P U T U S A N
Nomor PUT-006473.13/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00869/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00075/204/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006473.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SANDEN INDONESIA, NPWP 01.869.586.6-055.000, beralamat di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China Kavling No. 7A, 8 Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat - 17330, yang diwakili oleh Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP, Jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diberikan oleh Takeshi Yaginuma, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP, Izin Kuasa Hukum : KEP-469/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024,
2. Nama: Selamat Sodugaon Carl Fransiscus, S.E., Ak., M.Si., C.A.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1090/PP/IKH/2022 tanggal 17 Oktober
2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;