Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-006373.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Unilever Oleochemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006373.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Unilever Oleochemical Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2022
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006373.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Unilever Oleochemical Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00007/407/22/117/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
13 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum