P U T U S A N
Nomor PUT-006493.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00259/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 08 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00297/207/22/092/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Januari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006493.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NOKIA SOLUTIONS AND NETWORKS INDONESIA, NPWP
01.071.623.1-092.000, beralamat di Gedung Capital Place Lantai 30, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 18, Jakarta Selatan 12710, dalam hal ini diwakili Antar Riau Silalahi, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Irsan Pratama,
Izin Kuasa Hukum : KEP-254/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret
2024,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 01/NSNI/TAX2022/APP/XI/2025 tanggal 5 November 2025,
2. Nama: Nigel Soetantjo, S.E.
Izin Kuasa Hukum : KEP-416/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 12/NSNI/TAX2022/APP/XI/2025 tanggal 5 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: