Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-006424.47/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Bintang Timur, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006424.47/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006424.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BINTANG TIMUR, NPWP: 02.871.199.4-033.000 beralamat di Jl KHM Mansyur No. 223, RT - RW -, Jembatan Lima, Tambora, Kota Adm. Jakarta Barat, yang diwakili oleh Andrew Mulyadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2023 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/BT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edy Susetyo/196809061988121001,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan,

2. Nama/NIP: Zubair Alimustaka/197503301996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding I,

3. Nama/NIP: Edie Purwanto/197601111997031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

5. Nama/NIP: Triko Hedy Rumanigge/198704062007101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Ajibuloh Mahar/198803052007101002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Zulfadli Zulfikar Zen/199407262018011003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Dita Riyan Dwi Saputra/199303052013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Muhammad Fauzi/199710242018121001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-944/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1543/ PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024 junto PEN-14/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/BT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00379/ KPU.01/SUB/2024 tanggal 30 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 02/BT/XI/ 2024 tanggal 12 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. B ea Masuk 2. B MAD/BMI/BMTP 3. B MADS/BMIS/BMTPS 4. C ukai 5. P PN 6. P PnBM 7. P Ph Pasal 22 8. D enda46.550.000 0 0 0 5.121.000 0 1.164.000 0
Jumlah Tagihan52.835.000

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-000798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/BT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 26 Juli 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/BT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk046.550.000
PPN05.121.000
PPh Pasal 2201.164.200
Jumlah Tagihan052.835.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp52.835.000,00 (lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa HS Code yang Pemohon Banding beritahukan telah sesuai dengan BTKI 2022;

2. bahwa Pemohon Banding menggunakan E-COO Form ATIGA dan Form E dalam importasi yang Pemohon Banding lakukan, serta telah memberitahukan dengan benar terkait dengan kode fasilitas, Nomor referensi Form ATIGA dan Form E;

3. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan bea masuk berdasarkan tarif preferensi ATIGA dan ACFTA;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan berdasarkan tarif preferensi dengan tarif BM 0% ATIGA dan 5% ACFTA;

3. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00;

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00379/KPU.01/SUB/2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah dilakukan penelitian terhadap dokumen pendukung, dasar penetapan SPKTNP, dan berkas pendukung Iainnya;

2. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka lmpor sejumlah Rp52.835.000,00 (lima puluh dua juts delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

3. bahwa PT Bintang Timur melakukan importasi dengan PIB sebagai berikut:

Nomor PIB/tanggal: 284433 tanggal 03 Juni 2022

Barang: 64 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (BICYCLE PARTS ... dst.)

HS Code: Sesuai PIB

Fasilitas: ATIGA dan ACFTA

SKA20225058143 tanggal 26 Mei 2022 (E-COO ATIGA)

20225058354 tanggal 26 Mei 2022 (E-COO ATIGA) 20225057000 tanggal 24 Mei 2022_(ACFTA) 20225057001 tanggal 24 Mei 2022 (CO ACFTA)

4. bahwa berdasarkan database impor yang terdapat di DJBC, telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

a. Berdasarkan data importasi dalam aplikasi CEISA Impor, diketahui data PIB Nomor 284433 tanggal 03 Juni 2022 sebagai berikut: an TEA FE Bikimen tenar | .

Don mama GRI Fribeinan2 7 | Pas sua Pas Seer > sena pede. Sep pasaran Ios [AOS mm FEE PONE CrRTRGATE OF OREM prance zooss0e2

Soe Beeb ate Se Ora coy Taggoanreoo poe sens

1 38 Senre cite Ss bean tani PRESSES nga

[i] ELectRONIc cermr:care 20225050142 20-08-2022 - i i OF ORIGN CO) a INVOICE SINV-E220160 20-05-2022 :

INVOICE BTGDO-cMEOI 8a 18-05-2022 i :

a PACKING LIST BTGDO.suEo18a 10.05.2022 Pa !

) eLectRoNic ceRTiCicATE Por2sonnana 28-05-2022 :

Ini OF ORIGIN (E-CO) ! li INVOICE BTGOO-9MEn2e5 18-05-2022 :

PACKONG LIST BTGDO-1ME0A7E 18-05-2022 - .

i PACKING LIST SINV-E220181 20-05-2022 za i

INVOICE BTGDO-tMEDS7B 18-05-2022 vas

) CERTIFICATE OF ORIGIN (GO) 20275057000 24-05-2022 oa

CERTIFICATE OF ORIGIN(CO) 20225057001 24-05-2022 2

b. bahwa dalam importasinya PT Bintang Timur menggunakan fasilitas tarif bea rnasuk dengan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan SKA Elektronik dan skema ASEAN- CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) dengan menggunakan SKA manual;

c. bahwa yang menjadi fokus terbanding dalam penelitian ulang adalah penyerahan SKA Manual skema ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA);

d. bahwa atas skema ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) dengan SKA Manual Pemohon menggunakan SKA Nomor 20225057000 tanggal 24 Mei 2022 dan SKA Nomor 20225057001 tanggal 24 Mei 2022;

e. bahwa Pemohon menggunakan fasilitas ACFTA terhadap barang pada PIB Nomor 284433 tanggal 03 Juni 2024 atas barang pada Pos 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 dengan mencantumkan kode fasilitas 54;

5. Penelitian penyerahan SKA a. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 disebutkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); den

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok disebutkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area.

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); den c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form E;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok pada

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan Nomor referensi dan tanggal SKA Form E pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 26

Tata cara penyerahan SKA Form E beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

c. Berdasarkan penelitian pada INSW, telah dilakukan penelusuran dokumen e-000 namun tidak ditemukan dokumen e-COO Nomor 20225057000 tanggal 24 Mei 2022 dan Nomor 20225057001 tanggal 24 Mei 2022, sehingga tidak termasuk kedalam pengecualian pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

Penelusuran Dokumen e-COO

"01871 199 4-033 000 a 8 20225657000 Q

Datu tidak ditemukan

Penelusuran Dokumen e-COO

01.873.199 4-033 000 2 _ ae 7 5 29225657011 a

Data tidak ditemukan

d. Berdasarkan penelitian pada aplikasi SlAP, diketahui bahwa atas PIB 284433 tanggal 03 Juni 2022 terdapat penyerahan lembar SKA asli oleh PT Bintang Timur ke kantor pabean pada tanggal 09 Juni 2023, sebagai berikut:

Penerimaan COO Hijau

Kode Tiket 1XG680221401

History

: Mengajukan Permohonan Layanan Penerimaan COO Hijau

: 2022-06-09 09:14:04 i Penerimaan Softcopy

2022-06-09 09:25:07

! Tidak Ada Catatan

! Penelitian Softcopy i 2022-06-09 09:34:25

: : Tidak Ada Catatan

Penelitian hardcopy

2023-06-09 08:41:53 i Penerimaan COO Asli pada CEISA

2022-06-19 18:47:21

! ? Tidak Ada Catatan

: Penerimaan COO Asli pada CEISA

2023-06-09 05:47:21

: : Tidak Ada Catatan

: SELESAI - Selesai

2023-00-09 78:47:31 e. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas diketahui bahwa penyerahan lembar asli SKA/COO oleh Pemohon melebihi waktu yang ditentukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

6. Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2 (1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 (1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/atau b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

7. Berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas terbukti bahwa penyerahan lembar asll SKA/COO oleh Pemohon melebihi waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dan tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi ditolak dan terhadap barang impor dalam PIB 284433 tanggal 03 Juni 2022 atas barang pada Pos 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 ditetapkan kembali tarif BM MFN;

8. bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar penetapan terbanding telah memenuhi aspek konstitusionalitas sebagaimana

pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalan Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024 tentang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bahwa ruang lingkup pengaturan berkenaan dengan bidang perpajakan di Indonesia sangatlah luas, balk secara vertikal yang mencakup beberapa undang-undang di bidang perpajakan, maupun secara horizontal yang meliputi juga berbagai ketentuan pelaksana di bawah undangundang, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Keuangan, bahkan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan sebagainya yang bersifat teknis administratif;

E. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB 284433 tanggal 03 Juni 2022 pada Pos 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21, tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

2. bahwa penerbitan SPKTNP-798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

3. bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Tarif atas Barang lmpor;

4. Berdasarkan Penelitian Ulang Terdapat kekurangan bayar, sehingga diterbitkan SPKTNP dengan rincian:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. B ea Masuk 2. B MAD/BMI/BMTP 3. B MADS/BMIS/BMTPS 4. C ukai 5. P PN46.550.000 0 0 0 5.121.0000 0 0 0 0
6. P PnBM 7. P Ph Pasal 22 8. D enda0 1.164.000 00 0 0
Jumlah Tagihan52.835.0000

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-798/KPU.1/ 2024 tanggal 31 Mei 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan seianjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/BT/XI/2024 tanggal 12 November 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Adapun tanggapan Terbanding dalam SUB yang perlu ditanggapi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

SUB Terbanding (Kolom Nomor 1) Bantahan Pemohon Banding (Kolom Nomor 2)

D. ANALISIS .

1 | Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan | Bahwa kami menanggapi pernyataan tersebut banding telah dilakukan penelitian ‘ternadap| dengan bantahan bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung, dasar penetapan SPKTNP, | dokumen pendukung, dasar penetapan SPKTNP, dan berkas pendukung lainnya. dan berkas pendukung lainnya belum dilakukan

2 Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi| secara menyeluruh dan objektif. Proses penclitiari permasalahan adalah penetapan tarabah bayar| yang dilakukan tidak melibatkan semua bukti yang berdasarkan penetapan oleh Direktur Jenderal| relevan sehingga kami mempertanyakan keabsahan

Bea dan Cukai sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNp-| hasil penelitian tersebut sebagai tindak lanjut atas

798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang| permohonan banding karni.

mewajibkan Pemohon Banding membayar | Bahwa kami menilui terdapat indikasi defisiensi kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka | bea “be apes indikasi defisis

Impor sejumlah. Rp 52.835.000,00 (Lima puluh | P' AE > & Salam TI Ss pene dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu| Yang dilakukan. Hal ini terlihat dari tidak eta dipertimbangkannya beberapa hal yang menurut hari adalah wajar untuk dipertimbangkan yaitu:

1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor

. 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan

Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration

Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian

Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan

Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan

Perjanjian Atau Kescpakatan Internasional

Selama Pandemi Cororea Virus Disease 2019 (COVID-19) “PMK-45”) yang diberlakukan mulai tanggal SO April 2020 mempertimbangkan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (SOVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan

Asal oleh negara mitra dagang Indonesia,

: menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice

Declaraton,

2. bahwa melalui Keppres No. 17 Tahun 2023,

. Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Dengan demikian, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease

. 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut.

3. Bahwa dengan telah ditetapkannya Keppres No.

17 Tahun 2023 yang telah berlaku pada tanggal

21 Juni 2023, diharapkan dapat mexoberikan

kepastian hukum terkait status faktual Corona

Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

4. Bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara

Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau

Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan

Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan

Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (PMK-35”) yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023.

Bahwa dengan menimbang keempat hal tersebut di atas sehingga menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan validitas hasil penelitian

Terbanding.

3 Bahwa PT BINTANG TIMUR melakukan importasi| Bahwa kami melakukan importasi yang dengan PIB sebagai berikut: diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran

Nomor —— Ii | 284433 tanggai 03 Juni 2022 284433 tanggal 3 Juni 2022 dengan ikhtisar

PIB/tanggal pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai “Barang |: | 64 jenis barang sesuai lembar || berikut: . pm pm lanjutan PIB (BICYCLE : Nomor : 284433 tanggal 03 Juni

PARTS ... dst) PIB/tanggal 2022 “HS Code |: |SesuaipilB ”—————— Jatur aa ;

Fasilitas Ji TATIGAdanACTA "|| | Barang (TT 64 jenis barang sesuai

SKA OT: | 1. 20225058143 tanggal 26 | lembar lanjutan PIB Mei 2022 (E-COO ATIGA) | OBICY CLE PARTS ... dst) | .

2. 2022508354 tanggal 26 HS Code B Sesuai PIB . .

