Putusan Pengadilan Pajak · 36 halaman
PUT-006323.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
PT Sakae Riken Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006323.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026 yang diucapkan 17 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sakae Riken Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Februari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Februari 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 4 ayat (3) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU KUPPasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006323.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sakae Riken Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00039/204/22/457/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 17 April 2026