Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-006478.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
| PT Oremus Bahari Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006478.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 17 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding | PT Oremus Bahari Mandiri mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9; Pasal 11 ayat (2); Pasal 13 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26A; Pasal 29
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006478.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- | PT Oremus Bahari Mandiri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00002/207/20/605/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 Juni 2026