Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-006485.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Oremus Bahari Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006485.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 17 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Oremus Bahari Mandiri mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (3); Pasal 11 ayat (2); Pasal 13 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006485.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Oremus Bahari Mandiri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00007/207/20/605/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 Juni 2026