRIDGE 386S45011,2510,231,02
3KKLUUS2569192PEARL RIVER BRIDGE 386S2.110,0052,7547,954,8
1241KKLUJPTS074106BUDAPEST BRIDGE 032S74018,516,821,68
1242KKLUJPTS074141BUDAPEST BRIDGE 032S400109,090,91
1243KKLUZAP212086WAN HAI 171 178S1.150,0028,7526,142,61
Total1.250.387,6530.993,2828.175,702.817,57
Agency Fee dari Lokasi lainnya21.251,3219.319,381.931,94
Total Agency Fee - Desember 201552.244,6047.495,094.749,51

Berdasarkan perhitungan di atas, Agency Fee di bulan Desember 2015 adalah sebesar USD.47.495,09. Agency Fee tersebut telah Pemohon Banding tagihkan kepada KKK Ltd pada Invoice Nomor 36/KLI/2015 tanggal 31 Desember 2015 sebagai berikut:

Sehubungan dengan invoice tersebut, Pemohon Banding juga telah memungut PPN dengan Nomor Faktur Pajak Keluaran 010.003-15.62368845 tanggal 31 Desember 2015. Untuk mempermudah Majelis Hakim untuk mengidentifikasi pencatatan atas Agency Fee di tahun 2015, dapat Pemohon Banding sampaikan mapping antara rincian Agency Fee berdasarkan bill of lading, Invoice Agency Fee dan Faktur Pajak Keluaran beserta rincian General Ledger/pencatatan Pemohon Banding yang

sudah sesuai dengan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen.

Atas pengakuan Agency Fee tersebut telah Pemohon Banding catat dengan rincian jurnal sebagai berikut:

Seq.Account No.
Document Type : JV1 - Journal Voucher 1Curr.DebitCreditDescription
Doc. No. : 43 31/12/2015 JV1/1512/00043USD USD USD52.24547.495 4.750DEC 15 INBOUND USD 47495.09 DEC 15 INBOUND USD 47495.09 DEC 15 INBOUND USD 47495.09
1 2 3103.011.1 501.002.1 411.002.1A/R-JAKARTA COMISSION (USD) - KKK-INBOUND COMMISSION (USD) TAX PAYABLE (VAT)

Contoh 2

Perhitungan Agency Fee yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan contoh perhitungan Agency Fee dari Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUJKT355778 Tanggal 18 Februari 2015 yang berhubungan dengan biaya keperluan KKK Ltd senilai USD136.887,47 yang telah Pemohon Banding jelaskan pada Poin 1.2.1 Contoh 1 (satu) di atas, sebagai berikut:

Biaya Keperluan KKK Ltd yang berhubungan dengan Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUJKT355778 Tanggal 18 Februari 2015

Bill of Lading dengan WayBill No. KKLUJKT355778 Tanggal 18 Februari 2015

Berdasarkan Bill of Lading di atas, terdapat Ocean Freight atau Ongkos Angkut Bersih sebeesar USD 120,00. Mengenai persentase Agency Fee yang digunakan, mengingat contoh Bill of Lading di atas adalah transaksi Outward Container Cargo maka dikenakan sebesar 5% dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

USD.120,00 x 5% = USD 6,00

Kemudian, Agency Fee sebesar USD 6,00 tersebut diinput ke dalam rincian Agency Fee yang nantinya akan digabung dengan seluruh Agency Fee bulan Februari 2015 dari seluruh Bill of Lading di Jakarta dan lokasi-lokasi lainnya, sebagaimana tabel sebagai berikut:

No.Bill of LadingVessel/VoyageA. Ocean FrightTotal PenagihanB. Agency FeeC. PPN
(A x 5%)
1KKLUJKT357658HAMMONIA PESCARA V.007N1.982,0099,1090,099,01
2KKLUJKT357316WAN HAI 171 V.157N1.982,0099,1090,099,01
3KKLUJKT357421WAN HAI 171 V.157N741,0037,0533,683,37
4KKLUJKT357953AYUTTHAYA BRIDGE V.332N1.182,0059,1053,735,37
5KKLUJKT355778AYUTTHAYA BRIDGE V.332N120,006,005,450,55
2367KKLUJKT356934NORTHERN GENERAL V.006N325,0016,2514,771,48
2368KKLUJKT357442HAMMONIA PESCARA V.007N325,0016,2514,771,48
2369KKLUJKT357885ALEXANDRIA BRIDGE V.058N325,0016,2514,771,48
Total2.225.270,131 05.610,3596.009,419.600,94
Agency Fee dari Lokasi lainnya91.406,9183.097,198.309,72
Total Agency Fee - Februari 2015197.017,26179.106,6017.910,66

Berdasarkan perhitungan di atas, Agency Fee di bulan Februari 2015 adalah sebesar USD 197.017,26. Agency Fee tersebut telah Pemohon Banding tagihkan kepada KKK Ltd pada Invoice Nomor 04/KLI/2015 tanggal 28 Februari 2015 sebagai berikut:

Sehubungan dengan invoice tersebut, Pemohon Banding juga telah memungut PPN dengan Nomor Faktur Pajak Keluaran 010.001-15.01964493 tanggal 28 Februari 2015. Untuk mempermudah Majelis Hakim untuk mengidentifikasi pencatatan atas Agency Fee di tahun 2015, dapat Pemohon Banding sampaikan mapping antara rincian Agency Fee berdasarkan bill of lading, Invoice Agency Fee dan Faktur Pajak Keluaran beserta rincian General Ledger/pencatatan Pemohon Banding yang sudah sesuai dengan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen. Selain itu Pemohon Banding juga menambahkan 2 (dua) contoh dokumen terkait dengan pencatatan dan perhitungan Agency Fee.

Atas pengakuan Agency Fee tersebut telah Pemohon Banding catat dengan rincian jurnal sebagai berikut:

Seq.Account No.
Document Type : JV1 - Journal Voucher 1Curr.DebitCreditDescription
Doc. No. : 40 28/02/2015 JV1/1502/00040USD USD USD197.017179.107 17.911FEB 15 OUTBOUND USD 197017.26 FEB 15 OUTBOUND USD 197017.26 FEB 15 OUTBOUND USD 197017.26
1 2 3103.011.1 501.001.1 411.002.1A/R-JAKARTA COMISSION (USD) - KKK-OUTBOUND COMMISSION (USD) TAX PAYABLE (VAT)

Berdasarkan penjelasan dan bukti di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penghasilan yang Pemohon Banding terima dari KKK Ltd sehubungan dengan Perjanjian Jasa Keagenan telah dicatat sebagai Penghasilan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015 dan telah dipungut PPN sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Tahun 2015. Sehingga pendapat Terbanding bahwa sejak proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa atas biaya ditagihkan dalam faktur pajak masukan yang disengketakan terkait dengan Penghasilan yang telah dicatatkan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang telah Pemohon Banding hadirkan selama proses Sidang Pemeriksaan atas Banding PPh Badan Tahun 2015.

Apabila koreksi Terbanding atas Agency Fee tetap dipertahankan, maka akan terdapat dua kali pencatatan penghasilan atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KKK Ltd untuk tahun pajak 2015 sehingga juga terdapat dua kali pengenaan pajak atas jasa yang jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KKK Ltd.

Untuk memudahkan Majelis Hakim, berikut adalah alur yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan Jasa Keagenan untuk keperluan KKK Ltd:

Berdasarkan bukti beserta penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan merupakan koreksi yang tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

1.3. Rincian Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan Terdapat Biaya

tidak berhubungan dengan KKK Ltd

Terbanding berpendapat bahwa sebab dari adanya Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan (“HPP”) menjelaskan bahwa nominal Koreksi HPP tersebut sehubungan dengan biaya untuk keagenan atas kepentingan KKK Ltd. namun masih mengatasnamakan Pemohon Banding dalam Invoice dan Faktur Pajak Masukannya. Dengan adanya dasar tersebut juga Terbanding menambahkan 5% dari koreksi HPP untuk mendapatkan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha. Namun, pada

kenyataannya tidak semua Faktur Pajak Masukan yang terdapat dalam rincian koreksi HPP sehubungan dengan biaya untuk keagenan atas kepentingan KKK Ltd, tetapi terdapat juga Faktur Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan dari kepentingan bisnis KKK Ltd sebanyak 50 Faktur Pajak dengan total nilai DPP sebesar Rp94.901.200. Hal ini menunjukan bahwa Terbanding tidak melakukan analisa mendalam terkait dengan adanya Faktur Pajak Masukan yang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding.

Bersamaan dengan Penjelasan Akhir ini, Pemohon Banding sampaikan berupa rincian dari Koreksi HPP dan sample dokumen berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan bisnis dari KKK Ltd.

1.4. Koreksi Terbanding Mengabaikan Fakta Bahwa Persentase Komisi

Yang Didapatkan Oleh Pemohon Banding Bukan Hanya 5%

Merujuk pada Perjanjian Keagenan, terdapat 4 (empat) jenis tarif komisi yang dibedakan berdasarkan layanan liner yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tabel dibawah ini:

Layanan Liner Pemohon BandingPersentase Komisi
Outward Container Cargo5%
Inward Container Cargo2,5%
Outward Vehicles Cargo2%
Inward Vehicles Cargo1%

yang dihitung dari Ongkos Angkut Bersih. Berdasarkan Perjanjian Keagenan yang dimaksud dengan Ongkos Angkut Bersih adalah biaya angkutan kapal laut aktual tetapi tidak termasuk biaya bunker surcharge, biaya peti kemas, biaya arbitrasi, biaya angkutan pantai dan laut pedalaman, biaya kepialangan, pengeluaran yang dipungut atas nama pedagang dan pengusaha angkutan lain.

Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dalam melakukan koreksinya Terbanding langsung menggunakan tarif tertinggi tanpa mengidentifikasi lebih jauh apakah Faktur Pajak Masukan tersebut terkait dengan jenis layanan liner

yang mana. Hal ini kembali membuktikan bahwa Terbanding tidak melakukan analisa mendalam terkait dengan dasar koreksinya.

1.5. Berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Tahun 2015,

Pemohon Banding secara konsisten menyatakan bahwa Tidak Setuju atas Koreksi tambahan Margin sebesar 5%

Berdasarkan penjelasan Terbanding pada Sidang Pemeriksaan tanggal 20 September 2022, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sejatinya telah menyetujui Koreksi Positif atas Peredaran Usaha maupun Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan. Sementara itu, sebenarnya Pemohon Banding hanya setuju apabila terdapat Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp111.694.277.060, dan Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060. Sehingga koreksi Terbanding menjadi sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa atas biaya tersebut merupakan biaya reimbursement atau biaya penggantian atas kepentingan kegiatan usaha dari KKK Ltd.

Berikut merupakan tampilan dari Risalah Pemabahsan Hasil Pemeriksaan Tahun 2015:

Berdasarkan penjelasan dan bukti diatas, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi komisi fee sebesar 5% yang ditambahkan dari nilai koreksi negative Harga Pokok Penjualan. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, serta bukti-bukti yang telah terungkap selama proses persidangan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan merupakan koreksi yang tidak benar baik dari

sisi yuridis maupun pembuktian. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar membatalkan seluruh koreksi Terbanding tersebut dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya.

2. Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 Bahwa yang menjadi pokok sengketa pada Permohon Banding ini adalah Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108. Adapun rincian koreksi yang dilakukan pada Penghasilan Luar Usaha adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurut TerbandingKoreksi Terbanding
Pemohon
Banding
2.1. Koreksi Positif atas Loan Facility I-Rp1.844.594.107Rp1.844.594.107
2.2. Koreksi Positif atas Loan Facility II-Rp1.517.628.000Rp1.517.628.000
Total Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha-Rp3.362.222.108Rp3.362.222.108

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp3.362.222.108 yang dilakukan oleh Terbanding dan telah mengungkapkan bukti-bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding selama sidang pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut:

2.1. Koreksi Positif sebesar Rp1.844.594.107 atas Loan Facility I

PemohonBandingtelahmemberikanpinjamansebesar Rp14.804.126.066 dengan tarif bunga yaitu 5% sebagai Loan Facility I kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 05 Maret 2014.

2.1.1.PT. Parani Artamandiri tidak mengalihkan beban pembiayaan

pembelian kapal KM Parani Barito kepada PKLI

PT Parani Kline Indonesia (PKLI) sebagai Perusahaan Pelayaran diharuskan untuk memiliki kapal untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008. Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 dijelaskan bahwa Perusahaan Angkutan Laut

dapat melakukan kegiatan angkutan laut dengan menggunakan kapal yang berbendera Indonesia. Dalam hal ini PKLI belum memiliki dana yang cukup untuk memiliki kapal sendiri, sehingga perlu meminjam uang ke pihak ketiga untuk memperoleh kapal tersebut untuk dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Angkutan Laut.

Pembelian kapal milik PKLI (KM Parani Barito) dilakukan dengan menggunakan skema pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk melalui fasilitas loan yang dimiliki oleh PT Parani Artamandiri selaku pemegang saham mayoritas PKLI. Hal ini dikarenakan PKLI belum memiliki fasilitas loan dari PT Bank Permata Tbk dikarenakan PKLI merupakan perusahaan yang baru berdiri. Sehingga dalam Perjanjian Loan Facility I, tujuan pinjaman disebutkan untuk dipergunakan seluruhnya untuk pelunasan pinjaman PT Parani Arthamandiri yang telah diberikan oleh PT Bank Pertama Tbk untuk pembiayaan pembelian kapal KM Parani Barito. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen Akta Hipotek dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) dimana menunjukkan bahwa pemilik kapal KM Parani Barito adalah PKLI. Untuk memudahkan Majelis Hakim, berikut adalah alur pinjaman sehubungan dengan Loan Facility I:

Keterangan:

1. PKLI menggunakan Fasilitas Pinjaman milik PT Parani Arthamandiri kepada PT Bank Permata Tbk untuk membeli kapal KM Parani Barito

2. PKLI menerima uang pinjaman dari PT Bank Permata Tbk melalui fasilitas pinjaman PT Parani Arthamandiri

3. PKLI membeli kapal KM Parani Barito kepada Orchid Navigation S.A. yang atas kepemilikan kapal PM Parani Barito tersebut diakui oleh PKLI dalam daftar asset tetap yang terdapat dalam Audited Report Pemohon Banding yang telah divalidasi melalui Kantor Akuntan Publik Independen.

4. Pemohon Banding memberikan pinjaman (Loan Facility 1) kepada PKLI untuk pelunasan kapal

5. PKLI melunasi hutang Fasilitas Pinjaman PT Parani Arthamandiri kepada PT Bank Permata Tbk

Berdasarkan penjelasan diatas, PT. Parani Artamandiri tidak mengalihkan beban pembiayaan pembelian kapal KM Parani Barito kepada PKLI, melainkan PKLI menggunakan fasilitas pinjaman PT. Parani Artamandiri untuk membeli kapal KM Parani Barito. Sehingga pernyataan Terbanding bahwa pinjaman yang diperoleh oleh PKLI dari Pemohon Banding akan dipergunakan untuk kepentingan PT. Parani Artamandiri adalah tidak benar.

2.1.2.Pinjaman Loan Facility 1 dari Pemohon Banding diperuntukkan

untuk pelunasan Pinjaman Uang dari PT Bank Permata Tbk terhadap pembelian satu kapal (KM Parani Barito) untuk menghindari Beban Bunga yang semakin tinggi

Setelah pengajuan Loan Facility I dan memperoleh kapal KM Parani Barito, PKLI memiliki kondisi kegiatan usaha yang kurang baik, disamping kepemilikan kapal tua yang membatasi kegiatan operasi, terdapat kerugian bagi PKLI karena terdapat banyak rute yang berangkat dari Jakarta menuju beberapa daerah lainnya, dalam pemberangkatan dari Jakarta sudah terisi namun untuk rute

dari daerah lainnya ke Jakarta sering kali hanya mengangkut sedikit barang sehingga biaya operasional yang dikeluarkan oleh PKLI tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi PKLI untuk langsung melunasi Pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk untuk mengurangi beban bunga yang semakin bertambah sementara kondisi keuangan PKLI sedang sulit untuk menanggung beban bunga tersebut.

Kondisi ini dapat ditunjukkan dalam laporan keuangan PKLI dimana pada tahun 2013 dan 2014 posisi laporan keuangan PKLI adalahmerugisebesar(Rp11.511.867.837)dan (Rp6.881.662.727).

2.1.3.Koreksi Terbanding Tidak Sesuai Dengan Hukum dan Peraturan

Perpajakan yang Berlaku di Indonesia Mengenai Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa.

PemohonBandingmemberikanpinjamansebesar Rp14.804.126.066 dengan tarif bunga yaitu 5% sebagai loan facility 1 kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 5 Maret 2014. PT Parani Kline Indonesia merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Pasal 18 ayat 3 UU PPh menyebutkan bahwa,

”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa d engan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya”

Dalam upaya memberikan pedoman bagi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) telah menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER- 22/PJ/2013 (“PER-22”) yang ditujukan kepada Tim Pemeriksa DJP tentang bagaimana tata cara melakukan pemeriksaan Transfer Pricing dan persyaratan yang harus ditaati oleh Tim Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan TP.

PER-22 menetapkan bahwa:

► Pasal 1 – “Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana

tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing”.

► Pasal 2 – “Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang

diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini”.

Meskipun Pemohon Banding termasuk Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban untuk membuat Dokumen Transfer Pricing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 PER-32/PJ/2011, tidak sertamerta menghilangkan kewajiban DJP untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam PER-22/PJ/2013 untuk menentukan kewajaran penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding terlebih dahulu.

Apabila Terbanding dapat membuktikan bahwa tarif bunga sebesar 5% yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kewajaran, setelah itu Terbanding baru bisa menetapkan berapa tarif bunga yang sewajarnya.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak melakukan langkah- langkah analisis Penentuan Harga Transfer yang disebutkan di atas. Langkah-langkah tersebut tidak tertuang pada SPHP maupun penjelasan yang telah diberikan kepada Pemohon Banding mulai dari saat proses pemeriksaan hingga berakhirnya proses keberatan.

Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa:

”Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar”. Pasal tersebut mengatur untuk pinjaman tanpa bunga. Sedangkan untuk loan facility I Pemohon Banding telah mengenakan bunga sebesar 5% sebagaimana perjanjian kredit antara Pemohon Banding dan PKLI tanggal 5 Maret 2014. Dengan demikian koreksi Terbanding atas loan facility I harus memenuhi ketentuan PER- 22/PJ/2011 dan membuktikan bahwa tarif bunga sebesar 5% yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kewajaran, setelah itu Terbanding baru bisa menetapkan berapa tarif bunga yang sewajarnya berdasarkan perhitungan Terbanding.

Selain itu, dapat kami informasikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku di tahun pajak 2015 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011. Mengacu pada ketentuan tersebut, terdapat pengaturan pengecualian atas kewajiban penyusunan Transfer Pricing Document bagi Wajib Pajak dengan nilai transaksi afiliasi tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dalam satu tahun pajak

untuk setiap lawan transaksi. Dalam kasus ini, Pemohon Banding memiliki transaksi berupa pendapatan bunga pinjaman dengan PT Parani Kline Indonesia (pihak hubungan istimewa) yang tidak melebihi sepuluh milyar rupiah dalam tahun pajak 2015.

Bahwa terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap adanya koreksi pendapatan bunga, lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi tanpa didukung bukti yang kuat serta analisis yang memadai, terutama terkait dengan penetapan tingkat suku bunga.

Selama proses persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding belum membukukan penghasilan atas bunga sebesar 5% di tahun 2015. Apabila Terbanding tidak menyetujui metode pencatatan Pemohon Banding karena tidak membukukan penghasilan atas bunga, seharusnya Terbanding melakukan koreksi penghasilan atas bunga dengan menggunakan tarif bunga 5%, bukan menggunakan tarif suku bunga Bank Indonesia untuk Bank Umum Nasional sebesar 12,46%.