Mei 2022 (E-COO ATIGA) Fasilitas |: | ATIGA dan ACFTA

3. 20225057000 tanggal 24 SKA “|: Ti. 20225058143 tanggal 26 Mei 2022 (CO ACFTA) - Mei 2022 (E-COO ATIGA)

4. 20225057001 tanggal 24 2. 2022508354 tanggal 26 Mei 2022 (CO ACFTA) Mei 2022 (E-COO ATIGA)

T———————— 3. 20225057000 tanggal 24

4 Bahwa berdasarkan database impor yang terdapat Mei 2022 (CO ACFTA) di DJBC, telah dilakukan penelitian dengan hasil 4. 20225057001 tanggal 24 sebagai berikut: : Mei 2022 (CO ACFTA) a. Berdasarkan data importasi dalam aplikasi Batas waktu 30 |: {2 Juli2028 "

CEISA Impor, diketahui data PIB nomor 284433 || nari kalender tanggal 03 Juni 2022 sebagai berikut: “Respon Nota 26 Suni 26028 "

Permintaan

Data dan/atau

. Dokumen (NPD) ee

Penyerahan — |: Tanggal 9 Juni 2022 data/dokumen 10:22:33 .

-~ oe sar te koma moon —— kedatanasi Hn anna Da Ta | Penyerahan : Tanggal 9 Juni 2022

2 been = ' SKA /COO 10:22:33, bersamaan tngpegaaanen AA AER | melalui aplikasi dengan penyerahan

8 si merasa ana | SLIM dokumen pemenuhan NPD esate en tenes rama PP an mn een ee ane b. Bahwa dalam importasinya PT BINTANG TIMUR menggunakan fasilitas tarif bea masuk dengan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan SKA Elektronik dan skema ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) dengan menggunakan SKA manual.

c. bahwa yang menjadi fokus terbanding dalam penelitian ulang adalah penyerahan SKA manual skema ASEAN-CHINA FREE TRADE

AREA (ACFTA) d. Bahwa atas skema ASEAN-CHINA FREE TRADE

AREA (ACFTA) dengan SKA Manual Pemohon menggunakan SKA nomor 20225057000

. tanggal 24 Mci 2022 dan SKA nomor

20225057001 tanggal 24 Mei 2024 e. Bahwa Pemohon menggunakan fasilitas ACFTA terhadap barang pada PIB nomor geass tanggal 03 Juni 2024 atas barang pada Pos 8,

9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 19, 20 dan 21 dengan mencantumkan kode fasilitas 54

5 Penelitian penyerahan SKA | Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan a. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan| Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 ini

Nomor 45/PMK.04/2020 disebutkan ketentuan | mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam sebagai berikut: rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration

Pasal 2 beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan | selama pandemi Corona Virus Disease 2019 ketentuan prosedural dalam rangka | (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration| Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap beserta Dokumen Pelengkap Pabean | Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat

Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus| yang berwenang dan/atau stempel resmi dari

Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir,

: dan d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration | dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean | Elektronik (e-Form).

b Penelitian SKA: 'abat 5 Bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal

: ngan pejabat yang berwenang | 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020 dan/atau stempel resmi dari instansi sebagaimana berbunyi:

Penerbit SKA; : .

ce. tanda tangan eksportir, dan Pasal 5 d. Overleaf Notes. (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta (2)Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat dikirimkan melalui surat elektronik fe-mail ata (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud

Form). dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke

Pasal 3 Kantor Pabean.

(2)Pengiriman SKA atau Invoice Declaration|(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat beserta Dokumen Pelengkap Pabean (1) dilakukan:

Peneliti 3 sebagai i r ener oe Sebagahmana dimaksud pada a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender puluh) hari kalender SIAK PEN NANAH PPPTZ-O1 pemasukan barang ke Kawasan pe bean impor atau PPETZ-O1 pemasukan Bebas dari luur Duerah Pabean mendapatkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah nomar pendaftaran: dan

Pabean mendapatkan nomor pendaftaran, . 7 eres b>. paling lamba satu) tahun terhitung seja

Pasal 5 i: L lambat 1 (satu) tat terhitung k ()Lembar asli SKA atau Invoice Declaration tanggal | penerbitan SKA atau — Invoice beserla Dokumen Pelengkap - Pabean Deelarction, dengan. Menunjuk pada

Penelitian SKA yang dikirimkan melahti pemberitahuan pabean Impor atau PPFTZ-O1 surat elektronik (e-mail) atau media pemusukan barang ke Kawasan Bebas dari clektronik lainnya sebagaimana dimaksud luar Daerah Pabean, yang terkait.

dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke (9) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana

Kantor Pabean. dinaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan (2)Penyerahan sebagaimana dimaksud pada dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan ayat (1) dilakukan: Cukai.

