Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-006360.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Unilever Oleochemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006360.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00001/217/22/117/24 tanggal 29 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006360.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNILEVER OLEOCHEMICAL INDONESIA, NPWP 03.199.729.9-

063.000 / 003199729906300 NITKU 0031997299063000000000,

beralamat di Komplek Kek Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Raghavendra Kumar Kotla, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reza Farhan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1822/PP/IKH/2025 tanggal 17 September 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 301/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 29 September 2025 jo 394/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 18 Desember 2025

2. Nama: Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1138/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 238/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 15 September 2025 jo. 392/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 18 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Silvia Anas / 19851024 200901 2 007; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1719/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026;

2. Nama / NIP: Kanafi / 19811009 200312 1 002;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1719/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026;

3. Nama / NIP: Yongki Setiawan / 19801023 200212 1 002; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan; Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1719/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026;

4. Nama / NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 19751014 199602 1 001;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5055/PJ.07/2025 tanggal 18 November 2025;

5. Nama / NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 200212 1 004;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5055/PJ.07/2025 tanggal 18 November 2025;

6. Nama / NIP: Merry Kusumadewi Sumarna / 19860220 200901 2 004;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4769/PJ.07/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-920/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 185/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00022/SUB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 7 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 221/TAX/UOI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00001/217/22/117/24 tanggal 29 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut039.285.620
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)039.285.620
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)03.928.562
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)03.928.562
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)03.928.562
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.668.853
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c (KUP)0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)1.668.853
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)05.597.415
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 021/TAX/UOI/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Uraian

Koreksi

Pengusaha Kena

Fiskus

Pajak

Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :

a.1 Ekspor

--

-

a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

--

-

a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

--

-

a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

--

-

a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

--

-

a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

--

-

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

--

-

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

--

-

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

PemungutPajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva

Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/

Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/

Tanggung Jawab Secara Renteng :

d.1 Impor BKP

--

-

d.2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam

--

-

Daerah Pabean

d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

--

-

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak

--

-

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri

--

-

d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

--

-

melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

-39.285.620

39.285.620

dipungut

d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

--

-

d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau

-39.285.620

39.285.620

d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau

-3.928.562

3.928.562

1.d.10 atau nihil)

b. Dikurangi :

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

--

-

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

--

-

b.3 STP (pokok kurang bayar)

--

-

b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

--

-

b.5 Lain-lain

--

-

b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

--

-

c. Diperhitungkan

c.1 SKPPKP

--

-

d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)

--

-

e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(a-d)

-3.928.562

3.928.562

Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

--

-

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak……………(karena pembetulan)

--

-

c. Jumlah (a + b)

--

-

Jumlah PPN yang kuranh dibayar (2.e + 3.c)

-3.928.562

3.928.562

Sanksi administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-1.668.853

1.668.853

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

--

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

--

-

d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP

--

-

e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP

--

-

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN

--

-

g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)

-1.668.853

1.668.853

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

-5.597.415

5.597.415

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Yang Kurang/(Lebih) Dibayar3.928.56203.928.562
b. Sanksi Bunga1.668.85301.668.853
c. Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) Dibayar5.597.41505.597.415

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 185/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Juli 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 185/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 diterima pada tanggal 29 April 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Raghavendra Kumar Kotla jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 23 tanggal 25 April 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00001/217/22/117/24 tanggal 29 April 2024 Masa

Pajak Januari 2022 (“SKPKB-00001”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rup

iah Menurut

Uraian

Koreksi

PenguPsaajhaak Kena

Fiskus

Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :

a.1 Ekspor

-

-

-

a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

-

-

-

a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

-

-

-

a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

-

-

-

a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

-

-

-

a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

-

-

-

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

-

-

-

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

-

-

-

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

PemungutPajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva

Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/

Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/

Tanggung Jawab Secara Renteng :

d.1 Impor BKP

-

-

-

d.2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam

-

-

-

Daerah Pabean

d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

-

-

-

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak

-

-

-

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri

-

-

-

d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum

-

-

-

melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

-

39.285.620

39.285.620

dipungut

d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

-

-

-

d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau

-

39.285.620

39.285.620

d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau

-

3.928.562

3.928.562

1.d.10 atau nihil)

b. Dikurangi :

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

-

-

-

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

-

-

-

b.3 STP (pokok kurang bayar)

-

-

-

b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

-

-

-

b.5 Lain-lain

-

-

-

b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

-

-

-

c. Diperhitungkan

c.1 SKPPKP

-

-

-

dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)

-

-

-

eJumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(a-d)

-

3.928.562

3.928.562

Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

-

-

-

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak……………(karena pembetulan)

-

-

-

c. Jumlah (a + b)

-

-

-

Jumlah PPN yang kuranh dibayar (2.e + 3.c)

-

3.928.562

3.928.562

Sanksi administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

1.668.853

1.668.853

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

-

-

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

-

-

-

d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP

-

-

-

e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP

-

-

-

f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN

-

-

-

g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)

-

1.668.853

1.668.853

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

-

5.597.415

5.597.415

2. bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Nihil. namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melakukan pembayaran seluruhnya atas jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKB-00001 sebesar Rp5.597.415 melalui penyetoranbankdenganBuktiPenerimaanNegaraNTPN: FBBB31PL7JC9HCBQ tanggal 27 Mei 2024;

3. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 021/TAX/UOI/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraian
SKPKBKeputusan Keberatan
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut a.5. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d.AtasImporBKP/Pemanfaatan BKPTidak Berwujud dariLuarDaerah PabeandiDalamDaerahPabean/PemanfaatanJKPdariluarDaerahPabean didalamDaerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh PemungutPPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Melakukan Penyerahan setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir/PerolehanyangPPN-nyaTidakSeharusnyaDibebaskanatauTidak Dipungut/Tanggung JawabSecaraRenteng/Pembayaran PPNyangSemula Mendapatkan Fasilitas d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Melakukan Penyerahan Setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Pembayaran PPN yang Semula Mendapatkan Fasilitas d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1 b. Dikurangi: b.1. PPN yang Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang Sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang Kurang Bayar (2.e+3.c) Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)- - - - - - - - - - - - - 39.285.620 - - 39.285.620 .d . 1 0 ) 3.928.562 - - - - - - - - 3.928.562 - - - 3.928.562 1.668.853 - - - - - 1.668.853- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)5.597.415-

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 yang menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Yang Kurang/(Lebih) Dibayar3.928.56203.928.562
b. Sanksi Bunga1.668.85301.668.853
c. Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) Dibayar5.597.41505.597.415

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Positif atas Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut sebesar Rp39.285.620 dengan rincian sebagai berikut:

DeskripsiJumlah Menurut (IDR)Koreksi Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut039.285.62039.285.620

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding Banding atas koreksi dari Terbanding adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya Tidak Seharusnya Tidak Dipungut sebesar Rp39.285.620

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Terbanding, alasan dan data/dokumen pendukung keberatan Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya Tidak Seharusnya Tidak Dipungut sebesar Rp39.285.620 dengan perincian sebagai berikut:

Jumla

h No

.

Alasa

n

dilakukan koreksi

(Rp) 1

P

P

N hitu

n

g

kem

ba

li tidak d

ibaya

r

2 7 .9

0 0 .0

0 0

2

K

u

rang b

a

y

ar S

SP

1 1 .3

8 5 .6

2 0

J

u

mlah

3 9 .2

8 5 .6

2 0

bahwa Kurang bayar SSP yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp11.385.620 adalah koreksi terhadap selisih antara Faktur Pajak dan SSP yang dibayar Kembali oleh Pemohon Banding atas jenis barang Myristic Acid dan Lauric Acid dimana Pemohon Banding kurang menyetorkan PPN terutang. Bahwa selisih tersebut

terjadi karena penetapan harga antara Terbanding dengan Pemohon Banding dimana Terbanding menetapkan DPP adalah harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan;

bahwa PPN hitung kembali tidak dibayar sebesar Rp27.900.000 merupakan penjualan scrap tidak dihitung Kembali PPN yang semula tidak dipungut karena Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kawasan Berikat, namun pada saat dikeluarkan untuk dijual Kembali oleh Pemohon Banding harus dipungut PPN:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut sebesar Rp39.285.620; bahwa berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi dari Pemohon Banding:

Tidak diajukan

Jumlah Koreksi yan

g

Jumlah Koreksi

No

.

