P U T U S A N
Nomor PUT-006328.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1066/KPP.3404/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006328.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FOSTER ELECTRIC INDONESIA, NPWP 01.080.781.6-217.000,
beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Ruko Dermaga Sukajadi Blok RI No. 10, Sukajadi, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, alamat korespondensi Ruko Bukit Beruntung Blok C No 2, Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Sukimto Sjamsuli, jabatan Likuidator berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Foster Electric Indonesia Nomor 31 yang dibuat dihadapan Sansan Antoni, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Batam, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Retno Rahayu/ 1977031999032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Gugatan DJP,
2. Nama/NIP: Jupriyanto/ 197407271995111003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Gugatan DJP,
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-61/PJ.07/2024 tanggal 2 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Pajak tersebut;