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) haril Bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK nomor kalender sejak pemberitahuan pabean | 45/PMK.04/2020, diatur sebagai berikut:

impor atau PPFTZ-O1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pasal 3

Pabcan mendapatkan nomer | (1) Penyerahan. SKA atau Invoice Declaration pendaftaran, dan beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal penerbitan SKA atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

. Invoice Declaration, huruf a harus dilakukan dengan. pengiriman dengan menunjuk pada pemberitahuan melalui:

. pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan a. surat elektronik ( e-mail); atau barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah i . .

Pabcan, yang terkait b. media elektronik lainnya,

° Pasal 6 dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean

. impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke

! SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang

Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang terkait.

disampaikan selama pandemi Corona Virus| (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta

Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA

Preferensi jika: sebagaimana dimaksud pada ayat (1), a. memenuhi ketentuan prosedural dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal kalender sejak pemberitahuan pabean impor

4 dan Pasal 5: dan atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan meliputi: nomor pendaftaran.

1. kriteria asal barang (origin criteria); . . Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 tersebut

. 2. kriteria pengiriman (consignment criteria), maka SKA disampaikan paling lambat 30 (tiga dan | puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor

3. ketentuan prosedural (prosedural

Naah N . pendaftaran.

provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, " Bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas

! yang diatur dalam Peraturan Menteri| berlangsung pada masa awal terjadinya pandemi j Keuangan mengenai tata cara pengenaan| covid-19, dimana semua bidang mengalami tarif Bea Masuk atas barang impor| kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan | 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April internasional. 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial

. berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan | Sektor.

Nomor 171/PMK.04/2022 tentang Tata Cara) Bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif

Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor preferensi dalam rangka ATIGA dan ACFTA,

Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang | pemohon Banding telah mencantumkan kode

Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai | sasilitas dan nomor SKA serta tanggal SKA pada

Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu | kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya i Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia | pemohon Banding telah mengajukan penggunaan

: Tenggara Dan Republik Rakyat _Tiongkok tarif preferensi.

disebutkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 Bahwa lebih lanjut kami sampaikan kronologis (1)Barang impor dapat dikenakan Tarif riwayat importasi in casu:

Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari | “Tanggal + — “Respon | ~ --A tarif bea masuk yang berlaku umum (Most! [So Jini 2022 | Penerimaan PIB ™ ~

Favoured Nation/ MFN). 2 Juni 2022 Billing —_—_—_— — (2) Besaran tarif bca masuk sebagaimana (3 Juni 2025 | SppB ————— EE ii dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam | ro jurni 2022 Pb” nmHyv

Peraturan Menteri Keuangan mengenai “O Juni 2055 "Benyer Bhan data Jdokumen penetapan tarif bea masuk dalam rangka pemenuhan NPD

ASEAN China Free Trade Area. 9 Juni 2022 Penyerahan SKA /GOO melalui

Pasal 3 . + os . aplikasi SLIM (1)Ketentuan Asal Barang terdiri dari: . LA TAAT a. kriteria asal barang (origin criteria):

b. kriteria pengiriman (consignment criteria),

Cc. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form E;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan

Perdagangan Barang dalam Persetujuan

Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama

Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia

Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, dan c. mencantumkan momor referensi dan tanggal SKA Form E pada Pemberitahuan

Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 26 .

Tata cara penyerahan SKA Form E beserta

Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi

Corona Virus Disease 2019 (SOVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri

Keuangan mengenai tata cara penyerahan

Surat Keterangan Asal beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan

Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi

Corona Virus Disease (COVID-19).

c. Berdasarkan penelitian pada INSW, telah dilakukan penelusuran dokumen e-COO namun tidak ditemukan dokumen e-COO nomor 20225057000 tanggal 24 Mei 2022 dan nomor 20225057001 tanggal 24 Mei 2022, sehingga tidak termasuk kedalam pengecualian pelaksanaan ketentuan prosedural

. sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal

2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

45/PMK.04/2020.

