Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-006471.13/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Sanden Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006471.13/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00868/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00074/204/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006471.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANDEN INDONESIA, NPWP 01.869.586.6-055.000, beralamat di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China Kavling No. 7A, 8 Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat - 17330, yang diwakili oleh Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP, Jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diberikan oleh Takeshi Yaginuma, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP, Izin Kuasa Hukum : KEP-469/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024,

2. Nama: Selamat Sodugaon Carl Fransiscus, S.E., Ak., M.Si., C.A.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1090/PP/IKH/2022 tanggal 17 Oktober

2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Harry Sentosa/198410212009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Juni Ariani/197606201997032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yoma Ayu Puspa Dewi/198204142002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1718/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1253/PP/BR/2024 Tanggal 7 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1351/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/PSI/Sub/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00074/204/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/FNA/PSI/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00868/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 29 Juli 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp14.494.115

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.232.675.128,00 berupa constructive dividend akibat penerapan secondary adjustment atas koreksi

transfer pricing (primary adjustment) sebesar Rp3.232.675.128,00 yang dilakukan Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak karena koreksi primary transfer pricing yang dilakukan Terbanding c.q. Pemeriksa tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku (contra legem) sebagaimana dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

(1) Koreksi Pos Penjualan sebesar Rp3.119.901.084,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp3.119.901.084,00 yang dilakukan Terbanding c.q. Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa terdapat perbedaan penghitungan PLI Aktual (Setahun Penuh) antara Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak dengan Pemohon Banding (dalam Dokumentasi Transfer Pricing) sebagai berikut:

Menurut Terbanding c.q. Pemeriksa:

Menurut Pemohon Banding (Dokumentasi Transfer Pricing):

bahwa terdapat perbedaan nilai unsur-unsur rugi periode Januari-Maret 2022 yang digunakan sebagai dasar penyetahunan antara Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak dengan Pemohon Banding (Dokumentasi Transfer Pricing);

bahwa perbedaan perhitungan PLI Setahun Penuh di atas disebabkan juga oleh tidak diperhitungkannya dalam perhitungan PLI oleh Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak: laba selisih kurs akibat dari kegiatan usaha Wajib Pajak (bukan akibat transaksi pinjaman), other operating income yang bersifat rutin dari kegiatan operasional Pemohon Banding (penjualan scrap, debit note terkait pembelian barang /bahan baku) dan reversal penyisihan penghapusan piutang dagang sebagai berikut:

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding c.q. Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

(1) Eiken Industries Co Ltd (https://www.eiken-kk.co.jp/_)

bahwa produk Eiken Industries tidak memiliki kemiripan baik dari segi karakteristik dan fungsi dengan Pemohon Banding. Eiken Industries bergerak di bidang pengembangan dan produksi filter untuk mesin pembakaran internal dan filter khusus;

bahwa berikut merupakan foto produk Eiken Industries:

bahwa Eiken juga memiliki fungsi RnD yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat dari laman Eiken sebagai berikut:

“To build a confident and harmonious company through the constant forging of creativity and innovation, always learning and reflecting on experience and accomplishing every task with courage and determination. “

“As a manufacturer of filters for internal combustion engines and special filters for industrial use, we have been working so hard for a development of new products and an establishment of production technologies and management.”

bahwa Eiken juga telah ditolak sebagai pembanding dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding dengan alasan: Dissimilar product: gas combustion fryer, a kitchen appliance dan juga ketidaksebandingan fungsi sebagaimana tercermin dalam penjelasan uraian kegiatan usaha Eiken sebagai berikut:

“The company is engaged in the development and production of filters for internal combustion engines and special filters for industrial use, as well as other related automotive parts. It was founded in 1967. The registered business office of the company is located in Omaezaki, Japan. The company provides replacement oil filter, fuel filter, air filter, cabin filter, and clean filter primarily for automobiles in the country. It also offers microcomputer-controlled Bunsen gas combustion fryer, a kitchen appliance.”

(2) Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co Ltd (http://www.hybiansu.com/en/)

bahwa produk Hubei tidak memiliki kemiripan baik dari segi karakteristik dan fungsi dengan Wajib Pajak. Hubei juga memiliki fungsi RnD dan Intangible Assets berupa teknologi yang tidak dimiliki oleh Wajib Pajak;

bahwa berikut terlampir produk Hubei:.

Produk Hubei

Hubei juga memiliki fungsi RnD dan menggunakan teknologi canggih dalam kegiatan usahanya:

“Hubei Huayang Automobile Transmission System Co., Ltd. (Securities referred to as: Huayang speed, stock code: 839946), located in Hubei Province Yunxian Chengguan Town Bridge Road on the 2nd, high-tech enterprises, the Ministry of Industry casting enterprises; Forklift, the Chinese fork "," casting experts, die-casting experts, "the reputation of the company uphold the" excellence, lighter and stronger "concept of development, commitment to high- end auto parts processing and lightweight research, The forerunner and leader.

“Hubei Huayang Automobile Transmission System Co., Ltd. (singkatan stok: Transmisi Huayang, kode stok: 839946), terletak di No. 2, Daqiao South Road, Kota Chengguan, Kabupaten Yunxian, Provinsi Hubei, adalah perusahaan teknologi tinggi dan perusahaan akses pengecoran dari Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi; memiliki "Huayang Dial Fork, garpu geser Cina", reputasi "ahli pengecoran presisi, ahli die-casting", perusahaanmenganutkonseppengembangan"terus meningkatkan, lebih ringan dan lebih kuat", dan berkomitmen untuk

pemrosesan kelas atas dan penelitian suku cadang mobil yang ringan. perintis dan pemimpin. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 30 Juni 1994. Perwakilan hukum perusahaan adalah Chen Lunhong,dankodekreditsosialterpaduadalah 914200006736730660. Perusahaan telah lulus sertifikasi kualitas TS16949, ISO14001, OHSAS18001, perlindungan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja. Produk utama: produk seri mekanisme perpindahan mobil, selubung gearbox kendaraan tugas berat, tugas sedang dan tugas ringan, rakitan penutup atas, rakitan penutup atas, garpu pemindah mobil, berbagai braket, bagian die- casting paduan aluminium lainnya dan bagian pengecoran presisi, Gearbox dan aksesori energi baru.” (terjemahan about us dalam bahasa China)

c. bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih dan ditetapkan sebagai pembanding final Pemohon Banding merupakan perusahaan- perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding;

d. bahwa Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak dalam SPHP nya tidak menyatakan ketidaksetujuan atas kriteria seleksi yang digunakan Pemohon Banding dalam memilih dan menetapkan perusahaan- perusahaan pembanding. Oleh karena itu Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak telah menyetujui seluruh kriteria-kriteria seleksi perusahaan pembanding yang telah diungkapkan dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding;

e. bahwa Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak seharusnya mendalami sebab-sebab tidak tercapainya target NCP segemen manufacturing yang telah ditetapkan dalam budget Pemohon Banding sebelum menyatakan dan menyimpulkan bahwa transaksi-transaksi afiliasi

Pemohon Banding pada segmen manufacturing telah dilakukan dengan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal penyebab tidak tercapainya target NCP tersebut adalah disebabkan terjadinya resiko usaha selama tahun 2021 maka dapat disimpulkan bahwa penyebab-penyebab tidak tercapainya target NCP tersebut bersifat “genuine”;

bahwa oleh karena itu sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines berikut:

Par 1.129 OECD Transfer Pricing Guidelines (2010):

“… Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

dan par 2.7 OECD Transfer Pricing Guidelines (2010):

“There is no justification under the arm’s length principle for imposing additional tax on enterprises that are less successful than average or, conversely, for under-taxing enterprises that are more successful than average, when the reason for their success or lack thereof is attributable to commercial factors.”

bahwa maka tidak tercapainya target NCP segmen manufaktur akibat tidak tidak tercapainya target penjualan segmen manufaktur sebagai imbas belum pulihnya pasar dan daya beli masyarakat akibat pandemi covid-19 merupakan penyebab genuine tidak tercapainya target NCP segmen manufaktur sebesar 7,35%;

bahwa target NCP segmen manufactur sebesar 7,35% telah berada dalam rentang wajar NCP perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding dalam segmen manufaktur;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi peredaran usaha segmen manufaktur sebesar Rp3.119.901.084,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

(2) Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp112.774.044,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kewajaran biaya bunga pinjaman atas pinjaman yang diperoleh dari Sanden Automotive System (Singapore) sebesar Rp112.774.044,00 dengan alasan bahwa penggunaan pembanding suku bunga pinjaman investasi dalam USD dari bank persero, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, bank asing dan campuran dan bank umum yang dipublikasikan oleh BI (pembanding yang berasal dari Indonesia) telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 angka (9) PMK No. 22/PMK.03/2020 yang mengatur: “ Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding”

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp112.774.044,00 dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan-penjelasan di atas telah dapat dibuktikan bahwa seluruh transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 telah dilaksanakan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perpajakan;

bahwa oleh karena Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa seluruh transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun pajak 2021 telah dilakukan dengan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka tidak terdapat objek PPh Pasal 26 berupa dividen konstruktif secondary adjustment atas koreksi transfer pricing yang dapat dikenakan oleh Terbanding c.q.Pemeriksa Pajak;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dan keberatan atas penggunaan tarif PPh Pasal 26 atas secondary adjustment koreksi transfer pricing sebesar 20% karena berdasarkan Nota Dinas Direktur Perpajakan Internasional Nomor ND-360/PJ.14/2022 tanggal 4 April 2022 telah ditegaskan bahwa tarif PPh Pasal 26 digunakan terhadap pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen terselubung akibat secondary adjustment koreksi transfer pricing sebagai berikut:

bahwa oleh karena itu koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sebesar Rp14.494.115,00 tersebut mohon dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa oleh karena Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa seluruh transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun pajak 2021 telah dilakukan dengan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka tidak terdapat objek PPh Pasal 26 berupa constructive dividen akibat secondary adjustment atas koreksi primer transfer pricing yang dapat dikenakan oleh Terbanding;

bahwa oleh karena koreksi primary adjustment transfer pricing sebesar Rp3.232.675.128,00 di atas telah terbukti merupakan koreksi yang tidak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku (contra legem) maka koreksi secondary adjustment berupa constructive dividen sebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.232.675.128,00 juga terbukti merupakan koreksi yang tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga mohon dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa oleh karena itu koreksi berupa Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Terbanding sebesar Rp14.494.115,00 tersebut terbukti tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (contra legem) sehingga mohon dapat dibatalkan seluruhnya;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00868/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

c. Membatalkan koreksi Terbanding yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00868/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024;

d. Mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutus perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak259.839.760
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Terutang25.983.976
3Kredit Pajak25.983.976
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya0
5PPh Kurang / (Lebih) Bayar0
6Sanksi bunga pasal 13(2) KUP0
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1351/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang31.304.71925.983.9795.320.740

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

1) Pasal 18 ayat (3); Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

2) Pasal 18 ayat (4) huruf a; Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: “Wajib Pajak mempunyai

penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

3) Pasal 26 ayat (1) huruf a; Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213):

1) Pasal 1 angka 4; Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

2) Pasal 1 angka 5; Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.

Tanggapan Terbanding

Data dan Fakta

a. bahwa Penelitian atas Dokumen Perjanjian Utang Sanden Automotive Systems (Singapore) Pte., Ltd. (lender) dengan PT Sanden Indonesia (borrower) tanggal 28 Maret 2019:

1) Jumlah pokok pinjaman: US$2,000,000

2) Jangka waktu peminjaman : 60 bulan (28 April 2019 s.d. 28 Maret 2024)

3) Tujuan: working capital

4) Suku Bunga: 4,22539% per tahun

5) Pembayaran bunga dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran pokok pada tanggal yang ditentukan dalam jadwal pembayaran

b. bahwa sesuai Dokumen Lokal Tahun 2021 dalam menguji penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pinjaman antar perusahaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama tahun 2021, diketahui sebagai berikut:

1) bahwa atas pinjaman afiliasi sebesar US$ 2,000,000, pengujian dilakukan dengan analisis CUP dengan membandingkan suku bunga yang dibebankan kepada PT Sanden Indonesia dengan suku bunga pinjaman investasi dalam USD dari bank persero, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, bank asing dan campuran dan bank umum yang dipublikasikan oleh BI;

2) bahwa berdasarkan analisis CUP rentang wajar interkuartil suku bunga pinjaman jangka panjang berada di 4,32% hingga 4,81% dengan median 4,62%. Suku bunga yang dikenakan Sanden Automotive System (Singapore) adalah sebesar 4,23%;

3) bahwa atas pinjaman afiliasi sebesar JPY 120,000,000, pengujian dengan analisis CUP dengan membandingakan suku bunga yang dibebankan kepada PT Sanden Indonesia dengan suku bunga pinjaman investasi dalam JPY diperoleh dari Japan bank Lending rate (https://www.ceicdata.com/en/indicator/japan/bank-lending-rate).

4) bahwa Wajib Pajak tidak konsisten dalam menggunakan sumber data pembanding untuk menguji kewajaran tingkat suku bunga;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1. bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3. bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti- bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/PSI/Sub/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00868/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 009/FNA/PSI/VIII/2023 tanggal

10 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00074/204/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023 Masa Pajak September 2021;

Bukti P-4 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024

atas nama Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

469/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 atas nama Muhammad Riza Pahlevi;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai KTP, NPWP, dan Bukti Penyampaian SPT

Elektronik atas nama Muhammad Riza Pahlevi;

Bukti P-7 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 8 Tanggal 27 Juni 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Sanden Indonesia;

Bukti P-8 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-9 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-10 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 8 Tanggal 27 Juni 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Sanden Indonesia;

Bukti P-11 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00868/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-12 FotokopiSuratPermohonanKeberatanNomor

009/FNA/PSI/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti P-13 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal26MasaPajakSeptember2021Nomor 00074/204/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024

atas nama Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP;

Bukti P-15 Pakta Integritas atas nama Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM,

BKP;

Bukti P-16 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

469/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 atas nama Muhammad Riza Pahlevi;

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor 012/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024

atas nama Selamat Sodugaon Carl Fransiscus, S.E., Ak., M.Si., C.A.;

Bukti P-18 Pakta Integritas atas nama Selamat Sodugaon Carl Fransiscus,

S.E., Ak., M.Si., C.A.;

Bukti P-19 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1090/PP/IKH/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Selamat Sodugaon Carl Fransiscus, S.E., Ak., M.Si., C.A.;

Bukti P-20 Fotokopi Bermeterai Paspor dan Izin Tinggal Terbatas atas nama

Takeshi Yaginuma;

Bukti P-21 Pakta Integritas atas nama Takeshi Yaginuma;

Bukti P-22 Matriks Sengketa;

Bukti P-23 Company Profile;

Bukti P-24 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-25 Laporan Keuangan Audited Tahun 2021;

Bukti P-26 Scan Berwarna Paspor atas nama Takeshi Yaginuma;

Bukti P-27 Scan Berwarna Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Muhammad

Riza Pahlevi;

Bukti P-28 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-469/PP/IKH/2024 tanggal 15

Juli 2024 atas nama Muhammad Riza Pahlevi;

Bukti P-29 Scan Berwarna Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Selamat

