Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 168 halaman

PUT-006460.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Amway Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006460.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006460.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AMWAY INDONESIA, NPWP 01.069.594.8-022.000, beralamat di Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lantai 23 Unit A-H, Jalan Casablanca Blok Kav.88 RT 002 RW 012, Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh M. Rizal Arnex, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.

Izin Kuasa Hukum : KEP-279/PP/IKH/2019 tanggal 20 Maret 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/Tax Jkt-AI/I/FIN/2021 tanggal 11 Januari 2021;

2. Nama: Kresno Adi Wibowo, Amd. Pjk., S.E.

Izin Kuasa Hukum : KEP-229/PP/IKH/2019 tanggal 4 Maret 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor Nomor 011/Tax Jkt- AI/I/FIN/2021 tanggal 11 Januari 2021;

3. Nama: Irwan Setiawan Sukmawijaya, S.E., BKP. Izin Kuasa Hukum : KEP-1054/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/Tax Jkt-AI/I/FIN/2021 tanggal 11 Januari 2021;

4. Nama: Fachrur Rifqi Nugroho

Izin Kuasa Hukum : KEP-744/PP/IKH/2020 tanggal 26 Oktober 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/Tax Jkt-AI/I/FIN/2021 tanggal 11 Januari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yogaswara Karmana / 197909292000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati/

198311092004122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP: Ferdinand Reagan / 198202282001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-20452/PJ.07/2021 tanggal 2 Desember 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 667/PP/BR/2020 tanggal 19 November 2020 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-010/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Januari 2026,

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 038/TAXJKT/AI/IV/2019 tanggal 22 Juni 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2472/WPJ.04/2020 tanggal 5 Oktober 2020;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 121/Tax Jkt- AI/XII/FIN/2020 tanggal 1 Desember 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp 23.888.328.960

2. Penghasilan Kena PajakRp 23.888.328.960

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp5.972.082.000

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5. Jumlah PPh TerutangRp5.972.082.000

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp2.413.724.116

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp2.413.724.116

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp1.204.000

c.2. PPh Pasal 25Rp1.148.034.402

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp1.149.034.402

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPKBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1+d.2)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang

e.1. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.3. Telah dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp0

f.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

(a + b.6 + c.7 – d.3)Rp3.562.962.518

7. Pajak yang yang kurang bayar (5-6f)Rp2.409.119.482

8. Kredit Pajak:

a. bunga pasal 13 (2) KUPRp1.156.377.351

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g. Bunga Pasal 18 (4) UU PPRp0

h. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PPRp0

i. Jumlah sanksi administrasi

(a + b + c +d + e + f + g + h)Rp1.156.377.351

9. Jumlah PPh yang Masih Harus DibayarRp3.565.496.833

10. Jumlah Kurang Bayar yang Disetujui Berdasarkan Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan(Rp271.953.934) Terbilang : DUA RATUS TUJUH PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH EMPAT RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 064/TAXJKT/AI/I/2018 tanggal 5 Maret 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Bnading sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang diajukan Keberatan (dalamRp)
PemohonBanding (dalamRp)Fiskus (dalamRp)
PeredaranUsaha144.875.200.515144.875.200.515-
HargaPokokPenjualan---
LabaBruto144.875.200.515144.875.200.515-
BiayaUsahaLainnya140.796.895.342140.796.895.342-
PenghasilanNetoDalam Negeri4.078.305.1734.078.305.173-
PenghasilandariLuar Usaha407.388.902407.388.902-
BiayadariLuarUsaha103.436.073103.436.073-
JumlahPenghasilanNeto---
PenyesuaianFiskal:
a.PenyesuaianFiskal Positif11.747.176.07622.472.055.96410.724.879.888*)
b.PenyesuaianFiskal Negatif2.965.985.0062.965.985.006-
PenghasilanKenaPajak13.163.449.07223.888.328.96010.724.879.888*)
PPhBadanTerutang3.290.862.2505.972.082.0002.681.219.750
KreditPajak3.562.962.5183.562.962.518-
Pajakyangtidak/kurang dibayar(272.100.268)2.409.119.4822.681.219.750
SanksiAdministrasi-1.156.377.3511.156.377.351
JumlahPPhymhdibayar(272.100.268)**3.565.496.8333.837.597.101

*) catatan: Pemohon Banding mengajukan keberatan untuk koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp. 10.597.774.785

**) Menurut Fiskus sesuai dengan SKPKB, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Adalah (Rp271.953.934). Menurut Pemohon Banding jumlah

yang seharusnya adalah sebesar (Rp 272.100.268) sesuai dengan jumlah lebih bayar pada SPT PPh Badan 2016.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020, memutuskan menolak jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pa AL Aala tal Merits

abil | iDtigueang 1

a Pee agin Kalu JA ROU Ba Sah 4 DARA ng

I Kep erat. * 4 9

2 Vengisin an Kana Bajak fd dbs 324 960 c (3 Bk 374 450

Jn bajak Pengsasian PPh Louder BPA Ce aE] r ATE Iie un

Mo Soil Ps ok | SR an bo n (nA A SIB

POPPI sain BayariLohih) Bayar Bana (a a 1 bang an yaa

Is “Ta Ansari Lokah GP Ara a TAP HA

Y Junap PPh yang masih Par asal chen

1 Aye TSE Aa ALG] Di 2 obo da Ai

Menimbang bahwa Pemohon Bnading tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 038/TAXJKT/AI/IV/ 2019 tanggal 22 Juni 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 22 Juni 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 038/TAXJKT/AI/IV/2019 tanggal 22 Juni 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ("SKPKB") Pajak Penghasilan ("PPh") Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember 2018 Tahun Pajak 2016, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020 diterima pada tanggal 13 Januari 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1(satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh M. Rizal Arnex jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04;

5. Utang Pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember 2018 untuk Tahun Pajak 2016 sebesar Rp. 3.565.496.833 telah dibayarkan ke Kas Negara pada tanggal 28 Februari 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember 2018 Tahun Pajak 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (dalamRp)
SPTPemohon Banding (dalamRp)SKPKBPPh Badan (dalamRp)
PeredaranUsaha144.875.200.515144.875.200.515-
HargaPokokPenjualan---
LabaBruto144.875.200.515144.875.200.515-
UraianMenurutKoreksi (dalamRp)
SPTPemohon Banding (dalamRp)SKPKBPPh Badan (dalamRp)
BiayaUsahaLainnya140.796.895.342140.796.895.342-
PenghasilanNetoDalam Negeri4.078.305.1734.078.305.173-
PenghasilandariLuarUsaha407.388.902407.388.902-
BiayadariLuarUsaha103.436.073103.436.073-
JumlahPenghasilanNeto---
PenyesuaianFiskal:
a.PenyesuaianFiskalPositif11.747.176.07622.472.055.96410.724.879.888
b.PenyesuaianFiskal Negatif2.965.985.0062.965.985.006-
PenghasilanKenaPajak13.163.449.07223.888.328.96010.724.879.888
PPhBadanTerutang3.290.862.2505.972.082.0002.681.219.750
KreditPajak3.562.962.5183.562.962.518-
Pajakyangtidak/kurang dibayar(272.100.268)2.409.119.4822.681.219.750
SanksiAdministrasi-1.156.377.3511.156.377.351
JumlahPPhymhdibayar(272.100.268)3.565.496.8333.837.597.101

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 064/TAXJKT/AI/I/2018 tanggal 5 Maret 2019 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang diajukan Keberatan (dalamRp)
PemohonBanding (dalamRp)Fiskus (dalamRp)
PeredaranUsaha144.875.200.515144.875.200.515-
HargaPokokPenjualan---
LabaBruto144.875.200.515144.875.200.515-
BiayaUsahaLainnya140.796.895.342140.796.895.342-
PenghasilanNetoDalam Negeri4.078.305.1734.078.305.173-
PenghasilandariLuar Usaha407.388.902407.388.902-
BiayadariLuarUsaha103.436.073103.436.073-
JumlahPenghasilanNeto---
PenyesuaianFiskal:
a.PenyesuaianFiskal Positif11.747.176.07622.472.055.96410.724.879.888*)
UraianMenurutKoreksiyang diajukan Keberatan (dalamRp)
PemohonBanding (dalamRp)Fiskus (dalamRp)
b.PenyesuaianFiskal Negatif2.965.985.0062.965.985.006-
PenghasilanKenaPajak13.163.449.07223.888.328.96010.724.879.888*)
PPhBadanTerutang3.290.862.2505.972.082.0002.681.219.750
KreditPajak3.562.962.5183.562.962.518-
Pajakyangtidak/kurang dibayar(272.100.268)2.409.119.4822.681.219.750
SanksiAdministrasi-1.156.377.3511.156.377.351
JumlahPPhymhdibayar(272.100.268)**3.565.496.8333.837.597.101

*) catatan: Pemohon Banding mengajukan keberatan untuk koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp. 10.597.774.785

**) Menurut Fiskus sesuai dengan SKPKB, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanPembahasanAkhirHasilPemeriksaanadalah (Rp271.953.934). Menurut Pemohon Banding jumlah yang seharusnya adalah sebesar (Rp 272.100.268) sesuai dengan jumlah lebih bayar pada SPT PPh Badan 2016.

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (dalamRp)
PemohonBanding (dalamRp)Fiskus (dalamRp)
PeredaranUsaha144.875.200.515144.875.200.515-
HargaPokokPenjualan---
LabaBruto144.875.200.515144.875.200.515-
BiayaUsahaLainnya140.796.895.342140.796.895.342-
PenghasilanNetoDalam Negeri4.078.305.1734.078.305.173-
PenghasilandariLuarUsaha407.388.902407.388.902-
BiayadariLuarUsaha103.436.073103.436.073-
JumlahPenghasilanNeto---
PenyesuaianFiskal:
a.PenyesuaianFiskalPositif11.747.176.07622.472.055.96410.724.879.888
b.PenyesuaianFiskal Negatif2.965.985.0062.965.985.006-
PenghasilanKenaPajak13.163.449.07223.888.328.96010.724.879.888
PPhBadanTerutang3.290.862.2505.972.082.0002.681.219.750
UraianMenurutMenjadi (dalamRp)
PemohonBanding (dalamRp)Fiskus (dalamRp)
KreditPajak3.562.962.5183.562.962.518-
Pajakyangtidak/kurang dibayar(272.100.268)2.409.119.4822.681.219.750
SanksiAdministrasi-1.156.377.3511.156.377.351
JumlahPPhymhdibayar(272.100.268)3.565.496.8333.837.597.101

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang diajukanBanding (dalamRp)
PemohonBanding (dalamRp)Keputusan Keberatan (dalamRp)
PeredaranUsaha144.875.200.515144.875.200.515-
HargaPokokPenjualan---
LabaBruto144.875.200.515144.875.200.515-
BiayaUsahaLainnya140.796.895.342140.796.895.342-
PenghasilanNetoDalam Negeri4.078.305.1734.078.305.173-
PenghasilandariLuarUsaha407.388.902407.388.902-
BiayadariLuarUsaha103.436.073103.436.073-
JumlahPenghasilanNeto---
PenyesuaianFiskal:
a.PenyesuaianFiskalPositif11.747.176.07622.472.055.96410.724.879.888*)
b.PenyesuaianFiskal Negatif2.965.985.0062.965.985.006-
PenghasilanKenaPajak13.163.449.07223.888.328.96010.724.879.888
PPhBadanTerutang3.290.862.2505.972.082.0002.681.219.750
KreditPajak3.562.962.5183.562.962.518-
Pajakyangtidak/kurang dibayar(272.100.268)2.409.119.4822.681.219.750
SanksiAdministrasi-1.156.377.3511.156.377.351
JumlahPPhymhdibayar(272.100.268)3.565.496.8333.837.597.101

*)catatan: Pemohon Banding mengajukan banding untuk koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp. 10.597.774.785

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi positif penyesuaian fiskal positif lainnya atas koreksi Services Charges Affiliate sebesar Rp. 10.597.774.785

Dalam Rp Menurut SPT11.747.176.076 Menurut Fiskus22.472.055.964 Koreksi oleh Terbanding10.724.879.888 Tidak mengajukan Banding oleh

127.105.103 Pemohon Banding

Koreksi untuk Pengajuan Banding10.597.774.785

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif lainnya terkait Services Charges Affiliate sebesar Rp10.597.774.785 berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan penelusuran data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Terbanding menolak dan berpendapat bahwa 4 dari 5 perusahaan pembanding versi Pemohon Banding merupakan perusahaan yang tidak mempunyai karakteristik jasa yang sama dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding melakukan analisis kesebandingan baru terhadap Pemohon Banding;

bahwa dalam pengujian Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator Net Cost Plus Mark-up (NCPM) dengan 6 perusahaan yang dipilih sebagai pembanding;

bahwa Terbanding mengambil kesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara tepat. Oleh karena itu, Terbanding juga tidak mengetahui dasar pembebanan, metode pembebanan, dan dasar alokasi pembebanan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi lainnya dibandingkan dengan manfaat yang diterima masing-masing pihak penerima jasa dan Terbanding tidak menemukan adanya kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;

bahwa mengenai penggunaan multi years dalam analisis kesebandingan, Terbanding setuju penerapan tersebut dapat digunakan terhadap perusahaan pembanding, namun tidak setuju jika penerapan tersebut digunakan untuk penentuan harga atau laba wajar milik Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat meyakini laba wajar milik Pemohon Banding telah wajar. Dengan kata lain, Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas koreksi Service Charge Affiliate sebesar Rp.10.597.774.785 yang ditetapkan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah menyampaikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dengan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa langkah-langkah untuk melakukan analisa kesebandingan telah diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tahun 2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (“PER-43”), yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tahun 2011 (“PER-32”) pada pasal 3 ayat (2);

bahwa ketentuan dalam peraturan ini selaras dengan tahapan yang berlaku umum secara internasional yaitu yang diatur dalam paragraf 3.4 OECD Transfer Pricing Guidelines (“OECD Guidelines”), yang dirilis Juli 2017, dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap 1 :Penentuan tahun yang dianalisis

Tahap 2 :Analisis umum mengenai keadaan Wajib Pajak

Tahap 3 :Memahami transaksi terkontrol yang dianalisis, dengan

melakukan analisis fungsional, dengan tujuan untuk memperoleh pihak yang dites, metode Transfer Pricing yang paling tepat sesuai kondisi yang terjadi, indikator keuangan yang

akan dites, dan mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan.

Tahap 4 :Review atas pembanding internal, bila ada

Tahap 5 :Penentuan sumber informasi eksternal yang tersedia, bila

informasi eksternal diperlukan, setelah mempertimbangkan keandalannya.

Tahap 6 :Penentuan metode Transfer Pricing yang paling sesuai

Tahap 7 :Identifikasi pembanding yang potensial: penentuan karakteristik

kunci yang harus dipenuhi oleh transaksi transaksi yang tidak terkontrol, berdasarkan faktor yang relevan yang diidentifikasi dalam tahap ke 3 dan berdasarkan faktor-faktor kesebandingan

Tahap 8 :menentukan dan menerapkan penyesuaian bila diperlukan Tahap 9 :Interpretasi dan pengunaan data, penentuan nilai wajar. bahwa dalam menentukan perusahaan pembanding di dalam TP Doc, Pemohon Banding telah melakukan sesuai tahapan di atas, termasuk analisis umum mengenai keadaan Wajib Pajak dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan melakukan analisis fungsional untuk mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan. Tahapan- tahapan tersebut telah dijabarkan dalam TP Doc dan Pemohon Banding juga telah menyerahkan TP Doc dan data laporan keuangan perusahaan pembanding untuk tahun 2016 kepada Terbanding pada tanggal 12 Mei 2018 dan 03 Juli 2018 di KPP Jakarta Tebet;

bahwa setelah melakukan tahapan-tahapan tersebut dan proses seleksi terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di kategori industri yang sejenis, diperoleh 5 (lima) perusahaan pembanding. Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih di dalam TP Doc Wajib Pajak merupakan perusahaan yang paling sebanding dengan Wajib Pajak dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Adapun hasil pengujian kewajaran Service Charge Affiliate sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Pemohon Banding mengerti bahwa Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Namun demikian sesuai dengan

Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 (PER- 32/2011) di bawah ini, kewenangan tersebut tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka berdasarkan peraturan di atas, dokumentasi tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan dan tidak perlu dilakukan perhitungan kembali oleh Pemeriksa;

b. Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai analisis kesebandingan baru yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan SPHP, Terbanding tidak setuju dengan 4 dari 5 perusahaan pembanding yang dipilih Wajib Pajak dalam TP Doc dikarenakan tidak memiliki kesamaan karakteristik jasa dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding melakukan analisis kesebandingan baru dengan menggunakan database commercial Orbis dan diperoleh 6 (enam) perusahaan pembanding;

bahwa sampai dengan dibuatnya surat banding ini, Pemohon Banding belum menemukan keterangan yang jelas atas 1 (satu) pembanding versi Pemohon Banding yang disetujui oleh Terbanding dan apakah dipertimbangkan dalam melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas koreksi Service Charge Affiliate;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak menerima informasi detail mengenai kertas kerja perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tersebut, maka Pemohon Banding juga tidak mungkin dapat mengomentari proses seleksi manual yang dilakukan oleh Terbanding dalam meningkatkan kesebandingan tersebut;

Paragraf 3.3 OECD Guidelines mensyaratkan agar proses analisis kesebandingan yang dilakukan oleh administrasi pajak diinformasikan secara transparan kepada Wajib Pajak. Sebagaimana yang disebutkan sebagai berikut:

“3.3 In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing, or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing

adjustment, to provide appropriate supporting information for the other interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used.”

Terjemahan tidak resmi:

“3.3. Agar proses menjadi transparan, perlu dipertimbangkan bahwa idealnya Wajib Pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung Harga Transfernya atau administrasi/otoritas pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung penyesuaian Transfer Pricing, supaya menyediakan informasi pendukung yang sesuai untuk pihak yang berkepentingan lainnya (yaitu pemeriksa pajak, Wajib Pajak atau otoritas kompeten asing) untuk dapat menilai keandalan atas perbandingan yang digunakan.”

bahwa hal ini tentunya juga bertentangan dengan UU KUP pada penjelasan Pasal 29 ayat (2), yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa perlunya bukti kertas kerja perusahaan pembanding hingga seleksi manual pembanding yang dipilih oleh Terbanding untuk memastikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa memiliki dasar yang jelas dan tidak hanya berdasarkan asumsi saja. Dengan tidak adanya kertas kerja pemilihan pembanding hingga seleksi manual pembanding tersebut, Pemohon Banding mempertanyakan keandalan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagaimana yang tertuang di dalam SPHP dan Kertas Kerja Pemeriksa; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding seharusnya menyediakan informasi pendukung yang lengkap dalam memilih perusahaan pembanding, sehingga proses kriteria pencarian pembanding hingga seleksi manual yang dilakukan Terbanding dapat dilakukan verifikasi oleh Pemohon Banding;

bahwa ketika Terbanding melakukan proses pencarian data pembanding, Terbanding juga seharusnya memberikan informasi kepada Pemohon Banding mengenai proses analisis kesebandingan (termasuk kriteria yang digunakan dan alasan untuk menolak atau menerima suatu data sebagai pembanding) yang dilakukan oleh Terbanding sehingga menentukan bahwa enam perusahaan yang telah disebutkan di atas adalah sebanding dengan Pemohon Banding. Hal tersebut diperlukan supaya Pemohon Banding dapat menguji atau melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan proses pencarian data pembanding yang telah dilakukan oleh Terbanding tersebut;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka sudah jelas bahwa proses penentuan data pembanding hingga seleksi manual pembanding yang dilakukan oleh Terbanding harus disampaikan sehingga dapat diverifikasi oleh Pemohon Banding. Hal tersebut juga telah bertentangan dengan yang ditetapkan di dalam peraturan Transfer Pricing yang berlaku;

c. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, serta Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas Service Charge Affiliates tersebut

bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan informasi tentang kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir. Selain itu, Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berupa penerimaan jasa dari pihak luar negeri sehingga tidak diketahui dasar pembebanan, metode pembebanan dan dasar alokasi pembebanan jasa dibandingkan dengan manfaat yang diterima masing-masing pihak penerima jasa;

bahwa menanggapi hal ini, Pemohon Banding ingin mengklarifikasi bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data dan informasi yang cukup atas permintaan dari Terbanding. Pemohon Banding juga telah menyerahkan seluruh dokumen kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan terkait dengan transaksi Service Charge Affiliates selama tahun pajak 2016. Dokumen-dokumen yang Pemohon Banding serahkan antara lain namun tidak terbatas pada, TP Doc, dokumen perjanjian dan/kontrak

penerimaan jasa antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi, invoice, data laporan keuangan, Trial Balance dan data pendukung lainnya atas transaksi Service Charge Affiliates selama tahun pajak 2016;

bahwa adapun informasi mengenai informasi kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir, metode dan dasar pembebanan jasa serta dasar alokasi jasa tersebut, tertuang pada perjanjian penerimaan jasa antara Pemohon banding dengan Pihak Afiliasi yang sudah diserahkan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa selain itu, mengenai metode pembebanan dan metode pengujian kewajaran atas transaksi Service Charge Affiliates juga dijelaskan secara lengkap di dalam TP Doc. TP Doc merupakan dokumen valid yang dibuat dalam melakukan analisa kesebandingan dan menguji transaksi dengan Pihak Afiliasi sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku secara internasional. TP Doc telah mencakup informasi terkait pihak afiliasi, transaksi afiliasi, termasuk pendekatan dan metode yang digunakan dalam melakukan analisis kesebandingan;

bahwa dari sisi manfaat yang diterima, Service Charge Affiliates yang diberikan oleh Pihak Afiliasi ke Pemohon Banding bertujuan agar perusahaan dapat memberikan jasa yang berkualitas tinggi yang sesuai dengan standar dan kualitas global serta untuk membantu kegiatan operasional Pemohon Banding. Tanpa adanya Service Charge Affiliates ini, Pemohon Banding harus berusaha sendiri dalam menghasilkan jasa yang berkualitas dengan standar tinggi yang dapat digunakan oleh PT Amindoway Jaya selaku satu-satunya perusahaan yang menggunakan Jasa dari Pemohon Banding agar dapat berkompetisi dengan kompetitor di Indonesia serta mematuhi regulasi yang diatur di Indonesia. Hal ini bukanlah proses yang mudah, membutuhkan biaya operasional yang besar dan tenaga ahli yang lebih banyak;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, Pemohon banding berpendapat bahwa seluruh informasi/dokumen yang diminta secara tertulis oleh Terbanding sudah diberikan selama proses pemeriksaan dan proses keberatan. Sehingga menurut Pemohon Banding, informasi tersebut sudah cukup untuk dijadikan acuan dalam menguji dan memberikan pemahaman

mengenai transaksi Service Charge Affiliates. Pemohon Banding juga menerima manfaat atas Service Charge Affiliates yang diberikan oleh Pihak Afiliasi;

d. Metode TNMM memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap perbedaan karakteristik produk atau jasa

bahwa Terbanding mengeliminasi 4 (empat) dari 5 (lima) perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding dalam TP Doc tahun 2016 karena Terbanding berpendapat bahwa keempat perusahaan pembanding tersebut tidak memiliki karakteristik yang serupa dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan penyedia Jasa Konsultasi Manajemen khususnya dalam bidang multi-level marketing kepada PT. Amindoway Jaya yang melakukan beberapa fungsi antara lain penyedia jasa, melakukan kegiatan pameran, pengiklanan, promosi, quality control, pelatihan dan training, umum dan administrasi, manajemen dan keuangan, invoicing dan penagihan. Sehingga, Pemohon Banding dapat dikatakan sebagai penyedia jasa konsultasi;

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan untuk menentukan perusahaan pembanding yang andal, Wajib Pajak telah menerapkan faktor kesebandingan sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia antara lain Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. PER-32/PJ/2011 (PER-32/2011), Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. PMK- 213/PMK.03/2016 (PMK-213/2016), Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. PER-22/PJ/2013 (PER-22/2013) dan peraturan terkait lainnya yang selaras dengan tahapan yang berlaku secara internasional yaitu yang diatur dalam OECD Guidelines. Faktor kesebandingan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Karakteristik barang dan jasa;

2. Analisis atas fungsi, aset, dan risiko;

3. Ketentuan kontrak;

4. Keadaan ekonomi; dan

5. Strategi bisnis.

bahwa berdasarkan SPHP dan kertas kerja pemeriksaan, Terbanding juga telah setuju dengan kelima faktor kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding. Dalam menerapkan faktor-faktor kesebandingan tersebut, Pemohon Banding telah memperhatikan faktor-faktor yang lebih dominan dalam memengaruhi tingkat kesebandingan perusahaan pembanding yang potensial dengan usaha perusahaan Pemohon Banding. Berdasarkan pemahaman atas industri Wajib Pajak, faktor fungsi, ketentuan dalam kontrak, keadaan ekonomi dan strategi bisnis memiliki pengaruh yang lebih signifikan dibandingkan dengan karakteristik produk yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam melakukan pencarian dengan metode TNMM, faktor fungsi menjadi pertimbangan utama untuk mencari perusahaan pembanding yang memiliki fungsi serupa dengan Pemohon Banding yaitu perusahaan penyedia jasa, seperti jasa operasi bisnis, jasa administrasi, jasa keuangan, hingga jasa manajemen ekskutif dan jasa quality assurance;

Paragraf 1.109 dan 2.75 OECD Guidelines menjelaskan mengenai perbedaan karakteristik produk atau jasa tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam pemilihan metode TNMM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut:

1.109 OECD Guidelines

“In practice, it has been observed that comparability analyses for methods based on gross or net profit indicators often put more emphasis on functional similarities than on product similarities. Depending on the facts and circumstances of the case, it may be acceptable to broaden the scope of the comparability analysis to include uncontrolled transactions involving products that are different, but where similar functions are undertaken…” Terjemahan tidak resmi:

“Dalam praktiknya, telah diamati bahwa analisis kesebandingan untuk metode berdasarkan indikator laba kotor atau bersih sering lebih menekankan kesamaan fungsional daripada kesamaan produk. Bergantung pada fakta dan keadaan kasus, mungkin dapat diterima untuk memperluas cakupan analisis kesebandingan untuk memasukkan transaksi

yang tidak terkontrol yang melibatkan produk yang berbeda, tetapi di mana fungsi yang sama dilakukan…”

2.75 OECD Guidelines

”Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences.......”

Terjemahan tidak resmi:

”Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin laba kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih kurang terpengaruh oleh perbedaan tersebut.......”

bahwa perbedaan karakteristik produk atau jasa yang diperjualbelikan akan berdampak signifikan pada saat membandingkan di level harga antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Hal ini dapat pula diartikan bahwa pertimbangan mengenai karakteristik produk atau jasa lebih tepat diterapkan untuk penggunaan metode Comparable Uncotrolled Price (”CUP”) dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, jelas bahwa penggunaan metode TNMM tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan produk atau jasa ketika melakukan perbandingan di tingkat laba/operating margin; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah tepat bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Pemohon Banding lebih mengandalkan kesamaan fungsi perusahaan pembanding potensial sebagai distributor dibandingkan dengan kesamaan karakteristik produk atau jasa yang diperjualbelikan;

e. Perusahaan Pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa disamping ketidaksetujuan kami atas proses analisis Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding, berikut Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagian perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding merupakan perusahaan pembanding yang andal;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengecekan atas 4 dari 5 perusahaan yang ditolak oleh Terbanding tersebut dan berpendapat bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sebanding dengan

Pemohon Banding. Adapun tanggapan Pemohon Banding atas pengeliminasian perusahaan pembanding tersebut akan Wajib Pajak uraikan sebagai berikut:

1. Japan Logistic Management Co. Ltd.

bahwa Terbanding menolak Japan Logistic Management Co. Ltd. dikarenakan berdasarkan penelusuran Terbanding menggunakan informasi dari Orbis, perusahaan ini memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu arrangement of transpotation of freight and cargo.

bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang sumber website atau informasi yang digunakan oleh Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat menguji kebenaran informasi yang digunakan oleh Terbanding.

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Wajib Pajak lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih Japan Logistic Management Co. Ltd. sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc.

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding Japan Logistic Management Co. Ltd. dari database TP Catalyst, dijelaskan bahwa fungsi utama perusahaan adalah penyedia jasa. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Japan Logistic Management Co. Ltd. merupakan perusahaan pembanding yang andal.

2. Pat Corporation, K.K.

bahwa Terbanding menolak Pat Corporation, K.K. dikarenakan berdasarkan penelusuran Terbanding menggunakan informasi dari Orbis, perusahaan ini

memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu layanan manufaktur dan employment agencies.

bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang sumber website atau informasi yang digunakan oleh Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat menguji kebenaran informasi yang digunakan oleh Terbanding.

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Wajib Pajak lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih Pat Corporation, K.K. sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc.

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding Pat Corporation, K.K., dijelaskan bahwa fungsi utama perusahaan adalah penyedia jasa, bukan manufaktur seperti yang disampaikan Terbanding. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pat Corporation, K.K. merupakan perusahaan pembanding yang andal.

3. Field Partners

bahwa Terbanding menolak Field Partners dikarenakan berdasarkan penelusuran Terbanding menggunakan informasi dari Orbis, perusahaan ini memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu engineering services. bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang sumber website atau informasi yang digunakan oleh Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat menguji kebenaran informasi yang digunakan oleh Terbanding.

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Wajib Pajak lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai

penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih Field Partners sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc.

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding Field Partners, dijelaskan bahwa fungsi utama perusahaan adalah jasa konsultasi manajamen. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Field Partners merupakan perusahaan pembanding yang andal.

4. Macs Co. Ltd

bahwa Terbanding menolak Macs Co. Ltd dikarenakan berdasarkan penelusuran Terbanding menggunakan informasi dari Orbis, perusahaan ini memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu services not elsewhere classified.

bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang sumber website atau informasi yang digunakan oleh Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat menguji kebenaran informasi yang digunakan oleh Terbanding.

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Wajib Pajak lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih Macs Co. Ltd sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc.

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding Macs Co. Ltd, dijelaskan bahwa fungsi utama perusahaan adalah penyedia jasa konsultasi manajemen. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Macs Co. Ltd merupakan perusahaan pembanding yang andal.

5. AGS Consulting Co. Ltd

Seperti Pemohon Banding sampaikan di poin sebelumnya di surat ini, Terbanding mengeliminasi 4 (empat) dari 5 (lima) perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding dalam TP Doc tahun 2016 karena Terbanding berpendapat bahwa keempat perusahaan pembanding tersebut tidak memiliki karakteristik yang serupa dengan Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding juga tidak mendapatkan informasi yang cukup apakah perusahaan ini ditolak oleh Terbanding.

Seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Wajib Pajak lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih AGS Consulting Co. Ltd sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc.

Dari pengecekan Pemohon Banding, perusahaan ini bergerak di bidang jasa manajemen. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa AGS Consulting Co. Ltd merupakan perusahaan pembanding yang andal.

Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah melakukan strategi pencarian dan seleksi kualitatif maupun kuantitatif berdasarkan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan internasional, atas set perusahaan pembanding yang ada dalam TP Doc untuk menguji kewajaran

dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Japan Logistic Management C Japan Logistics Management Co., Ltd., Pat Corporation, K.K., Field Partners, Macs Co. Ltd, dan AGS Consulting Co. Ltd adalah perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding.

f. Data pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding data pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding. Untuk lebih memperjelas alasan, di bawah ini Pemohon Banding jelaskan kembali mengenai fungsi perusahaan kami secara umum. Penjelasan mengenai fungsi, aset dan resiko telah tercantum juga dalam TP Doc dan sudah dijelaskan pada poin sebelumnya di surat ini.

bahwa Pemohon Banding, yakni PT Amway Indonesia, merupakan perusahaan yang memberikan jasa konsultasi dalam bidang multi-level marketing (MLM), khususnya atas produk-produk Amway kepada PT Amindoway Jaya (PT AJ) dimana PT AJ adalah perusahaan yang kegiatan usahanya adalah perdagangan dengan sistem penjualan MLM.

bahwa PT AJ melakukan kegiatan usaha MLM dan melakukan fungsi distribusi untuk produk-produk Amway kepada Amway Business Owner. Sedangkan, fungsi-fungsi pendukung lain yang dibutuhkan untuk kegiatan operasionalnya PT AJ dilakukan oleh PT Amway Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding merupakan penyedia jasa manajemen untuk PT AJ. Jasa tersebut yang diberikan PT AI kepada PT AJ antara lain, namun tidak terbatas pada:

- Business Operating Services;

- Administrative Services;

- Financial Services;

- Planning and Forecasting Services;

- Quality Assurance Services;

- Executive Consultancy Services;

- General Services

bahwa didalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding hanya memberikan dukungan penuh kepada PT AJ. Fungsi-fungsi lain yang dibutuhkan oleh PT AJ untuk mendukung kegiatan distribusi produk dilakukan oleh Pemohon Banding selaku service provider untuk PT AJ;

bahwa dengan kata lain, Pemohon Banding dan PT AJ berkaitan secara erat dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya. Sehingga, dalam menjalankan fungsinya, Pemohon Banding hanya memiliki aset berwujud yang terkait dengan kegiatan operasionalnya dan tidak memiliki aset tidak berwujud apa pun;

bahwa Pemohon Banding telah memeriksa deskripsi kegiatan usaha perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding berdasarkan database TP Catalyst, situs web WIPO, situs web Factiva dan informasi terkait lainnya untuk masing-masing perusahaan. Berikut ini Pemohon Banding tunjukkan perbedaan-perbedaan berdasarkananalisiskesebandingan yang menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

1. Mitsubishi Research Institute, Inc.

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi pada situs web WIPO, Mitsubishi Research Institute, Inc. merupakan perusahaan penelitian yang memiliki paten yang telah didaftarkan di seluruh dunia, sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini melakukan fungsi penelitian dan pengembangan dan memiliki aset tidak berwujud;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyediaan jasa tanpa melakukan fungsi penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu, Mitsubishi Research Institute, Inc. bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

2. Tanabe Management Consulting Co Ltd

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi pada situs web, Tanabe Management Consulting Co Ltd juga melakukan fungsi produsen, yakni memproduksi buku harian, kalender, dan berbagai barang untuk keperluan promosi kepada pelanggannya. Dengan demikian, dapat

disimpulkan bahwa perusahaan ini melakukan fungsi penyedia jasa dan produksi;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa tanpa melakukan fungsi produsen. Oleh karena itu, Tanabe Management Consulting Co Ltd bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

3. KMA Consultants Inc.

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi pada TP Catalyst database, KMA Consultants Inc. juga melakukan inovasi proses dan inovasi produksi di bidang energi & lingkungan.

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa tanpa melakukan fungsi inovasi proses dan produksi. Oleh karena itu, KMA Consultants Inc. bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

4. Figtree Holdings Limited

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi situs web Factiva, Figtree Holdings Limited merupakan perusahaan investasi, yang aktivitas utamanya adalah desain dan bangunan fasilitas komersial dan industri;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa dan tidak melakukan fungsi desain untuk produk. Oleh karena itu, Figtree Holdings Limited bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perusahaan pembanding versi Terbanding merupakan perusahaan yang melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding. Sehingga, perusahaan pembanding tersebut tidak tepat dijadikan pembanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

g. Penggunaan multi-year oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan OECD Guidelines

bahwa salah satu kunci utama bisnis bidang Multi-Level Marketing (MLM) yang dijalankan oleh PT. Amindoway Jaya selaku penerima jasa dari Pemohon

Banding adalah strategi marketing dan pemasaran yang dikembangkan dengan bantuan Pihak Afiliasi melalui Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kinerja keuangan dan operasional bisnis Pemohon Banding sebagai penyedia jasa di bidang MLM, tidak bisa dilihat secara langsung pada tahun tunggal. Hal ini dikarenakan sebagai perusahaan MLM, Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya-biaya dahulu untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan pelatihan kepada Amway Business Owner (sebutan untuk Distributor Amway) atas kebijakan strategi yang akan diimplementasikan di tahun yang bersangkutan. Sehingga, biaya pengembangan pelatihan Amway Business Owner dan biaya-biaya operasional terkait lainnya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding di tahun tersebut belum tentu akan dirasakan keuntungannya oleh Pemohon Banding di tahun tunggal dan hal ini pun juga masih tergantung dalam beberapa faktor antara lain kondisi ekonomi, pesaing dan lain sebagainya;

bahwa dengan melihat kondisi bisnis Pemohon Banding, penggunaan data beberapa tahun diperlukan dalam melakukan analisis kesebandingan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa analisis Pemohon Banding tidak terpengaruh oleh faktor-faktor abnormal. Hal ini tentunya tidak tepat dengan apa yang disampaikan oleh Terbanding yang menolak penggunaan data keuangan multiple year karena Pemohon Banding sudah stabil dari segi bisnis maupun produk, tanpa memperhatikan kondisi bisnis Pemohon Banding;

bahwa penggunaan metode data multiple years merupakan hal yang tepat untuk mengurangi distorsi akibat faktor-faktor yang bersifat abnormal seperti kondisi bisnis Pemohon Banding. PER-22 dalam Bab II no 3 (2) menerangkan pentingnya penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) sebagai berikut:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi

independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa selain itu, OECD Guidelines paragraf 3.77, 3.78 dan 3.79 yang menjelaskan sebagai berikut:

“3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.

3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range………..“ Terjemahan tidak resmi:

3.77 Data beberapa tahun juga berguna dalam memberikan informasi mengenai bisnis dan siklus hidup produk pembanding yang relevan. Perbedaan dalam bisnis atau siklus hidup produk mungkin berdampak material pada kondisi transfer pricing yang perlu dinilai untuk menentukan perbandingan. Data dari tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda dalam tahun sebelumnya

mempengaruhi secara material harga atau keuntungan sehingga tidak boleh digunakan sebagai pembanding.

3.78 Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga misalnya dengan mengidentifikasi hasil yang dapat menunjukkan perbedaan signifikan dari karakteristik kesebandingan yang mendasari transaksi afiliasi yang sedang diuji, dalam beberapa kasus mengarah kepada penolakan pembanding, atau untuk mendeteksi keganjilan dalam informasi pihak ketiga.

3.79 Penggunaaan data beberapa tahun tidak selalu berarti penggunaan rata-rata beberapa tahun. Namun data beberapa tahun dan rata-rata dapat digunakan dalam beberapa situasi untuk meningkatkan keandalan rentang………..“

bahwa berdasarkan OECD Guidelines dan peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan data multiple-years dapat memberikan pemahaman lebih komprehensif karena menggunakan data dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu juga dapat memberikan informasi yang lebih relevan dalam menentukan analisis kesebandingan;

bahwa penggunaan data multiple-years juga sangat berguna khususnya pada kondisi bisnis Pemohon Banding dimana terdapat fluktuasi keadaan pasar yang relatif besar setiap tahunnya. Penggunaan data multiple-years juga dapat mengurangi efek dari perbedaan jangka pendek yang mungkin tidak berhubungan dengan Transfer Pricing. Lebih lanjut, data pembanding luar negeri lebih digunakan karena keterbatasan data lokal, penggunaan data multiple-years dapat mengurangi adanya perbedaan dikarenakan faktor bisnis seperti perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi atau siklus ekonomi pasar yang pada akhirnya dapat meningkatkan kehandalan hasil pembanding;

h. Penggunaan kuartil kedua (median) dalam menetapkan titik kewajaran adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya menjadikan kuartil 2 (median) sebagai rentang kewajaran karena tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku.

bahwa pada Pasal 13 ayat (2) PER-43 disebutkan bahwa harga atau laba wajar dapat merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga selama telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut: Ayat (2): “Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

Selanjutnya, pada Pasal 13 ayat (4) PER-43 tersebut juga disebutkan sebagai berikut:

Ayat (4): “Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar

(arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.”

bahwa analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria penggunaan rentang inter-kuartil, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) di atas. Sehingga, analisis Terbanding yang hanya menggunakan median sebagai titik laba wajar tidaklah tepat;

bahwa ketentuan mengenai penggunaan rentang inter-kuartil dalam penentuan harga atau laba wajar juga diatur di dalam Paragraf 3.55 OECD Guidelines, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut sebagai berikut:

“……However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the

range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction” Terjemahan tidak resmi:

“......Namun, karena Transfer Pricing bukanlah merupakan ilmu pasti, akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode atau metode yang paling tepat menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif sama- sama dapat diandalkan. Dalam kasus seperti ini, perbedaan dalam angka- angka yang mencakup rentang dapat disebabkan oleh fakta bahwa secara umum penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa perbedaan antar titik dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak dapat menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut.”

bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan berlaku secara internasional, dapat disimpulkan bahwa penetapan median sebagai satu titik kewajaran, tidaklah tepat. Dengan adanya perbedaan-perbedaan kondisi yang dialami oleh masing-masing perusahaan pembanding, yang tidak memengaruhi kesebandingan perusahaan tersebut dengan perusahaan yang diuji, maka perlu untuk mempertimbangkan rentang kewajaran untuk mewakili fakta tersebut;

bahwa sesuai dengan penjelasan dan dasar hukum yang disampaikan Pemohon Banding di atas, maka sudah sepatutnya koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 10.597.774.785 dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp. 272.100.268.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Jumlah koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif lainnya menurut Terbanding sebesar Rp. 10.597.774.785 agar dibatalkan, dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang diajukanBanding (dalam Rp)
Pemohon Banding (dalamRp)Keputusan Keberatan (dalam Rp)
PeredaranUsaha144.875.200.515144.875.200.515-
HargaPokokPenjualan---
LabaBruto144.875.200.515144.875.200.515-
Biaya UsahaLainnya140.796.895.342140.796.895.342-
Penghasilan Neto Dalam Negeri4.078.305.1734.078.305.173-
Penghasilan dari Luar Usaha407.388.902407.388.902-
Biaya dariLuar Usaha103.436.073103.436.073-
JumlahPenghasilan Neto---
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.747.176.07622.472.055.96410.724.879.888*)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.965.985.0062.965.985.006-
Penghasilan Kena Pajak13.163.449.07223.888.328.96010.724.879.888
PPh BadanTerutang3.290.862.2505.972.082.0002.681.219.750
Kredit Pajak3.562.962.5183.562.962.518-
Pajakyang tidak/ kurang dibayar(272.100.268)2.409.119.4822.681.219.750
Sanksi Administrasi-1.156.377.3511.156.377.351
JumlahPPh ymh(272.100.268)3.565.496.8333.837.597.101
UraianMenurutKoreksiyang diajukanBanding (dalam Rp)
Pemohon Banding (dalamRp)Keputusan Keberatan (dalam Rp)
dibayar

*) catatan: Pemohon Banding mengajukan banding untuk koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp. 10.597.774.785

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2472/WPJ.04/2020 tanggal 05 Oktober 2020 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 038/TAXJKT/AI/IV/2019 tanggal 22 Juni 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Juni 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2) bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan yang diajukan banding diterbitkan tanggal 10 Januari 2020, surat banding Pemohon Banding diterima Pengadilan Pajak tanggal 22 Juni 2020);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487)

Surat Edaran Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di

Lingkungan Pengadilan Pajak.

Point 5 Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan banding:

a. Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID- 19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan ponyebaran COVID-19. maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyobaran COVID-19;

Contoh:

Misal masa pencegahan penyebaran COVID-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 36 Hari.

Kondisi 1:

jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 22 April 2020.

Kondisi 2:

Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 1 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 7 Mei 2020.

Kondisi 3:

Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 21 Aprii 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 27 Mei 2020.

bahwa berdasarkan hal tersebut, pengajuan banding tertangguh selama 83 hari sehingga batas waktu pengajuan Pemohon Banding adalah tanggal 16 Juni 2020;

b. Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan melalui pas sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada ketentuan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor : SE - 09/PP/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan Dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pengadilan Pajak

E. Ketentuan

1. Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020, yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, diubah menjadi ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.

3) bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

4) bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020;

5) bahwa pada surat banding sudah dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020;

6) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil pemeriksaan sehingga Pemohon Banding tidak perlu melampirkan bukti pembayaran karena jumlah pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksan adalah Nihil;

7) bahwa surat banding ditandatangani oleh M. Rizal Arnex selaku Direktur; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember 2018 Tahun Pajak 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Tebet Nomor LAP- 00526/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 10 Desember 2018;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 064/TAXJKT/AI/I/2018 tanggal 5 Maret 2019 hal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember 2018 Tahun Pajak 2016 yang diterima KPP Pratama Jakarta Tebet tanggal 5 Maret 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:01001216\015\mar\2019 tanggal 5 Maret 2019:

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebeagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurul Korcksi yang

Uraian Pomohon Koputusan diajukan

Banding Keberatan Banding

. dalam Rp} (data Rp} 0 dalam Rp)

Jaredaras Usaha ida AP 20 GG "a4 ATA 200 G15

Flaiga Poko} Penjualan . " " "

I aba Dirt Telah TR SOO Rin 144 AFI SOO STG .

Paya sala Damnya . TAN As BBG 342 14 Fon BOS Aa?

Eatihasilan Mela Chelan: gura age Fa gaga anu 1g ;

Pagers fe aA TES

Bebas chart i ua aoe a gs neonate geet .

We etea Aur AR Ne AR HL

Karpet di beat Laka ; WR as LA ME AS NA

Mutia Honghasian Meli -

Pepes VISA. .

2 Penyesuajan Yiskai pt teen vee ead na

bana hi . k BEA aan PP STROSS Bd TU Fea BTU BB

“hh Peniyges aan $ rks! . . .

heat Be UNE JANG BBG len

; Deraghuasitan SENI Ba, ak hE Aga 072 i SO BEM dd eni Pa Pea Po AG

rR, Ganda Tandang 3260 eon Fan ' RTH OB oun 208° Pim Tes

rsd, ajak 3582 962 918 Brie WS oA .

Woe oo Pera Kurang 1272 Wa Zea Bact 11442 wake itn of

“Se APs is: Tih SPP AKA LAS SES fel

Maratah PPh grih disaat WeYe IL Babi BARES IG wi SAP LET al

*)catatan: Pemohon Banding mengajukan banding untuk koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp. 10.597.774.785

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi positif penyesuaian fiskal positif lainnya atas koreksi Services Charges Affiliate sebesar Rp.10.278.982.382,-

Dalam Rp Menurut SPT11.747.176.076 Menurut Fiskus22.472.055.964 Koreksi oleh Terbanding10.724.879.888 Tidak mengajukan Banding oleh

127.105.103 Pemohon Banding

Koreksi untuk Pengajuan Banding10.597.774.785

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif Iainnya terkait Services Charges Affiliate sebesar Rp. 10.597.774.785 berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan penelusuran data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Terbanding menolak dan berpendapat bahwa 4 dari 5 perusahaan pembanding versi Pemohon Banding merupakan perusahaan yang tidak mempunyai karakteristik jasa yang sama dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding melakukan analisis kesebandingan baru terhadap Pemohon Banding.

Dalam pengujian Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator Net Cost Plus Mark-up (NCPM) dengan 6 perusahaan yang dipilih sebagai pembanding.

Terbanding mengambil kesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara tepat. Oleh karena itu, Terbanding juga tidak mengetahui dasar pembebanan, metode pembebanan, dan dasar alokasi pembebanan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi lainnya dibandingkan dengan manfaat yang diterima masing-masing pihak penerima jasa dan Terbanding tidak menemukan adanya kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir.

Mengenai penggunaan multi years dalam analisis kesebandingan, Terbanding setuju penerapan tersebut dapat digunakan terhadap perusahaan pembanding, namun tidak setuju jika penerapan tersebut digunakan untuk penentuan harga atau laba wajar milik Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat meyakini laba wajar milik Pemohon Banding telah wajar. Dengan kata lain, Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal- hal sebagi berikut:

a. apabila berdasarkan basil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. …;

c. …;

d. …;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/a tau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 28 avat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Penjelasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapatberupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya:

a. surat pemyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau

d. surat pemyataan tentang perkiraan biaya hidup

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 6 ayat (1)

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan.

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. 3.bunga, sewa, dan royalty.

3. biaya perjalanan.

4. biaya pengolahan limbah;

5. premi asuransi.

6. biaya promos/ dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

7. biaya administrasi; dan

8. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e. kerugian selisih kurs mata uang asing.

f. biaya penelitian den pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.

g. biaya beas/swa, magang, dan pelatihan.

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulls mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dan debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividers, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dibenkan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawal serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

h. Pajak Penghasilan

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen,

metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adathh untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/a tau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Wang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima

persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila sate atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 2

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

2. Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-

pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

Pasal 3

1. Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

2. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan basil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

4. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

1. Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal :

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dan transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

2. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Ekstemal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

3. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan basil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur bahwa: Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Hubungan lstimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Perfambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.

3. Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

5. Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.

6. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

7. Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dad pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

8. Entitas Induk adalah salah satu anggota dad Grup Usaha yang memenuhi kriteria:

a. menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan

b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikatemiten bursa efek di Indonesia.

B. Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Nomor LAP- 00526/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 6 Desember 2018, koreksi penyesuaian fiskal positif dapat diuraian sebagai berikut:

0 —- ee - - oa eS hri

Poa Dia ala ae gah an Tn en eg I | . TI ° 7

rc eT rc) no | an “1 | , . Ti

. SA TA aa TP ee ab,

Hn target alae 1 alo adan agar ang ora ras aah.

. MI aa PE 1 : Kan sete so, wt

2. Berdasarkan penelitian terhadap Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding diketahui hal sebagai berikut:

Padan Bb Berani Asah Perusahaan Roberta

To Ania Darina Geek pi Pre Suc BEL ler Tre sary Sahat UN

Soe Ti bet Pe Liar bres Arta ka Pome gay Sabra]:

SPT Ate dosa hiya lada esia Afiliisi

si Ata ting ALB a AT laa

So Ane elang here Gea dak Alah

AA Aan Pease Saran Ab Pasi, Sal .

Es Era SA Lag an FATE ka

Menurut Wajib Pajak

PA Gee BEN ee eres | Set AN Oy Rea

Menurut Pameriksa

ay eae a Ces aad ae rad Seedy

6 Su iu ee a gen]

bahwa sedangkan skema transaksi afiliasi dapat digambarkan sebagai berikut:

fet eters tae Perea alates tan ted Ae tamara bee

PN Neni Mapan eae wR eg! eae saves Sor Bpeappemg baka oe rt !

: wom here epee cia cant peal lam anne Da Ta ai 1

Bean AA aa ut Meee ba maa aa PARTS EA TAG . oo I

MN ee nj

kal i

~ ce ae cer rn 4 '

LN Pi “ 1

~. # Pi P bor Mar a i

4 k - Dam teegess

“ao rg i

i ———— AI a . fl

—— — jp Fenjupan Peo peraria- sata 1

— os Pempeuan-Peerie ean lass !

Penjelasan:

bahwa sesuai dengan skema transaksi dan keterangan Pemohon Banding, bahwa PT. Amway Indonesia melakukan pemberian jasa manajemen, konsultasi, administrasi, perencana keuangan, layanan mutu dan pengembangan rencana strategi bisnis yang dilakukan kepada PT.

Amindoway Jaya. Dalam pelaksanaanya Pemohon Banding menggunakan jasa-jasa luar negeri dari afiliasinya yaitu Alticor Inc, Amway Malaysia Sdn Bhd, Amway International Inc, dan Amway Busines Service Asia Pasific.

3. Berdasarkan penelitian atas karakteristik Usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding bergerak di bidang service provider, dengan penjelasan sebagai berikut:

Dari hasil analisis FAR, diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak memiliki fungsi melakukan pembelian bahan baku atau barang dagangan sehingga Pemohon Banding tidak bergerak dalam bidang manufaktur dan perdagangan.

b. Sesuai analisis FAR yang dibuat, Pemohon Banding memiliki fungsi R&D namun hanya sebagian kecil. Menurut penelitian Terbanding, Pemohon Banding tidak memiliki fungsi R & D karena berdasarkan struktur organisasi tidak terdapat bagian yang melakukan fungsi tersebut atau tidak terdapat keterangan/penjelasan oleh bagian atau siapa yang melakukan fungsi tersebut.

c. Berdasarkan struktur organisasi dan laporan keuangan Pemohon Banding terdapat biaya pemasaran yang dibebankan dan fungsi pemasaran dengan terdapatnya bagian pemasaran yang diketuai kepala pemasaran dan manajer dibawahnya

d. Pemohon Banding hanya memiliki konsumen/pengguna jasa hanya satu yaitu PT. Amindoway Jaya sebagai pihak afiliasi dan melaksanakan kegiatannya menggunakan jasa dari luar negeri dari pihak afiliasi juga.

e. Dari analisis fungsi, aset dan risiko dan kegiatan Pemohon Banding merupakan aktivitas untuk memberikan manfaat kepada pihak lainnya dengan tujuan untuk mendukung kegiatan distribusi perusahaan lainnya (PT. Amindoway Jaya), maka Perusahaan dikategorikan sebagai Penyedia Jasa (Service Provider);

4. Berdasarkan analisis terhadap Transfer Pricing Documentation, penetapan metodologi penetapan harga transfer, penggunaan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding, serta Terbanding melakukan analisis

kesebandingan dan diperoleh 6 perusahaan pembanding yang sesuai dengan karakteristik perusahaan Pemohon Banding dengan hasil penelitian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah membuat dokumen lokal Transfer Pricing Documentation untuk tahun pajak 2016.

2. Kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Permintaan Keterangan/Bukti mengenai transaksi afiliasi sesuai PER-22/PJ/2013 dengansuratS-106/WPJ.04/KP.0305/2018tanggal 5 September 2018. Pemohon Banding merespons dengan menyampaikan Surat Pernyataan bahwa telah memberikan keterangan berupa Transaksi Dalam Hubungan Istimewa, Laporan Keuangan Tersegmentasi, Analisis Supply Chain Management, Analisis FAR, Karakteristik Usaha, dan Analisis Kesebandingan.

3. Dari dokumen lokal Penetapan Harga Transfer Pemohon Banding diperoleh data/informasi dan keterangan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding memberikan layanan kepada PT.Amindoway jaya sebagai berikut:

 Layanan Operasi Bisnis (Layanan Penjualan dan pernasaran,

urursan perusahaan eksternal, Iayanan Teknis dan Regulasi, komunikasi dll)

 Layanan Administrasi (Sistem Pendukung, EDP, catatan

distributor, Sistem Operasi dan Pelatihan)

 Jasa Keuangan (pajak, penetapan harga, akuntansi, manajemen

kas, asuransi atau audit)

 Layanan Perencanaan atau Perkiraan (alokasi inventaris

distribusi, perkiraan penjualan, lalu lintas & transportasi, dan pergundangan)

 Layanan Manajemen Eksekutif (Pengembangan rencana dan

kegiatan bisnis strategis)

 Layanan Jaminan Mutu

b. Pemohon Banding dalam penerapan metodologi penetapan harga transfer menggunakan metode TNNM melihat fakta dan keadaan dan ukuran profitabilitas yang digunakan adalah Net Cost Plus Mark- up dengan rumus laba operasi dibagi dengan total biaya.

c. Pemohon Banding menggunakan multi years dengan tujuan untuk memastikan bahwa hasil untuk tahun yang bersangkutan tidak terlalu dipengaruhi oleh faktor abnormal.

d. Data Pembanding dan Kesimpulan Rentang Wajar sesuai TP Documentation WP adalah sebagai berikut :

PBR KPR 0 PNP KA PR

in my War mae 24 Ata t0tz O88 WA

0 KAL ee Kn JL 3 7 .

ee RAS EAST Th, : A 2 te Pte Lal 11 S1 La

. 1 ta . Pe

PAT Core R TH RAT PGR, KK ha Lian d Lit ee £ Wu ona 1g 358

LT IT PARTNERS Nan JA ah i te ve Th wet a Rel aa “ani

Tm ae ES SER — SEN JASA... 1. a

PMA fe lhe TI Sa rite: Pree Lana na. Lowe

Fo CR NG A. Ane Pata | 1 bt oe Woe AT

oe 5 —————————P—d—.-—.—.: 2 I— —-..-— fe - -

eer ra ie DD 1 190 1.1 a 1435

ES? Pe entitle 3 Anu uae ft ooh re fate 1.9.

gee PPL RE naa ee meh 5 LA MP LE pe ee eet 1 I na.

1 Adnan Koilt. diets 1 Aen ose kana a. 7

2 ee cmd la 1s Cite 1d Atm . 1. Aan tel wate | a Ipa

amanda | 14 pty 4m TA ey Ungeta t re | Lau

Damin TEE TE ERP Fee Sa AE teen Se EN en Ina gbr Ea

PN ai Pen Tm Te Pep ‘ iis Wee . tA ae so Kas Peta HPN bed

Mate pte ee MENGAN Be Aa Haa PN MEA Wa - TE SL

seers doe veg ony ey Tate ea Lie

Berdasarkan tabel di atas rata-rata tertimbang NCPM yang diperoleh perusahaan independen yang sebanding selama periode 2011 sampai dengan 2015 berkisar antara 1,6% sampai 17,2% dengan rentang antar kuartil 2,9% sampai 10,5% dan median 4,7%, sehinggarata-ratatertimbangNCPM PT. Amway Indonesia sebesar 7,80% yang dibayarkan pada layanan yang diterima berada dalam rentang antar kuartil yang ditetapkan oleh perusahaan sebanding;

e. Pendapat Terbanding atas dokumen Penetapan harga transfer (Dokumen Lokal) sebagai berikut :

 Pemohon Banding tidak memberikan informasi tentang

kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir.

 Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan

kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan antara

Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berupa transaksi penerimaan jasa dari pihak luar negeri (pembayaran jasa) sehingga tidak diketahui dasar pembebanan, metode pembebanan, dan dasar alokasi pembebanan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasi lainnya dibandingkan dengan manfaat yang diterima masing-masing pihak penerima jasa.

 Berdasarkan penelusuran atas data pembanding melalui

internet/websitedandatabaseOrbisdiperoleh keterangan/informasi sebagai berikut:

No. Comparable Rng T ~ ~ Informas: Orbis | Informasi Intermec Website

“2 BAGS SB LD [bors es Tee Sen men Dana et MASA PASI San Mun Re

Dari data pembanding di atas 4 dari 5 pembanding merupakan perusahaan yang tidak mempunyai karakteristik jasa yang sama dengan PT. Amway Indonesia.

 Penggunaan data beberapa tahun (multi years) diperkenankan

dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisa data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihankandidatpembandingmisalnyadengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga jual atau laba wajarnya menggunakan rata- rata kinerja data beberapa tahun.

 Oleh karena itu penentuan laba wajar dalam hal ini NCPM rata-

rata kinerja beberapa tahun sesuai data di atas sebesar 7,80% dibandingkan dengan rata-rata data beberapa tahun pembanding tidak dapat diperkenankan.

 Berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 terdapat

peningkatan service charge affiliate sebesar 14,17% namun tidak sebanding dengan peningkatan nilai penyerahan yang

hanya 1,65%. Sesuai dengan bukti invoice bahwa support charge affiliate merupakan unsur tagihan paling besar yang dimintakan penggantian kepada PT. Amindoway Jaya sehingga seharusnya akan meningkatkan penyerahan jasa yang proporsional dengan peningkatan biaya tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka Terbanding berkesimpulan bahwa laba wajar yang dinyatakan dalam TP-Doc tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak

- pihak yang memiliki hubungan istimewa.

5. Dengan kondisi di atas karena dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka Pemeriksa melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan data pembanding eksternal yang diperoleh dari database commercial orbis karena Pemeriksa tidak menemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Untuk memperoleh candidate comparables yang memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan kondisi transaksi afiliasi yang sedang diteliti, perlu ditentukan searching criteria yang akan digunakan.

6. Berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan kesimpulan mengenai karakter usaha Pemohon Banding, maka searching criteria yang digunakan pada saat pencarian data pembanding eksternal oleh pemeriksa adalah sebagai berikut:

Data AAN ank ree aes dere AA PE Men eae BE : With?

aren

 Active/inactive, perusahaan yang dipilih adalah perusahaan yang masih

aktif sampai dengan saat ini. Kriteria ini memastikan agar perusahaan- perusahaan yang dipilih tidak sedang dalam proses likuidasi atau dalam keadaan tidak aktif beroperasi. Hal ini penting diperhatikan karena faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi hasii keuangan historis dari perusahaan. Hasil eliminasi dari perusahaan yang tidak aktif tersebut menghasilkan calon pembanding sebanyak 224.868.246 perusahaan aktif.

 Independence indicator, perusahaan yang dieliminasi adalah

perusahaan yang memiliki kepemilikan satu atau lebih pemegang saham yang memiliki kepemilikan 25% atau kurang kepemilikan perusahaan. Hasil perusahan setelah dieliminasi yang didapatkan sebanyak 4.164.082 perusahaan.

 Industry classification code, perusahaan yang dipilih adalah US

Standard Industry Codes ("SIC Codes"), Code tersebut adalah: Code “Code Deseriptea — Klasifikasi Kode

Hasil dari pemilihan tersebutf terpilih sebanyak 91.99 perusahaan

 World Region / Country, perusahaan yang dipilih adalah perusahaan

yang berada di Asia Timur, Asia Tengah dan Australia, terpilih 6.291 perusahaan.

 Years with available account, perusahaan yang dipilih adalah

perusahaan yang memiliki laporan rugi/laba dalam US$ periode 2016, 2015, 2014, dan 2013 termasuk di dalamnya tahun pajak sesuai tahun pemeriksaan, hasilnya didapatkan sebanyak 695 perusahaan

7. Selanjutnya Terbanding melakukan seleksi secara manual sebagai berikut:  Data pembanding yang jenis usahanya tidak terdeskripsi dengan jelas

dilakukan reject sejumlah 608 perusahaan sehingga tersisa data pembanding 87 perusahaan.

 Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa,

sehingga atas calon pembanding yang kegiatan usaha/karakteristik usahanya dalam bidang manufaktur dan perdagangan dilakukan reject sejumlah 8 perusahaan sehingga diperoleh calon pembanding sebanyak 79 perusahaan.

 Atas calon perusahaan pembanding yang memiliki data finansial tidak

Iengkap oleh Terbanding di-reject sebanyak 4 perusahaan, sehingga perusahaan calon pembanding yang tersisa sebanyak 75 perusahaan.

 Jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah pemberian jasa

manajemen, konsultasi, adrninistrasi, perencanaan keuangan, layanan mute dan pengembangan rencana strategis bisnis sehingga calon pembanding yang karakteristik barang dan jasanya berbeda dengan karakteristik barang/jasa Wajib Pajak dilakukan reject sebanyak 69 perusahaan sehingga diperoleh calon pembanding sebanyak 6 perusahaan yaitu :

(8 MITSUBISHI RESPARCH INSTITUTE. ING

AP DREAM INCUBATOR INS

(24 | TANABE MANAGEMENT CONSULTING C0 LTE

(To KMA CONSULTANTS ING

(A8 TECK CONSULTANCY & SERVICES PVT LTD

54 FIGTREE HOLDINGS LIMITED =

8. Berdasarkan analisis kesebandingan dan diperoleh 6 perusahaan pembanding, Terbanding menggunakan metode perhitungan dengan TNMM dengan Profit Level Indikator Net Cost Plus Markup untuk menentukan nilal wajar atas biaya usaha lainnya untuk perusahaan Pemohon Banding sehingga melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif dengan uraian sebagai berikut:

a. Setelah dilakukan analisis kesebandingan dan diperoleh 6 perusahaan pembanding, kemudian dilakukan metode perhitungan dengan TNMM dengan Profit Level lndikator Net Cost Plus Markup, maka diperoleh hasil sebagai berikut:

me ee mama mma Ra

Kabuai Atil hb

KA hari

Ical

Moo, Benda sat and Peribadi ang PAI Gemar bi aan

Ikat sat

iste 01 __.

: 4 MAH tal HARGA AS Hd IS TI Lara, | hed. dead fcr Ma te Fo

a Pra APA IME TKA TOR Ihde ! Ata Yaa 1. FO

, 4 KAA KAA Ara KALI SE Cak LITE DIK PAT LE | Sta AA Ta IIA 11.70

jera IBS LAL EATING ana | mL ag alang

. GPRD ALL TA MA MP RAI P3 PAS TA ! PAN Neta Tae: 17.41

TN KANAN NINA BATAN ee . AT BN NT TE NI 19.59

. Laesacttr tL digear baler 41 Pj 7.7F

Petes besar (OLY 11.27

h Uipepsetr tina Diler (ub Ad by. 98

*) Sesual dengan ketentuan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and tax Administrations Edisi Juli 2010 butir 3.75 dan 3.79 bahwa bahwa Multiple Year Data digunakan untuk menganalisis Comparables, sedangkan untuk menguji kewajaran tetap menggunakan single year data.

Hal tersebut juga dinyatakan dalam SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa bahwa dalam meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, Penggunaan data beberapa tahun (multi year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajamya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

b. bahwa sementara Laporan Rugi Laba PT Amway Indonesia tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut:

Uraian SPT WP

Penjualan 144 675 200515

Harga Pokok Penjualan -

Laba kotor Aa 8975 kutu 515

Biaya operas: 140 7G 795 342

Laba Gugp bersin usaha 4.078.405 173

Net Cost Plus Mark-up 2,90%

Pendapatan (Beban) Lain-dair:

Penclapatan iain - lain A? 258 90?

Eaaya Lam - lain 113.436 073

Laba (Rugi Bersih Sebelum Pajak 4.482 358 002

c. Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa quartile-1 = 7, 77%, quartile-2 = 11,27%, dan quartile-3 = 15,98%. Dengan demikian, Net Cost Plus Mark-up PT. Amway Indonesia berada di luar range (quartile-1 - quartile-3). Penyesuaian positif dilakukan dengan menggunakan quartile-2

Panas na ena ae UP baba ore the Pour octane ete Othe or gee akin te ant MOPIA

koreksi tersebut mengakihatkan :

Harga Yikak Peo alan . 1 -

Bia cra Lat ay PG ap Ban ate Tn Tg B5

Net Cost Plus Mark-up PELNI 11274

Dengan demikian perhitungan atabusi korekss tersebut mengakibatkan perhitungan rugi laka setelah

kore ks! transfer pricing PT. Amway Indonesia tahun 2016 menjadi sebagai berikut

PAMA hand BA Ha Ba SA Da Ha MA TAS

Net Margi 2825 1913,

9. Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Karakteristik Usaha Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding dan Terbanding berdasarkan hasil penelitian adalah Service Provider, sedangkan Metode Pemilihan Transfer Pricing balk Pemohon Banding rnaupun Terbanding adalah dengan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indikator Net Cost Plus Markup. Perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbadning adalah pemilihan data pembanding dan penggunaan Multy years dan single years.

10. Berdasarkan hal tersebut dalam upaya mendapatkan informasi terkait data pembanding untuk perusahaan, Pemohon Banding menyampaikan surat permintaan bantuan data pembanding Transfer Pricing dengan Nota Dinas nomor ND-827/WPJ.04/2019 tanggal 05 September 2019, namun sampai laporan ini dibuat Terbanding belum menerima jawaban.

11. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan terhadap perbedaan data perusahaan pembanding dimana Pemohon Banding merupakan perusahaan services provider dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan dokumen laporan Penetapan Harga Transfer yang Pemohon Banding terhadap deskripsi Bisnis perusahaan sebanding di Asia Pasifik (hal 25-26) diketahui hal sebagai berikut:

NoPerusahaan Data PembandingInformasi Usaha
JapalogiK.KBidang penyediaan jasa konsultasi manajemen, ilmiah, dan Teknis
Pat Corporation K.KPenyediaan solusi rekrutmen dan kepegawaian
Field PartnersMacam layanan konsultasi bisnis dan manajemen
MacsCoLtdJasa Konsultasi bisnis dan manajemen
AGS Consulting Co.Ltd.Jasakonsultasi manajemen, ilmiah, danteknis.

b. Berdasarkan Analisis data Pembanding Pemohon Banding, penggalian informasi berasal dari internet dan informasi orbis diketahui sebagai berikut:

Ag D0 Comparats T?-Lat Informa Cris = ricrmes Ireeenet Website

c. bahwa berdasarkan informasi data internet dan orbis diketahui hal sebagai berikut:

1. Japan Logistic Management Co. Ltd

-: Bloonmbery

aoe Fare Ka trav) BA Lee te na

: kasi mae Te ae vs Pa ieee | mesra sare

amt i ~ mot -

an . ECE Ee ee wos

Japan Logistics Co. Ltd menawarkan layanan angkutan truk. Perusahaan ini

berbasis di Osaka, Jepang. Pada 22 Desember 2005 Japan Logistics Co. Ltd,

beroperas: sebagai anak perusahaan Warld Lagi Ga. Ltd.

2. PAT Corporation, K.K

a mantan lo

wo, Pea eet "3 aren apn mena taman

Re ee Ia

Chel oaboandoed tha uban par Degen Phe An oa Toller a goa iy Sebut Boge

oa wee - stm tm oe.

- . . an aa wae

0. . ECT ee Ia “ee

Precision Assembly Technologies (P.A.T.) menyediakan Iayanan manufaktur dan desain elektronik kelas dunia bagi perusahaan OEM dan elektronik yang mewakili berbagai industri. MENEPUK. telah membantu pelanggan mewujudkan berbagai keunggulan kompetitif dari outsourcing manufaktur mereka kepada para profesional kami. Dari prototipe pergantian cepat hingga produksi bervolume tinggi, kami meningkatkan posisi pasar pelanggan kami dengan solusi manufaktur "turnkey" total. Layanan penawaran lengkap dari P.A.T., keahlian yang telah terbukti dalam pengiriman tepat waktu dan Kualitas, dan teknologi beragam yang tinggi memastikan pengalaman yang menang dari awal sampai akhir.

3. Field Partners

wee Biowrnnihoar y

Vpripinatte DA Padang ai Trad ca ah Shes be tase tag

erat BUOTH Kana “Sp - pines iti ay

Field Partners menawarkan jasa analisis kontaminasi tanah Perusahaan in

diditikan pada tahun 2007 dan berbasis di “okyo, Jepang.

ma MM TA ra Hm aan ANA pr AN ME EM PER IL REI Er

“ae wines Chie ea ee :

an te

pnd 7 7

4. MACS Co. Ltd

Mara bet ey main Jamin kp

temas Fie EE Orton n tek Be PAT Cote nan

coy Ay oe.

ty a Da ea mee, top oh . . . .

WHAT WE DO

Pata tw

—_—— : . . bela range Bo Lani Ps

. Md Gula snr

TN ag ‘ | belang dngan Aha

NEWS :

se mrt i oS oe st cea 2 4 Pama

MACS Maritime Carrier Shipping GmbH & Co. telah menjadi nama tepercaya selama lebih dari 35 tahun oleh pelanggan di Afrika Selatan, Eropa, Inggris dan Amerika Serikat / Meksiko.

Kami menawarkan solusi pengiriman khusus dalam tiga rute perdagangan khusus kami di armada multiguna kami yang dapat menampung hampir semua muatan, dari curah dan breakbulk, kargo proyek dan kontainer.

Kapal kami semua dilengkapi dengan derek mereka sendiri dengan kapasitas angkat hingga 240 ton, memberi kami kemampuan untuk memuat dan membongkar banyak kargo secara efektif dan aman. Konfigurasi hatch terbuka dan pemisahan horisontal dan vertikal yang dapat dipindah dan desain bulk-head dari kapal kami memungkinkan fleksibilitas untuk melayani berbagai kargo dengan cara yang efisien dan aman secara optimal.

Kami akan membawa barang Anda ke tempat yang dibutuhkan untuk pergi, secara profesional, tepat waktu dan dengan sentuhan pribadi;

5. AGS Consulting Co. Ltd

ful Guidance of each OfAce

HE AGS Global Network

~ TM a ee ee IA. ues

Taxes and Accounting

 Tax and accounting-related consulting services and second opinions  Tax return services

 Organizational restructuring support

 Operational support for consolidated accounting/consolidated

taxation

 Implementation/operational support for management accounting  Group company administrative support

 Introduction of external advisors

Business Succession

 Drafting/implementation support for business succession strategies  Drafting/implementation support for property succession strategies  Property valuation/treasury stock strategies

 Property administration/operational consulting services

 Inheritance tax estimation/inheritance measure support

 Support for preparation of estate division agreements/wills International Services

 International tax consulting services

 Overseas expansion consulting services

 Transfer pricing consulting services

 Inbound services

 International tax services for individuals

 Overseas subsidiary administrative services

Management Consulting

 Management succession/management support

 Management enhancement consulting services

 Human resource/organizational revitalization consulting services Business Consulting

 Corporate revival consulting services

 Formulation/implementation support of business plans

 Legal liquidation/business change and closure support

 Organizational revitalization consulting services

IPO Support

 Startup/early stage support

 Formulation of capital policies

 Establishment of accounting systems

 Establishment of internal control systems

 Preparation of application forms

 Support for examination by brokerages/exchanges

 Fund operation/management

Healthcare

• Tax and accounting consulting services for medical corporations/clinics

• Drafting/implementation support for business succession strategies

• Consulting services for medical/social welfare corporations

M&A

• Financial/tax due diligence

• Valuation (stock value, business value, etc.)

• Total support service (PMI)

• Drafting/formulation support for M&A strategies

• Advisory services for corporate/business sales and acquisitions

• M&A advisory services for companies expanding overseas

• Business transfer support services

• “A-mas" M&A matching service

Inheritance/Gifts

• Process leading to the discussion of specific measures for inheritance

• Measures against family disputes

• Tax fund strategies

• Tax reduction strategies

• Sample proposals (inheritance/gifts)

• Declaration procedure after inheritance

Corporate Revival

• Simple preliminary assessments

• Diagnosis of status quo/identification of issues

• Formulation of revival plans

• Implementation and monitoring

Listed Company Support

• Listed company consulting services

• Support for timely disclosure

• Support for internal auditing

• IFRS support

• J-sox support

• Support for investigation of irregularities

d. Berdasarkan penelitian tersebut dari 5 perusahaan pembanding Pemohon Banding hanya 1 perusahaan yang sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding;

Doser Deed tie! | age EES rtp aga Wotan

oe AA / . WWW... Ba

e. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode Iainnya.

f. Berdasarkan ketentuan tersebut Terbanding melakukan pengujian dan menetapkan data Pembanding Pemohon Banding dengan melakukan penggalian informasi yang berasal dari Internet dan informasi orbis dalam mencari data pembanding yang sesuai dengan karakteristik perusahaan Pemohon Banding terdapat 6 perusahaan:

a La an Loa he Jf 7 aa eu NATA

1 , sana

“ah ate ee '

- | Mr bap Ly - UH) dt

sab yt AN Ka 7 oa . a

. - — —. . - . I . . - . : wee

ae uP ut +6

12. bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding menggunakan data beberapa tahun (multi years), menurut Terbanding bahwa Penggunaan data beberapa tahun (multi years) diperkenankan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisa data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga jual atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.

13. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Rincian dan atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal tentang informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak harus memuat informasi diantaranya kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir. Hal tersebut untuk mengetahui konsistensi penerapan harga transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

14. Sesuai dengan ketentuan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and tax Administrations Edisi Juli 2010 butir 3.75 dan 3.79 bahwa bahwa Multiple Year Data digunakan untuk menganalisis Comparables, sedangkan untuk menguji kewajaran tetap menggunakan single year data. Hal tersebut juga dinyatakan dalam SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa bahwa dalam meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, Penggunaan data beberapa tahun (multi year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.

15. Oleh karena itu penentuan laba wajar dalam hal ini NCPM rata-rata kinerja beberapa tahun sebesar 7,80% dibandingkan dengan rata-rata data beberapa tahun pembanding tidak dapat diperkenankan, sebagaimana tabel dibawah ini menurut perhitungan Pemohon Banding;

Ti.atala © naa es IL anis

Mera Di i mid aaa 2092 HI 2083 wa

Halas ul Mata Td on

WAK ACEI ET oi. ci 7750 cari bata ti al 1 ta

4 603. : PAN TEA

PA) GK PAMA Tas KK ee Lal bt Wea “yea nae LN oe woe Tih ade

Pa PP PARI LTE LAM mente faite yaaa 1x wan panu ieee

ALEC “1 is . | . — 0. ne ut hws _ wae, 7 ' oe "nee oF at

Mtoe CEST TINE) OED sis 14" it. Ca no". es]

Phi ~ Vo ee Pee ae its ase (ti

AA aa matang am pa AAL ra maa marten mers Da aa ana

AT Peng eel ee A4 jan LN kat fe bse TAM joule

Os Klan at Pan On An, Ta he Naga

0 Penjara tae allie Lied vite | moots a te

a erent try LP ata 24 De WA ue, (Eu Rate a7 ae

Bates 2G PS AN Bera angan Sewn bers Bias Ion ben PLAN

ot oo ae LAIN | no, wrt

ta "ale ad. | Pret bee de I crn rn tat a - ee oe

vet rales Tua ee Ee ee aa San aa aa PENA MAA

ata alata How ke do CO sak - am PA Mah Nan LNG Mn Han, on “a

wan. aga ators mol vod _ "pire IL etika bi Td FP

16. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 terdapat peningkatan service charge affiliate sebesar 14,17% namun tidak sebanding dengan peningkatan nilai penyerahan yang hanya 1,65%. Sesuai dengan bukti invoice bahwa support charge affiliate merupakan unsur tagihan paling besar yang dimintakan penggantian kepada PT. Amindoway Jaya sehingga seharusnya akan meningkatkan penyerahem jasa yang proporsional dengan peningkatan biaya tersebut.

17. Berdasarkan hal tersebut di atas maka bahwa laba wajar yang dinyatakan dalam TP-Doc tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak - pihak yang memiliki hubungan istimewa.

18. Berdasarkan fakta-fakta di atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas koreksi Service Charge Affiliate sebesar Rp 10.597.774.785 yang dicantumkan pada koreksi Penyesuaian fiskal positif sebesar Rp10.724.879.888 sudah tepat.

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan terkait sengketa keberatan Pemohon Banding Penyesuaian Fiskal Positif, dapat diuraikan sebagai berikut:

UraianMenurut
SPTWajibPajakSuratKeberatan WajibPajakPemeriksaTimPeneliti
(Rp)(Rp)(Rp)
PenyesuaianFiskal Positif11.747.176.07611.747.176.07622.472.055.96422.472.055.964

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 038/TAXJKT/AI/IV/2019 tanggal 22 Juni 2020 memenuhi ketentuan formal Banding sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Tidak terdapat cukup alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding.

d. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.suai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/161015/18 tanggal 10 Desember 2018 Tahun Pajak 2016 atas nama PT Amway Indonesia, NPWP 01.069.594.8- 022.000.

b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 121/Tax Jkt-AI/XII/FIN/2020 tanggal 01 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa bantahan atas Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding fokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang Pemohon Banding ajukan banding. Bagian-bagian dari Surat Tanggapan di bawah ini tidak perlu Pemohon Banding bantah:

 Bagian I Ketentuan Formal

 Bagian II Uraian mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan

bahwa atas Bagian III Analisis Pokok Sengketa, Pemohon Banding lakukan bantahan sesuai pokok sengketa yang Pemohon Banding sampaikan pada Surat Bantahan ini;

bahwa Ketentuan Formal dan Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan sebagaimana tercantum dalam Surat Banding;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 10.597.774.785, dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang diajukanBanding (dalamRp)
Pemohon Banding (dalamRp)Keputusan Keberatan (dalamRp)
PeredaranUsaha144.875.200.515144.875.200.515-
HargaPokokPenjualan---
LabaBruto144.875.200.515144.875.200.515-
BiayaUsahaLainnya140.796.895.342140.796.895.342-
PenghasilanNetoDalamNegeri4.078.305.1734.078.305.173-
PenghasilandariLuarUsaha407.388.902407.388.902-
BiayadariLuarUsaha103.436.073103.436.073-
JumlahPenghasilanNeto---

Penyesuaian Fiskal:

a.PenyesuaianFiskalPositif11.747.176.07622.472.055.96410.724.879.888*)
b.PenyesuaianFiskalNegatif2.965.985.0062.965.985.006-
PenghasilanKenaPajak13.163.449.07223.888.328.96010.724.879.888*)
PPhBadanTerutang3.290.862.2505.972.082.0002.681.219.750
KreditPajak3.562.962.5183.562.962.518-
Pajakyangtidak/kurangdibayar(272.100.268)2.409.119.4822.681.219.750
SanksiAdministrasi-1.156.377.3511.156.377.351
JumlahPPhymhdibayar(272.100.268)3.565.496.8333.837.597.101

*)catatan: Pemohon Banding mengajukan keberatan untuk koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp. 10.597.774.785

1. Pokok sengketa berupa koreksi positif penyesuaian fiskal positif lainnya atas koreksi Services Charges Affiliate sebesar Rp.10.278.982.382,-

Dalam Rp Menurut SPT11.747.176.076 Menurut Fiskus22.472.055.964 Koreksi oleh Terbanding10.724.879.888 Tidak mengajukan Banding oleh

127.105.103 Pemohon Banding

Koreksi untuk Pengajuan Banding10.597.774.785

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas koreksi Service Charge Affiliate sebesar USD Rp10.597.774.785 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah menyampaikan Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) dengan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa langkah-langkah untuk melakukan analisa kesebandingan telah diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tahun 2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (“PER-43”), yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan

Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tahun 2011 (“PER-32”) pada pasal 3 ayat (2).

bahwa ketentuan dalam peraturan ini selaras dengan tahapan yang berlaku umum secara internasional yaitu yang diatur dalam paragraf 3.4 OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD Guidelines), yang dirilis Juli 2017, dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap 1 :Penentuan tahun yang dianalisis

Tahap 2 :Analisis umum mengenai keadaan Wajib Pajak

Tahap 3 :Memahami transaksi terkontrol yang dianalisis, dengan

melakukan analisis fungsional, dengan tujuan untuk memperoleh pihak yang dites, metode Transfer Pricing yang paling tepat sesuai kondisi yang terjadi, indikator keuangan yang akan dites, dan mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan.

Tahap 4 :Review atas pembanding internal, bila ada

Tahap 5 :Penentuan sumber informasi eksternal yang tersedia, bila

informasi eksternal diperlukan, setelah mempertimbangkan keandalannya.

Tahap 6 :Penentuan metode Transfer Pricing yang paling sesuai

Tahap 7 :Identifikasi pembanding yang potensial: penentuan karakteristik

kunci yang harus dipenuhi oleh transaksi yang tidak terkontrol, berdasarkan faktor yang relevan yang diidentifikasi dalam tahap ke 3 dan berdasarkan faktor-faktor kesebandingan

Tahap 8 :Menentukan dan menerapkan penyesuaian bila diperlukan Tahap 9 :Interpretasi dan penggunaan data, penentuan nilai wajar. bahwa dalam menentukan perusahaan pembanding di dalam TP Doc, Pemohon Banding telah melakukan sesuai tahapan di atas, termasuk analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan melakukan analisis fungsional untuk mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan. Tahapan- tahapan tersebut telah dijabarkan dalam TP Doc dan Pemohon Banding juga telah menyerahkan TP Doc dan data laporan keuangan perusahaan

pembanding untuk tahun 2016 kepada Terbanding pada tanggal 12 Mei 2018 dan 03 Juli 2018 di KPP Jakarta Tebet;

bahwa setelah melakukan tahapan-tahapan tersebut dan proses seleksi terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di kategori industri yang sejenis, diperoleh 5 (lima) perusahaan pembanding. Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih di dalam TP Doc Pemohon Banding merupakan perusahaan yang paling sebanding dengan Pemohon Banding dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Adapun hasil pengujian kewajaran Service Charge Affiliate sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding mengerti bahwa Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa. Namun demikian sesuai dengan Pasal 20 PER-32 di bawah ini, kewenangan tersebut tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka berdasarkan peraturan di atas, dokumentasi tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan dan tidak perlu dilakukan perhitungan kembali oleh Pemeriksa.

2) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, serta Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas Service Charge Affiliates tersebut

bahwa di dalam SUB, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan informasi tentang kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir. Selain itu, Pemohon Banding juga dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berupa penerimaan jasa dari pihak luar negeri sehingga tidak diketahui dasar pembebanan, metode pembebanan dan dasar alokasi pembebanan jasa dibandingkan dengan manfaat yang diterima masing-masing pihak penerima jasa;

bahwa menanggapi hal ini, Pemohon Banding ingin mengklarifikasi bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data dan informasi yang cukup atas permintaan dari Terbanding. Pemohon Banding juga telah menyerahkan seluruh dokumen kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan terkait dengan transaksi Service Charge Affiliates selama tahun pajak 2016. Dokumen-dokumen yang Pemohon Banding serahkan antara lain namun tidak terbatas pada, TP Doc, dokumen perjanjian dan/kontrak penerimaan jasa antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi, invoice, data laporan keuangan, Trial Balance dan data pendukung lainnya atas transaksi Service Charge Affiliates selama tahun pajak 2016;

bahwa adapun informasi mengenai kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir telah disediakan oleh Pemohon Banding di dalam TP Doc pada sub-bab 3.6.2, seperti bab 3.6.2.1, 3.6.2.2, dan 3.6.2.4. Informasi kebijakan penetapan harga tersebut sudah selaras dengan perjanjian antarperusahaan yang telah berlaku 5 (lima) tahun terakhir. Lebih lanjut, metode dan dasar pembebanan jasa serta dasar alokasi jasa tersebut, tertuang pada perjanjian penerimaan jasa antara Pemohon banding dengan pihak afiliasi yang sudah diserahkan pada proses pemeriksaan dan keberatan; bahwa selain itu, mengenai metode pembebanan dan metode pengujian kewajaran atas transaksi Service Charge Affiliates juga dijelaskan secara lengkap di dalam TP Doc. TP Doc merupakan dokumen valid yang dibuat dalam melakukan analisa kesebandingan dan menguji transaksi dengan Pihak Afiliasi sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku secara internasional. TP Doc telah mencakup informasi terkait pihak afiliasi, transaksi afiliasi, termasuk pendekatan dan metode yang digunakan dalam melakukan analisis kesebandingan;

bahwa dari sisi manfaat yang diterima, Service Charge Affiliates yang diberikan oleh Pihak Afiliasi ke Pemohon Banding bertujuan agar perusahaan dapat memberikan jasa yang berkualitas tinggi yang sesuai dengan standar dan kualitas global serta untuk membantu kegiatan operasional Pemohon Banding. Tanpa adanya Service Charge Affiliates ini, Pemohon Banding harus berusaha sendiri dalam menghasilkan jasa yang berkualitas dengan standar tinggi yang

dapat digunakan oleh PT Amindoway Jaya selaku satu-satunya perusahaan yang menggunakan Jasa dari Pemohon Banding agar dapat berkompetisi dengan kompetitor di Indonesia serta mematuhi regulasi yang diatur di Indonesia. Hal ini bukanlah proses yang mudah, membutuhkan biaya operasional yang besar dan tenaga ahli yang lebih banyak;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon banding berpendapat bahwa seluruh informasi/dokumen yang diminta secara tertulis oleh Terbanding sudah diberikan selama proses pemeriksaan dan proses keberatan. Sehingga menurut Pemohon Banding, informasi tersebut sudah cukup untuk dijadikan acuan dalam menguji dan memberikan pemahaman mengenai transaksi Service Charge Affiliates. Pemohon Banding juga menerima manfaat atas Service Charge Affiliates yang diberikan oleh Pihak Afiliasi;

3) Metode TNMM memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap perbedaan karakteristik produk atau jasa

bahwa Terbanding mengeliminasi 4 (empat) dari 5 (lima) perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding dalam TP Doc tahun 2016 karena Terbanding berpendapat bahwa keempat perusahaan pembanding tersebut tidak memiliki karakteristik yang serupa dengan Pemohon Banding.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan penyedia Jasa Konsultasi Manajemen khususnya dalam bidang multi-level marketing kepada PT. Amindoway Jaya yang melakukan beberapa fungsi antara lain penyedia jasa, melakukan kegiatan pameran, pengiklanan, promosi, quality control, pelatihan dan training, umum dan administrasi, manajemen dan keuangan, invoicing dan penagihan. Sehingga, Pemohon Banding dapat dikatakan sebagai penyedia jasa konsultasi;

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan untuk menentukan perusahaan pembanding yang andal, Pemohon Banding telah menerapkan faktor kesebandingan sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia antara lain Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. PER- 32/PJ/2011 (PER-32/2011), Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

no. PMK-213/PMK.03/2016 (PMK-213/2016), Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. PER-22/PJ/2013 (PER-22/2013) dan peraturan terkait lainnya yang selaras dengan tahapan yang berlaku secara internasional yaitu yang diatur dalam OECD Guidelines. Faktor kesebandingan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Karakteristik barang dan jasa;

2. Analisis atas fungsi, aset, dan risiko;

3. Ketentuan kontrak;

4. Keadaan ekonomi; dan

5. Strategi bisnis.

bahwa berdasarkan SPHP dan kertas kerja pemeriksaan, Terbanding juga telah setuju dengan kelima faktor kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding. Dalam menerapkan faktor-faktor kesebandingan tersebut, Pemohon Banding telah memperhatikan faktor-faktor yang lebih dominan dalam memengaruhi tingkat kesebandingan perusahaan pembanding yang potensial dengan usaha perusahaan Pemohon Banding. Berdasarkan pemahaman atas industri Pemohon Banding, faktor fungsi, ketentuan dalam kontrak, keadaan ekonomi dan strategi bisnis memiliki pengaruh yang lebih signifikan dibandingkan dengan karakteristik produk yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam melakukan pencarian dengan metode TNMM, faktor fungsi menjadi pertimbangan utama untuk mencari perusahaan pembanding yang memiliki fungsi serupa dengan Pemohon Banding yaitu perusahaan penyedia jasa, seperti jasa operasi bisnis, jasa administrasi, jasa keuangan, hingga jasa manajemen eksekutif dan jasa quality assurance;

bahwa Paragraf 1.109 dan 2.75 OECD Guidelines menjelaskan mengenai perbedaan karakteristik produk atau jasa tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam pemilihan metode TNMM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut:

1.109 OECD Guidelines

“In practice, it has been observed that comparability analyses for methods based on gross or net profit indicators often put more emphasis on functional similarities than on product similarities.

Depending on the facts and circumstances of the case, it may be acceptable to broaden the scope of the comparability analysis to include uncontrolled transactions involving products that are different, but where similar functions are undertaken…”

Terjemahan tidak resmi:

“Dalam praktiknya, telah diamati bahwa analisis kesebandingan untuk metode berdasarkan indikator laba kotor atau bersih sering lebih menekankan kesamaan fungsional daripada kesamaan produk. Bergantung pada fakta dan keadaan kasus, mungkin dapat diterima untuk memperluas cakupan analisis kesebandingan untuk memasukkan transaksi yang tidak terkontrol yang melibatkan produk yang berbeda, tetapi di mana fungsi yang sama dilakukan…”

2.75 OECD Guidelines

”Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences.......”

Terjemahan tidak resmi:

”Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin laba kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih kurang terpengaruh oleh perbedaan tersebut.......”

Perbedaan karakteristik produk atau jasa yang diperjualbelikan akan berdampak signifikan pada saat membandingkan di level harga antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Hal ini dapat pula diartikan bahwa pertimbangan mengenai karakteristik produk atau jasa lebih tepat diterapkan untuk penggunaan metode Comparable Uncotrolled Price (”CUP”) dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, jelas bahwa penggunaan metode TNMM tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan produk atau jasa ketika melakukan perbandingan di tingkat laba/operating margin.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah tepat bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Pemohon

Banding lebih mengandalkan kesamaan fungsi perusahaan pembanding potensial sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik produk atau jasa yang diperjualbelikan.

4) Perusahaan Pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa di samping ketidaksetujuan Pemohon Banding atas proses analisis Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding, berikut Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagian perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding merupakan perusahaan pembanding yang andal;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengecekan atas 4 dari 5 perusahaan yang ditolak oleh Terbanding tersebut dan berpendapat bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding. Adapun tanggapan Pemohon Banding atas pengeliminasian perusahaan pembanding tersebut akan Wajib Pajak uraikan sebagai berikut:

a) Japan Logistic Management Co. Ltd.

bahwa berdasarkan SUB, Terbanding menolak Japan Logistic Management Co. Ltd. dikarenakan penelusuran Terbanding menggunakan informasi dari website serta Orbis, perusahaan ini memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu arrangement of transpotation of freight and cargo, sebagaimana ditampilkan dalam gambar berikut: daa Tenda ed

rome) - tpt —- See a en emer Kt

anu Bicamberg tag

es iiitkeh 1. 2 eee) taman “

Papan amar ke Ja CT Te it Ta moga ee P a

apaan ne TN SAAT MEA teres i — 1 1

DE ema Sodan SEK teats i Piste NN

MA cee bes eee ae Prana en tae batangan Mera ma er pan Ka . diame Te

VL CM Ta aah Seman es aan | ia a of . Pe

: Pen oar : 2 Mn AA

ema mr man oi | nama aan . , cr ce aa an ee ta oT

eee wun a as Ta aa PN NN De AAN AA Te NN EN Ka TA KEL

cores . EE ee ee ee ws

bahwa Terbanding telah merujuk pada situs web Bloomberg yang memberikan deskripsi atas perusahaan yang memiliki nama yang berbeda

dengan Japan Logistic Management Co,Ltd., yaitu Japan Logistics Co., Ltd. Terbanding juga menjelaskan bahwa Logistics Co., Ltd. berlokasi di Osaka, Jepang sedangkan sebagaimana telah disebutkan di dalam TP Doc bahwa kantor Japan Logistic Management Co,Ltd., berlokasi di Fukuoka, Jepang;

bahwa Pemohon Terbanding berpendapat bahwa situs yang dirujuk oleh Pemeriksa tidak dapat diverifikasi kebenaran serta keandalannya mengingat sejumlah perbedaan yang terdapat pada informasi situs yang dirujuk oleh Terbanding dengan informasi yang disajikan di dalam TP Doc. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat menguji kebenaran informasi yang digunakan oleh Terbanding;

bahwa hal ini tentunya juga bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015, sebagai berikut:

Pasal 29 ayat (2):

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 8 PMK-17/2013:

“…..c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, pembuktian yang didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan sangat penting dalam hukum pajak karena kesalahan dalam melakukan pembuktian pada saat proses pemeriksaan mengakibatkan penetapan jumlah pajak yang terutang menjadi tidak benar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan

menggunakan metode TNMM, Wajib Pajak lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih Japan Logistic Management Co. Ltd. sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc.

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding Japan Logistic Management Co. Ltd. dari database TP Catalyst, dijelaskan bahwa fungsi utama perusahaan adalah penyedia jasa. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Japan Logistic Management Co. Ltd. merupakan perusahaan pembanding yang andal;

b) Pat Corporation, K.K.

bahwa Terbanding menolak Pat Corporation, K.K. dikarenakan berdasarkan penelusuran Terbanding menggunakan berdasarkan situs web serta orbis, perusahaan ini memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu layanan manufaktur dan employment agencies sebagaimana disebutkan di bawah ini:

2. i ot ae ek RA,

ASVIOCOC 25 ei Spe PING

ae AEE

It EN Rea eh Mete “2

Get abaad of thie cenripeLliTk with Procisoan Assembly Talang boa Aa fog

Daan weg te Un 8 Pn Ha HB

bahwa sebagaimana ditampilkan pada gambar di atas, Terbanding telah menggunakan situs web http://www.pat-inc.com/ sebagai dasar penolakan perusahaan pembanding;

bahwa namun, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa situs tersebut telah merujuk pada perusahaan yang berbeda dengan PAT Corporation, K.K. Hal ini jelas terlihat mengingat adanya perbedaan nama perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding serta informasi di dalam situs. Perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding adalah PAT Corporation, K.K. sedangkan informasi pada situs web merujuk pada perusahaan bernama Precision Assembly Technologies (P.A.T). Selanjutnya, P.A.T sebagaimana dapat ditemukan di dalam situs yang sama merupakan perusahaan yang berlokasi di Bohemia. Informasi ini tidak sesuai dengan data yang telah ditampilkan di Appendix D pada TP Doc yaitu bahwa PAT Corporation, K.K. yang merupakan perusahaan pembanding Pemohon Banding berlokasi di Shibuya-ku, Jepang.

Berdasarkan fakta tersebut di atas maka Pemohon Banding berpendapat bahwa situs web yang dirujuk oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak andal. Hal ini tentunya juga bertentangan dengan UU KUP pada penjelasan Pasal 29 ayat (2), sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa pendapat dan simpulan harus didasarkan pada bukti yang kuat serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Wajib Pajak lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih Pat Corporation, K.K. sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc;

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding Pat Corporation, K.K., dijelaskan bahwa fungsi utama perusahaan adalah penyedia jasa, bukan manufaktur seperti yang disampaikan Terbanding. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pat Corporation, K.K. merupakan perusahaan pembanding yang andal;

c) Field Partners

bahwa Terbanding menolak Field Partners dikarenakan berdasarkan penelusuran Terbanding menggunakan informasi dari Orbis, perusahaan ini memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu engineering services; bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Wajib Pajak lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih Field Partners sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc;

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding Field Partners, dijelaskan bahwa fungsi utama perusahaan adalah jasa konsultasi manajamen. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Field Partners merupakan perusahaan pembanding yang andal.

d) Macs Co. Ltd

bahwa merujuk pada SUB yang disampaikan, Terbanding menolak Macs Co. Ltd dikarenakan berdasarkan penelusuran Terbanding menggunakan informasi dari Orbis, perusahaan ini memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu services not elsewhere classified. Selain itu, berdasarkan informasi situs web, perusahaan ini ditolak karena perusahaan ini memiliki

karakteristik jasa pengiriman khusus melalui kapal, sebagaimana ditampilkan di bawah ini:

Maa Bitoty Bact ak phe ‘ "

bode Pukau OP plist * ea ee oa BALA Comal Led and oo

oe oa "Sa rr rrr on en

we at Aa Ai

Poe EN mit oy sri dae pis ayy KA aah ed TN Pan an Haa rata "earch

Doe rn antar .

oo Surcharges & Tarts

re anna ede crt ceeds GaN rn thee mt Sana thet Yom Submisseon

Be a ee TEMS reals teat Bebas Inna

PAN TE NT DIT Ho INK be om eh gd tee ea oe SH ASN LA Po cei at AA

NEWS ng

cr daha Neue 2. AH eren . | | .

© Waererte cre Et en ee > LT 4 . Huta

bahwa berdasarkan gambar di atas, Terbanding telah merujuk pada situs web www.macship.com dan Terbanding menjelaskan bahwa situs tersebut menjelaskan tentang aktivitas perusahaan MACS Maritime Carrier Shipping GmbH & Co;

bahwa dengan itikad baik, Pemohon Banding telah menelusuri situs yang menjadi rujukan Terbanding. Pemohon Banding menemukan bahwa situs web tersebut telah mendeskripsikan perusahaan dengan nama yang berbeda dengan perusahaan pembanding milik Pemohon Banding. Perusahaan pembanding yang ditolak adalah Macs Co. Ltd sedangkan situs web yang dirujuk menjelaskan perihal perusahaan bernama MACS Maritime Carrier Shipping GmbH & Co. Lebih lanjut, MACS Maritime Carrier Shipping GmbH & Co. adalah perusahaan yang berlokasi di Jerman, sementara perusahaan pembanding yang ditolak berlokasi di Tokyo, Jepang sebagaimana disampaikan di dalam TP Doc;

bahwa berdasarkan fakta atas perbedaan-perbedaan yang ditemukan, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa situs web yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak andal. Hal ini tentunya juga bertentangan dengan UU KUP pada penjelasan Pasal 29 ayat (2), sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa pendapat

dan simpulan harus didasarkan pada bukti yang kuat serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Wajib Pajak lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih Macs Co. Ltd sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc;

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding Macs Co. Ltd, dijelaskan bahwa fungsi utama perusahaan adalah penyedia jasa konsultasi manajemen. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Macs Co. Ltd merupakan perusahaan pembanding yang andal;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah melakukan strategi pencarian dan seleksi kualitatif maupun kuantitatif berdasarkan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan internasional, atas set perusahaan pembanding yang ada dalam TP Doc untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Japan Logistic Management C Japan Logistics Management Co., Ltd., Pat Corporation, K.K., Field Partners, and Macs Co. Ltd adalah perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding;

5) Data pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding data pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding. Untuk lebih memperjelas alasan, di bawah ini kami jelaskan kembali mengenai fungsi

perusahaan kami secara umum. Penjelasan mengenai fungsi, aset dan risiko telah tercantum juga dalam TP Doc dan sudah dijelaskan pada poin sebelumnya di surat ini;

bahwa Pemohon Banding, yakni PT Amway Indonesia, merupakan perusahaan yang memberikan jasa konsultasi dalam bidang multi-level marketing (“MLM”), khususnya atas produk-produk Amway kepada PT Amindoway Jaya (“PT AJ”) di mana PTAJ adalah perusahaan yang kegiatan usahanya adalah perdagangan dengan sistem penjualan MLM.

bahwa PT AJ melakukan kegiatan usaha MLM dan melakukan fungsi distribusi untuk produk-produk Amway kepada Amway Business Owner. Sedangkan, fungsi-fungsi pendukung lain yang dibutuhkan untuk kegiatan operasionalnya PT AJ dilakukan oleh PT Amway Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding merupakan penyedia jasa manajemen untuk PT AJ. Jasa tersebut yang diberikan PT AI kepada PT AJ antara lain, namun tidak terbatas pada:

- Business Operating Services;

- Administrative Services;

- Financial Services;

- Planning and Forecasting Services;

- Quality Assurance Services;

- Executive Consultancy Services;

- General Services

bahwa di dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding hanya memberikan dukungan penuh kepada PT AJ. Fungsi-fungsi lain yang dibutuhkan oleh PT AJ untuk mendukung kegiatan distribusi produk dilakukan oleh Pemohon Banding selaku service provider untuk PT AJ;

bahwa dengan kata lain, Pemohon Banding dan PT AJ berkaitan secara erat dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya. Sehingga, dalam menjalankan fungsinya, Pemohon Banding hanya memiliki aset berwujud yang terkait dengan kegiatan operasionalnya dan tidak memiliki aset tidak berwujud apa pun;

bahwa Pemohon Banding telah memeriksa deskripsi kegiatan usaha perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding berdasarkan database TP Catalyst, situs web WIPO, situs web Factiva dan informasi terkait lainnya untuk masing-masing perusahaan. Berikut ini Pemohon Banding tunjukkan perbedaan-perbedaan berdasarkananalisiskesebandingan yang menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding:

a) Mitsubishi Research Institute, Inc.

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi pada situs web WIPO, Mitsubishi Research Institute, Inc. merupakan perusahaan penelitian yang memiliki paten yang telah didaftarkan di seluruh dunia, sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini melakukan fungsi penelitian dan pengembangan dan memiliki aset tidak berwujud;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyediaan jasa tanpa melakukan fungsi penelitian dan pengembangan serta tidak memiliki paten apa pun. Oleh karena itu, berdasarkan analisis kesebandingan atas fungsi yang dilakukan serta aset yang dimiliki, Mitsubishi Research Institute, Inc. bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

b) Tanabe Management Consulting Co Ltd

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi pada situs web, Tanabe Management Consulting Co Ltd juga melakukan fungsi produsen, yakni memproduksi buku harian, kalender, dan berbagai barang untuk keperluan promosi kepada pelanggannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini melakukan fungsi penyedia jasa dan produksi;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa tanpa melakukan fungsi produsen. Oleh karena itu, berdasarkan analisis kesebandingan atas fungsi yang dilakukan, Tanabe Management Consulting Co Ltd bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

c) KMA Consultants Inc.

