P U T U S A N
Nomor PUT-006339.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006339.15/ 2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BOSCH REXROTH, NPWP: 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld. 202, Jl. TB Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kristo Kenmart jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Taufiqurrakhman,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1055/PP/IKH/2024 tanggal 3 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 186/FIN/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,
2. Nama: Sandy Tanu Utomo
Izin Kuasa Hukum : KEP-1234/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 187/FIN/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Basuki Nugroho/197702121999031001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
2. Nama/NIP : Ferry Agung Yulianto/198207182009011009,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
3. Nama/NIP : Nanang Abdul Rozak/198002062002121003,