Alasan dilakukan

korek

si

Banding

diajukan Banding (Rp)

(Rp)

(Rp)

1

P

PN hitu

ng kembali tidak d

ibayar

27.900.0

0

0

-

27.900

.00

0 2

K

urang b

ayar SSP

11.385.6

2

0

-

11.385

.62

0 J

umlah

39.285.6

2

0

-

39.285

.62

0

1. Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut karena PPN hitung kembali tidak dibayar sebesar Rp27.900.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut karena PPN hitung kembali tidak dibayar sebesar Rp27.900.000. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Terbanding atas DPP PPN hitung kembali tidak dibayar berasal dari transaksi terkait dengan pengeluaran barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa limbah logam atau scrap sebagai berikut:

Nama Lawan TransaksiNo InvoiceNo Faktur PajakTanggal Faktur Pajak DPP PPN (Rp) PT.JAYA PONDASI NUSANTARA 2022/SSC/UOI/1-2 010.000-22.4340699931-Jan-2227.900.000

b. Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (PMK-131/2018) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1)

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Modal;

g. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dan/atau

j. sisa pengemas dan limbah.

c. Selanjutnya Pasal 25 ayat (9) PMK Nomor: 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK-131/2018 menyatakan bahwa:

Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat

atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

bahwa dari uraian Pasal 25 ayat (9) tersebut, maka dapat diketahui bahwa ketentuan di atas bahwa pengeluaran barang berupa limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN. Dalam peraturan tersebut juga tidak terdapat ketentuan mengenai pembayaran kembali PPN terkait dengan pengeluaran barang berupa limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

bahwa dengan demikian, dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas maka seharusnya tidak terdapat koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut karena PPN hitung kembali tidak dibayar. Oleh karena itu, mohon agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut karena Kurang Bayar SSP sebesar Rp11.385.620 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut karena Kurang Bayar SSP sebesar Rp11.385.620. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pemohon Banding meyakini bahwa perhitungan PPN atas perolehan BKP yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut (semula mendapat fasilitas PPN tidak dipungut) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean yang disetor kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (PMK-131/2018) menyatakan sebagai berikut: Ayat (1)

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Modal;

g. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dan/atau

j. sisa pengemas dan limbah.

c. Selanjutnya Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor: 131/2018 menyatakan bahwa:

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

bahwa dari uraian Pasal 25 tersebut, maka Pemohon Banding melunasi PPN yang terutang yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yaitu sebesar nilai PPN yang ketika pemasukan bahan baku ke Kawasan Berikat tidak dipungut;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa barang hasil produksi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat Pemohon Banding

adalah barang hasil produksi yang bahan bakunya tidak semata-mata berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau lokal namun juga terdapat komponen bahan baku yang berasal dari luar daerah pabean (LDP) atau impor. Pasal 25 ayat (1) PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari TLDDP sedangkan Pasal 29 PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari impor. Baik PMK-131/2018 maupun PMK-65/2021 sama sekali tidak mengatur atau mengakomodasi bagaimana tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor. Ketentuan lebih lanjut pada PMK-131/2018 maupun PMK-65/2021 kemudian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu dalam hal ini adalah diatur dengan PER - 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat (PER-19/2018) sebagaimana diubah dengan PER - 9/BC/2021 (PER-9/2021);

d. bahwa terkait dengan tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor Pasal 40 PER-19/2018 menyatakan sebagai berikut:

(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI atas pengeluaran barang yang berasal dari luar daerah pabean dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

2. klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan

3. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai.

c. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

(2) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean terdapat komponen barang dari tempat lain dalam daerah pabean dan PDRI dihitung berdasarkan harga jual, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).

(3) Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan

b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli.

(4) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai; dan

e. bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 PER-19/2018 di atas maka Dasar yang digunakan untuk menghitung PDRI untuk bagian bahan impor dan PPN untuk bagian bahan lokal adalah sebagai berikut:

1. PDRI atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu PPN Impor dan PPh Impor dihitung berdasarkan:

a. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

b. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;

2. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat. “Harga jual” pada ketentuan ini adalah mengacu pada saat pemasukan barang atau dengan kata lain harga jual bahan baku (karena yang dimasukkan ke Kawasan Berikat adalah jelas bahan baku, bukan produk Pemohon Banding) dari pihak pemasok kepada Pemohon Banding yaitu harga pembelian bahan baku (bukan harga jual produk Pemohon Banding, karena untuk harga jual produk maka frasa yang digunakan adalah “harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean” seperti pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a angka 1). Hal ini juga sejalan dengan pengertian harga jual pada Formulir BC 4.0 (pemasukan dari TLDDP ke Kawasan Berikat) yaitu yang dicantumkan adalah harga barang yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Berikat dalam hal ini adalah harga jual dari pemasok kepada Pemohon Banding atau dengan kata lain harga beli bahan baku Pemohon Banding;

f. bahwa perhitungan atas DPP untuk menghitung PDRI dan PPN yang telah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding terkait penyerahan produk Pemohon Banding ke TLDDP yang merupakan hasil campuran dari bahan impor dan lokal adalah telah mengikuti ketentuan Pasal 40 PER-19/2018 di atas, yaitu atas porsi bahan baku impor menggunakan

nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan untuk porsi bahan baku lokal menggunakan dasar harga pembelian Pemohon Banding (harga jual dari pemasok ke Pemohon Banding);

g. bahwa faktanya pada Tahun 2022, hampir seluruh transaksi terkait Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut PPN) merupakan terkait dengan pemasukan barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);

bahwa maka selain Pelunasan PPN dihitung berdasarkan harga pada saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut) atas pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tidak adil apabila Terbanding melakukan koreksi dengan menentukan pelunasan PPN berdasarkan harga jual yang merupakan dasar penentuan terkait pengeluaran barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean padahal sebagian besar berasal dari dalam daerah pabean;

h. bahwa oleh karena itu, mengingat Dasar perhitungan dan jumlah PPN atas bahan-bahan yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yang sudah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka menurut Pemohon Banding tidak ada koreksi DPP dan juga tidak kekurangan pembayaran PPN dimaksud. Oleh karena itu, mohon agar koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas yang pada saat pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan yang harus dibayar kembali sebesar Rp11.385.620 dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan BKP pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan benar dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya sehingga tidak seharusnya terdapat selisih atas nilai penyerahan BKP yang dilaporkan Pemohon Banding dengan PPN yang telah Dibayar

Kembali. Oleh karena itu koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan, maka sudah sepatutnya pula koreksi Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya Tidak Seharusnya Tidak Dipungut sebesar Rp39.285.620 dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Perolehan Yang PPN-Nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Nomor: 00001/217/22/117/24 tanggal 29 April 2024 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar berkenan untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Perolehan Yang PPN-Nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut untuk Masa Pajak Januari 2022 sebesar Nihil dengan perincian sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

NoUraian

Keputusan KeberatanPutusan BandingKoreksi Dibatalkan 1 Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

a.1. Ekspor--- a.2. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri--- a.3. Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN--- a.4. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut--- a.5. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN--- a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)---

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN-

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)---

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan

Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan

bagi PKP yang Belum Melakukan Penyerahan setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir/Perolehan

yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut/Tanggung Jawab Secara

Renteng/Pembayaran PPN yang Semula Mendapatkan Fasilitas

d.1. Impor BKP--- d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--- d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--- d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--- d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Melakukan Penyerahan

Setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir---

d.7. Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut39.285.620- -39.285.620 d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng--- d.9. Pembayaran PPN yang Semula Mendapatkan Fasilitas--- d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)39.285.620-39.285.620

2 Perhitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)3.928.562-3.928.562

b. Dikurangi:- b.1. PPN yang Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama--- b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan--- b.3. STP (pokok kurang bayar)--- b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri--- b.5. Lain-lain--- b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)---

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP---

d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c.1)---

e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)3.928.562-3.928.562 3 Kelebihan Pajak yang Sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........... (karena pembetulan)---

c. Jumlah (a+b)--- 4 PPN yang Kurang Bayar (2.e+3.c)3.928.562-3.928.562 5 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.668.8531.668.853

b. Bunga Pasal 13 (2a) KUP---

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP---

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---

g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)1.668.853-1.668.853 6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)5.597.415-5.597.415

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk mengabulkan permohonan Banding ini. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00022/SUB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 7 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 185/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak (e- Tax Court) tanggal e-Tax Court, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena diluar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal√

24 April 2025 yang diterima tanggal 29 April 2025;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.26/2025√

tanggal 24 April 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan√

akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Raghavendra Kumar Kotla

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;

j.Penandatangan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat

banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek

yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
1234
DPP Perolehan BKP yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut039.285.62039.285.620

Koreksi Objek Perolehan BKP yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut sebesar Rp39.285.620

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

▪ Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

▪ Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

▪ Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

▪ Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

▪ Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a paragraf ketiga

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang bayar membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang bayar membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.

▪ Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

▪ Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

▪ Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

▪ Pasal 13

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

▪ Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan

Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat antara lain mengatur:

▪ Pasal 23 ayat (1) dan (2)

(1)Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

d. tempat lain dalam daerah pabean;

(2)Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa:

j. sisa pengemas dan limbah.

▪ Pasal 25 ayat (1), (1b), (4) dan (9)

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(1b) Kewajiban pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

▪ Pasal 29A

Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Cukai dan PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat

ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

a. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan

PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat antara lain mengatur:

▪ Pasal 34 ayat (1), (2) dan (5)

(1)Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

d. tempat lain dalam daerah pabean;

(2)Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa:

j. sisa pengemas dan limbah.

(5)Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan sisa

atau limbah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan LHP Nomor LAP-86/RIKSIS/KPP.2604/2024 tangga 23 April 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi atas Perolehan BKP yang PPN nya tidak seharusnya tidak dipungut sebesar Rp39.285.620 dengan perincian sebagai berikut

cfm TerbandingRp 39.285.620

cfm Pemohon BandingRp0

KoreksiRp 39.285.620

Nilai tersebut diperoleh berdasarkan ekualisasi antara pencocokan Faktur Pajak Keluaran 010/011 dengan dokumen BC 4.1/2.5 serta pembayaran SSP atas perolehan BKP yang sebelumnya mendapat fasilitas tidak

dipungut PPN karena Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding terhadap Perolehan BKP yang PPN nya tidak seharusnya tidak dipungut menyatakan:

Koreksi Terbanding terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:

1. PPN hitung kembali tidak dibayar sebesarRp 27.900.000

2. Kurang bayar SSP sebesarRp 11.385.620

3. Total sebesarRp 39.285.620

3) bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran barang berupa limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN.

4) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Tim Pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-013/WPJ.266/2025 tanggal 6 Februari 2025 diketahui diketahui sebagai berikut:

Koreksi DPP Perolehan BKP yang PPN-nya Tidak Seharusnya Tidak Dipungut
1.PertanyaanDokumen apa saja yang Terbanding minta ke Pemohon Banding dan dokumen apa saja yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding terkait koreksi kredit pajak selama dalam proses pemeriksaan? Apakah Terbanding memenuhi prosedur permintaan/peminjaman dokumen SP I, SP II dan Berita Acara pemenuhan dokumen? Berikan dokumen pendukung!
Jawaban/ PenjelasanPemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung atas koreksi setiap masa pajak diantaranya berupa Invoice, Faktur Pajak, PO, DO, Pembayaran/Rekening Koran, Berita Acara, Kontrak/Perjanjian. Tanda Terima atas penyerahan dokumen yang diminta selam proses Pemeriksaan tersebut akan Pemohon Banding lampirkan.
2.PertanyaanJelaskan proses perolehan BKP dari luar pabean yang dikeluarkan ketempat lain dalam daerah pabean?
Jawaban/ PenjelasanProses perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean melibatkan impor barang yang dilaporkan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pembayaran Bea Masuk serta Pajak Impor lainnya seperti PPN dan PPh. Setelah barang masuk, barang tersebut dipindahkan ke lokasi lain dalam daerah pabean dengan pemberitahuan kepada Bea dan Cukai. Pemindahan barang harus dilengkapi dengan dokumen sah dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sementara Bea Cukai akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan kepabeanan.
3.PertanyaanJelaskan mengapa terjadi perbedaan antara Faktur Pajak dengan Penyerahan BKP dalam SPT PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding?
Jawaban/ PenjelasanPerbedaaan tersebut terjadi dikarenakan adanya keterlambatan penerimaan Invoice dari vendor.
4.PertanyaanJelaskan mengapa terjadi perbedaan pengertian scrap menurut FPP dengan Pemohon Banding, sehingga Terbanding bisa menyimpulkan bahwa HSD tersebut bukan limbah?
Jawaban/ PenjelasanTerbanding bisa menyimpulkan bahwa HSD bukan limbah jika barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis dan dapat diproses lebih lanjut atau dijual, meskipun secara fisik barang tersebut dianggap sisa atau scrap oleh Pemohon Banding. Sehingga berdasarkan Pasal 25 ayat (9) PMK Nomor: 65/PMK.04/2021, bahwa pengeluaran barang berupa limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN
5.PertanyaanJelaskan mengapa terjadi perbedaan antara Faktur Pajak dengan Penyerahan BKP dalam SPT PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding?
Jawaban/ PenjelasanPerbedaaan tersebut terjadi dikarenakan adanya keterlambatan penerimaan Invoice dari vendor.

5) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S- 35/WPJ.26/2025 tanggal 16 Januari 2025 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan. Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 013/WPJ.266/2025 tanggal 6 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Koreksi DPP Perolehan BKP yang PPN-nya Tidak Seharusnya Tidak Dipungut
1.PertanyaanDokumen apa saja yang Terbanding minta ke Pemohon Banding dan dokumen apa saja yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding terkait koreksi kredit pajak selama dalam proses pemeriksaan? Apakah Terbanding memenuhi prosedur permintaan/peminjaman dokumen SP I, SP II dan Berita Acara pemenuhan dokumen? Berikan dokumen pendukung!
Jawaban/ PenjelasanPemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung atas koreksi setiap masa pajak diantaranya berupa Invoice, Faktur Pajak, PO, DO, Pembayaran/Rekening Koran, Berita Acara, Kontrak/Perjanjian. Tanda Terima atas penyerahan dokumen yang diminta selam proses Pemeriksaan tersebut akan Pemohon Banding lampirkan.
2.PertanyaanJelaskan proses perolehan BKP dari luar pabean yang dikeluarkan ketempat lain dalam daerah pabean?
Jawaban/ PenjelasanProses perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean melibatkan impor barang yang dilaporkan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pembayaran Bea Masuk serta Pajak Impor lainnya seperti PPN dan PPh. Setelah barang masuk, barang tersebut dipindahkan ke lokasi lain dalam daerah pabean dengan pemberitahuan kepada Bea dan Cukai. Pemindahan barang harus dilengkapi dengan dokumen sah dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sementara Bea Cukai akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan kepabeanan.
3.PertanyaanJelaskan mengapa terjadi perbedaan antara Faktur Pajak dengan Penyerahan BKP dalam SPT PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding?
Jawaban/ PenjelasanPerbedaaan tersebut terjadi dikarenakan adanya keterlambatan penerimaan Invoice dari vendor.
4.PertanyaanJelaskan mengapa terjadi perbedaan pengertian scrap menurut FPP dengan Pemohon Banding, sehingga Terbanding bisa menyimpulkan bahwa HSD tersebut bukan limbah?
Jawaban/ PenjelasanTerbanding bisa menyimpulkan bahwa HSD bukan limbah jika barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis dan dapat diproses lebih lanjut atau dijual, meskipun secara fisik barang tersebut dianggap sisa atau scrap oleh Pemohon Banding. Sehingga berdasarkan Pasal 25 ayat (9) PMK Nomor: 65/PMK.04/2021, bahwa pengeluaran barang berupa limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN
5.PertanyaanJelaskan mengapa terjadi perbedaan antara Faktur Pajak dengan Penyerahan BKP dalam SPT PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding?

Jawaban/Perbedaaan tersebut terjadi dikarenakan adanya keterlambatan Penjelasanpenerimaan Invoice dari vendor.

6) Berdasarkan hasil penelitian atas SKPKB a quo, koreksi Perolehan BKP yang PPN nya tidak seharusnya tidak dipungut sebesar Rp39.285.620 dengan perincian sebagai berikut:

URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUSKOREKSI
a. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut039.285.62039.285.620
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri03.928.5623.928.562
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan(b.6 - c.1)000
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d)03.928.5623.928.562
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …(karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)0
Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)03.928.5623.928.562
Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP c. Jumlah (a + b)0 0 01.668.853 0 1.668.8531.668.853 0 1.668.853
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)05.597.4155.597.415

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut sebesar Rp39.285.620 dengan perincian sebagai berikut:

Cfm TerbandingRp 39.285.620

Cfm Pemohon Banding Rp0

KoreksiRp 39.285.620

Nilai tersebut diperoleh berdasarkan ekualisasi antara pencocokan Faktur Pajak Keluaran 010/011 dengan dokumen BC 4.1/2.5 serta pembayaran SSP atas perolehan BKP yang sebelumnya mendapat fasilitas tidak dipungut PPN karena Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat;

2) bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut sebesar Rp39.285.620;

3) bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding KPP Pratama Pematang Siantar menyatakan terdapat selisih antara Faktur Pajak dengan penyerahan BKP kode 010/011 dan DPP PPN hitung Kembali menurut Pemohon Banding sebesar Rp39.285.620 dimana selisih tersebut adalah PPN hitung kembali tidak dibayar dan Kurang bayar SSP;

4) bahwa Kurang bayar SSP yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp11.385.620 adalah koreksi terhadap selisih antara Faktur Pajak dan SSP yang dibayar Kembali oleh Pemohon Banding atas jenis barang Myristic Acid dan Lauric Acid dimana Pemohon Banding kurang menyetorkan PPN terutang;

5) bahwa selisih tersebut terjadi karena penetapan harga antara Terbanding dengan Pemohon Banding dimana Terbanding menetapkan DPP adalah harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan;

6) bahwa berdasarkan Pasal 29A huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 menyatakan “Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Cukai dan PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

yaitu sebagai berikut: b. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean”;

7) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-013/WPJ.266/2025 Tanggal 6 Februari 2025, Pemohon Banding menyatakan terjadi perbedaan antara Faktur Pajak dengan penyerahan BKP dalam SPT yang dilaporkan dikarenakan adanya keterlambatan penerimaan invoice dari vendor;

8) bahwa akibat dari keterlambatan tersebut menyebabkan Pemohon Banding terlambat menyetorkan PPN terutang sehingga terjadi perbedaan DPP atas transaksi tersebut, dimana Pemohon Banding menghitung dan menyetorkan PPN pada saat penerimaan invoice sementara Terbanding menetapkan DPP pada saat barang dikeluarkan;

9) bahwa berdasarkan ketentuan, DPP PPN adalah harga jual yang berlaku pada saat barang dikeluarkan;

10) bahwa berdasarkan data penelitian detil faktur dan bukti pembayaran, diketahui Pemohon Banding terdapat keterlambatan atas penyetoran PPN dimana berdasarkan ketentuan, seharusnya PPN tersebut dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat;

11) bahwa berdasarkan hal tersebut, penyetoran Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

12) bahwa PPN hitung kembali tidak dibayar sebesar Rp27.900.000 merupakan penjualan scrap tidak dihitung Kembali PPN yang semula tidak dipungut karena Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kawasan Berikat, namun pada saat dikeluarkan untuk dijual Kembali oleh Pemohon Banding harus dipungut PPN;

13) bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-9/BC/2021 menyatakan “Limbah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan sisa atau limbah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis;

14) bahwa berdasarkan link https://teknikjaya.co.id/arti-scrap-adalah/ scrap adalah bahan yang dibuang ataupun bahan sisa hasil proses produksi yang akan diproses kembali;

15) bahwa scrap yang dinyatakan oleh Pemohon Banding merupakan High Speed Diesel (HSD) yang dijual oleh Wajib Pajak ke Wajib Pajak lain dalam daerah Pabean;

16) bahwa berdasarkan link https://pgnlng.co.id/berita/wawasan/high- speed-diesel/, pengertian dari High Speed Diesel (HSD) adalah salah satu jenis bahan bakar yang sering digunakan dalam berbagai sektor industri, terutama yang membutuhkan efisiensi tinggi dan kinerja mesin yang optimal;

17) bahwa High Speed Diesel (HSD) yang menurut Pemohon Banding merupakan scrap adalah barang limbah yang dijual oleh Pemohon Banding ke Wajib Pajak lainnya dimana sebuah barang yang djual, Terbanding berpendapat bahwa masih memiliki nilai ekonomis dibuktikan dengan High Speed Diesel (HSD tersebut dijual oleh Pemohon Banding ke Wajib Pajak lainnya dengan menerbitkan Faktur Pajak yang menyatakan masih terdapat nilai ekonomis dalam High Speed Diesel (HSD) tersebut;

18) bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, scrap yang dianggap oleh Pemohon Banding merupakan limbah tidak dapat dibuktikan, sehingga koreksi atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut dapat dipertahankan karena berdasarkan peraturan, barang tersebut terutang PPN;

19) Berdasarkan hasil penelitian atas data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh Terbanding pada proses penelitian keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

20) bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa

sehingga koreksi atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Surat Keberatan Pemohon Banding (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
1234
DPP Perolehan BKP yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut039.285.62039.285.620

21) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi atas Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut sebesar Rp39.285.620;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 185/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal diterbitkan 24 April 2025 berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/217/22/117/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Januari 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 221/TAX/UOI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam surat banding Nomor 185/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa atas pendapat Terbanding dalam SUB halaman 2 “1. Persyaratan Formal” huruf i yang menyatakan sebagai berikut:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Raghavendra Kumar Kotia bertindak selaku Wajib Pajak adalah pernyataan yang keliru karena berdasarkan Akta Nomor 23 Tanggal 25 April 2025, tertulis bahwa nama yang benar dari penandatangan adalah Raghavendra Kumar Kotla dan bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

Bantahan dan Penjelasan Pemohon Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurut (Rupiah)Koreksi Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
DPP Perolehan BKP yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut039.285.62039.285.620

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek Perolehan BKP yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut sebesar Rp39.285.620

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut sebesar Rp39.285.620;

bahwa berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi dari Pemohon Banding:

Tidak diajuka

n Jumlah Koreksi yan

g

Jumlah Koreksi

No

.

A

lasan d

ilakukan

korek

si

Banding

diajukan Banding (Rp)

(Rp)

(Rp)

1

P

PN hitu

n

g kemba

li tidak d

ibayar

27.900.0

0

0

-

27.900

.00

0

2

K

urang b

a

yar SSP

11.385.6

2

0

-

11.385

.62

0 J

umlah

39.285.6

2

0

-

39.285

.62

0

1.Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut karena PPN hitung kembali tidak dibayar sebesar Rp27.900.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut karena PPN hitung kembali tidak dibayar sebesar Rp27.900.000. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Terbanding atas DPP PPN hitung kembali tidak dibayar berasal dari transaksi terkait dengan pengeluaran barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa limbah logam atau scrap sebagai berikut:

Nama Lawan TransaksiNo InvoiceNo Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak DPP PPN (Rp) PT.JAYA PONDASI NUSANTARA 2022/SSC/UOI/1-2 010.000-22.4340699931-Jan-2227.900.000

b. Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (PMK-131/2018) menyatakan sebagai berikut: Ayat (1)

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Modal;

g. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dan/atau

j. sisa pengemas dan limbah.

c. bahwa selanjutnya Pasal 25 ayat (9) PMK Nomor: 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK-131/2018 menyatakan bahwa:

Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

bahwa dari uraian Pasal 25 ayat (9) tersebut, maka dapat diketahui bahwa ketentuan di atas bahwa pengeluaran barang berupa limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN. Dalam peraturan tersebut juga tidak terdapat ketentuan mengenai pembayaran kembali PPN terkait dengan pengeluaran barang berupa limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

bahwa dengan demikian, dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas maka seharusnya tidak terdapat koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut karena PPN hitung kembali tidak dibayar. Oleh karena itu, mohon agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya;

2.Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut karena Kurang Bayar SSP sebesar Rp11.385.620 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN- nya tidak seharusnya tidak dipungut karena Kurang Bayar SSP sebesar Rp11.385.620. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa perhitungan PPN atas perolehan BKP yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut (semula mendapat fasilitas PPN tidak dipungut) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean yang disetor kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (PMK-131/2018) menyatakan sebagai berikut: Ayat (1)

Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2)

Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Modal;

g. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dan/atau

j. sisa pengemas dan limbah.

c. bahwa selanjutnya Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor: 131/2018 menyatakan bahwa:

Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

bahwa dari uraian Pasal 25 tersebut, maka Pemohon Banding melunasi PPN yang terutang yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yaitu sebesar nilai PPN yang ketika pemasukan bahan baku ke Kawasan Berikat tidak dipungut;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa barang hasil produksi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat Pemohon Banding adalah barang hasil produksi yang bahan bakunya tidak semata-mata berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau lokal namun juga terdapat komponen bahan baku yang berasal dari luar daerah pabean (LDP) atau impor. Pasal 25 ayat (1) PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari TLDDP sedangkan Pasal 29 PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari impor. Baik PMK-131/2018 maupun PMK-65/2021 sama sekali tidak mengatur atau mengakomodasi bagaimana tata cara perhitungan pembayaran kembali

PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor. Ketentuan lebih lanjut pada PMK-131/2018 maupun PMK-65/2021 kemudian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu dalam hal ini adalah diatur dengan PER - 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat (PER-19/2018) sebagaimana diubah dengan PER - 9/BC/2021 (PER-9/2021);

d. bahwa terkait dengan tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor Pasal 40 PER-19/2018 menyatakan sebagai berikut:

(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI atas pengeluaran barang yang berasal dari luar daerah pabean dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

2. klasifikasi barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan

3. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai.

c. PDRI dihitung berdasarkan harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

(2) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean terdapat komponen barang dari tempat lain dalam daerah pabean dan PDRI dihitung berdasarkan harga jual,

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).

(3) Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang jelas, terukur dan konsisten; dan

b. pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli.

(4) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:

a. Bea Masuk dihitung berdasarkan:

1. nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

2. pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai; dan

e. bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 PER-19/2018 di atas maka Dasar yang digunakan untuk menghitung PDRI untuk bagian bahan impor dan PPN untuk bagian bahan lokal adalah sebagai berikut:

1. PDRI atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu PPN Impor dan PPh Impor dihitung berdasarkan:

a. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

b. tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.

2. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat. “Harga jual” pada ketentuan ini adalah mengacu pada saat pemasukan barang atau dengan kata lain harga jual bahan baku (karena yang dimasukkan ke Kawasan Berikat adalah jelas bahan baku, bukan produk Pemohon Banding) dari pihak pemasok kepada Pemohon Banding yaitu harga pembelian bahan baku (bukan harga jual produk Pemohon Banding, karena untuk harga jual produk maka frasa yang digunakan adalah “harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean” seperti pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a angka 1). Hal ini juga sejalan dengan pengertian harga jual pada Formulir BC 4.0 (pemasukan dari TLDDP ke Kawasan Berikat) yaitu yang dicantumkan adalah harga barang yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Berikat dalam hal ini adalah harga jual dari pemasok kepada Pemohon Banding atau dengan kata lain harga beli bahan baku Pemohon Banding;

f. bahwa perhitungan atas DPP untuk menghitung PDRI dan PPN yang telah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding terkait penyerahan produk Pemohon Banding ke TLDDP yang merupakan hasil campuran dari bahan impor dan lokal adalah telah mengikuti ketentuan Pasal 40 PER-19/2018 di atas, yaitu atas porsi bahan baku impor menggunakan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan untuk porsi bahan baku lokal menggunakan dasar harga pembelian Pemohon Banding (harga jual dari pemasok ke Pemohon Banding);

g. bahwa faktanya pada Tahun 2022, hampir seluruh transaksi terkait Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut PPN) merupakan terkait dengan pemasukan barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);

bahwa maka selain Pelunasan PPN dihitung berdasarkan harga pada saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut) atas pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tidak adil apabila Terbanding melakukan koreksi dengan menentukan pelunasan PPN berdasarkan harga jual yang merupakan dasar penentuan terkait pengeluaran barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean padahal sebagian besar berasal dari dalam daerah pabean;

h. bahwa oleh karena itu, mengingat Dasar perhitungan dan jumlah PPN atas bahan-bahan yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yang sudah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka menurut Pemohon Banding tidak ada koreksi DPP dan juga tidak kekurangan pembayaran PPN dimaksud. Oleh karena itu, mohon agar koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas yang pada saat pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan yang harus dibayar kembali sebesar Rp11.385.620 dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan BKP pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan benar dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya sehingga tidak seharusnya terdapat selisih atas nilai penyerahan BKP yang dilaporkan Pemohon Banding dengan PPN yang telah Dibayar Kembali. Oleh karena itu koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan, maka sudah sepatutnya pula koreksi Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya Tidak Seharusnya Tidak Dipungut sebesar Rp39.285.620 dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding nomor 185/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan peraturan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/217/22/117/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Januari 2022 atas nama Pemohon Banding;

PENUTUP

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-2. Akta Nomor 23 tanggal 25 April 2025 yang menyebutkan nama

penandatangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Atas Perolehan Yang PPN-Nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Nomor: 00001/217/22/117/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Januari 2022;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Nomor: FBBB31PL7JC9HCBQ tanggal 27 Mei 2024;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor: 021/TAX/UOI/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Perolehan Yang PPN- Nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur atas nama Dian Marliana Srikaton;

Bukti P-9. KTP dan NPWP Direktur atas nama Dian Marliana Srikaton;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 301/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 29

September 2025 atas nama Reza Farhan;

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Reza Farhan;

Bukti P-12. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1822/PP/IKH/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama Reza Farhan;

Bukti P-13. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-03082 yang berlaku

hingga 17 September 2027 atas nama Reza Farhan;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 238/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 15

September 2025 atas nama Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Aditya Wicaksono, S.T.,

M.B.A.;

Bukti P-16. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1138/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.;

Bukti P-17. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-01017 yang berlaku

hingga 14 Oktober 2026 atas nama Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.; Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 239/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 15

September 2025 atas nama Ahdianto;

Bukti P-19. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ahdianto;

Bukti P-20. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1336/PP/IKH/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama Ahdianto; Bukti P-21. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-01189 yang berlaku

hingga 21 November 2026 atas nama Ahdianto;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor 001/KH-UOI/XI/2025 tanggal 12 November

2025;

Bukti P-23. Dokumen Pendukung atas Koreksi PPN hitung kembali tidak dibayar

atas High Speed Diesel;

Bukti P-24. Dokumen Pendukung atas koreksi sebesar Rp4.358.500 untuk

transaksi atas Faktur Pajak no. 010.000-22.43407012;

Bukti P-25. Dokumen Pendukung atas koreksi sebesar Rp999.920 untuk transaksi

atas Faktur Pajak no. 010.000-22.43407000;

Bukti P-26. Dokumen Pendukung atas koreksi sebesar Rp2.260.200 untuk

transaksi atas Faktur Pajak no. 010.000-22.43406997;

Bukti P-27. Dokumen Pendukung atas koreksi sebesar Rp3.767.000 untuk

transaksi atas Faktur Pajak no. 010.000-22.43407010;

Bukti P-28. Pakta Integritas Direktur atas nama Raghavendra Kumar Kotla; Bukti P-29. Paspor dan Izin Tinggal Terbatas atas nama Raghavendra Kumar

Kotla selaku Direktur;

Bukti P-30. Perbaikan Surat Kuasa Khusus Nomor 392/TAX/UOI/XI/2025 tanggal

18 November 2025 atas nama Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A; Bukti P-31. Perbaikan Surat Kuasa Khusus Nomor 394/TAX/UOI/XI/2025 tanggal

18 November 2025 atas nama Reza Farhan;

Bukti P-32. Perbaikan Surat Kuasa Khusus Nomor 393TAX/UOI/XI/2025 tanggal

18 November 2025 atas nama Ahdianto;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis tanggal 15 April 2026;

Bukti P-34. Invoice, Packing List, BPN/SSP untuk penyetoran PPN, Tabel

Perhitungan pembayaran kembali PPN, dan dokumen pemasukan barang ke Kawasan Berikat (misalnya BC 4.0);

Bukti P-35. Invoice, Faktur Pajak, dan Rekening Koran terkait transaksi limbah sisa

High Speed Diesel/Marine Fuel Oil.

Bukti P-36. Pendapat Akhir Nomor 013/KH-UOI/V/2026 tanggal 13 Mei 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Oktober 2025;

Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-86/RIKSIS/KPP.2604/2024

tanggal 23 April 2024;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan Masa Pajak Januari 2022;

Bukti T-5.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-1181/WPJ.26/2025

tanggal 24 April 2025;

Bukti T-6.Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa Pajak

Januari 2022;

Bukti T-7.Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Masa Pajak Januari 2022;

Bukti T-8.Risalah Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan Masa Pajak Januari

2022;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Desember 2025;

Bukti T-10. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen; Bukti T-11. Kertas Kerja Pemeriksaan (format Excel) Masa Pajak Januari 2022; Bukti T-12. Surat Nomor S-408/WPJ.26/2025 tanggal 12 Maret 2025 hal

Permintaan Keterangan atau Bukti dan lampirannya;

Bukti T-13. Pendapat Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00001/217/22/117/24 tanggal 29 April 2024, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 185/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut039.285.62039.285.620

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 185/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut

Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00001/217/22/117/24 tanggal 29 April 2024 adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Masa Pajak Januari 2022 sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut039.285.62039.285.620

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa atas sengketa a quo disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding sengketa dan nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa berupa Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Masa Pajak Januari s.d Juli 2022 dan Masa Pajak November 2022 sebagai berikut:

No.Masa PajakNilai Koreksi (Rp)
1Januari 202239.285.620
2Februari 202247.276.910
3Maret 202288.353.086
4April 202265.608.927
5Mei 2022307.493.727
6Juni 2022249.087.491
7Juli 20222.696.612.265
8November 20221.351.846.091
Jumlah4.845.564.117

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding No. LAP- 86/RIKSIS/KPP.2604/2024 tanggal 23 April 2024, Terbanding melakukan kotreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Masa Pajak Januari 2022 sebesar Rp39.285.620 sebagai berikut:

bahwa dasar hukum melakukan koreksi adalah:

1) Pasal 12 ayat (3) UU No. 282007/ stdd UU No. 7/2021;

2) Pasal 25 jo Pasal 29A PMK-131/2018 stdd PMK-65/2021;

3) Pasal 36, 40, dan 40A PER-19/BC/2018 dan PER-9/BC/2021.

bahwa pengujian dilakukan Terbanding terhadap SPT Masa PPN, Faktur Pajak Keluarah 010/011, SSP dan bukti pendukung lainnya (invoice, surat jalan, kartu stok, dikumen BC 4.1/2.5). Ekualisasi yang dilakukan adalah berupa pencocokan setiap Faktur Pajak Keluaran 010/011 yang dibuat WP dengan dokumen BC 4.1/2.5 serta pembayaran SSP atas perolehan BKP yang sebelumnya mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana fasilitas yang diterima WP sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB). Pengujian juga dilakukan terkait ketetapam pembayaran SSP atas perolehan BKP yang sebelumnya mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dimana pembaaran SSP tersebut harus dilakukan pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikats ebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1b PMK- 131/2018 stdd PMK-65/2021 (Kewajiban pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dmaksud pada ayat (1) terutang pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat;

bahwa kesimpulan atas koreksi Terbanding dan menjadi pokok sengketa sebagai berikut:

DeskripsiJumlah Menurut (Rp)Koreksi Diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut039.285.62039.285.620

bahwa menurut Terbanding, terdapat koreksi berupa Perolehan Barang Kena Pajak yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut, perolehan tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (semula mendapat fasilitas PPN tidak dipungut) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 jo Pasal 29A PMK-131/2018 stdd PMK-65/2021 di

mana Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut. Nilai DPP PPN adalah berdasarkan harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ie tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, 40 dan 40A PER-19/BC/2018 stdd PER-9/BC/2021;

bahwa menurut Terbanding, berikut disajikan perbedaan perhitungan kembali menurut SPT/WP dan Terbanding sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, High Speed Diesel (HSD) adalah bukan scrap sebagaimana dimaksud dalam sanggahan WP, HSD merupakan bahan bakar yang semula mendapatkan fasilitas tidak dipungut yang dijual kepada WP yang berada di TLDDP (Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean), dan WP tidak mampu menunjukkan dokumen pengeluaran barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemilik Kawasan Berikat bahwa atas penjualan HSD tersebut merupakan scrap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) PMK-131/2-18 stdd PMK-65/2021. Sedangkan koreksi DPP PPN yang berasal dari penjualan Myristic acid dan Lauric acid diperoleh dari metode pencocokan antara Faktur Pajak dengan kode 010/1011 dengan SSP yang dibayar kembali oleh WP atas transaksi selama Januari-Desember 2022, sehingga melalui pengujian alat bukti serta metode langsung tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdapat selisih PPN kurang dbayar terkait 4 Faktur Pajak pada Masa Pajak Januari 2022. Dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut sebesar Rp39.285.620;

bahwa berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi dari Pemohon Banding:

Tidak diajukan

Jumlah Koreksi yan

g

Jumlah Koreksi

No

.