Sodugaon Carl Fransiscus;

Bukti P-30 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1076/PP/IKH/2024 tanggal

7 Oktober 2024 atas nama Selamat Sodugaon Carl Fransiscus, S.E., Ak., M.Si., C.A.;

Bukti P-31 Fotokopi Bermeterai TP Doc Tahun Pajak 2021 (Local File); Bukti P-32 Fotokopi Bermeterai Loan Agreement antara Sanden Automotive

Systems (Singapore) Pte. Ltd. sebagai pemberi pinjaman dengan PT Sanden Indonesia sebagai peminjam;

Bukti P-33 Matriks Sengketa;

Bukti P-34 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-35 Fotokopi Bermeterai dan Excel Contoh Jurnal Selisih Kurs; Bukti P-36 Fotokopi Bermeterai Contoh Jurnal, Dokumen Pencatatan, dan

Foto Scrap;

Bukti P-37 Fotokopi Bermeterai dan Excel Mapping Selisih Kurs dan Other

Income;

Bukti P-38 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-39 Excel Matriks Komparasi Pembanding;

Bukti P-40 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-41 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-42 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-43 SPHP;

Bukti P-44 Lampiran SPHP;

Bukti P-45 Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-46 Fotokopi Bermeterai Terjemahan Perjanjian Pinjaman

Tersumpah;

Bukti P-47 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-25 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-4645/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober

2024;

Bukti T-3 LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-4886/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober

2024;

Bukti T-5 Matriks Sengketa;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-5149/WPJ.07/2024 tanggal 20 November

2024;

Bukti T-7 KKP TP;

Bukti T-8 Matriks Sengketa Revisi;

Bukti T-9 LPK PPh Badan;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-14/WPJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti T-12 Matriks Sengketa;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-367/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari

2025;

Bukti T-14 Penjelasan Tertulis (PPh Badan, dan PPN Masa April, Mei, Juni,

Juli, Agustus 2021);

Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-714/WPJ.07/2025 tanggal 28 Februari

2025;

Bukti T-16 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-17 Excel Lampiran Loan dan Bank;

Bukti T-18 LPK;

Bukti T-19 Excel KKP Keberatan;

Bukti T-20 Surat Tugas Nomor ST-1024/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025; Bukti T-21 Surat Tugas Nomor ST-1124/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025; Bukti T-22 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-23 Surat Tugas Nomor ST-1495/WPJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025; Bukti T-24 Surat Tugas Nomor ST-1718/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juni 2025; Bukti T-25 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00868/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00074/204/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak259.839.760260.040.593200.833
2PPh Terutang25.983.97631.304.7195.320.743

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 sebesar Rp200.833

2. Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Masa Pajak September 2021 sebesar Rp5.320.743

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi a quo, dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp200.833

bahwa Terbanding melakukan koreksi secondary adjusment atas selisih transaksi afiliasi yang tidak memenuhi PKKU yaitu jumlah koreksi primer Transfer Pricing (primary adjusment) atas pembayaran biaya bunga pinjaman ke pihak afiliasi yang tidak wajar bagi penerimanya dianggap sebagai dividen (constructive dividend);

bahwa koreksi untuk Masa Pajak a quo terdiri dari koreksi berupa dividen atas ketidakwajaran pembayaran biaya bunga pinjaman kepada afiliasi sebesar Rp200.833;

bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi terdapat koreksi atas biaya dari luar usaha di PPh Badan terkait jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan/jasa; bahwa dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 BAB II huruf B angka 3.d. dijelaskan bahwa: Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa dividen sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang mencakup sebagai objek pajak, termasuk dividen terselubung. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pembagian keuntungan kepada pemegang saham dalam bentuk lain (selain dividen resmi) dapat diperlakukan sebagai dividen;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding pada pos di PPh Badan kepada pihak afiliasi, terbukti Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU, sehingga terdapat pembagian keuntungan tersembunyi dalam transaksi kepada pihak afiliasi untuk mengalihkan keuntungan Pemohon Banding secara tidak langsung kepada pihak afiliasi;

bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh telah memberikan kewenangan penuh kepada Terbanding untuk dapat melakukan primary adjustment untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan Arm’s Length Principle;

bahwa akibat dari primary adjustment dimana dalam sengketa a quo merupakan koreksi atas transaksi Pemohon Banding kepada afiliasinya, maka Terbanding kembali menggunakan kewenangannya untuk melakukan secondary adjustment dengan menetapkan pembebanan biaya bunga pinjaman melebihi dari semestinya kepada Pihak Afiliasi tersebut menjadi pembayaran dividen;

bahwa Penggunaan ketentuan dalam PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (APA) sebagai salah satu dasar hukum koreksi Terbanding dalam melakukan secondary adjustment adalah suatu perbuatan yang sahih menurut hukum, karena pada dasarnya ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh telah memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menguji kebenaran materiil pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya;

bahwa sesuai Pasal 23 PMK-22/PMK.03/2020 mengatur kewajiban Pemohon Banding untuk tetap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, jika Pemohon Banding tidak menerapkan PKKU, Terbanding mempunyai kewenangan untuk menentukan harga transfer sesuai PKKU, sehingga PMK-22 tidak hanya mengatur tentang APA (advance pricing agreement); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti pembebanan biaya bunga pinjaman Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU, terdapat pembagian keuntungan tersembunyi dalam transaksi pembebanan biaya bunga pinjaman melebihi dari semestinya kepada pihak afiliasi untuk mengalihkan keuntungan Pemohon Banding secara tidak langsung kepada pihak afiliasi;

2. Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp5.320.743

bahwa penerapan tarif PPh Pasal 26 atas selisih nilai transaksi berdasarkan pengujian TP didasarkan pada penerima manfaat atas transaksi tersebut, dalam hal ini Terbanding mengidentifikasi dari transaksi Penjualan dan Pemberian Bunga, dengan alokasi dividen menurut Terbanding sebagai berikut:

No.Nama Perusahaan AfiliasiNegaraJenis TransaksiSKDWPLNtarif
1Sanpak Engineering Ind.PakistanPenjualanTidak ada20%
2Sanden Manufacturing Poland Sp.Zo.OPolandiaPenjualanTidak ada20%
3Sanden Automotive System (Singapore) *)SingapuraBungaTidak ada20%

bahwa berdasarkan data SKDWPLN yang disampaikan Pemohon Banding, Sanden Automotive memiliki SKDWPLN untuk tahun Pajak 2020, sehingga tidak dapat dipakai untuk Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp200.833

bahwa atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp112.774.044,00, Pemohon Banding merujuk pada ketentuan dalam PMK No. 22/PMK.03/2020, bahwa pihak yang menjadi fokus analisis dalam penentuan kewajaran harga atau laba adalah "pihak yang diuji" (tested party);

bahwa oleh karena itu, apabila pihak yang diuji adalah pihak dalam negeri (Indonesia), maka pemilihan pembanding seharusnya difokuskan pada entitas yang juga berdomisili di Indonesia. Hal ini untuk memastikan kesetaraan kondisi ekonomi dan karakteristik pasar, sebagaimana diatur dalam prinsip transfer pricing internasional dan ditegaskan dalam Pasal 12 angka (9) PMK No. 22/PMK.03/2020, bahwa:

“Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding”;

bahwa penggunaan pembanding suku bunga pinjaman investasi dalam USD dari bank persero, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, bank asing dan campuran dan bank umum yang dipublikasikan oleh BI (pembanding yang berasal dari Indonesia) telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 angka (9) PMK No. 22/PMK.03/2020 yang menjadi rujukan;

bahwa sedangkan untuk pinjaman dalam JPY, Pemohon Banding menggunakan suku bunga pinjaman dalam JPY yang berlaku di Jepang karena memang tidak terdapat data suku bunga pinjaman dalam JPY sebagai pembanding di Indonesia, sehingga Pemohon Banding menggunakan suku bunga pinjaman dalam JPY yang berlaku di Jepang sebagai pembanding;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi primer transfer pricing maupun koreksi sekunder transfer pricing sebagai constuctive dividend objek PPh Pasal 26 untuk seluruhnya;

2. Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp5.320.743

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dan keberatan atas penggunaan tarif PPh Pasal 26 atas objek PPh Pasal 26 berupa bunga sebesar 20% karena Sanden Automotive System (Singapore) merupakan Wajib Pajak Negara Singapura sehingga berhak memanfaatkan treaty benefit berupa tarif PPh 26 atas bunga sebesar 10%;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung (constructive dividend) dan kebenaran materiil afiliasi sebagai penerima manfaat P3B;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10)bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham

yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; ...

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : a.dividen.

3. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Jepang Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia-Singapura), antara lain mengatur:

Article 10:

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

(a) 10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which owns at least 25 percent of the voting shares of the company paying the dividends during the period of twelve months immediately before the end of the accounting period for which the distribution of profits takes place;

(b) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases. The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1 PT Sanden Indonesia - Laporan Keuangan Audited FY 2021

2 PT Sanden Indonesia - SPT Badan FY 2021 - Bermaterai

3 Final TPD Local File Sanden FY 2021 - Bermaterai

4 Loan Agreement SDS – Singapore - Bermaterai

5 Contoh Jurnal Selisih Kurs

6 Contoh Jurnal Selisih Kurs (File Excel)

7 Contoh Jurnal beserta dokumen pencatatan dan foto barang scrap 8 Mapping Selisih Kurs dan Other Income

9 Mapping Selisih Kurs dan Other Income (File Excel)

10 Matrik Komparasi Pembanding Terpilih & Reason_upload

11 SPHP Nomor S-00256RIKSIKPP.07032023 tanggal 28 Maret 2023 dan

Lampiran

12 Lampiran SPHP Nomor S-00256RIKSIKPP.07032023 tanggal 28 Maret

2023 (Lampiran Penjelasan Koreksi Transfer Pricing)

13 Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun 2021

14 Terjemahan – Perjanjian Pinjaman

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan, LHP;

2. Laporan Penelitian Keberatan;

3. data file excel mengenai Forex Loan dan Forex Bank.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp200.833

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, jis. PER-22/PJ/2013, dengan dalil bahwa ketidakwajaran biaya bunga pinjaman kepada afiliasi merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari koreksi primer berupa koreksi Biaya dari Luar Usaha terkait biaya bunga pinjaman berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya bunga kepada afiliasi sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga tidak terdapat objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung;

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment berupa constructive dividends dalam penanganan Transfer Pricing diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 Tahun 2020 bahwa:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan”;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan dividen dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa pada prinsipnya, terkait sengketa kewajaran biaya bunga pinjaman kepada afiliasi, para pihak memberikan keterangan, dalil, dan alat bukti yang sama dengan keterangan, dalil, dan alat bukti yang disampaikan terkait sengketa koreksi primer pada PPh Badan Tahun Pajak 2021; bahwa sengketa primer a quo dengan nomor berkas sengketa 006613.15/2024/PP diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang sama dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa koreksi secondary adjustment a quo, dengan kesimpulan bahwa atas koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp112.774.044,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya seluruh koreksi primer Biaya dari Luar Usaha terkait biaya bunga pinjaman kepada afiliasi maka tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi secondary adjustment a quo, oleh karenanya, Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen terselubung berupa selisih ketidakwajaran biaya bunga pinjaman kepada afiliasi sebesar Rp200.833;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp200.833 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp5.320.743

bahwa menurut Terbanding, penerapan tarif PPh Pasal 26 atas selisih nilai transaksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada penerima manfaat atas transaksi tersebut;

bahwa menurut Terbanding, transaksi Penjualan dilakukan kepada Sanpak Engineering Ind. yang berkedudukan di Pakistan dan Sanden Manufacturing Poland Sp.Zo.O yang berkedudukan di Polandia serta pembayaran bunga pinjaman dilakukan kepada Sanden Automotive System Pte., Ltd., yang berkedudukan di Singapura;

