P U T U S A N
Nomor PUT-006376.16/2025/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00095/KEB/WPJ.26/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00010/407/22/117/24 tanggal 30 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006376.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNILEVER OLEOCHEMICAL INDONESIA, NPWP 03.199.729.9-
063.000 / 003199729906300 NITKU 0031997299063000000000,
beralamat di Komplek Kek Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Raghavendra Kumar Kotla, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Reza Farhan;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1822/PP/IKH/2025 tanggal 17 September 2025;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 318/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 29 September 2025 jo 445/TAX/UOI/XI/2025 tanggal 18 Desember 2025
2. Nama: Aditya Wicaksono, S.T., M.B.A.;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1138/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024;