Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 18 halaman

PUT-006335.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Pajajaran Internusa Tekstil, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006335.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01193/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006335.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati Kavling B-4 Nomor 88, RT 001 RW 004, Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat 40181, yang diwakili oleh Drs. Hayun Basyar jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ai Mashunah Alyastari,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Blok Situ, RT 08 RW 02, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0200/IMP/PIT/XI/2025 tanggal 17 November 2025,

2. Nama: Kiki Rizky Natakusumah,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Cikaso Nomor 64, RT 001 RW 006, Kelurahan

Sukamaju, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0200/IMP/PIT/XI/2025 tanggal 17 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

10.Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3025/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1128/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 122/IMP/PIT/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
Pendapatan Pabean Denda Administrasi PPN Impor0 0 564.315.0020 5.000.000 722.447.228100.000 5.000.000 158.132.226
Jumlah Kekurangan Pembayaran163.232.226

Menimbang bahwa atas SPTNP a quo tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 043/IMP/PAJ/IV/2025 tanggal 24 April2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01193/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp163.232.226,00 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor 122/IMP/PIT/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 122/IMP/PIT/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01193/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang Pemohon Banding terima tanggal 26 Mei 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan kembali nilai pabean terhadap PIB Nomor 101842 tanggal 17 Februari 2025 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/ MTRDitetapkan Bea CukaiKenaikan (%)
LIGHT POLYESTER GREIGE WOVEN FABRIC CFN-YZ0171.257.105 MTRCNY 1,82CNY 2,3328,02%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Pemohon menyatakan banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

a. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (angka 8) Terbanding menyatakan: ”bahwa Pemohon mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP nomor 011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025 secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diterima pada tanggal 25 April 2025 pukul 16:45:16 WIB, dengan Respon Status “Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan”, dengan nomor agenda keberatan nomor 02380/KBT.01/2025.

a. Permohonan keberatan diajukan Pemohon pada tanggal 25 April 2025, dimana tanggal tersebut telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimanatercantumdalamSPTNPNomor 011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025 yaitu paling lambat diajukan pada tanggal 24 April 2025; dan

b. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud diterima pada tanggal 25 April 2025 dengan Respon Status “Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan”, telah melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan, yaitu 61 (enam puluh satu) hari sejak tanggal penetapan, maka hal Pemohon untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima”;

bahwa sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 8:

1. 24 Februari 2025 – 25 Februari 2025 = Hari ke-1,

2. 25 Februari 2025 – 26 Februari 2025 = Hari ke-2,

3. 26 Februari 2025 – 27 Februari 2025 = Hari ke-3,

4. 27 Februari 2025 – 28 Februari 2025 = Hari ke-4,

5. 28 Februari 2025 – 1 Maret 2025 = Hari ke-5,

6. 1 Maret 2025 – 2 Maret 2025 = Hari ke-6,

7. 2 Maret 2025 – 3 Maret 2025 = Hari ke-7,

8. 3 Maret 2025 – 4 Maret 2025 = Hari ke-8,

9. 4 Maret 2025 – 5 Maret 2025 = Hari ke-9,

10. 5 Maret 2025 – 6 Maret 2025 = Hari ke-10,

11. 6 Maret 2025 – 7 Maret 2025 = Hari ke-11,

12. 7 Maret 2025 – 8 Maret 2025 = Hari ke-12,

13. 8 Maret 2025 – 9 Maret 2025 = Hari ke-13,

14. 9 Maret 2025 – 10 Maret 2025 = Hari ke-14,

15. 10 Maret 2025 – 11 Maret 2025 = Hari ke-15,

16. 11 Maret 2025 – 12 Maret 2025 = Hari ke-16,

17. 12 Maret 2025 – 13 Maret 2025 = Hari ke-17,

18. 13 Maret 2025 – 14 Maret 2025 = Hari ke-18,

19. 14 Maret 2025 – 15 Maret 2025 = Hari ke-19,

20. 15 Maret 2025 – 16 Maret 2025 = Hari ke-20,

21. 16 Maret 2025 – 17 Maret 2025 = Hari ke-21,

22. 17 Maret 2025 – 18 Maret 2025 = Hari ke-22,

23. 18 Maret 2025 – 19 Maret 2025 = Hari ke-23,

24. 19 Maret 2025 – 20 Maret 2025 = Hari ke-24,

25. 20 Maret 2025 – 21 Maret 2025 = Hari ke-25,

26. 21 Maret 2025 – 22 Maret 2025 = Hari ke-26,

27. 22 Maret 2025 – 23 Maret 2025 = Hari ke-27,

28. 23 Maret 2025 – 24 Maret 2025 = Hari ke-28,

29. 24 Maret 2025 – 25 Maret 2025 = Hari ke-29,

30. 25 Maret 2025 – 26 Maret 2025 = Hari ke-30,

31. 26 Maret 2025 – 27 Maret 2025 = Hari ke-31,

32. 27 Maret 2025 – 28 Maret 2025 = Hari ke-32,

33. 28 Maret 2025 – 29 Maret 2025 = Hari ke-33,

34. 29 Maret 2025 – 30 Maret 2025 = Hari ke-34,

35. 30 Maret 2025 – 31 Maret 2025 = Hari ke-35,

36. 31 Maret 2025 – 1 April 2025 = Hari ke-36,

37. 1 April 2025 – 2 April 2025 = Hari ke-37,

38. 2 April 2025 – 3 April 2025 = Hari ke-38,

39. 3 April 2025 – 4 April 2025 = Hari ke-39,

40. 4 April 2025 – 5 April 2025 = Hari ke-40,

41. 5 April 2025 – 6 April 2025 = Hari ke-41,

42. 6 April 2025 – 7 April 2025 = Hari ke-42,

43. 7 April 2025 – 8 April 2025 = Hari ke-43,

44. 8 April 2025 – 9 April 2025 = Hari ke-44,

45. 9 April 2025 – 10 April 2025 = Hari ke-45,

46. 10 April 2025 – 11 April 2025 = Hari ke-46,

47. 11 April 2025 – 12 April 2025 = Hari ke-47,

48. 12 April 2025 – 13 April 2025 = Hari ke-48,

49. 13 April 2025 – 14 April 2025 = Hari ke-49,

50. 14 April 2025 – 15 April 2025 = Hari ke-50,

51. 15 April 2025 – 16 April 2025 = Hari ke-51,

52. 16 April 2025 – 17 April 2025 = Hari ke-52,

53. 17 April 2025 – 18 April 2025 = Hari ke-53,

54. 18 April 2025 – 19 April 2025 = Hari ke-54,

55. 19 April 2025 – 20 April 2025 = Hari ke-55,

56. 20 April 2025 – 21 April 2025 = Hari ke-56,

57. 21 April 2025 – 22 April 2025 = Hari ke-57,

58. 22 April 2025 – 23 April 2025 = Hari ke-58,

59. 23 April 2025 – 24 April 2025 = Hari ke-59,

60. 24 April 2025 – 25 April 2025 = Hari ke-60;

bahwa berdasarkan uraian perhitungan hari kalender sebagaimana dijabarkan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa batas akhir atau tanggal jatuh tempo pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor 011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025 adalah tanggal 25 April 2025;

bahwa dengan demikian, keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2025 pukul 16:45:16 WIB melalui Portal DJBC masih berada dalam kerangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam pandangan Pemohon Banding, keberatan tersebut telah diajukan secara tepat waktu dan seharusnya dinyatakan dapat diterima;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan putusan:

1. Menerima permohonan banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding KEP-01193/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp163.232.226 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN 56D6337EP7C1B0VO;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006335.19.2025/PAN/2025 tanggal 24 Juli 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01193/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 043/IMP/PAJ/IV/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640250401653752 tanggal 25 April 2025 sebesar Rp163.232.226,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

56D6337EP7C1B0VO tanggal bayar 25 April 2025 sebesar Rp163.232.226,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 06 tanggal 4 November 2022, yang dibuat oleh Amaliyah, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 4 November 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0073034 tanggal 4 November 2022;

Bukti P-8. NPWP Perusahaan Nomor 01.778.288.9-428.000 atas nama

PT Pajajaran Internusa Tekstil;

Bukti P-9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur NIK 3273010511490001 atas nama Hayun Basyar, Drs.;

Bukti P-10. NPWP Direktur 06.773.694.2.424.000 atas nama Hayun Basyar,

Drs.;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 0199/IMP/PIT/XI/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama Kiki Rizky Natakusumah; Bukti P-12. Bukti Karyawan berupa Formulir 1721 A1 atas nama Kiki Rizky

Natakusumah;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 0200/IMP/PIT/XI/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama Ai Mashunah Alyastari; Bukti P-14. Bukti Karyawan berupa Formulir 1721 A1 atas nama Ai Mashunah

Alyastari;

Bukti P-15. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 17 November 2025 atas nama Drs. Hayun Basyar;

Bukti P-16. Sea Waybill Nomor COAU7256672220 tanggal 4 Februari 2025; Bukti P-17. Bukti transfer T/T (Telegraphic Transfer) Bank Central Asia Nomor

LBHTT tanggal 31 Juli 2025 sebesar CNY 2,287,931,10;

Bukti P-18. Buku Bank BCA Periode Juli 2025;

Bukti P-19. Buku Besar Persediaan Grey Periode Februari 2025;

Bukti P-20. Buku Kas Bandung Periode Februari 2025;

Bukti P-21. PIB Nomor 101842 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P-22. Billing DJBC Kode Billing 640250201114683 tanggal 17 Februari 2025 sebesar Rp564.315.002,00 (PIB);

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

0FFCA2B19CJLM21R tanggal bayar 17 Februari 2025 sebesar Rp564.315.002,00 (PIB);

Bukti P-24. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor

101842 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P-25. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

113556/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-26. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor E250916990470154 tanggal 5 Februari 2025;

Bukti P-27. Commercial Invoice Nomor YZ25017 tanggal 16 Januari 2025; Bukti P-28. Jurnal Umum Periode Desember 2024;

Bukti P-29. Kartu Hutang Import Yiwu Jubang Import & Export Co., Ltd

Periode Tahun 2025;

Bukti P-30. Stock Persediaan Kain Jadi Periode Februari 2025;

Bukti P-31. Laporan Surveyor Nomor ITX21F033782515209 tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-32. BuktiPenerimaanElektronikNomorBPE-

09013/CT/KPP.0911/2025 tanggal 15 April 2025;

Bukti P-33. SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2025;

Bukti P-34. Policy Schedule Marine Cargo Import Nomor 102030925020720 tanggal 4 Februari 2025;

Bukti P-35. Kuitansi Polis/Endorsement Nomor 1322811 tanggal 8 Februari 2025;

Bukti P-36. Bukti Kas Keluar Nomor BKK/FEB-25/033 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-37. Purchase Order Nomor 005/I/PAJ/IMP/2025 tanggal 6 Januari 2025;

Bukti P-38. Sales Contract Nomor YZ25017 tanggal 8 Januari 202;

Bukti P-39. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor YZ25017 tanggal

16 Januari 2025;

Bukti P-40. Buku Pembelian Import Periode Februari 2025;

Bukti P-41. Rekening Giro Bank Central Asia Nomor Rekening 8472988688

Periode 30 Juni 2025 s.d. 31 Juli 2025 (IDR);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan tidak mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01193/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 122/IMP/PIT/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon Banding Terbanding
1Jangka Waktu Pengajuan KeberatanPengajuan keberatan memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hariPengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hariPasal 93 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; PIB Nomor 101842 tanggal 17 Februari 2025

sehingga terdapat kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp163.232.226,00 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah jangka waktu pengajuan keberatan sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon BandingTerbanding
1Jangka Waktu Pengajuan KeberatanPengajuan keberatan memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hariPengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan pengajuan keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sebagai berikut:

NoPIBTerbanding
NomorTanggal
110184217 Februari 2025Pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari

dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01193/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan alasan bahwa permohonan keberatan oleh Pemohon diajukan lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan yaitu 61 (enam puluh satu) hari, oleh karena itu permohonan keberatan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang- Undang Kepabeanan jo. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa berdasarkan uraian perhitungan hari kalender sebagaimana dijabarkan dalam surat banding, Pemohon berpendapat bahwa batas akhir atau tanggal jatuh tempo pengajuan keberatan atas SPTNP a quo adalah tanggal 25 April 2025. Dengan demikian, keberatan yang diajukan oleh Pemohon pada tanggal 25 April 2025 pukul 16:45:16 WIB melalui Portal DJBC masih berada dalam kerangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam pandangan Pemohon, keberatan tersebut telah diajukan secara tepat waktu dan seharusnya dinyatakan dapat diterima;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah jangka waktu pengajuan keberatan sebagai berikut:

NoPIBPemohon BandingTerbanding
NomorTanggal
110184217 Februari 2025Pengajuan keberatan memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hariPengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan Surat Nomor 043/IMP/PAJ/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP a quo;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan terhadap SPTNP Nomor 011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang telah diterima oleh Terbanding berdasarkan tanda terima Nomor 02380/KBT.01/2025 tanggal 25 April 2025;

bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

bahwa apabila dihitung sejak SPTNP a quo diterbitkan tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan pengajuan permohonan keberatan diterima oleh Terbanding pada tanggal 25 April 2025 maka jangka waktu pengajuan keberatan adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa jangka waktu pengajuan keberatan memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas jangka waktu pengajuan keberatan karena tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01193/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Jangka Waktu Pengajuan KeberatanPengajuan keberatan memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hariPengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hariPengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan Surat Keberatan Nomor 043/IMP/PAJ/IV/2025 tanggal 24 April 2025, diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga tagihan pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp163.232.226,00 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) sebagai berikut:

Pendapatan PabeanRp100.000,00

Denda AdministrasiRp 5.000.000,00

PPN ImporRp158.132.226,00

Jumlah kekurangan pembayaran Rp163.232.226,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01193/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025, atas nama PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati Kavling B-4 Nomor 88, RT 001 RW 004, Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat 40181.

2. Menetapkan Surat Keberatan Nomor 043/IMP/PAJ/IV/2025 tanggal 24 April 2025, diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Menyatakan tagihan pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp163.232.226,00 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.