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi pada database TP Catalyst, KMA Consultants Inc. juga melakukan inovasi proses dan inovasi produksi di bidang energi & lingkungan;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa tanpa melakukan fungsi inovasi proses dan produksi. Oleh karena itu, berdasarkan analisis kesebandingan atas fungsi yang dilakukan, KMA Consultants Inc. bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

d) Figtree Holdings Limited

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi situs web Factiva, Figtree Holdings Limited merupakan perusahaan investasi, yang aktivitas utamanya adalah desain dan bangunan fasilitas komersial dan industri;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa dan tidak melakukan fungsi desain untuk produk. Oleh karena itu, berdasarkan analisis kesebandingan atas fungsi yang dilakukan, Figtree Holdings Limited bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perusahaan pembanding versi Terbanding merupakan perusahaan yang melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding. Sehingga, perusahaan pembanding tersebut tidak tepat dijadikan pembanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

6) Penggunaan multi-year oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan OECD Guidelines

bahwa salah satu kunci utama bisnis bidang Multi-Level Marketing (MLM) yang dijalankan oleh PT. Amindoway Jaya selaku penerima jasa dari Pemohon Banding adalah strategi marketing dan pemasaran yang dikembangkan dengan bantuan pihak afiliasi melalui Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kinerja keuangan dan operasional bisnis Pemohon Banding sebagai penyedia jasa konsultan di bidang MLM, tidak bisa dilihat

secara langsung pada tahun tunggal. Hal ini dikarenakan sebagai perusahaan konsultan di bidang MLM, Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya-biaya dahulu untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan pelatihan kepada Amway Business Owner (sebutan untuk Distributor PT. Amindoway Jaya Amway) atas kebijakan strategi yang akan diimplementasikan di tahun yang bersangkutan. Sehingga, biaya pengembangan pelatihan Amway Business Owner dan biaya-biaya operasional terkait lainnya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding di tahun tersebut belum tentu akan dirasakan keuntungannya oleh Pemohon Banding di tahun tunggal dan hal ini pun juga masih tergantung dalam beberapa faktor antara lain kondisi ekonomi, pesaing dan lain sebagainya;

bahwa dengan melihat kondisi bisnis Pemohon Banding, penggunaan data beberapa tahun diperlukan dalam melakukan analisis kesebandingan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa analisis Pemohon Banding tidak terpengaruh oleh faktor-faktor abnormal. Hal ini tentunya tidak tepat dengan apa yang disampaikan oleh Terbanding yang menolak penggunaan data keuangan multiple year karena Pemohon Banding sudah stabil dari segi bisnis maupun produk, tanpa memperhatikan kondisi bisnis Pemohon Banding;

bahwa penggunaan metode data multiple years merupakan hal yang tepat untuk mengurangi distorsi akibat faktor-faktor yang bersifat abnormal seperti kondisi bisnis Pemohon Banding. PER-22 dalam Bab II no 3 (2) menerangkan pentingnya penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) sebagai berikut:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa selain itu, OECD Guidelines paragraf 3.77, 3.78 dan 3.79 yang menjelaskan sebagai berikut:

“3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.

3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range………..“ Terjemahan tidak resmi:

3.77 Data beberapa tahun juga berguna dalam memberikan informasi mengenai bisnis dan siklus hidup produk pembanding yang relevan. Perbedaan dalam bisnis atau siklus hidup produk mungkin berdampak material pada kondisi transfer pricing yang perlu dinilai untuk menentukan perbandingan. Data dari tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda dalam tahun sebelumnya mempengaruhi secara material harga atau keuntungan sehingga tidak boleh digunakan sebagai pembanding.

3.78 Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga misalnya dengan mengidentifikasi hasil yang dapat menunjukkan perbedaan signifikan dari karakteristik kesebandingan yang mendasari transaksi afiliasi yang sedang diuji, dalam beberapa kasus mengarah kepada penolakan pembanding, atau untuk mendeteksi keganjilan dalam informasi pihak ketiga.

3.79 Penggunaaan data beberapa tahun tidak selalu berarti penggunaan rata-rata beberapa tahun. Namun data beberapa tahun dan rata-rata dapat digunakan dalam beberapa situasi untuk meningkatkan keandalan rentang………..“

bahwa berdasarkan OECD Guidelines dan peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan data multiple-years dapat memberikan pemahaman lebih komprehensif karena menggunakan data dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu juga dapat memberikan informasi yang lebih relevan dalam menentukan analisis kesebandingan;

bahwa penggunaan data multiple-years juga sangat berguna khususnya pada kondisi bisnis Pemohon Banding dimana terdapat fluktuasi keadaan pasar yang relatif besar setiap tahunnya. Penggunaan data multiple-years juga dapat mengurangi efek dari perbedaan jangka pendek yang mungkin tidak berhubungan dengan Transfer Pricing. Lebih lanjut, data pembanding luar negeri lebih digunakan karena keterbatasan data lokal, penggunaan data multiple-years dapat mengurangi adanya perbedaan dikarenakan faktor bisnis seperti perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi atau siklus ekonomi pasar yang pada akhirnya dapat meningkatkan keandalan hasil pembanding;

7) Penggunaan kuartil kedua (median) dalam menetapkan titik kewajaran adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya menjadikan kuartil 2 (median) sebagai rentang kewajaran karena tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku;

bahwa pada Pasal 13 ayat (2) PER-43 disebutkan bahwa harga atau laba wajar dapat merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga selama telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut: Ayat (2):“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

Selanjutnya, pada Pasal 13 ayat (4) PER-43 tersebut juga disebutkan sebagai berikut:

Ayat (4):“Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar

(arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.”

Analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria penggunaan rentang inter-kuartil, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) di atas. Sehingga, analisis Terbanding yang hanya menggunakan median sebagai titik laba wajar tidaklah tepat.

bahwa ketentuan mengenai penggunaan rentang inter-kuartil dalam penentuan harga atau laba wajar juga diatur di dalam Paragraf 3.55 OECD Guidelines, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut sebagai berikut:

“……However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the

range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction”

Terjemahan tidak resmi:

“......Namun, karena Transfer Pricing bukanlah merupakan ilmu pasti, akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode atau metode yang paling tepat menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif sama- sama dapat diandalkan. Dalam kasus seperti ini, perbedaan dalam angka- angka yang mencakup rentang dapat disebabkan oleh fakta bahwa secara umum penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa perbedaan antar titik dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak dapat menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut.”

bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan berlaku secara internasional, dapat disimpulkan bahwa penetapan median sebagai satu titik kewajaran, tidaklah tepat. Dengan adanya perbedaan-perbedaan kondisi yang dialami oleh masing-masing perusahaan pembanding, yang tidak memengaruhi kesebandingan perusahaan tersebut dengan perusahaan yang diuji, maka perlu untuk mempertimbangkan rentang kewajaran untuk mewakili fakta tersebut;

bahwa sesuai dengan penjelasan dan dasar hukum yang disampaikan Pemohon Banding di atas, maka sudah sepatutnya koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp. 10.597.774.785 dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar jumlah koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif lainnya menurut Terbanding sebesar Rp. 10.597.774.785 dibatalkan seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang diajukanBanding (dalamRp)
Pemohon Banding (dalamRp)Keputusan Keberatan (dalamRp)
PeredaranUsaha144.875.200.515144.875.200.515-
HargaPokokPenjualan---
LabaBruto144.875.200.515144.875.200.515-
BiayaUsaha Lainnya140.796.895.342140.796.895.342-
Penghasilan NetoDalam Negeri4.078.305.1734.078.305.173-
Penghasilan dariLuar Usaha407.388.902407.388.902-
Biayadari Luar Usaha103.436.073103.436.073-
JumlahPenghasilan Neto---
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian FiskalPositif11.747.176.07622.472.055.96410.724.879.888*)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.965.985.0062.965.985.006-
Penghasilan KenaPajak13.163.449.07223.888.328.96010.724.879.888
PPhBadan Terutang3.290.862.2505.972.082.0002.681.219.750
KreditPajak3.562.962.5183.562.962.518-
Pajakyang tidak/kurang dibayar(272.100.268)2.409.119.4822.681.219.750
SanksiAdministrasi-1.156.377.3511.156.377.351
JumlahPPhymh dibayar(272.100.268)3.565.496.8333.837.597.101

*) catatan: Pemohon Banding mengajukan banding untuk koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp. 10.597.774.785

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini untuk dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanKeberatanNo.KEP-

00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 064/TAXJKT/AI/I/2018 tanggal 5

Maret 2019;

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember

2018 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 04 tanggal 16 September 2019 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Salinan bukti pembayaran atas utang pajak berdasarkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember 2018 untuk Tahun Pajak 2016 kepada Kas Negara pada tanggal 28 Februari 2019;

Bukti P-6. Salinan seluruh Tanda terima atas penyerahan dokumentasi TP dan

dokumen pendukung lainnya di KPP Jakarta Tebet pada proses pemeriksaan;

Bukti P-7. Dokumen pendukung untuk perusahaan pembanding dari

Terbanding;

Bukti P-8. Salinan Surat Uraian Banding Nomor S-2472/WPJ.04/2020;

Bukti P-9. Salinan Surat Keberatan Nomor 064/TAXJKT/AI/I/2018 tanggal 5

Maret 2019;

Bukti P-10. Salinan Akta Nomor 04 tanggal 16 September 2019 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-11. Salinan bukti pembayaran atas utang pajak berdasarkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember 2018 untuk Tahun Pajak 2016 kepada Kas Negara pada tanggal 28 Februari 2019;

Bukti P-12. Dokumen pendukung atas situs web yang digunakan Terbanding

untuk menolak perusahaan pembanding Pemohon Banding; Bukti P-13. Dokumen pendukung untuk perusahaan pembanding dari

Terbanding;

Bukti P-14. Pakta Integritas;

Bukti P-15. Kartu identitas kuasa hukum;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/Tax Jkt-AI/I/FIN/2021 tanggal 11

Januari 2021;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-279/PP/IKH/2019 tanggal

20 Maret 2019 a.n. Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-229/PP/IKH/2019 tanggal

4 Maret 2019 a.n. Kresno Adi Wibowo, Amd. Pjk., S.E.;

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1054/PP/IKH/2020 tanggal 14

Desember 2020 a.n. Irwan Setiawan Sukmawijaya, S.E., BKP.; Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-744/PP/IKH/2020 tanggal

26 Oktober 2020 a.n. Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-21. Matriks Sengketa;

Bukti P-22. TP Documentation;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-24. Amway group structure tahun 2016;

Bukti P-25. Perjanjian bantuan;

Bukti P-26. First amendment to agreement for assistance;

Bukti P-27. Perjanjian jasa dukungan administrasi dan pemasaran;

Bukti P-28. Perjanjian bantuan dengan PT Amindoway Jaya beserta

amandemen pertama yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010; Bukti P-29. Perjanjian layanan dukungan administrasi dan pemasaran dengan

PT Alticor Group beserta perubahan pertama yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2005;

Bukti P-30. Perjanjian layanan dukungan dengan Amway Business Services

Asia Pacific Sdn. Bhd. yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 beserta amandemen pertama yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015;

Bukti P-31. Perjanjian layanan administrasi dan dukungan dengan Amway

(Malaysia) Sdn. Bhd. yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2005;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis tanggal 2 September 2021;

Bukti P-34. List patent dan financial highlight untuk Dream Incubator Inc;

Bukti P-35. Dokumen pendukung untuk Teck Consultancy & Services Pvt Ltd; Bukti P-36. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP Nomor LAP-00536/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2018 tanggal 6

Desember 2018;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. LPK Nomor LAP-0017/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 20 April 2021;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7. Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 038/TAXJKT/AI/IV/2019 tanggal 22 Juni 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Penyesuaian FiskalPositif11.747.176.07622.472.055.96410.597.774.785

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas service charge affiliate sebesar Rp10.597.774.785,00 berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan alasan antara lain sebagai berikut:

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

bahwa dari dokumen lokal penetapan harga transfer Pemohon banding diperoleh data/ informasi dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan layanan kepada PT Amindoway Jaya sebagai berikut:

- Layanan Operasi Bisnis (Layanan penjualan dan pemasaran, urusan perusahaan eksternal, layanan teknis dan regulasi, komunikasi dll)

- Layanan administrasi (Sistem Pendukung, EDP, Catatan distributor, Sistem Operasi dan Pelatihan)

- Jasa Keuangan (pajak, penetapan harga, akutansi, manajemen kas, asuransi atau audit)

- Layanan Perencanaan atau Perkiraan (alokasi inventaris distribusi, perkiraan penjualan, lalu lintas dan transportasi, dan pergudangan)

- Layanan Manajemen Eksekutif (Pengembangan rencana dan kegiatan bisnis strategis)

- Layanan Jaminan Mutu

bahwa Pemohon Banding dalam penerapan metodologi penetapan harga transfer menggunakan metode TNMM melihat fakta dan keadaan dan ukuran profitabilitas yang digunakan adalah Net Cost Plus Markup (NCPM) dengan rumus laba operasi dibagi dengan total biaya.

bahwa Pemohon Banding menggunakan multi years dengan tujuan untuk memastikan bahwa hasil untuk tahun yang bersangkutan tidak terlalu dipengaruhi oleh faktor abnormal.

bahwa data Pembanding dan Kesimpulan Rentang Wajar sesuai TP Documentation Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Table 3: Ann’s Length Range

ee WS) ee na TE SI

JAPAN LOGISTICS

LAS ANGEATIE™ 2 OO. 11.5. BPs AT HI. 1. Bes

PAT CORPORATION, SK. 11.4% 11.3%. 10.62 3.5% Lang

FIELD PARTNERS 13.65% eae 16 an, Tes 17 29%

Table 4: PTADs “CPI for Support Services Provided to PTAT

——vVO ee ee Eee Oo LT UU Cid

bahwa berdasarkan penelusuran atas data pembanding melalui internet/website dan database Orbis diperoleh keterangan/informasi sebagai berikut:

(1) JAPAN LOGISTIC MANAGEMENT CO. LTD

US SIC 4731 Arrangement of Transportation of Freight and Cargo

Jenis Perusahaan: Transportasi

Sektor Bisnis: Transportasi dan penyimpanan

Produk dan layanan: Konsultasi untuk bisnis dan organisasi lain tentang masalah manajemen, seperti strategi dan perencanaan organisasi, keuangan, dan penganggaran, tujuan dan kebijakan pemasaran. Kebijakan, praktik, dan perencanaan sumber daya manusia.

Japan Logistics CO., Ltd menawarkan layanan angkutan truk. Perusahaan ini berbasis di Osaka, Jepang.

Terbanding menolak pembanding Japan Logistics CO., Ltd karena tidak mempunyai karakteristik jasa yang sama dengan PT. Amway Indonesia.

(2) PAT CORPORATION, K.K.

US SIC 7361 Employment Agencies

Jenis Perusahaan: Korporasi

Sektor Bisnis: Administrasi dan layanan pendukung

Produk dan layanan : Solusi perekrutan pegawai dan staff

Terbanding menolak pembanding PAT Corporation, K.K. karena tidak mempunyai karakteristik jasa yang sama dengan PT. Amway Indonesia.

(3) FIELD PARTNERS, LTD.

US SIC 8711 Engineering Services

Jenis Perusahaan: Korporasi

Sektor Bisnis: Kegiatan ilmiah dan teknis profesional

Produk dan layanan: Kegiatan teknik dan konsultasi teknis. Pekerjaan teknik tidak termasuk pekerjaan berkebun lanskap teknik sipil dan jasa konstruksi. Field Partners nemawarkan jasa analisis kontaminasi tanah. Perusahaan didirikan pada tahun 2007 dan berbasis di Tokyo, Jepang

Terbanding menolak pembanding Field Partners, LTD karena tidak mempunyai karakteristik jasa yang sama dengan PT. Amway Indonesia.

MACS CO., LTD.

(4) US SIC 7361 Employment Agencies

Jenis Perusahaan: Korporasi

Sektor Bisnis: Informasi dan komunikasi

Produk dan layanan: layanan konsultasi bisnis dan manajemen. Agen Penempatan kerja.

Terbanding menolak pembanding MACS CO., LTD karena tidak mempunyai karakteristik jasa yang sama dengan PT. Amway Indonesia.

A.G.S. CONSULTING CO.,LTD.

US SIC 8742 Management Consulting Services

(5) Jenis Perusahaan: Reksa Dana dan Dana Pensiun /Nominee/trust/trustee Sektor Bisnis: Kegiatan ilmiah dan teknis profesional

Produk dan layanan : memberikan konsultasi dan bantuan kepada bisnis dan organisasi tentang masalah manajemen seperti perencanaan strategis dan organisasi. Perencanaan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, kebijakan sumber daya manusia, perencanaan praktik, dan layanan konsultasi bisnis terkait

lainnya untuk membantu perusahaan meningkatkan kinerja mereka.

Terbanding menerima pembanding A.G.S. Consulting Co., LTD karena memiliki karakteristik jasa yang sama dengan PT. Amway Indonesia.

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berkesimpulan bahwa laba wajar yang dinyatakan dalam TP-Doc tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak - pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa dengan kondisi Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka Pemeriksa melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan data pembanding eksternal yang diperoleh dari database commercial ORBIS karena Pemeriksa tidak menemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan;

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, salah satu searching criteria yang digunakan oleh Terbanding melalui database ORBIS adalah sebagai berikut:

(1) Active/Inactive

Kriteria ini memastikan perusahaan yang dipilih tidak sedang dalam proses likuidasi atau dalam keadaan tidak aktif beroperasi. Hasil eliminasi tersebut menghasilkan 224.868.246 perusahaan aktif.

(2) Independence Indicator

Perusahaan yang dieliminasi adalah perusahaan yang memiliki kepemilikan satu atau lebih pemegang saham yang memiliki kepemilikan 25% atau kurang kepemilikan perusahaan. Hasil eliminasi didapatkan 4.164.082 perusahaan

(3) Industry Classification code,

Perusahaan yang dipilih adalah US Standard Industry Codes ( SIC Codes), kode tersebut adalah:

“Code Code Description = = | Klasifikasi Kode

"9374 “Computer Processing and Data Preparation and Processing Services a USSIC

8721 Accountinz Auditing, and Boorkeeping Services oo MUSIC

8741 Management Sevices — a ssic

8742 Management Consuiting Services ; _ __, USSIC

8748 Business Consutting services not elsewhere classified oo USSIC

Hasil eliminasi didapatkan 91.998 perusahaan

(4) World Region/ Country

Perusahaan yang dipilih berada di Asia Timur, Asia Tengah, dan Australia, terpilih 6.291 perusahaan

(5) Years with avaliable account

Perusahaan yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki laporan rugi/laba dalam US$ periode 2013, 2014, 2015, dan 2016 termasuk di dalamnya tahun pajak sesuai tahun pemeriksaan, hasilnya sebanyak 695 perusahaan.

bahwa selanjutnya Terbanding melakukan seleksi secara manual sebagai berikut:

- Data pembanding yang jenis usahanya tidak terdeskripsi dengan jelas dilakukan reject sejumlah 608 perusahaan sehingga tersisa data pembanding 87 perusahaan.

- Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, sehingga atas calon pembanding yang kegiatan usaha/karakteristik usahanya dalam bidang manufaktur dan perdagangan dilakukan reject sejumlah 8 perusahaan sehingga calon pembanding sebanyak 79 perusahaan.

- Atas calon perusahaan pembanding yang memiliki data finansial tidak lengkap oleh pemeriksa direject sebanyak 4 perusahaan sehingga calon perusahaan pembanding tersisa sebanyak 75 perusahaan.

- Jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah pemberian jasa manajemen, konsultasi, administrasi, perencanaan keuangan, layanan mutu dan pengembangan rencana strategis bisnis sehingga calon pembanding yang karakteristik barang dan jasanya berbeda dengan Pemohon Banding dilakukan reject sebanyak 69 perusahaan sehingga diperoleh 6 perusahaan pembanding.

bahwa terhadap 6 perusahaan pembanding dilakukan metode perhitungan dengan TNMM dengan Profit Level Indikator Net Cost Plus Markup, maka diperoleh hasil sebagai berikut :

Operatin

No. Perusahaan Pembanding - P/L Total

Cost USD | 5 NCPM

[=EBIT]th 2016

USD 2016

1]MITSUBISHI RESEARCH INSTITUTE, INC. _ _ 34,363] 805,392] 6.75

foorsemennne DREAM INCUBA TOR IN cccssnsssarsesnsssartensnsentsnnsens erent OZ... 125,015] 3:70

ASI LANABE MANAGEMENT CONSULTING CO LTD | 7,843) 67,032] 11.70

4|KMA CONSULTANTS INC. 5,391 49,761 10.83

6| FIGTREE HOLDINGS LIMITED 6,549 33,426 19.59

Lower Quartile (Q1) 7.77

Median (Q2) 11.27

Upper Quartile (Q3) 15.98

Laporan Rugi Laba Pemohon Banding tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut: uraian SPT WP

Penjualan 144.875.200.515

Harga Pokok Penjualan -

Laba kotor 144.875.200.515

Biaya operasi 140.796.795.342

Laba (rugi) bersih usaha 4.078.405.173

Net Cost Plus Mark-up 2,90%

Pendapatan (Beban) Lain-lain :

Pendapatan lain - lain 407.388.902

Biaya Lain - lain 103.436.073

Laba (Rugi) Bersih Sebelum Pajak 1.382.358.002

a. Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa quartile-1 = 7,77%, quartile-2 = 11,27%, dan quartile-3 = 15,98%. Dengan demikian, Net Cost Plus Mark-up PT. Amway Indonesia berada di luar range (quartile-1 - quartile-3). Penyesuaian positif dilakukan dengan menggunakan quartile-2.

Rasio Net Cost Plus Mark-up pembanding (guartile-1 s/d quartile 3) = 7,77% - 15,98%

Rasio Net Cost Plus Mark-up PT. Amway Indonesia = 2,90%

Penghitungan Arm's Length Price (ALP) :

ALP = Total Cost - ((NCPM pembanding - NCPM PT. Amway Indonesia) x Total Cost)

ALP = 140.796.795.342- ( (11,27% - 2.90%) x 140.796.795.342 ) ------- *)

ALP = 130.199.020.557,-

Secara matematis koreksi NCPM adalah 8,37% (11,27% - 2,90%) namun secara perhitungan angka akhir dengan NCPM

11,27% (Rp. 14.676.179.958,-/Rp. 130.199.020.557,-) koreksi NCPM adalah 7,53%.

Total Cost wajar pembanding (quartile-2) Rp 130,199,020,557

Total Cost PT. Amway Indonesia Rp 140,796, 795,342

Koreksi positif Rp 10,597,774,785

koreksi tersebut mengakibatkan :

Uraian SPT WP Pemeriksa Koreksi

Penjualan 144,875,200,515 144 875,200,515 -

Harga Pokok Penjualan - - -

Laba kotor 144 875,200,515 144 875,200,515 -

Biaya operasi 140,796,795,342 130,199,020,557 = 10,597,774,785

Laba (rugi) bersih usaha 4,078,405,173 14,676,179,958 10,597,774,785

Net Cost Plus Mark-up 2.90% 11.27%

Pemeriksa melakukan atribusi koreksi sebesar Rp. 10.597.774.785,- terhadap transaksi afiliasi

yang dilakukan Wajib Pajak berupa service charge Affiliate dan dicantumkan dalam koreksi fiskal

positip.

Dengan demikian perhitungan atribusi koreksi tersebut mengakibatkan perhitungan rugi laba setelah

koreksi transfer pricing PT. Amway Indonesia tahun 2016 menjadi sebagai berikut :

Uraian SPT WP Pemeriksa Koreksi

Penjualan 144,875,200,515 144 875,200,515 -

Harga Pokok Penjualan - - -

Laba kotor 144 875,200,515 144 875,200,515 -

Biaya operasi 140,796,795,342 130,199,020,557 = 10,597,774,785

Laba (rugi) bersih usaha 4,078,405,173 14,676,179,958 10,597,774,785

Net Margin 2.82% 10.13%

bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 terdapat peningkatan service charge affiliate sebesar 14,17% namun tidak sebanding dengan peningkatan nilai penyerahan yang hanya 1,65%. Sesuai dengan bukti invoice bahwa support charge affiliate merupakan unsur tagihan paling besar yang dimintakan penggantian kepada PT. Amindoway Jaya sehingga seharusnya akan meningkatkan penyerahan jasa yang proporsional dengan peningkatan biaya tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, diketahui bahwa Karakteristik Usaha, menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah Service Provider, penggunaan database commercial yang sama yaitu ORBIS sedangkan Metode Pemilihan Transfer Pricing menurut Pemohon Banding maupun Terbanding adalah dengan

Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indikator Net Cost Plus Markup. Perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah pemilihan data pembanding dan penggunaan Multi years dan Single years; bahwa 2 (dua) Kode SIC yang digunakan Pemohon Banding namun tidak digunakan Terbanding yaitu:

a. Kode SIC 7361: Agen Tenaga Kerja;dan

b. Kode SIC 8743: Layanan Hubungan Masyarakat

tidak sesuai dengan karakteristik jasa layanan (Poin B.1) Pemohon Banding kepada lawan transaksi yaitu PT Amindoway Jaya. Apabila dimasukkan kedua kode SIC tersebut di atas maka dapat menangkap pembanding dengan jenis jasa yang kurang sesuai dengan layanan yang diberikan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak setuju dengan pernyataan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak melakukan seleksi manual dalam pencarian perusahaan pembanding. Sebagaimana dalam seleksi manual yang dilakukan Terbanding dalam poin B.6, Terbanding telah mereject sebanyak 689 perusahaan sehingga diperoleh 6 perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan halaman 32 huruf b angka 2 Lampiran SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa:

“Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat mendingkatkan proses pemilihan kandikat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding . penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun”

Menurut Terbanding, penggunaan multiple year data digunakan untuk menganalisis data, seperti:

 Analisis komparatif. (OECD Par. 3.75)

 Mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan sekitar

transaksi afiliasi. (OECD Par. 3.76)

 Memberikan informasi tentang siklus dari bisnis dan produk cycle yang relevan.

