Jumlah Rupiah Menurut
NoUraianSKPKBKKeepbuetruatsaannKoreksi
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor---
a.2. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri---
a.3. Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN---
a.4. Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut---
a.5. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN---
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)---
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)---
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan
Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang
BelumMelakukanPenyerahansetelahJangkaWaktu Tertentu
Berakhir/Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak
Dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang Semula
Mendapatkan Fasilitas
d.1. Impor BKP---
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean---
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri---
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum
Melakukan Penyerahan Setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir---
d.7. Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak
Dipungut47.276.910--47.276.910
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng---
d.9. Pembayaran PPN yang Semula Mendapatkan Fasilitas---
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7
atau d.8 atau d.9)47.276.910-47.276.910 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)4.727.691-4.727.691
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak yang Sama---
b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan---
b.3. STP (pokok kurang bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)---
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP---
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c.1)---
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)4.727.691-4.727.691 3 Kelebihan Pajak yang Sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …........... (karena pembetulan)---
c. Jumlah (a+b)---
4 PPN yang Kurang Bayar (2.e+3.c)4.727.691-4.727.691 5 Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.019.670-2.019.670
b. Bunga Pasal 13 (2a) KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP---
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)2.019.670-2.019.670 6 Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)6.747.361-6.747.361 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding
dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah / (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
|---|
| a. PPN Yang Kurang/(Lebih) Dibayar | 4.727.691 | 0 | 4.727.691 |
| b. Sanksi Bunga | 2.019.670 | 0 | 2.019.670 |
| c. Sanksi Kenaikan | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) Dibayar | 6.747.361 | 0 | 6.747.361 |
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 186/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Juli 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);