P U T U S A N
Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006472.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL DATA TECHNOLOGY, NPWP 03.036.204.0-063.000,
yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt. 12, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ferryansyah, S.H. dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP-01206/CDT/VII/2025 tanggal 11 Juni 2025 dan Sdr. Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP., dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP-01206/CDT/VII/2025 tanggal 11 Juni 2025 Jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Lugas Mondo Satrio Jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Ferryansyah, S.H,
Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/202 tanggal 29 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP- 01206/CDT/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025,
2. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., ССР., Izin Kuasa Hukum : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP- 01206/CDT/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan