Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-006411.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Industrial Forest Plantation, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006411.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00153/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006411.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Industrial Forest Plantation, NPWP: 02.676.283.1-711.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Syarifuddin Yoes No 68A-68B, RT 045, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Yustinus Sarono Raharjo, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam

Izin Kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/IFP/PJK/XI/2024 tanggal 04 November 2024;

2. Nama: Andy Syah Putra Kho

Izin Kuasa Hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 013/IFP/PJK/XI/2024 tanggal 04 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Rustanti / 19840920 200901 2 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2657/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1393/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/PrbSM/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 060/IFP- EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 89/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 079/IFP-EKST,KPP/XI/2024 tanggal 4 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00153/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak Januari 2021 diterbitkan oleh KPP Madya Balikpapan, dengan perhitungan sebagai berikut:

ob-te..! EOS Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPM ...o.oooooooooooooooooooooooooo.0dooooooo—m#ommme dna mmm menanam mn

4. Atas Impsr BEP:Porrantaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean‘Perrantaatan

JKP dari Luar Daerah Pakean/Pemungutan Pajak oleh Pen ungut Pajak Kegiatan

Membangun SendirPenyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjalbelikan‘Persichan yang PPM-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut'Tanggung Jawab Secara Menteng:

Da PPN NA TAN oof oom ee Ev anfantan BKP tdak berwujud dari Luar Dagtah ee ......oooooooooooooooooooooooo.Wdowoooooooo.oooo—o.ooooo.oo.o.”(Wd .doomonoronennensenameman aman AI rob eR Len aan BEE TTS

2.6 Penyerahan atas Aktea Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbclikan cee 2,29 krmand ee Ten T HENAN yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau Tidak JIPUNJUt .......o berceceran femmennmmeam mama ro mn Ajak Keluaran YANG. NatuS SPUN Se amanah EA Ea Sela ewe Kanan ee AAA woo ee, MA. MASUKAN yO SAPI SPREI ANGKAN oo odoeweeweowememmemoememmemememamme mama umma NET Ba TAS anual eee nied

EE ee Ts en ee ee ee Ts

Ee ne MANA ee eee Le dapat eC nn ne Sted eC RRR ra eC PPM kurang LAWAK (AAN nn koi LEA Aas id | Oe Me econ i ceed ee EEE aCe nn oo Wo #1 ee Leo. te CRA Ree vee) oly, DKS PONS 05K ET ke M959 Pajak... KAT ee ee tmnt dam mean mama eed

WAU al PRN yang masih MATUS ie ee manana tian anne eee e BB ed

LS SANKSI Tt nenen aman an nana maan mama mann demam em maan mama demam ana am maan

Pa ea KN PAN MANA co Naa PAP ANN Pan Ip IA ee ne PAP MANA

Le PAN MANA

PD KN An MANA MANA ee EL An PAN MANA root Le 12721 KUP A oe ne nes eee on ne ANN een: A AI

& | Jumlah PPM yang masih harus dibayar [445.11 ea 2210652955)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IFP- EKST,KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

J. [Palak Keluaran yang Harus Dipungut Dibayar Sendi L.........ISE SERASA

2. [Brodit Pajak MASUKAN (nan nan ben NE BBS SBR Oe

. SA... umah Perhitungan PPM Kurang Bayar ho... 2556 TERAS

.... (3, Dikorpensasikan ke Masa Pajak Berikutnya... L...... iB FEE AT 388 oo wee 3 Bunga PASAL 13 ay It IM UP eee dee cecceeee cece eeeeee SER

E (Jumlah PPM yang masih harus ditawar aa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Dtar kale Dikurangi Menjadi

Uraian a an. a iRpi iRpi IRpi

Ue INN NANTI ANN

1. Jumlah pajak yang masih harusiilea daya SERIES (2B 208 TA {8.82 Boe oo

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 060/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 060/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan No: KEP-00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterima tanggal 10 Mei 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Yustinus Sarono Raharjo Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 65 Tanggal 30 Mei 2023; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00153/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak Januari 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding;

Dengan rincian sebagai berikut

3 Wurrlah perhitungan PPN kurang bayat oo PEMER Lo AS BRS ST BBE oe | BBC BET

& | Kalebiltan Pajak yang Sudah ad ananda Donna

...La: [Diksmpensasikan ke Masa Pajak berikutnya |... 12. SB. S1B.38acc| 2. eB etBaaa cc] 39

E (Jumlah PPN yang nasi harus dibayar ioe 2eCBS2CB ST 250652269 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IFP-EKST,KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

WA |Pajak Keluaran yang harus dipungut'dibayat ee LL. ie BEBAS rn IE BBN AN SE nano 2

2 [Kredit Pajak Masukan on nnnnho ee eR DY WSR NAS TE Bre Bee co

AA dunia perhitungan PPM kurang bayat LR BBB STE SBR LM BB eT BSB oe | AB BOR BBE ce

.., 4, (Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya [42.888 e1eaeeccl oo Taseeetesance| Sco

APP yg Kurang Dey a cceeeceeceneedecseseesereeseressereeeettttfeceeeeeeee SG EME... 38.885) cha: [Bunga Pasalta(giayateKUP lo J2 SESI... (2 256.517,59

6 |Jumlah PPM yang masih harus dibayar 302 SE SES 208 02 25 TES 208 59 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024, yang isinya mengabulkan sebagian keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagai berikut: Sena (Ro DitarbaliDikurangi (ep Menjadi (Rp e Jumlah pajak yang masih harus4lelihi dibayar 28 CRS CR SS EP PE oo TA MEN

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Banding (Rp3

S Dum pak yang masih harusiilebil dibayar {Eble AI LELE ES S9 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00