Penelusuran Dokumen e-cao. .

Penelusuran Dokumen e-coo . :

d. Berdasarkan penelitian pada aplikasi SIAP, diketahui bahwa atas PIB 284433 tanggal 03 Juni 2022 terdapat penyerahan lembar SKA asli oleh PT BINTANG TIMUR ke kantor pabean pada tanggal 09 Juni 2023, sebagai berikut:

i Penerimaan C0 K0 ome Titan DEREMKERNROA

History H

ERS Wengajake Sarre oten La jasan Pedra COO on .

GB Sp

23 Deng ena nat pad es -

Ea Promila € CA San ta '

sOafa Permohonan

Kove Tikot + XEBRODZ TAO :

Newer: 01073 1084n::3000 orm Perusahaan PT. BINTANG TIMUR

Targga pt 2022-08-08

Ag sendu Statues Po 20231609 onansn

Waktu Cetak 2025-00-28 10.47:49

Perhatian

- Lembar renpod Im sam tana tanda angan

+ Data pada tembar respon dapal Hiperikun kebanntannya metal tamat node GR Cod

1 Untuk mengetahui status petayanan tersaru atas pelinangean Anda, kumhing taman piipsvimepslok. agtistimneaempencarion e. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas diketahui bahwa penyerahan lembar asli

SKA/COO oleh Pemohon melebihi waktu yang

. ditentukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. -

Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan | Bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai| Terbanding menurut kami tidak lengkap karena:

berikut: .

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun! | tidak dipertimbangkannya Keputusan Presiden 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan

Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali Nasional yang ditetapkan pada tanggal 13 April tarif dan nilai pabean untuk perhitungan bea 2020 dan dinyatakan mulai berlaku pada masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tanggal ditetapkan tersebut.

terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun| 2. tidak dipertimbangkannya Keputusan Presiden 2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan

Kepabeanan, Berakhirnya Status Pandemi Coroma Virus

Pasal 2 Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang (1) Direktur Jenderal berwenang untuk ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2023 dan melaksanakan Penelitian Ulang. dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 21 Juni

@)Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud 2023.

pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan |3 tidak dipertimbangkannya Peraturan Menteri

Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata komputer pelayanan — secara selektif Cara Penyerahan Surat Ketcrangan Asal berdasarkan manajemen risiko. dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka (3)Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pada ayat (1) dilakukan .terhadap Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan

Pemberitahuan Pabean Impor dan Internasional yang diberlakukan mulai tanggal

Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah 28 April 2023.

Se Sasa Puluh) hari terhitung sejak Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2)

Pasal 3 huruf b PMK-35, penyerahan SKA dapat te: . . dilakukan dengan mekanisme mengirimkan (1)Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud “ : A A

. hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap £ «3

. SKA melalui Sistem Komputer Pelayanan.

Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif: dan/atau . Bahwa pada Pasal 8 huruf b PMK-35 b. nilai pabean. menyatakan pada saat PMK-35 mulai berlaku (2)Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud (per tanggal 28 April 2023), terhadap pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu pemberitahuan pabean impor (in casu PIB

2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal nomor 284433 tanggal 03 Juni 2022) yang telah pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor. mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor

Pabean sejak berlakunya PMK-35 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang

. diatur dalam PMK-35.

Bahwa lebih lanjut pada Pasal 9 hurufa PMK-35 menyatakan pada saat PMK-35 mulai berlaku

. (yaitu per tanggal 28 April 2023), PMK-45 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas | Bahwa sejak berlakunya PMK-35 yaitu pada tanggal terbukti bahwa penyerahan lembar asli SKA/COO|28 April 2023, maka PMK-45 dicabut dan oleh Pemohon melebihi waktu yang ditentukan | dinyatakan tidak berlaku.

yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dan tidak memenuhi .

ketentuan prosedural penyerahan Surat

Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor

45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi ditolak dan terhadap barang impor dalam PIB 284433 tanggal 03 Juni 2022 atas barang pada Pos 8, 9,

10, 11, 12, 13, 15, 16,17, 18, 19, 20 dan 21 ditetapkan kembali tarif BM MFN.