(OECD Par. 3.77)

 Meningkatkan keandalan dari range. (OECD Par. 3.79)

 Meningkatkan proses pemilihan pembanding (OECD Par. 3.78)

 Menganalisis data (hal 32 huruf b angka 2 Lampiran SE-50/PJ/2013)

bahwa Terbanding menolak penggunaan Multiple year data oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and tax Administrations Edisi Juli 2010 butir 3.75 dan 3.79 bahwa bahwa Multiple Year Data digunakan untuk menganalisis Comparables, sedangkan untuk menguji kewajaran tetap menggunakan single year data. Hal tersebut juga dinyatakan dalam SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa bahwa dalam meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, Penggunaan data beberapa tahun (multi year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pendapat Terbanding di atas maka koreksi Service Charge affiliate sebesar Rp10.597.774.785,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif penyesuaian fiskal positif lainnya atas koreksi Service Charge Affiliates sebesar Rp10.597.774.785, dengan alasan sebagai berikut:

Tidak terdapat koreksi negatif atas PPh 26 dan PPN JKP LN terhadap pemanfaatan jasa luar negeri atas transaksi jasa Pemohon Banding

bahwa dalam sidang tanggal 30 November 2021, Terbanding secara verbal menyatakan bahwa tidak terdapat koreksi negatif atas PPh 26 dan PPN JKP LN

sehubungan dengan koreksi service charge affiliates yang dilakukan pada PPh Badan terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Mengingat hal tersebut serta fakta yang ditemui, maka Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasinya. Hal ini dikarenakan bahwa berdasarkan keterangan tersebut secara tidak langsung Terbanding telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah menerima jasa dari berbagai pihak afiliasi dan telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri dan dikenai PPh Pasal 26 yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku;

bahwa dengan tidak adanya koreksi negatif atas PPh 26 dan PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri terhadap pembayaran biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara formal Terbanding telah mengakui keseluruhan pembayaran jasa kepada pihak afiliasi. Sebagai hasil pemeriksaan pajak maka harus ditafsirkan nilai jasa dalam PPh Badan adalah sama dengan nilai jasa (dasar pengenaan pajak, baik dalam PPN JKP LN maupun PPh Pasal 26). Eksistensi pembayaran biaya kepada pihak afiliasi yang berada di Luar Negeri dapat dibuktikan dengan dilakukan atau tidaknya pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku ataupun adanya bukti bahwa lawan transaksi memiliki dokumen pendukung untuk mendapatkan manfaat atas tax treaty serta penyetoran PPN JKP lN. Bukti-bukti tersebut termasuk SPT PPN yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan terkait;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa asas kepastian hukum dan asas keadilan sangat penting dalam pemungutan pajak. Untuk itu, seharusnya hubungan hukum antara jenis pajak seharusnya diterapkan dalam melihat sengketa pajak. Dalam sengketa pajak Pemohon Banding dan Terbanding, seharusnya yang menjadi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri yang secara formal telah dituangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak baik untuk PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri. Dengan adanya SKP PPh 26 dan PPN Jasa Luar Negeri tersebut maka secara hukum adanya pengakuan adanya objek PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri oleh Terbanding;

bahwa terdapat sengketa pajak yang serupa, di mana diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 55594/PP/M.VA/15/2014, yang memutus untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya pembayaran royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya di luar negeri dikarenakan Terbanding dalam perkara tersebut tidak melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding, yang Pemohon banding kutip sebagai berikut: “Bahwa dari data/dokumen tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya keberadaan, manfaat dan kewajaran Lisensi, sedangkan Perjanjian Lisensi bukan atas nama Pemohon Banding, yang terbukti hanya bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak September, November dan Desember 2006 dan kepada KPP Madya Palembang adanya pembayaran Royalti Tahun 2006 dengan perhitungan 20% dari Rp. 1.203.744.566 = Rp. 962.995.652 dan telah dilengkapi dengan Bukti Potong dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.92.604.292 tgl 10 Oktober 2006, Rp 77.626.061 tgl 8 Desember 2006 dan Rp.70.518.561 tgl 8 Januari 2007 atas nama Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd sehingga Pajak atas Royalty telah dilunasi oleh Pemohon Banding yang secara hukum pengakuan adanya objek PPh Pasal 26;

Bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas pembayaran Royalti tidak didasari alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding …”

bahwa lebih lanjut, Direktur Jenderal Pajak (sebagai Pemohon Peninjauan Kembali) mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55594/PP/M.VA/15/2014, tanggal 24 September 2014, di mana Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor

863/B/PK/PJK/2017 memutuskan untuk menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Penghasilan Netto terkait dengan Biaya Royalti pada Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp1.203.477.566,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta- fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pembayaran royalty yang dibayarkan kepada Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd disertai Bukti Pemotongan dan Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dapat dibiayakan karena memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata- nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;”

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak memiliki kepastian hukum, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Service Charge Affiliates seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam TP Doc;

bahwa di dalam Surat Banding serta penjelasan selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa TP Doc yang disampaikan telah mencakup analisis kesebandingan yang sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku, termasuk langkah-langkah analisis untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi. Di sisi lain, berdasarkan dokumen yang disediakan oleh Terbanding, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam sidang kelima tertanggal 8 Juni 2021, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mendetail sehubungan dengan perbandingan langkah-langkah pencarian yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding, sebagai berikut:

Tabel 1: Ringkasan atas perbandingan langkah pencarian antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016

No.UraianMenurutTerbanding1MenurutPemohonBandingKesimpulan
1Karakteristik Usaha Pemohon BandingPenyediajasa(serviceprovider)Penyedia jasa (service provider)-
2Database yang digunakanOrbisBureauVanDijkOrbisBureauVanDijk-
3Metode Transfer Pricingyang diterapkanTNMMTNMM-
4Pihak yang diujiPTAI(PemohonBanding)PTAI(PemohonBanding)-

1 Sumber: Kertas Kerja Pemeriksa (“KKP”) untuk Tahun Pajak 2016.

No.UraianMenurutTerbanding1MenurutPemohonBandingKesimpulan
5Indikator tingkatlaba*) Jumlah biaya = Harga pokok penjualan+Biayaoperasional*) Jumlah biaya = Harga pokok penjualan + Biaya operasional-
6KodeIndustriStandardIndustryClassification codes(“SICcodes”)yangdigunakan  7374:Computerprocessing anddatapreparationand processingservices;  8721:Accounting,auditing, bookkeepingservices;  8741:Managementservices;  8742:ManagementConsulting Services;  8748 : Business Consulting services, not elsewhere classifiedSIC codes yang digunakan PemohonBandingadalah:  7361:AgenTenaga Kerja  7374:Pengolahandan pengolahandata komputerdanlayanan pengolahan;  8721:Jasaakuntansi, auditdanpembukuan;  8741:Jasamanajemen;  8742:Jasakonsultasi manajemen;  8743:Layanan hubunganmasyarakat;  8748:Layanan konsultasibisnis,tidak diklasifikasikanditempat lainSecara umum, sebagian kode SIC yang digunakan oleh Pemohon Banding juga digunakan oleh Terbanding. Dari 7 kodeSIC,5kodeSIC di antaranya digunakan oleh Terbanding. Namun, terdapat 2 kode SIC yang tidak digunakan oleh Terbanding adalah: 7361 dan 8743. Penggunaan kode SIC yang lebih lengkap dapat menangkap jenis jasa keseluruhan baik yang diterima maupun yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Amindoway Jaya (“PTAJ”). Untuk penjelasan lebih lanjut, mohon merujukpadapoin2a darisuratini.
7Area geografisAsia Timur, Asia Tengah dan AustraliaAsia Timur, Asia Tengah dan Australia-
8Ketersediaan data keuangan2016, 2015, 2014 dan 2013 termasuk di dalamnya tahun pajak sesuaitahunpemeriksaanPerusahaan pembanding memiliki setidaknya 2 tahun berturut-turut akun keuangan dan tahun terakhir atau yang lebihbaruMohon merujuk pada poin2ddan2eterkait penggunaan single year versi Terbanding dan multiple years versi PemohonBanding.
9StatushukumActiveActive-
10Kelangsungan-PerusahaanyangtidakdenganTanpa menggunakan
No.UraianMenurutTerbanding1MenurutPemohonBandingKesimpulan
usaha2 (dua) atau lebih tahun denganP/Lnegatifkriteria kelangsungan usaha, analisis yang dilakukan Terbanding memiliki kemungkinan bahwa set perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki isu kelangsungan usaha (seperti dalam proses likuidasi atau berstatus dormant) dan tidak sebanding dengan kondisi Pemohon Banding.
11Kriteria independensiPerusahaan yang dieliminasi adalah perusahaan yang memiliki kepemilikan satu atau lebih pemegang saham yang memiliki kepemilikan 25% atau kurang kepemilikanperusahaan.Beberapa kategori kriteria independensiyang digunakan, antaralain:  Semua perusahaan terbuka yang terdaftar; dan  Semua perusahaan di mana semua pemegang saham termasuk dalam kategori “satu atau lebih individu atau keluarga” atau “Karyawan/manajer/direk si” serta perusahaan yang seluruh pemegang sahamnya memiliki saham lebih dari 25% yang termasuk kategori “satu atau lebih individu atau keluarga” atau “Karyawan/manajer/direk tur”;dan  Semua perusahaan dengan kode independen “U” (pemegang saham tidakdiketahui)Merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan No. 7/1983, sebagaimana diubah oleh Undang- Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008 (Lampiran 3a), Pemohon Banding juga menggunakankriteria independensi yang sama dengan kriteria yang digunakan oleh Terbanding.
12Penyaringan manualTerbanding tidak melakukan penyaringan manual yang mempertimbangkan kondisi spesifik atas Pemohon Banding sebagai penyediajasalayanan Saringan stok: menolak pembanding yang memiliki rasio Persediaan/Pendapatan Usaha lebih tinggi dari 5 persen  Saringan aktiva tetapSesuai dengan yang tertuang pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 (“PER- 22”), Bab II Poin B no. 3.b(1)
No.UraianMenurutTerbanding1MenurutPemohonBandingKesimpulan
berwujud/pendapatan usaha: menolak pembanding yang memiliki rasio aset tetap terhadap omset di atas 5 persenmenjelaskan terkait meningkatkan kesebandingan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, penyaringan manual denganmenggunakan strategi indikator laporan keuangan sebaiknya dilakukan (Lampiran 3c). Hal ini untuk menghasilkan pembanding yang andal pada pencarian dari database komersial. Tanpa menggunakan kriteria indikator laporan keuangan, analisis yang dilakukan Terbanding atas set perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan kondisi operasional Pemohon Banding yang spesifik sebagai perusahaan jasa.
13Perusahaan pembanding yangterpilihBerikut adalah enam perusahaan pembanding yang terpilih oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2016:  Mitsubishi Research Institute, Inc.;  DreamIncubatorInc;  Tanabe Management ConsultingCoLtd;  KMAConsultantsInc;  Teck Consultancy & Services PvtLtd;dan  FigtreeHoldingsLimitedBerikut adalah lima perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016:  Japan Logistics ManagementCo.,Ltd.;  PatCorporation,K.K.;  FieldPartners;  MacsCo.,Ltd;dan  AGSConsultingCo.,Ltd.Sebelum melakukan pencarian perusahaan pembanding, Terbanding telah melakukan penelusuran atas kelima perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penelusuran tersebut, Terbanding mengetahui bahwa AGS Consulting Co., Ltd. merupakan perusahaan yang sebanding. Selain itu, KKP dan
No.UraianMenurutTerbanding1MenurutPemohonBandingKesimpulan
pernyataan Terbanding juga telah mengakui kesebandingan ini pada sidang tanggal 20April2021. Namun, perusahaan tersebuttidakmasuk dalam set perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding dan tidak ada penjelasan penolakan pembanding ini. Oleh karena ketidakkonsistenan pendapat Terbanding ini, maka pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding perlu dipertanyakan keandalannya. Untuk penjelasan lebih lanjut, mohon merujuk pada poin 4 darisuratini.
14Data keuangan perusahaan pembandingSingle year data/Data tahun tunggal (2016)Multiple years data/Data beberapatahun(2011-2015)Penggunaan multiple years lebih unggul dikarenakan atas hal berikutini: - sangat berguna khususnya pada kondisi bisnis Pemohon Banding di mana terdapat fluktuasi keadaan pasar yang relatif besar setiaptahunnya; - dapat mengurangi efek dari perbedaan jangka pendek yang mungkin tidak berhubungan dengan Transfer Pricing;dan
No.UraianMenurutTerbanding1MenurutPemohonBandingKesimpulan
- dapat mengurangi adanya perbedaan dikarenakan faktor bisnis seperti perbedaan- perbedaan material pada keadaan ekonomi atau siklus ekonomi pasar yang pada akhirnya dapat meningkatkan keandalan hasil pembanding. Penggunaan multiple years ini juga disarankan dalam PER-22 dan OECD TP Guidelines.

bahwa melanjutkan kesimpulan atas perbedaan antara analisis kesebandingan Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding pada Tabel 1 di atas, berikut ini penjelasan detail untuk masing-masing perbedaan tersebut;

Pemohon Banding menggunakan kode industri yang lebih lengkap dalam pencarian perusahaan pembanding

bahwa secara umum, sebagian kode SIC codes yang digunakan oleh Pemohon Banding juga digunakan oleh Terbanding. Dari 7 kode SIC yang digunakan oleh Pemohon Banding, 5 kode SIC di antaranya digunakan oleh Terbanding. Namun, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kode SIC yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih lengkap dibandingkan dengan Terbanding karena memasukkan kode SIC yang sesuai dengan kegiatan bisnis Pemohon Banding, antara lain:

 Kode SIC 7361; dan

 Kode SIC 8743.

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses persidangan, berdasarkan informasi di situs web osha.gov, klasifikasi golongan industri yang masuk kode SIC 7361 dan 8743 adalah sebagai berikut:

“7361 Employment Agencies

Establishments primarily engaged in providing employment services, except theatrical employment agencies and motion picture casting bureaus.”

“8743 Public Relations Services

Establishments primarily engaged in the preparation of materials, written or spoken, which are designed to influence the general public or other groups in promoting the interests of their clients.”

Terjemahan tidak resmi:

“7361 Agen Tenaga Kerja

Perusahaan yang utamanya bergerak dalam penyediaan layanan ketenagakerjaan, kecuali agen tenaga kerja teater dan biro casting film."

“8743 Jasa Hubungan Masyarakat

Perusahaan terutama terlibat dalam persiapan materi, tertulis atau lisan, yang dirancang untuk memengaruhi masyarakat umum atau kelompok lain dalam mempromosikan minat klien mereka."

bahwa dapat dilihat dari kutipan di atas, bahwa industri perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam penyediaan jasa agen ketenagakerjaan dan pelatihan karyawan. Hal ini tentunya sebanding dengan kegiatan maupun jasa yang diberikan dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, penggunaan kode SIC yang lebih lengkap dapat menangkap jenis jasa seluruhnya baik yang diterima maupun yang diberikan Pemohon Banding kepada PTAJ;

bahwa perlu disampaikan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam penyediaan layanan bisnis di bidang operasi, pemasaran, administrasi, perencanaan dan perkiraan keuangan, penjaminan kualitas, pengembangan dan peninjauan rencana bisnis strategis. Layanan yang disediakan oleh Pemohon Banding juga termasuk layanan ketenagakerjaan dan jasa hubungan masyarakat (urusan publik);

bahwa di lain sisi, baik dalam proses pemeriksaan hingga persidangan, Terbanding tidak pernah memberikan penjelasan yang disertai dengan bukti pendukung yang

valid serta andal mengenai tidak digunakan SIC code yang lengkap dan sesuai dengan kegiatan bisnis Perusahaan Banding;

bahwa mengingat hal tersebut serta penjelasan yang telah diuraikan di atas, maka klasifikasi kode industri yang dipilih Pemohon Banding lebih sebanding dan sesuai dengan bisnis Pemohon Banding. Ketidaklengkapan kode SIC versi Terbanding akan berdampak pada perusahaan pembanding yang terpilih mempunyai keterbatasan fungsi dan jasa yang kurang sesuai dengan keseluruhan kegiatan bisnis Pemohon Banding;

Terbanding tidak menerapkan kriteria kelangsungan usaha dalam analisis kesebandingan

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, Terbanding tidak menerapkan kriteria kelangsungan usaha dalam pencarian perusahaan pembanding terkait; bahwa Pemohon Banding telah menerapkan kriteria kelangsungan usaha di dalam TP Doc di mana perusahaan dengan 2 atau lebih tahun yang mengalami kerugian telah ditolak. Hal ini dilakukan untuk menemukan perusahaan independen yang sebanding dengan Pemohon Banding yakni perusahaan yang tidak memiliki masalah kelangsungan usaha. Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama 2 tahun terakhir, Pemohon Banding tidak mengalami kerugian operasional;

bahwa kriteria ini sesuai dengan paragraf 1.129 dari OECD TP Guidelines yang menyatakan sebagai berikut:

“.... Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up cost, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms…”

Terjemahan tidak resmi:

“.... Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat menanggung kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis lain yang sah. Namun,

perusahaan independen tidak akan siap untuk mentolerir kerugian yang berlanjut tanpa batas. Perusahaan independen yang mengalami kerugian berulang pada akhirnya akan berhenti menjalankan bisnis dalam kondisi tersebut...”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan tidak menggunakan kriteria kelangsungan usaha, analisis yang dilakukan Terbanding memiliki kemungkinan bahwa set perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki isu kelangsungan usaha (seperti dalam proses likuidasi atau berstatus dormant) dan akhirnya tidak sebanding dengan kondisi Pemohon Banding;

Penyaringan manual kuantitatif dalam pencarian perusahaan pembanding tidak dilakukan oleh Terbanding

bahwa di dalam PER-22 pada Bab II Poin B No. 3.b(1), menyatakan bahwa penyaringan manual dengan menggunakan strategi indikator laporan keuangan sebaiknya dilakukan. Hal ini untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang andal pada pencarian dari database komersial. Namun, berdasarkan KKP Terbanding tidak melakukan penyaringan manual dalam pencarian perusahaan pembanding;

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan saringan stok di mana perusahaan pembanding potensial yang memiliki rasio Persediaan/Pendapatan Usaha lebih tinggi dari 5 persen. Rasio stok terhadap omset yang tinggi merupakan indikasi tingkat persediaan tinggi atau stok lebih. Pemohon Banding meyakini bahwa penyedia layanan manajemen rutin yang sebanding tidak akan memiliki tingkat stok yang signifikan;

bahwa kemudian, Pemohon Banding juga telah menerapkan saringan aktiva tetap berwujud/pendapatan usaha di mana perusahaan pembanding potensial yang memiliki rasio aset tetap terhadap omset di atas 5 persen akan ditolak. Penyaringan ini diterapkan agar Pemohon Banding dapat mengidentifikasi perusahaan sebanding yang memiliki basis aset yang sesuai dengan pihak yang diuji, karena perusahaan jasa manajemen cenderung memiliki basis aset tetap yang rendah;

bahwa perlu juga Pemohon Banding sampaikan bahwa penyaringan tersebut diterapkan mengingat Pemohon Banding, sebagai perusahaan penyedia jasa, tidak memiliki nilai persediaan serta nilai aktiva tetap berwujud dalam Laporan

Keuangannya untuk tahun 2016. Pemohon Banding menilai bahwa tanpa menggunakan kriteria penyaringan tersebut, analisis yang dilakukan Terbanding atas set perusahaan pembanding yang dipilih adalah tidak sebanding dengan kondisi operasional Pemohon Banding yang spesifik sebagai perusahaan jasa; bahwa dengan itikad baik, Pemohon Banding juga telah menelusuri perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding melalui database yang tersedia dan menemukan bahwa beberapa perusahaan tersebut memiliki rasio stok dan rasio aktiva tetap berwujud terhadap pendapatan usaha di atas 5 persen. Berikut ini adalah perhitungan yang Pemohon Banding lakukan dengan menggunakan informasi dari database TP Catalyst;

Tabel 2: Perusahaan pembanding versi Terbanding yang memiliki rasio stok terhadap pendapatan operasional di atas 5 persen

Perusahaan PembandingAkunTahundalam ribuan USDRasio Stok / Pendapatan OperasionalKesimpulan
Mitsubishi Research Institute,Inc.Pendapatan Operasional2016859.7556,21%Tidak sebanding
Stok201653.354
Teck Consultancy & Services Pvt LtdPendapatan Operasional201619.81513,32%Tidak sebanding
Stok20162.639

Tabel 3 : Perusahaan pembanding versi Terbanding yang memiliki rasio aktiva tetap berwujud terhadap pendapatan usaha di atas 5 persen

Perusahaan PembandingAkunTahundalam ribuan USDRasio Aktiva Tetap Berwujud / Pendapatan OperasionalKesimpulan
Mitsubishi Research Institute, Inc.Pendapatan Operasional2016859.75511,09%Tidak sebanding
Aktiva tetap berwujud201695.321
Tanabe Management ConsultingCo LtdPendapatan Operasional201674.87526,88%Tidak sebanding
Aktiva tetap berwujud201620.129
KMA Consultants Inc.Pendapatan Operasional201655.15211,09%Tidak sebanding
Aktiva tetap berwujud20166.115
Figtree HoldingsPendapatan201639.9745,96%Tidak
Perusahaan PembandingAkunTahundalam ribuan USDRasio Aktiva Tetap Berwujud / Pendapatan OperasionalKesimpulan
LimitedOperasionalsebanding
Aktiva tetap berwujud20162.381

bahwa berdasarkan informasi yang ditampilkan pada tabel-tabel di atas, beberapa perusahaan pembanding versi Terbanding memiliki rasio stok dan/atau rasio aktiva tetap berwujud terhadap pendapatan operasional yang lebih dari 5 persen. Kriteria rasio persediaan terhadap omset yang tinggi merupakan indikasi tingkat persediaan tinggi atau stok lebih. Pemohon Banding meyakini bahwa penyedia layanan manajemen rutin yang sebanding tidak akan memiliki tingkat persediaan yang signifikan.

Oleh karena itu, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

Multiple years lebih tepat digunakan untuk data keuangan perusahaan pembanding dikarenakan Pemohon Banding bergerak di bidang Multi-Level Marketing (“MLM”)

bahwa salah satu kunci utama bisnis bidang MLM yang dijalankan oleh PTAJ selaku penerima jasa dari Pemohon Banding adalah strategi sales and marketing program yang dikembangkan dengan bantuan Pihak Afiliasi melalui Pemohon Banding;

bahwa kinerja keuangan dan operasional bisnis Pemohon Banding sebagai penyedia jasa di bidang MLM, tidak bisa dilihat secara langsung pada tahun tunggal. Hal ini dikarenakan sebagai perusahaan konsultan di bidang MLM, Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya-biaya dahulu untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan pelatihan kepada Amway Business Owner (sebutan untuk Distributor Amway) atas kebijakan strategi yang akan diimplementasikan di tahun yang bersangkutan. Sehingga, biaya pengembangan pelatihan Amway Business Owner dan biaya-biaya operasional terkait lainnya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding di tahun tersebut belum tentu akan dirasakan

keuntungannya oleh Pemohon Banding di tahun tunggal dan hal ini pun juga masih tergantung dalam beberapa faktor antara lain kondisi ekonomi, pesaing dan lain sebagainya. Mengingat hal tersebut juga, maka pendapat Terbanding bahwa peningkatan service charge affiliate tidak sebanding dengan peningkatan nilai penyerahan dalam tahun 2016 adalah tidak tepat. Hal ini juga mengindikasikan bahwa alasan koreksi Terbanding tidak didasarkan pada fakta dan kondisi yang terjadi pada Pemohon Banding pada tahun 2016;

bahwa dengan melihat kondisi bisnis Pemohon Banding, penggunaan data beberapa tahun diperlukan dalam melakukan analisis kesebandingan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa analisis Pemohon Banding tidak terpengaruh oleh faktor-faktor abnormal. Penggunaan metode data multiple years merupakan hal yang tepat dan sesuai dengan peraturan Harga Transfer yang berlaku untuk mengurangi distorsi akibat faktor-faktor yang bersifat abnormal seperti kondisi bisnis Pemohon Banding. Penggunaan data multiple years juga dapat memberikan pemahaman lebih komprehensif karena menggunakan data dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu juga dapat memberikan informasi yang lebih relevan dalam menentukan analisis kesebandingan;

bahwa penggunaan metode data multiple years merupakan hal yang tepat untuk mengurangi distorsi akibat faktor-faktor yang bersifat abnormal seperti kondisi bisnis Pemohon Banding. PER-22 dalam Bab II Poin B no 3. b (2) menerangkan pentingnya penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) sebagai berikut:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa selain itu, OECD TP Guidelines paragraf 3.77, 3.78 dan 3.79 yang menjelaskan sebagai berikut:

“3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.

3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range………..“

Terjemahan tidak resmi:

3.77 Data beberapa tahun juga berguna dalam memberikan informasi mengenai bisnis dan siklus hidup produk pembanding yang relevan. Perbedaan dalam bisnis atau siklus hidup produk mungkin berdampak material pada kondisi transfer pricing yang perlu dinilai untuk menentukan perbandingan. Data dari tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda dalam tahun sebelumnya mempengaruhi secara material harga atau keuntungan sehingga tidak boleh digunakan sebagai pembanding.