1. Menurut Terbanding:

Dalam SPHP bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN dijelaskan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu

pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Dalam SPUH bahwa mempertahankan koreksi pengkreditan pajak masukan atas faktur pajak masukan sebagai berikut (PT Nusantara Foresta Lestari) karena pajak masukan tersebut tidak memberi nilai tambah secara langsung terhadap Barang Kena Pajak yang diproduksi atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya;

2. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00 yang dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN disebutkan "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukanjuga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai";

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00 dari PT Nusantara Foresta Lestari merupakan Pajak Masukan atas jasa manajemen. Berdasarkan penjelasan aturan tersebut, jasa manajemen merupakan jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga perolehan Pajak Masukan atas pengeluaran untuk mendapatkan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa di dalam penjelasan aturan tersebut tidak disebutkan bahwa Pajak Masukan harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap Barang Kena

Pajak yang diproduksi. Sama halnya seperti pengeluaran Jasa Audit Laporan Keuangan di mana pengeluaran tersebut tidak memberikan nilai tambah secara langsung terhadap barang yang diproduksi, namun Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut pada umumnya dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp10.000.000,00 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan atas perolehan jasa manajemen dan sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2021 menjadi sebagai berikut:

. . Menurut Pon shen a PANNG IRPI.......

wa JPAK Keluaran yang harus AIpUN gu DEA AT SENI rr oooonnoneeonoeemann dam AI oa en ANN amel bole NAK Masukan yang dapat SIPC NAUNIKAN emenmmnmmennmefemmnmnentt aa HE od vowed GUE Pajak yang dapat Sipe rt cL he oe eee oo wet. | UH perhitungan PPN KUTA seg cussed ie BRE TPS PBB OS |,

..{ 2. (Dikampensasikan ke Masa Pajak berikutnya eB TB 89

[PPM IP KUT ie Hi a ssunuuuiininnniiiiiiiiiiiiiniiii ini erie el f2..[Kengikan Pasal 13 (31 huruf g KUP... oo IAI

7 Munmlah PPN yang masih harus ditawar 1.352 BSI bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bona) sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-89/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 060/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

V-
V-
V
V-
V-

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;V- e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V-

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

V

00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterima tanggal 10 Mei 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-V

00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnyanya:

V
V
V

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasanV akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalamV pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Yustinus Sarono Raharjo bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan Analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

“ (kasar Pergergan Pa 2x Ni

See salak Gang Sak SEN RE EK ES&S SGU Bantan remes asas sesaat

Ne Ae en ee ge SER ATS SE ASF IP Mah ISP

OSE usin bs bos obs bp Re ee 228 San OC) Te 02 222 BE SEKEN

[a Dkovcessasinan xe lesa Paax. 0 Ikaresapembetalas [a]

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 dengan alasan sebagai sebagaimana telah uraiakan dalam Surat Banding Nomor 060/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pasal 12 ayat (2)

Pasal 12 ayat (3)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Pasal13 ayat (3) huruf c

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Pasal 26A ayat (4)

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pasal 9 ayat (2)

Pasal 9 ayat (8)

Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b

Pasal 9 ayat (9)

Data dan Fakta

bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-000172/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00112/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 6 Juli 2023;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00153/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 masa pajak Januari 2021 diterbitkan oleh Terbanding, dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan

bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan dengan penjelasan dan rincian sebagai berikut:

Mara Ferarbil Faktur Mon Fak Pajak = BEN

ST Dwiieya Pralama Wangi CIESULZ0R 3325983 : A685 O08)

7T Nusanlura Foresta Lest S421 3215 7924 | GOT 08

PT OTRAS SEMA UTAMA | KAB Pan Ma Ted Pu 27 ONC

»"—— BE 2 — ————" —o SLE eae '

Fo OOCRA SEMA UTAWS 0 Cone a0 7 2487 528 _ ; 5.605

FA SON JAYA ABAD Mine ne PBL Gao 008 pot ior ATP SL ORAL Grau Seng Ou 3 5 1° SL JUL ot Aweksi Peak Wasikan . _ REE] bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.608.689,00 karena berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN menyatakan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, dan manajemen ... ". Adapun Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak adalah Pajak Masukan atas pengeluaran untuk kegiatan tersebut, seperti:

(a) Pajak Masukan dari PT Nusantara Foresta Lestari merupakan pengeluaran untuk pemanfaatan jasa manajemen. Adapun manfaat yang diterima dari pemanfaatan jasa tersebut adalah berupa asistensi dibidang finance, accounting, tax, legal, licence, controller, HR dan strategic;

(b) Pemanfaatan jasa dari CV Sembilan Konstruksi yang merupakan jasa pekerjaan perbaikan jembatan dan pembuatan jalan. Pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan produksi dan distribusi Pemohon Banding;

(c) Jasa dari PT Satria Elang Nusantara merupakan jasa keamanan. Jasa Keamanan untuk memastikan kegiatan produksi, distribusi, dan pemasaran dari Pemohon Banding dapat berjalan dengan lancar;

(d) Pemohon Banding memberikan keterangan tambahan dalam surat nomor 007/IFP-EKST/KPP/11/2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Surat Tambahan Penjelasan atas Keberatan Masa Januari 2021 yang isinya adalah sebagai berikut:

Nomor Faktur Pajak j Ketnrangan

FT Chvijaye Pratama Mandi (9709032155335923 (Pengangkutan Pasis

‘cipdang PRA Pasa! 23)

Yeram ar buncit

FT Musantars Scres's 01 99042152157554 Fan dasipiny 1

-esten Mere men, keuangan dan porpayakar. fdipctong

PPh Pagar 43) cv OLIN Cy aone2o 1 nSan6O Umuk Repsclan smk sebagai poiyvaraten SMK a HSE.

