Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-006369.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Unilever Oleochemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006369.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00003/407/22/117/24 tanggal 29 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006369.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara

PT UNILEVER OLEOCHEMICAL INDONESIA, NPWP 03.199.729.9-

063.000 / 003199729906300 NITKU 0031997299063000000000,

beralamat di Komplek Kek Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Raghavendra Kumar Kotla, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reza Farhan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1822/PP/IKH/2025 tanggal 17 September 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 311/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 29 September 2025 jo 424/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 18 Desember 2025

2. Nama: Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1138/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 265/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 15 September 2025 jo. 422/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 18 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Silvia Anas / 19851024 200901 2 007; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1719/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026;

2. Nama / NIP: Kanafi / 19811009 200312 1 002;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1719/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026;

3. Nama / NIP: Yongki Setiawan / 19801023 200212 1 002; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan; Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1719/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026;

4. Nama / NIP: Lilik Budi Sudarmadi / 19751014 199602 1 001;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5055/PJ.07/2025 tanggal 18 November 2025;

5. Nama / NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 200212 1 004;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5055/PJ.07/2025 tanggal 18 November 2025;

6. Nama / NIP: Merry Kusumadewi Sumarna / 19860220 200901 2 004;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4769/PJ.07/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1165/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 194/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00034/SUB- CT/WPJ.26/2025 tanggal 7 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 345/TAX/UOI/X/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00003/407/22/117/24 tanggal 29 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor401.101.045.276401.101.045.276
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri48.624.897.94148.624.897.941
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut22.819.978.18022.819.978.180
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)472.545.921.397472.545.921.397
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)472.545.921.397472.545.921.397
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9.)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)4.862.489.7944.862.489.794
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama4.924.407.0744.924.407.074
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.658.648.0017.447.099.456
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)12.583.055.07512.371.506.530
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB00
c.2. SKPPKP00
c.3. Jumlah (c.1+c.2)00
d. Jumlah pajak yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6.-c.3) atau (d.4))12.583.055.07512.371.506.530
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)7.720.565.2817.509.016.736
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)7.720.565.2817.509.016.736
5.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan(7.613.480.330)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 042/TAX/UOI/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar(7.509.016.736)(99.431.994)(7.608.448.730)
b. Sanksi Administrasi000
c. Jumlah Pajak yang masih harus/ (Lebih) dibayar(7.509.016.736)(99.431.994)(7.608.448.730)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 194/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Juli 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 194/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 diterima pada tanggal 29 April 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Raghavendra Kumar Kotla jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 23 tanggal 25 April 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/407/22/117/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Februari 2022 (“SKPLB-00003”), yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa jumlah lebih bayar yang disetujui oleh Pemohon berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp7.613.480.330;

3. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 042/TAX/UOI/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 yang menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.031.600 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi dari Terbanding adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.031.600

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Terbanding, alasan dan data/dokumen pendukung keberatan Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding mengkreditkan PPN masukan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha yaitu atas pembelian gula pasir dan Mineral water yang habis dikonsumsi pegawai;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.031.600. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT PPN merupakan transaksi yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: (b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menegaskan: “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha...”

bahwa dengan demikian, apabila kegiatan tersebut langsung berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maka atas pajak masukannya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dan tidak ada batasan bidang usaha dalam ketentuan pengkreditan tersebut;

2. bahwa hakikat pengeluaran yang Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang/penggantian jasa yang dengan kegiatan bisnis Pemohon Banding, berikut detail pembelian barang/penggantian jasa tersebut:

3. bahwa sebagai contoh dari tabel diatas, dapat diketahui bahwa pengeluaran- pengeluaran tersebut terkait dengan pengeluaran untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan karyawan agar proses produksi tetap berjalan lancar tanpa terkendala. Maka jelas pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi dan manajemen;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa pengeluaran tersebut langsung berhubungan dengan kegiatan produksi dan manajemen. Eksistensi pengeluaran tersebut juga jelas memberikan kontribusi terhadap kegiatan- kegiatan yang pada akhirnya bermuara pada adanya produksi yang menghasilkan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.031.600 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/407/22/117/24 tanggal 29 April 2024 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar berkenan untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 menjadi lebih bayar sebesar Rp7.613.480.330 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk mengabulkan permohonan Banding ini. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00034/SUB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 29 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 194/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena diluar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 yang diterima tanggal

√*

29 April 2025;

*Sementara pengiriman melalui pos dengan resi pos nomor

P2504250168325, tanggal terima SK tersebut 26 April 2025.

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-√

00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

smasih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam√

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Raghavendra Kumar Kotla

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;

j.Penandatangan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat

banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek

yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

UraianMenurut SPT Pemohon Banding (Rp)Menurut SKP Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding pada saat Keberatan (Rp)Pokok Sengketa (Rp)
12345
Kredit PPN yang berasal dari Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP dalm Daerah Pabean atas perolehan BKP/JKP yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha5.031.60005.031.6005.031.600

bahwa koreksi Kredit PPN yang berasal dari Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP dalam Daerah Pabean atas perolehan BKP/JKP yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU KUP, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (19)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah

kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Pasal 17 ayat (2)

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemungutan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak

kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (yang selanjutnya disebut UU PPN dan PPnBM) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8)

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 24

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan:

a. hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

c. hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 27 ayat (4)

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan informasi dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 sebagaimana tampilan berikut:

2) bahwa untuk memberikan gambaran komprehensif terkait sengketa, Terbanding mengirimkan surat kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-32/WPJ.26/2025 tanggal 16 Januari 2025 hal Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi dan surat nomor S-408/WPJ.26/2025 tanggal 12 Maret 2025 hal Permintaan Keterangan atau Bukti, dan Pemohon Banding memberikan data berupa softcopy;

3) bahwa berdasarkan data dari Wajib Pajak tersebut, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan dengan auditor Severius Indra Wijaya, S.E., CPA;

2. General Ledger (GL),

bahwa Wajib Pajak telah mencatat transaksi yang di koreksi tersebut pada general ledger dengan sistem terkomputerisasi;

3. PO, Invoice, Kwitansi, Faktur Pajak, SSP, dan statement details. Wajib Pajak tidak memberikan rekening koran. Sementara statement detail HSBD yang dilampirkan Wajib Pajak tidak menunjukkan adanya pembayaran atas transaksi yang merupakan koreksi.

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah koreksi PM atas perolehan BKP/JKP yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.031.600;

2) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dikoreksi dengan alasan yang sama dengan permohonan banding sebagai mana dengan alasan banding Pemohon Banding sesuai angka di atas;

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan melakukan koreksi karena Pemohon Banding mengkreditkan PPN masukan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha yaitu atas pembelian Gula Pasir dan Mineral Water yang habis dikonsumsi pegawai untuk Masa Pajak Februari 2022 dengan total sebesar Rp5.031.600. Adapun rincian koreksi hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

NoPenjualNo FakturTgl FakturPPN (Rp)Uraian
1CV Verena Sarana Jaya010.002- 22.9776291312 Februari 20223.844.100Nescafe Classic Sachet @2 gram
2CV Madol010.003- 22.3502021029 Januari 20221.187.500Mineral water 19L
Total5.031.600

4) bahwa atas pengeluaran koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding pengeluaran-pengeluaran tersebut terkait dengan pengeluaran untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan karyawan agar proses produksi tetap berjalan lancar tanpa terkendala. Maka jelas pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi dan manajemen;

5) bahwa Pemohon Banding menambahkan penjelasan bahwa pengeluaran tersebut langsung berhubungan dengan kegiatan produksi dan manajemen. Eksistensi pengeluaran tersebut juga jelas memberikan kontribusi terhadap kegiatan-kegiatan yang pada akhirnya bermuara pada adanya produksi yang menghasilkan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Wajib Pajak. Dengan demikian, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

6) bahwa Pasal 9 ayat (2b) UU PPN mengatur sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

7) bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN mengatur sebagai berikut:

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

8) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur sebagai berikut:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus;

9) bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b mengatur sebagai berikut: Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang

usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

10) bahwa Pemohon Banding memberikan data-data atas pengeluaran yang dikoreksi berupa SPT Masa PPN, PO mineral water untuk Januari 2022, invoice tanggal 29 Januari 2022, faktur pajak tanggal 29 Januari 2022, berita acara serah terima barang (6,8,11,13,15,18,20,22,25,27,29 Januari 2022), dan Statement details HSBC. Namun, data Statement details tidak menggambarkan bukti pembayaran atas transaksi yang dikoreksi atau rekening koran yang diminta oleh Terbanding;

11) bahwa berdasarkan laporan keuangan audit untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022, diketahui bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah bergerak di bidang usaha produksi, pemasaran, penjualan dan pendistribusian produk oleokimia di pasar dalam dan luar negeri, serta penelitian dan pengembangan produk oleokimia;

12) bahwa PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) merupakan bagian dari Unilever Group, PT UOI mengolah bahan baku berbahan dasar kelapa sawit menjadi barang setengah jadi berupa fatty acid, glicerine, soap noodle dan dove noodle untuk nantinya digunakan dalam pembuatan produk konsumen terutama sabun, shampo dan detergen. Hasil penjualan selama tahun 2022 ditujukan untuk konsumsi ekspor 86,79% dan lokal 13,21%. Penjualan tersebut ditujukan untuk kepentingan pihak berafiliasi sebesar Rp64,71% sisanya dijual ke pihak independent 35,29%;

13) bahwa berdasarkan data faktur yang dikoreksi dan kegiatan usaha Pemohon Banding, diketahui pengeluaran untuk pembelian gula pasir dan mineral water tidak terkait dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen sehingga pajak masukan tidak dapat

dikreditkan. Pembelian gula pasir dan mineral water tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk kepentingan pribadi karyawan; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PM atas perolehan BKP/JKP yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.031.600 pada saat keberatan dan koreksi PM atas perolehan BKP/JKP yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.031.600 pada saat banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 194/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/407/22/117/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak Februari 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 345/TAX/UOI/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam surat banding Nomor 194/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Bantahan dan Penjelasan Pemohon Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kredit PPN yang berasal dari Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP dalm Daerah Pabean atas perolehan BKP/JKP yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.031.600

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.031.600. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT PPN merupakan transaksi yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: (b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menegaskan: “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha...”

bahwa dengan demikian, apabila kegiatan tersebut langsung berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maka atas pajak masukannya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dan tidak ada batasan bidang usaha dalam ketentuan pengkreditan tersebut;

2. bahwa hakikat pengeluaran yang Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang/penggantian jasa yang dengan kegiatan bisnis Pemohon Banding, berikut detail pembelian barang/penggantian jasa tersebut:

3. bahwa sebagai contoh dari tabel diatas, dapat diketahui bahwa pengeluaran- pengeluaran tersebut terkait dengan pengeluaran untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan karyawan agar proses produksi tetap berjalan lancar tanpa terkendala. Maka jelas pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi dan manajemen;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa pengeluaran tersebut langsung berhubungan dengan kegiatan produksi dan manajemen. Eksistensi pengeluaran tersebut juga jelas memberikan kontribusi terhadap kegiatan- kegiatan yang pada akhirnya bermuara pada adanya produksi yang menghasilkan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.031.600 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding nomor 194/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (“UU KUP”) adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan peraturan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/22/117/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Februari 2022 atas nama Pemohon Banding;

PENUTUP

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis

Hakim yang Mulia dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Bantahan Atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-2. Akta Nomor 23 tanggal 25 April 2025 yang menyebutkan nama

penandatangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor: 00003/407/22/117/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Februari 2022;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor: 042/TAX/UOI/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022; Bukti P-5. Pakta Integritas Direktur atas nama Dian Marliana Srikaton;

Bukti P-6. KTP dan NPWP Direktur atas nama Dian Marliana Srikaton;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 311/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 29

September 2025 atas nama Reza Farhan;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Reza Farhan;

Bukti P-9. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1822/PP/IKH/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama Reza Farhan;

Bukti P-10. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-03082 yang berlaku

hingga 17 September 2027 atas nama Reza Farhan;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 265/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 15

September 2025 atas nama Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Aditya Wicaksono, S.T.,

M.B.A.;

Bukti P-13. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1138/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.;

Bukti P-14. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-01017 yang berlaku

hingga 14 Oktober 2026 atas nama Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.; Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 266/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 15

September 2025 atas nama Ahdianto;

Bukti P-16. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ahdianto;

Bukti P-17. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1336/PP/IKH/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama Ahdianto; Bukti P-18. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-01189 yang berlaku

hingga 21 November 2026 atas nama Ahdianto;

Bukti P-19. Matriks sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan atas matriks sengketa tanpa nomor tanggal 26 November

2025;

Bukti P-21. Pakta Integritas Direktur atas nama Raghavendra Kumar Kotla; Bukti P-22. Perbaikan Surat Kuasa Khusus Nomor 422/TAX/UOI/XI/2025 tanggal

18 Desember 2025 atas nama Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A; Bukti P-23. Perbaikan Surat Kuasa Khusus Nomor 424/TAX/UOI/XI/2025 tanggal

18 Desember 2025 atas nama Reza Farhan;

Bukti P-24. Paspor dan Izin Tinggal Terbatas atas nama Raghavendra Kumar

Kotla selaku Direktur;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor 002/KH-UOI/I/2026 tanggal 14 Januari

2026;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanggal 15 April 2026;

Bukti P-27. Daftar Pajak Masukan yang dipertahankan oleh Terbanding karena

dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan;

Bukti P-28. Dokumen bukti pendukung sehubungan transaksi yang Pajak

Masukannya tidak dapat diperhitungkan karena dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

Bukti P-29. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-008406.16/2020/PP/M.IVB

Tahun 2025;

Bukti P-30. Pendapat Akhir Nomor 002/KH-UOI/V/2026 tanggal 13 Mei 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188

Tahun 2025 Tentang Mutasi, Pengangkatan, Dan Pengukuhan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Kementerian Keuangan terkait kewenangan Etty Rachmiyanthi sebagai penandatangan Surat Tugas;

Bukti T-2.Petikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120

Tahun 2024 Tentang Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan terkait kewenangan Etty Rachmiyanthi sebagai penandatangan Surat Tugas;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-87/RIKSIS/KPP.2604/2024

tanggal 23 April 2024

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan Masa Pajak Februari 2022;

Bukti T-6.Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa Pajak

Februari 2022;

Bukti T-7.Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Masa Pajak Februari 2022;

Bukti T-8.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-1202/WPJ.26/2025

tanggal 24 April 2025

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 November 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Januari 2026;

Bukti T-11. Pendapat Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-12. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor

BA-013/WPJ.266/2025 tanggal 6 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00003/407/22/117/24 tanggal 29 April 2024, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 194/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.551.563.0507.546.531.4505.031.600

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 194/TAX/UOI/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00003/407/22/117/24 tanggal 29 April 2024 adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan7.551.563.0507.546.531.4505.031.600

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa atas sengketa a quo disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding sengketa dan nilai koreksi Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 sebagai berikut:

No.Masa PajakJenis Koreksi
PM yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha (Rp)
(1)(2)(3)
1Januari 20223.263.100
2Februari 20225.031.600
3Maret 20221.328.150
4April 20221.306.250
5Mei 20221.306.250
6Juni 20221.306.250
7Juli 202219.360.550
8Agustus 20225.832.750
9September 202212.658.030
10Oktober 20225.408.639
11November 202212.780.660
12Desember 202217.757.125
Jumlah87.339.354

bahwa menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan pada Masa Pajak Februari 2022 sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi PM atas perolehan BKP/JKP yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.031.600;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan melakukan koreksi karena Pemohon Banding mengkreditkan PPN masukan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha untuk Masa Pajak Februari 2022 dengan total sebesar Rp5.031.600. Adapun rincian koreksi hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 9 ayat (2b) UU PPN mengatur sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN mengatur sebagai berikut:

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur sebagai berikut:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus;

bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b mengatur sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding memberikan data-data atas pengeluaran yang dikoreksi berupa SPT Masa PPN, PO, kwitansi, invoice, faktur pajak, surat pengantar barang 31 Desember 2021, dan Statement details HSBC. Namun, data Statement details tidak menggambarkan bukti pembayaran atas transaksi yang dikoreksi atau rekening koran yang diminta oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022, diketahui bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah bergerak di bidang usaha produksi, pemasaran, penjualan dan pendistribusian produk oleokimia di pasar dalam dan luar negeri, serta penelitian dan pengembangan produk oleokimia;

bahwa PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI) merupakan bagian dari Unilever Group, PT UOI mengolah bahan baku berbahan dasar kelapa sawit menjadi barang setengah jadi berupa fatty acid, glicerine, soap noodle dan dove noodle untuk nantinya digunakan dalam pembuatan produk konsumen terutama sabun, shampo dan detergen. Hasil penjualan selama tahun 2022 ditujukan untuk konsumsi ekspor 86,79% dan lokal 13,21%. Penjualan tersebut ditujukan untuk kepentingan pihak berafiliasi sebesar Rp64,71% sisanya dijual ke pihak independent 35,29%; bahwa berdasarkan data faktur yang dikoreksi dan kegiatan usaha Pemohon Banding, diketahui pengeluaran untuk pembelian gula pasir dan mineral water tidak

terkait dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen sehingga pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Pembelian gula pasir dan mineral water tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk kepentingan pribadi karyawan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PM atas perolehan BKP/JKP yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.031.600 pada saat keberatan dan koreksi PM atas perolehan BKP/JKP yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp5.031.600 pada saat banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp5.031.600. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT PPN merupakan transaksi yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: (b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.” bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menegaskan: “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha...” bahwa dengan demikian, apabila kegiatan tersebut langsung berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maka atas pajak masukannya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dan tidak ada batasan bidang usaha dalam ketentuan pengkreditan tersebut;

bahwa hakikat pengeluaran yang Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang/penggantian jasa yang dengan kegiatan bisnis Pemohon Banding, berikut detail pembelian barang/penggantian jasa tersebut:

bahwa sebagai contoh dari tabel diatas, dapat diketahui bahwa pengeluaran- pengeluaran tersebut terkait dengan pengeluaran untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan karyawan agar proses produksi tetap berjalan lancar tanpa terkendala. Maka jelas pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi dan manajemen;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa pengeluaran tersebut langsung berhubungan dengan kegiatan produksi dan manajemen. Eksistensi pengeluaran tersebut juga jelas memberikan kontribusi terhadap kegiatan-kegiatan yang pada akhirnya bermuara pada adanya produksi yang menghasilkan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.031.600 seharusnya dibatalkan;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan karena PPN masukan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT PPN merupakan transaksi yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah barang dan/atau jasa yang dalam sengketa a quo mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding atau tidak;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

▪ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dan Perubahannya, di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

▪ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM) dan Perubahannya, di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 3: Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 6: Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 23: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Angka 24: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 9

(1) Dihapus.

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2a) ….. sampai dengan ayat (7a)

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. ….. sampai dengan huruf j;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, untuk mengetahui apakah barang dan/atau jasa yang menjadi objek sengketa berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka harus diketahui dengan pasti apa kegiatan usaha Pemohon Banding dan apa jenis barang dan/atau jasa dalam sengketa a quo, sehingga dapat disimpulkan apakah barang dan/atau jasa tersebut mempunyai keterkaitan dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding atau tidak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur atau pabrik untuk membuat bahan baku terutama bahan baku sabun, sabun mandi yang berasal dari CPO dan produk- produk turunannya;

bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mengolah bahan baku berbahan dasar kelapa sawit menjadi barang setengah jadi berupa fatty acid, glicerine, soap noodle dan dove noodle untuk nantinya digunakan dalam pembuatan produk konsumen terutama sabun, shampo dan detergen;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa data dan informasi mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding adalah saling melengkapi, sehingga kegiatan usaha Pemohon Banding tersebut yang dijadikan dasar oleh Pengadilan Pajak untuk melakukan penilaian atas barang dan/atau jasa sehubungan dengan sengketa a quo;