3.78 Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga misalnya dengan mengidentifikasi hasil yang dapat menunjukkan perbedaan signifikan dari karakteristik kesebandingan yang mendasari transaksi

afiliasi yang sedang diuji, dalam beberapa kasus mengarah kepada penolakan pembanding, atau untuk mendeteksi keganjilan dalam informasi pihak ketiga. 3.79 Penggunaan data beberapa tahun tidak selalu berarti penggunaan rata-rata beberapa tahun. Namun data beberapa tahun dan rata-rata dapat digunakan dalam beberapa situasi untuk meningkatkan keandalan rentang………..“

Berdasarkan OECD TP Guidelines dan peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan data multiple years dapat memberikan pemahaman lebih komprehensif karena menggunakan data dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu juga dapat memberikan informasi yang lebih relevan dalam menentukan analisis kesebandingan.

bahwa penggunaan data multiple years juga sangat berguna khususnya pada kondisi bisnis Pemohon Banding di mana terdapat fluktuasi keadaan pasar yang relatif besar setiap tahunnya. Penggunaan data multiple years juga dapat mengurangi efek dari perbedaan jangka pendek yang mungkin tidak berhubungan dengan Transfer Pricing. Lebih lanjut, data pembanding luar negeri lebih digunakan karena keterbatasan data lokal, penggunaan data multiple years dapat mengurangi adanya perbedaan dikarenakan faktor bisnis seperti perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi atau siklus ekonomi pasar yang pada akhirnya dapat meningkatkan keandalan hasil pembanding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pencarian kasus (sengketa pajak) serupa dengan Pemohon Banding yaitu terkait penggunaan tahun analisis multiple years yang dilakukan oleh wajib pajak lainnya. Sebagaimana yang Pemohon Banding telah sampaikan selama proses persidangan,berdasarkanPutusanPengadilanPajakNomor PUT.69375/PP/M.XIIB/15/2016 untuk Tahun Pajak 2011, Majelis Hakim menyebutkan hal-hal berikut:

“bahwa Majelis berpendapat, penggunaan data multiple year adalah lebih tepat karena dengan data multiple akan memperhitungkan dampak dari siklus hidup produk dan pengaruh kondisi ekonomi dalam jangka pendek terhadap keuntungan atau kerugian dari perusahaan yang dibandingkan;

….

bahwa Majelis telah berpendapat bahwa penggunaan data multiple year sebagaimana dilakukan Pemohon Banding lebih tepat dari data single year yang digunakan Terbanding dalam menghitung net margin pada metode TNMM yang digunakan ......”

bahwa atas putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.69375/PP/M.XIIB/15/2016 Tahun 2015 di atas, telah diajukan peninjauan kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) (sebelumnya Terbanding) dan Mahkamah Agung tetap menolak permohonan peninjauan kembali oleh DJP tersebut sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4390/B/PK/Pjk/2020, yang dikutip sebagai berikut:

“… penggunaan data multiple year sebagaimana dilakukan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali lebih tepat dari data single year yang digunakan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam menghitung net margin pada metode TNMM yang digunakan …

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak...”

bahwa berdasarkan uraian di atas, yang didukung putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung mengenai kasus serupa, sebagaimana juga telah dilampirkan pada surat penjelasan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan beberapa tahun (multiple years) dalam melakukan analisis kesebandingan adalah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Multiple years digunakan untuk memitigasi kelemahan dari penggunaan metode TNMM

bahwa sebagaimana yang telah tertuang pada Tabel 1, Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama menggunakan metode TNMM dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi milik Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan dalam surat penjelasan akhir ini bahwa salah satu kelemahan metode TNMM tersebut adalah dalam terkait tidak tersedianya informasi keuangan tentang

transaksi independen pada saat transaksi afiliasi terjadi. Hal ini tertuang pada paragraf 2.71 OECD Guidelines sebagai berikut.

“Application of any arm’s length method requires information on uncontrolled transactions that may not be available at the time of the controlled transactions. This may make it particularly difficult for taxpayers that attempt to apply the transactional net margin method at the time of the controlled transactions (although use of multiple year data as discussed in paragraphs 3.75-3.79 may mitigate this concern). In addition, taxpayers may not have access to enough specific information on the profits attributable to comparable uncontrolled transactions to make a valid application of the method. ….”

Terjemahan tidak resmi

“Penerapan metode Harga Transfer membutuhkan informasi tentang transaksi tidak terkendali yang mungkin tidak tersedia pada saat transaksi terkendali. Hal ini dapat mempersulit wajib pajak yang mencoba untuk menerapkan metode margin bersih transaksional pada saat transaksi terkontrol (walaupun penggunaan data beberapa tahun seperti yang dibahas dalam paragraf 3.75-3.79 dapat mengurangi kekhawatiran ini). Selain itu, wajib pajak mungkin tidak memiliki akses ke informasi spesifik yang cukup tentang keuntungan yang dapat diatribusikan pada transaksi tak terkendali yang sebanding untuk membuat penerapan metode yang valid. …” bahwa berdasarkan kutipan OECD Guidelines di atas, untuk menanggulangi tidak tersedianya informasi keuangan transaksi independen pada saat transaksi afiliasi terjadi, penggunaan data beberapa tahun dapat memitigasi kelemahan ini. Oleh karena itu, penggunaan data beberapa tahun (multiple years) yang digunakan oleh Pemohon Banding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Transactional Net Margin Method (“TNMM”) telah menguji seluruh transaksi afiliasi dan merupakan metode yang memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap perbedaan karakteristik produk atau jasa

bahwa sebagaimana yang dijelaskan selama proses persidangan serta informasi yang terangkum pada Tabel 1, baik Terbanding maupun Pemohon Banding telah menggunakan TNMM sebagai metode Harga Transfer untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi milik Pemohon Banding. TNMM telah menguji tingkat laba

operasional (net profit indicators) dengan indikator laba adalah NCPM, yaitu laba operasional bersih dibagi dengan jumlah biaya (harga pokok penjualan dan biaya operasional). Formula perhitungan tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan TNMM di dalam TP Doc juga telah menguji kewajaran dari seluruh transaksi afiliasi milik Pemohon Banding, termasuk pada penerimaan jasa dari berbagai pihak afiliasi. Mengingat fakta tersebut, maka pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan analisis kesebandingan dalam menguji transaksi penerimaan jasa miliknya adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

bahwa Terbanding juga telah mengeliminasi 4 (empat) dari 5 (lima) perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding dalam TP Doc tahun 2016 karena Terbanding berpendapat bahwa keempat perusahaan pembanding tersebut tidak memiliki karakteristik yang serupa dengan Pemohon Banding; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan penyedia Jasa Konsultasi Manajemen khususnya dalam bidang MLM kepada PTAJ yang melakukan beberapa fungsi antara lain penyedia jasa, melakukan kegiatan pameran, pengiklanan, promosi, quality control, pelatihan dan training, umum dan administrasi, manajemen dan keuangan, invoicing dan penagihan. Sehingga, Pemohon Banding dapat dikatakan sebagai penyedia jasa konsultasi;

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan untuk menentukan perusahaan pembanding yang andal, Pemohon Banding telah menerapkan faktor kesebandingan sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia antara lain Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. PER-32/PJ/2011 (“PER-32”), Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. PMK- 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”), PER-22 dan peraturan terkait lainnya yang selaras dengan tahapan yang berlaku secara internasional yaitu yang diatur dalam OECD TP Guidelines. Faktor kesebandingan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Karakteristik barang dan jasa;

2. Analisis atas fungsi, aset, dan risiko;

3. Ketentuan kontrak;

4. Keadaan ekonomi; dan

5. Strategi bisnis.

bahwa berdasarkan KKP, Terbanding juga telah setuju dengan kelima faktor kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding. Dalam menerapkan faktor-faktor kesebandingan tersebut, Pemohon Banding telah memperhatikan faktor-faktor yang lebih dominan dalam memengaruhi tingkat kesebandingan perusahaan pembanding yang potensial dengan usaha perusahaan Pemohon Banding. Berdasarkan pemahaman atas industri Pemohon Banding, faktor fungsi, ketentuan dalam kontrak, keadaan ekonomi dan strategi bisnis memiliki pengaruh yang lebih signifikan dibandingkan dengan karakteristik produk yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam melakukan pencarian dengan metode TNMM, faktor fungsi menjadi pertimbangan utama untuk mencari perusahaan pembanding yang memiliki fungsi serupa dengan Pemohon Banding yaitu perusahaan penyedia jasa, seperti jasa operasi bisnis, jasa administrasi, jasa keuangan, hingga jasa manajemen eksekutif dan jasa quality assurance;

bahwa paragraf 1.109 dan 2.75 OECD TP Guidelines menjelaskan mengenai perbedaan karakteristik produk atau jasa tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam pemilihan metode TNMM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut:

1.109 OECD TP Guidelines

“In practice, it has been observed that comparability analyses for methods based on gross or net profit indicators often put more emphasis on functional similarities than on product similarities. Depending on the facts and circumstances of the case, it may be acceptable to broaden the scope of the comparability analysis to include uncontrolled transactions involving products that are different, but where similar functions are undertaken…”

Terjemahan tidak resmi:

“Dalam praktiknya, telah diamati bahwa analisis kesebandingan untuk metode berdasarkan indikator laba kotor atau bersih sering lebih menekankan kesamaan fungsional daripada kesamaan produk. Bergantung pada fakta dan keadaan kasus, mungkin dapat diterima untuk memperluas cakupan analisis kesebandingan untuk memasukkan transaksi yang tidak terkontrol yang melibatkan produk yang berbeda, tetapi di mana fungsi yang sama dilakukan…”

2.75 OECD TP Guidelines

“Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences.......”

Terjemahan tidak resmi:

“Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin laba kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih kurang terpengaruh oleh perbedaan tersebut.......”

bahwa perbedaan karakteristik produk atau jasa yang diperjualbelikan akan berdampak signifikan pada saat membandingkan di level harga antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Hal ini dapat pula diartikan bahwa pertimbangan mengenai karakteristik produk atau jasa lebih tepat diterapkan untuk penggunaan metode Comparable Uncotrolled Price (”CUP”) dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, jelas bahwa penggunaan metode TNMM tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan produk atau jasa ketika melakukan perbandingan di tingkat laba/operating margin;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah tepat bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Pemohon Banding lebih mengandalkan kesamaan fungsi perusahaan pembanding potensial sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik produk atau jasa yang diperjualbelikan;

Perusahaan Pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa di samping ketidaksetujuan Pemohon Banding atas proses analisis Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding, selama proses persidangan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mendetail serta didukung oleh bukti pendukung yang valid dan andal bahwa seluruh perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding merupakan perusahaan pembanding yang andal;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengecekan atas 4 dari 5 perusahaan yang ditolak oleh Terbanding tersebut dan berpendapat bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Adapun tanggapan Pemohon Banding atas pengeliminasian perusahaan pembanding tersebut akan Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Japan Logistic Management Co. Ltd.

bahwa berdasarkan surat penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 20 April 2021, Terbanding menolak Japan Logistic Management Co. Ltd. dikarenakan berdasarkan penelusuran Terbanding menggunakan informasi dari Orbis, perusahaan ini memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu arrangement of transpotation of freight and cargo. Lebih lanjut di dalam SUB serta KKP, Terbanding menolak Japan Logistic Management Co. Ltd. juga dikarenakan penelusuran Terbanding menggunakan informasi dari situs web, sebagaimana ditampilkan dalam gambar berikut:

Gambar 1: Tangkapan layar atas informasi Japan Logistic Management Co. Ltd. dari situs web yang dirujuk oleh Terbanding

ee a ee ip

emt AF capt ~« ee ea ey er MA

Vode ay . ' ' ANN EN KN Haa . oe . ee

wad Bloomberg a

ware phen is : Ne BER te .

Lena || Fuse el \ we kcha Bick ara

. Lo batak # = - fie in tp

Toinpany Tatanan Ima Geib ete ie ac oe

se cee Ey Rain MES di EE Be bts i Pe hs

kam bayan at UNP Int an an naa ah k | # era we

Pe ee po # Ja ANN NA LAN

Lengan tata maan mee ‘eat ia re recy ae aa tar

rr ares re A

Fens u [EE ee ee Mila 2? 4 hos

bahwa berdasarkan gambar tersebut, Terbanding telah merujuk pada situs web Bloomberg yang memberikan deskripsi atas perusahaan yang memiliki nama yang berbeda dengan Japan Logistic Management Co,Ltd., yaitu Japan Logistics Co., Ltd;

bahwa Terbanding juga menjelaskan bahwa Logistics Co., Ltd. berlokasi di Osaka, Jepang sedangkan sebagaimana telah disebutkan di dalam TP Doc bahwa kantor Japan Logistic Management Co,Ltd., berlokasi di Fukuoka, Jepang;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa situs yang dirujuk oleh Terbanding tidak dapat diverifikasi kebenaran serta keandalannya mengingat sejumlah perbedaan yang terdapat pada informasi situs yang dirujuk oleh Terbanding dengan informasi yang disajikan di dalam TP Doc. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat menguji kebenaran informasi yang digunakan oleh Terbanding; bahwa hal ini tentunya juga bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015 sebagai berikut:

Pasal 29 ayat (2):

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 8 PMK-17/2013:

“…..c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…” bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, pembuktian yang didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan sangat penting dalam hukum pajak karena kesalahan dalam melakukan pembuktian pada saat proses pemeriksaan mengakibatkan penetapan jumlah pajak yang terutang menjadi tidak benar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Pemohon Banding lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih Japan Logistic Management Co. Ltd. sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc;

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding Japan Logistic Management Co. Ltd. pada database TP Catalyst, dijelaskan bahwa fungsi utama

perusahaan adalah penyedia jasa. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Japan Logistic Management Co. Ltd. merupakan perusahaan pembanding yang andal;

Pat Corporation, K.K.

bahwa Terbanding menolak Pat Corporation, K.K. dikarenakan berdasarkan penelusuran Terbanding menggunakan berdasarkan situs web serta orbis, perusahaan ini memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu layanan manufaktur dan employment agencies sebagaimana disebutkan di bawah ini:

Gambar 2: Tangkapan layar atas informasi Pat Corporation, K.K. dari situs web yang dirujuk oleh Terbanding

s9100C 2. eet. Sap ima. man matra

pa’ uw . IPC WAN. Be : Pe ena pa rama

Neni: 2008 ndus LITAR Pa PA AUPE few KAA ee

ASN ED aa cheese)

Kaget abaad ef vie conrpetitign with Cragin fsgqrnbly Taghaclagies bie Aa hk

ee tte ame rr ee pan Tenar Mn eat ab rtat ve BEE! ure Fiiyane

Fa: 5 Coast a pee Sp eteaeg ea cain ea core Da da bag rete tt Goatees Sama PR eh Gt

Sange Ba dee Up Plays taring

woe woot wo wet ee apa - hee rete ab Wara he

io », eT a ee ee ee ce ee ow

bahwa sebagaimana ditampilkan pada gambar di atas, Terbanding telah menggunakan situs web http://www.pat-inc.com/ sebagai dasar penolakan perusahaan pembanding. Namun, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa situs tersebut telah merujuk pada perusahaan yang berbeda dengan PAT Corporation, K.K. Hal ini jelas terlihat mengingat adanya perbedaan nama perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding serta informasi di dalam situs. Perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding adalah PAT Corporation, K.K. sedangkan informasi pada situs web merujuk pada perusahaan bernama Precision Assembly Technologies (P.A.T). Selanjutnya, P.A.T sebagaimana dapat

ditemukan di dalam situs yang sama merupakan perusahaan yang berlokasi di Bohemia. Informasi ini tidak sesuai dengan data yang telah ditampilkan di Appendix D pada TP Doc yaitu bahwa PAT Corporation, K.K. yang merupakan perusahaan pembanding Pemohon Banding berlokasi di Shibuya-ku, Jepang; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka Pemohon Banding berpendapat bahwa situs web yang dirujuk oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak andal. Hal ini tentunya juga bertentangan dengan UU KUP pada penjelasan Pasal 29 ayat (2), sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa pendapat dan simpulan harus didasarkan pada bukti yang kuat serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Pemohon Banding lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih Pat Corporation, K.K. sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc;

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding atas Pat Corporation, K.K., dijelaskan bahwa fungsi utama perusahaan adalah penyedia jasa, bukan manufaktur seperti yang disampaikan Terbanding. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pat Corporation, K.K. merupakan perusahaan pembanding yang andal;

Field Partners

bahwa Terbanding menolak Field Partners dikarenakan berdasarkan penelusuran Terbanding menggunakan informasi dari Orbis, perusahaan ini memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu engineering services;

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan TNMM, Pemohon Banding lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh

sebab itu, dalam memilih Field Partners sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc;

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding Field Partners, dijelaskan bahwa fungsi utama perusahaan adalah jasa konsultasi manajemen. Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Field Partners merupakan perusahaan pembanding yang andal;

Macs Co. Ltd

bahwa merujuk pada surat penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding pada proses persidangan serta SUB yang disampaikan, Terbanding menolak Macs Co. Ltd dikarenakan berdasarkan penelusuran Terbanding menggunakan informasi dari Orbis, perusahaan ini memiliki karakteristik jasa yang berbeda yaitu services not elsewhere classified. Selain itu, berdasarkan informasi situs web, perusahaan ini ditolak karena perusahaan ini memiliki karakteristik jasa pengiriman khusus melalui kapal, sebagaimana ditampilkan di bawah ini:

Gambar 3: Tangkapan layar atas informasi Macs Co. Ltd dari situs web yang dirujuk oleh Terbanding

an ti ‘ .

Waite Put olin an eA Comat mee hada 7

oF pier HI da aa

Pooh Cis Be Rite ety See TL ET BEA HA ee an Ia abl. rid soak

Sec TEL Lil ree? MAP

the aan actively .

Surcharges & Taritts

Ae onta res TAN PPN NT JIN ANA LAYAN PAI BELA Ka Na aa YM Submissen

Be RE AM Bea Rana Kaesang [ine aton

NEWS es:

Dane acer » Ea II Iu IL . Poanta

bahwa berdasarkan gambar di atas, Terbanding telah merujuk pada situs web www.macship.com dan Terbanding menjelaskan bahwa situs tersebut menjelaskan tentang aktivitas perusahaan MACS Maritime Carrier Shipping GmbH & Co;

bahwa dengan itikad baik, Pemohon Banding telah menelusuri situs yang menjadi rujukan Terbanding. Pemohon Banding menemukan bahwa situs web tersebut telah mendeskripsikan perusahaan dengan nama yang berbeda dengan perusahaan pembanding milik Pemohon Banding. Perusahaan pembanding yang ditolak adalah Macs Co. Ltd sedangkan situs web yang dirujuk menjelaskan perihal perusahaan bernama MACS Maritime Carrier Shipping GmbH & Co. Lebih lanjut, sebagaimana bukti pendukung yang Pemohon Banding telah sampaikan baik dalam Surat Bantahan atas SUB ataupun selama proses persidangan, MACS Maritime Carrier Shipping GmbH & Co. adalah perusahaan yang berlokasi di Jerman, sementara perusahaan pembanding yang ditolak berlokasi di Tokyo, Jepang;

bahwa berdasarkan fakta atas perbedaan-perbedaan yang ditemukan, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa situs web yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak andal. Hal ini tentunya juga bertentangan dengan UU KUP pada penjelasan Pasal 29 ayat (2), sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa pendapat dan simpulan harus didasarkan pada bukti yang kuat serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian sebelumnya, bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan metode TNMM, Pemohon Banding lebih mengandalkan kesamaan fungsi sebagai penyedia jasa dibandingkan dengan kesamaan karakteristik jasa yang diperjualbelikan. Oleh sebab itu, dalam memilih Macs Co. Ltd sebagai perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah memastikan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, terutama dalam hal fungsi yang dijalankan. Informasi mengenai perusahaan ini secara rinci telah dituangkan di dalam TP Doc;

bahwa lebih lanjut, dari pengecekan Pemohon Banding Macs Co. Ltd, dijelaskan bahwa fungsi utama perusahaan adalah penyedia jasa konsultasi manajemen.

Dengan demikian, berdasarkan fungsi yang dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Macs Co. Ltd merupakan perusahaan pembanding yang andal;

bahwa di sisi lain, perlu untuk diketahui bahwa selama proses persidangan Terbanding tidak pernah memberikan tanggapan atas bukti dan fakta yang ditemukan oleh Pemohon Banding mengenai kesebandingan atas seluruh perusahaan pembanding di dalam TP Doc. Sehingga Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak memiliki penjelasan yang disertai bukti yang andal terkait penolakan perusahaan pembanding milik Pemohon Banding tersebut. Pemohon Banding juga mempertanyakan keandalan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa selain itu, penting untuk Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah melakukan strategi pencarian dan seleksi kualitatif maupun kuantitatif berdasarkan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan internasional, atas set perusahaan pembanding yang ada dalam TP Doc untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa seluruh perusahaan pembanding adalah perusahaan yang benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya ditolak oleh Terbanding;

Analisis Terbanding atas AGS Consulting Co. Ltd adalah tidak konsisten dan tidak disertai dengan bukti yang kuat

bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan, Terbanding telah menolak 4 dari 5 perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan alasan perusahaan-perusahaan tersebut tidak mempunyai karakteristik jasa yang sama dengan Pemohon Banding. Penjelasan atas alasan Terbanding tersebut telah Pemohon Banding ringkaskan pada poin sebelumnya dalam kesimpulan ini. Di sisi lain, Pemohon Banding telah mencatat bahwa di dalam penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding, AGS Consulting Co. Ltd, sebagai salah satu perusahaan pembanding di dalam TP Doc, telah diakui kesebandingannya oleh Terbanding sebagai berikut:

Tabel 4: Rangkuman pendapat terkait AGS Consulting Co. Ltd

Terbanding(KKP)Terbanding (Sidang ke-4 tanggal 20 April 2021)
AGS Consulting Co. LtdTidak termasuk dalam set perusahaan pembanding yang dipilih.Perusahaan yang menawarkan jasa sejenis dengan Pemohon Banding.

bahwa hal ini sejalan dengan LPK halaman 43, bahwa AGS Consulting Co. Ltd yang merupakan 1 dari 5 perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, juga dianggap sebanding oleh Terbanding. Terbanding juga telah mengkonfirmasi kepada Majelis bahwa perusahaan AGS Consulting Co. Ltd tidak ditolak sebagai perusahaan pembanding karena memiliki kemiripan karakteristik jasa dengan Pemohon Banding, namun tidak dipilih sebagai perusahaan pembanding dalam menentukan rentang kewajaran. Berikut adalah tangkapan layar atas penelitian 5 perusahaan pembanding Pemohon Banding:

Gambar 4 : Tangkapan layar penelitian 5 perusahaan pembanding Pemohon Banding

d. Berdasarkan penelitian tersebut dari 5 perusahaan pembanding Wajib Pajak

hanya 1 perusahaan yang sesuai dengan karakteristik Wajib Pajak.

[Ho | Companbetpde [imate | to

ai Lozistk Management Co, Ltd Arrangemnet of transportation of Feiehtan layanan angkut trak tea

cargo Tidak sebanding

Mi KK Employment agencies fejanan manufaktur dan design iste

elektronok kelas dunia Tidak sebanding

Spa BN ses

Tidak sebanding

je lid Services nol elsewhere classtfied “esa

kapal Tidak sebanding

5 fia management consulting services cn NN

consulting Sebanding

bahwa merujuk pada gambar di atas, Terbanding juga menganggap AGS Consulting Co. Ltd sebagai perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding. Namun, AGS Consulting Co. Ltd tidak digunakan dalam analisis Harga Transfer oleh Terbanding sebagaimana ditampilkan pada penjelasan Terbanding sebagai berikut:

Gambar 5 : Tangkapan layar pembanding eksternal yang digunakan oleh Terbanding

Po | “Tahua 2016

r ! . - wee --- -— 4

0 Gperatin . | :

ee ic . lada 1

“Ng. Pe rosshaen Pemibariding EPFL .

" Aa NA Tost USD] & NTP j

: * 2046

AJA TSHRIS HI RESES RC IN STiEUTE, IMC, Ba, 303 HG, 292 G.75

2/DSL4AM IN CURATOR INC Na 4,s22) 1251075 _a.7o

3. TAMSBL MANAGEMENT CON SULTING CO LD | 7843/0 6 f,082 11.70

4 EMA SOMSULTANTS INC. ; 5,59 49.701 10.53

. 5 TECK LONSULIANCY & SFERWICCS PvT LTD 2.855: Puri 17.41

. & FST SFE HOLDOIMSS Lins. TR Oo Ea SA Ape 19.59

bahwa gambar 5 menunjukkan adanya analisis yang tidak konsisten dan tidak disertai dengan bukti kuat yang dilakukan oleh Terbanding mengingat AGS Consulting Co. Ltd dianggap sebanding oleh Terbanding namun tidak digunakan dalam analisis kesebandingan yang dilakukan. Hingga saat ini, Terbanding tidak pernah memberikan penjelasan mendetail yang juga didukung dengan bukti yang andil terkait dengan adanya masalah inkonsistensi tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasan pada Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (Lampiran 3h), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Pemeriksa juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 (“PER 23”)

Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a…….

b…….

c.Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;”

Sesuai dengan amanat Pasal 92 PMK 17/2013, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur lebih lanjut standar pemeriksaan melalui PER 23. Terkait dengan transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa selanjutnya diatur lebih lanjut dalam SE-50.

