Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 67 halaman

PUT-006335.18/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Sarmiento Parakantja Timber · PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) · Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006335.18/2024/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 4 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sarmiento Parakantja Timber mengenai PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) tahun pajak 2023.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)Tahun pajak 2023
Pos yang disengketakan
  • PBB Terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
  • PMK 186/PMK.03/2019Pasal 15 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006335.18/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Sarmiento Parakantja Timber
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SPPT
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PBB
Tahun Pajak
2023
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
16 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
4 Maret 2026