FI CITRA SEFAT LTAM2 |O100082075487927 Sang Tangan Fei

Gigunakan untuk alat

PE induag dn dar Sehan kimia peda saal

Melek kan penyor prot 4 pamadsrni Fama.imp3! liar sesua: grazer K3

PT GITRA SEHAT UTARA 01000807 S4a7 528 Koperluan klin k sebagai peryeralan SMEG HSE

PT ALISGN IAYA AB4C1 D100 352 092621003 Untuk Penalup Supux.

Ja Pupuk Ldak ditutup dancan radat, maka kan mengakiasikan Pupus

CY GOL ATH GLOGAL ee Carodanes |Keperlsan klink sebagai

GROUP persyaratan SMG WSC bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 1 adalah sebagai berikut:

- ee eee

- kas Putin az, ‘lun “49° they 1

. . a Pay KN TN m=. wee .. . - . ... " .

hogl eihk with bor db feces 2 oad, nol oe 2 ore ATT “oo. —-..-. 1 1

SA EN 1 a eee wep dew pee

- Ki AN

EN AN daa rr ML

Pai an ga bahwa berdasarkan Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, diketahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh Data, Buku, Catatan, dan Dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa, sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses Keberatan Pemohon Banding;

Terbanding telah mengirimkan surat nomor S-638/WPJ.14/2023 tanggal 2 November 2023 hal Permintaan Data, lnformasi dan/atau Dokumen Terkait Pengajuan Keberatan PPN Masa Pajak Januari s.d November 2021. Dalam surat tersebut, Terbanding meminta Wajib Pajak untuk memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan dan General Ledger Tahun 2021;

b. Perjanjian atau dokumen lain yang menjadi dasar transaksi pemberian jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari selama Tahun 2021;

c. Laporan keuangan audited Tahun Pajak 2021;

d. Kontrak perjanjian kerja dengan Nusantara Foresta Lestari yang berlaku pada Tahun Pajak 2021;

e. Susunan Tim dari PT Nusantara Foresta Lestari yang memberikan pendampingan manajemen kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021;

f. Tiket pesawat, surat penugasan, notula rapat, dan bukti pendukung lainnya yang mendukung pemberian jasa manajemen kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021;

g. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) Tahun 2022, Laporan Hasil Produksi Tahun 2021, dan Laporan Mutasi Kayu Bulat Tahun 2021;

h. Berita Acara Penjualan Kayu dan Penggunaan Kayu Sendiri yang menunjukkan jumlah kayu yang dijual dan dipakai sendiri yang disahkan oleh pihak yang berwenang/Dinas Kehutanan atau unit kerja pemerintah lainnya yang bertanggungjawab mengampunya pada Tahun 2021;

i. Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya menyatakan memiliki sistem tracking atas penyerahan BBM. Kami meminta bukti penyerahan BBM kepada kontraktor dan pihak internal seperti invoice, surat jalan, dan dokumen serah terima lainnya yang memuat jumlah penyerahan yang ditandatangani oleh pihak yang menerima, termasuk penerima yang berasal dari internal Pemohon Banding yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri;

j. Kontrak pekerjaan dengan CV Sembilan Konstruksi; dan k. Data atau dokumen lain yang mendukung alasan pengajuan keberatan. bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan data, informasi, dan/atau dokumen;

bahwa telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding dengan Pemohon Banding, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-5392/WPJ.146/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

(a) Tolong ceritakan kembali yang menjadi alasan keberatan Pemohon Banding?

Jawaban:

Alasan keberatan Pemohon Banding sebagaimana tertuang di dalam surat keberatan nomor 001/IFP-EKST.KPP/X/2023 s.d 011/IFP-EKST.KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

(b) Mohon jelaskan keberatan Pemohon Banding atas faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding saat pemriksaan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha?

Jawaban:

Sesuai surat keberatan nomor 001/IFP-EKST.KPP/X/2023 s.d 011/IFP- EKST.KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

bahwa Terbanding kembali melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-561/WPJ.146/2024 tanggal 22 Februari 2024, dengan hasil pembahasan dan klarifikasi sebagai berikut:

(a) Apakah Pemohon Banding telah memahami sepenuhnya koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha?

Jawaban:

Ya, telah memahami sepenuhnya (b) Sehubungan koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pada Masa Pajak November 2021, Pemohon Banding hanya memberikan tanggapan atas sebagian data, yaitu atas pajak masukan dari PT Nusantara Foresta Lestari, CV Sembilan Konstruksi, dan PT Satria Elang Nusantara saja. Apakah Pajak Masukan lain yang dikoreksi oleh Terbanding saat pemeriksaan pada Masa Pajak November 2021, Pemohon Banding tidak keberatan?

Jawaban:

Pemohon Banding akan memberikan penjelasan tertulis.

(c) Sebenarnya yang menjadi KLU Pemohon Banding Hutan Tanaman lndustri atau Pengusahaan Hutan Alam?

Jawaban:

Hutan Tanaman lndustri, bukan pengusahaan hutan alam.

(d) Apakah pada tahun 2021 sudah berproduksi HTI nya?

Jawaban:

Belum (e) Terkait koreksi Pajak Masukan boleh kah dijelaskan Pajak Masukan dari CV Satria Elang Nusantara berkaitan dengan apa?

Jawaban:

Jasa security

Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, informasi, dan/atau dokumen yang diberikan Pemohon Banding serta data dan informasi berdasarkan SIDJP, Terbanding mengabulkan sebagian Keberatan Pemohon Banding

dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa pada surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding membatalkan sebagian koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

(a) Berdasarkan UU PPN, kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

(1) Syarat formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

(2) Syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha". Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai". Peneliti berkesimpulan bahwa kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut

mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP;

(3) bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan BKP;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain.

(4) Sesuai dengan faktur Pajak Masukan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dan klarifikasi kepada Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa atas Pajak Masukan berupa jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari Peneliti berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen. Hal ini berdasarkan klarifikasi dalam rangka pembahasan Surat Keberatan Wajib Pajak, serta alasan Wajib Pajak dalam Surat Keberatannya, jasa tersebut dalam bentuk

asistensi atau membantu pegawai Pemohon Banding berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan koordinasi dalam rangka kegiatan produksi, pemasaran, distribusi tetap dilakukan oleh pegawai PT Industrial Forest Plantation sendiri. Berdasarkan penelitian atas SPT PPh Sadan yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak belum memiliki laba komersial walaupun telah diberikan asistensi manajemen, sehingga Peneliti berkesimpulan bahwa jasa manajemen tersebut tidak memberikan manfaat langsung terhadap penjualan Pemohon Banding;

- bahwa atas Pajak Masukan berupa jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari Peneliti berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen. Hal ini berdasarkan klarifikasi dalam rangka pembahasan Surat Keberatan Wajib Pajak, serta alasan Wajib Pajak dalam Surat Keberatannya, jasa tersebut dalam bentuk asistensi atau membantu pegawai PT Industrial Forest Plantation berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan koordinasi dalam rangka kegiatan produksi, pemasaran, distribusi tetap dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding sendiri. Berdasarkan penelitian atas SPT PPh Sadan yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak belum memiliki laba komersial walaupun telah diberikan asistensi manajemen, sehingga Peneliti berkesimpulan bahwa jasa manajemen tersebut tidak memberikan manfaat langsung terhadap penjualan Pemohon Banding;

- bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN seperti tersebut di atas, bahwa Pajak Masukan berupa jasa pengamanan dari PT Satria Elang Nusantara dan jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sedangkan pengeluaran atas jasa pengamanan, dan jasa review manajemen bukan pengeluaran yang berkontribusi langsung dalam memberi added value pada Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Wajib Pajak, baik pada saat produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengeluaran untuk jasa manajemen dan jasa keamanan merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Atas hal tersebutPenelitiberkesimpulanuntukmenolakdan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan dari PT Nusantara Foresta Lestari dan dari PT Satria Elang Nusantara;

- bahwa atas Pajak Masukan sebagaimana dalam tabel dibawah ini Wajib menjelaskan alasannya dalam surat nomor 001/IFP- EKST.KPP/X/2023 hal Surat Tambahan Penjelasan atas Keberatan Masa Pajak Januari 2021:

“Nama Penerbit | Nemarfakt.r . Kate ranger :

Faktur Pajak PPN

PTMARATEM | vidoor2s s8235760 | TES

PT MAYA IR (Ine SESD GOT $000 | Tike Sea ov GOLATH D10604212: 279251 Ge 285 | Kuas Cm

GLOBAL GROUP Gene Kon unik

Kana cy GORATH i Ue ee Ta 2001 Rak sirirs.

GLOBAL GRIUF Golds, SJ ASK unluk kein char pan waste’

IST KUSAMTASA |otongg132 37:57 [2.000.002 | Peran zen.

FOALS TA 1 oad S"enies

LESTAR keupagan can am ojakan pops tong FPh Pasal (PI SATU OTe he S425 5725 | 13 195554 | Pengangiutar

"ELANG | pas eines 7

ISN TARA, . Pan Pasal 395 letlampi> Eta:

Penelitian setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir a. bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-00022/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 02 April 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, Pemohon Banding diminta untuk menghadiri pembahasan akhir pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 09.30 WITA dan Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dengan disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis sebelum pembahasan akhir dilaksanakan;

b. bahwa lampiran huruf F angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur bahwa pemberian keterangan atau perolehan penjelasan sesuai SPUH dapat dilakukan menggunakan aplikasi video conference setelah mendapat persetujuan dari Pemohon Banding dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H;

c. bahwa Pemohon Banding menghadiri Pembahasan Akhir secara luring/langsung sesuai waktu sebagaimana Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-00022/SPUH/W PJ.14/2024 tanggal 02 April 2024 dengan diwakili oleh Kuasa, yaitu lbu Santi Yunita. Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal;

d. bahwa tanggapan tertulis Pemohon Banding tersebut, tidak menyetujui sebagian hasil Penelitian Keberatan, dimana atas koreksi yang dibatalkan, Pemohon Banding menyetujuinya, dan atas koreksi yang dipertahankan, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Tidak ada klausul Pajak Masukan harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap Barang Kena Pajak yang diproduksi dalam syarat pengkreditan Pajak Masukan. Sama halnya seperti pengeluaran Jasa Audit Laporan Keuangan dimana pengeluaran tersebut tidak

memberikan nilai tambah secara langsung terhadap barang yang diproduksi, namun PPN Masukan atas pengeluaran tersebut secara umum dapat dikreditkan oleh PKP;

b) Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa "yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen ... "; dan c) Jasa yang diberikan oleh PT Nusantara Foresta Lestari merupakan jasa manajemen, PT Satria Elang Nusantara merupakan jasa keamanan.

(1) Atas faktur pajak a.n. PT Nusantara Foresta Lestari

Sesuai surat Keberatan Wajib Pajak, jasa yang diberikan berupa asistensi di bidang finance, accounting, tax, legal, licence, controller, HR, dan strategic, dapat dijelaskan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atau argumentasi yang dapat memberikan bukti kegunaan dan menunjukan bahwa atas jasa tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Kenyataannya pada Tahun Pajak 2021 berdasarkan SPT PPh Badan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak menunjukkan Wajib Pajak masih mengalami kerugian komersial seperti tahun sebelumnya sehingga tidak dapat dilihat manfaat ekonomisnya;

- bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Peneliti berkesimpulan bahwa penggunaan jasa manajemen pajak masukannya tidak dapat dikreditkan arena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dalam menghasilkan barang kena pajak/jasa kena pajak; dan

- bahwa penjelasan Pasal 9 Ayat (8) dan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN diyatakan bahwa Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat

dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Tanggapan Terbanding

bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding relatif sama dengan alasan dalam surat keberatan;

bahwa Terbanding pertegas kembali bahwa terdapat perbedaan perlakuan antara pembebanan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh Sadan dengan Pengkreditan Pajak Masukan atas suatu Faktur Pajak Masukan dari transaksi biaya. Pada SPT Tahunan selama biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan maka biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Adapun untuk menghitung PPN Kurang Bayar pada SPT Masa PPN, Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan, namun tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan (menjadi pengurang), hanya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan berkaitan pula dengan perolehan Pajak Keluaran;

bahwa ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Pasal 9 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (beserta penjelasan); bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa perolehan jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari tersebut tidak dapat dikreditkan arena hal-hal sebagal berikut:

a. bahwa jasa yang diberikan bersifat review dan saran (konsultasi), yang mana dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa pembebanan jasa tersebut sama setiap bulan tanpa memandang seberapa banyak jasa yang diterima Pemohon Banding pada setiap buIan/ masa pajak;

c. bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa perolehan jasa keamanan dari PT Satria Elang Nusantara tersebut tidak dapat dikreditkan karena hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa keamanan tersebut dalam rangka tanggung jawab pemilik izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri, seperti pencegahan illegal logging dan kegiatan merusak lingkungan lainnya. Selain itu juga untuk menjamin kelancaran kegiatan usaha, menjaga aset, dan barang-barang hasil produksi dari pencurian;

b. bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, tujuan dan manfaat jasa keamanan yang diterima oleh Pemohon Banding, selain menjaga barang-barang hasil produksi, tidak berhubungan/terkait dengan kegiatan usaha untuk memproduksi dan menjual barang;

c. bahwa saat Pemeriksaan Pemohon banding diminta Terbanding untuk membuktikan kebenaran dari mafaat jasa keamanan tersebut, Pemohon

Banding memberikan dokumen pencatatan kehadiran petugas keamanan, namun yang diberikan adalah dokumen kehadiran petugas kemanan di daerah Kutai Timur. Sehingga I saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dari manfaat jasa keamanan tersebut;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa perolehan jasa dari PT Trisakti Sumber Artha tersebut tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding saat keberatan memberikan keterangan tertulis bahwa perolehan jasa tersebut merupakan transaksi rental excavator, bukan jasa angkutan pasir.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp604.826.976,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 060/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00153/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak Januari 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 079/IFP- EKST,KPP/XI/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan surat uraian banding a quo; Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan yang diberikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding dengan alasan sebagai berikut:

a. Pendapat Terbanding atas Jasa yang Diberikan Dapat Dilaksanakan atau Tidak Dilaksanakan

Pendapat Terbanding tidak tepat jika beranggapan bahwa pemberi jasa dalam hal ini adalah PT NFL dapat untuk tidak melaksanakan jasanya. Sebagaimana yang sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat Keberatan dan dalam Surat Banding bahwa jasa diberikan rutin setiap bulan seperti monitoring laporan keuangan bulanan (balance-sheet review), review actual cost vs budget operational, review kepatuhan pelaporan SPT, review pembuatan agreement, pengurusan akta/dokumen legal lainnya, recruitment payroll, konsultasi permasalahan hukum, perpajakan dan lainnya;

b. Pendapat Terbanding atas Pembebanan Jasa Sama Setiap Bulan Tanpa Memandang Jasa yang Diberikan Setiap Bulannya

Bahwa fee jasa yang ditagihkan oleh PT NFL kepada Pemohon Banding adalah tagihan atas jasa yang diberikan secara rutin kepada Pemohon Banding. Dalam hal terdapat biaya lainnya/pemberian jasa yang tidak rutin kepada Pemohon Banding, maka PT NFL akan menagihkannya kepada Pemohon Banding sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian pemberian jasa PT NFL yang sudah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding. Pada Pasal 4 poin 4.1 disebutkan:

Pasal 4

Kewajiban [iP

Ad Pembayaran Bisya Jasa Can Biaya Lainnya

IFP exan membayar Bjaya Jasa dan save lainya favabila ada) seperti tercartum dalam Pasal 3

Perjanjian ira atas scitap Jasa yang diberikan oleh NFT..

c. Pendapat Terbanding bahwa Jasa Manajemen yang Diberikan PT NFL tidak Berhubungan Langsung dengan Usaha

Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Di mana di dalam penjelasan aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Jasa yang diberikan oleh PT NFL adalah jasa manajemen sehingga berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa jasa yang diberikan adalah jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa makna langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi adalah tidak jelas dan tidak berlandaskan aturan. Di dalam penjelasan aturan tersebut tidak menitikberatkan bahwa perolehan BKP/JKP harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi, namun sepanjang untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen serta ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN maka PPN Masukan dapat dikreditkan. Menurut Pemohon Banding kata ada kaitannya tersebut

tidak harus memberi nilai tambah secara langsung terhadap barang yang diproduksi, seperti contoh Jasa Audit Laporan Keuangan. Pengeluaran atas jasa tersebut secara umum dapat dikreditkan Pajak Masukannya oleh setiap Pengusaha Kena Pajak namun tidak memberikan nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang dihasilkan namun ada kaitannya. Di samping itu, jasa manajemen bukanlah merupakan perolehan BKP/JKP untuk tujuan konsumtif;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00153/207/21/725/23 12 Juli 2023 Masa Pajak 2021 Januari 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan 001/IFP-EKST,KPP/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00153/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak 2021 Januari 2021;

Bukti P-4. Akta No 65 Tanggal 30 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT. Industrial Forest Plantation beserta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09- 0124310 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023;

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, IKH dan Pakta Integritas Andy Putra dan Lie

Wiliam;

Bukti P-7. KTP dan Pakta Integritas Yustinus Sarono Rahardjo;

Bukti P-8. KTP an. Yustinus Sarono Raharjo;

Bukti P-9. Akta No 65 Tanggal 30 Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT. Industrial Forest Plantation beserta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09- 0124310 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023;

Bukti P-10.SPT PPN dan matriks sengketa;

Bukti P-11.Company profile Pemohon Banding;

Bukti P-12.Invoice PT Nusantara Foresta Lestari;

Bukti P-13.Laporan Penggajian dan lampirannya;

Bukti P-14.Bukti koordinasi pembuatan TP Doc;

Bukti P-15.Bukti koordinasi pembuatan Akta;

Bukti P-16.Tanggapan Pemohon Banding nomor 003/IFP-EKST,KPP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dan lampirannya;

Bukti P-17.Bukti pembuatan SOP Tax;

Bukti P-18.Bukti pemeriksaan dan persetujuan atas laporan keuangan; Bukti P-19.Surat Nomor 003/IFP-EKST,KPP/IV/2025 perihal Penjelasan

Pemohon Banding sehubungan dengan tanggapan tertulis Terbanding 6 Maret 2025 terhadap bukti-bukti sengketa penyerahan BBM Masa November 2021;

Bukti P-20.Surat Nomor 004/IFP-EKST,KPP/IV/2025 perihal penjelasan

Pemohon Banding sehubungan dengan tanggapan tertulis Terbanding terhadap bukti-bukti penyerahan jasa manajemen PT. Nusantara Foresta Lestari;

Bukti P-21.PerjanjianSewaMenyewaAlatBeratNomor:

195/FPLeg/SMAB.SIT/XII/2020;

Bukti P-22.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Harvesting Nomor:

058/IFPLeg/Harvesting/I/2021;

Bukti P-23.Invoice IFP/DN/21/IV/0059;

Bukti P-24.Laporan Penggajian HRMS PT. IFP bulan Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-25.Kontrak Perjanjian Jasa Keamanan Ref No.: 024/CTC-

NRSEN/01/2021;

Bukti P-26.Pendapat Akhir No 001/IFP-EKST,KPP/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-27.PutusanPengadilanPajakPTNKLnomor

001324.16/2024/PP/MIXA Tahun 2024;

Bukti P-28.PutusanPengadilanPajakPTPHKnomor

002374.16/2024/PP/MXIA Tahun 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Nomor ST-6018/PJ.07/2024 tanggal 19 November 2024;

Bukti T-2. Surat Tugas Nomor ST-6364/PJ.07/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti T-3. Surat Tugas Nomor ST-407/PJ.07/2025 tanggal 20 Januari 2025; Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-5. Surat Tugas Nomor ST-762/PJ.07/2025 tanggal 10 Februari 2025; Bukti T-6. Matriks sengketa;

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-1111/PJ.07/2025 tanggal 3 Maret 2025; Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 Maret 2025;

Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-1530/PJ.07/2025 tanggal 15 April 2025; Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-1809/PJ.07/2025 tanggal 5 Mei 2025; Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-2181/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025; Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Juni 2025;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-2638/PJ.07/2025 tanggal 25 Juni 2025; Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-2857/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025; Bukti T-15. Pendapat Akhir nomor S-4417/PJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00153/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak Januari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 060/IFP-EKST,KPP/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)Nilai Sengketa
PemohonTerbanding(Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan614.826.976,00604.826.976,0010.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp10.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. bahwa koreksi ini terkait dengan pajak masukan atas pembayaran biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Nusantara Foresta Lestari (PT NFL) dengan Faktur Pajak Nomor 0100042132157987;

2. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang PPN bahwa kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a) Syarat Formal, yaitu Pajak Masukan tersebut tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN b) Syarat material, yaitu Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan perolehan BKP dan.atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

Bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha". Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga

harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai". Peneliti berkesimpulan bahwa kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP.

3. bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen yang dapat dicontohkan sebagai berikut:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan BKP

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain

4. Sesuai dengan Faktur Pajak Masukan, dan Dokumen Pembuktian yang disampaikan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang sebelumnya diketahui bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen. Hal ini berdasarkan klarifikasi dalam rangka pembahasan Surat Keberatan Wajib Pajak, serta alasan Wajib Pajak dalam Surat Keberatannya, jasa tersebut dalam bentuk asistensi atau membantu pegawai PT Industrial Forest Plantation berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan koordinasi dalam rangka kegiatan produksi, pemasaran, distribusi tetap dilakukan oleh pegawai PT Industrial Forest Plantation sendiri. Berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak belum memiliki laba komersial walaupun telah diberikan asistensi manajemen, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa jasa manajemen tersebut tidak memberikan manfaat langsung terhadap penjualan Wajib Pajak;

5. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN seperti tersebut di atas, bahwa Pajak Masukan berupa jasa pengamanan dari PT Satria Elang Nusantara dan jasa manajemen dari PT Nusantara Foresta Lestari tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sedangkan pengeluaran atas jasa pengamanan, dan jasa review manajemen bukan pengeluaran yang berkontribusi langsung dalam memberi added value pada Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Wajib Pajak, baik pada saat produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen.

6. Untuk perolehan jasa dari PT Nusantara Foresta Lestari menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena hal-hal sebagai berikut:

a) Jasa yang diberikan bersifat review dan saran (konsultasi), yang mana dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Pemohon Banding b) Pembebanan jasa tersebut sama setiap bulan tanpa memandang seberapa banyak jasa yang diterima Pemohon Banding pada setiap bulan/ masa pajak;

c) dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP.