Pasal 4 huruf c PER 23

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a……

b……

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan

1.Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan peraturan di atas, jelas bahwa pembuktian yang didasarkan bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding dan sangat penting dalam hukum pajak;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa sebagaimana telah disetujui oleh Terbanding, AGS Consulting Co. Ltd merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding. Sebagaimana juga yang dapat ditemukan di dalam Dokumen Lokal, AGS Consulting Co, Ltd merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa konsultasi manajemen, ilmiah dan teknis; bahwa oleh karena itu, dengan tidak mempertimbangkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku atas bukti yang kuat, maka koreksi positif penyesuaian fiskal positif lainnya atas koreksi Service Charge Affiliates yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan;

Data perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding data pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding. Penjelasan mengenai hal ini telah disampaikan secara mendetail oleh Pemohon Banding dan didukung oleh bukti pendukung yang andal dan valid selama proses persidangan berlangsung;

bahwa berikut Pemohon Banding jelaskan kembali mengenai fungsi perusahaan kami secara umum. Penjelasan mengenai fungsi, aset dan risiko telah tercantum juga dalam TP Doc dan sudah dijelaskan pada poin sebelumnya di surat ini. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memberikan jasa konsultasi dalam bidang MLM, khususnya atas produk-produk Amway kepada PTAJ di mana PTAJ adalah perusahaan yang kegiatan usahanya adalah perdagangan dengan sistem penjualan MLM;

bahwa PTAJ melakukan kegiatan usaha MLM dan melakukan fungsi distribusi untuk produk-produk Amway kepada Amway Business Owner. Sedangkan, fungsi- fungsi pendukung lain yang dibutuhkan untuk kegiatan operasionalnya PTAJ dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding merupakan penyedia jasa manajemen untuk PTAJ. Jasa tersebut yang diberikan Pemohon Banding kepada PT AJ antara lain, namun tidak terbatas pada:

Business Operating Services;

Administrative Services;

Financial Services;

Planning and Forecasting Services;

Quality Assurance Services;

Executive Consultancy Services;

General Services

bahwa di dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Pemohon Banding hanya memberikan dukungan penuh kepada PTAJ. Fungsi-fungsi lain yang dibutuhkan oleh PTAJ untuk mendukung kegiatan distribusi produk dilakukan oleh Pemohon Banding selaku service provider untuk PTAJ;

bahwa dengan kata lain, Pemohon Banding dan PTAJ berkaitan secara erat dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya. Sehingga, dalam menjalankan fungsinya, Pemohon Banding hanya memiliki aset berwujud yang terkait dengan kegiatan operasionalnya dan tidak memiliki aset tidak berwujud apa pun;

bahwa Pemohon Banding telah memeriksa deskripsi kegiatan usaha perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding berdasarkan database TP Catalyst, situs web World Intellectual Property Organization (“WIPO”), situs web Factiva dan informasi terkait lainnya untuk masing-masing perusahaan. Berikut ini Pemohon Banding sampaikan perbedaan-perbedaan berdasarkan analisis kesebandingan yang menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

Mitsubishi Research Institute, Inc.

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi pada situs web WIPO, Mitsubishi Research Institute, Inc. merupakan perusahaan penelitian yang memiliki paten yang telah didaftarkan di seluruh dunia, sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini melakukan fungsi penelitian dan pengembangan dan memiliki aset tidak berwujud;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyediaan jasa tanpa melakukan fungsi penelitian dan pengembangan serta tidak memiliki paten apa pun. Oleh karena itu, berdasarkan analisis kesebandingan atas fungsi yang dilakukan serta aset yang dimiliki, Mitsubishi Research Institute, Inc. bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

Dream Incubator Inc

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi pada situs web WIPO, Dream Incubator Inc merupakan perusahaan yang memiliki paten yang telah didaftarkan, sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini melakukan fungsi penelitian dan pengembangan dan memiliki aset tidak berwujud;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa tanpa melakukan fungsi penelitian dan pengembangan serta tidak memiliki paten apa pun. Oleh karena itu, berdasarkan analisis kesebandingan atas fungsi yang dilakukan serta aset yang dimiliki, Dream Incubator Inc bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

bahwa selain itu, berdasarkan Financial Results Briefing Presentation yang diterbitkan pada 11 Mei 2017 oleh Dream Incubator Inc, pada tahun 2016 dan 2017 yang juga telah Pemohon Banding sampaikan pada proses persidangan, sebagian besar penjualan didapatkan dari segmen Incubation (PE-type);

Gambar 6 : Penjualan Dream Incubator terbesar berasal dari segmen Incubation Sales'ket Income

LE Aondred mr! kai

150 0

140 i woe

120 220

110 26.8

100 fot

90 ms 229

70 Tn 39 aa | Instbati san

69 25.8 | . Were sales

40 7 7 ag by Consulting sates

30 Ste a i i | incubation

20 | | IPE Syprel sales

10 tt 16.9 an a See | : Netingime

0 mna 5 ee ee ee ee eee

2.5 “6.9

2010/3 2041/3 2012!3 2013/3 2014/3 2016/3 2016/3 2017:3 IFFY yes mami

bantar 1 1 2 4 1 2 2 Tctal 25

bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan inkubasi/investasi yang memberikan bantuan dana kepada perusahaan lain yang baru didirikan. Oleh karena itu, pemilihan Dream Incubator sebagai perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding adalah kurang tepat. Dengan kata lain, Dream Incubator Inc bukan perusahaan pembanding yang tepat karena memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

Tanabe Management Consulting Co Ltd

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi pada situs web, Tanabe Management Consulting Co Ltd juga melakukan fungsi produsen, yakni memproduksi buku harian, kalender, dan berbagai barang untuk keperluan promosi kepada pelanggannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini melakukan fungsi penyedia jasa dan produksi;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa tanpa melakukan fungsi produsen. Oleh karena itu, berdasarkan analisis kesebandingan atas fungsi yang dilakukan, Tanabe Management Consulting Co Ltd bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

KMA Consultants Inc.

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi pada database TP Catalyst, KMA Consultants Inc. juga melakukan inovasi proses dan inovasi produksi di bidang energi & lingkungan;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa tanpa melakukan fungsi inovasi proses dan produksi. Oleh karena itu, berdasarkan analisis kesebandingan atas fungsi yang dilakukan, KMA Consultants Inc. bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

Teck Consultancy & Services Pvt Ltd

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi pada situs web Bloomberg, Teck Consultancy & Services Pvt Ltd juga memiliki bisnis real estate. Sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa dan tidak memiliki bisnis real estate. Oleh karena itu, Teck Consultancy & Services Pvt Ltd adalah perusahaan yang tidak sebanding bagi Pemohon Banding;

Figtree Holdings Limited

bahwa pada sidang kelima, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung mengenai Figtree Holdings Limited. Berdasarkan penelusuran Pemohon Banding dari informasi situs web tersebut, Figtree Holdings Limited merupakan perusahaan investasi, yang aktivitas utamanya adalah desain dan bangunan fasilitas komersial dan industri;

bahwa sedangkan, Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa dan tidak melakukan fungsi desain untuk produk. Oleh karena itu, berdasarkan analisis

kesebandingan atas fungsi yang dilakukan, Figtree Holdings Limited bukan perusahaan pembanding yang tepat bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas serta bukti pendukung yang telah diserahkan selama proses persidangan, seluruh perusahaan pembanding versi Terbanding merupakan perusahaan yang melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding. Sehingga, perusahaan pembanding tersebut tidak tepat dijadikan pembanding dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung pada saat proses pemeriksaan hingga persidangan, serta Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas Service Charge Affiliates tersebut

bahwa baik di dalam Surat Uraian Banding (“SUB”) hingga surat penjelasan Terbanding dalam proses persidangan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan informasi tentang kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir. Selain itu, Pemohon Banding juga dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berupa penerimaan jasa dari pihak luar negeri sehingga tidak diketahui dasar pembebanan, metode pembebanan dan dasar alokasi pembebanan jasa dibandingkan dengan manfaat yang diterima masing-masing pihak penerima jasa;

bahwa menanggapi hal ini, Pemohon Banding ingin mengklarifikasi bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data dan informasi yang cukup atas permintaan dari Terbanding. Pemohon Banding juga telah menyerahkan seluruh dokumen kepada Terbanding selama proses pemeriksaan hingga persidangan terkait dengan transaksi Service Charge Affiliates selama tahun pajak 2016. Dokumen-dokumen yang Pemohon Banding serahkan antara lain namun tidak terbatas pada, TP Doc, dokumen perjanjian dan/kontrak penerimaan jasa antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi, invoice, data laporan keuangan, Trial Balance, data pendukung lainnya atas transaksi Service Charge Affiliates selama tahun pajak 2016 serta tanda terima atas diserahkannya dokumen-dokumen tersebut pada proses pemeriksaan;

bahwa adapun informasi mengenai kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir telah disediakan oleh Pemohon Banding di dalam TP Doc pada sub-bab 3.6.2, seperti bab 3.6.2.1, 3.6.2.2, dan 3.6.2.4;

Gambar 7: Penetapan Harga atas Perjanjian Bantuan dengan PTAJ

3.6.24 Perjanjian Bantu

Perjanjian Bantuan. y ae berlaku sejak tanggal 30 Juni 1902, menyajikan maa lingkup dar

sersyaratan layanan yang kan diberixan kepada PT AL seh PEAY

PP stonway Indonesia

Mann Penek pn Pang Total

PTAI dapat rembcrikar berbagai layanan pendakang menajemen dan cnntastrasi cermasuk

pelpascran dan urusan pablih. wknis dan peraturan. komunikas: RDP, pelatihan. pajak.

akuntansi, prnsiraan. manajensa persediagn Jaminan mito dan asanan Tainaya

seragannuna dining oleh PA,

Sedap leyanan yang diberikan akan cikenekan daya wajar yang merupakan penggardan

Jumlah biara kanpsumg dan tidak langsare ditaaihah servation nilai

Gambar 8: Penetapan Harga atas Perjanjian Layanan Dukungan Administrasi dan Pemasaran

A22 Perjanjian Layanan Dukungan Administrasi dan Pemasaran

Perjanjian Layanan Dukungan Administrasi dan Pemeseran, yang Derlaku pada tanggal

Maret 2501. menya'ikan ruar2 cingkup den persyaratan layanan yang akan diberikan kepada

PA oleh the Alueor Group.

Ihe Alueor Group dapat menvediasan berbavai Tasanan dukungan manajemer dar

adinistras! termasuk hukum, akuntansi. pajak. persendakarsan, pemasaran, perkiraan.

asuransi. pengendalian persediaan. dan sumber daya marusia. Scttap layanan yang: ciberikan

akan dikenakan Iiawe tapa Kenalkan hara tam bahan

Perusahan peda perjanjian tersebut berlaku ada tanegel | Jul SUS yang meryabuh

setentuan burga dalam perjanjian awal.

Merchancising Productions Ing adalah perusahaan AS are memberikan bantuan

perencanaan acara Khusus Can mereka telan menandatangani perjanjian terpisah dengan

PAL yang berasu pada tanggal | Septertber 2003. Setiap lavenan vang diberikan

berdasarsan perjanjian juga dikenakan biaya (arpa kenaikar harga tarihahan).

Gambar 9: Penetapan Harga atas Perjanjian Layanan Dukungan Administrasi dan Pemasaran

3.624 Setiap layanan yang diberikan berdasarkan perjanjian dikenai hiaya tambahan

Kenathan harga sebesar 8%. Perjanjian Layanan Administrasi dan Dukungan

Perantian Layanan Adiministrus, dan Dukungan, yang berluku pada tangga! | Juli 20Us,

menyajikan rueng lirgkup dan persyaratan layanan yeas akan diberixaa kepada PIAL oleh

Atmvay (Malay stu) Sdn. Bhd.

Amwvey (Maka) Sdn. Bhd dapat menyediakan berdbaput Jaranan oendukung marajemen

dan adininistras! termasuk pemasaran, keuangan, dan lasanan lainnya sebaga'mana diminta

aceh PTAI

Setiap lawenan sang disediakan berdasarkan perjanjian japa dikenakan biaya (tampa kensikan

narod tamhahar).

bahwa informasi kebijakan penetapan harga tersebut sudah selaras dengan perjanjian antarperusahaan yang telah berlaku 5 (lima) tahun terakhir. Lebih lanjut, metode dan dasar pembebanan jasa serta dasar alokasi jasa tersebut, tertuang pada perjanjian penerimaan jasa antara Pemohon banding dengan pihak afiliasi yang sudah diserahkan pada proses pemeriksaan hingga persidangan atau sebagaimana ditampilkan pada tangkapan layar berikut:

Gambar 10: Tangkapan layar tanda terima penyerahan dokumen

TANDA TERIMA PENYERAHAN DOKUMEN

Ka BE BOT tate SAY piven

a TL uaa. Pr haute he ve

na | ees Beban Pemai atasan ca Dek Haruan any Lefty Lars MELNI

Lo TP Dow Bahasa Indonesia | .

"Dokumen Kontrax Penerimaan Jasa : : a .

. Haag at S5 Pn TA of : .

bahwa selain itu, mengenai metode pembebanan dan metode pengujian kewajaran atas transaksi Service Charge Affiliates juga dijelaskan secara lengkap di dalam TP Doc. TP Doc merupakan dokumen valid yang dibuat dalam melakukan analisa kesebandingan dan menguji transaksi dengan Pihak Afiliasi sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku secara internasional. TP Doc telah mencakup informasi terkait pihak afiliasi, transaksi afiliasi, termasuk pendekatan dan metode yang digunakan dalam melakukan analisis kesebandingan;

bahwa dari sisi manfaat yang diterima, Service Charge Affiliates yang diberikan oleh Pihak Afiliasi ke Pemohon Banding bertujuan agar perusahaan dapat

memberikan jasa yang berkualitas tinggi yang sesuai dengan standar dan kualitas global serta untuk membantu kegiatan operasional Pemohon Banding. Tanpa adanya Service Charge Affiliates ini, Pemohon Banding harus berusaha sendiri dalam menghasilkan jasa yang berkualitas dengan standar tinggi yang dapat digunakan oleh PTAJ selaku satu-satunya perusahaan yang menggunakan jasa dari Pemohon Banding agar dapat berkompetisi dengan kompetitor di Indonesia serta mematuhi regulasi yang diatur di Indonesia. Hal ini bukanlah proses yang mudah, membutuhkan biaya operasional yang besar dan tenaga ahli yang lebih banyak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon banding berpendapat bahwa seluruh informasi/dokumen yang diminta secara tertulis oleh Terbanding sudah diberikan selama proses pemeriksaan hingga persidangan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan mengenai manfaat atas Service Charge Affiliates yang diberikan oleh Pihak Afiliasi. Dengan demikian, informasi tersebut sudah cukup untuk dijadikan acuan dalam menguji dan memberikan pemahaman mengenai transaksi Service Charge Affiliates; Penggunaan kuartil kedua (median) dalam menetapkan titik kewajaran adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya menjadikan kuartil 2 (median) sebagai rentang kewajaran karena tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku;

bahwa pada Pasal 13 ayat (2) PER-43 disebutkan bahwa harga atau laba wajar dapat merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga selama telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut:

Ayat (2): “Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

bahwa selanjutnya, pada Pasal 13 ayat (4) PER-43 tersebut juga disebutkan sebagai berikut:

Ayat (4):“Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.”

bahwa analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria penggunaan rentang inter-kuartil, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) di atas. Sehingga, analisis Terbanding yang hanya menggunakan median sebagai titik laba wajar tidaklah tepat;

bahwa ketentuan mengenai penggunaan rentang inter-kuartil dalam penentuan harga atau laba wajar juga diatur di dalam Paragraf 3.55 OECD Guidelines, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut sebagai berikut:

“……However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction”

Terjemahan tidak resmi:

“......Namun, karena Transfer Pricing bukanlah merupakan ilmu pasti, akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode atau metode yang paling tepat menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif sama-sama dapat diandalkan. Dalam kasus seperti ini, perbedaan dalam angka-angka yang

mencakup rentang dapat disebabkan oleh fakta bahwa secara umum penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa perbedaan antar titik dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak dapat menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut.”

bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan berlaku secara internasional, dapat disimpulkan bahwa penetapan median sebagai satu titik kewajaran, tidaklah tepat. Dengan adanya perbedaan- perbedaan kondisi yang dialami oleh masing-masing perusahaan pembanding, yang tidak memengaruhi kesebandingan perusahaan tersebut dengan perusahaan yang diuji, maka perlu untuk mempertimbangkan rentang kewajaran untuk mewakili fakta tersebut;

bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan sengketa banding ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“Undang-Undang KUP”)

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“Undang-Undang PPh”).

Pasal 6 ayat (1)

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan.

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.

3. bunga, sewa, dan royalty.

4. biaya perjalanan.

5. biaya pengolahan limbah.

6. premi asuransi.

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e. kerugian selisih kurs mata uang asing.

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusanpiutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

h. Pajak Penghasilan

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan

keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“Undang- Undang Pengadilan Pajak”)

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.

3. Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

5. Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.

6. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

7. Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

8. Entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria:

a. menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan

b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/ atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 2

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

2. Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

Pasal 3

1. Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

2. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

4. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

1. Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang- undangan yang terkait, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi fiskal positif atas service charge affiliate sebesar Rp10.597.774.785,00 berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

2. Bahwa koreksi a quo disebabkan oleh perbedaan dalam pengujian Transfer Pricing antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan ringkasan sebagai berikut:

NoDeskripsiTerbandingPemohon BandingKeterangan
1.MetodeTNMMTNMMTidak Sengketa
2.Profit Level Indicator(PLI)NetCost Plus Mark-up(NCPM)Net Cost Plus Mark-up(NCPM)Tidak Sengketa
3.Perusahaan Pembanding6(enam) Perusahaan5 (lima) PerusahaanSengketa
4.PendekatanEx-PostEx-AnteSengketa
5.Penggunaan TahunMultypleyearSingle yearSengketa

3. bahwa Pemohon Banding, yakni PT Amway Indonesia, merupakan perusahaan yang memberikan jasa konsultasi dalam bidang multi-level marketing (“MLM”), khususnya atas produk-produk Amway kepada PT Amindoway Jaya (“PT AJ”) di mana PT AJ adalah perusahaan yang kegiatan usahanya adalah perdagangan dengan sistem penjualan MLM. Bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada PT AJ antara lain, sebagai berikut:

- Business Operating Services;

- Administrative Services;

- Financial Services;

- Planning and Forecasting Services;

- Quality Assurance Services;

- Executive Consultancy Services;

- General Services

4. Bahwa bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding menggunakan data pembanding tahun 2011-2015, sedangkan Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan data pembanding tahun 2016;

5. Bahwa menurut Pengadilan Pajak data Laporan Keuangan Tahun 2016 lazimnya baru tersedia pada pertengahan tahun 2017, dengan demikian Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding untuk menggunakan pendekatan ex-ante, yaitu menggunakan data pembanding yang tersedia pada awal tahun 2016, yaitu data pembanding tahun 2011-2015;

6. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengesampingkan 6 (enam) data pembanding yang digunakan Terbanding a quo;

7. Bahwa selanjutnya terkait 5 (lima) data pembanding yang digunakan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa 5 (lima) data pembanding yang digunakan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tahir Al Arms Lepgth Range

So na —— = SS = ta ai» aa a a = re Pra

PUA AN LA MSI ITS

ALA AGES PED T © rhoa atts DoF Pan opts i ote

tL vam,

BoA PIR TMK A Pre PK Kk Li lea 11 304 Lots wo, Rote yal ttn

KIRI. PAR DMRS Lag tarts ante Igo. ate yoonee

a ae corsa Bats aie Ame ages | os ana

LAS a ee ntr

i ORY A sos 11H. ata Boner “hoe

+N fueiaesasaena Pita Sona EN Men EN Na Dorna

LAS Peruwntele alts alts Fe Bate nate | CD ee

fechas S Ita ats Bite se Tae i ote

LOT Beene cecareber Loge. Ti its 1 aa Su s se. | Pe fan

bo basdevusta LaF Pa ite Tate 1s Ft. ote [ PT Pe

Lable 4: PAI NCCP AL for Support Services Peo. ided to PTA.I

wos wee yo aa hoe re a

ajaa Da eee Dee a ere ee era

SN er ee Ben es an an

b. Bahwa terkait pembanding JAPAN LOGISTIC MANAGEMENT CO. LTD, dimana berdasarkan US SIC code 4731 merupakan perusahaan transportasi dan penyimpanan (Arrangement of Transportation of Freight and Cargo) dengan produk dan layanan: konsultasi untuk bisnis dan organisasi lain tentang masalah manajemen, seperti strategi dan perencanaan organisasi, keuangan, dan penganggaran, tujuan dan kebijakan pemasaran. Kebijakan, praktik, dan perencanaan sumber daya manusia serta menawarkan layanan angkutan truk;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, perusahaan pembanding a quo mempunyai fungsi, asset dan resiko yang berbeda dengan Pemohon

Banding karena mempunyai karakteristik usaha yang berbeda. Bahwa pembanding a quo, juga tidak terdapat data NCPM Tahun 2015 dan NCPM tahun 2011 yang negative -0,5%. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat JAPAN LOGISTIC MANAGEMENT CO. LTD, tidak cukup andal untuk digunakan sebagai pembanding;

c. Bahwa terkait pembanding PAT CORPORATION, K.K., dimana berdasarkan US SIC 7361 merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang administrasi dan layanan pendukung (Employment Agencies) dengan produk dan layanan solusi perekrutan pegawai dan staff.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, perusahaan pembanding a quo mempunyai fungsi, asset dan resiko yang sama dengan Pemohon Banding karena mempunyai karakteristik usaha yang sama, dimana Pemohon Banding juga memberikan layanan ketenagakerjaan, sehingga cukup andal untuk dijadikan pembanding;

d. Bahwa terkait pembanding FIELD PARTNERS, LTD. dimana berdasarkan US SIC 8711 merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan ilmiah dan teknis profesional (Engineering Services) dengan produk dan layanan berupa kegiatan teknik dan konsultasi teknis.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, perusahaan pembanding a quo mempunyai fungsi, asset dan resiko yang sama dengan Pemohon Banding karena mempunyai karakteristik usaha yang sama, dimana Pemohon Banding juga memberikan layanan kegiatan teknik dan konsultasi teknis, sehingga cukup andal untuk dijadikan pembanding;

e. Bahwa terkait pembanding MACS CO.,LTD. dimana berdasarkan US SIC 7361 merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Informasi dan komunikasi (Employment Agencies) dengan produk dan layanan berupa layanan konsultasi bisnis dan manajemen.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, perusahaan pembanding a quo mempunyai fungsi, asset dan resiko yang sama dengan Pemohon Banding karena mempunyai karakteristik usaha yang sama, dimana Pemohon Banding juga memberikan layanan konsultasi bisnis dan manajemen, sehingga cukup andal untuk dijadikan pembanding;

f. Bahwa terkait pembanding A.G.S. CONSULTING CO.,LTD. dimana berdasarkan US SIC 8742 Management Consulting Services merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Kegiatan ilmiah dan teknis professional dengan produk dan layanan yaitu memberikan konsultasi dan bantuan kepada bisnis dan organisasi tentang masalah manajemen seperti perencanaan strategis dan organisasi. Perencanaan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, kebijakan sumber daya manusia, perencanaan praktik, dan layanan konsultasi bisnis terkait lainnya untuk membantu perusahaan meningkatkan kinerja mereka.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, perusahaan pembanding a quo mempunyai fungsi, asset dan resiko yang sama dengan Pemohon Banding karena mempunyai karakteristik usaha yang sama dimana Pemohon Banding juga memberikan layanan perencanaan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, kebijakan sumber daya manusia, perencanaan praktik, dan layanan konsultasi bisnis terkait lainnya untuk membantu perusahaan meningkatkan kinerja perusahaan;

8. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, data pembanding menurut Pengadilan Pajak dan perhitungan Kuartil Bawah (Q1), Median (Q2) dan Kuartil Atas (Q3) adalah menjadi sebagai berikut:

OWTEROUARTILERANGE

Maximum |13600/22,200|16,900|18,900/10,506| 16,206

Upper Guartile (A3) —— |11,900/14,096/11,690/11,190| 9196 | 11,7%)

Median | 8, 1%) 7,396| 6.4%) 7,5%| 8.016 7,6)

LowerQuartile(Q1) | 4.2%) _3,7%|_2,5%| 5,6%| 6.3%) 4.5%)

minimum ss 25901 34901 1.1%] 30901 2,8%| 2.9%

9. bahwa selanjutnya terkait sengketa penggunaan multiple year dan single year data untuk penghitungan NCPM Pemohon Banding sebagai tested party, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai dengan ketentuan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and tax Administrations Edisi Juli 2010, paragraph 3.75 dan 3.79, diatur bahwa multiple year data dapat digunakan untuk menganalisis comparables, sedangkan untuk menguji kewajaran tetap menggunakan single year data;

b. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, single year data lebih tepat digunakan karena untuk menguji apakah kinerja di tahun tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajaran atau tidak;

c. Bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan NCPM Pemohon Banding tahun 2016 sebesar 2,90% untuk pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

10. Bahwa berdasarkan pengujian ulang penentuan harga transfer sebagaimana table di atas, diketahui bahwa rentang wajar perusahaan pembanding adalah 4,5% sampai dengan 11,7%, dengan nilai median sebesar 7,6%;

11. Bahwa pada tahun 2016 NCPM Aktual Pemohon Banding adalah sebesar 2,90%, berada di luar rentang wajar weighted average NCPM perusahaan pembanding 4,5% sampai dengan 11,7%, dan Pengadilan Pajak berketetapan menggunakan Q2 untuk menghitung tingkat wajar harga transfer Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sebagai berikut:

Arm’s Length Price (ALP) = Operating Costs – { (NCPM Pembanding-NCPM Pemohon Banding) x Total Cost.

= Rp140.796.795.342,00 – {(7,6%-2,9%) x Rp140.796.795.342,00}

= Rp140.796.795.342,00 – Rp6.561.130.663,00

= Rp134.235.664.679,00

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan ALP a quo, koreksi Operating Costs yang diatribusikan ke service charge affiliate menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp6.561.130.663,00;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding sebesar

Rp6.561.130.663,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp4.036.644.122,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Dipertahankan |. TiYak Dapat

Keterangan Koreksi (Rp) p Dipertahankan

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif 10.597.774. 785 6.561.130.663 4.036.644.122

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uraian

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding 22 472.055.964

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak 4.036.644.122

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak 18.435.411.842

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan TC

PenyesuaianFiska: Poo

Kompensasi Kerugian | Cd

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 10 Januari 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00024/206/16/015/18 tanggal 10 Desember 2018, atas nama: PT AMWAY INDONESIA, NPWP 01.069.594.8- 022.000, beralamat di Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lantai 23 Unit A-H,

Jalan Casablanca Blok Kav.88 RT 002 RW 012, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp2.110.209.873; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.