P U T U S A N
Nomor PUT-006333.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00093/PPN/KPP.1207/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT. Rajendra Pratama Jaya, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006333.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Rajendra Pratama Jaya, NPWP: 71.627.843.7-626.000, beralamat di Jl. Trunojoyo No 52, Kaliwetes, Jember, dalam hal ini diwakili oleh Rian Mahendra jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lucky Budi Setiawan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-094/PP/IKH/2024tanggal25
Januari 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 477/SK-RPJ/IX/2024 tanggal 10 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Siti Fadlilah / NIP.
197501131995112001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,