Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-006357.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Hartono Istana Teknologi, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006357.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hartono Istana Teknologi mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Januari s.d. Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Januari s.d. Desember 2021
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006357.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Hartono Istana Teknologi
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00010/240/21/092/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
23 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
28 November 2025