P U T U S A N
Nomor PUT-006323.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 293/BC/BC.09/2024 tanggal 31 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006323.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON SOLUTIONS, NPWP: 03.287.417.4-018.000, beralamat di Gedung Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5 Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 12910, yang diwakili oleh Ivan Agus jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
Nama: Pittor Adi Respati Saragih;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1135/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 240/SK-Banding WSID/2024 tanggal 05 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;
2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;
4. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/ 198904242014021005;