2.2. Koreksi Positif sebesar Rp1.517.628.000 atas Loan Facility II

Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar Rp12.180.000.000 sebagai Loan Facility II kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014 dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia. Atas Pinjaman tersebut Pemohon Banding telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 (“PP-94”)

2.2.1.Pemohon Banding telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman

tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 (“PP-94”)

Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga sebesar Rp12.180.000.000 sebagai Loan Facility II kepada PT Parani Kline Indonesia sesuai dengan loan agreement tertanggal 27 Juni 2014

dengan tujuan untuk membiayai kegiatan operasional rutin perusahaan PT Parani Kline Indonesia.

Pemohon Banding telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 (“PP-94”), yang berbunyi sebagaimana di bawah ini: ”...

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”

Di bawah ini analisa kondisi Pemohon Banding mengenai persyaratan tersebut:

a. Pinjaman Tersebut Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham Itu Sendiri Dan Bukan Berasal Dari Pihak Lain

Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia dengan dana Pemohon Banding sendiri, tanpa dana berasal dari pihak lain. Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkor & Surja, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pinjaman dari pihak lain, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman dari dana sendiri. Sehubungan dengan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2015.

Selain itu, berdasarkan pendapat Terbanding yang menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak pernah memberikan dokumen pendukung seperti General Ledger, Rekening Koran, Bukti Pembayaran, Kuitansi, Pengeluaran Uang dan dokumen lainnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini analisa Pemohon Banding. Dalam hal ini, dapat Pemohon Banding buktikan bahwa dokumen pendukung yang menurut Terbanding tidak

pernah diberikan oleh Pemohon Banding adalah tidak benar, seperti Tanda Terima kepada Terbanding atas General Ledger pada tanggal 10 Oktober 2019, Tanda Terima kepada Terbanding atas Rekening Koran pada tanggal 08 Oktober 2019 dan dokumen pendukung lainnya yang sudah Pemohon Banding berikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan. Dengan penyampaian bukti tersebut, seharusnya Terbanding dapat meyakini bahwa dokumen pendukung tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana penjelasan Terbanding pada Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada tanggal 17 Oktober 2022.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal “Pinjaman Tersebut Berasal Dari Dana Milik Pemegang Saham Itu Sendiri Dan Bukan Berasal Dari Pihak Lain” Pasal 12 Ayat

(1) huruf a PP-94.

b. Modal yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya

Sehubungan dengan modal yang disetor, mengacu pada Pasal 32 dan 33 Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, mengatur sebagai berikut:

Pasal 32

1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 33

1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

Bahwa Pemohon Banding memenuhi modal telah disetor sepenuhnya. Bahwa modal dasar PT Parani Kline Indonesia berjumlah Rp50.000.000.000 terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 12.500 saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp12.500.000.000 oleh para pemegang saham, dimana Pemohon Banding telah menyetokan sebesar Rp3.750.000.000. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU Perseroan Terbatas, bahwa pemegang saham sudah menyetor paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut. Sehubungan dengan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan Akta Pendirian PT Parani Kline Indonesia.

Sehubungan dengan pendapat Terbanding yang menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti pembayaran atas penyetoran modal ke PKLI sesuai dengan informasi yang didapat Terbanding melalui penjelasan tertulis Pemohon Banding dan Laporan Keuangan sebagai berikut :

Berdasarkan hal tersebut Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penyetoran modal telah disetor sepenuhnya. Dalam hal ini, berikut Pemohon Banding sampaikan bukti penyetoran modal dari Pemohon Banding kepada PKLI pada tanggal 28 September 2012. Dengan penyampaian bukti tersebut, seharusnya Terbanding dapat meyakini bahwa penyetoran modal telah disetor sepenuhnya oleh Pemohon Banding sebagaimana penjelasan Terbanding pada Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada tanggal 17 Oktober 2022.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal “Modal yang Seharusnya Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya” Pasal 12 Ayat (1) huruf b PP-94.

c. Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi

Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi pinjaman, dalam keadaan tidak merugi. Sebagaimana dapat dilihat dari Laporan Keuangan, bahwa laba sebelum pajak pada tahun 2015 dan 2014 sebesar Rp3.869.103.866 dan Rp11.086.327.435.

Persyaratan ini juga telah disetujui oleh Tim Penelaah Keberatan, bahwa Pemegang Saham Pemberi Pinjaman (Pemohon Banding) tidak dalam keadaan yang merugi. Di bawah ini merupakan cuplikan dari Parent Entity Statement of Profit or Loss and Other Comprehensinve Income Pemohon Banding Tahun 2015:

Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal “Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi” Pasal 12 Ayat (1) huruf c PP-94.

d. Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan untuk Kelangsungan Usahanya

Terdapat memorandum of understanding (MOU) tertanggal 03 September 2014 antara PT Parani Artamandiri dan Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa para pemegang saham untuk dapat menanggung kerugian dari kegiatan operasionalnya. Sehingga seluruh pinjaman Loan Facility II digunakan untuk pembiayaan keberlangsungan kegiatan operasional PT Parani Kline Indonesia.