bahwa menurut Pemohon Banding, adapun deskripsi barang dan/atau jasa dan penggunaannya yang Pajak Masukannya dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Februari 2022 sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, adapun Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut digunakan di lingkungan pabrik dan area kerja Pemohon Banding terkait dengan pengeluaran untuk menjaga kesehatan, kebersihan, kesejahteraan karyawan, memenuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta menjamin kelangsungan proses produksi secara terus- menerus agar tetap berjalan lancar tanpa terkendala. Hal ini jelas merupakan pengeluaran terkait langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen karena karyawan-karyawan tersebut adalah mengurus operasional sehari-hari perusahaan termasuk mengatur produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen administrasi pabrik sehingga menurut ketentuan UU PPN di atas harus dianggap sebagai pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, sebagaimana telah diketahui secara umum dan logis, bahwa tidak mungkin pabrik Pemohon Banding dapat beroperasi dengan baik untuk memproduksi BKP yang penyerahannya terutang PPN tanpa adanya karyawan yang mengurusnya. Ketiadaan barang- barang tersebut berpotensi menyebabkan penurunan produktivitas kerja, tidak terpenuhinya standar K3, dan terhentinya atau terganggunya proses produksi pabrik Pemohon Banding. Dengan demikian, terdapat hubungan langsung sebab-akibat yang jelas antara perolehan barang tersebut dengan keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa perolehan barang tersebut tidak diberikan semata-mata sebagai fasilitas konsumtif pribadi kepada karyawan, melainkan merupakan sarana penunjang operasional yang melekat pada kegiatan produksi di lingkungan pabrik agar karyawan dapat bekerja dengan lebih baik, aman, sehat, dan efisien. Misalnya pembelian air minum adalah untuk menjaga kesehatan dan kebugaran karyawan agar karyawan tetap dapat bekerja dengan baik dan efisien. Akan sangat menyulitkan dan tidak efisien apabila karyawan harus keluar dari kantor atau lokasi pabrik hanya untuk memperoleh air minum dan ujungnya akan merugikan kegiatan usaha Pemohon Banding. Selain itu, barang-barang tersebut disediakan dan digunakan secara bersama dan hanya terbatas di area pabrik atau kantor Pemohon Banding di jam kerja sehingga tidak terdapat unsur kenikmatan pribadi sebagaimana dimaksud dalam pengecualian pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Biaya ini jelas lebih merupakan biaya yang melekat pada kepentingan pemberi kerja yaitu dalam hal ini adalah Pemohon Banding dalam menjalankan proses bisnis usahanya, sehingga jelas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa hal-hal di atas pada akhirnya juga bermuara kepada efektifitas produksi, pemasaran, manajemen, dan distribusi yang seluruhnya saling terkait dan menunjang dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam proses menghasilkan barang-barang yang dijual oleh Pemohon Banding yang merupakan barang kena pajak;

bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding menyampaikan dokumen/data pendukung (Pemohon Banding sudah melampirkan dokumen tersebut pada persidangan sebelumnya, namun Pemohon Banding lampirkan kembali) sehubungan dengan koreksi tersebut di atas antara lain berupa:

1) Invoice,

2) Faktur Pajak,

3) Purchase Order/Perjanjian,

4) Bukti Pembayaran/Pelunasan Tagihan termasuk nilai PPN-nya

bahwa menurut Pemohon Banding, pada penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Terbanding pada persidangan sebelumnya tanggal 28 Januari 2026 Terbanding menyampaikan pada poin g dan h bahwa kata- kata “harus dianggap” yang digunakan oleh Pemohon Banding pada penjelasan tertulis sebelumnya merupakan kata yang tidak tepat digunakan karena tidak sesuai dengan fakta atau nature pengeluaran atau biaya itu sendiri. Pemohon Banding telah menguraikan secara jelas tentang nature atas transaksi pajak masukan Pemohon Banding pada poin e pada penjelasan tertulis ini. Bahwa pada hakikatnya memang keperluan seperti pembelian gula pasir, handwash, shampoo, dan mineral water merupakan barang-barang yang disediakan oleh Pemohon Banding dalam rangka menunjang pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding, yang mana dalam hal ini adalah merupakan bagian dari hal yang menunjang kegiatan operasional Perusahaan Pemohon Banding sehingga sudah sepatutnya pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding dalam hal pembelian gula pasir, handwash, shampoo, dan mineral water merupakan biaya yang sudah sepatutnya dianggap sebagai pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa pengeluaran tersebut langsung berhubungan dengan kegiatan usaha terutama produksi dan manajemen sehingga jelas merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. Eksistensi pengeluaran tersebut juga jelas memberikan

