P U T U S A N
Nomor PUT-006437.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00672/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002768/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006437.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA TBK., NPWP 01.002.946.0-054.000,
beralamat di Treasury Tower Lt. 8 District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Indra Sakti, jabatan Wakil Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Alvin Kurnia,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 268/CPP-PP/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Bambang Yupito,