Lebih lanjut, bahwa PT Parani Kline Indonesia pada Tahun 2014 dan 2015 mendapati kinerja keuangan yang buruk. PT Parani Kline Indonesia mengalami kerugian berturut-turut sejak tahun 2014. Kinerja keuangan yang buruk tersebut telah membuat PT Parani Kline Indonesia menghentikan kegiatan operasionalnya. Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium memutuskan untuk menutup kegiatan bisnis PT Parani Kline Indonesia dan menanggung bersama beban kerugian operasional yang timbul sebagaimana tercantum dalam MoU yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 6 November 2020. Sehingga dengan mengacu pada MoU tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pinjaman Loan Facility II digunakan untuk pembiayaan keberlangsungan kegiatan operasional PT Parani Kline Indonesia. Sehubungan dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding sampaikan Laporan Keuangan PT Parani Kline Indonesia tahun 2015.

Kinerja keuangan yang buruk tersebut telah membuat PT Parani Kline Indonesia menghentikan kegiatan operasionalnya. Pada tanggal 3 September 2014, konsorsium memutuskan untuk

menutup kegiatan bisnis PT Parani Kline Indonesia dan menanggung bersama beban kerugian operasional yang timbul sebagaimana tercantum dalam MoU yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 6 November 2020. Sehingga dengan mengacu pada MoU tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pinjaman Loan Facility II digunakan untuk pembiayaan keberlangsungan kegiatan operasional PT Parani Kline Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi klausal “Perseroan Terbatas Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan untuk Kelangsungan Usahanya” Pasal 12 Ayat (1) huruf c PP- 94.

Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.362.222.108 merupakan koreksi yang tidak benar baik dari sisi yuridis maupun pembuktian. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar membatalkan seluruh koreksi Terbanding tersebut dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya.

IV.PENUTUP

Berdasarkan penjelasan kami di atas, kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat berkenan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan Badan PT K Line Indonesia untuk Tahun Pajak 2015 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI DIBATALKAN
KEPUTUSAN KEBERATANPUTUSAN BANDING
1 2 3 4 5 6 7Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Pengurang Pengasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 -4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto181.438.760.308 111.694.277.060 69.744.483.248 57.085.435.445 12.659.047.803 643.712.704 0 0 0 643.712.704 0 10.619.941.460 225.533.431 10.394.408.029 0 23.697.168.536 23.697.168.536 5.924.292.000 0 5.924.292.000 2.223.388.250 3.700.903.750 1.776.433.80064.159.769.395 0 64.159.769.395 57.085.435.445 7.074.333.950 ( 2.718.509.404) 0 0 0 ( 2.718.509.404) 0 10.619.941.460 225.533.431 10.394.408.029 0 14.750.232.575 14.750.232.575 3.687.558.250 0 3.687.558.250 2.223.388.250 1.464.170.000 702.801.495117.278.990.913 111.694.277.060 5.584.713.853 0 5.584.713.853 3.362.222.108 0 0 0 3.362.222.108 0
8Penyesuaian Fiskal
9 10 14 15a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15)0 0 0 0 8.946.935.961 8.946.935.961 2.236.733.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17 18 19 20Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak: Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e) Sanksi Administrasi :2.236.733.750 0 2.236.733.750 1.073.632.305
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)5.477.337.5502.166.971.4953.310.366.055

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti, dalil/pendapat/argumentasi para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, serta peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa pada Banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap:

1. Koreksi positif Peredaran UsahaRp117.278.990.913,00

2. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rp111.694.277.060,00

3. Koreksi positif Penghasilan Luar Usaha Rp 3.362.222.108,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp117.278.990.913,00

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp.117.278.990.913 dilakukan berlandaskan pada data PKPM apportal Pemohon

Banding. Melalui data tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian (DPP) BKP/JKP kepada vendor senilai Rp.111.694.277.060 yang tidak dilaporkan sebagai pajak masukan, yang mana atas biaya tersebut diketahui bahwa faktur pajak masukan dan invoice ditujukan atas nama Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejatinya merupakan biaya dari KAWASAKI, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai agen untuk lini bisnis KAWASAKI di Indonesia, bukan pembelian Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding pun tidak mengkredikan Pajak Masukan atas pembelian tersebut;

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang- Undang PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undangundang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

bahwa bukti berupa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1. Perjanjian keagenan beserta perubahannya;

2. Audit Report Tahun 2015;

3. Laporan Keuangan Tahun 2015;

4. Sample faktur pajak;

5. Penjelasan tertulis 21 Juni 2022;

6. SPHP Tahun Pajak 2015;

7. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2015;

8. Invoice dan Faktur Pajak;

9. Pembukuan komisi keagenan;

10. Audited report PKLI 2012-2013 dan 2014-2015;

11. Akta Hipotik Parani Barito;

12. Daftar invoice dan agency fee;

13. Dokumen PIB penyerahan kapal;

14. Dokumen bill of lading;

15. Perjanjian keagenan;

16. Bukti potong PPh 23 – Mandiri Bahari Line;

17. Daftar invoice dan faktur pajak;

18. Perjanjian keagenan – Pemohon Banding dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd., Jepang (KKK Ltd.).

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Perjanjian Keagenan antara Pemohon Banding dengan Kawasaki Kisen Kaisha Ltd (Kawasaki) tertanggal 1 Agustus 1996, diketahui Pemohon Banding bertindak sebagai agen dari Kawasaki Kisen Kaisha Ltd. dan K Line Pte Ltd yang merupakan liner services. Pemohon Banding akan menyediakan dan memberikan layanan-layanan atas nama Kawasaki. sesuai persyaratan kerja pengangkutan yang ditetapkan Kawasaki sebagaimana tertuang di Perjanjian Keagenan sebagai berikut:

