Putusan Pengadilan Pajak · 67 halaman
PUT-006335.18/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
PT Sarmiento Parakantja Timber · PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) · Tahun pajak 2023
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006335.18/2024/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 4 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sarmiento Parakantja Timber mengenai PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) tahun pajak 2023.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)Tahun pajak 2023
- Pos yang disengketakan
- PBB Terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- PMK 186/PMK.03/2019Pasal 15 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006335.18/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sarmiento Parakantja Timber
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SPPT
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PBB
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 16 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 4 Maret 2026