7. Berdasarkan penelitian atas dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan maka dapat Terbanding sampaikan bahwa:

a) atas dokumen tersebut menjadi pembuktian bahwa jasa tersebut dalam bentuk asistensi atau bersifat membantu pegawai PT Industrial Forest Plantation berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan koordinasi dalam rangka kegiatan produksi, pemasaran, distribusi tetap dilakukan oleh pegawai PT Industrial Forest Plantation sendiri.

b) Dari dokumen bukti koordinasi pembuatan TP Doc yang berupa email, dapat diketahui bahwa semua konsultasi tersebut dilakukan oleh Pegawai PT NFL dengan pihak PB Taxand dan sama sekali tidak melibatkan Pemohon Banding atau Pegawai Pemohon Banding dalam proses negosiasi, sebagaimana diketahui bahwa Sdr. William, Harry dan Dea Metta dan adalah pegawai dari PT NFL.

c) Dalam hal ini berdasarkan dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat dokumen yang menggambarkan bahwa kegiatan dalam bentuk asistensi yang dilakukan oleh PT Nusantara Forest Plantation untuk Pemohon Banding dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi oleh Pemohon Banding.

d) Menurut Terbanding bahwa beberapa dokumen pembuktian tersebut tidak relevan dengan koreksi yang menjadi sengketa, Pemohon Banding memberikan dokumen-dokumen berupa contoh pekerjaan yang dilakukan oleh PT NFL kepada pihak lain, beberapa contoh dokumen yang dilampirkan merupakan dokumen an. Santan Borneo Abadi, sehingga menurut Terbanding dokumen tersebut tidak dapat membuktikan bahwa jasa-jasa yang disebutkan oleh Pemohon Banding dilakukan oleh PT NFL adalah benar-benar terjadi dan diterima manfaatnya untuk meningkatkan hasil produksi oleh Pemohon Banding.

e) Menurut Terbanding bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi. Sebaliknya, dalam hal BKP/JKP tersebut digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif, maka berarti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan melakukan penyerahan BKP/JKP.

f) Terkai dengan tambahan dokumen pembuktian dari persidangan sebelumnya, dimana Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen berupa Perjanjian sewa menyewa alat berat, perjanjian

pekerjaan Harvesting, Invoice PT Trisakti Sumber Artha, Berita Acara Serah Terima BBM, Berita Acara Pemakaian BBM, Faktur Pajak tertanggal April 2021, untuk dokumen terkait pembuktian Jasa Manajemen Pemohon Banding menyampaikan dokumen tambahan berupa Laporan Penggajian HRMN PT IFP Bulan Januari s.d Desember 2021. Untuk dokumen terkait pembuktian Jasa Keamanan Pemohon Banding menambahkan Kontrak Perjanjian Jasa Kemanan.

g) Sehubungan dengan hal tersebut atas koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan jasa manajemen Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan tidak menggambarkan bahwa kegiatan dalam bentuk asistensi yang dilakukan oleh PT Nusantara Forest Plantation untuk Pemohon Banding dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi oleh Pemohon Banding.

h) Menurut Terbanding bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha". Kalimat "langsung berhubungan dengan kegiatan usaha" yang terdapat dalam ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. bahwa jasa yang diterima Pemohon Banding adalah Jasa Manajemen. Dimana definisi Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan

mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Jenis-jenis manajemen antara lain manajemen sumber daya manusia (sdm), manajemen operasional, manajemen pemasaran, manajemen keuangan, dan lain sebagainya. Bahwa jasa manajemen yang diberikan PT NFL termasuk dalam ruang lingkup manajemen sdm, keuangan, hukum, dan perizinan. Dengan demikian, jasa manajemen tidak berarti hanya terkait koordinasi kegiatan- kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk sebagaimana dimaksud Terbanding;

2. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Di mana di dalam penjelasan aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

3. bahwa dari bukti-bukti dokumen yang diberikan menunjukkan jasa manajemen yang diperoleh terkait dengan:

- jasa perpajakan, jasa pemeriksaan/pelaporan keuangan yang merupakan jasa manajemen keuangan;

- jasa pengelolaan data pengajian karyawan yang merupakan jasa manajemen sdm.

- jasa pengurusan akta notaris yang merupakan jasa manajemen di bidang hukum dan perizinan.

4. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa makna langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah perolehan BKP/JKP yang terkait dimaksudkan untuk tujuan produktif, yaitu memberi nilai tambah secara langsung terhadap BKP/JKP yang diproduksi adalah tidak berdasar karena dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tidak menyebutkan demikian;

5. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan atas perolehan jasa manajemen dan sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan

6. bahwa untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti- bukti antara lain sebagai berikut:

a. Dalam persidangan tanggal 13Februari 2025:

- Set Invoice Jasa Manajemen NFL

- Bukti Pemeriksaan dan persetujuan atas laporan keuangan

- Laporan Penggajian

- Pembuatan SOP Tax

- Bukti koordinasi pembuatan TP Doc

- Bukti Pembuatan Akta b. Dalam persidangan tanggal 17 April 2025:

- laporan keuangan dan laporan laba rugi yang dibantu oleh karyawan PT NFL bernama Fenny;

LAPORAN LABA RUGI

. fa ne 8 ... Lha Fa cay val .

Hmm - eae GPM 0 daet ase Fee Pe Dela NAN wen

- Laporan pengganjain Pemohon Banding bulan Januari sampai dengan Desember 2021 yang dikelola oleh pegawai PT NFL bernama Fenny;

Berikut contoh output laporan penggajian Pemohon Banding bulan Januari 2021 yang dihasilkan oleh software HRMS :

- Bukti email asistensi pegawai PT NFL Lie William terkait pengajuan pemusatan Pengusaha Kena Pajak te Pe +I

Penteerotiati ser Goat BB aa pest Bue BER OS) an ay Peruana Pe yt lane re Te TES rer

Dear Pak “an,

Sehubungan dergan telan diterbirkan SPPK? Cabang IFP olen KSP Pa angxaraya, agar segera cisub nit permononan pemusatar ke Karwi D.P Kaltim > untuk cipLsatxan ke PKP

Pusat (KP? Baliksapar Timur!