kontribusi terhadap kegiatan-kegiatan yang pada akhirnya bermuara pada adanya penyerahan yang terutang PPN oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp5.031.600 mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa menurut Terbanding, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen perusahaan, yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan bukan untuk konsumsi pribadi. Biaya ini berkaitan langsung dengan penyerahan barang/jasa kena pajak;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan ketika menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim terkait dengan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding apakah termasuk dalam kategori pengeluaran untuk konsumtif atau tidak? Pemohon Banding menyampaikan jawaban bahwa pengeluaran yang dikeluarkan termasuk untuk kegiatan produksi.

bahwa terkait dengan kegiatan produksi, pengeluaran langsung yang terkait dengan produksi adalah seluruh pengeluaran, aktivitas, atau faktor produksi (bahan baku, tenaga kerja langsung, mesin) yang secara fisik dan material digunakan dalam proses pembuatan, pengolahan, atau peningkatan nilai barang/jasa. Dalam konteks perpajakan, ini mencakup biaya operasional inti yang berkaitan langsung dengan penyerahan BKP/JKP.

bahwa hubungan langsung ditandai dengan adanya kaitan fisik atau kausalitas langsung antara biaya atau aktivitas tersebut dengan wujud produk akhir yang akan dijual atau terkait dengan PPN adalah penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP/ JKP dalam Daerah Pabean yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar sebesar Rp5.031.600 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya menyatakan atas pengeluaran-pengeluaran tersebut di atas harus dianggap sebagai pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa penggunaan kata harus dianggap jelas tidak tepat karena hal ini harus sesuai dengan fakta pengeluaran atau biaya itu sendiri. Pengeluaran yang terjadi kategorinya dapat bersifat langsung atau tidak langsung, bahan baku atau bahan penolong, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, biaya harus dibebankan sebagaimana fakta yang terjadi atau kategori biaya itu sendiri; bahwa pengeluaran langsung akan memiliki kausalitas langsung dengan produk akhir (BKP/JKP). Oleh karena itu, perlu dibuktikan sejauh mana akibat yang dapat ditimbulkan dari pengeluaran Pemohon Banding, misal pembelian gula pasir atau air mineral, terhadap produk akhir (BKP) apabila pengeluaran tersebut dikurangi atau ditiadakan sama sekali;

Oleh karena itu, Pemohon Banding sendiri yang harus dapat membuktikan akibat atau dampak yang terjadi apabila pengeluaran-pengeluaran tersebut ditiadakan. Apabila dampak tersebut tidak dapat diukur, hal ini menjadi bukti bahwa pengeluaran tersebut memiliki sifat tidak langsung dengan BKP/JKP yang terutang PPN;

bahwa sampai dengan persidangan pemeriksaan banding tanggal 15 April 2026, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dampak atau akibat atas pengurangan atau penghapusan biaya tersebut terhadap produk akhir (BKP) Pemohon Banding. Oleh karena itu, Majelis Hakim XIB memerintahkan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan pada sidang berikutnya; bahwa Pemohon Banding menggunakan istilah “penunjang kebutuhan operasional pabrik” dalam lampiran dokumen pendukungnya. Biaya penunjang pada umumnya tidak termasuk biaya langsung, melainkan kategori

biaya tidak langsung. Meskipun biaya tersebut dikeluarkan, namun atas biaya ini tidak ditelusuri secara spesifik kepada produk akhir;

bahwa hal ini jelas bertentangan dengan argumen Pemohon Banding sendiri, dan menguatkan dalil koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bahwa pengeluaran tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

bahwa Terbanding setuju dengan pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis Hakim kepada Pemohon Banding terkait dengan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah pengeluaran yang bersifat konsumtif yang tidak memiliki hubungan langsung dengan penyerahan BKP yang terutang PPN;

bahwa Terbanding tidak membatasi atau melarang adanya pengeluaran yang bersifat konsumtif, namun terdapat aturan yang mengatur tata cara dan syarat pengkreditan atas Pajak Masukan yang berasal dari pengeluaran konsumtif tersebut. Terdapat syarat formal dan material/substansi yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding) terkait dengan mekanisme ataupun tata cara pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, bukti/data/dokumen yang ada, dan fakta yang terjadi;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan sehubungan dengan sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan data dan informasi dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 adapun jenis usaha Pemohon banding adalah Industri kimia dasar organic yang bersumber dari hasil pertanian, dengan KLU: 20115;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur atau pabrik untuk membuat bahan baku terutama bahan baku

sabun, sabun mandi yang berasal dari CPO dan produk-produk turunannya. Bahwa Pemohon Banding mengolah bahan baku berbahan dasar kelapa sawit menjadi barang setengah jadi berupa fatty acid, glicerine, soap noodle dan dove noodle untuk nantinya digunakan dalam pembuatan produk konsumen terutama sabun, shampo dan detergen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bahwa barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang menjadi sengketa pada Masa Pajak Februari 2022 terdiri dari: Nescafe dan air mineral;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa barang kena pajak Nescafe dan Aqua 19 liter 1x1 merupakan penunjang kebutuhan operasional pabrik untuk menjaga kesehatan dan kebugaran karyawan agar karyawan tetap dapat bekerja dengan baik dan efisien. Akan sangat menyulitkan dan tidak efisien apabila karyawan harus keluar dari kantor atau lokasi pabrik hanya untuk memperoleh air minum dan ujungnya akan merugikan kegiatan usaha Pemohon Banding, serta menjamin kelangsungan proses produksi secara terus-menerus agar tetap berjalan lancar tanpa terkendala, menurut Pengadilan Pajak bahwa pengadaan Aqua bagi karyawan saat bekerja di pabrik/kantor sudah merupakan hal yang lazim dalam perusahaan sebagai penunjang kebutuhan operasional pabrik yang digunakan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja karyawan yang berhubungan dengan kegiatan produksi agar proses produksi tetap berjalan lancar tanpa terkendala , sehingga berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding pengeluaran langsung akan memiliki kausalitas langsung dengan produk akhir (BKP/JKP). Oleh karena itu, perlu dibuktikan sejauh mana akibat yang dapat ditimbulkan dari pengeluaran Pemohon Banding, misal pembelian gula pasir atau air mineral, terhadap produk akhir (BKP) apabila pengeluaran tersebut dikurangi atau ditiadakan sama sekali, menurut Pengadilan Pajak bahwa barang/jasa pendukung yang menjadi sengketa a quo merupakan bagian yang menyatu dalam proses kerja di kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen untuk menghasilkan

produk Pemohon Banding, sehingga barang/jasa a quo tidak harus tampak pada produk akhir;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pajak Masukan berupa pembelian Nescafe dan Aqua 19 liter 1x1 Masa Pajak Februari 2022 sebesar Rp5.031.600 adalah untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Februari 2022 sebesar Rp5.031.600 tidak didasarkan atas penilaian bukti atas penggunaan riil bahwa BKP/JKP a quo adalah untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari Pemohon Banding guna mendukung pelaksanaan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Februari 2022 sebesar Rp5.031.600 tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.031.6005.031.6000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

TerbandingRp 7.546.531.450 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp5.031.600 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Pengadilan PajakRp 7.551.563.050

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00003/407/22/117/24 tanggal 29 April 2024 atas nama PT UNILEVER OLEOCHEMICAL INDONESIA, NPWP 03.199.729.9-063.000 / 003199729906300 NITKU 0031997299063000000000, beralamat di Komplek Kek Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, sehingga jumlah pajak yang masih lebih dibayar sebesar Rp7.613.480.330. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M., M.H. dan Benny Mangoting, S.H., S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H, S.E, M.M., M.H.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.H., S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.