a. mengumumkan jadwal pelayaran, melakukan pengawasan (canvassing), dan menentukan kuota tingkat angkutan muatan (freight):

b. membuat serta mengirimkan laporan secara rutin terkait dengan pembukuan barang muatan, posisi kapal, perubahan tarif pelabuhan serta ongkos – ongkos lain;

c. menyiapkan dan mengeluarkan semua dokumen mengenai pengiriman barang, mengumpulkan barang kiriman, memungut biaya kelebihan waktu berlabuh (demurrage) dan semua penerimaan lainnya;

d. mengurus dan menyelesaikan layanan tambahan terkait dengan, tapi tidak terbatas kepada klaim – klaim, otoritas konsulter, dan lain sebagainya;

e. mengurus dan menyelesaikan keperluan rapat;

f. melengkapi dan memberikan semua informasi yang tersedia untuk Kawasaki, mengenai buruh dan kondisi pelabuhan serta membuat rekomendasi yang akan membantu atau berguna untuk Kawasaki;

g. Semua layanan – layanan tambahan yang biasa dan umum dilakukan para agen kapal dan pemilik kapal;

h. dan lain – lain sebagainya sebagaimana telah diatur dalam perjanjian keagenan…

2. Bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913,00 dan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060,00, dengan mengasumsikan pembayaran kepada vendor oleh Pemohon Banding sebagai HPP dan menagihkannya kembali ke principal (Kawasaki) dengan tambahan margin 5% sebagai Peredaran Usaha;

3. Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena sehubungan dengan layanan jasa yang diberikan ,

Pemohon Banding menerima invoice dan faktur pajak dari vendor dan melakukan pembayaran atas invoice-invoice tersebut atas nama Kawasaki dan tidak mencatat biaya-biaya dari pihak ketiga tersebut sebagai HPP. Bahwa selaras dengan hal tersebut, ketika Pemohon Banding mendapatkan penggantian dari Kawasaki, Pemohon Banding tidak membukukan penggantian tersebut sebagai penghasilan Pemohon Banding;

4. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 7 Perjanjian Jasa Keagenan antara Pemohon Banding dengan Kawasaki, diketahui Pemohon Banding menerima invoice dan faktur pajak dari vendor/pihak ketiga dan melakukan pembayaran atas invoice-invoice tersebut atas nama Kawasaki.

5. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti Agency Agreement dan dokumen transaksi, Pemohon Banding bertindak murni sebagai agen. Bahwa biaya-biaya yang timbul dari pihak ketiga (vendor) adalah beban principal yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding (dana talangan) dan dicatat dalam akun neraca sebagai piutang (Adv-Mother Vessel), bukan sebagai biaya (HPP) sebagaimana didalilkan Terbanding;

6. bahwa kemudian Pemohon Banding akan menagihkan dana talangan tersebut kepada Kawasaki melalui Statement of Account (“SOA”)

sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jasa Keagenan antara Pemohon Banding dan Kawasaki;

7. bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah dapat membuktikan melalui jurnal akuntansi dan contoh transaksi seperti biaya kepelabuhan dan bongkar muat bahwa pengeluaran tersebut dicatat dalam akun neraca sebagai piutang, dan bukan sebagai HPP dalam Laporan Laba Rugi;

8. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa komisi keagenan (Agency Fee) yang menjadi hak Pemohon Banding dihitung berdasarkan persentase dari Ocean Freight (ongkos angkut bersih), bukan dari nilai biaya- biaya yang timbul dari pihak ketiga (vendor) yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding sebagaimana didalilkan Terbanding;

9. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penggantian atas biaya-biaya yang timbul dari pihak ketiga (vendor) yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding a quo merupakan reimbursemen atau bukan merupakan Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang PPh.;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan Rp111.694.277.060,00

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan Rp111.694.277.060,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa koreksi negatif terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060,00 berkaitan dengan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp117.278.990.913,00 yang tidak dapat dipertahankan;

Bahwa dengan pertimbangan yang sama dengan koreksi positif Peredaran Usaha di atas, Pengadilan Pajak berketetapan atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp111.694.277.060,00 juga tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Pengasilan dari Luar Usaha Rp3.362.222.108,00

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Pengasilan dari Luar Usaha Rp3.362.222.108,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha berupa Bunga yang seharusnya diterima dihitung sebagai berikut:

Pinjaman yang diberikanJumlah Pinjaman (Rp)Tingkat Bunga WajarBunga yang seharusnya diterima (Rp)
Loan facility 114.804.126.066,0012,46%1.844.594.108,00
Loan facility 212.180.000.000,0012,46%1.517.628.000,00
3.362.222.108,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.3.362.222.108,00 yang didasarkan pada pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Parani Kline Indonesia (sebuah perseroan yang didirikan oleh Konsorsium PT K-Line Indonesia dan PT Parani Artamandiri, yang bergerak dalam bidang jasa dan pengangkutan;

bahwa menurut Pemohon Banding pinjaman yang diberikan kepada PT Parani Kline Indonesia tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), sehingga Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi positif dengan menguji prinsip kewajaran dalam menetapkan tarif bunga sebesar 12,46% sebagai penghasilan dari luar usaha;

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding pinjaman berupa Loan Facility 2 telah memenuhi kriteria pemberian pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha ini mengenai apakah Pemohon Banding seharusnya memperoleh penghasilan berupa bunga atas pinjaman yang diberikannya;

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang- Undang PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f.Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP-94/2010)

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Bunga sebesar Rp1.844.594.108 atas Loan Facility 1

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha berupa Bunga yang seharusnya diterima Pemohon Banding sebesar Rp1.844.594.108,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp1.844.594.108,00 memakai tingkat bunga wajar 12,46% sebagai Bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas pinjaman sebesar Rp14.804.126.066,00 kepada anak perusahaan PT Parani Kline Indonesia;

bahwa menurut Pemohon Banding atas pinjaman kepada PT Parani Kline Indonesia Pemohon Banding mengenakan tingkat bunga 5%, namun untuk tahun 2015 tidak ada bunga yang diterima oleh Pemohon Banding karena kondisi keuangan PT Parani Kline Indonesia tidak memungkinkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sudah sewajarnya Pemohon Banding memperoleh penghasilan berupa Bunga atas pinjaman yang diberikan kepada PT Parani Kline Indonesia, sebagaimana seharusnya diterima jika pinjaman diberikan kepada pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tingkat bunga pinjaman sebesar 12,46% yang diterapkan Terbanding berdasarkan data Bank Indonesia Tingkat Suku Bunga Pinjaman Modal Kerja yang diberikan oleh Bank Umum Nasional untuk Tahun 2015 adalah tingkat bunga yang wajar;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha berupa Bunga yang seharusnya diterima sebesar Rp1.844.594.108,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Penghasilan Bunga sebesar Rp1.517.628.000 atas Loan Facility 2 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penghasilan Bunga yang seharusnya diterima sebesar Rp1.517.628.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp1.517.628.000,00 memakai tingkat bunga wajar 12,46% sebagai Bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas pinjaman sebesar Rp12.180.000.000,00 kepada anak perusahaan PT Parani Kline Indonesia;

bahwa menurut Pemohon Banding pemberian pinjaman tanpa bunga kepada PT Parani Kline Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010, sehingga tidak perlu dikoreksi oleh Terbanding; bahwa Pasal 12 Ayat (1) PP-94/2010 mengatur bahwa:

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2015, didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pinjaman dari pihak lain, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dana pinjaman Pemohon Banding kepada PT Parani Kline Indonesia berasal dari dana Pemohon Banding sendiri; bahwa modal saham Pemohon Banding sebesar Rp3.750.000.000,00 telah disetor seluruhnya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2015 yang menunjukkan bahwa laba sebelum pajak pada tahun 2015 dan 2014 sebesar Rp3.869.103.866,00 dan Rp11.086.327.435,00 yang berarti bahwa Pemohon Banding tidak dalam keadaan merugi;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa pemberian pinjaman tanpa bunga Pemohon Banding kepada PT Parani Kline Indonesia telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat (1) PP-94/2010;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha berupa Bunga yang seharusnya diterima sebesar Rp1.517.628.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dijelaskan diatas, atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

Nama akunKoreksiDipertahankanTidak dapat dipertahankan
Penghasilan Bunga - Loan Facility 11.844.594.1071.844.594.1070
Penghasilan Bunga - Loan Facility 21.517.628.00001.517.628.000
Jumlah3.362.222.1081.844.594.1071.517.628.000

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoPokok SengketaNilai Sengketa (Rp)Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Koreksi yang tetap dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha117.278.990.913117.278.990.913
2Harga Pokok Penjualan(111.694.277.060)(111.694.277.060)
3Pengasilan dari Luar Usaha3.362.222.1081.517.628.0001.844.594.107

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan koreksi menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha menurut Terbanding181.438.760.308
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak117.278.990.913
Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak64.159.769.395
Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding( 111.694.277.060)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak( 111.694.277.060)
Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Pajak0
Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding643.712.704
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak1.517.628.000
Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan Pajak(873.915.296)

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianDalam Rupiah (Rp)
Peredaran Usaha64.159.769.395
Harga Pokok Penjualan0
Laba Bruto64.159.769.395
Biaya Usaha57.085.435.445
Penghasilan Neto Dalam Negeri7.074.333.950
Penghasilan dari Luar Usaha(873.915.296)
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif10.619.941.460
b. Penyesuaian Fiskal Negatif225.533.431
c. Jumlah10.394.408.029
Penghasilan Neto16.594.826.683
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak16.594.826.683
PPh Terutang4.148.706.500
Jumlah PPh Terutang4.148.706.500
Kredit Pajak2.223.388.250
Pajak yang tidak/kurang dibayar1.925.318.250
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP924.152.760
Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.849.471.010

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020, atas nama PT K-Line Indonesia, NPWP 01.071.571.2-058.000, beralamat di Gedung Summitmas II Lt. 04, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, sehingga perhitungan PPh yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp2.849.471.010;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.,

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.,

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.