Terlampir draft permahenar pemusatan yarg sudah saya siapkan sesuai PER 11 PJ 2020, agar dicek lagi peng s ar can kelengxapan yang dibutuhkan sebe am disubrrit ke Kanwil.

Tharks

Regards,

- Asistensi penyelesaian audit repot Pemohon Banding yang dilakukan oleh PT NFL Lie William:

PP SAM BOL AAL ee MR AN ADLN MA AA La Pa

UM ete TA AL Ja RR LI Tale WOL Ah - ea eb a ee

Lana pak

Pen nh an et ha - pan ca Tah pa: 1 oa pole le Ie tae em - “. tae

Dove acetal hob ee ok

PT aU RIAL SMILES TO: ANTA om

Fee Kan ee A AB LPS Ce LT

KIA Fone ne NET ARI Re IA TA CE SE EE SS LOSA ee oe

Pa Pare Ah An

BA Flap hn Sea ema hari enak

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat,

dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa sengketa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas jasa manajemen sebesar Rp. 10.000.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil koreksi Terbanding setelah meneliti bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, pada pokoknya menyatakan jasa yang diterima Pemohon banding dari PT NFL berbentuk asistensi atau membantu pegawai Pemohon Banding berupa review dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga tidak termasuk dalam pengertian jasa manajemen. Apalagi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding belum meiliki laba komersial sehingga jasa majemen tersebut tidak memberikan manfaat langsung terhadap penjualan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dan PT Nusantara Foresta Lestari melakukan transaksi pemberian jasa manajemen melalui perjanjian sebagai berikut:

Menara Halavia Lantai 27, JL KH Mas Mansyur Kav. 126

Karet Tengsin, Tanah Abang, Jekarlu Pusut — Telepon. (O21) 5966351

PERJANJIAN PEMBERIAN JASA

No. LWNEL/ME-CTC/XIV2021

PERIANJIAN PEMBERIAN JASA (“Perjanjian ini, dibuat pada havi ini Tamat. 31 Desember 2021, oleh dan antara:

I PT Nusantara Foresta Lestari, sualu perseroan terbatas vanp didirikan berdasarsat. dan lancok paca hukum negara Republik Indonesia. berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakih elok Stephen dalam jabatannya selaku Direktur, oleh dan karenanya sah oertindak untuk dan atas nama PT Nusantara Foresta Lestari, selanjutnya disebut sebagai “NIL dan

Il. PT Industrial Forest Plantation, suata persercan terbalas yang didirikan berdasarkan dan tanduk pada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, dalam ha: ini diwakili oleh Socprijadi dalam jabatannya selaku Dircktur, oleh dan kareranya saa bertindak untuk dan atas nama PT Industrial Forest Plantation, selam utnya disebut sebagai “IP, dan

NFL dan IFP secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebul sebayai “Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal — nal sebagai berikut :

A. Bahwa NET. adalal: perasaluan yang menjalangan usaha di bidang jasa konsultasi masajemen.

1: Bahwa LEP adalah perusakaan yang sergerak dalam bidang keliwtanan, bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU Pajak Pertambahan Nilai tidak memberikan definisi mengenai kegiatan manajemen. Penelusuran Pengadilan Pajak melalui mesin pencari diperoleh beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian “manajemen” yaitu:

Henry Fayol

Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengawasan atau kontrol terhadap sumber daya yang ada agar mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

G.R. Terry

Manajemen adalah sebuah proses yang khas, yang terdiri dari tindakan- tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian yang dilakukan untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Handoko

Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi serta penggunaan sumber

daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

bahwa dari pengertian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan manajemenpadadasarnyamerupakanprosesperencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan Dengan kata lain Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan manajemen merupakan proses supaya kegiatan suatu perusahaan dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien;

bahwa dengan pengertian tersebut di atas, maka Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding dalam bentuk asistensi dan review kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT NFL dapat dianggap sebagai bentuk atau cakupan kegiatan jasa manajemen; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari bukti-bukti dokumen Pemohon Banding tersebut di atas telah cukup membuktikan adanya eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh PT NFL. Mengenai dalil Terbanding lainnya yang menyatakan tidak ada manfaat langsung jasa manajemen tersebut bagi Pemohon Banding karena laporan keuangan/SPT Tahunan Pemohon Banding belum menunjukkan laba, Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur mengenai syarat pengkreditan Pajak masukan yaitu jasa kena pajak tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian persyaratan mengenai manfaat jasa yang harus mendatangkan laba bagi perusahaan bukanlah merupakan parameter atau persyaratan dalam pengkreditan pajak masukan dimaksud; bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan

perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.000.000010.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Menurut Terbanding: Rp 604.826.976,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 10.000.000,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 614.826.976,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN
• Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.060.681.019
• Jumlah seluruh penyerahan1.060.681.019
2Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri106.068.101
Dikurangi :
• Pajak masukan yang dapat diperhitungkan614.826.976
• Lain-Lain12.487.411.913
Jumlah13.102.238.889
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih Bayar)(12.996.170.788)
3Kelebihan Pajak yg sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya12.996.916.388
4PPN yang kurang/(Lebih Bayar)745.600
5Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP559.200
6Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar1.304.800

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00084/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00153/207/21/725/23 tanggal 12 Juli 2023 Masa Pajak Januari 2021 atas nama PT Industrial Forest Plantation, NPWP: 02.676.283.1-711.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Syarifuddin Yoes No 68A-68B, RT 045, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp745.600,00 Sanksi Administrasi:

Rp559.200,00 a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP

Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar Rp1.304.800,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.