A

lasan d

ilakukan

korek

si

Banding

diajukan Banding (Rp)

(Rp)

(Rp) 1

P

PN hitu

n

g kemba

li tidak d

ibayar

27.900.0

0

0

-

27.900

.00

0 2

K

urang b

a

yar SSP

11.385.6

2

0

-

11.385

.62

0 J

umlah

39.285.6

2

0

-

39.285

.62

0

1. Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut karena PPN hitung kembali tidak dibayar sebesar Rp27.900.000

a. Koreksi Terbanding atas DPP PPN hitung kembali tidak dibayar berasal dari transaksi terkait dengan pengeluaran barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa limbah logam atau scrap sebagai berikut:

Nama Law

a

n

Tra

nsak

s

i

No Invo

ic

e

No F

aktur P

a

jak

Tanggal Faktu

r P

ajak DPP PPN

(Rp) PT.J

AYA POND

A

S

I NU

SAN

T

ARA 2022

/SSC/U

O

I/1-2 01

0.000

-22.434

0

6999

31-Jan-2

2

27.900

.000

b. Dasar hukum Pemohon Banding adalah:

- Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (PMK-131/2018);

- Pasal 25 ayat (9) PMK Nomor: 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK-131/2018;

bahwa dari uraian Pasal 25 ayat (9) tersebut, maka dapat diketahui bahwa ketentuan di atas bahwa pengeluaran barang berupa limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN. Dalam peraturan tersebut juga tidak terdapat ketentuan mengenai pembayaran kembali PPN terkait dengan pengeluaran barang berupa limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; bahwa dengan demikian, dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas maka seharusnya tidak terdapat koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut karena PPN

hitung kembali tidak dibayar. Oleh karena itu, mohon agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut karena Kurang Bayar SSP sebesar Rp11.385.620 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut karena Kurang Bayar SSP sebesar Rp11.385.620. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pemohon Banding meyakini bahwa perhitungan PPN atas perolehan BKP yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut (semula mendapat fasilitas PPN tidak dipungut) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean yang disetor kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Dasar hukum Pemohon Banding adalah:

- Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (PMK-131/2018);

- Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor: 131/2018;

bahwa dari uraian Pasal 25 tersebut, maka Pemohon Banding melunasi PPN yang terutang yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yaitu sebesar nilai PPN yang ketika pemasukan bahan baku ke Kawasan Berikat tidak dipungut;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa barang hasil produksi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat Pemohon Banding adalah barang hasil produksi yang bahan bakunya tidak semata-mata berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau lokal namun juga terdapat komponen bahan baku yang berasal dari luar daerah pabean (LDP) atau impor. Pasal 25 ayat (1) PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari TLDDP sedangkan Pasal 29 PMK-131/2018 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata- mata hanya berasal dari impor. Baik PMK-131/2018 maupun PMK-65/2021

sama sekali tidak mengatur atau mengakomodasi bagaimana tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor. Ketentuan lebih lanjut pada PMK- 131/2018 maupun PMK-65/2021 kemudian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu dalam hal ini adalah diatur dengan PER - 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat (PER-19/2018) sebagaimana diubah dengan PER - 9/BC/2021 (PER-9/2021);

c. bahwa terkait dengan tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor Pasal 40 PER- 19/2018;

d. bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 PER-19/2018 di atas maka Dasar yang digunakan untuk menghitung PDRI untuk bagian bahan impor dan PPN untuk bagian bahan lokal adalah sebagai berikut:

1) PDRI atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu PPN Impor dan PPh Impor dihitung berdasarkan:

a) nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan

b) tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;

2) PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat. “Harga jual” pada ketentuan ini adalah mengacu pada saat pemasukan barang atau dengan kata lain harga jual bahan baku (karena yang dimasukkan ke Kawasan Berikat adalah jelas bahan baku, bukan produk Pemohon Banding) dari pihak pemasok kepada Pemohon Banding yaitu harga pembelian bahan baku (bukan harga jual produk Pemohon Banding, karena untuk harga jual produk maka frasa yang digunakan adalah

“harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean” seperti pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a angka 1). Hal ini juga sejalan dengan pengertian harga jual pada Formulir BC 4.0 (pemasukan dari TLDDP ke Kawasan Berikat) yaitu yang dicantumkan adalah harga barang yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Berikat dalam hal ini adalah harga jual dari pemasok kepada Pemohon Banding atau dengan kata lain harga beli bahan baku Pemohon Banding;

e. bahwa perhitungan atas DPP untuk menghitung PDRI dan PPN yang telah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding terkait penyerahan produk Pemohon Banding ke TLDDP yang merupakan hasil campuran dari bahan impor dan lokal adalah telah mengikuti ketentuan Pasal 40 PER-19/2018 di atas, yaitu atas porsi bahan baku impor menggunakan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan untuk porsi bahan baku lokal menggunakan dasar harga pembelian Pemohon Banding (harga jual dari pemasok ke Pemohon Banding);

f. bahwa faktanya pada Tahun 2022, hampir seluruh transaksi terkait Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut PPN) merupakan terkait dengan pemasukan barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);

bahwa maka selain Pelunasan PPN dihitung berdasarkan harga pada saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat (yang pada saat pemasukannya tidak dipungut) atas pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tidak adil apabila Terbanding melakukan koreksi dengan menentukan pelunasan PPN berdasarkan harga jual yang merupakan dasar penentuan terkait pengeluaran barang yang berasal dari Luar Daerah Pabean padahal sebagian besar berasal dari dalam daerah pabean;

g. bahwa oleh karena itu, mengingat dasar perhitungan dan jumlah PPN atas bahan-bahan yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yang sudah dibayarkan kembali oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan

peraturan yang berlaku, maka menurut Pemohon Banding tidak ada koreksi DPP dan juga tidak kekurangan pembayaran PPN dimaksud. Oleh karena itu, mohon agar koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas yang pada saat pemasukannya tidak dipungut atau dibebaskan yang harus dibayar kembali sebesar Rp11.385.620 dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan BKP pada SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan benar dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya sehingga tidak seharusnya terdapat selisih atas nilai penyerahan BKP yang dilaporkan Pemohon Banding dengan PPN yang telah Dibayar Kembali. Oleh karena itu koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan, maka sudah sepatutnya pula koreksi Koreksi Objek Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya Tidak Seharusnya Tidak Dipungut sebesar Rp39.285.620 dibatalkan seluruhnya;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding adapun jenis usaha Pemohon Banding adalah Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian (KLU: 20115), dengan alamat lokasi Komplek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding mengolah bahan baku berbahan dasar kelapa sawit menjadi barang setengah jadi berupa fatty acid, glicerine, soap noodie dan dove noodle untuk nantinya digunakan dalam pembuatan produk konsumen terutama sabun, shampoo dan detergen. Hasil penjualan selama tahun 2022 ditujukan untuk konsumsi ekspor 86.79% dan lokal 13.21%. Penjualan tersebut ditujukan untuk kepentingan pihak beraffiliasi sebesar 64.71% sisanya dijual ke Pihak Independen 35.29;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding berkedudukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara sebagai Kawasan Berikat, sehingga atas transaksi pembelian/perolehan barang kena pajak dan penjualan/penyerahan barang kena pajak yang dilakukan Pemohon Banding berlaku ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berhubungan dengan Kawasan Berikat;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa data dan informasi mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding adalah saling melengkapi, sehingga kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) tersebut yang dijadikan dasar oleh Pengadilan Pajak untuk melakukan penilaian aspek perpajakan atas sengketa a quo;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding atas sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Perolehan Barang Kena Pajak yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut pada Masa Pajak Januari 2022 sebesar Rp39.285.620, menurut Pengadilan Pajak bahwa DPP yang menjadi sengketa adalah DPP saat Perolehan BKP oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut, sehingga bukan DPP saat Penyerahan BKP oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di dalam daerah pabean;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, atas koreksi DPP Barang Kena Pajak yang PPN-nya tidak seharusnya tidak dipungut pada Masa Pajak Januari 2022 sebesar Rp39.285.620 terdapat 2 (dua) akun sengketa yaitu:

1. Koreksi PPN hitung kembali tidak dibayar sebesar Rp27.900.000

2. Selisih kurang bayar SSP/DPP sebesar Rp11.385.620

bahwa atas ke 2 (dua) akun sengketa disampaikan sebagai berikut;

1. Koreksi PPN hitung kembali tidak dibayar sebesar Rp27.900.000 bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN hitung kembali tidak dibayar yaitu atas limbah/scrap sebesar Rp27.900.000 karena penjualan scrap tidak dihitung kembali PPN yang semula tidak dipungut karena Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kawasan Berikat, namun pada saat dikeluarkan untuk dijual Kembali oleh Pemohon Banding harus dipungut PPN;

bahwa menurut Terbanding, High Speed Diesel (HSD) adalah bukan scrap sebagaimana dimaksud dalam sanggahan WP, HSD merupakan bahan bakar yang semula mendapatkan fasilitas tidak dipungut yang dijual kepada WP yang berada di TLDDP (Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding karena Pemohon Banding melakukan transaksi terkait dengan pengeluaran barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa limbah logam atau scrap sebagai berikut:

Nama Law

a

n

Tr

a

n

sak

s

i

No In

vo

ic

e

No F

ak

tur P

a

jak

Tanggal F

a

k

tu

r P

ajak DP

P

P P N

(Rp) PT.J

AYA POND

A

S

I N

U

S

AN

T

ARA 2022

/SSC

/U

O

I/1-2 01

0.000

-2

2.434

0

6999

31-J

a

n

-2

2

2 7 .9

0 0 .000

bahwa sesuai Pasal 25 ayat (9) PMK-65/2021 tentang Perubahan atas PMK- 131/2018 menyatakan bahwa: “Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

bahwa dengan demikian berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah:

a. Apakah High Speed Diesel (HSD) yang dikeluarkan Pemohon Banding dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean merupakan limbah/scrap, atau bukan;

b. Apakah penjualan limbah/scrap dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN saat perolehan limbah atau scrap tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

▪ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dan Perubahannya, di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

▪ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM) dan Perubahannya, di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 3: Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 23: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

▪ PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor

131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat (selanjutnya disebut dengan PMK-131/2018)

Pasal 1 Angka 7, Angka 11, Angka 12, dan Agka 13

Angka 7: Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.

Angka 11: Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.

Angka 12: Bahan Penolong adalah barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi. Angka 13: Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi.

Pasal 23

(1) Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku;

b. Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong;

c. pengemas dan alat bantu pengemas;

d. Hasil Produksi yang telah jadi maupun setengah jadi;

e. barang contoh;

f. Barang Modal;

g. peralatan perkantoran;

h. barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan;

i. sisa dari proses produksi; dan/atau

j. sisa pengemas dan limbah.

Pasal 25 Ayat (1), Ayat (4), dan Ayat (9)

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

▪ Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat (selanjutnya disebut dengan PMK-65/2021)

Pasal 25 Ayat (4), Ayat 4a), Ayat (4b)

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4a) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

ayat (3a) termasuk hasil pengolahan dan penggabungannya dari

subjek pajak luar negeri kepada Orang yang berada di tempat lain dalam daerah pabean, terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pengeluaran.

(4b) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4a)

yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang menerima barang sebelum pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang, dengan menggunakan surat setoran pajak.

Pasal 29A

Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Cukai dan PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

a. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan

b. PPN atau PPN dan PPnBM dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

bahwa atas 2 (dua) pokok permasalahan dalam koreksi PPN hitung kembali tidak dibayar yaitu atas penjualan limbah/scrap sebesar Rp27.900.000 sebagai berikut:

a. Apakah High Speed Diesel (HSD) yang dikeluarkan Pemohon Banding dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean merupakan limbah/scrap, atau bukan;

bahwa menurut Terbanding, High Speed Diesel (HSD) yang menurut Pemohon Banding merupakan scrap adalah barang limbah yang dijual oleh Pemohon Banding ke Wajib Pajak lainnya dimana sebuah barang yang djual, Terbanding berpendapat bahwa High Speed Diesel (HSD) bukan scrap karena masih memiliki nilai ekonomis dibuktikan dengan High Speed Diesel (HSD tersebut dijual oleh Pemohon Banding ke Wajib Pajak lainnya dengan

menerbitkan Faktur Pajak yang menyatakan masih terdapat nilai ekonomis dalam High Speed Diesel (HSD tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, High Speed Diesel (HSD) yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa limbah logam atau scrap. Adapun daftar koreksi atas pengeluaran barang berupa limbah/scrap di atas adalah sebagai berikut:

Nama Law

a

n

Tr

a

n

sak

s

i

No In

vo

ic

e

No F

ak

tur P

a

jak

Tanggal F

a

k

tu

r P

ajak DP

P

P P N

(Rp) PT.J

AYA POND

A

S

I N

U

S

AN

T

ARA 2022

/SSC

/U

O

I/1-2 01

0.000

-2

2.434

0

6999

31-J

a

n

-2

2

2 7 .9

0 0 .000

bahwa menurut Pemohon Banding, High Speed Diesel dapat menimbulkan sisa, endapan, atau residu, sehingga High Speed Diesel yang dimaksud bukan berupa bahan bakar baru atau komponen yang digunakan kembali dalam proses produksi utama, melainkan residu/sisa hasil proses sehingga tidak layak digunakan lagi sebagai bahan bakar produksi utama. Bahwa sisa High Speed Diesel tersebut kami jual atau serahkan kepada pihak ketiga sebagai barang scrap / limbah yang tidak memiliki nilai ekonomis. Limbah High Speed Diesel tersebut tidak mengalami kegiatan produksi baru dan justru merupakan hasil sampingan yang tidak memberikan nilai tambah, maka pengeluaran High Speed Diesel (HSD) bekas atau residu dari Kawasan Berikat ke TLDDP dikategorikan sebagai pengeluaran limbah hasil proses produksi;

bahwa menurut Pemohon Banding, limbah High Speed Diesel merupakan residu/sisa hasil proses sehingga tidak layak digunakan lagi sebagai bahan bakar produksi utama, sebagaimana definisi limbah pada Pasal 1 Butir 20 UU 32 Tahun 2009;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa limbah/scrap tersebut merupakan High Speed Diesel (HSD) yang dijual oleh Wajib Pajak ke Wajib Pajak lain (PT. Jaya Pondasi Nusantara) dalam daerah Pabean sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf j PMK-131/2018 tentang Kawasan Berikat berupa sisa pengemas dan limbah;

bahwa High Speed Diesel (HSD) yang menurut Pemohon Banding merupakan scrap, yang menurut Terbanding masih memiliki nilai ekonomis sehingga

bukan scrap, menurut Pengadilan Pajak bahwa suatu barang kena pajak merupakan scrap tidak ditentukan oleh adanya/memiliki nilai ekonomis atau tidak memiliki nilai ekonomis, namun harus dilihat dari keberadaannya sebagai sisa pengemas dan limbah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak telah merupakan hal yang lazim saat ini bahwa suatu barang merupakan limbah bagi suatu perusahaan, namun dapat menjadi suatu barang yang berguna yang digunakan oleh perusahaan lain sehingga memiliki nilai ekonomis;

bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak bahwa High Speed Diesel (HSD) merupakan residu/sisa hasil proses Pemohon Banding, sehingga tidak layak digunakan lagi sebagai bahan bakar produksi utama;

bahwa sesuai dengan kondisi High Speed Diesel saat dijual dan pengertian Limbah pada Pasal 1 Butir 20 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan: “Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan”, sehingga menurut Pengadilan Pajak bahwa High Speed Diesel (HSD) yang menjadi sengketa a quo merupakan limbah/scrap;

b. Apakah penjualan scrap atau limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN saat perolehan scrap atau limbah tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, High Speed Diesel (HSD) yang disengketakan merupakan limbah/scrap;

bahwa perolehan High Speed Diesel (HSD) yaitu sebagai pengemas merupakan barang kena pajak (BKP) yang disengketakan, pada saat masuk dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat oleh Pemohon Banding maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) PMK-131/2018 tidak dipungut PPN;

bahwa High Speed Diesel (HSD) yang disengketakan merupakan limbah/scrap Pemohon Banding yang dijual kepada Wajib Pajak lain (PT. Jaya Pondasi Nusantara) dalam daerah pabean memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf j yaitu barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat berupa sisa pengemas dan limbah;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 25 ayat (9) PMK- 131/2018 menyatakan bahwa: Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

bahwa menurut Pemohon Banding, dari uraian Pasal 25 ayat (9) tersebut, maka dapat diketahui bahwa ketentuan di atas bahwa pengeluaran barang berupa limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN. Dalam peraturan tersebut juga tidak terdapat ketentuan mengenai pembayaran kembali PPN terkait dengan pengeluaran barang berupa limbah dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;

bahwa menurut Pengadilan Pajak barang kena pajak yang menjadi objek sengketa adalah High Speed Diesel yang merupakan residu/sisa hasil proses sehingga tidak layak digunakan lagi sebagai bahan bakar produksi utama, sehingga merupakan limbah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, High Speed Diesel sebagai limbah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf j PMK-131/2018 yaitu barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat dapat berupa sisa pengemas dan limbah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 25 ayat (9) PMK-131/2018 jo PMK-65/2021 mengatur bahwa: “Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB

dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak atas penjualan High Speed Diesel sebagai limbah oleh Pemohon Banding kepada PT. Jaya Pondasi Nusantara sebesar Rp27.900.000 sesuai Pasal 25 ayat (9) PMK- 131/2018 jo PMK-65/2021 dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN saat perolehan High Speed Diesel tersebut;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas perolehan High Speed Diesel (HSD) sebagai scrap atau limbah sebesar Rp27.900.000 oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf j jo Pasal 25 ayat (9) PMK-131/2018 jo PMK-65/2021 dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN saat perolehannya, sehingga dasar hukum Terbanding untuk menagih untuk melunasi PPN saat perolehannya tersebut tidak tepat;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPN hitung kembali tidak dibayar sehubungan dengan Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut sebesar Rp27.900.000 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Selisih kurang bayar SSP/DPP sebesar Rp11.385.620

bahwa Terbanding melakukan koreksi adanya selisih kurang bayar SSP/DPP sebesar Rp11.385.620 atas jenis barang Myristic Acid dan Lauric Acid yang