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi | Bahwa sejak berlakunya PMK-35 yaitu pada tanggal dasar penetapan terbanding telah memenuhi| 28 April 2023, maka PMK-45 dicabut dan aspek konstitusionalitas sebagaimana | dinyatakan tidak berlaku.

pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam

PUTUSAN PERKARA NOMOR 33/PUU-XXII/2024

Tentang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai

Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukum,

Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bbahwa ruang lingkup pengaturan berkenaan dengan bidang perpajakan di Indonesia sangatlah luas, baik secara vertikal yang mencakup beberapa undang-undang di bidang perpajakan, maupun secara horizontal yang meliputi juga: berbagai ketentuan pelaksana di bawah undang-undang, mulai dari Peraturan Permerintah, Peraturan

Presiden, hingga Peraturan Menteri Keuangan, bahkan sampai dengan Peraturan Direktur

Jenderal (Dirjen) Pajak dan sebagainya yang bersifat teknis administratif.

Kesimpulan bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan:

1. bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 284433 tanggal 3 Juni 2022 pada Pos 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19, 20, dan 21 dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024 adalah tidak tepat;

3. bahwa kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL;

Bea Masuk: Rp.0

PPN: Rp.0

PPh Ps 22: Rp.0 (+)

Total: Rp.0 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim. agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam SPKTNP000798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SPKTNP- 000798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan denda administrasi dengan jumlah sebesar Rp52.835.000,00 (lima puluh duajuta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tertanggal 25 Juli 2025 a.n.

Andrew Mulyadi;

Bukti P-2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-000798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024;

Bukti P-3. Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara sebesar

Rp52.835.000,00;

Bukti P-4. Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Bintang Timur Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2017 oleh Notaris Indra Tjahja Rinanto, S.H., berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-5. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Bintang Timur;

Bukti P-6. PIB No. 284433 tanggal 03 Juni 2022;

Bukti P-7. Invoice;

Bukti P-8. Packing List;

Bukti P-9. Sea Waybill;

Bukti P-10. Electronic Certificate of Origin (e-COO);

Bukti P-11. Surat Keterangan Asal (Form E) – Singapore;

Bukti P-12. Surat No. 01/KEY-BT/SPKTNP-000798/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 hal Pernyataan Penutup (Closing Statement);

Bukti P-13. Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD);

Bukti P-14. Bukti Pelayanan Penerimaan NPD;

Bukti P-15. Bukti Pelayanan Penerimaan COO Hijau;

Bukti P-16. Hasil cetak layar tracking layanan;

Bukti P-17. Hasil cetak layar browse data PIB;

Bukti P-18. Bukti resi paket kiriman pos;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 02/BT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 a.n.

Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-20. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tertanggal 25 Juli 2024 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-21. Izin Kuasa Hukum KEP-33/PP/IKH/2023 tanggal 29 April 2024 a.n.

Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-22. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-000798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 865/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 31 Mei 2024;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-57/KPU.1/M.XVIIA/2025 tanggal 28 April 2025 hal

Penjelasan Penutup (Closing Statement);

Bukti T-4. Penjelasan tertulis dengan judul Pendapat Ahli Hukum Internasional terkait Kewajiban Negara Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional oleh Hikmahanto Juwana;

Bukti T-5. Hasil cetak layar History penerimaan COO hijau;

Bukti T-6. Lembar respon pelayanan penerimaan COO hijau;

Bukti T-7. Surat Keterangan Asal (Form E) – Singapore;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/BT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukTarif BM Preferensi (ATIGA dan ACFTA)Tarif BM Umum (MFN)Importasi 64 jenis barang (BICYCLE PARTS ... dst.) sesuai lembar lanjutan PIB No. 284433 tanggal 03 Juni 2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp52.835.000,00 (lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000798/KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024 atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 284433 tanggal 03 Juni 2022, dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan ACFTA dikarenakan penyerahan SKA asli tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Annex 8 Operational Certification Procedure for The Rules Of Origin Under Chapter 3, yang selanjutnya disebut dengan OCP ATIGA pada Rule 13 menyatakan:

For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Member State) and other documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing Member State.

bahwa Rule 13 OCP ATIGA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif skema ATIGA, importir harus menyampaikan Certificate of Origin (Form D) kepada otoritas bea cukai pada saat importasi;.

bahwa Rule 14 butir (a) OCP ATIGA menyatakan: The Certificate of Origin (Form D) shall be valid for a period of twelve (12) months from the date of issuance and must be submitted to the customs authorities of the importing Member State within that period;

bahwa Lampiran A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang

Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), pada Revised OCP ACFTA Rule 14 menyatakan:The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party;

bahwa berdasarkan Revised OCP ACFTA Rule 14 sebagaimana disebutkan di atas, SKA asli diajukan kepada Otoritas Pabean pada saat pemasukan barang impor untuk mendapatkan klaim atas tarif preferensi berdasarkan hukum, peraturan dan ketentuan domestik negara pengimpor;

bahwa Rule 15 OCP ACFTA menyatakan: The Certificate of Origin (Form E) shall remain valid and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within one (1) year from the date of its issuance by the Issuing Authority of the exporting Party;

bahwa pada saat mendaftarkan PIB Nomor 284433 tanggal 03 Juni 2022 a quo, Pemohon Banding telah memberitahukan pada kolom 19, importasi menggunakan preferensi tarif ATIGA dan ACFTA dengan mencantumkan kode fasilitas, nomor dan tanggal Certificate of Origin, demikian juga pada Lembar Lampiran Dokumen PIB mencantumkan nomor dan tanggal Certificate of Origin sesuai kolom 19 PIB; bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK-131/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 (selanjutnya disebut PMK-131/2020), menyatakan:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan Nomor referensi dan tanggal SKA Form dan/atau Nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

bahwa Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut dengan PMK 171/2020), menyatakan:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form E;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan Nomor referensi dan tanggal SKA Form E pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa Pasal 2, 3, 4, dan 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian

Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (untuk selanjutnya disebut PMK 45/2020) menyatakan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

b. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

c. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

d. tanda tangan eksportir; dan

e. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor a tau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

(4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.

(5) Terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik; dan

b. SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes jika:

1. Perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atau

2. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

Pasal 4

Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a berlaku dalam hal:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-main atau

media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (untuk selanjutnya disebut PMK 35/2023) yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 April 2023 dan mencabut PMK 45/2020;

bahwa Pasal 3 dan Pasal 8 PMK 35/2023 menyatakan:

Pasal 3 ayat (1) dan (2):

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. Surat elektronik (e-mail); atau

3. Media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK;

Pasal 8:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan Nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakaan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. Terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan Nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa di dalam persidangan didapat fakta bahwa atas PIB yang disengketakan Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan softcopy SKA pada tangall 09 Juni 2022 namun tidak menyerahkan hardcopy asli SKA Form D;

bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku tanggal 28 April 2023, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA Nomor 20225058143 tanggal 26 Mei 2022, 20225058354 tanggal 26 Mei 2022, 20225057000 tanggal 24 Mei 2022, 20225057001 tanggal 24 Mei 2022, tetapi belum menyerahkan SKA Asli a quo, sedangkan jangka waktu penyerahan SKA Asli menurut PMK 45/2020 masih belum terlampaui yaitu tanggal 23 Mei 2023, dan

25 Mei 2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) SKA yang disengketakan kepada otoritas bea cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Rule 13 dan Rule 14 huruf a OCP ATIGA, Rule 14 dan Rule 15 OCP ACFTA sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema ATIGA dan ACFTA;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 284433 tanggal 03 Juni 2022 mendapatkan tarif preferensi skema ATIGA dan ACFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000798/ KPU.1/2024 tanggal 31 Mei 2024, atas nama: PT BINTANG TIMUR, NPWP: 02.871.199.4-033.000 beralamat di Jl KHM Mansyur No. 223, RT - RW -, Jembatan Lima, Tambora, Kota Adm. Jakarta Barat.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 284433 tanggal 03 Juni 2022 mendapatkan tarif preferensi skema ATIGA dan ACFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.