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat SKDWPLN atas afiliasi a quo sehingga berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a, PPh dikenakan dengan tarif sebesar 20%;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25/2018), WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, tidak terjadi penyalahgunaan P3B, dan penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B; bahwa berdasarkan Pasal 3 PER-25/2018, dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, disamping status formal resident tax payer, pihak yang mendapatkan manfaat P3B (treaty benefit) yaitu beneficial owner dari penghasilan yang diterima;

bahwa konsep beneficial ownership secara materiil bertujuan memastikan bahwa pihak yang menikmati tarif P3B adalah pihak yang secara ekonomis berhak atas penghasilan tersebut, bukan sekadar perantara yang meneruskan keuntungan kepada pihak lain, antara lain conduit company atau nominee semata;

bahwa oleh karena itu, Pasal 2 ayat (1) huruf c dan d PER-25/PJ/2018 mencantumkan syarat tidak terjadi penyalahgunaan P3B dan merupakan beneficial owner untuk mendapatkan manfaat P3B;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, status beneficial owner menggambarkan pihak yang secara nyata menikmati manfaat ekonomi dari penghasilan, yaitu berhak menentukan penggunaan laba, menanggung risikonya, dan tidak sekadar pass-through;

bahwa oleh karena itu, substansi beneficial owner tidak dapat ditunjukkan hanya berdasarkan dokumen administrasi pendirian badan hukum atau dokumen perdata lainnya, namun harus berdasarkan pernyataan dari otoritas pajak (competent tax authority) di mana Wajib Pajak Luar Negeri penerima Penghasilan berkedudukan atau didirikan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, OECD commentary atas article 24 mengakui praktik penggunaan certificate of domicile (COD) sebagai bukti domisili untuk memperoleh manfaat P3B, di mana terdapat prosedur administrasi oleh negara sumber untuk meminta Certificate of Domicile yang diterbitkan oleh negara domisili sebelum memberikan tarif pajak sesuai P3B;

bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD WPLN berdasarkan PER-25/PJ/2018 atau surat keterangan dari otoritas pajak (certificate of domicile) yang menunjukkan bahwa afiliasi di luar negeri pada Tahun Pajak a quo merupakan beneficial owner yang berhak mendapatkan manfaat P3B, in casu tarif PPh atas penghasilan dividen; bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan tarif PPh atas dividen sebesar 20% berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, dapat diterima;

bahwa dengan demikian, dengan menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas DPP PPh sebesar Rp259.839.760, PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Pajak sebesar Rp31.264.552;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak200.8330200.833
PPh Terutang5.320.7435.280.57620% x 200.833 = 40.167

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding: Rp260.040.593

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp200.833 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak: Rp259.839.760

2 PPh Terutang menurut Terbanding: Rp31.304.719

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp40.167 PPh Terutang menurut Pengadilan Pajak: Rp31.264.552

bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut Rp259.839.760;

bahwa dengan demikian, Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Masa Pajak September 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut Rp31.264.552;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00868/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00074/204/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023, atas nama PT SANDEN INDONESIA, NPWP 01.869.586.6-055.000, beralamat di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China Kavling No. 7A, 8 Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat - 17330, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak259.839.760
2PPh Pasal 26 Terutang31.264.552
3Kredit pajak25.983.976
4PPh kurang/(lebih) dibayar5.280.576
5Sanksi administrasi1.869.324
6Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar7.149.900

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. M.Hum.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.