Pemohon Banding kurang menyetorkan PPN terutang karena Terbanding menetapkan DPP adalah harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas selisih kurang bayar SSP/DPP sebesar Rp11.385.620 karena PPN dihitung berdasarkan harga jual dan tarif PPN pada saat pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat. “Harga jual” pada ketentuan ini adalah mengacu pada saat pemasukan barang atau dengan kata lain harga jual bahan baku (karena yang dimasukkan ke Kawasan Berikat adalah jelas bahan baku, bukan produk Pemohon Banding) dari pihak pemasok kepada Pemohon Banding yaitu harga pembelian bahan baku (bukan harga jual produk Pemohon Banding, karena untuk harga jual produk maka frasa yang digunakan adalah “harga jual pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean” seperti pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a angka 1). Hal ini juga sejalan dengan pengertian harga jual pada Formulir BC 4.0 (pemasukan dari TLDDP ke Kawasan Berikat) yaitu yang dicantumkan adalah harga barang yang dimasukkan dari TLDDP ke Kawasan Berikat dalam hal ini adalah harga jual dari pemasok kepada Pemohon Banding atau dengan kata lain harga beli bahan baku Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas perolehan jenis barang Myristic Acid dan Lauric Acid menggunakan harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan, atau harga jual dari pemasok kepada Pemohon Banding pada saat barang tersebut dibeli atau dengan kata lain harga beli bahan baku Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

▪ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dan Perubahannya, di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

▪ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM) dan Perubahannya, di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 3: Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 17: Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Angka 18: Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan

Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Angka 23: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

bahwa barang kena pajak yang menjadi sengketa sebesar Rp11.385.620 adalah Myristic acid dan Lauric acid dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak adapun Myristic acid dan Lauric acid merupakan barang kena pajak berupa barang yang dikeluarkan Pemohon Banding dari Kawasan Berikat ke tempat lain (luar/tempat/kawasan) dalam daerah pabean sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Ayat (2) selain huruf j PMK-131/2018 jo PMK-65/2021;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding melunasi PPN yang terutang yang pada saat pemasukannya tidak dipungut yaitu sebesar nilai PPN yang ketika pemasukan bahan baku ke Kawasan Berikat tidak dipungut atau dengan kata lain PPN-nya dihitung dengan dasar harga pemasukan ke kawasan berikat yaitu harga pembelian. Dengan demikian, Terbanding keliru menggunakan Harga Jual. Dalam Pasal 25 PMK 131/2018 dan PER-19/2018 sama sekali tidak ada ketentuan bahwa untuk barang yang berasal tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean adalah menggunakan Harga Jual produk yang dihasilkan dari bahan baku yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang mendasarkan kepada ketentuan Pasal 25 PMK 138/2018 sebagaimana diubah dengan PMK- 65/2021dan Pasal 36 PER-19/2018 sebagaimana diubah dengan PER-9/2021 adalah jelas-jelas keliru karena bahkan Pasal 25 PMK 138/2018 jo PMK 65/2021 dan Pasal 36 PER-19/2018 jo PER-9/2021 adalah tidak mengatur penggunaan Harga Jual sama sekali sehingga mengingat alasan koreksi Terbanding adalah keliru maka menjadikan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi keliru juga;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 25 ayat (1) PMK-131/2018 stdd PMK-65/2021 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari TLDDP sedangkan Pasal 29 PMK-131/2018 stdd PMK- 65/2021 hanya mengatur untuk barang hasil produksi yang semata-mata hanya berasal dari impor. Baik PMK-131/2018 maupun PMK-65/2021 sama sekali tidak mengatur atau mengakomodasi bagaimana tata cara perhitungan pembayaran kembali PPN terkait dengan barang hasil produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TLDDP dengan bahan baku tercampur antara lokal dan impor;

bahwa menurut Terbanding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-013/WPJ.266/2025, Pemohon Banding sendiri mengakui terdapat perbedaan antara Faktur Pajak dengan nilai penyerahan BKP dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan, yang disebabkan oleh keterlambatan penerimaan invoice dari vendor;

bahwa menurut Terbanding keterlambatan penerimaan invoice tersebut mengakibatkan Pemohon Banding terlambat melakukan penyetoran PPN terutang. Dalam praktiknya, Pemohon Banding menghitung dan menyetorkan PPN pada saat invoice diterima, sedangkan berdasarkan ketentuan perpajakan dan fasilitas Kawasan Berikat, saat terutangnya PPN atas pengeluaran barang ke TLDDP adalah pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat;

bahwa menurut Terbanding, perbedaan DPP yang terjadi bukan disebabkan oleh kekeliruan penerapan ketentuan oleh Terbanding, melainkan karena Pemohon Banding menggunakan dasar waktu penghitungan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan Pasal 29A PMK-65/2021 secara jelas menentukan bahwa DPP PPN adalah harga jual yang berlaku pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat;

bahwa menurut Terbanding, bahwa sesuai Pasal 29A huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 secara tegas diatur bahwa PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku dan tarif pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke TLDDP;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding atas penjualan Myristic acid dan Lauric acid dengan jumlah sebesar Rp11.385.620 oleh Pemohon Banding, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) PMK-65/2021 yang menyatakan: “Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat. (2)”, sehingga menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding harus melunasi PPN saat perolehan barang berupa Myristic acid dan Lauric acid tersebut;

bahwa mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN atas perolehan barang berupa Myristic acid dan Lauric acid tersebut, menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 29A huruf b PMK-65/2021 telah dengan tegas menyatakan bahwa PPN dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat;

bahwa Pemohon Banding menghitung DPP PPN atas perolehan barang berupa Myristic acid dan Lauric acid tersebut berdasarkan invoice saat perolehan/pembelian atau harga beli, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29A huruf b PMK-65/2021;

bahwa Terbanding menghitung DPP PPN atas perolehan barang berupa Myristic acid dan Lauric acid tersebut berdasarkan harga jual saat barang tersebut dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain did alam daerah pabean, sehingga menurut Pengadilan pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29A huruf b PMK-65/2021

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- bahwa ketentuan Pasal 29A huruf b PMK-65/2021 dengan dengan tegas mengatur bahwa untuk pelunasan PPN yang dibebaskan atau tidak dipungut saat perolehan barang kena pajak masuk ke Kawasan Berikat dihitung berdasarkan harga jual yang berlaku pada saat barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat;

- bahwa ketentuan Pasal 29A huruf b PMK-65/2021 sesuai dengan dasar penghitungan DPP PPN yaitu Pasal 1 angka 17, angka 18, dan Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM yang pada dasarnya menyatakan bahwa harga jual dihitung pada saat penyerahan barang kena pajak;

- bahwa dasar Pemohon Banding dalam mengitung DPP PPN berdasarkan harga beli (yaitu harga jual pemasok kepada Pemohon Banding saat membeli barang a quo) adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29A huruf b PMK-65/2021;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas selisih kurang bayar SSP/DPP sebesar Rp11.385.620 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut sebesar Rp39.285.620, sejumlah Rp11.385.620 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dipertahankan, sejumlah Rp27.900.000 tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan, oleh karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPN atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut39.285.62027.900.00011.385.620
a. PPN hitung kembali tidak dibayar27.900.00027.900.0000
b. Kurang bayar SSP11.385.620011.385.620

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak yang dapat diperhitungkan

Rp39.285.620 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp27.900.000 Dasar Pengenaan Pajak yang dapat diperhitungkan

Rp11.385.620 menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00001/217/22/117/24 tanggal 29 April 2024 atas nama PT UNILEVER OLEOCHEMICAL INDONESIA, NPWP 03.199.729.9-063.000 / 003199729906300 NITKU 0031997299063000000000, beralamat di Komplek Kek Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.662.223.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M., M.H. dan Benny Mangoting, S.H., S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M., M.H.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.H., S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.