Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman
PUT-006429.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Industrial Forest Plantation, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006429.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 10 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Industrial Forest Plantation mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5)
- UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006429.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Industrial Forest Plantation
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00155/207/21/725/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 November 2025